2018-02-11

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Foto bersama seluruh Ka.UPT Aceh saat sertijab Kakanwil KumhamAceh
BANDA ACEH,(BPN)- Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan mutasi dan promosi pejabat administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor SEK-06.KP.03.03 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kemenkumham.

Berikut nama Kepala Lapas,Kepala Rutan maupun Karupbasan yang dimutasikan serta mendapatkan promosi jabatan di Lingkungan Kanwil Kumham Aceh.

Kalapas Klas IIB Meulaboh Sapto Winarso Bc.IP SH dipindahtugaskan menjadi Kalapas Khusus Klas IIB Sentul.

Posisinya akan diisi oleh Jumadi S.E sebagai Kalapas Klas IIB Meulaboh yang baru yang sebelumnya menjabat sebagai Karupbasan Klas I Jambi.

Karupbasan Klas I Banda Aceh Gunarto S.Sos.SH. M.si salahsatu Ka. UPT paling lama bertugas di Aceh ini akan di pindahtugaskan menjadi Kalapas Klas IIB Sleman.

Sedangkan Kacab Rutan Sigli Kota Bakti Armen Zain.A.Md.IP akan dipindahtugaskan menggantikan jabatan Jumadi yakni Karupbasan Klas I Jambi.

Muhidfuddin SH yang sebelumnya menjabat Kasubbid Perawatan Narapidana/Tahanan,Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Kanwil Kumham Riau menjabat Kepala Rupbasan Klas I Banda Aceh menggantikan Gunarto.

Selanjutnya Kacab Rutan Langsa di Idi Irdiansyah Rana A.Md.IP.SH. M.Hum dipindahtugaskan menjadi Kasubbid Perawatan Narapidana/Tahanan,Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Kanwil Kumham Riau menggantikan Muhidfuddin.

Kepala Pengamanan Lapas Klas IIB Kuala Simpang Muhammad Nasir SH.MH mendapatkan promosi jabatan menjadi Kacab Rutan Sigli di Kotabakti menggantikan Armen Zain.

Demikian juga Kasubseksi Kegiatan Kerja Lapas Klas IIB Langsa Ramli dipromosikan menjadi Kepala Pengamanan Lapas Klas IIB Kuala Simpang menggantikan posisi Muhammad Nasir.

Sedangkan pengganti dari Irdiansyah rana dipercayakan pada Efendi SH sebagai Kacab Rutan Langsa di Idi yang sebelumnya menjabat Kacab Rutan Kuta Cane di Blangkeujeren.

Terakhir adalah Zulkifli SH yang akrab dipanggil Zul Porang sebelumnya menabat Kepala Pengamanan Lapas Klas IIB Langsa mendapat promosi menjadi Kacab.Rutan Kuta Cane di Blangkeujeren menggantikan Efendi.(Redaksi)


SEMARANG,(BPN)- Sebuah kotak berisi paket nasi komplit, hanya akan berhenti sebagai santapan. Tapi ada nilai tambah dalam paket nasi itu. Orang menyebutnya nasi kotak. Ini tentu berbeda dengan nasi kotak di LP Kedungpane Semarang.


Kardus kotak berukuran 20 x 20 cm itu memang berisi nasi lengkap. Harganya jutaan rupiah. Disebut lengkap karena selain nasi, sayur, lauk, juga diisi dengan sebungkus rokok.

Paket nasi ini dibawa Erwin Sulistyo dan Supriyadi. Tujuannya diberikan kepada Ricky Hefnar, narapidana kasus Narkoba. Sebelum sampai ke tangan sang napi, tentu harus melalui berbagai prosedur pemeriksaan.

"Saya periksa dulu ya mas," kata sipir Teguh Wiyono ditemani sipir lain, Dony Apriyanto, Jumat (16/2/2018).

Satu per satu Teguh dan Dony memeriksa nasi kotak Ayam Penyet Surabaya ini. Semua ada tujuh kotak.

"Kok banyak banget, emangnya temannya makannya banyak ya," kata Dony.

Erwin dan Supriyadi memang membawa nasi kotak itu hingga tujuh kardus. Mendengar pertanyaan ini, Erwin yang bertanggungjawab hanya cengar-cengir saja. Supriyadi diam menunduk.

Teguh dan Dony selesai memeriksa, tak mendapatkan suatu apapun. Tiba-tiba dua sipir muda saling berpandangan. Ada sebungkus rokok Marlboro dalam paket kardus. Bungkus diambil, dibuka dan diperiksa.

"Tenang, saya nggak akan ngambil. Ini hanya SOP saja," kata salah satu sipir itu.

