2017-05-14

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Karutan lhoksukon efendi saat menemui ratusan napi yang unjukrasa
ACEH UTARA,(BPN)- Petugas Rutan Lhoksukon berhasil memgamankan dua napi yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dan kemudian menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Sabtu (20/5/2017)

Tidak lama usai penyerahan kedua napi tersebut ke polres aceh utara,sekiranya pukul 16:00 WIB ratusan napi lainnya menggelar unjuk rasa didalam rutan lhoksukon dengan cara mengoyang-goyangkan pintu serta pagar besi.

Ratusan personil polres aceh utara bersenjata lengkap diturunkan untuk mengamankan rutan lhoksukon dari hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan,pembakaran dan napi kabur.

Dalam tuntutamnya Ratusan napi ini meminta agar pihak rutan lhoksukon jangan lagi menyerahkan napi yang kedapatan narkoba pada polisi dan meminta perpanjangan waktu berada diluar rutan .

Kepala Rutan Efendi SH lansung menemui para ratusan napi yang menggelar aksi solidaritasnya dengan berunjuk rasa,dalam kesempatan tersebut efendi memenuhi tuntutan napi yang meminta penambahan waktu diluar kamar.

Namun sang karutan dengan tegas menolak tuntutan agar tidak diserahkan ke polisi napi yang diketemukan memakai,menyeludupkan dan memiliki narkoba.

Dengan wajah emosional sang karutan berkata dihadapan ratusan napi yang melakukan unjuk rasa, “ Jika kalian minta waktu tambahan diluar kamar,okey akan saya penuhi 1 jam saya tambahi tapi jika kalian minta agar siapa yang tertangkap narkoba tidak diserahkan ke polisi saya tidak penuhi,,walaupun nyawa saya taruhannya,,kalian camkan itu “,tegas efendi dengan wajah yang tak kalah beringas dengan ratusan napi yang berunjuk rasa.

Efendi juga memberi penjelasan mengapa hal tersebut dilakukan dan manfaat yang akan dirasakan oleh para napi lainnya,mendengar dan melihat penjelasan serta sikap sang karutan ratusan napi menerima serta mulai membubarkan diri masuk ke kamarnya masing-masing.

Dalam amatan reporter,ratusan personil polisi madih terus disiagakan di luar rutan lhoksukon pasca unjukrasa napi untuk memgantisipasi aksi susulan ataupun hal yang tidak diinginkan hingga kondisi kondusif.

Redaksi: T. Sayed Azhar

Susy Susilawati
BANDUNG,(BPN)–  Antisipasi over kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Kantor Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Jawa Barat melakukan redistribusi warga binaan.

Redistribusi ini dilakukan mengingat jumlah warga binaan yang tersebar di semua LP/Rutan saat ini tercatat mencapai 22.169 ribu, sementara kapasitas hanya mampu menampung 15.925 atau 39%. Redistribusi juga dilakukan karena saat ini ada Lapas/rutan yang kapasitasnya di bawah 200%.

Kepala KemenkumHAM Jabar Dr. Susy Susilawati, SH., MH mengatakan, sebagai antisipasi terjadinya over kapasitas warga binaan di LP/Rutan, dilakukan redistribusi agar terjadi pemerataan jumlah warga binaan sesuai dengan kapasitasnya.

Terlebih di Jawa Barat, ada beberapa LP/Rutan yang juga menjadi penyangga ibu kota seperti LP Gunung Sindur di Cikarang dan LP Cibinong.

Alasan itulah yang menjadikan LP di Jabar terjadi over kapasitas. Karena dalam kenyataanya tidak hanya menampung warga Jawa Barat tapi juga menampung kiriman warga binaan dari Jakarta.

Susy mengungkapkan, dalam pelaksanaan redistribusi ini, KemenkumHAM Jabar akan mengkategorikan narapidana sesuai dengan kelompok atau jenis hukuman, mulai dari warga binaan seumur hidup, hukuman mati, hukuman tinggi  dan hukuman pendek.

Redisribusi bisa di wilayah Jabar maupun luar Jabar. Untuk warga binaan titipan kepolisian, kejaksaan atau pengadilan saat ini tidak akan disertakan dalam program redistribusi karena sifatnya titipan.

Lebih jauh Susy mengungkapkan, langkah redistribusi warga binaan dilakukan bukan hanya antisipasi over kapasitas LP tapi juga tindakan antisipasi terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena persoalan over kapasitas tidak bisa diselesaikan oleh masing-masing LP, tetapi harus ada campur tangan  dari pihak aparat penegak hukum lainnya.

Dia menegaskan, tindakan lain antisipasi terjadinya over kapasitaswarga binaan, pihaknya juga berulang-ulang menyampaikan agar pemakai-pemakai narkoba tidak dimasukan ke dalam LP atau rutan. Pertimbangannya, tak lain kalaupun dimasukan ke LP atau rutan belum tentu yang bersangkutan akan sembuh, malah sebaliknya berpeluang menjadi pengedar. 

Kalaupun terpaksa harus dilakukan penahanan di LP atau rutan, maka para pemakai narkoba harus ditahan secara terpisah atau diberikan pembatas ruangan. Sayangnya kebijakan tersebut sampai sekarang belum juga dilakukan. Begitupun dengan warga binaan yang hukumannya pendek, sebaiknya tidak dimasukan ke dalam LP atau rutan karena berpeluang menimbulkan masalah baru bukan solusi.

“Tahanan- tahanan yang ancamannya  di bawah 5 tahun juga sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam LP/rutan.  Sebaiknya Presiden memberikan grasi kepada warga binaan yang hukumannya tinggal sedikit tentunya di berikan kepada tahanan yang berkelakuan baik itu juga bisa di usulkan bebas. Ini bisa menjadi solusi terjadinya over kapasitas juga,” ungkapnya.

Susy menambahkan, selain solusi-solusi tersebut di atas, ada solusi lain yang juga bisa dilakukan namun bersifat jangka panjang yaitu pembangunan LP atau rutan baru.

Terkait pengawasan di LP atau rutan, Susy menuturkan, idealnya satu petugas mengawasi sebanyak 25 warga binaan. Namun saat ini, karena banyaknya warga binaan satu orang petugas bisa mengawasi 300 warga binaan. Hal itu terjadi karena SDM di LP dan rutan juga terbatas.

Dia berharap, selain adanya sinergitas dengan instansi penegak hukum, wacana penambahan personil di LP sebanyak 17.500 untuk LP dan rutan se Indonesia bisa segera digulirkan.

“Kondisi LP/rutan  di Jawa Barat saat ini  memang sudah tidak rasional kondisi perbandingan antara jumlah petugas pengamanan dengan jumlah warga binaanya.  Itu baru masalah dari sisi petugas yang harus dituntaskan. Belum dari sisi pembina kita masih belum ideal. Bayangkan  petugas jaga hanya 4 orang di satu Lapas sementara isinya 1.200 orang  berarti 1 orang tetap harus membina 300warga binaan. Melihat kondisi tersebut kita tidak bisa berharap terlalu banyak kepada keberhasilan pembinaan di Lapas sepanjang kondisinya seperti ini,” tandasnya.

