2020-07-19

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MATARAM,(BPN)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram kembali menjadi sorotan. Narapidana narkoba berinisial AD diduga mengendalikan pengiriman ganja seberat 3 kilogram dari dalam penjara.

”Pemesan ganja ini dari Lapas Mataram,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat jumpa pers didampingi Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja, Kamis (23/7).

Terungkapnya kedok napi AD berawal dari penangkapan dua kurir berinisial RPD, 22 tahun dan YPJ, 23 tahun. Keduanya mengambil paketan berisi ganja di salah satu jasa pengiriman barang. ”Dia mengambil paketan berisi ganja itu di Selong, Lombok Timur (Lotim), Sabtu (18/7) lalu.

Paket berisi ganja itu dituliskan nama pengirim dan penerimanya. Pengirimnya dari Kak Isah yang beralamat di Jalan Medan B Aceh Utara.

Penerimanya ditujukan ke seseorang bernama Rantak. Alamatnya, Jalan Suhada Nomor 17, Pringgasela, Lotim. ”Alamat  dan orang yang dituliskannya ini palsu. Itu hanya modus saja. Yang benar memang barang itu dikirim dari Aceh,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan dua warga Aikmel itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda NTB mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan RPD dan YPJ dia hanya dimintai tolong oleh rekannya, berinsial FDR dan AHD. ”RPD dan YPJ dijanjikan uang Rp 1 juta  untuk mengambil paket berisi ganja ini,” bebernya.

Sekitar pukul 13.30 Wita, Sabtu (18/7) tim berhasil menangkap FDR dan AHD. Dua mahasiswa asal Sumbawa itu ditangkap di kosnya, Jalan Sultan Salahudin, Batu Dawa, Tanjung Karang, Mataram. ”Dari pengakuannya, mereka berdua ini juga dimintai tolong oleh seseorang berinisial MRD,” ungkapnya.

FDR dan AHD dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil mengambil paket tersebut. Karena tergiur, mereka sepakat untuk mengambil paket tersebut. ”Karena, dia yang tinggal di Mataram terlalu jauh untuk mengambil paket di Selong, dari situlah FDR dan AHD meminta tolong ke RPD dan YPJ mengambil paket itu,” bebernya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Tim  berhasil menangkap MRD yang menyuruh FDR dan AHD mengambil paket berisi ganja. ”Kita tangkap MRD di Jalan Udayana. Tepatnya di depan kantor DPRD NTB,” terangnya.

Dari pengakuan warga Dasan Agung tersebut dia disuru mengambil paket sabu oleh seorang narapidana berinisial AD. Dia mengenal AD saat masih di dalam penjara. ”MRD ini pernah terkena kasus narkoba juga dan dia saling kenal dengan AD di penjara,” ujarnya.

Rencananya, MRD bakal mengedarkan ganja tersebut di Mataram. Dia akan membagi hasil dengan AD. ”Kita masih dalami pembagian hasil penjualannya. Berapa persentase yang diterima MRD,” ujarnya.

MRD dan AD pemain lama. Mereka khusus mengedarkan ganja. ”Mereka memiliki jaringan antar provinsi,”  kata dia.

Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Lima pelaku yang ditangkap tersebut perannya baru sebatas sebagai kurir. 

”Penyidik sedang mendalami keterlibatan napi berinisial AD yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut,” kata Erwin.

Penyidik bakal berkoordinasi dengan Lapas Mataram untuk melakukan pemeriksaan terhadap Napi AD. Penyidik akan bersurat ke Lapas untuk menghadirkan AD dalam proses pemeriksaan. ”Hari ini (23/7), kita bersurat. Kita bon dulu si AD,” ungkapnya.

Keterlibatan dua mahasiswa asal Sumbawa tersebut menjadi pengedar ganja belum disimpulkan. ”Indikasinya, dua mahasiswa itu juga mengedarkan ganja di lingkungan kampus. Tetapi, perlu pendalaman lagi,” terangnya.

Kelima kurir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (rED/LOMBOKPOST)


BAPANAS- Akibat mobil yang dikemudikan terlalu kencang, Sebuah Toyota Hilux yang dikenderai oknum sipir Lapas Nunukan menabrak tiga ABG perempuan yang tengah duduk santai.

Satu diantara tiga ABG yang tertabrak tewas usai mengalami pendarahan di kepala.

Informasi yang beredar mobil Hilux tersebut milik salahsatu napi yang dipinjam  sipir lapas bernama Rudi Rusdianto (23) untuk belajar mengemudi.

Sebelum menerjang tiga ABG, Hilux bernopol DP 8801 AB tersebut lebih dulu menghajar dua motor yang terparkir.

Setelahnya tiga ABG perempuan yang duduk santai di pinggir Jl Jagung Manis sekitaran lapas kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara ikut kena sambar, (21/7/20).

Tiga remaja putri terpental karena kerasnya benturan.