Jreng. Di dalam bungkus rokok itu ternyata ditemukan sebungkus kristal putih dalam plastik flip. Dua sipir ini langsung bergerak cepat. Semua pintu sudah ditutup. Tinggal melumpuhkan Erwin dan Supriyadi saja.

"Saya sudah mendapat pelatihan pengenalan narkoba. Saya yakin ini pasti yang disebut sabu," kata sang sipir..(Red/L6)


JAKARTA,(BPN)- Sealahsatu Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe Kelas II A berupaya kabur dengan memanjat pagar Lapas Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Namun disaat bersamaan seorang petugas polisi yang sedang pulang dari shalat jumat melihat aksi napi tersebut langsung meringkusnya.

Napi itu adalah Mirza Afrianda (20) warga Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dia mendekam di situ lantaran tersandung kasus pencurian. 

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan kejadian napi berupaya kabur terjadi usai salat Jumat. Waktu itu, seorang anggota polisi dari unit intel pulang dari mesjid menuju rumahnya di asrama polisi tepatnya di belakang Lapas. 

Saat berjalan, dia melihat ada seorang (napi) berusaha kabur dengan cara memanjat tembok penjara. 

Setelah melihat hal itu. Petugas langsung menangkapnya. Kemudian membawanya kembali ke Lapas Lhokseumawe.

"Saat dilihat, anggota polisi melihat adanya yang bergelantungan di atas tembok luar penjara, usai napi itu lompat ke tanah langsung di amankan dan dibawa ke Kantor Lapas setempat," kata Ahzan dalam keterangannya, Sabtu (16/2/2018).

Napi itu sedang menjalani putusan pengadilan satu tahun kurungan penjara, dan baru empat bulan menjalani masa kurungannya. Tak lama kemudian, polisi langsung membawanya ke kantor Lapas.

"Saat ini kasus pelarian napi tersebut sudah ditangani oleh petugas Lapas kelas II A Lhokseumawe, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Keterangan Kalapas Lhokseumawe

Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Drs Nawawi SH menyebutkan, Mirza tercatat sebagai warga Muara Dua, Lhokseumawe.

Ia merupakan napi dalam kasus pencurian yang divonis dua tahun penjara.

Dia baru menjalani masa hukuman sekitar empat bulan. Sesuai rekaman di CCTV, sebut Nawawi, upaya pelarian Mirza berawal ketika dia masuk ke tempat wudhuk.

Dari lokasi itu, dia memanjat, selanjutnya menuju atap aula lalu melompat ke atap rumah dinas Kepala LP.

"Setelah itu baru melompat ke tembok pagar keliling dan selanjutnya melompat ke luar LP. Tapi kita berhasil menggagalkan upaya napi tersebut melarikan diri gagal. Dia berhasil kita tangkap kembali," jelas Nawawi.(Redaksi)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN) - Sepeda motor milik Alviantino Riski, Kepala Keamanan Lapas Nyomplong Sukabumi, yang diparkir di halaman rumahnya di RT 03 RW 02, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, dicuri, Jumat (16/2/2018) pagi.

Pelaku yang diduga berjumlah sedikitnya dua orang berhasil merusak pagar rumah dan menggasak sepeda motor Yamaha NMax. Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh istri Alviantino sekira pukul 05.30 WIB.

"Istri saya mau berangkat kerja. Tapi motor NMax di halaman rumah sudah enggak ada. Lalu terlihat pula pagar gerbang rumah kuncinya sudah dirusak," kata Alviantino kepada Warta Kota, Jumat siang.

Menurut Alviantino, sudah berkoordinasi dengan petugas Polsek Sukmajaya terkait pencurian motor di rumahnya. "Termasuk rekaman CCTV di rumah saya sudah diperiksa polisi," katanya.

Ia mengatakan di dalam rekaman CCTV itu pelaku beraksi pukul 04.20. "Pencurinya beraksi cukup singkat," katanya.

Mulai dari membuka pagar hingga mendorong motornya, pelaku hanya membutuhkan waktu sekira dua menit.

Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Inspektur Satu Sulaeman mengatakan, polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan serta menganalisa rekaman CCTV di rumah korban.(red/Tribun)


SEMARANG,(BPN)  Dua penjenguk Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang diamankan kepolsian. Mereka dipergoki petugas Lapas hendak menyelundupkan sabu dalam nasi kotak.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.45 WIB, saat itu ada 2 penjenguk yang hendak memberikan nasi kotak kepada narapidana kasus narkotika bernama Ricky Hefnar. Petugas mempersilakan keduanya masuk di pintu pertama.