Meski begitu Susy tetap optimis, di tengah berbagai keterbatasan petugas LP di Jabar masih memiliki kredibilitas. “Saya yakin temen-temen sudah terbiasa dengan kondisi ini. Karenanya di tengah serba keterbatasan tersebut pembinaan yang diberikan itu hanya sifatnya juga persuasif harus tetap kondusif  jangan ada kekerasan, jangan ada diskriminatif, dan  jangan ada pungutan liar  tentunya harus bersikap sabar  yang di barengi doa para petugas di LP atau rutan. Insya Allah dengan doa semua LP dan rutan di Jawa Barat tetap aman,” pungkasnya. (pojoksatu)

PEKANBARU,(BPN)- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru terus memburu ratusan narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat, 5 Mei 2017 lalu. Sejauh ini polisi berhasil menangkap kembali 326 napi kabur, sedangkan 122 orang napi lainnya masih buron. 

Posko Pencarian Napi Sialang Bungkuk Polresta Pekanbaru masih berpatroli di wilayah yang diduga dijadikan tempat persembunyian para napi. Petugas turut menyebar foto-foto para napi yang kabur serta himbauan melalui pamflet agar para napi segera menyerahkan diri. 

Pelarian para napi terpantau sudah sampai hingga ke luar daerah. Jajaran Kepolisian Daerah Riau terus meningkatkan koordinasi dengan Polda Povinsi tetangga untuk memperketat jalur perbatasan.

Selain melakukan penangkapan, tidak sedikit pula napi yang kabur menyerahkan diri dengan diantarkan langsung pihak keluarga kepada petugas. 

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino meminta masyarakat turut serta memberikan informasi kepada polisi bila ada yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. 

Sebelumnya, sebanyak 448 tahanan kabur dari Rutan Kelas II-B Pekanbaru dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Para napi mengamuk diduga karena kekecewaan atas pelayanan rutan yang marak terjadinya praktek pungli. (tempo)

Polisi masih mendalami apakah mantan kepala rutan juga termasuk tersangka pungli
Kabid humas polda riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU,(BPN)- Polisi menetapkan tersangka LR dan MK sebagai pelaku pungli di Rutan Pekanbaru. Keduanya diduga menerima uang tunai dan transfer senilai jutaan rupiah dari tahanan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. 

"Hasil penyidikan sejak Jumat [12/5/2017] lalu, kita tetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (19/5/2017), seperti diberitakan Antara. 

Menurut Guntur kedua tersangka diduga menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan sehubungan pemindahan narapidana dari Blok C ke Blok A.

Untuk tersangka lain, lanjut Guntur, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutan (karutan). Kedua tersangka LR dan MK juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasihat hukumnya.

"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.

Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pemeriksaan masih terus berlanjut di gedung Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada. Kabid Humas mengatakan belum diketahui apakah kedua tersangka langsung ditahan. 

Sebelumnya, sebanyak 448 narapidana dari Lapas Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Provinsi Riau kabur setelah mendobrak pintu setinggi tiga meter bagian samping kanan rutan pada Jumat (5/5/2017). Sampai Senin (15/5/2017) sejumlah 323 narapidana berhasil ditangkap. Dengan demikian, dari total napi yang kabur sebanyak 448 orang, yang masih buron sebanyak 125 orang napi.

Dalam keterangan kepolisian disebutkan bahwa tahanan, khususnya Blok B dan C kabur karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Sementara dari keterangan yang didapat dari para penghuni rutan yang sudah diamankan kembali, selain pelayanan yang tidak baik, pemicu lainnya adalah akibat adanya pungli terhadap narapidana.

Selain itu, kerap juga terjadi penganiayaan terhadap narapidana, fasilitas kesehatan yang kurang memadai dan pembatasan waktu beribadah yang terlalu singkat. 

Rutan kelebihan kapasitas penghuni karena yang seharusnya hanya bisa menampung 361 tahanan namun kenyataannya berisi 1.870 orang. Dalam satu sel yang seharusnya hanya berisi 10-15 orang namun diisi oleh 30 orang. (tirto)

SEMARANG,(BPN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap pelaku penipuan berinisial S (37) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2017).

Penangkapan berlangsung setelah warga Jakarta Timur itu dinyatakan bebas dari Lembaga "Napi dia (S). Sengaja kami tangkap setelah bebas dari penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, Kamis (18/5/2017) siang.

Penangkapan didasari laporan dua korban warga Jawa Tengah, ST dan AWS.
Modus penipuan berupa bisnis pemesanan awal (pre order) ponsel melalui media daring, yakni Facebook.

Sebagai daya tarik, ponsel yang ditawarkan S berharga lebih murah dibanding harga pasaran.
S menggunakan nama akun Facebook sang anak Dea Salma Zakaria, untuk menutupi identitas.
"Korbannya adalah para reseller," terang Lukas.

Demi memuluskan aksinya, S sempat merugi, Ia menjual telepon genggam lebih murah."Hal itu untuk membangun kepercayaan para korban," katanya.

Contohnya adalah kasus dengan ST. Ada delapan transaksi. Empat transaksi sesuai kesepakatan, sisanya tipuan.

ST merugi Rp 658.400.000, sedangkan AWS merugi Rp 68.700.000. "Tak hanya di Jawa Tengah, pelaku juga melakukan penipuan di sejumlah provinsi. Jatim dan DKI Jakarta," tuturnya.(tribunnews)

MOJOKERTO,(BPN)- Astutik (40), warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jatim, narapidana (napi) kasus narkotika di Lapas kelas IIB Mojokerto, Kamis dini hari melahirkan bayi laki laki. Dia menjalani persalinan di rumah sakit (RSI) Hasanah, Kota Mojokerto. Astutik ditahan di Lapas sejak bulan Februari 2017 ketika usia kandungannya 8 bulan.

Mohammad Hanafi, Kepala Lapas Mojokerto mengatakan, Astutik melahirkan sekitar pukul 01.00 WIB melalui caesar. Menurut dokter, kondisi bayi tidak memungkinkan melahirkan dengan proses normal.

"Kondisi kandungannya mulai terasa sakit, Rabu siang (17/5) setelah di periksa tim medis Lapas, dirujuk ke RSUD Kota Mojokerto. Tapi sempat diminta kembali, kemudian dirujuk ke RSI Hasanah," kata Mohammad Hanafi, Kamis (18/5).
Kepala Lapas Mojokerto Mohammad Hanafi
Setelah sempat dirawat di RS sekitar 11 jam, proses kelahiran bayi laki laki ini berjalan lancar. Kondisinya juga normal dan sehat.

"Sekarang bayinya masih dirawat di RSI Hasanah bersama ibunya, dengan pengamanan dari petugas Lapas," jelas Hanafi.

Proses pemulihan setelah melahirkan, masih kata Hanafi, seharusnya perawatan pemulihan setelah melahirkan hanya 3 hari, tapi sudah meminta pihak RS pemulihan selama 7 hari supaya benar-benar pulih saat kembali ke Lapas.

"Pemulihan saya sudah minta RS sampai 7 hari. Bayinya nanti setelah dari RS, bisa dirawat di Lapas selama 2 tahun atau dirawat keluarganya di rumah. Karena bayi membutuhkan perawatan khusus oleh ibunya setelah lahir," terangnya.

