2017-12-31

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utama, saat meninjau Lapas Banda Aceh bersama Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kadivpas
BANDA ACEH;(BPN) - Setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk memulihkan Lapas Banda Aceh Lambaro yang luluh lantak karena pembakaran oleh oknum warga binaan yang memprovokasi terjadinya kerusuhan, Kamis (4/1/2018).

Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat meninjau lokasi tersebut.
"Sekitar Rp 2,5 miliar akan dialokasikan untuk memulihkan kondisi fisik Lapas Banda Aceh. Kita akan segera membentuk tim khusus untuk merehabilitasi Lapas Banda Aceh," jelas Utami dalam rilis Humas Ditjenpas yang diterima Tribunnews, Minggu (7/1/2018).

Utami mengungkapkan pada saat kejadian, sasaran utama pembakaran adalah ruang dan server data warga binaan dan sarana penting lainnya.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat meninjau Lapas Banda Aceh bersama Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kadivpas.


"Saat ini server sudah diperbaiki, menyusul perbaikan dan pembangunan beberapa sarana lainnya, termasuk blok-blok hunian yang juga dalam kondisi mengkhawatirkan," ungkapnya.

Saat peninjauan, Utami datang bersama Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kadivpas.


Selain pemulihan fisik bangunan, penambahan beberapa fasilitas lain menjadi prioritas, seperti matras tidur, HT, borgol, senjata pendek dan bubuk merica sebagai kelengkapan pengamanan.

Adanya dugaan kuat keterlibatan petugas lapas pada insiden kerusuhan tersebut, menjadi catatan utama rekonstruksi total Lapas Banda Aceh.

"Penegakan integritas petugas pemasyarakatan, harus lebih ditingkatkan. Penguatan kapisitas pegawai secara rutin dan terus menerus, mulai dari pimpinan hingga level terbawah," tegas Utami.
Utami menekankan kode etik pegawai yang harus dipatuhi.

"Peraturan ditegakkan dan dijalankan, yang melanggar pecat!", tegas Utami.(Red/trb/rls)

Ketua YARA Aceh Safaruddin SH
BANDA ACEH,(BPN)- Ketua YARA Aceh Safaruddin SH meminta Kanwil kumham Aceh segera copot oknum pelaku Pemeras napi Lapas narkoba Langsa Tj, sudah cukup alat bukti dalam kasus itu’’ ujar Safaruddin SH kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh , Sabtu (6/1/18).

" Kita ketahui Kumham sudah menurunkan tim Pemeriksaan ke Kalapas  Narkoba Langsa tapi kita belumPercaya pemeriksa itu dan itu pemeriksa interen saja ", ujar Safaruddin yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Aceh.

Safaruddin sangat meragukan hasil yang diturunkan ke Lapas Narkoba Langsa , jum’at kemarin (5/1/18) di bawah pimpinan Kabidpas Jefri Cs " Hasilnya sangat di ragukan , tidak mungkin ada hasil yang maksimal yang akan di laporkan ke Kakanwil KumHam Aceh , tidak mungkin jeruk makan jeruk, kita akan terus pantau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Kakanwil ke Langsa nanti kita akan tanyak ke Kakanwil Kumham Aceh’’ujar nya.

Kemudian melanjutkan, " Tim dari KumHam Aceh yang ditugaskan pemeriksaan ke Langsa sangat tidak optimal sekali Karana itu sifatnya interen kita akan suratin Dirjenpas nanti kalau perlu kita akan suratin pak Menteri Kumham nanti, akan kita lihat perkembangan nantinya dari hasil pemeriksaan lapangan ",tegasnya.

" Kita ada bukti kuat kalau Tj Pegawai Lapas Narkoba Langsa kita juga pegang bukti transfer uang ke rekeningnya’’beber Safaruddin.

Unsur sudah terpenuhi dan Tj sudah bisa di jerat ke unsur Pidana. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain .

Apabila memang benar itu pemerasan, tapi kasus ini masih kontroversi antara korban dan pemeras. Kalau menurut saya buat laporan saja dulu biar semua jelas, serahkan kepada pihak yang berwajib nanti di pengadilan kita tahu siapa yang salah.

Oknum pejabat di Lapas Narkoba Langsa diduga keras selama ini melakukan pemerasan  narapidana (Napi) yang selama ini untuk pembinaan ternyata menjadi sapi perasan dari oknum tertentu di Lapas narkoba’’tutup Safaruddin dan juga tokoh muda aceh.

Sebelumnya diberitakan media ini, Sejumlah narapidana (napi) yang menghubungi redaksi realitas, Kamis pekan lalu (28/12/17) menyebutkan selama di Lapas Narkoba Langsa sering diperas oleh oknum TJ, kasubsie admisi orientasi, diperas dengan sebagai alasan dengan dalih membantu dan macam – macam.

" Alasan Tj kepada kami macam macam mulai dari dalih untuk buka warung, penjual sembako dan untuk kebutuhan keluarga’’ujar salah seorang napi kepada media ini dengan menunjukkan bukti transfer uang ke rekening oknum Tj, dan menyerahkan bukti itu kepada wartawan untuk bahan lebih lanjut nanti apabila TJ berkilah alasan tidak menerima.

Uang harus dikirim oleh keluarga napi yang saat ini berada di luar Lapas, ujar napi lainnya. Ketika media ini meminta buktinya sejumlah napi menyebutkan ada bukti ini kalau perlu nanti akan kami laporkan kepada polisi sebut salah seorang napi yang sudah lama menjadi penghuni Lapas Narkoba Langsa.

" Kami di peras sangat bervariasi antara Rp.2juta sampai Rp.20juta  .Kalau perlu nanti kami serahkan bukti ini di kepolisian ujarnya lagi. Banyak napi sudah menjadi korban di Lapas narkotika akibat ulah oknum Tj, selama ini ", ungkap napi korban pemerasan seraya menyerahkan bukti dan nomor kontak pribadi oknum TJ.

Bukti pengiriman uang oleh napi ke rekening oknum pejabat kapas narkotika langsa 
Sementara Tantawi Jauhari  yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis siang pekan lalu (28/12/17) merasa terkejut dengan informasi jika dirinyalah  ada mengambil atau meminta uang pada napi di lapas narkotika mulai  Rp.2juta hingga  Rp.20juta.

Tantawi membantah tudingan tersebut, dirinya merasa sama sekali tidak pernah menerima uang yang dikirimkan oleh napi ke rekening miliknya. Tantawi mengatakan jika dirinya siap berurusan dengan hukum ataupun bertanggung jawab bila nantinya dirinya memang terbukti mengambil uang napi seperti dituduhkan.

Dirinya yakin jika ada orang-orang yang sengaja ingin menghancurkan nama baik dan kariernya untuk menutupi kebusukan yang selama ini dijalankan oleh orang-orang tersebut di lapas narkotika.” Saya tidak pernah meminta ataupun menerima uang Rp.2juta sampai Rp.20juta dari napi,apalagi dikirim ke rekening saya,mungkin yang lapor salah orang,setahu saya napi berduit’’ujar nya.

