Kembali Polda NTB Ungkap Napi Lapas Mataram Kendalikan Penyeludupan Ganja 3 Kg
MATARAM,(BPN)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram kembali menjadi sorotan. Narapidana narkoba berinisial AD diduga mengendalikan pengiriman ganja seberat 3 kilogram dari dalam penjara.
”Pemesan ganja ini dari Lapas Mataram,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat jumpa pers didampingi Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja, Kamis (23/7).
Terungkapnya kedok napi AD berawal dari penangkapan dua kurir berinisial RPD, 22 tahun dan YPJ, 23 tahun. Keduanya mengambil paketan berisi ganja di salah satu jasa pengiriman barang. ”Dia mengambil paketan berisi ganja itu di Selong, Lombok Timur (Lotim), Sabtu (18/7) lalu.
Paket berisi ganja itu dituliskan nama pengirim dan penerimanya. Pengirimnya dari Kak Isah yang beralamat di Jalan Medan B Aceh Utara.
Penerimanya ditujukan ke seseorang bernama Rantak. Alamatnya, Jalan Suhada Nomor 17, Pringgasela, Lotim. ”Alamat dan orang yang dituliskannya ini palsu. Itu hanya modus saja. Yang benar memang barang itu dikirim dari Aceh,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan dua warga Aikmel itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda NTB mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan RPD dan YPJ dia hanya dimintai tolong oleh rekannya, berinsial FDR dan AHD. ”RPD dan YPJ dijanjikan uang Rp 1 juta untuk mengambil paket berisi ganja ini,” bebernya.
Sekitar pukul 13.30 Wita, Sabtu (18/7) tim berhasil menangkap FDR dan AHD. Dua mahasiswa asal Sumbawa itu ditangkap di kosnya, Jalan Sultan Salahudin, Batu Dawa, Tanjung Karang, Mataram. ”Dari pengakuannya, mereka berdua ini juga dimintai tolong oleh seseorang berinisial MRD,” ungkapnya.
FDR dan AHD dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil mengambil paket tersebut. Karena tergiur, mereka sepakat untuk mengambil paket tersebut. ”Karena, dia yang tinggal di Mataram terlalu jauh untuk mengambil paket di Selong, dari situlah FDR dan AHD meminta tolong ke RPD dan YPJ mengambil paket itu,” bebernya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Tim berhasil menangkap MRD yang menyuruh FDR dan AHD mengambil paket berisi ganja. ”Kita tangkap MRD di Jalan Udayana. Tepatnya di depan kantor DPRD NTB,” terangnya.
Dari pengakuan warga Dasan Agung tersebut dia disuru mengambil paket sabu oleh seorang narapidana berinisial AD. Dia mengenal AD saat masih di dalam penjara. ”MRD ini pernah terkena kasus narkoba juga dan dia saling kenal dengan AD di penjara,” ujarnya.
Rencananya, MRD bakal mengedarkan ganja tersebut di Mataram. Dia akan membagi hasil dengan AD. ”Kita masih dalami pembagian hasil penjualannya. Berapa persentase yang diterima MRD,” ujarnya.
MRD dan AD pemain lama. Mereka khusus mengedarkan ganja. ”Mereka memiliki jaringan antar provinsi,” kata dia.
Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Lima pelaku yang ditangkap tersebut perannya baru sebatas sebagai kurir.
”Penyidik sedang mendalami keterlibatan napi berinisial AD yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut,” kata Erwin.
Penyidik bakal berkoordinasi dengan Lapas Mataram untuk melakukan pemeriksaan terhadap Napi AD. Penyidik akan bersurat ke Lapas untuk menghadirkan AD dalam proses pemeriksaan. ”Hari ini (23/7), kita bersurat. Kita bon dulu si AD,” ungkapnya.
Keterlibatan dua mahasiswa asal Sumbawa tersebut menjadi pengedar ganja belum disimpulkan. ”Indikasinya, dua mahasiswa itu juga mengedarkan ganja di lingkungan kampus. Tetapi, perlu pendalaman lagi,” terangnya.
Kelima kurir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (rED/LOMBOKPOST)