Untuk diketahui, Astutik (40) warga Dusun Ketok, RT 3 RW 3, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jatim, ditangkap anggota Satreskoba Polres Mojokerto, lantaran menjadi pengedar sabu sabu. Dia ditangkap saat membawa dan mengantarkan satu pocket sabu pada salah seorang temanya, Candra Aris (36) asal Dusun Patung, RT 5 RW 2, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Mojokerto, di rumah kos Desa Randubango, Pungging pada bulan Februari lalu. Astutik divonis Pengadilan Negeri Mojokerto hukuman 5 tahun penjara. [merdeka]

KENDARI,(BPN) - Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan seluruh lapas di Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan perbaikan agar layak dihuni.

"Ada empat lapas dan empat rutan yang perlu perbaikan," kata Sofyan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/5/2017).

Ia mencontohkan Lapas Kelas IIA Baubau kondisinya memprihatinkan karena ruangannya sempit dan lembab sehingga kondisinya tidak manusiawi bagi para penghuni lapas. "Lapas Baubau butuh bangunan baru, enggak mungkin direhab," katanya.

Pihaknya memprediksi biaya untuk membuat bangunan baru akan memerlukan dana sekitar Rp20 miliar. "Sedang tahap draft di konsultan," katanya.

Sementara Lapas Kelas IIB Unaaha kata dia, juga membutuhkan rehabilitasi karena atapnya yang terbuat dari seng telah mengalami kebocoran dan sering diterbangkan oleh angin kencang. Ia memprediksi biaya renovasi bangunan lapas tersebut membutuhkan dana sekitar Rp200 juta.

Untuk rencana perbaikan Lapas Unaaha sudah diusulkan ke pemerintah daerah setempat, kendati demikian usulan tersebut belum disetujui.

"Dana dari pusat belum turun. Kami sangat berharap pemda bisa memberi bantuan ke kami demi kelayakan hidup masyarakat yang di dalam lapas," katanya.

Menurut dia, kondisi infrastruktur sejumlah lapas di Indonesia umumnya mirip yakni sarana prasarana yang kurang memadai, peralatan yang kurang dan kekurangan jumlah petugas.(okezone)

SUBANG,(BPN) -- Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, menilai, jumlah lapas yang tersebar di Indonesia masih kurang. Pasalnya, sampai saat ini lapas yang tersebar se nusantara itu baru 512 unit. Padahal, idealnya Indonesia memiliki 1.000 lapas. 

Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusnianta Dusak, mengatakan, Indonesia masih kekurangan lapas. Saat ini, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan lapas itu. Mengingat, kekurangannya cukup banyak. Yakni, mencapai 488 unit. "Idealnya, satu kabupaten/kotamadya punya satu lapas," ujarnya, saat mengunjungi Lapas Kelas 2 Sukamelang, Subang, Rabu (17/5).

Dusak mengakui, pihaknya sedang berupaya keras untuk merealisasikan kekurangan jumlah lapas ini. Dengan bertambahnya jumlah lapas ini, diharapkan kasus kapas kelebihan kapasitas bisa berkurang. 

Karena itu, pihaknya berharap setiap kepala daerah, baik bupati atau walikota bisa bekerjasama dalam memenuhi ketersediaan lapas tersebut. Sebab, bila tak ada kerja sama antara pusat dan daerah, maka pembangunan lapas baru sulit terwujud. 

Dusak menyebutkan, saat ini ada 217 ribu warga binaan di seluruh Indonesia. Mereka, menghuni 512 lapas yang ada. Lapas yang penghuninya paling banyak yakni di wilayah Sumatera Utara. Tercatat sebanyak 27 ribu orang.

Ada pun di semua penghuni lapas yang ada di Jawa Barat, tercatat sebanyak 22.169 orang. Padahal, kapasitasnya hanya 15.925 orang. Atau terjadi kelebihan kapasitas sampai 39 persen. "Seluruh lapas di Indonesia statusnya sudah kelebihan kapasitas," ujarnya.

Tak hanya itu, Dusak mengumpakan setiap daerah itu ibaratnya rumah. Maka rumah tersebut, harus memiliki toilet yang bersih dan representatif. Sebab, bersih tidaknya toilet itu, akan mencerminkan kepribadian pemilik rumah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Jawa Barat, Susi Susilawati, mengatakan, pihaknya berupaya membuat terobosan-terobosan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas ini. Yakni, melalui program kreatif produktif buat para warga binaannya. Program ini, memanfaatkan dana CSR dari berbagai perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap warga binaan. "Seperti, Lapas Sukamiskin para napi diajarkan budidaya jamur. Di Lapas Subang ada pembuatan meubel," ujarnya.

Dengan memberikan keterampilan kepada warga binaan ini, diharapkan bisa berdampak positif bagi mereka. Terutama, saat mereka keluar lapas, yang bersangkutan bisa menjadi warga yang normal dengan memiliki keterampilan khusus yang bisa jadi bekal hidupnya.(republika)

BAPANAS- Awalnya mereka saling melempar senyum di kantin lapas,kisah cinta antara seorang petugas dan narapidana alias napi di lapas akhirnya terbongkar. Jalinan asmara antara Kiah Andrusjak telah terjadi sejak tahun lalu dengan Shane Boyd yang diketahui harus menjalani hukuman pidana setelah membunuh dua orang.

Sebagaimana dilansir telegraph.co.uk, Kamis 18 Mei 2017, keduanya bertemu di kantin lapas di Penjara Manchester, Inggris. Pada saat itu Andrusjak adalah manajer kebersihan dan Shane Boyd sedang bertugas membersihkan kantin. Di sana, mereka saling melempar senyum dan akhirnya saling suka. Itu menurut kesaksian Andrusjak yang merupakan mantan pelaut tersebut.

Si petugas perempuan itu kemudian mengetahui bahwa Boyd memiliki akses menggunakan ponsel. Sejak tahun lalu diketahui ada lebih dari 600 SMS dan banyak percakapan telepon di antara mereka.
Namun kisah cinta itu kandas setelah Andrusjak kedapatan menyelundupkan foto-fotonya untuk sang kekasih, cokelat orange merek Terry hingga rokok untuk Boyd.

Atas perbuatannya yang tak pantas kini Kiah Andrusjak harus mendekam di Penjara Wanita Styal di Cheshire selama beberapa bulan lamanya. Dia menangis dan sedih mengaku menyesal dengan affair yang dijalaninya dengan narapidana.

Boyd dihukum setelah menikam remaja 16 tahun hingga tewas pada tahun 2009 hanya karena bertekak soal game Xbox console. Selain itu, dia juga menikam seorang pria di luar ruangan pesta yang pernah dihadirirnya dan pada saat itu mengancam akan membunuh setiap orang di pesta yang berani mengadukan perbuatannya.

Jaksa Maria Brennan saat mendakwa Andrusjak mengatakan bahwa perempuan tersebut merasa tertantang menjalin asmara dengan seorang napi.

"Dia juga membawakan cokelat dan rokok. Pertemuan mereka berdua diatur oleh seorang pegawai lapas lainnya," kata jaksa.