Sesuai prosedur, pengunjung diperiksa petugas Lapas termasuk barang bawaannya. Setelah pintu pertama ditutup, petugas mulai bertanya identitas 2 orang tersebut dan diketahui bernama Erwin Sulistiyo dan Supriadi.

Petugas bernama Teguh Wiyono curiga dan membuka 2 nasi kotak yang mereka bawa. Benar saja, di dalamnya terdapat bungkus rokok yang diselipi plastik klip berisi serbuk putih.

Teguh langsung melapor ke atasannya yaitu Kalapas Kelas 1A Kedungpane Semarang, Taufiqurrakhman. Pihak Lapas juga segera berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan.

"Setelah dicek, ternyata bungkusan rokok tersebut berisi narkoba jenis sabu kurang lebih 48,5 hram dan 50,7 gram ke dalam 2 bungkusan plastik," kata Kalapas dalam siaran persnya, Jumat (16/2/2018).

Narapidana yang hendak diberi sabu itu pun dipanggil. Mereka bertiga kemudian dibawa ke Mapolsek Ngaliyan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

"Ini merupakan bukti tidak ada pembiaran peredaran narkoba di Lapas. Komitmen bersama," tandas Taufiqurrahman.

Dari catatan detikcom, penggagalan penyelundupan sabu ke Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang sudah terjadi beberapa kali. Modusnya bermacam-macam mulai dari dimasukkan bungkus rokok, makanan, bahkan dalam hak sandal wanita.(Red/Detikcom)

Rilis barter narkoba oleh sipir lapas di kerobokan

DENPASAR,(BPN)- Gaji sebagai sipir tak cukup, FR (27) nekat mengedarkan sabu sebagai pemasukan tambahan. Mengingat upah sebagai kurir juga lumayan menggiurkan.

FR tertangkap basah akan melakukan barter barang haram tersebut di depan tempat kerja Lapas Kelas II A Kerobokan Jalan Tangkuban Perahu pada Senin (12/2) sekitar pukul 10.15 wita.

"FR adalah pengantar barang dengan modus pengajuan barang titipan dari tahanan ke luar lapas," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa pada Rabu (14/2) sakit.

Pihaknya yang tak sadar diintai petugas tengah keluar Lapas dan akan saling jalan sambil membawa barang bukti narkotika yang dibungkusnya dalam gelas dan dipegangnya.

"Tersangka kami amankan saat akan bisa jalan dengan barang bukti sabu sebanyak 44,70 gram sabu," ungkap Suastawa.

Setelah isi gelas tersebut dibongkar ternyata diue berisi 3 buah plastik klip sabu yang diakuinya berasal dari Lapas Kerobokan. Dari pengakuannya kepada petugas FR nekat menjadi kurir lantaran tergiur upahnya yang besar. Namun saat ini tidak ada salahnya.

Bersamaan dengan itu juga diamankan dua orang tersangka KA (39) dan GT (43) di parkiran Lapas Kerobokan dengan barang bukti 77 butir ekstasi.

"Mereka ini akan barter. Dan pengakuannya sendiri. Tapi ya namanya tersangka kita ngaku begitu tetap kami lakukan pengembangan," kata Suastawa.

Ketiga tersangka kemudian disangkaan UU Narkotika pasal berlapis pasal 114 peredaran, pasal 112 tentang barang bukti kepemilikan, dan pasal 132 tentang kesepakatan jahat dengan ancaman minimal 4 tahun penjara sampai seumur hidup. [Red/Mdk)


SUMBAR,(BPN)- Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Ham Propinsi Sumatera Barat, Dwi Prasetya Santoso mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui salah seorang anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota karena dugaan Kasus Narkoba. ia mengaku menyerahkan proses tersebut kepada pihak kepolisian.


Terkait pribadi Oknum KPLP berinisial I (48) yang beralamat di Komplek   Lembaga  Rutan Kelas 2 Painan Kecamatan Empat Jurai  Painan itu, Dwi, mengaku tidak tahu banyak, sebab ia tidak mengawasi langsung oknum yang ditangkap Polisi itu.

“ Biarin aja, kenapa?. Saya tahunya sekarang dia ditangkap Polisi. Saya sudah dapat laporan. Biarin aja”. Sebutnya Singkat ketika dikonfirmasi melalui Handphonnya Kamis sore (15/2).

Sebelumnya diberitakan, Diduga terlibat peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu, Oknum Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Karutan) di Sumbar, tepatnya di Painan dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Rabu (9/2) sekitar pukul 20.00 WIb. Penangkapan terhadap Oknum berinisial I (48)  tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota setelah mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu. Zul Andri melakukan pengintaian terhadap tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Selain mengamankan barang bukti 1 paket Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu sekitar 0,37 Gram yang di bungkus  plastik bening, Polisi juga mengamankan 1 (satu ) unit mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1881 GS  warna hitam, 2 (dua) buah Hp  Samsung J5 warna hitam dan warna sirver. Hingga kini, tersangka masih diamankan disel Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan Lanjutan.

