2019-04-07

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan 2 kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat +/- 20 Kg yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada periode April 2019.

Kasus pertama diungkap BNN Provinsi Sumatera Utara di Jl. Karya Sekata Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/4), sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus, dengan berat 10.000 gram. Modus operandi yang digunakan pada kasus ini adalah dengan membungkus sabu menggunakan kemasan teh Cina warna hijau yang berlapis aluminium foil dan dimasukan kedalam tas jinjing warna hitam.

Dari kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (38), warga Jl. Karya Setuju Gg. Bilal/Gg. Amal No. 47 Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat Kodya Medan.

Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya berinisial A yang berperan menjaga gudang penyimpanan barang. 

Pada saat melakukan pengembangan, tersangka SL  yang tengah menunjukkan lokasi gudang penyimpanan sabu, mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan timah panas yang mengenai kaki kiri SL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka SL, diketahui bahwa ia dikendalikan oleh 2 orang narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, yaitu ZH Als ZUL sebagai pengendali utama dan E yang berperan membantu mengendalikan peredaran sabu tersebut. 


“Tanjung Gusta ini salah satu sarangnya selalu saja terkait, bila ada penangkapan besar. Ini bukan kritik, tapi perlu ada evaluasi terhadap instansi terkait,” ungkapnya.


Kasus kedua diungkap berdasarkan hasil pemetaan dan penyelidikan peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Dari pemetaan tersebut, BNN mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial  U (39) asal Aceh dan RH (29) asal Medan beserta seorang wanita berinisial DY asal Medan yang sedang bertransaksi narkotika di depan Hotel Megasari, Kisaran Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/4), sekitar pukul 00.45 WIB. 

Para tersangka diamankan petugas dengan barang bukti 10 Kg sabu yang dibawa dengan menggunakan truk. 

Sama dengan kasus pertama, narkotika yang dibawa oleh tersangka dikemas dalam bungkusan teh Cina warna hijau. Bungkusan teh tersebut kemudian dilakban hitam dan dimasukan didalam karung yang di kamuflasekan di tumpukan karung lainnya yang berisi getah karet.

Dari keterangan tersangka U, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang asal Aceh berinisial YUN als AM (39), untuk mengambil sabu di rumahnya yang berada di Desa Muenasah Dayah, Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara.

Sedangkan tersangka RH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas, untuk membawa truk berisi sabu tersebut dari Dumai ke Kisaran.

Ancaman Hukuman :

Pasal yang dipersangkakan, yaitu Memiliki, Menawarkan, Menguasai, Menjual, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan tanaman Berat Melebihi 5 ( lima ) Gram, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau PIDANA MATI.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Yakni di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.

Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Sebuah organisasi pemerintah yang sehat  adalah dimana karir maupun rekam jabatan seseorang itu berjalan bagai anak tangga ataupun sesuai Daftar urut kepangkatan yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan untuk mendapatkan para calon-calon pemimpin yang mumpuni dan berintegritas pemerintah menjaring para peserta dengan membuka seleksi terbuka atau Open Bidding atau seleksi terbuka.

Namun anehnya tidak bagi Kepala Bagian Kepegawaian Ditjenpas Yun, dimana saat ini sedang mengikuti open bidding jabatan untuk eselon dua.

Untuk mengikuti seleksi pejabat tinggi pratama  atau eselon dua seseorang juga harus melengkapi sejumlah persyaratan salahsatunya memiliki pernah mengikuti dan memiliki Sertifikat Diklat Pim 3.

Dari Informasi diterima redaksi, Anehnya yun tidak memiliki sertifikat diklat Pim 3 dan disaat bersamaan yun juga mengikuti diklat pim 3 di BPSDM Kemenkumham namun panitia seleksi dengan mudah meloloskan pejabat ditjenpas ini untuk mengikuti open bidding eselon dua.

" Beliau ikut open bidding eselon dua tapi tidak pernah ikuti diklat pim 3,malah sekarang juga ikut diklat pim 3 di BPSDM,sekarang lagi libur ",ungkap sumber yang tidak ingin disebut namanya,Jumat (12/4/2019).

Aneh tapi nyata itulah fenomena yang terlihat dalam rekruitmen calon-calon pimpinan dijajaran kemenkumham masa depan dimana para peserta yang tidak memenuhi persyaratan juga diizinkan mengikuti open bidding eselon dua, ada apa ini ???