Sementara pada Natal 2016 diketahui bahwa Boyd meminta kakak perempuannya bertemu dengan Andrusjak di Restoran Nando. Pada saat itu Andrusjak mendapatkan hadiah kartu dan uang sejumlah 150 Pound.(Viva)

MAKASSAR,(BPN) -- Narapidana Lapas Klas 1 Makassar, Iqbal alias Bala (34) atau "Kolor Ijo" yang kabur dari Lapas Klas I Makassar dikabarkan diringkus dan tewas di kawasan hutan di Kecamatan Mangkutana Kabupaten Lutim, ,Kamis pagi, 18 Mei.

Informasi yang dihimpun, personel Unit Jatanras Polrestabes Makaasar dibantu Unit Khusus Polsek Mangkutana Polres Lutim yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara MB melakukan pengembangan ke dalam hutan tempat persembunyian Iqbal, Rabu, 17 Mei.

Ia pun dipergoki sedang berada di dalam hutan. Namun, saat hendak diringkus itulah Iqbal melarikan diri dengan sebilah parang tanpa menghiraukan tembakan peringatan. Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak Iqbal.

Dalam keadaan terluka Iqbal berhasil lolos dari sergapan polisi. Keesokannya, polisi melakukan penyisiran di dalam hutan. Terdesak Iqbal keluar dari tempat persembunyiannya dan akhirnya ditemukan oleh personel gabungan dan dilakukan pengepungan terhadap terpidana namun yang bersangkutan melakukan penyerangan kepada petugas. Akhirnya,Iqbal pun tewas tertembak.

Kepala Lapas Klas I Makassar, Marsidin Siregar, menjelaskan, kabar yang ada seperti itu, tapi belum mendapat informasi yang jelas.

Terpisah, Plh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo, menjelaskan, dirinya belum mendapat informasi dari tim yang melakukan pengejaran terhadap narapidana yang melarikan diri tersebut. (fajaronline)

JAKARTA,(BPN) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menangkap pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Firmansyah Fadillah ditangkap saat membawa 490 butir ekstasi berlogo Coco Chanel.

"Firmansyah Fadillah berhasil ditangkap di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, pada 11 Mei 2017. Dia bermaksud mengedarkan kepada orang yang sering disebut 'Om' di Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora Kompol M. Syafi'i dalam keterangan kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017).

Saat diinterogasi, Firmansyah mengaku ekstasi tersebut berasal dari seseorang di Lapas Cipinang. Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut.

"Jadi ini adalah peredaran narkotika yang diatur oleh narapidana dari dalam lapas. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan," ucap Syafi'i.

Tersangka mengedarkan barang tersebut dengan menyembunyikannya di dalam minuman kemasan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Jadi kalau dia berhasil mengantar paket ekstasi itu ke tempat tujuan, ia akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu," ujar Syafi'i.

Firmansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (detik.com)

Napi erwin gultom terlihat sedang memberi makanan ikan di kolam samping lapas
KUALA SIMPANG,(BPN)- Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Masudi Bc. IP membenarkan jika narapidana atau napi Erwin Gultom berada di luar lapas namun menurutnya erwin  gultom saat ini sedang menjalani proses asimilasi dikolam samping lapas kuala simpang.

Baca: Exclusive Investigasi : " Lapas Aceh Istana Napi Bandar Narkoba "

Dirinya membantah jika dikatakan adanya napi  bandar narkoba  yang dapat berkeliaran bebas diluar lapaa kuala simpang,apalagi menjadikan lapas yang dipimpinnya menjadi istana sang napi bandar narkoba tersebut.

Hal ini disampaikan oleh masudi kepada redaksi BPN melalui sambungan telepon selulernya,Kamis (18/5/2017) “,Tidak benar ada napi yang bisa bebas keluar masuk di lapas kuala simpang namun kalau asimilasi ada seperti napi erwin gultom itu sedang ikuti proses asimilasi di kolam samping lapas kita ini “,ungkap masudi.

Terkait status hukum napi erwin gultom sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun terkait adanya proses hukum lainnya untuk napi erwin gultom.
Erwin gultom bersama napi asimilasi lainnya 
Bahkan masudi pernah berupaya menyurati pihak Kejaksaan Negeri Stabat Sumatera Utara namun pihak kejaksaan menyampaikan tidak adanya proses hukum apapau yang sedang dijalani oleh erwin gultom di wilayah hukum stabat.

“ Kalau ada yang bilang napi erwin gultom sedang dilakukan prosea hukum dalam kasus lainnya oleh kejaksaan negeri stabat,sampai detik ini belum ada pemberitahuan oleh kejari stabat,lagi pula sudah berupaya koordinasi dengan kejaksaan di stabat,mereka bilang tidak kasus yang ditangani yang melibatkan erwin gultom “,tegas kalapas kuala simpang yang mengaku sedang menwrima tamu dari wartawan lokal.


Redaksi: T. Sayed Azhar

KUALASIMPANG- Di saat pemerintah sedang galak-galaknya memberantas peredaran narkoba, aksi sebaliknya malah terang-terangan dipertontonkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kuala Simpang, Aceh Tamiang. 

Seorang gembong besar narkoba antar provinsi asal Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, bernama Erwin Gultom, justru mendapat perlakuan khusus bahkan luar biasa. Yah, dia diperlakukan seperti raja.

Hal itu terungkap berkat investigasi tim Metro Online selama 1 pekan di Lapas Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Erwin Gultom yang terkenal licin lantaran cukup royal menyawer aparat di Sumut itu, diyakini melakukan aksi suap serupa selama menjalani hukuman di Aceh.

Perjalanan ke Kuala Simpang itu berkat informasi yang disampaikan sumber wartawan yang menyebutkan, Erwin tak pernah ada di dalam Lapas Kelas II-B Kuala Simpang. Hasil penelusuran, sang gembong sabu-sabu itu memang tak pernah nampak batang hidungnya di Lapas. Hal itu juga diamini sejumlah petugas Lapas, serta para tamping yang dapat ditemui tim yang diutus redaksi.

Bahkan nama Erwin Gultom pun sangat familiar di sana. Tak seorang pun pegawai mau pun tamping yang tidak mengenalnya. “Bang Gultom sudah bebas bang. Nggak ada lagi dia di sini,” begitu kata yang terucap dari tiap pegawai dan tamping yang disambangi.

Namun penjelasan berbeda disebutkan Kalapas Kuala Simpang, Masudi BcIP SPd yang dihubungi via seluler. Dia mengaku Erwin Gultom ada, tapi bukan di dalam Lapas, melainkan di kolam sebelah bangunan Lapas.

Dibertahukan bahwa sudah beberapa hari tim Metro Online melakukan investigasi langsung ke lapas dan kolam yang ada di sampingnya, namun wujud Erwin Gultom tidak pernah ada, Masudi berkelit lagi. 

“Itu dia (Erwin Gultom-red) kadang-kadang keluar bibit tanaman, kadang beli racun, beli apa… gitu lho. Kita saja ngobrol kemarin di sini kumpul (bersama Erwin Gultom-red),” kilahnya lagi dalam wawancara by phone pada 12 Mei 2017.