Kepala Kantor wilayah Kumham Aceh, Ahmad Yusfaruddin, Bc.IP,SH, MH, yang di hubungi Redaksi media Realiatas menyebutkan pihak nya belum mengetahui kasus adanya pemerasan terhadap napi di Lapas Narkoba Langsa, namun demikian akan menghubungi Kepala Lapas Narkoba Langsa untuk pengecekan secara langsung dan akan kita turunkan tim untuk pemeriksaan oknum Tj yang disebut sebut oleh napi diperas.

Dalam waktu singkat ini kita akan turunkan tim ke Langsa untuk pemeriksaan kelapangan kalau terbukti kita minta segera di tarik onum ini ke kantor Kanwil Kumham Aceh dan pemeriksaan terus kita lakukan secara merathon’’ujar Yuspahruddin.

Segera kita lakukan pemeriksaan secara mendalam dan tidak ada ampun kalau oknum pejabat Lapas peras napi ini sudah sangat luar biasa dan tidak akan kita tolerir kasus seperti ini’’ujar nya di ujung telpon ketika diwawancara oleh Media ini.(red/mr)


BANDA ACEH,(BPN)- Pasca kerusuhan terungkap satu napi bandar narkoba tangkapan BNN pusat tidak berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh.

Napi tersebut tidak lain adalah Faisal Sulaiman terpidana pencucian uang yang belakangan dipindahkan dari lapas cipinang ke lapas banda aceh beberapa tahun silam.
Terungkapnya napi bandar narkoba faisal sulaiman tidak berada didalam lapas setelah seorang sipur lapas banda aceh berinitial IM menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memeriksa seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh di Lambaro.

Sipir berinisial IM itu diperiksa terkait dengan raibnya napi merupakan gembong narkoba, Faisal Sulaiman, ketika terjadi kerusuhan di penjara itu Kamis lalu.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen. Pol. Faisal Abdul Naseer mengatakan, IM dicurigai karena dikenal dekat dengan Faisal Sulaiman. Dia dicecar soal mengapa Faisal Sulaiman bisa berada di luar Lapas ketika terjadi kerusuhan.
“Sedang kita periksa seorang sipir di kantor. Dia diperiksa karena sangat dekat dengan Faisal. Tidak tertutup kemungkinan sipir lain juga akan diperiksa, sesuai dengan perkembangan,” kata Faisal Abdul Naseer, Sabtu (6/1).

Menurut Faisal, selama ini IM selalu mendampingi Faisal Sulaiman selama di dalam Lapas. Dia juga mengetahui tentang adanya kamar mewah dalam sel di Lapas Kelas II A Banda Aceh milik gembong narkoba itu. Bahkan Faisal kemudian diketahui satu kamar dengan Gunawan, dalang kerusuhan di Lapas.

Saat penggeledahan pasca kerusuhan, aparat juga menemukan sabu, ganja, alat isap sabu, hingga pohon ganja yang sengaja ditanam dalam pot bunga. Semua barang bukti itu sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk keperluan pengusutan selanjutnya.

Akibat kerusuhan pada hari Kamis (4/1/2018) sejumlah ruangan kantor lapas hangus terbakar dan satu mobil milik polresta banda aceh hangus dibakar napi serta 33 narapidana di Lapas diamankan oleh pihak kepolisian.(Red/Mdk)


PEKANBARU,(BPN)- Budidaya ikan sistem longyam adalah sistem usaha tani terpadu dengan memelihara ikan sekaligus ayam. Longyam merupakan akronim dari bahasa Sunda (Jawa Barat) Balong dan Hayam atau kolam dan ayam. Sistem longyam merupakan perpaduan kegiatan budidaya yang saling menguntungkan dimana dua kegiatan budidaya berjalan bersama-sama. Secara tidak langsung, pembudidaya ikan dengan sistem longyam akan menghasilkan penghasilan ganda. 

Selain memanen ikan, sistem ini pun dapat memanen ayam dari kegiatan peternakan ayamnya. Keuntungan yang diperoleh dalam sistem ini yaitu kotoran ayam yang jatuh ke kolam. Kotoran tersebut akan menghasilkan pakan alami berupa plankton, yang sangat berguna bagi pertumbuhan ikan. Selain bisa menumbuhkan pakan alami, kotoran ayam tersebut bisa menjadi pakan langsung bagi ikan sehingga dapat mengurangi biaya pakan. 

Kotoran ayam tidak menimbulkan bau yang tak sedap dan kotoran ayam yang dapat langsung dimakan oleh ikan terutama yang sudah kering. Sementara sisa kotoran itu bisa menjadi pupuk yang secara kontinu menyuburkan kolam.

Sistem longyam inilah yang diuji cobakan pada areal pertanian dan peternakan Lapas Pekanbaru mulai 80 hari yang lalu dan pada hari Kamis (4/1/2018) Kalapas Pekanbaru, Yulius Sahruzah, bersama Kadiv Pemasyarakatan Riau, Lilik Sujandi, melaksanakan panen perdana budidaya ikan lele ini bersama pejabat struktural dan beberapa staf. Untuk ujicoba perdana sistem longyam ini telah ditebar bibit ikan lele sebanyak 11.000 ekor yang dibagi kedalam kolam pertama sebanyak 5.000 ekor dan kolam kedua sebanyak 6.000 ekor. 

Kolam pertama inilah yang dipanen terlebih dahulu karena pertumbuhannya lebih cepat dikarenakan posisi kolam yang berada dibawah kandang ayam potong yang berisi 1.000 ekor ayam. Bibit ikan lele ukuran 3-5 cm diperoleh dengan harga Rp.150,-/ekor dengan pakan selama 80 hari sebanyak 10 karung (50 Kg) seharga Rp.385.000/karung sehingga modal yang dikeluarkan untuk budidaya ini adalah sebesar Rp. 4.600.000,- (Bibit Rp. 750.000,- dan Pakan Rp. 3.850.000,-). 

Hasil panen yang diperoleh berkisar 522 Kg yang langsung ditampung oleh penampung local yang dating dari Rumbai Pekanbaru, dengan harga Rp.14.000/Kg sehingga total pendapatan panen sebesar Rp.7.308.000,-.

Estimasi keuntungan yang diperoleh dari budidaya ikan lele selama 80 hari adalah Rp.2.708.000,- dengan ukuran kolam sebesar 5 x 12 meter. Tentu bukan keuntungan semata yang menjadi target kegiatan ini melainkan suatu kebahagian dan kebanggaan karena saat ini lapas bukan lagi lagi dianggap instansi yang banyak menghabiskan uang rakyat melainkan dapat memberikan sesuatu pemasukan ke kas negara melalui PNBP penjualan hasil budidaya ikan tersebut. 

Kedepannya Lapas Pekanbaru akan terus berusaha meningkatkan hasil produksi melalui kegiatan bimbingan kerja baik dalam bidang pertanian, peternakan, maupun perikanan.

Kalapas Pekanbaru yang turut menimbang hasil panen ikut senang berbangga hati atas prestasi ini dan beliau mengharapkan agar tidak cepat puas dan terus berusaha untuk meningkatkan hasil produksi.

 “Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bisa berprestasi dan berguna bagi bangsa ini” ajak kalapas dengan semangat. Kadivpas Riau pun turut ambil bagian dalam panen kali ini dengan ikut menarik jala yang ada di kolam dan berpesan bahwa lapas merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk membina orang-orang yang melanggar hukum, sebab itu marilah kita bersama-sama menggiatkan kegiatan pembinaan keterampilan dan keahlian agar setelah bebas nanti mereka bisa menjadi manusia yang lebih baik dan bermartabat.

