à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Bapanasnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memutus bersalah Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin. Hukumannya: Pidana penjara selama 8 tahun, denda 400 juta rupiah subsidair 4 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yaitu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 400 juta rupiah subsidair 6 bulan.

Sedangkan ajudan Wahid Husen yang bernama Hendri Saputra diputus bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta rupiah subsidair 1 bulan. Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum.

Ketika Hakim selesai membacakan putusan tersebut, Wahid Husen melalui penasihat hukumnya menyatakan keinginan untuk tidak dieksekusi di Lapas Sukamiskin. Pertimbangannya adalah ia mantan Kalapas dan dikhawatirkan mengganggu psikologis dirinya dan keluarganya.

Terlepas dari alasan itu, kami ingin menggambarkan sebuah fakta yang terdapat di Lapas Sukamiskin dan fakta tersebut dikaji secara teori tujuan pemidanaan, apakah Lapas Sukamiskin masih cocok dikhususkan untuk para napi tipikor?

Dari kasus Wahid Husen, terungkap banyak fakta yang menegaskan bahwa Lapas Sukamiskin selayaknya "surga" sebagian dari napi, khususnya napi tipikor.

Dalam persidangan, misalnya, terungkap fakta jual-beli kamar tahanan sesama napi, fasilitas mewah dalam kamar, bilik asmara, penggunaan hp, dan bisnis renovasi sel kamar tahanan.

Bahkan ada kamar sel yang ditempati salah satu napi, dijual dengan harga Rp 700 juta untuk 2 kamar sel, satu kamar tidur, dan satu kamar dapur. Ini sudah dilengkapi fasilitas AC, kamar mandi di dalam, hingga tv.

Dari beberapa fakta tersebut, Lapas Sukamiskin selama ini sesungguhnya tidak mencerminkan teori tujuan pemidanaan bagi si pelaku (koruptor) sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena disadari atau tidak, salah satu tujuan dijatuhkan pidana agar pelaku jera dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi.

KPK sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan untuk membuat efek jera bagi pelaku tipikor: 1. Penggunaan rompi tahanan; 2. Pelaku harus masuk melalui pintu depan gedung KPK agar disorot media; 3. Pelaku harus menggunakan borgol.

Semua kebijakan tersebut tidak terlepas dari upaya untuk memberikan efek jera dan rasa malu bagi pelaku.

Dalam sebuah teori tujuan pemidanaan yang pernah dikatakan Muladi mengenai teori Integratif (gabungan), ada empat tujuan: Pencegahan, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat (mencegah balas dendam), dan pidana bersifat pengimbalan/pengimbangan.

Tujuan pemidanaan integratif ini seperti pedang bermata dua, sisi yang satu mengambarkan keadilan, yaitu keadilan bagi pelaku dan adil bagi masyarakat, sisi lain menunjukkan adanya perlindungan bagi pelaku dari tindakan balas dendam masyarakat, begitu pula masyarakat terlindung dari perbuatan yang tidak adil di mana pelaku menerima pidana atas perbuatannya.

Pidana dijatuhkan secara proporsional sesuai perbuatannya dan tujuan lain adalah prevensi umum. Akibat penting dari pidana itu ialah pelajaran yang diberikan kepada masyarakat dan menimbulkan rasa sakit, begitu pula untuk memperbaiki penjahat.

KPK memang mengeksekusi sebagian besar terpidana tipikor di Lapas Sukamiskin Bandung, sehingga di lapas tersebut sekarang berkumpul warga binaan (napi) perkara tipikor yang hampir bisa dikatakan mantan pejabat yang dulu mempunyai pengaruh dan kekuasaan. Ada mantan Ketua DPR, mantan ketua parpol, mantan penegak hukum, hingga mantan kepala daerah.

Penempatan terpidana tipikor di Lapas Sukamiskin menjadi persoalan tersendiri. Tujuan untuk memperbaiki penjahat (pelaku) tidak tercapai bahkan menimbulkan kejahatan baru lagi di sebagian para napi.