Disinggung soal Erwin Gultom masih dalam proses hukum yang belum tuntas di Sumut, pasca melarikan diri saat akan divonis 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kota Stabat, Kabupaten Langkat pada Selasa (17/11/2015) lalu, Masudi awalnya mengaku tidak tahu. Namun keterangan berikutnya, dia justru membeberkan bahwa dia tahu dengan perkara itu.

“Oh, itu kita nggak tahu itu. dari kejaksaan juga tidak ada pemberitahuan. Kemarin kan saya tanya Kasipidum Kejaksaan Negeri Kuala Simpang via telepon, nggak ada katanya. Berkasnya juga yang dikirim ke sini (lapas-red) nggak ada,” jawabnya.

Inilah keterangan Masudi berikutnya yang justru mematahkan jawaban pertamanya. “Sudah itu waktu sidang (di PN Kuala Simpang-red), kami juga sudah menelepon Kejaksaan Negeri Stabat, tapi nggak ada balasan,” katanya meski tanpa ditanya.

Dipertanyanyakan lebih lanjut soal pernyataannya bahwa tidak ada tanggapan dari Kejari Stabat, dia makin mempertegasnya. 

“Iya, kemarin demi Allah saya menelepon kasipidum. Jadi kemarin itu kejaksaan negeri Stabat sudah diberitahukan, sudah ditelfon bahwa ini sedang proses sidang,” katanya.

Dalam perbicangan itu, Masudi kembali menegaskan, pihaknya sudah mengkordinasikan soal Erwin Gultom ke Kejari Stabat. 

Katanya, ditanya via telepon, apa betul ada informasi dari sana (Erwin Gultom-red), waktu mau vonis itu melarikan diri? Kejari Stabat malah tak melakukan tindakan apa pun. 
Napi erwin gultom berpakaian necis 

“Ohh… iya…iya nanti kami cek dulu,” kata Masudi meniru jawaban pihak Kejari Stabat waktu itu, namun ditunggu-tunggu juga belum ada berkas atau kordinasi dari Kejari Stabat tersebut.

Masudi bersikukuh, pihaknya sudah berusaha mengkordinasikan soal Erwin Gultom ini kepada pihak kejaksaan. 

“Saya sudah berkordinasi lewat kejaksaan negeri yang di sini. Saya bilang, kalau memang ada (perkara terkait Erwin Gultom-red), apalagi nanti sudah mau putus atau apa, atau mau dieksekusi, tolong disampaikan. Karena Gultom ini kan, kalau PB-nya paling sebulan lagi, bahkan tak sampai sebulan,” terangnya.

“Kalau memang ada eksekusi, secara rahasia saja beritahukan dengan kami. Karena dia ini sedang asimilasi di sini,” katanya.

Lalu untuk meyakinkan kebenaran ucapannya bahwa Erwin Gultom memang masih dalam kekuasan mereka, redaksi meminta dikirimi bukti foto keberadaan Erwin Gultom tersebut. Masudi pun berjanji akan menyanggupinya dalam perbincangan pukul 14.27 wib di hari Jumat 12 Mei 2017 lalu itu.

Ketika foto Erwin Gultom ditagih via aplikasi Whatsapp sekitar 1 menit pasca komunikasi tadi atau di pukul 14.29 wib, Masudi tak membalas hingga pukul 14.45 wib. “Ok Pak. Nanti saya kirim. Saya masih ada tamu di kantor,” jawabnya.

Namun jawaban berbeda lagi disebutkannya hampir satu jam ke depan, atau tepatnya pada pukul 15.39 wib. “Ok Siap. Saya masih antar tamu di Langsa. Nanti saya pulang dari Langsa, saya foto sama Gultom. Langsung saya kirim ke WA,” katanya membuat redaksi semakin ragu bahwa Erwin Gultom sebenarnya tidak berada di Lapas mau pun di Kolam Binaan seperti disebutkannya.

Barulah setelah hampir 3 jam berikutny, atau tepatnya pada pukul 18.11 wib, Masudi mengirimkan foto ke WA redaksi. “Foto Erwin Bintang Gultom dkk di kolam samping Lapas Kuala Simpang,” begitu isi pesannya. 

Namun foto yang dikirim itu justru semakin menimbulkan kecurigaan karena tampilan sang dedengkot narkoba antar provinsi itu sangat rapi, necis, berbeda jauh dengan tahanan yang menjalani masa hukuman (lihat foto).

Atas kecurigaan inilah, redaksi memutuskan untuk melakukan investigas lanjutan dengan terjun langsung. ikuti lanjutannya… (Metroonline)

Dirjen PP Widodo Ekatjahjana 
JAKARTA,(BPN)- Pemerintah berencana merevisi PP 99/2012 tentang hak warga binaan dan Lapas untuk mengatasi over kapasitas Lapas. Saat ini proses revisi PP tersebut telah final, menunggu persetujuan presiden.

"PP 99 yang direvisi sudah mencapai taraf final. Insya Allah kita sudah dorong ke Setneg, tinggal menunggu persetujuan presiden," ujar Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat berkunjung ke Lapas Wirogunan, Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, Rabu (17/5/2017).

Widodo memperkirakan revisi akan disahkan tak lama lagi. "Pak menteri sudah paraf persetujuannya," imbuhnya.

Menurutnya, sangat dibutuhkan solusi atas permasalahan soal kapasitas Lapas. Sehingga perlu peninjauan ulang soal pengetatan remisi bagi narapidana pengguna narkoba.

"Kalau (narapidana) pengguna (narkoba) harus jadi justice collaborator, di rumusan, nggak kita pakai," imbuhnya.

Dia mengatakan, hal ini tak akan menghambat upaya pemberantasan narkoba. Ditambah lagi, secara umum narapidana pengguna narkoba tidak tahu jaringan pengedarnya. Widodo menegaskan hal ini tidak berlaku pada narapidana bandar dan pengedar narkoba, serta narapidana kasus korupsi.

Sedangkan sekitar 60 persen narapidana di Indonesia adalah narapidana kasus narkoba. Sehingga hal ini diharapkan mampu mengatasi masalah over kapasitas Lapas di Indonesia.

"Revisi ini menjadi salah satu solusi, di samping solusi-solusi yang lain," kata Widodo. (Detikcom)

Karutan Sigli Irfan Riandy 
SIGLI,(BPN)- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Klas IIB Sigli Irfan Riandy S.Sos membantah keras terkait adanya informasi yang beredar jika di rutan sigli yang dipimpinnya saat ini sangatlah mudah bagi napi untuk keluar masuk rutan.
Bahkan Irfan juga menampik tudingan dirinya telah menerima maupun meminta uang puluhan juta dari napi untuk diberikan fasilitas kebebasan berada diluar rutan.

Dihubungi lansung melalui handphone selulernya,Rabu (17/5/2017) menjelaskan jika nama-nama napi yang dimuat oleh sejumlah media online berada diluar rutan serta dituding dirinya telah melakukan pungli hingga puluhan juta.