“Kegiatan ini dikatakan berhasil apabila banyak melibatkan WBP dalam pelaksanaannya dan WBP tersebut nantinya berdayaguna pada masyarakat banyak” sambung kadivpas. 

Jauhari, salah satu dari 11 WBP yang mengikuti program budidaya ini tidak dapat menyembunyikan kebahagiannya saat melihat hasil panen yang melimpah. “Gak sia-sia kami mengikuti kegiatan ini pak, ikannya besar-besar dan montok” ucapnya sambal menguras air kolam.(Red/rls)

Kamar mewah napi gunawan

BANDA ACEH - Kamar dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh ternyata dihuni salah satu narapidana narkoba yang bernama Gunawan.

Gunawan bersama ketiga rekannya bernama Bahtiar dan Muhammad merupakan bandar narkoba. Mereka divonis di atas 10 tahun penjara.

Gunawan juga merupakan salah satu provokator dalam kerusuhan dan pembakaran di Lapas Klas II A Banda Aceh, saat akan dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara bersama kedua rekannya.

Kalapas Klas II A Banda Aceh Endang Lintang tidak membantah bahwa ada kamar narapidana memiliki fasilitas mewah. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui dikarenakan baru bertugas di Lapas Klas II A Banda Aceh.

Baca: Kamar Mewah Napi Narkoba di Lapas Lambaro

"Saya baru mengetahui ada kamar napi yang lengkap dengan fasilitas. Hanya ada satu kamar saja," kata Kalapas, Jumat (5/1).

Selain itu, dirinya juga tidak mengetahui bagaimana barang-barang mewah seperti televisi, meja dan lainnya bisa masuk ke kamar narapidana.


"Saya serahkan ke pihak kepolisian untuk menyelidiki siapa anggota sipir yang terlibat," ujarnya.

Baca:Kerusuhan di Lapas Lambaro Dipicu Pemindahan Napi Narkoba

Kalapas juga menyebutkan pemindahan ketiga narapidana narkoba tersebut dikarenakan kerap membuat onar dan menjadi provokator

"Mereka bertiga kerap sekali membuat onar di lapas sehingga kami meminta agar mereka dipindahkan," ujarnya.

Pasca kerusuhan di lapas Lambaro Aceh Besar, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu dan senjata tajam di dalam kamar narapidana.(Ajjn)


BANDA ACEH,(BPN)Polisi berhasil mengamankan 7 narapidana yang menjadi dalang kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Ketujuh dalang itu sudah dibawa ke Mapolda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.
Wakapolda Aceh, Brigjend Pol Bambang Soetjahjo mengatakan, kerusuhan itu bermula ketika ada rencana petugas Lapas hendak memindahkan 3 narapidana kasus narkoba ke Lapas Tanjung Kusta, Medan, Sumatera Utara. Kemudian salah seorang dari mereka berinisial GW menolak dipindahkan. Sedangkan dua lagi bersedia masing-masing berinisial AM dan MD.
Saat itulah, GW mencoba memprovokasi narapidana lainnya untuk memberontak, hingga terjadi kerusuhan dan aksi pembakaran beberapa fasilitas kantor Lapas tersebut.
"Rencana pagi tadi ingin memindahkan tiga orang napi ke Medan kasus narkoba. Dua orang sudah bersedia untuk dipindahkan tetapi satunya lagi tidak mau. Dialah yang memprovokasi rekan-rekan lain untuk melakukan kerusuhan di dalam Lapas," kata Bambang, Kamis (04/01).
Dia menambahkan, sebelum kerusuhan terjadi GW sempat melobi petugas Lapas untuk tidak dipindahkan. Namun pihak Lapas bersikeras tetap ingin memindahkannya. Tidak terima atas pemindahan itu, akhirnya GW memprovokasi rekan-rekan tahanan lainnya.
"Alasan pemindahan karena hukumannya rata-rata di atas 15 tahun sehingga perlu dipindahkan ke Medan," sebutnya.
Setelah dilakukan provokasi, Bambang menjelaskan, ada enam narapidana lainnya yang menyambut untuk melakukan kerusuhan di Lapas yang terjadi tadi pagi. Sehingga petugas keamanan, baik itu Polisi dan TNI harus mengambil tindakan tegas dan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga menjadi dalang kerusuhan.
"Mereka yang melakukan kerusuhan kita tahan di Polda kemudian akan disidik untuk diajukan ke pengadilan karena telah membuat kerusuhan," jelasnya
Dia mengatakan, saat ini kondisi di Lapas sudah berlangsung aman dan normal, untuk pengamanan malam ini akan dibantu oleh pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Di Lapas ini ada 500 orang narapidana dan mayoritas kasus narkoba. [Red/Mdk]

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teuku Saladin SH
BANDA ACEH- Seorang petugas pemasyarakatan atau kerap disebut petugas PAS disamping bertugas mengamankan lapas juga melakukan pembinaan terhadap para narapidana (napi).

Berbeda dengan oknum petugas Lapas Banda Aceh berinitial S dan M yang sudah di pastikan oleh pihak kepolisian yang  terlibat dalam aksi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Banda Aceh Di Gampong Bineh Blang, Lambaro, Aceh Besa,Kamis (4/1/2018).

Oknum sipir berinitial S berhasil diringkus pihak Polresta Banda Aceh sedangkan oknum petugas M sedang diburu oleh aparat kepolisian hingga kini.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin SH kepada redaksi, Jumat (5/1/2018)," Kedua petugas lapas yan ini terlibat saat pengrusakan sampai pada pembakaran mobil milik polresta banda aceh,saat ini telah kita tahan di mapolresta sedangkan petugas M saat ini sedang kita buru ",ungkap saladin.

Menurut saladin,disamping teelibat dalam aksi kerusuhan oknum petugas M juga terindikasi juga terlibat dalam peredaran narkoba didalam lapas banda aceh selama ini.

Bahkan M juga yang membawa masuk mobil milik polresta banda aceh ke areal para napi sehingga menjadi sasaran pengrusakan dan pembakaran saat kerusuhan berlansung dan tidur bersama napi.

Para petugas ini juga ikut bergabung bersama napi saat terjadi kerusuhan,bahkan tidur bersama napi, kalau M yang bawa mobil milik polresta masuk kedalam areal napi yang kemudian dibakar,M juga kita curigai terlibat dalam peredaran narkoba didalam lapas banda aceh selama ini ",beber kapolresta. (Redaksi)

Plt Dirjenpas Mardjoeki didampingi Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T.Saladin saat meninjau lapas banda aceh
BANDA ACEH,(BPN)- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mardjoeki, Kamis (4/1) malam langsung meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh pasca terjadinya pembakaran dan pengrusakan fasilitas lapas oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bersama Kepala Kepolisian Resor Banda Aceh, Kombes Pol. T. Saladin, ia meninjau beberapa ruangan yang hangus terbakar, melihat kondisi dalam lapas, dan melakukan inspeksi ke blok tahanan Lapas Banda Aceh. 

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, A. Yuspahruddin, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wilayah Banda Aceh.