Ditempat terpisah, Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat, Darman Sahladi mengapresiasi kerja Pihak Kepolisian, khususnya Jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang kembali menggagalkan Transaki Narkoba, hal tersebut semakin membuktikan bahwa peredaran gelap dan penyalah-gunaan Narkoba sudah masuk kesemua lini/lapisan masyarakat dan profesi.


“ Kinerja Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota ini, tentu sangat patut diapresiasi, sebab kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba. Apalagi yang dibekuk adalah Oknum KPLP disalah satu Rutan. Semoga hal ini bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak untuk semakin waspada dan hati-hati terhadap Bahaya Narkoba”. Sebutnya. (Red/DP)


SUMBAR,(BPN)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil mengagalkan transaksi narkoba dan membekuk para pelaku, Rabu (9/2/2018).

Ironisnya pelaku yang ditangkap adalah I (48) salah seorang petugas sipir yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan di  Rumah Tahanan Negara (rutan)  Painan Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap Oknum Kepala Pengamanan Rutan berinisial I (48) dilakukan pada pukul 20:0 WIB setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba dikawasan Simpang Empat Tanjung Pati.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu. Zul Andri melakukan pengintaian terhadap tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Simpang Empat Tanjung Pati. Dari penangakapan tersebut, selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan paket Narkoba jenis sabu-sabu.

“ Iya memang tadi malam kita membekuk seorang Oknum Kepala Pengamanan Rutan karena terlibat dugaan peredaran Narkoba. Dari tangan tersangka, kita juga kita berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu. Untuk lengkapnya silahkan datang ke Mapolres”. Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Zul Andri, Kamis (15/2).

Zul Andri juga menambahkan, tersangka tersebut diduga sebagai pengedar barang haram jenis Narkoba yang berhasil diamankan itu.

Ditangkapnya oknum Kepala Pengamanan Rutan karena dugaan Kasus Narkoba, menambah daftar panjang Jajaran Kemenkumham yang tersandung Narkoba. Beberapa waktu sebelumnya, oknum Sipir di Lapas Bukitinggi juga dibekuk disebuah hotel oleh Tim Gabungan BNNK Payakumbuh dan Satresnarkoba Porles Payakumbuh, selain itu seorang pegawai Kemenkumham Riau juga pernah dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga karena kasus Narkoba. (Red/DP)  



JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 60 warga binaan beragama khongcuhu menghuni diberbagai lapas di Indonesia namun pada perayan hari raya Imlek tahun ini hanya 17 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman yaki remisi khusus hari besar.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto melalui siaran persnya kepada redaksi, Jum'at (16/2/2018).

Menurut harun para warga binan Penerima remisi khusus ini berasal dari berbagai lapas yakni Kalimantan Barat sebanyak lima orang, dari DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang, sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing satu orang.

Pengurangan hukuman pun bervariasi yang diterima oleh setiap warga binaan yang merayakan hari raya imlek ini berkisar mulai satu bulan 15 hari, 1 bulan hingaa 15 hari.

" Remisi Khusus ini hak setiap warga binaan  beragama,seperti hari besar umat islam,kristen buddha, katolik dan hindu,". ungkap harun. (Redaksi)


PEKANBARU,(BPN) - Seorang Oknum Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) berinitial MY (33) berhasil diamankan oleh petugas Polreta Pekanbaru bersama satu tersangka lainya berikut sabu seberat 100 gram.

Dari pengakuan Oknum Sipir Rutan Bireuen MY dirinya diupah dengan nilai rupiah tertentu untuk menjemput sabu ke Pekanbaru.

"Dapat Rp 8 juta Pak," ungkap MY saat ditanyai Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto disela-sela kegiatan ekspos.

MY sendiri mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini sedang ditelusuri identitasnya oleh kepolisian.

Dirinya ditangkap polisi berdasarkan hasil pengembangan pasca diamankannya pria berinisial LH (37) lantaran kedapatan bawa sabu di selangkangan di bandara SSK II.

Di mana MY dan LH ini saling kenal.

Sementara itu, jika MY diupah Rp 8 juta, LH hanya Rp 6 juta.

"MY ditangkap di salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat giat ekspos, Kamis (15/2/2018) pagi.

Sama seperti LH, Kapolresta menyebutkan MY juga berasal dari Aceh.