“ Saya tegas kan jika tidak benar adanya napi yang bebas keluar masuk rutan sigli,kemudian demi Allah saya bersumpah jika tidak benar saya ada minta uang sampai puluhan juta sama napi,jika ada yang belum percaya saya persilahkan datang ke rutan sigli sama-bersama kita croschek “,ungkap irfan

Kemudian irfan menegaskan jika hal tersebut merupakan fitnah yang sengaja dihembuskan olehnya orang - orang yang sengaja ingin menghancurkan nama baiknya. Dirinya juga mengaku telah mengetahui biang kerok ataupun orang yang melakukan hal ini padanya.

Dalam wawancara singkat bersama redaksi,Irfan memjelaskan jika semua nama napi yang dituliskan dibeberapa media online merupakan napi yang telah bebas saat karutan sigli yang lama.

“ Ini sangat jelas muatannya,informasi yang diberikan sangat tidak jelas dan terkesan memfitnah,buktinya nama-nama napi yang dimuat dimedia online itu sudah pada bebas saat rutan sigli dipimpin karutan gunarto,saya tahu ini kerjaan siapa,masih orang yang sama juga,gak bisa lihat tempat saya kondusif lansung kasih info negatif ke wartawan “,beber irfan yang juga mantan karutan bireun.

Terkait beredarnya informasi adanya pihak keluarga napi yang ingin meminta kembali uang kepadanya,irfan dengan lugas mengatakan jika dirinya tidak pernah menerima uang seperti yang informasi yang beredar,jika pun ada yang mengaku ada,irfan meminta untuk menemuinya dirutan sigli.

“ Demi Allah saya tidak, pernah minta uang ,apalagi sampai puluhan juta kalau ada yang mengaku ada,mana orangnya,bawa kemari saya mau ketemu,jangan katanya,katanya,saya manusia juga punya rasa malu,kalau mau dihajar yang jelas salah sepertk lapas lambaro kasus kemarin “,pungkasnya.



Redaksi: T. Sayed Azhar

Rutan Klas IIB Sigli
SIGLI,(BPN)- Setelah kasus pemindahan belasan narapidana Rutan Bireun ke Rutan Klas IIB Sigli secara ilegal oleh oknum Kepala Rutan Sigli Irfan Riandi S.Sos yang belakangan berhasil dibongkar kasus tersebut oleh Forum Pengamat Pemasyarakatan (Formatpas) Aceh yang di pimpin oleh T. Sayed Azhar beberapa bulan lalu.
Kini salahsatu keluarga narapidana rutan sigli membeberkan, dimana pihak keluarga mengungkapkan adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum karutan sigli terhadap sejumlah napi dengan kompensasi diberikan kebebasan berada diluar rutan sigli. 

Diantara nama narapidana yang dikabarkan sempat berada di luar rutan kelas II A Sigli, masing masing disebutkan sumber seperti, Edi, Rijal, Pendi, Hendra, Muhadi, Yusrinaldi, Abubakar, Zainal Abidin, M. Habib, Andi, Muryadi, Zulkarnaen, Cut Darman, Mahyudin, Darmansyah, Rahmat, Irwansyah,  Suryadi, Jaka Tunanetra dan lain lain, saat ini sudah dipanggil kembali ke rutan itu.
“Alasan pemanggilan napi yang dibiarkan keluar dengan setoran sejumlah uang, karena dikabarkan Rutan kelas II A Sigli akan disidak oleh utusan Dirjen Menkumham pada Rabu 17 Mei 2017 hari ini,” sebut sumber itu.

Sumber menjelaskan, para napi yang berada di luar Lapas adalah mereka yang terlibat berbagai kasus, seperti narkoba, korupsi, pembunuhan dan lainnya.
“Saat ini mereka disuruh balik ke rutan yang tidak balik  ganti dengan masyarakat, ” sebut sumber media ini.

Ungkap sumber itu, para napi yang berhalangan kembali ke Lapas biasanya mengirim pengganti, apakah kawan atau orang sewaan lainnya.

“Pakai masyarakat, pusat udah tahu. Ini mau ada tamu Ditjenpas disuruh balik, banyak napi bebas tidak sesuai expirasi, mereka bayar, ada 4 bulan, 8 bulan lagi disitu yang penting uang,” beber sumber.

Informasi lainnya yang diterima media ini yang sangat layak dipercaya menyebutkan, ada beberapan Napi korupsi seperti Mah dan TD. Selain itu, ada juga Irw yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Isya (guru) kasus korupsi, Rah, kasus pelecehan seksual. Rata rata para Napi menyetor Rp 50 juta hingga Rp 60 juta.

“Dan untuk kasus korupsi rata rata diambil diatas Rp 40 juta,” ungkapnya.

Selain itu, Napi yang terlibat kasus narkoba 1 truck ganja atas nama Marwan dan harus mendekam 18 tahun penjara bersama kawannya berjumlah 3 orang,  dikabarkan ketemu dengan Kasie Pidum.

“Kemudian ada salah seorang napi kasus pembunuhan berinisial SY yang telah menyetor uang ke Karutan Rp 20 juta dipanggil kembali ke dalam rutan, membuat istri SY atas nama DW meminta uang dikembalikan.

“Karena napi itu dipanggil kembali ke rutan keluarganya minta uang kembali, ” beber sumber.

Sementara Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Sigli Irfan Riandi SH saat hendak dikomfirmasi selalu mengelak, dengan alasan sibuk.

“Nanti kita ketemu,” janjinya.

Lama ditunggu, janji ketemu pun tak pernah terwujud. Terakhir pada 17 Mei 2017 pagi, awak media juga mengirim pesan whatsapp ke telpon genggamnya dan juga tidak ada balasan.

Namun tiba tiba menjelang siang, media ini baru saja menerima penjelasan terkait isu suap dari Karutan kelas II A Sigli Irfan Riandi SH melalui whatsappnya.

“Sebenarnya saya malas untuk mengklarifikasi karena saya tahu ada orang yang dengki terhadap saya,   Lapas Lambaro yang bermasalah,  Sigli yang dibicarakan siapa yang fitnah,” tanya Irfan.(Red/Atjehpress)

Ilustrasi 
KUNINGAN,(BPN)- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, Jawa Barat, Wahyudi kabur dari tahanan. Beruntung jajaran kepolisian dan petugas lapas berhasil menangkapnya kembali dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Syahduddi mengatakan, pelaku kabur sekira pukul 11.30 WIB dengan cara memanjat tembok menggunakan sarung dan bantuan kayu papan. Atas peristiwa itu, tim gabungan dari pihak kepolisian dan lapas berupaya mencari pelaku.

"Sekira pukul 17.30 WIB kami berhasil menangkap pelaku di rumah pamannya yang bernama Wandi di daerah Dusun Sukadana, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Saat ini, narapidana tersebut sudah dibawa oleh petugas menuju Lapas Kuningan," terangnya, Selasa (16/5/2017).

Dengan adanya kasus tersebut, pihak lapas bersama jajaran kepolisian tengah memperkuat pengamanan dan pengawasan di setiap sudut lapas agar tidak terjadi kasus serupa.(republika)

Ilustrasi 
JAKARTA,(BPN)- Pemerintah akan mencabut moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia untuk periode tahun ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengungkapkan bidang-bidang khusus yang moratoriumnya dicabut di antaranya adalah kehakiman, imigrasi, serta petugas lapas.