“Segera ambil tindakan terhadap provokator untuk diberikan sanksi. Lapas juga harus terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu pengamanan,” tegas Mardjoeki.
Informasi terakhir, 32 WBP diantaranya tujuh provokator termasuk satu dari tiga WBP yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta sudah diamankan pihak kepolisian. PLN juga datang untuk membantu perbaikan instalasi penerangan di Lapas Banda Aceh. Ada pula tambahan personel Brimob untuk membantu penjagaan lapas.

Sehari berselang, Jumat (5/1) Plt. Dirjen PAS didampingi oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kakanwil Kemenkumham Aceh menemui Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen Bambang Soetjahyo.

Mardjoeki mengucapkan terima kasih atas bantuan pengamanan dari pihak kepolisian seraya menyampaikan arahan Menteri Hukum dan HAM bahwa negara tidak boleh kalah dengan narapidana. “Kami harap jajaran kepolisian terus membantu penertiban dan pengamanan lapas di wilayah Banda Aceh,” harapnya.

Mardjoeki berjanji akan melakukan mengambil tindakan tegas terhadap WBP yang dikeluarkan secara illegal, termasuk melakukan proses hukum terhadap petugas yang terlibat.  “Narapidana dan petugas yang terlibat akan diproses hukum, ditempatkan di polda dan polres, tidak di lapas. Setelah putus proses persidangan akan dipindahkan ke lapas luar wilayah Aceh,” tegasnya.

Wakapolda Aceh, Brigjen Bambang Soetjahyo, mengatakan siap membantu upaya pengamanan di Lapas Banda Aceh dan lapas di wilayah Aceh lainya. “Pada saat terjadi kerusuhan, polisi mengambil langkah tegas serta terukur dengan menggunakan gas air mata, peluru karet, dan memukul mundur hingga narapidana masuk kamar sehingga kondisi keamanan dikuasai,” jelasnya.

Seperti diketahui, pengrusakan fasilitas di Lapas Banda Aceh bermula dari penolakan tiga orang narapidana yang akan dipindahkan. Narapidana Gunawan menolak dipindah dan memprovokasi narapidana lain yang mendukungnya karena Gunawan dianggap sesepuh yang kerap bagi-bagi uang kepada narapidana dan petugas lapas.

Para narapidana melempari petugas lapas dan pihak kepolisian dengan batu dan pecahan kaca. Bahkan, situasi sempat memanas saat narapidana membakar satu unit mobil Brimob yang dibawa Saefullah Khan ke lapangan.

Pada saat penggeledahan, ditemukan pula ganja kering, biji ganja, pohon ganja, shabu, handphone, timbangan digital, dan baju petugas atas nama Saefullah Khan di kamar narapidana yang seharusnya dipakai oleh petugas tersebut.

Saat ini telah diamankan 17 narapidana yang terlibat kerusuhan, 15 narapidana yang menyimpan barang terlarang, serta seorang petugas Saefullah Khan yang membawa masuk mobil Brimob sehingga terbakar. Adapun pengendali narkoba di lapas, yakni seorang petugas atas nama Muhamad Nur masih DPO.(Red/rls)


BLORA,(BPN) - Bambang Tri Mulyono, sang penulis buku 'Jokowi Undercover', merekam pernyataannya sendiri lalu mengedarkan rekaman itu dari balik penjara. Lalu bagaimana respon Kepala Rutan Kelas IIB Blora, tempat Bambang saat ini menjalani vonis penjara 3 tahun?
Kepala Rutan , mengaku kecolongan. DiaKelas II B Blora, Yoga Aditya Ruswanto mengaku baru tahu adanya video itu kemarin. Dia berjanji akan melakukan penyisiran di dalam kamar warga binaan. Sebab sesuai aturan, kecuali radio dan televisi, seluruh alat-alat komunikasi dilarang masuk ruang tahanan. 

"Alat komunikasi haram hukumnya. Terkadang kami kecolongan. Banyak faktor dan cara memasukkan alat komunikasi. Bisa dilempar, dari penjenguk dan lain-lainnya. Tapi kami berusaha meminimalisasi supaya zero," jelasnya.

Yoga juga mengatakan, jika nantinya terbukti Bambang Tri melakukan pelanggaran, pihaknya akan penerapkan sanksi lepada yang bersangkutan. Sanksi tersebut bisa berupa ditempatkan di ruangan khusus atau isolasi. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak diajukan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

"Yang jelas kami akan ada penindakan dan sanksi. Mungkin dalam satu tahun tidak mendapatkan remisi atau lainnya," lanjutnya. 

Bambang Tri divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Blora pada 29 Mei 2017 lalu. Selanjutnya dia dimasukkan ke Lapas Blora untuk menjalani hukuman tersebut. Namun sebuah video viral memperlihatkan Bambang Tri berbicara dengan bebas di balik jeruji besi yang seharusnya steril dari segala macam alat komunikasi. (Red/Detikcom)


BLORA,(BPN) - Video berdurasi sekitar 40 detik tersebar luas di media sosial. Video tersebut berisi rekaman diri Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover', yang saat ini menghuni Rutan Kelas IIB Blora. Kok bisa?

Bambang Tri divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Blora pada 29 Mei 2017 lalu. Selanjutnya dia dimasukkan ke Lapas Blora untuk menjalani hukuman tersebut. Namun sebuah video viral memperlihatkan Bambang Tri berbicara dengan bebas di balik jeruji besi yang seharusnya steril dari segala macam alat komunikasi.


Ucapan yang dilontarkan oleh Bambang Tri dalam video tersebut pun juga terbilang provokatif. Di video itu, Bambang Tri memakai kaos berkerah warna merah dengan lengan abu-abu dan mengenakan celana pendek. Di belakangnya tampak seorang yang sedang tiduran.

Dugaan kuat video dibuat di kamar penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Blora. Sebab, disanalah Bambang Tri menjalani hukuman atas kasus Jokowi Undercover.

"Selamat pagi saudara-saudara. Dalam sejarah revolusi dunia, kita mengenal Revolusi Perancis yang dimulai dari Penjara Bastille. Maka saya berpikir, ada baiknya saya akan memulai revolusi tahun 2018 dari penjara Blora ini. Mudah-mudahan saudara sekalian tetap mendukung saya dalam keadaan apapun," demikian inti dari rekaman itu.

Kemungkinan video itu direkam pada 27 Desember lalu. Namun di bagian akhir sepertinya Bambang terpeleset menyebut angka tahun. Pada bagian itu dia mengatakan, "Terima kasih, kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong kita. Penjara Blora tanggal 27 Desember 2018. Bambang Tri. Sampai jumpa," kata Bambang dalam video tersebut.

Saat dimintai tanggapan tentang beredarnya rekama itu, Kepala Rutan Kelas II B Blora Yoga Aditya Ruswanto, mengaku kecolongan. Dia baru tahu video itu kemarin. Pihaknya mengaku akan melakukan penyisiran di dalam kamar warga binaan. (Red/Detikcom)

Wakapolda Aceh Brigjen Bambang Soetjahyo saat memberikan keterangan pada waetawan usai penggeledahan di lapas banda aceh, Kamis (4/1/2017)
BANDA ACEH- Tidak lama usai kondisi lapas telah berhasil dikendalikan,aparat Kepolisian Jajaran Polda Aceh baik Polresta banda aceh,polda aceh dan sat brimobda melakukan penggeledahan kamar hunian narapidana (napi) Lapas Banda Aceh.
Tidak satupun kamar hunian terlewati dari penggeledahan yang dilakukan aparat dari kepolisian yang disaksikan oleh petugas lapas.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian  berhasil mengamankan 1 Kg ganja kering dan 7 paket sabu dari kamar hunian napi.
Ini diungkapkan Wakapolda Aceh Brigjen Bambang Soetjahyo didampingi oleh Kakanwil Kumham Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP  dihadapan awak media, Kamis (4/1/2017).
“ Dalam penggeledahan tadi kita temukan ganja sebanyak 1 kg,sabu ada 7 paket,alat isap sabu,laptop,sajam dan handphone “,ungkap Bambang di hadapan awak media di lapas banda aceh.