"Itu ada dua motor matik tadi di sini, ada tiga ABG putri, posisi mereka bukan di atas motor, tapi di samping motor di bawah aspal," kata saksi mata bernama Anto Leo (44).

"Begitu muncul Hilux tersebut, terlanggar itu motor dan terempaslah tiga anak perempuan itu," bebernya.

Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar melalui Kasat Lantas AKP Andre Bahtiar W mengatakan, kecelakaan berawal dari Toyota Hilux putih napol DP 8801 AB bergerak dari arah jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan hendak menuju ke arah Lapas Nunukan.

“Kendaraan Hilux putih ini dikendarain dengan kecepatan tinggi dan saat menikung menambarak sepeda motor Honda beat nopol KU 2844 NR,” katanya

Kecelakaan  terjadi pada, Selasa (21/07) pukul 07.00 Wita mengakibatkan dua orang remaja pengendara sepeda motor honda beat terpental bersama motornya, satu orang diantaranya meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan.

Korban meninggal dunia dilaporkan bernama Nurrazizah (13), sedangkan korban luka ringan bernama Anita (13). Kedua korban kecelakaan maut merupakan warga Jalan Posal RT 12 Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan.

“Pengendara sepeda motor dikategorikan korban karena saat kejadian sepeda motor sedang berhenti dipinggir jalan,” kata AKP Andre Bahtiar.

Terkait kecelakaan ini, Polisi belum melakukan proses hukum ataupun pemeriksaan terhadap pengendara mobil Toyota Hilux putih yang dikendarai Rudi Rusdianto, karena mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan RSUD Nunukan.

“Untuk proses hukumnya Lakalantas tetap ada, tapi kita tunggu pelaku layak menjalani pemeriksaan,” sebutnya.

Secara terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Nunukan, Taufik membenarkan kecelakaan yang melibatkan seorang PNS Lapas Nunukan Jalan Jagung Manis RT 09, Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan tersebut.

“Mobil dipakai petugas Lapas Nunukan itu punya orang,  kami dipinjam untuk keperluan transportasi,” tuturnya.

Paska kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka ringan, Taufik mengaku sudah  melakukan pertemuan dengan pihak keluarga korban yang hasil mediasinya menyepakati, Lapas Nunukan  membantu segala bentuk kebutuhan pengobatan, pemakaman dan lainnya.

Terkait kejadian ini pula, Taufik mengaku belum mengetahui apakah musibah kecelakaan berlanjut ke proses hukum, karena saat ini fokus dulu menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan keluarga korban dan keluarga Rudi Rusdianto.

“Tadi ada Polantas Nunukan turun ke lokasi kecelakaan, kalaupun nanti kami dipanggil diminta keterangan, kami siap memberikan keterangan,” pungkasnya. (002)(red/otomotifnet.gridoto/niagaasia)


JAKARTA,(BPN) -- Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 159 Kilogram, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 5.300 pil H-5 asal China. Salah satu bagian jaringan ini disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapkan tersebut bermula dari terbongkarnya sindikat peredaran narkoba di sebuah bengkel las di Kota Bekasi, 27 Mei.

"Kita dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kg," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (24/6).

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya berinisial DS di Pekanbaru, Riau. Dari tangan DS yang berperan sebagai kurir, polisi menyita 5 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir pil H-5.

Listyo menuturkan pihaknya terus melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa kedua tersangka itu berkaitan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia.

"Dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," ucap Listyo.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi pengiriman sabu dari Malaysia menggunakan metode ship to ship atau kapal ke kapal. Transaksi itu rencananya dilakukan di perairan Aceh pada 21 Juni.

Kata Listyo, berdasarkan informasi itu, Tim Operasi Halilintar mencokok tiga pelaku yakni US, SY, dan IR di atas kapal berbendera Indonesia. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 119 kilogram sabu-sabu yang disamarkan dengan sembako.

"(Dikirim) melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," tutur dia.

Petugas pun menyiya barang bukti dari jaringan ini berupa satu timbangan besar, sembilan ponsel, uang Rp1,6 juta, satu unit kapal motor, dan satu telepon satelit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115 KUHP.

Polri pun tak henti mengembangkan kasus ini, termasuk bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia, untuk mengungkap pemasok utama.

"Kami tidak berhenti sampai di sini. Masih mengembangkan upaya lebih lanjut, terutama siapa pemesannya. Inisial (pemesan) sudah kami kantongi," kata Listyo, yang merupakan mantan ajudan Presiden Jokowi ini.

Sebelumnya, sejumlah kasus narkoba yang melibatkan napi di dalam lapas sebagai pengendali terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut setidaknya ada 44 napi yang aktif terkait peredaran narkoba di luar.

Menkumham Yasonna Laoly pun meminta bantuan KPK untuk mendeteksi pungli di dalam lapas yang memuluskan peredaran narkoba oleh napi tersebut.(Red/CNNI)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.