![]() |
Dirjen PP Widodo Ekatjahjana |
"PP 99 yang direvisi sudah mencapai taraf final. Insya Allah kita sudah dorong ke Setneg, tinggal menunggu persetujuan presiden," ujar Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat berkunjung ke Lapas Wirogunan, Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, Rabu (17/5/2017).
Widodo memperkirakan revisi akan disahkan tak lama lagi. "Pak menteri sudah paraf persetujuannya," imbuhnya.
Menurutnya, sangat dibutuhkan solusi atas permasalahan soal kapasitas Lapas. Sehingga perlu peninjauan ulang soal pengetatan remisi bagi narapidana pengguna narkoba.
"Kalau (narapidana) pengguna (narkoba) harus jadi justice collaborator, di rumusan, nggak kita pakai," imbuhnya.
Dia mengatakan, hal ini tak akan menghambat upaya pemberantasan narkoba. Ditambah lagi, secara umum narapidana pengguna narkoba tidak tahu jaringan pengedarnya. Widodo menegaskan hal ini tidak berlaku pada narapidana bandar dan pengedar narkoba, serta narapidana kasus korupsi.
Sedangkan sekitar 60 persen narapidana di Indonesia adalah narapidana kasus narkoba. Sehingga hal ini diharapkan mampu mengatasi masalah over kapasitas Lapas di Indonesia.
"Revisi ini menjadi salah satu solusi, di samping solusi-solusi yang lain," kata Widodo. (Detikcom)
loading...
Post a Comment