Menurut bambang soal keberadaan sabu dan ganja didalam lapas banda aceh belum dapat menyimpulkan keterlibatan petugas lapas namun pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan.
“ Soal siapa dan mengapa narkoba dapat berada di dalam lapas nanti kita akan lakukan penyelidikan namun kita harapkan pihak lapas dapat meningkatkan pengamanan lebih ketat lagi “,ujar.(Redaksi)

Berikut video wawancara Wakapolda Aceh Bambang Soetjahyo usai penggeledahan lapas banda aceh usai kerusuhan berhasil diamankan.


Menkumham Yasona Laoly
JAKARTA,(BPN) -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sepanjang 2017 pihaknya dihadapkan pada sejumlah persoalan, mulai dari penyelesaian peraturan perundang-undangan hingga pelarian narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Bahwa 2017, kita telah dihadapkan persoalan-persoalan, penyelesaian perundang-undangan, pelarian narapidana, ada kerusuhan, ada pelarian, ada banyak hal, di imigrasi juga," kata Yasonna dalam sambutan 'Refleksi Akhir Tahun 2017' di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (20/12).

Yasonna mengatakan, untuk meningkatkan kinerja kementeriannya pada tahun selanjutnya, pihaknya melakukan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) besar-besaran. Ada sekitar 17.521 calon PNS yang akan bergabung, dengan 14.000 ditempatkan sebagai sipir untuk di rutan ataupun lapas.

Kita selalu mengeluh kekurangan sipir lapas, kita selalu mengeluh kekurangan petugas Imigrasi, dan Pak MenPANRB meminta Presiden dan itu dikabulkan," tuturnya.

Yasonna meminta peristiwa pelarian narapidana atau kerusuhan hingga peredaran narkotika di lapas tak terulang di kemudian hari setelah ada penambahan sipir sebanyak 14.000 orang.

"Nah ke depan, kita sudah mendapat penambahan 14 ribu di dalamnya sipir lapas," tuturnya.

Menurut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus memaksimalkan penerimaan 14.000 sipir yang akan ditempatkan di sejumlah wilayah Indonesia.

"Maka tantangan ke depan bagi Dirjen PAS untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berulang, berakar," tutur Yasonna. (Red/CNNI)


BANDA ACEH,(BPN)- Kerusuhan sempat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. 

Kerusuhan terjadi saat tiga narapidana kasus narkotika akan dipindahkan ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. 

Saat ini situasi di Lapas Banda Aceh sudah dapat dikendalikan setelah aparat TNI-Polri datang melakukan pengamanan. 

"Ada narapidana kasus narkoba tiga orang mau dipindahkan ke Lapas Medan. Karena selama ini tiga napi ini selalu bikin ulah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Edi Hardoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (4/1).

Ketiga napi yang akan dipindahkan yakni Bahtiar dengan hukuman 12 tahun penjara, Gunawan dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Muhammad yang juga dihukum 15 tahun penjara. Ketiganya merupakan terpidana kasus narkotika. 

Edi menyebut, kerusuhan di Lapas Banda Aceh terjadi lantaran para napi lainnya tak terima jika ketiga napi kasus narkoba dipindahkan ke lapas lain. Dia menduga, para napi menolak pemindahan napi tersebut lantaran ada kepentingan.

"Ternyata kawan-kawan di dalam itu, ya mungkin selama ini sudah dapat kontribusi dari mereka. Mereka menolak apabila ketiga napi itu mau dipindah," tuturnya. 
ibat kerusuhan tersebut, kata Edi, satu ruang kantor di Lapas Banda Aceh ludes terbakar. Tak ada korban jiwa dalam kerusuhan siang tadi. Menurut Edi, juga tak ada napi yang kabur saat kerusuhan berlangsung. 

"Jadi tadi ruangan kantor yang kena bakar. Alhamdulillah enggak ada yang lain. Sekarang sudah aman terkendali," ujarnya. 

Saat ini, lanjut Edi, ketiga napi kasus narkoba yang rencana akan dipindahkan masih diamankan di dalam lapas. Edi memastikan, setelah situasi aman terkendali ketiga napi kasus narkoba tersebut tetap akan dipindahkan. 

"Kami tetap akan pindahkan, cuma sementara ini kami amankan dulu, menunggu situasi reda," kata dia. (Red/CNNi)

Berikut Video Detik-detik rusuh lapas banda aceh:



BANDA ACEH,(BPN)- Dunia Pemasyarakatan Aceh kembali dilanda musibah, Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh rusuh,sebagian perkantoran lapas dibakar oleh massa napi yang sedang mengamuk,Kamis (4/1/2018).

Disaat yang sama dibagian luar lapas banda aceh terlihat aparat kepolisian beserta TNI ikut mengamankan sekeliling lapas banda aceh untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kaburnya napi.

Demikian juga petugas pemadam kebakaran terus melakukan pemadaman api yang terus membakar gedung pekantoran,meski hujan batu terus datang dari arah dalam lapas namun petugas pemadam kebakaran,polisi dan TNI tidak surut untuk memadamkan api.

Namun dalam sebuag video amatir yang diterima redaksi, tampak seorang petugas sipir berjalan santai tanpa peduli apa yang sedang terjadi di lapas banda aceb tempatnya bertugas.

Dalam akun media sosial dan WhatAps Grup video unggahan ini mendapat perhatian khusus dari netizen yang bertugas sebagai sipir, para netizen mengecam bahkan menilai oknum sipir lapas banda aceh yang terlihat santai dikala kerusuhan terjadi tidak memilki rasa kebersamaan.

Bukan itu saja, salahsatu netizen bernama azhar meminta agar oknum petugas lapas tersebut dipecat karena tidak dapat menunjukkan rasa kesetiaannya dan rasa tanggungjawabnya sebagai petugas PAS.

" Orang lain sibuk,polisi dan pemdam kebakaran juga sibuk,,eh sipir ini santai saja jalan didepan lapas banda aceh tidak mau tahu apa yang terjadi bagusnya dipecat saja,tidak ada rasa tanggungjawabnya dalam bertugas,bikin malu petugas PAS lainnya ",ungkap azhar. (Redaksi)


Banda Aceh - Setelah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, di Jalan Lembaga Desa Bineh Blang, Aceh Besar, yang diperkirakan berlangsung selama empat jam, akhirnya berhasil diamankan petugas keamanan, sekira pukul 14.00 WIB, Kamis, (04/01/2018).

