TANJUNGBALAI- Pasca pergantian pucuk pimpinan di Lapas Tanjungbalai beberapa
waktu lalu,kembali mencuat informasi kembali maraknya praktek pungli yang
dilakukan oleh oknum petugas lapas.
Jeritan para napi ini disampaikan oleh anonim yang
menyebut pihaknya dari Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanjungbalai
Informasi yang diperoleh redaksi bapanasnews, Rabu (07/1) dari
aplikasi Lapor Kemenkumham menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa dan
Masyarakat Peduli Tanjungbalai menyampaikan kepada menkumham yasona laoly,Dirjenpas
dan Kakanwil Kemenkumham Sumut telah terjadinya pungutan liar atau pungli
kepada para napi oleh oknum petugas lapas tanjungbalai dengan modus bantuan
operational sambut tahun baru dan operational kalapas yang baru dilantik pada bulan
desember 2022 lalu biaya pindahan serta pemenuhan fasilitas rumah dinas kalapas
yang baru.
Dalam laporan tersebut juga menyebutkan secara rinci oknum
petugas yang melakukan perbuatan pungli terhadap para napi seperti Staf KPLP
bernama P. Tarigan dan Josua Rabel yang meminta uang kepada napi atas perintah
kepala pengamanan (KPLP) Monang sebesar 3 – 5 juta untuk biaya pindah kamar
jika tidak diberikan maka napi tersebut diancam akan dijebloskan ke kamar
orientasi atau kamar padat.
Bahkan salahsatu istri napi yang menjadi korban pungli
tersebut sempat menemui kalapas tanjungbalai yang baru sangapta surbakti guna
menyampaikan hal tersebut namun oleh kalapas tidak ditanggapi,ironisnya bukannya
menindak petugas yang melakukan pungli,kalapas malah meminta istri napi
tersebut untuk mengerti dan malah mendatangkan sejumlah oknum preman untuk
menakut-nakuti istri napi tersebut.
Dalam laporannya mahasiswa dan masyarakat peduli tanjungbalai
juga membongkar praktek pungli lainnya yang baru dijalankan sejak labasta
dijabat kalapas yang baru yakni terkait pungli terhadap hak napi dalam
mendapatkan Asimilasi,Cuti Bersyarat dan pembebasan bersyarat menjelang tahun
baru.
Pungli tersebut dilakukan oleh Oknum Kasibinadik Marlon dengan
meminta uang sebesar 5 – 10 juta pada keluarga penjamin,bahkan biaya yang dikeluarkan
tergantung masa penahanannya,semakin tinggi hukuman maka semakin besar uang jaminan
yang harus dikeluarkan dengan alasan agar mempercepat proses diterbitkannya SK
CB dan PB dari pusat serta membantu biaya operational pindah kalapas yang baru.
Sementara itu Kalapas Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti membantah
tudingan dan informasi terkait praktek pungli yang dilaporkan oleh Aliansi
Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanjungbalai.
“ Tidak benar itu bang,bahkan kita telah melakukan perubahan
yang lebih baik disini “,ujar sangapta melalui sambungan telpon selulernya
Jumat (8/01).
Bahkan sangapta mengatakan jika pihaknya telah menyelesaikan
kesalahahpahaman tersebut dengan Lembaga Wanita Indonesia (LWI) yang berencana akan
menggelar aksi namun dibatalkan setelah adanya pertemuan dengan pihak lapas.(Red)