BANDA ACEH,(BPN)- Tiga Narapidana narkotika hukuman tinggi yang menghuni sel karantina berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh, Selasa (4/8/2020).
Anehnya sebelum kabur ketiga napi ini terlebih dahulu berhasil merusak pintu besi sel karantina.
Ketiganya yakni terpidana penyalahgunaan narkotika dengan hukuman tinggi yakni, SA hukuman 18 tahun,K hukuman 18 tahun dan HF hukuman 6 tahun 6 bulan.
Kepala Kantor Wiayah Hukum dan HAM Aceh Drs Zulkifli melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Nirhono Jatmokoadi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan ketiga napi tersebut diperkirakan kabur sekitar pukul 04:30 WIB.
" Benar telah terjadi pelarian 3 napi lapas banda aceh yang melarikan diri dengan cara merusak pintu besi karantinadepan Poliklinik sekitar pukul 04:30 WIB ",tulis Nirhono dalam pesan singkat WhatApsnya kepada redaksi seperti yang dilaporkan kalapas banda aceh kepadanya..
Lanjutnya, berhasil merusak pintu besi sel karantina ketiga napi tersebut menuju dapur Lapas dan setelah itu menaiki pagar utama sisi kiri bangunan Lapas dengan menggunakan kain yang di sambung terus melarikan diri keluar lapas kelas IIA Banda Aceh.(Red)
loading...
Post a Comment