Jajaran Kepolisian dari Mapolda Aceh dan Polres Banda Aceh, juga dibantu pasukan Rider, dari Kodam Iskandar Muda Aceh. Baca: Mencekam, LP Lambaro Rusuh

Suasana dalam LP sudah berjalan kondusif, api juga sudah berhasil dipadamkan. Namun, seorang narapidana diamankan polisi dengan tangan diborgol.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kerusuhan tersebut. Sebelumnya, ratusan polisi dikerahkan pada LP tersebut, untuk mengamankan para narapidana yang rusuh.

Para napi terlihat memecahkan semua kaca bagunan LP. Bahkan, melempar para polisi dengan batu dari dalam penjara tersebut. Sementara, sejumlah sudut ruangan terlihat mengeluarkan kepungan asap, karena diduga dibakar oleh para napi.| Modus Aceh


Bapanasnews - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, rusuh sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (4/1/2017).

Amatan Serambinews.com, saat ini api sudah membakar sejumlah bangunan bagian depan LP.

Meskipun posisi para narapidana yang mengamuk terkunci di dalam LP. Namun Narapidana tampak sudah menguasai beberapa bagian kantor sipir LP.

Mereka menghancurkan kaca dan mobiler kantor hingga membakarnya.

Petugas pemadam kebakaran juga sedang berupaya memadamkan api yang terus merembes ke bagian bagunan lainnya..
Sementara, Kasubag Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo, mengatakan bahwa kejadian itu benar adanya.

"Betul. Sekarang masih diupayakan untuk melakukan pemadaman api dulu oleh pihak dankar," ujar Fitriadi, ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (4/1/2018).

Selain itu, ia juga menyatakan pihak dankar dibantu oleh pihak kepolisian setempat guna meredakan dan mengendalikan situasi rusuh.

"Pihak kepolisian membantu meredakan sekaligus mengendalikan keadaan yang rusuh," ungkapnya.

Dilansir dari Serambinews.com, akibat kerusuhan di LP Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sejumlah ruangan di bagian depan LP dirusak dan dibakar narapidana (napi).

Bahkan sejumlah kaca bangunan juga dipecahkan oleh para napi.

Saat ini ratusan napi sudah dilumpuhkan oleh aparat keamanan.

Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti kerusuhan itu.

Sebab pihak kepolisian belum memberi ketarangan resmi. (Serambinews)

Napi M. Fajar saat dirawat di RSUD Sigli sesaat sebelum kabur
SIGLI,(BPN)- Bisa dikatakan napi satu ini tidak tahu diri atau tidak tahu di untung, bagaimana tidak saat kondisi kesehatannya memburuk pihak rutan sigli dengan sigap lansung melarikan dirinya ke rumahsakit untuk mendapatkan bantuan medis yang maksimal.

Namun niat pihak rutan sigli bukannya mendapatkan ucapan terimakasih ataupun ucapan baik lainnya malah si napi ini membalasnya dengan kabur alias melarikan diri saat petugas yang melakukan pengawalan lengah.

Muhammad Fajar bin Zulkarnaini (20) warga desa Meunasah Balee Kec. Indra Jaya Kab. Pidie yang juga terpidana 5 tahun penjara dalam kasus Narkotika kabur saat sedang menjalani perawatan di Rumahsakit Umum  Sigli, Sabtu (30/12/2017).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Sigli Mathrios Hutasoit kepada redaksi, Selasa (2/1/2018) melalui sambungan telepon selulernya.

Mathrios mengatakan jika pengeluaran napi Muhammad Fajar keluar lapas untuk dirawat dirumahsakit setempat setelah dirinya memberi izin disebabkann napi tersebut memerlukan perawatan intensif.

Menurutnya semua telah dilakukan sesuai SOP, bahkan napi tersebut juga di borgol saat berada di ruang perawatan dan juga turut didampingi oleh ibunya saat malam dirawat di rumahsakit serta dengan pengawalan petugas.

“ Benar,kaburnya saat dirumahsakit ada dikawal oleh petugas kita,padahal napi itu sudah kita borgol dan didamping oleh ibunya namun saat petugas kita masuk keruang inap napi dan orangtuanya itu sudah tidak ada lagi,hanya borgol yang sudah dalam keadaan terbuka tinggal ditempat tidur “,ungkap mathrios.

Pasca kaburnya napi tersebut dari rumahsakit,petugas rutan dikerahkan mencari keberadaan napi tersebut untuk dibawa kembali ke rutan sigli.

“ Saat ini petugas kita sedang mencari dan menangkap kembali napi muhammad fajar tersebut,jika nanti sudah berhasil tertangkap akan kita kabari kembali “,pungkasnya.(Redaksi)


MAKASSAR,(BPN- Narapidana kasus pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak, Alwi Rongkeng melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunungsari Makassar.

Informasi yang dihimpun narapidana Alwi telah divonis penjara seumur hidup melarikan diri dengan mengelabui petugas penjaga Lapas.

Salah seorang petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Propinsi Sulsel yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengakui kaburnya Alwi. “Yang melarikan diri adalah narapidana pindahan dari Rutan Masamba,” ucapnya, Selasa (2/1/2018).

Meski mengiyakan adanya narapidana yang kabur, Kanwil Kemenkumham belum dapat mendetail kronologi serta sebab peristiwa tersebut terjadi. Alasannya, karena belum menerima laporan lengkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Propinsi Sulsel, Sahabuddin Kilkoda yang dikonfirmasi via telepon seluler juga mengatakan belum menerima laporan lengkap terkait kaburnya narapida. “Belum terima laporannya. Kami masih menunggu laporan,” tukas Sahbuddin.

Sementara Kepala Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar, Marasidin Siregar tidak dapat dikonfirmasi baik melalui sambungan langsung telepon seluler maupun via pesan singkat.

Alwi Rongkeng merupakan terpidana vonis seumur hidup yang belum lama ini berada di Lapas Makassar. Alwi dipindahkan dari Rutan Masamba mengingat hukuman yang dideranya terbilang berat telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alwi dihukum seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak. Vonis itu diputuskan oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Malili Kabupaten Luwu Timur yang diketuai Khaerul dengan hakim anggota Andi Muh Ishak dan Mahyuddin, pada tanggal 16 Agustus 2016.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masamba yang meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini sendiri dipicu rasa sakit hati Alwi kepada mertuanya bernama Cristina. Alwi nekat menghabisi nyawa mertuanya dengan cara membakarnya.

Pembakaran itu terjadi pada Rabu 15 Desember 2010 pukul 13.30 wita. Alwi yang pada awalnya berangkat menggunakan motor menuju Burau, tiba-tiba di tengah perjalanan, teringat kelakuan istrinya yang pergi meninggalkannya.

Ingatan itu membuatnya merencanakan kejahatan, sehingga memutar arah menuju rumah mertua, tempat istrinya tinggal. Sebelum sampai di lokasi, Alwi membeli bensin dengan niat ingin membakar korban, setelah tiba di dalam rumahnya.

Sesampai di rumah, terdakwa yang kalap langsung menyiramkan bensin ke tempat tidur. Mengira yang tidur adalah istrinya, padahal yang berada di tempat tidur adalah mertua serta keponakan istrinya bernama Atun.(sindonews)

Video Terkait

Berita terkait;
Jebol Terali Besi, Terpidana Kolor Ijo Cs, Sukses Kabur dari Lapas Makassar
Satu Napi Lapas Makassar Kabur, Usai Lebaran Serahkan Diri ke Polisi
Lapas Klas I Makassar Di Kerubungi Dokpol, Satu Napi Meninggal Dunia

Rutan tanjungpinang
TANJUNG PINANG,(BPN) – Seorang narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau tewas dengan cara menggantung diri ruang selnya.