Sementara itu terkait hal ini redaksi belum dapat konfirmasi dari Kabag Kepegawaian Kemenkumham namun redaksi telah melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui ponsel pribadinya, Sabtu (13/4/2019).


BAPANAS- Kembali BNNP Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan Narapidana lapas Pati.

Setelah menangkap Yusak (39) dan Afrika Paluvi di depan stasiun tawang pada Minggu (7/4) Kabid Barantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto langsung melakukan pengembangan.

Berbekal keterangan keduanya bahwa sabu tersebut berasal dari Nurkhan alias Anggle (43) yang merupakan warga binaan Lapas kelas IIB Pati.

"Kita langsung bergerak cepat begitu mendapatkan informasi bahwa sabu berasal dari Nurkhan yang menjadi binaan lapas IIB Pati dan kita sita 2 buah Hp kita tangkap pada Rabu (9/4/2019),” ungkap Supri usai rilis kasus Jum'at (12/4). 

Suprinanarto menambahkan, Nurkhan Alias Anggle ini merupakan residivis dalam perkara narkotika yang divonis 4 tahun 8 bulan oleh PN Jepara.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Pati, Nurkhan ini ditahan di Lapas Kelas IA Semarang (Kedungpane) dan juga sempat dipindahkan lagi ke Lapas Pekalongan.(Red/Rmol)


CIREBON,(BPN)  – Satuan Narkoba Polres Cirebon, berhasil menangkap tiga orang pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yakni MIR, FA, dan JA.

Satu dari tiga pelaku yakni MIR. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, dan berjejaring dengan narapidana di salah satu lapas di Jawa Barat.

“Ternyata memang tersangka MIR, ini adalah residivis setahun yang lalu. Dia baru keluar dari lapas, dengan kasus yang serupa. Lalu kita melakukan pengembangan, pemeriksaan handphone dan mengembang ke tersangka yang lainnya,” kata AKP Joni, Kasat Narkoba Polres Cirebon, di depan awak media, Rabu (10/4/2019).

Setelah berhasil menangkap MIR, tim narkoba dari Polres Cirebon, langsung melakukan pengembangan ke rumah FA dan DJ, di Kecamatan Tengah Tani.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan total 44,80 gram yang sudah dipaketkan, timbangan elektronik, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan.

Mereka akan menjual barang-barang tersebut di wilayah Cirebon, dan sekitarnya. Joni mengatakan, modusnya yang dilakukan tersangka setelah mendapatkan pembeli melalui elektronik, MIR, membuat peta peredaran.

Sementara FA dan DJ, mengirimkan barang-barang tersebut dengan sistem tempel di suatu tempat. Selain residivis, MIR. Juga merupakan bagian jaringan dari seorang bandar yang sudah berada di salah satu lapas di Jawa Barat. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut. 

“Jaringan ini biasa mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Cirebon, dan sekitarnya dengan berkerjasama di salah satu lapas di Jawa Barat. Nanti akan kita lakukan pendalaman lagi terhadap bandar besar itu,” tutup Joni, sambil menambahkan ketiga tersangka ini terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Kompas)


SERANG,(BPN)- Kembali Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu serta menangkap tiga tersangka yang salahsatunya adalah oknum sipir  Lapas Kelas I Tangerang berinisial FD (28) karena menjadi kurir sabu. BNN menyita sabu 100 gram dari FD sebagai barang bukti. 

Dalam keterangan resminya Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan oknu sipir tersebut diringkus pada Jumat (22/3) bersamaan dengan tersangka lain berinisial AH (39) dan YS (34) yang membawa paket sabu dari Cianjur untuk jaringan lapas. Pemesanan dilakukan oleh HB (46) dan MM (32), yang juga merupakan warga binaan. 

"Sabu dipesan atas perintah warga binaan di dalam lapas dan kemudian diambil oknum sipir," kata Tantan dalam jumpa pers di kantor BNN Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Selasa (10/4/2019). 

BNN Banten saat ini melakukan pengembangan ke pengedar di Cianjur yang menyediakan sabu untuk lapas. Dari keterangan para pelaku, sabu dipesan untuk disebarkan di wilayah Tangerang. 

Sementara itu, Kasubdit Pelayanan Tahanan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkum HAM Banten Hanibal menegaskan sanksi berat bagi sipir yang menjadi kurir narkoba. 

