SEMARANG,(BPN)- Dalam beberapa pekan ini Tiga jaringan narkoba yang mengendalikan peredaran dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten dan Lapas Pati berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Pada 7 Juli 2020 petugas BNNP Jateng meringkus tersangka berinisial NVT di kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dari tersangka diamankan sabu seberat 50 gram,kepada petugas mengaku pemiliknya adalah seorang napi Lapas Klaten Leo Eyarso salahsatu napi Lapas Klaten.
Sepekan kemudian kembali Tim BNN berhasil membekuk AS alias Bambang Pitik di sebuah rumah di kawasan Serengan, Solo dengan barang bukti sabu sebanyak 102 gram dan pil ekstasi sebanyak 50 butir.
Lagi-lagi pelaku AS mengaku mendapat barang-barang tersebut dari Sulistyono alias Cuplis, seorang napi penghuni Lapas Pati.
Setelah itu, petugas BNN meringkus Arif Fuadi alias Subhan alias Kasbon, napi lain di Lapas Pati. Arif diduga mengendalikan peredaran narkoba melalui kurirnya bernama AW, warga Pati.
AW ditangkap di sekitar SPBU Subah, Kabupaten Batang pada 11 Juli 2020 lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 20 gram.
"Jadi bulan Juli, kita ungkap tiga jaringan yang seluruhnya dikendalikan dari balik penjara Lapas," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan saat gelar perkara di kantornya, Selasa (4/8).
Benny mengatakan peredaran narkoba di Jawa Tengah tak menyurut meskipun di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, Jawa Tengah menjadi episentrum strategis peredaran narkoba yang dikirim dari Jakarta dan Surabaya.(tim)