Menurut Kepala Rutan Ronie Widyamotko, dugaan sementara napi bernama Muhammad Saputra yang tersangkut kasus asusila itu depresi atas putusan hakim.

"Kami menduga Saputra nekat bunuh diri karena kecewa dengan putusan hakim yang memvonisnya hukuman 5 tahun penjara," ujar Ronie, Selasa, 2 Januari 2018.


Saputra sebelumnya memang dikabarkan depresi. Ia sebelumnya sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat tangannya namun berhasil diselamatkan.

Hingga kini, ia tewas dengan cara menggantung lehernya dengan potongan handuk di sel tahanan. Ia juga sempat meninggalkan secarik surat yang menyatakan bahwa ia kecewa atas putusan hakim, lantaran Saputra tak pernah melakukan perbuatan asusila.

Sejauh ini, jasad korban telah diserahkan ke RSUD Kota Tanjungpinang untuk selanjutnya diserahkan ke keluarganya.(Red/viva)

Empat Napi yang Kabur dari Lapas Pekalongan saat diamankan di  Polresta Pekalongan
PEKALONGAN,(BPN) - Tujuh napi kasus narkotika dan obat terlarang kabur dari Lapas Kelas II-A Pekalongan, Jumat (29/12/2017) sore.

Berkat kesigapan petugas, tak berselang lama empat napi berhasil diringkus lagi. Petugas gabungan dari lapas dan Polresta Pekalongan menangkap mereka di Desa Wonosari. Dan, satu lagi menyerahkan diri.

Tiga Napi berhasil diamankan di Polsek Pekalongan Utara, satu Napi berhasil ditangkap di Desa Wonosari.

Kapolsek Pekalongan Utara AKP Agus Riyanto yang berada di lokasi penangkapan mengatakan semua simpul sudah dijaga.

"Dua napi masih dalam pencarian," ujarnya.

Pihaknya menerangkan Napi yang kabur sudah dikepung.

"Petugas sudah mengepung lokasi pelarian Napi, dan kami masih berusaha membekuk dua napi tersebut," tegasnya.

Seorang warga Wonosari, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Nur Khamat, mengaku melihat beberapa orang yang memanjat tembok.

"Ada empat orang memanjat tembok, tapi saya tidak tahu kalau itu Napi," ujarnya.

Pelarian 7 Napi dari Lapas Kelas II A Pekalongan ternyata sudah direncanakan. Hal tersebut dikatakan oleh satu diantara napi yang tertangkap.

"Kami melarikan diri memang sudah direncanakan," ujar Farial, Napi asal Jakarta yang berhasil dibekuk di Desa Wonosari.

Ia bersama 6 Napi lain melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas.

"Kami memanjat menggunakan tangga yang kami simpan, karena kami sudah merencanakan pelarian ini," tandasnya. (Red/Tribun)

Berikut video detik-detik penangkapan keempat napi tersebut


BAPANAS- Belakangan ini Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) telah menjadi rumah yang nyaman bagi para penjahat.  Bukannya menyesali perbuatan tercelanya di masa lalu, Di dalam Lapas sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) malah sibuk membangun kerajaan bisnisnya dan Berbagai pungli berseliweran. WBP bisa kaya dan bahagia, Sementara WBP dhuafa bisa mati tak berdaya.

Beberapa waktu lalu kami berbincang dengan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan, Sebut saja namanya MT, Tiga tahun sudah MT (38 tahun) menghirup udara bebas Kota Utara Jakarta. Mantan bandar ganja dan sabu ini masih ingat betul 'Kisah Manisnya' saat terkurung di balik bui, MT mengaku dua kali menghuni lapas berpenghuni 3.163 orang tersebut. Selama bolak - balik masuk Lapas, Pria dengan banyak tato di tangannya tersebut menghuni blok A.

Dari penuturannya, Lapas bukanlah sebuah tempat yang mengerikan. Hidup MT di Lapas malah bergelimang harta. Dia menjadi Pebisnis, “Uang adalah raja. Ini adalah gambaran kehidupan di sana Bang..” Kata dia.

Ada banyak bisnis yang berjalan di Lapas, Sudah pasti mereka yang berbisnis bukanlah WBP ecek - ecek. Mereka berbagi peran dan kedudukan. “ Setiap jabatan yang mau diduduki, Semuanya dibeli dengan “Kejelasan”. Itu istilah di dalam Lapas bagi orang yang memiliki uang, ” Terang dia.

Penampakan sel mewah milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sindikat peredaran narkoba yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN), Harianto Chandra, yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur
Lelaki berdarah Betawi - Sumatera ini kemudian mengungkapkan beberapa kedudukan napi di dalam Lapas, Diantaranya; Kepala Kamar (KM), Pangeran, Tamping Dapur, Tamping Dalam, Tamping Luar, Kijang Baru, Korban Perasaan (KorP).

Sembari mengebulkan asap rokoknya, MT lantas mendeskripsikan sejumlah peran yang dimainkan setiap WBP. Peran pertama adalah KM. Dia bertugas mengurus kamar, WBP yang memiliki jabatan ini memiliki kewenangan yang sangat besar di dalam sel. 

“ Untuk menjadi KM kita harus membeli kamar dengan harga mencapai puluhan juta, Karena kita akan bertanding uang dengan WBP lainnya yang juga ingin menjadi KM. Siapa yang kuat uangnya, Maka dia jadi penguasanya. Namun ketika saya menjadi KM Bang, Saya cuma mengeluarkan uang sebanyak Rp10 Juta, ” Bebernya.

Meskipun memerlukan modal tak sedikit, Lanjut dia, MT mengaku setiap KM bisa secepat kilat mengembalikannya. Laba dari jabatan KM bahkan mampu membuat seorang WBP menjadi kaya raya, Karena memiliki kesempatan untuk berbisnis.

Bisnisnya macam - macam, Salah satunya meminta setoran kepada WBP lainnya yang berada di kamar itu. Jika WBP mau tidur terlentang di atas kasur selama sebulan, Maka si WBP tersebut harus menyetor Rp 500.000 kepada KM. Kalau tidak mau, Maka si WBP dhuafa itu harus tidur jongkok selama masa tahanannya. “ Bayaran itu pun, Akan saya tagih kembali ketika memasuki bulan berikutnya, ” Ungkapnya.

Adapun bisnis KM lainnya, Yakni membeli seorang tahanan baru yang masuk dalam lapas. WBP baru itu kerap kali disebut Kijang Baru, Bisnis ini cukup memerlukan jaringan yang luas. Karena si KM mesti memiliki link dengan oknum sipir dan oknum polisi. Modusnya begini; si KM kerap mendapatkan kabar adanya penangkapan baru oleh polisi. Nah, Kabar itu bukan soal kasus yang menjerat.

Namun perilaku si tersangka selama berada di sel Mapolsek, Apakah dia kerap dijenguk atau tidak. Ketika calon WBP itu masuk dalam tahapan persidangan, Maka tentu saja dia bakal disimpan di Lapas atau Rutan. Jika dia kerap dijenguk, Maka para KM di setiap sel melakukan lelang. Di fase lelang, KM berkomplot dengan oknum sipir. 