MY diketahui juga merupakan oknum penjaga Lapas di sana.

Sedangkan LH sendiri sudah lebih dulu ditangkap.

Executive General Manager Angkasa Pura II Jaya Tahoma Sirait membeberkan perihal keberhasilan petugas bandara SSK II mengamankan LH saat kedapatan membawa sabu di selangkangan.

Dijelaskan dia, LH merupakan calon penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA.199.

Rute penerbangan yakni dari Pekanbaru ke Jakarta.

Pria yang menurut data yang tertera di KTP-nya beralamat di kota Lhokseumawe ini, pada saat melewati Security Check Point pertama sekitar pukul 18.20 WIB oleh petugas Avsec, kedapatan bawa sabu 100 gram.

Sabu yang dibungkus plastik itu disimpan di selangkangannya.

Gelagat dan gerak-geriknya yang tak biasa, membuat petugas menjadi curiga dan akhirnya melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh keterangan bahwa dia juga baru mendarat tadi siang di Pekanbaru menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT.140 dari Kualanamu, Medan," sebut Jaya.

"Kedatangan pelaku untuk mengambil sabu dari rekannya di suatu lokasi di kota Pekanbaru. Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada aparat kepolisian Polresta Pekanbaru untuk pendalaman lebih lanjut," sambung dia lagi.

Ditambahkan Jaya, pengakuan pelaku sabu-sabu yang dibawa seberat 100 gram, tetapi setelah ditimbang petugas beratnya 200 gram.

Sebelumnya, petugas bandara SSK II Pekanbaru mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu di selangkangannya, Rabu (14/2/2018) sore tadi.
Informasi yang disampaikan Executive General Manager Angkasa Pura II, Jaya Tahoma Sirait, pria tersebut merupakan calon penumpang maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA.199.

Dirinya membawa sabu-sabu di selangkangannya. Si pria tersebut ditangkap saat melewati Security Check Point (SCP) 1, tepatnya sebelum check in. (Red/Tribun)


BANDUNG,(BPN), - Mendadak beredar Informasi salahsatu terpidana korupsi tidak berada didalam Lapas sukamiskin yakni Mantan Bupati Bangkalan yang merupakan terpidana kasus korupsi, Fuad Amin, dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Cimahi karena mengalami komplikasi penyakit jantung dan vertigo.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Dedi Handoko , Kamis (15/2/2018).

"Iya sakit, awalnya jadwal kontrol ke sana (RS Dustira), kata dokter harus dirawat inap," ucap Dedi.

Menurut dia, terpidana kasus pencucian uang ini dilarikan ke RS Dustira pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Sudah 6-7 bulan lalu menjalani perawatan (kontrol kesehatan) di RS Dustira karena keluhan vertigo dan sakit jantung.

Ada rekomendasi dari dokter di kita (Lapas Sukamiskin)," kata Dedi.

Dia menjelaskan, sebelum Fuad dirujuk ke RS Dustira, tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melakukan sidang. Setelah disepakati, maka terpidana korupsi tersebut dirujuk ke RS Dustira. 

"Ini saja yang tidak terlalu emergency harus ada sidang dari Tim Pengamanan Pemasyarakatan, tapi kalau yang emergency langsung kita rujuk. Sebab, kita tidak mau ambil risiko karena itu soal kesehatan sesorang," jelasnya.
Meski begitu, selama dirawat di RS Dustira, Fuad tetap mendapatkan pengawalan dari pihak Lapas Sukamiskin Bandung.

"Tentu ada pengawalan, kami pasti tunggu. Pengobatan kami evaluasi sesuai tahapan yang sudah dilalui. Bahkan tadi ada keluarganya juga datang," ujar Dedi.(Red/Kompas)

Rumah di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 yang disebut-sebut disinggahi terpidana kasus pencucian uang, Fuad Amin.

BANDUNG,(BPN)
- Dua pria yang ditemui Tribun Jabar di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda Bandung membantah kehadiran Fuad Amin.

Fuad merupakan terpidana pencucian uang yang divonis 13 tahun penjara‎ yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin.

"Pak Fuad Amin enggak disini, kan dia di dalam (Lapas Sukamiskin)," ujar Deddy pria berusia sekitar 50 tahun-an saat ditemui di rumah yang berada di gapura putih tersebut, Rabu (13/2/2018).