"Pimpinan akan melakukan tindakan, bisa pemecatan. Instruksi untuk pegawai terkait kasus narkoba tidak ada ampun dan dipecat," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. (Red/Detikcom)



Jakarta - Setelah melalui tiga tahapan proses sebelumnya pada pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019, terhitung sejak 8 s.d. 10 April 2019 akan dilaksanakan tahapan terakhir, yaitu pelaksanaan wawancara. 

Uniknya, setiap peserta yang sedang diwawancarai, nilainya akan langsung ditayangkan pada monitor yang diletakkan didepan ruangan wawancara sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan seleksi.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan mekanisme penentuan pewawancara akan dilakukan berdasarkan undian. Setelah undian dilakukan, para peserta wawancara akan dibagi pada tiga kelompok. 

"Wawancara (dilakukan) dengan mekanisme diundi, dan hasilnya langsung ditayangkan (dimonitor melalui aplikasi)," kata Bambang saat memberikan sambutan pengantar kepada peserta wawancara di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Dari empat proses tahapan seleksi, nilai untuk wawancara adalah yang paling besar diantara tahapan-tahapan lainnya. Seleksi Administrasi memiliki bobot sebesar 15 persen dari total penilaian, Seleksi Kompetensi Bidang (Tes Tulis) sebanyak 25 persen, Seleksi Kompetensi Manajerial (Profile Assessment) juga sebesar 25 persen, dan Wawancara bernilai 35 persen.

Bambang berharap agar keseluruhan proses seleksi yang melibatkan total 195 peserta yang berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kemenkumham dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Bapak/Ibu santai saja, dinikmati saja. (Seleksi) itu bagian proses belajar untuk membangun organisasi semakin baik, dan membangun performance Kemenkumham yang semakin baik," jelas Bambang, Selasa (9/4/2019) pagi. (Red/Rls)

Bapanasnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memutus bersalah Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin. Hukumannya: Pidana penjara selama 8 tahun, denda 400 juta rupiah subsidair 4 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yaitu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 400 juta rupiah subsidair 6 bulan.

Sedangkan ajudan Wahid Husen yang bernama Hendri Saputra diputus bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta rupiah subsidair 1 bulan. Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum.

Ketika Hakim selesai membacakan putusan tersebut, Wahid Husen melalui penasihat hukumnya menyatakan keinginan untuk tidak dieksekusi di Lapas Sukamiskin. Pertimbangannya adalah ia mantan Kalapas dan dikhawatirkan mengganggu psikologis dirinya dan keluarganya.

Terlepas dari alasan itu, kami ingin menggambarkan sebuah fakta yang terdapat di Lapas Sukamiskin dan fakta tersebut dikaji secara teori tujuan pemidanaan, apakah Lapas Sukamiskin masih cocok dikhususkan untuk para napi tipikor?

Dari kasus Wahid Husen, terungkap banyak fakta yang menegaskan bahwa Lapas Sukamiskin selayaknya "surga" sebagian dari napi, khususnya napi tipikor.

Dalam persidangan, misalnya, terungkap fakta jual-beli kamar tahanan sesama napi, fasilitas mewah dalam kamar, bilik asmara, penggunaan hp, dan bisnis renovasi sel kamar tahanan.

Bahkan ada kamar sel yang ditempati salah satu napi, dijual dengan harga Rp 700 juta untuk 2 kamar sel, satu kamar tidur, dan satu kamar dapur. Ini sudah dilengkapi fasilitas AC, kamar mandi di dalam, hingga tv.

Dari beberapa fakta tersebut, Lapas Sukamiskin selama ini sesungguhnya tidak mencerminkan teori tujuan pemidanaan bagi si pelaku (koruptor) sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena disadari atau tidak, salah satu tujuan dijatuhkan pidana agar pelaku jera dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi.

KPK sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan untuk membuat efek jera bagi pelaku tipikor: 1. Penggunaan rompi tahanan; 2. Pelaku harus masuk melalui pintu depan gedung KPK agar disorot media; 3. Pelaku harus menggunakan borgol.

Semua kebijakan tersebut tidak terlepas dari upaya untuk memberikan efek jera dan rasa malu bagi pelaku.

Dalam sebuah teori tujuan pemidanaan yang pernah dikatakan Muladi mengenai teori Integratif (gabungan), ada empat tujuan: Pencegahan, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat (mencegah balas dendam), dan pidana bersifat pengimbalan/pengimbangan.