“ Misalkan kita membeli calon WBP dengan harga Rp1 juta, Mau tidak mau orang yang dibeli oleh KM itu harus mengembalikan uang yang dikeluarkan si KM pada saat membeli calon WBP itu. Kalau dibeli dengan harga Rp1 juta, Ya harus mengembalikan Rp2-3 juta. Semua itu tergantung KM, ” Cetusnya.

Bisnis KM kini juga telah merambah ke bisnis pulsa dan handphone. WBP yang tidak mampu menyewa HP di dalam penjara, Ia akan meminjam HP milik KM. Setiap peminjaman HP, WBP harus mengganti pulsa yang terpakai, Itu pun plus pengiriman pulsa dari yang ditelepon. Soal keberadaan HP, Bukan hanya KM yang memiliki, WBP lainnya juga dapat menikmati fasilitas HP. 

“ Harga HP-nya bervariasi, Tergantung dari merk dan jenisnya. Biasanya, WBP memberi uang kepada KM, Kemudian si KM menyuruh oknum sipir untuk membeli HP tersebut. Setelah membeli, WBP tersebut harus membayar kepada KM Rp100.000 - 150.000 per satu bulan, ” Jelasnya.

Pembelian HP juga bisa dilakukan dengan cara manual, Misalnya si WBP meminta keluarganya yang membelikan. Di cara ini, Si WBP harus menyuap penjaga minimal R 100.000 di setiap pintu, Maka barang - barang yang dibawa si pembesuk untuk WBP tak akan diperiksa. 

“ Lain lagi kalau kita membayar uang besuk per pintu Rp20.000. Si pembesuk akan diperiksa habis - habisan barang bawaannya, ” Tuturnya.

Istilah selanjutnya yakni Pangeran, Gelar pangeran diberikan untuk WBP yang memberi setoran paling rutin dan paling besar kepada KM. Jumlahnya bervariasi, Disesuaikan dengan kebutuhan selama WBP itu menjalani masa tahanan. “Dia harus membeli kasur Rp1 - 2,5 juta, Kemudian harus membayar setoran selama Perbulan Rp500.000, Serta membayar kebutuhan lainnya. Semua itu untuk hidup tenang dan enak di penjara, ” Ujarnya.

Kamar mewah napi di lapas lubukpakam
Biasanya WBP Pangeran berasal dari kasus Narkoba, Pangeran juga bisa berbisnis narkoba dari dalam Lapas, Tentunya dengan restu dari KM. Biasanya bisnis dilakukan dengan menggunakan telepon genggam, Misalnya dia menyuruh anak buahnya yang berada di luar penjara untuk mengantarkan narkoba ke suatu tempat. Di satu sisi, Ia juga menyuruh si pembeli narkoba datang ke tempat yang sudah ditentukan, Di situlah transaksi terjadi. 

“ Biasanya para KM dan Pangeran yang berbisnis narkoba dari dalam penjara bermain dengan partai besar, ” Bebernya lagi.

Sebutan selanjutnya yakni Tamping Dapur, WBP yang satu ini bertugas di dapur untuk menyiapkan hidangan kepada WBP lainnya. Namun untuk menjadi tamping dapur juga perlu membayar oknum sipir. Setelah membayar sesuai keinginan oknum sipir, Barulah diajukan untuk menjadi tamping dapur. 

“ Kerjanya hanya memasak saja. Dalam sehari ia dapat tiga kali memasak, Karena setiap WBP makan tiga kali dalam sehari. Buah dan daging diberi kepada setiap WBP satu minggu dua kali, ” Ungkapnya.

Keuntungan menjadi tamping dapur juga bisa berbisnis, Yakni dengan memanfaatkan kewenangannya yang bisa bebas keluar dari sel dan lapas karena harus membeli keperluan masak di luar.

Kamar mewah di lapas porong
“ Misalkan ada Pangeran atau KM atau WBP lainnya yang mau memesan makanan di luar kamar tahanan, Si tamping dapur dapat membelikan makanan di koperasi atau di luar Lapas. Keuntungannya, Dapat uang jalan dari WBP yang menyuruhnya. Pasti ada pula sampingan pendapatan lainnya untuk mencari tambahan penghasilan, ” Cetusnya.

Peranan nyaris sama juga dilakukan WBP tamping dalam. “ Tamping dalam biasanya bekerja membuat tas, baju, sepatu, dan barang lainnya. Dengan begitu mereka akan mendapat keahlian, Namun untuk menjadi ini perlu juga mengeluarkan uang. Bisnisnya menjual hasil karyanya itu kepada WBP lain atau menjual ke luar, ” Tuturnya.

Sedangkan untuk menjadi tamping luar, WBP harus mengocek kantung lebih dalam. Pasalnya, WBP tersebut harus membayar ke beberapa oknum sipir. “ Setiap pintu dia harus membayar, Belum lagi kepada atasan - atasannya. Modusnya WBP itu dimintai uang untuk mengecat seluruh ruangan lapas, ” Kata dia.

Biasanya WBP yang menjadi tamping luar adalah konglomerat. “ Alasan WBP itu macam - macam, Ingin bekerjalah atau ingin main. Biasanya keluar pagi dan pulangnya magrib, ” Ungkap dia. Tapi ada pula WBP yang menjadi tamping luar karena masa tahanannya yang tinggal 2 - 3 bulan. “ Biasanya mereka dikaryakan untuk menjaga parkiran lapas atau yang lainnya, ” Ucap dia.

Adapula istilah lainnya, yakni Kor-P. WBP yang satu ini biasanya dipekerjakan untuk membersihkan kamar oleh KM. “ WBP ini disuruh bersihkan WC, ngepel lantai, dan lain - lain. Dengan harapan bisa ikut menikmati kejayaan si KM, Seperti ngerokok gratis, ” Beber dia.

Bagaimana soal syahwat? Bagi WBP yang ingin bercinta dengan istrinya saat membesuk, Maka dia wajib mengeluarkan uang sebesar Rp 1 juta. “ Rp500 - 600 ribu untuk bayar kamar dan Rp 400 ribu untuk dibagi - bagikan kepada petugas, ” Ungkapnya.

Sementara yang ingin mabuk minuman keras, Si WBP tinggal meminta tolong oknum sipir. “ Misalkan harga minuman Rp 50 ribu, Kita kasih saja Rp 100 ribu kemudian pesan minuman satu sama rokok sebungkus, Sisanya buat sipir. Beres kan, ” Kata dia. 

" Bagi yang ingin nge-fly pun polanya tak jauh berbeda, Hanya saja biayanya sangat mahal. Risikonya lebih berat dan harus memiliki link oknum sipir yang kuat, Keberadaan oknum sipir yang kerap kali menodong seluruh kamar WBP juga ada. 

" Untuk Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan wakilnya ketika melakukan pengontrolan, Mereka akan diberi uang sebesar Rp 75 ribu per kamar oleh setiap KM. Sementara untuk kroconya (sipir yang tak memiliki jabatan) dikasih Rp 25 ribu per satu orang, Biasanya kroconya berkisar delapan orang. Kalau ganti regu ya beda lagi, ” Jelasnya.(Red/Gerbangnews)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.