Kebiasaan hidup enak di luar lapas, ketika masuk ke dalam lapas membuat sebagian mereka mengupayakannya dengan cara memberi suap ke oknum petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas.

Bahkan napi tipikor di dalam lapas membentuk "paguyuban" sebagai strata sosial baru di kalangan napi di dalam lapas suka miskin. Anggota Paguyuban dari napi tipikor ini bisa dikatakan lebih elite dari napi lain (napi pidum), bahkan mereka mengajukan ke kalapas agar mereka dapat diberi kemudahan ijin-ijin untuk keluar lapas seperti halnya izin berobat.

Fakta terungkap di persidangan dari pengakuan staf-staf Lapas Sukamiskin jika mereka merasa "segan" atau takut jika menegur napi-napi tipikor melakukan pelanggaran seperti penggunaan hp, kelebihan waktu besuk, dan pelanggaran lainnya di dalam lapas. Lebih ironi lagi ada sebagian napi tipikor yang memiliki kunci sel kamar sendiri yang tidak bisa dimasuki oleh petugas lapas selain ia sendiri yang bisa masuk ke kamar selnya.

Dengan adanya fakta “paguyuban” napi tipikor yaitu dengan latar belakang pejabat yang masih memiliki pengaruh dan uang akan menjadi “tekanan” secara psikologis buat petugas lapas termasuk kalapasnya.

Dengan uang akan menggoda petugas lapas dari staf sampai ke kalapas. Dalam sebuah teori behaviorisme dalam disipilin sosiologi di sebutkan teori yang psikologis, manusia tidak dipengaruhi bawaan lahir tetapi sikap tindak manusia yang mempengaruhi tingkah laku dilakukan karena respons terhadap lingkungannya.

Sebuah lapas yang di dalamnya berkumpul para napi tipikor yang memiliki pengaruh berupa uang atau koneksi akan membentuk tingkah laku orang-orang sekitarnya menjadi korup. Karena semua ditransaksikan dengan uang. Ada hubungan simbiosis mutualisme, saling ketergantungan kebutuhan yang dianggap menguntungkan yakni sebagian napi butuh fasilitas istimewa sedangkan oknum petugas lapas sampai ke kalapas membutuhkan uang.

Pasca-OTT tersebut, Kemenkumham melalui Dirjenpas mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan eksekusi terpidana korupsi di lapas. Surat tersebut menjelaskan pada sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan beberapa asas yang salah satunya asas terjamin hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, sehingga warga binaan perlu dikenalkan dengan masyarakat dan tetap diberi kesempatan berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.

Lanjutannya: Sebagai tindak lanjut pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi, dapat dilakukan di masing-masing wilayah yurisdiksi pengadilan yang menyidangkan perkara. 

Perlu diapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirjenpas tersebut, sebagai upaya bentuk pembinaan tidak hanya bagi warga binaan saja, karena menurut hemat kami juga upaya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang ada di Lapas Sukamiskin. Sehingga dapat menjawab sebuah pengakuan jujur dari staf sampai ke kalapas di dalam persidangan mengatakan jika pelanggaran di dalam lapas sukamiskin sudah terjadi lama dan mereka tidak begitu berdaya untuk mengatasinya.

Penempatan napi tipikor disebarkan ke lapas-lapas lain dan mereka bergabung dengan napi-napi dengan tindak pidana yang berbeda, tanpa ada perbedaan perlakuan, tanpa ada fasilitas mewah sehingga tujuan pemidanaan di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berupa “pembinaan” yaitu untuk merehabilitasi napi dengan cara pengayoman terwujud.

Lapas haruslah sebagai tempat pembinaan bagi para napi, bukan sebaliknya: Menjadi tempat kejahatan baru dilahirkan.

Sumber: Kumparan
loading...

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.