Tujuan pemidanaan integratif ini seperti pedang bermata dua, sisi yang satu mengambarkan keadilan, yaitu keadilan bagi pelaku dan adil bagi masyarakat, sisi lain menunjukkan adanya perlindungan bagi pelaku dari tindakan balas dendam masyarakat, begitu pula masyarakat terlindung dari perbuatan yang tidak adil di mana pelaku menerima pidana atas perbuatannya.

Pidana dijatuhkan secara proporsional sesuai perbuatannya dan tujuan lain adalah prevensi umum. Akibat penting dari pidana itu ialah pelajaran yang diberikan kepada masyarakat dan menimbulkan rasa sakit, begitu pula untuk memperbaiki penjahat.

KPK memang mengeksekusi sebagian besar terpidana tipikor di Lapas Sukamiskin Bandung, sehingga di lapas tersebut sekarang berkumpul warga binaan (napi) perkara tipikor yang hampir bisa dikatakan mantan pejabat yang dulu mempunyai pengaruh dan kekuasaan. Ada mantan Ketua DPR, mantan ketua parpol, mantan penegak hukum, hingga mantan kepala daerah.

Penempatan terpidana tipikor di Lapas Sukamiskin menjadi persoalan tersendiri. Tujuan untuk memperbaiki penjahat (pelaku) tidak tercapai bahkan menimbulkan kejahatan baru lagi di sebagian para napi.

Kebiasaan hidup enak di luar lapas, ketika masuk ke dalam lapas membuat sebagian mereka mengupayakannya dengan cara memberi suap ke oknum petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas.

Bahkan napi tipikor di dalam lapas membentuk "paguyuban" sebagai strata sosial baru di kalangan napi di dalam lapas suka miskin. Anggota Paguyuban dari napi tipikor ini bisa dikatakan lebih elite dari napi lain (napi pidum), bahkan mereka mengajukan ke kalapas agar mereka dapat diberi kemudahan ijin-ijin untuk keluar lapas seperti halnya izin berobat.

Fakta terungkap di persidangan dari pengakuan staf-staf Lapas Sukamiskin jika mereka merasa "segan" atau takut jika menegur napi-napi tipikor melakukan pelanggaran seperti penggunaan hp, kelebihan waktu besuk, dan pelanggaran lainnya di dalam lapas. Lebih ironi lagi ada sebagian napi tipikor yang memiliki kunci sel kamar sendiri yang tidak bisa dimasuki oleh petugas lapas selain ia sendiri yang bisa masuk ke kamar selnya.

Dengan adanya fakta “paguyuban” napi tipikor yaitu dengan latar belakang pejabat yang masih memiliki pengaruh dan uang akan menjadi “tekanan” secara psikologis buat petugas lapas termasuk kalapasnya.

Dengan uang akan menggoda petugas lapas dari staf sampai ke kalapas. Dalam sebuah teori behaviorisme dalam disipilin sosiologi di sebutkan teori yang psikologis, manusia tidak dipengaruhi bawaan lahir tetapi sikap tindak manusia yang mempengaruhi tingkah laku dilakukan karena respons terhadap lingkungannya.

Sebuah lapas yang di dalamnya berkumpul para napi tipikor yang memiliki pengaruh berupa uang atau koneksi akan membentuk tingkah laku orang-orang sekitarnya menjadi korup. Karena semua ditransaksikan dengan uang. Ada hubungan simbiosis mutualisme, saling ketergantungan kebutuhan yang dianggap menguntungkan yakni sebagian napi butuh fasilitas istimewa sedangkan oknum petugas lapas sampai ke kalapas membutuhkan uang.

Pasca-OTT tersebut, Kemenkumham melalui Dirjenpas mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan eksekusi terpidana korupsi di lapas. Surat tersebut menjelaskan pada sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan beberapa asas yang salah satunya asas terjamin hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, sehingga warga binaan perlu dikenalkan dengan masyarakat dan tetap diberi kesempatan berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.

Lanjutannya: Sebagai tindak lanjut pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi, dapat dilakukan di masing-masing wilayah yurisdiksi pengadilan yang menyidangkan perkara. 