Rumah itu saat dikunjungi dijaga dua orang. Deddy dan seorang pria bernama Rudi berusia sekitar 38 tahun-an. Keduanya mengenal Fuad‎ namun tidak menjelaskan bagaimana keduanya bisa mengenal terpidana kasus korupsi itu.
"Ya kenal, tahu. Tahu di berita-berita TV saja. Ini rumah ibu, kerja di Jakarta," kata Rudi meyakinkan dan tidak menyebut siapa pemilik rumah dengan dua lantai tersebut.

Pantauan Tribun Jabar, rumah tersebut tepat berada sekitar 200 meter sebelum perempatan Jalan Ir H Juanda-Dipati Ukur.(Red/Tribun)


SUKAMISKIN,(BPN)- Kepala Lembaga Pemasyaratan  Kelas 1 Sukamiskin Jawa Barat Dedy Handoko menyebutkan terpidana kasus korupsi Nazaruddin layak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Secara administratif dan substantif memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat," ujar Dedy di Bandung, Kamis, 15 Februari 2018.

Pertimbangannya, Nazaruddin sudah menjadi Juctice Collabolator untuk mengungkap kasus korupsi besar dan tidak menghambat proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan di dalam juga kooperatif," katanya.

Dedy menambahkan, untuk memasuki jadwal bebas 2/3 dari masa kurungan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dijadwalkan pada 2017 akhir. Ia juga berhak mendapatkan hak asimilasi pada 2020 dan dipastikan tetap beraktivitas di dalam Lapas.

"Udah kita ajukan ke Direktorat untuk mendapat persetujuan, kalau tidak salah bebasnya 2023, bebas murninya," katanya.

Muhammad Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet untuk SEA Games. Ia pun didakwa tujuh tahun penjara. Kemudian didakwa lagi kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Karena itu, total hukumannya mencapai 13 tahun. Kasus yang melibatkan Nazaruddin kini mengait banyak pihak. KPK pun menunjuk dia sebagai justice collaborator. (Red/Viva)

Jelang Pilkada, Polisi Amankan Sabu 27 Gram dari Jaringan Lapas (tribratajateng)
PEKALONGAN,(BPN) - Polres Pekalongan Kota menggelar razia narkoba di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pekalongan, Kamis dini hari (15/2/2018). Dalam razia kali ini Polres Pekalongan Kota menggandeng TNI Kodim 0710/Pekalongan, untuk bersama sama memberantas peredaran barang haram tersebut. 

Puluhan aparat gabungan dipimpin langsung Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu dan Komandan Kodim 0710/Pekalongan Letkol Muhamad Ridha, mendatangi lapas Pekalongan di Jalan WR Supratman. Petugas gabungan dibantu pengamanan Lapas, melakukan penggeledahan ruang tahanan narapidana. 

Saat penggeledahan ini,  satu orang narapidana bernama Aris alias pesek warga Magelang, tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu. Petugas mengamankan sabu seberat 30 gram.  Selain sabu, juga ditemukan alat hidup berupa bong, korek dan alat bantu lainnya. 

"Saya mendapatkan sabu dari kawan I W dari Lapas Nusakambangan dikirim menggunakan truk dan diselipkan diantara semen dan keramik," jelas Aris alias pesek. 

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, menyebutkan bahwa kali ini melakukan razia dengan tim gabungan melibatkan TNI Kodim Pekalongan, sasaran utama adalah narkoba. 

"Kita melakukan penggeledahan di Lapas Pekalongan dan berhasil menangkap basah seorang Napi menyimpan sabu 30 gram. Kita amankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut, " jelas AKBP Ferry Sandy Sitepu. 

Kepala Pengamanan Lapas Pekalongan, Saifudin menyebutkan menyambut baik penggeledahan oleh tim Polres yang melibatkan TNI juga pengamanan Lapas. 

"Kami mendukung razia seperti ini dan satu napi tersebut yang menyimpan sabu memperoleh dari luar," jelas Saifudin 

Dandim 0710/Pekalongan Muhamad Ridha menyebutkan pihaknya bersifat mendukung dan membantu Polres. "Kami mendukung razia yang dilakukan Polres Pekalongan tersebut,"  jelas Dandim.(Red/Sindo)


JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 3 Narapidana (napi) LP Klas IIB Langsa, Aceh ditangkap polisi karena kepergok memesan ganja. Barang haram tersebut dibeli para tersangka seharga Rp 500 ribu. 

Kasat Narkoba Polres Langs, AKP Rustam, mengatakan, penangkapan ketiga napi berinisial S (32), JA (29) dan MY (43) berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial MZ (25). Saat itu, MZ berkunjung ke LP dan membawa ganja sebanyak 250 gram yang diselipkan dalam bungkusan nasi.

"Tadi pelaku MZ datang ke LP untuk mengunjungi abangnya yang di tahan yaitu S," kata Rustam dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/2/2018). 

