BNN: Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Sabu
MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan 2 kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat +/- 20 Kg yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada periode April 2019.
Kasus pertama diungkap BNN Provinsi Sumatera Utara di Jl. Karya Sekata Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/4), sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus, dengan berat 10.000 gram. Modus operandi yang digunakan pada kasus ini adalah dengan membungkus sabu menggunakan kemasan teh Cina warna hijau yang berlapis aluminium foil dan dimasukan kedalam tas jinjing warna hitam.
Dari kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (38), warga Jl. Karya Setuju Gg. Bilal/Gg. Amal No. 47 Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat Kodya Medan.
Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya berinisial A yang berperan menjaga gudang penyimpanan barang.
Pada saat melakukan pengembangan, tersangka SL yang tengah menunjukkan lokasi gudang penyimpanan sabu, mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan timah panas yang mengenai kaki kiri SL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka SL, diketahui bahwa ia dikendalikan oleh 2 orang narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, yaitu ZH Als ZUL sebagai pengendali utama dan E yang berperan membantu mengendalikan peredaran sabu tersebut.
“Tanjung Gusta ini salah satu sarangnya selalu saja terkait, bila ada penangkapan besar. Ini bukan kritik, tapi perlu ada evaluasi terhadap instansi terkait,” ungkapnya.
Kasus kedua diungkap berdasarkan hasil pemetaan dan penyelidikan peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Dari pemetaan tersebut, BNN mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial U (39) asal Aceh dan RH (29) asal Medan beserta seorang wanita berinisial DY asal Medan yang sedang bertransaksi narkotika di depan Hotel Megasari, Kisaran Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/4), sekitar pukul 00.45 WIB.
Para tersangka diamankan petugas dengan barang bukti 10 Kg sabu yang dibawa dengan menggunakan truk.
Sama dengan kasus pertama, narkotika yang dibawa oleh tersangka dikemas dalam bungkusan teh Cina warna hijau. Bungkusan teh tersebut kemudian dilakban hitam dan dimasukan didalam karung yang di kamuflasekan di tumpukan karung lainnya yang berisi getah karet.
Dari keterangan tersangka U, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang asal Aceh berinisial YUN als AM (39), untuk mengambil sabu di rumahnya yang berada di Desa Muenasah Dayah, Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara.
Sedangkan tersangka RH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas, untuk membawa truk berisi sabu tersebut dari Dumai ke Kisaran.
Ancaman Hukuman :
Pasal yang dipersangkakan, yaitu Memiliki, Menawarkan, Menguasai, Menjual, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan tanaman Berat Melebihi 5 ( lima ) Gram, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau PIDANA MATI.(Red/Rls)