Perlu diapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirjenpas tersebut, sebagai upaya bentuk pembinaan tidak hanya bagi warga binaan saja, karena menurut hemat kami juga upaya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang ada di Lapas Sukamiskin. Sehingga dapat menjawab sebuah pengakuan jujur dari staf sampai ke kalapas di dalam persidangan mengatakan jika pelanggaran di dalam lapas sukamiskin sudah terjadi lama dan mereka tidak begitu berdaya untuk mengatasinya.

Penempatan napi tipikor disebarkan ke lapas-lapas lain dan mereka bergabung dengan napi-napi dengan tindak pidana yang berbeda, tanpa ada perbedaan perlakuan, tanpa ada fasilitas mewah sehingga tujuan pemidanaan di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berupa “pembinaan” yaitu untuk merehabilitasi napi dengan cara pengayoman terwujud.

Lapas haruslah sebagai tempat pembinaan bagi para napi, bukan sebaliknya: Menjadi tempat kejahatan baru dilahirkan.

Sumber: Kumparan


BANDUNG, (BPN).- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Kalapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Vonis dijatuhkan terkait suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 8 April 2019.

Majelis hakim juga menyatakan, unsur yang memberatkan Wahid Husein adalah dia yang bertugas di Lapas Klas 1 A khusus Tipikor Sukamiskin semestinya bisa memberi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Unsur memberatkan lainya yakni terdakwa Wahid Husein tidak mendukung negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata hakim seperti diberitakan Antara.

Mendengar putusan tersebut, Wahid Husein mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan banding.

Usai persidangan, Wahid Husein tidak banyak berkomentar. Sementara itu, Kuasa Hukum Wahid Husein, Firma Uli Silalahi merasa putusan yang diberikan majelis kurang adil. Dia berencana melakukan banding dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wahid Husein.

"Itu keputusan kurang berkeadilan. Saya berprinsip banding. Sebagai pengacara, nanti kami tanya dulu klien, 8 tahun itu terlalu lama," kata Firma.

Dia juga menyebut, bukti persidangan tentang kemudahan izin keluar-masuknya sejumlah penghuni lapas, renovasi kamar tahanan, hingga pembangunannya bilik asmara bukan hanya terjadi saat Wahid Husein  menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Hal tersebut sudah berlangsung sejak sebelumnya.

"Itu semua sudah ada dari dulu, Sebelum Wahid Husein menjabat kalapas Sukamiskin, kok dia yang harus tanggung jawab semuanya," kata Firma.

Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.(Red/PR)


KARAWANG,(BPN) - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang meringkus pengedar sabu berinisial A di tempat parkir sebuah rumah makan di Cikopo, Purwakarta. Pelaku merupakan kaki tangan dua napi penghuni Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. 

Sindikat tersebut mengedarkan sabu di tiga wilayah Jabar yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka). "Dari tangan tersangka, kami menyita setengah kilogram sabu senilai Rp 750 juta," kata Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian saat ekspose kasus tersebut, Selasa (9/4/2019). 

Julian menuturkan, A terhubung dengan dua napi Lapas Jelekong berinisial D dan B. Ketiganya, kata Julian mendapat suplai sabu dari Malaysia. 

"D dan B napi Lapas Jelekong. A berkomunikasi dengan D dan B menggunakan ponsel. Tersangka A mengedarkan sabu itu di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang. Konsumennya adalah para pengunjung tempat hiburan malam," ujar Julian.

Julian bercerita, A ditangkap saat sedang santai usai makan siang. Petugas yang menyamar lalu menangkap pria berumur 30 tahun itu saat dia sedang meneguk kopi dan merokok. "Yang bersangkutan ditangkap tanpa melawan," tutur Julian. 

Saat ini, Julian sedang berupaya menyelidiki lebih dalam jaringan A. Sebab, kata Julian A adalah seorang bandar lintas kota. "Ada kemungkinan dia punya anak buah. Kami akan melacak kurir dan anak buah A," ucap dia. 

Julian menuturkan, A bakal dihukum mati sebab dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Melihat barang bukti yang cukup banyak ini, kami khawatir peredaran narkoba di wilayah Karawang dan Purwakarta sudah memprihatinkan," kata Julian.(Red/Detikcom)


MEDAN,(BPN)- Upacara memperingati hari pekan olahraga dalam rangka hari bakti pemasyarakatan ke 55 Lembaga pemasyarakatan kelas I medan, Senin (8/4/2019).