"Seperti kemarin kami sudah buka untuk penjaga lapas, hakim dan imigrasi, yang khusus-khusus itu masih bisa," kata Asman saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (17/5).

Asman menjelaskan dirinya memang tidak mengingat angka rinci dari pembukaan pendaftaran bagi PNS di bidang keamanan lapas, kehakiman, dan imigrasi tersebut.

Namun dia mengklaim bahwa kajian bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Agung telah dilakukan sebelum akhirnya keputusan tersebut diambil.

"Jadi yang khusus kami buka, tapi saya tak hafal berapa datanya. Itu sudah kajian dari Kemenkumham dan MA," kata Asman. 

Selain di tiga bidang tersebut, Asman lantas menyinggung bahwa penerimaan di bidang kesehatan dan pendidikan juga telah dibuka. Hanya saja untuk bidang-bidang umum dan administratif sampai sekarang masih ditutup.

Alasan tenaga administratif masih dimoratorium, kata Asman, adalah karena tenaga tersebut masih sangat mendominasi. Maka dari itulah moratorium masih dilakukan dan penerimaan baru dibuka hanya untuk yang jalur khusus.

"Yang sifatnya administratif masih moratorium karena tenaganya masih mendominasi sekitar 62 persen," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla pun telah memberikan isyarat bahwa penerimaan untuk petugas lapas akan dibuka. Dia ungkapkan itu setelah kaburnya ratusan narapidana dan tahanan dari rutan di Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Selain menambah jumlah pegawai, pemerintah juga sudah sepakat menambah anggaran bagi perluasan dan pembangunan penjara di Indonesia.

Kejadian tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru, tapi sering terjadi di tempat lain. Salah satu penyebabnya karena jumlah orang yang mendekam di rutan itu sendiri terkadang melebihi kapasitas yang tersedia.

Karena itu, kata Jusuf Kalla, perluasan kapasitas penjara dan penambahan pegawai penting untuk menanggulangi permasalahan tersebut.(CNNI)

BINJAI,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Binjai melakukan tes urine mendadak bagi seluruh pegawai Lapas Klas IIA Binjai Sumatera Utara.

Tes urine yang dilakukan oleh BNN kota binjai di gelar di  di Aula Lapas Binjai, Jalan Limau Mukur, Senin (15/5/2017).

Dari 70 pegawai yang dilakukan tes urine oleh BNN kota binjai, satu pegawai lapas binjai terbukti positif menggunakan narkoba.

Tes urine dadakan tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Binjai AKBP Safwan Khayat dan didampingi Kalapas Binjai, Jahari Sitepu, terhadap 70 pegawai Lapas.

"Satu orang positif narkoba setelah kami lakukan tes urine. Satu orang pegawai tersebut berinisial D," katanya.

Safwan Khayat mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Binjai yang telah bersinergi dengan BNN Kota Binjai dalam memberantas narkoba.

Tujuan test urine ini katanya agar tidak ada lagi pegawai Lapas yang menggunakan narkoba sehingga pegawai Lapas terbebas dari Narkoba.

Jahari Sitepu, mengatakan akan menindak anggotanya.

"Jika pegawai saya tetap berani bermain main dengan narkoba, maka akan saya laporkan ke Kemenhumkam untuk di pecat dan diproses lebih lanjut," katanya.(Redaksi/Tribunnews)

MEDAN,(BPN)- Wakil ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan kecewa dengan adanya temuan tunggakan alias utang bahan makanan dan listrik yang terjadi di Rutan dan Lapas-lapas, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Sumatra Utara.

Tunggakan lauk pauk dan listrik ini totalnya lebih dari Rp 7,5 miliar yang terjadi di Rutan dan Lapas-lapas Sumatera Utara dalam satu-dua tahun terakhir.

Padahal, lanjut Trimedya, tahun sebelumnya pihaknya juga telah mengunjungi Kanwil Hukum dan HAM Sumatra Utara, namun hal tersebut belum terungkap.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga sering mengingatkan Menteri Hukum dan HAM agar jangan ada lagi utang atau tunggakan-tunggakan di Lapas dan Rutan.

Paling tidak sejak 5 sampai 10 tahun terakhir, baru kali ini ia menemukan adanya utang atau tunggakan seperti ini kembali. Oleh karena itu, ia berharap agar penyelesaian tunggakan tersebut dapat menjadi prioritas dalam program anggaran berikutnya.
Wakil ketua DPR RI Komisi III Trimedya panjaitan
Pada kesempatan itu, Komisi III DPR RI juga menerima masukan terkait besaran uang jaga malam petugas Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang dinilainya masih terlalu minim, yakni sebesar Rp 1,2 juta per orang per bulan. Terlebih lagi dengan jumlah petugas yang sangat kurang dibanding rasio jumlah warga binaan yang ada.

"Mereka mengusulkan uang jaga malam sebesar Rp 3 juta per orang per bulan untuk petugas Lapas dan Rutan. Selama ini masih Rp 1,2 juta per orang per bulan. Kami minta semua masukan dan usulan itu dibuat secara tertulis, sehingga dapat secara resmi kami bahas dengan Menkumham ke depan, apakah bisa dimasukan dalam APBN-P atau dapat direalisasikan dalam prioritas anggaran tahun depan," kata dia, di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, Selasa (2/5).

Dalam kunjungan tersebut Trimedya juga didampingi oleh anggota Komisi III lainnya seperti Junimart Girsang, Dwi Ria Latifah, Aboebakar Al Habsy, Hasrul Azwar Harahap, Nasir Djamil, Tifatul Sembiring, Syaiful Bahri Ruray, Marsiaman Saragih, Muslim Ayub, dan Abdul Wahab Dalimunthe. (republika)

Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan
DENPASAR,(BPN)- Lapas Kerobokan menanggung utang sebesar Rp 1,95 miliar karena ketidaksesuaian antara anggaran yang disiapkan dengan jumlah penghuni yang kini sudah melebihi kapasitas.

Utang-utang tersebut merupakan sisa belanja tahun 2016 yang harus dibayarkan melalui anggaran tahun 2017.

"Total utang lama Rp 1,2 miliar, utang 2016. Terus ditambah biaya jasa dan listrik Rp 600 juta dan tagihan Rumah Sakit Sanglah yang belum terbayar Rp 150 juta," kata Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan saat ditemui di Denpasar, Senin (8/5/2017).

Hal ini tidak lepas dari perbedaan jumlah tahanan saat penyusunan anggaran dengan kondisi rill. Untuk tahun 2017, Lapas Kerobokan dipastikan akan kekurangan anggaran operasional.

"Anggarannya Rp 17 miliar. Hitungan kami akan habis bila Juli nanti, sisanya kami akan berutang lagi," ujarnya.

Hal ini disebabkan sebagian besar anggaran digunakan untuk menutup utang tahun sebelumnya.

Saat penyusunan anggaran, pihak lapas menggunakan asumsi jumlah warga binaan adalah 1.045 orang.

Dalam perkembangannya, tiap hari ada penghuni baru yang masuk hingga kemudian jumlahnya mencapai 1.300 orang. Jumlah ini jauh di atas kapasitas ideal yaitu 300 orang.