Usai kepergok membawa ganja, MZ diamankan sipir dan selanjutnya diserahkan ke polisi. Saat diperiksa, MZ bernyanyi. Ia mengaku barang haram tersebut hendak diserahkan ke S. Polisi bergerak dan menciduk S di hotel prodeo. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku ada dua napi lain terlibat yaitu JA dan MY. Ketiga napi ini akhirnya mengakui memesan ganja dari seseorang berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka seharga Rp 500 ribu. 

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ganja seberat 250 gram, dua unit telepon seluler dan satu unit motor Yamaha Mio GT bernomor BL 5320 US.

"Uang beli ganja itu milik MY, rencananya akan digunakan bersama," jelasnya. (Red/Kompas)


BENGKULU,(BPN) - Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Nugroho Aji menyebutkan, napi di Lapas Nusakambangan dan Salemba menjadi otak penyelundupan sabu seberat dua kilogram dari China menuju Bengkulu.

Nugroho mengatakan, polisi meringkus dua kurir pembawa sabu dari Aceh yang membawa 2 kilogram sabu kelas I asal China.

"Keduanya membawa sabu atas perintah Kirmin napi di Nusakambangan dan Bayu di Lapas Salemba," ujar Nugroho dalam konferensi persnya, Selasa (13/2/3018).

Sabu dari China itu, sambung Nugroho, dikirim melalui laut ke Malaysia. Kemudian lewat pelabuhan ilegal masuk ke Aceh. Dari Aceh, sabu dikirim ke Bengkulu menggunakan jalur darat oleh 2 tersangka yang diringkus BNN Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni DP dan MS. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan pada ID, adik Kirmin.

"Kirmin napi Nusakambangan pesan sabu dari China untuk adik kandungnya ID di Bengkulu. Saat ini ID dinyatakan buron," jelas Nugroho.

Ia menyebutkan, sabu seberat 2 kilogram yang masih berbentuk batu itu merupakan sabu berkualitas I.

Nugroho mengimbau ID untuk menyerahkan diri karena identitas dan tempat tinggal telah diketahui. Bila tidak kooperatif, ia memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat terhadap ID.

"Jika melawan, buron akan ditembak," tegas Nugroho.

Selain itu, BNN mengusulkan, Kirmin, otak penyelundupan sabu internasional, dihukum mati. BNN mengaku, dengan ditangkapnya pelaku peredaran sabu beserta barang bukti 2 kg sabu, pihaknya telah menyelamatkan 20.000 masyarakat.(Red/Kompas)


PEKANBARU,(BPN) – Perayaan Imlek di Indonesia mengalami pasang surut, awalnya diperbolehkan namun sempat dilarang pada zaman orde baru. 

Baru di zaman kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, Imlek diperbolehkan lagi untuk dirayakan dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Perayaan Imlek dianggap menjadi salah satu momen penting dalam menjaga keragaman budaya yang ada di Indonesia. Tak ketinggalan di Lapas Pekanbaru, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai ajang unjuk toleransi antar budaya yang memang menjadi jargon lapas menuju lapas budaya dengan menjunjung marwah dan martabat.

Kemeriahan Imlek dipusatkan di aula Lapas Pekanbaru yang dihadiri oleh Bhante (perwakilan Biksu) Wihara Riau, Majelis Budhayana Indonesia (MBI), dan Paguyuban Sosial Masyarakat Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau serta diikuti oleh 38 WBP keturunan Tionghoa. 

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang diwakili Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik, Yusup Gunawan, menyampaikan bahwa lapas selalu mendukung setiap kegiatan kebudayaan, tanpa adanya pilih kasih, karena dengan adanya dukungan ini diharapkan tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu kerukunan antar WBP. 

“Atas nama seluruh jajaran Lapas Pekanbaru kami mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek bagi warga Tionghoa yang ada disini. Perayaan hari keagamaan ini merupakan salah satu bagian dari proses pembinaan. Tetaplah bersemangat dan jagalah persaudaraan”, lanjut beliau.

Setelah sambutan tersebut, acara dilanjutkan dengan kegiatan sembahyang dan doa harapan agar di tahun yang baru dapat diberikan kesehatan, keselamatan, dan keberuntungan yang lebih baik. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhante Suhamdi (MBI) dan Peng Suyoto (PSMTI) yang kemudian diiringi dengan pembagian souvenir dan angpao kepada WBP yang merayakannya. 