Upacara di pimpin oleh kalapas kelas I medan Budi argap situngkir.Amd.IP.SH.MH upacara di laksanakan di lapangan upacara dalam lapas. 

Turut hadir dalam upacara pejabat eselon III dan IV serta seluruh pegawai lapas dan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ).

Dalam pekan olahraga ini pertandingan yang di pertandingkan antara lain Bola Volly, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Futsal dan Panco. 

Demikian disampaikan oleh ketua panitia pelaksana T.A.Barus.Amd.IP.SH.MH jadwal pertandingan di mulai tanggal 8 April 2019 s/d 26 april 2019 tempat pertandingan di Lembaga pemasyarakatan Kelas I medan.

Kalapas I medan bapak Budi Argap Situngkir.Amd.IP.SH.MH menyampaikan amanatnya mari kita meriahkan olahraga hari bakti pemasyarakatan ini ke 55 ini, mari kita  tingkatkan sportifitas dalam pertandingan dan bangun silaturrahmi dalam pertandingan ini sesma WBP.(Red/Rls)


BAPANAS- Ternyata bukan anggota TNI,Polisi, Guru sekolah  atau ASN di Instansi negara lainnya yang menjadi korban foto pose dua jari,baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan dengan foto  7 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang yang berfose dua jari.

Dianggap mendukung pasangan capres dan cawapres  nomor urut dua  ketujuh petugas ini lansung dipindahkan ke Lapas Besi Nusakambangan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah

Pemindahan ketujuh petugas ini tertuang dalam surat kakanwil Kemenkumham Jawa Tengan Tertanggal 02 April 2019 dengan nomor: W13.KP.04.01-2878 yang ditandatangani lansung oleh Kakanwil Kemenkumham Sutrisman.

Dari Informasi diterima redaksi, Foto ketujuh petugas lapas semarang ini diposting pada media sosial Instagram pada September 2018 .

Ketujuh petugas Lapas Semarang yakni Zulis Elby Pradana, Kamaludin, Saanu Ridlo Alluby, Adimas Rafii Mahendra, Firman Kristanto, Rifkhi Muslim Pujianto, dan Arif Guntur Saputra.

" Foto ini diambil saat ketujuh petugas ini baru lulus PNS angkatan 2017,kebetulan mereka  satu regu ditempatkan diregu dua penjagaan,jadi karena gembira lulus PNS mereka ambil foto kenangan-kenangan di studio dengan pose dua jari,sekarang jadi masalah ",Ungkap salahseorang petugas lapas yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (7/4/2018).

Menurut sumber lainnya foto pose ketujuh petugas lapas semarang tersebut di posting kembali ke akun instagram pada bulan maret 2019 sehingga diplelesetin ke arah politik.

" Mereka foto seperti itu sudah lama saat belum ada nomor urut capres dan cawapres dan isu pose dua jari dukung nomor urut dua, kok sekarang pimpinan itu semudahnya memberikan sanksi pada mereka ",cetus petugas lapas lainnya yang merasa kesal dengan kebijakan pimpinan atas ketujuh rekan mereka.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Banten Sutrisman membenarkan dirinya telah mengeluarkan surat perintah pemindahan ketujuh petugas lapas semarang tersebut ke Lapas Besi Nusakambangan.

Namun dirinya membantah jika pemindahan ketujuh Petugas tersebut disebabkan beredarnya foto pose dua jari di jejaring media sosial dan orang nomor satu di kanwil kemenkumham banten ini juga mengatakan pemindahan ketujuh petugas ini masih rencana.

Sutrisman menjelaskan pemindahan ketujuh petugas lapas semarang ke lapas besi nusakambangan  terkait akan digelarnya hari pemasyarakatan tahun ini yang digelar di nusakambangan.

" Ada yg coba kita seimbangkan semula mengantisipasi rencana acara di Nusakambangan akhir bulan (ternyata belum ada kepastian), di besi  1 regu (max security) cuma 3 orangg ,dan itu sprint..dan belum kita berangkatkan,kecuali ada pasti hut pas disana,dari tempat lain juga ada yang kita rencana ke nusakambangan dulu ,apa lagi jika nantinya lapas super max operasional,..hal foto sepertinya sudah lama,Ini juga belum kita berangkatkan masih di semarang karena hut pas sepertinya tidak di nusakambangan ",Ungkap sutrisman dalam pesan WhataPs yang diterima redaksi, Minggu 97/4/2019).(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.