Demikian pula dengan anggaran kesehatan yang dianggarkan Rp 60 juta hanya cukup untuk opname 5 warga binaan. Padahal, kenyataannya, jumlah yang sakit jauh melampaui yang dianggarkan. Belum termasuk pembengkakan penggunaan listrik.

"Antisipasinya surat pengakuan utang yang diteruskan ke Kanwil Kumham Bali nanti sebelum sampai ke meja Sekjend Kementerian Hukum dan HAM," ujar Nainggolan.(republika)

Bambang Sumardiono 
SEMARANG,(BPN)- Kanwil Kemenkumham Jateng sedang memetakan kondisi rutan dan lapas untuk redistribusi warga binaan. Hal itu dilakukan karena rutan dan lapas sudah kelebihan kapasitas.

Ke- 11 lapas dan 18 rutan di Jateng diketahui kelebihan kapasitas. Angka paling tinggi terjadi di Rutan Klas I Solo dan Lapas Kedungpane Semarang.

"Pemetaan, nanti kepala divisi akan melakukan pendistribusian dari ini ke ini, misal yang padat ke kosong, bagaimana supaya pada kondisi yang kita anggap stabil," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Sumardiono, Jumat (12/5/2017).

Saat ini, menurut Bambang, terdapat 7.988 narapidana dan 3.366 tahanan di Jateng. Dengan jumlah tersebut, ada 11 lapas dan 18 rutan yang kelebihan kapasitas. Rata-rata kelebihan kapasitas rutan dan lapas di Jateng mencapai 13% hingga 15%. Paling tinggi ada di Ruta Solo dan Lapas Kedungpane Semarang.

"(Di Rutan) Solo 30% lebih. (Lapas) Kedungpane kapasitas 663, jadi 1.403, sudah 100%," tandasnya.

Dalam redistribusi warga binaan tersebut ada kebijakan yang sisa masa pidananya di bawah 2 tahun akan dipindah di rutan. Sedangkan yang lebih dari 2 tahun digeser ke Lapas terdekat.

"Bapak menteri memberikan limit waktu 3 bulan, setelah arahan dikeluarkan," pungkas Bambang.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Djoni Priyatno, minggu ini ada 100 warga binaan yang dipindah ke Lapas Purwokerto. Gedung baru lapas tersebut termasuk rujukan untuk redistribusi warga binaan.

Redistribusi warga, lanjut Djoko, bisa berasal dari daerah lain misalnya DKI Jakarta yang over kapasitasnya sudah cukup tinggi. Warga binaan dari Jakarta yang akan dititipkan di Jateng kapasitasnya mencapai 1.000 orang.

"Over crowded Jakarta punya kuota 1.000 orang. Untuk lapas Purwokerto 500 orang, Pekalongan 200 orang, dan 300 orang di lapas Nusakambangan," pungkas Djoko.

Redistribusi tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondisi dan situasi di dalam lapas maupun rutan agar tidak terjadi keributan. Selain itu juga untuk memenuhi hak-hak warga binaan selama masa tahanan.(Detikcom)

MAKASSAR,(BPN) - Kasus lepasnya tiga orang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar terus berlanjut. Tim dari dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Ham yang berjumlah empat orang langsung datang ke lapas tersebut melakukan pemeriksaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Vardin mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui penyebab pasti lolosnya ke tiga napi itu.

Meski demikian, Jauha belum bisa memastikan terkait siapa saja yang akan mendapatkan sanksi atas lolosnya tiga napi dari lapas tersebut.

"Kita belum tahu karena saat ini masih sementara diproses," ungkap Jauhar, Minggu (14/5/2017).
Kadivpas sulsel Jauhar Vardin saat kunjungan ke rutan selayar

Jauhar menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim dari Irjen Kemenkumham. Ia menyebut sanksi yang nantinya akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh petugas ataupun pejabat Lapas Klas I Makassar.

“Sanksinya nanti tergantung tingkat kelalaiannya, apakah kelalaiannya fatal atau tidak nanti dilihat, bisa sanksi ringan berupa peringatan dan bisa juga sanksi berat (mutasi),” tambah Jauhar.

Jauhar menerangkan, sanksi terhadap petugas ataupun pejabat Lapas Klas I Makassar akan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang diturunkan. Sanksi pun menurut Jauhar akan diberikan langsung dari pihak Irjen Kemenkumham.

“Bukan kita yang berikan sanksi tapi langsung dari Inspektorat Jenderal sesuai dengan hasil pemeriksaan tim yang turun,” pungkasnya.(rakyatku)

MAKASSAR,(BPN) - Pejabat dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar diperiksa maraton Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Vardin mengatakan, pemeriksaan itu terkait kaburnya tiga narapidana beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan sudah dua hari dilakukan," kata dia, Kamis (11/5/2017).

Pemeriksaan terhadap pegawai Lapas bukan dilakukan di Kantor Kemenkumham Kanwil Sulsel. Namun tim langsung mendatangi Lapas.

"Memang langsung diperiksa di sana agar lebih muda dicari jika ada data-data yang dibutuhkan tim," tambahnya.

Hanya saja Jauhar enggan menyebut siapa-siapa yang telah menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaan Sudah dilakukan dua hari, rencana pemeriksaan akan dilakukan selama tiga hari," jelas dia.(rakyatku)

Akbar Hadi 
" Bayangkan saja update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara. Over crowded inilah yang sebenarnya menjadi akar dari semua persoalan di Lapas dan Rutan kita " .

BAPANAS,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kerap menuai masalah. Mulai dari narkoba, kerusuhan, sampai napi kabur. Persoalan-persoalan itu tidak pernah diselesaikan dengan tuntas. 

Dan pada akhirnya muncul kasus larinya 400-an lebih napi di Rutan Pekanbaru, Riau. Jumlah napi yang kabur ini mungkin rekor terbesar dalam sejarah dunia. Pemadaman dilakukan, dengan menggeser sipir yang dituding menjadi pemicu kaburnya ratusan napi.

Tapi setelah mutasi apa? Persoalan penting over kapasitas tidak pernah dituntaskan.

"Selama ini Kemenkumham, Ditjen Pemasyarakatan senantiasa disibukan menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersifat fenomenal seperti masalah pelarian, kerusuhan, pungli, peredaran narkoba, perlakuan diskriminasi, dan sebagainya.

Sehingga penyelesaiannya hanya bersifat sementara yang sewaktu dapat terulang kembali," kata pemerhati pemasyarakatan, Akbar Hadi saat berbincang dengan kumparan , Rabu (10/5).

Akbar yang pernah bertugas di Lapas ini menyampaikan, ada juga persoalan struktural seperti tidak berimbangnya jumlah petugas dengan penghuni. Petugas yang belum terlatih, terbatasnya sarana prasarana, minimnya anggaran, dan sebagainya.

"Sebenarnya pemerintah perlu lebih serius menyelesaikan persoalan yang bersifat fundamendal yaitu adanya regulasi atau peraturan yang berdampak terjadinya Over crowded di Lapas dan Rutan," urai dia.(kumparan)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.