Tak ketinggalan sebanyak 30 orang anggota Barongsai ikut memeriahkan perayaan Imlek di lapas sekaligus menghibur para WBP agar tetap bersemangat dalam menjalani kehidupan di lapas. Tok Cun Ka, salah satu WBP yang juga tokoh Tionghoa di Lapas Pekanbaru, menghaturkan rasa terima kasihnya kepada Kalapas Pekanbaru dan jajarannya karena telah mendukung setiap kegiatan kebudayaan tanpa adanya pandang bulu dan pilih kasih. 

Kedepannya beliau mengharapkan konsistensi dukungan lapas dan juga dukungan dari tokoh masyarakat Tionghoa Riau dalam melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal terkhususnya di lapas.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)-  Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Yasmon Rangkayo Sati membuka kegiatan Presentasi Rancangan Kajian "Evaluasi Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan", Selasa (13/2/2018). 

Selaku narasumber dalam acara tersebut adalah Nuryanti Widyastuti (Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Ditjen Peraturan Perundang-undangan).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Diklat Sertifikasi Fungsional Perancang  Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah. 

Menganalisis pembinaan menyeluruh, penilaian dan penetapan angka kredit terhadap pejabat fungsional Perancang  Peraturan Perundang-undangan yang ada di satker-satker Pemerintah Daerah dan Institusi/ Lembaga Pemerintah lainnya dan menganalisis peran Kantor Wilayah dalam pembinaan jabatan fungsional Perancang  Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaan Diklat di daerah

Sedangkan outputnya adalah agar terwujudnya pelaksanaan Diklat  Sertifikasi dan pembinaan jabatan fungsional Perancang  Peraturan Perundang-undangan di bawah rentang kendali Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM.

Acara yang bertempat di aula Balitbangkumham lt 8 tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Karo Hukum Pemerintah Provinsi DKI, Kepala Badan Pengembangan SDM Pemerintah Provinsi DKI, Direktur Jabatan ASN (BKN), Kadiv. Yankum dan HAM (Kanwil DKI), Fungsional Perancang  Peraturan Perundang-undangan (Kanwil DKI), serta pegawai dilingkungan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. (Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi kelemahan sistem pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sehingga membuat narapidana masih dengan mudah mengatur peredaran narkoba dibalik jeruji tahanan dan lolos dari intaian para petugas.

Temuan itu, lanjut Tito, disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar segera dibenahi untuk mencegah peredaran narkoba yang selama ini melibatkan jaringan para narapidana dibalik jeruji tahanan.

"Temuan kita, ada beberapa kelamahan dalam sistem di Lapas yang membuat mereka memiliki akses kepada dunia luar, akses ini disalahgunakan dalam rangka mengatur peredaran narkoba, termasuk kejahatan lain, terorisme misalnya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Lebih lanjut, Tito membeberkan bagian kecil dari kelemahan sistem pengawasan di berbagai Lapas. Menurutnya, masih banyak narapidana yang leluasa menggunakan handphone seluler, baik itu karena berkongkalikong dengan oknum Kepala Lapas maupun karena tidak ketahuan.

"Mereka bebas ada yang memiliki handphone, entah main dengan oknum atau mengakali oknum Lapas sehingga bisa masuk. Temuan ini kita sampaikan ke Menkumham dan Lapas agar memperbaiki sistemnya lebih ketat," bebernya.

Temuan terbarunya, Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu jenis metamfetamin sebanyak sebanyak 239,785 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi asal Malaysia yang disembunyikan ke dalam 12 buah mesin cuci di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Kosambi, Kota Tangerang.

Narkoba itu dikendalikan warga negara Malaysia Lim Toh Hing yang ditembak mati beberapa waktu lalu, ia ternyata memanfaatkan narapidana Indrawan bermodalkan telepon genggam. Indrawan memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang.

Bahkan, Lim Toh Hing itu juga baru terungkap telah menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia sebanyak 6 kali, pada bulan Oktober 2016, Desember 2017, 3 Maret 2017, 28 November 2017, 2 Januari 2018, dan 7 Februari 2018. Lokasinya antara lain dikirim dari Bandung, Bogor dan Bekasi menggunakan kontainer.(Red/OKZ)


JEMBER,(BPN)- Hukuman Belum habis namun seorang narapidana Lapas Kelas II A Kabupaten Jember bernama Supriyanto diamankan Kepolisian Resor Jember lantaran mendapat kiriman sekitar 2.000-an pil koplo jenis Trihexiphenidyl dari seseorang dengan cara dilempar ke dalam lapas setempat, Senin (12/2). 

Hal itu diketahui ketika salah seorang petugas lapas yang berada di dekat tower penjagaan, melihat ada sebuah barang yang dilemparkan ke dalam lapas. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember Tutut Jemi Setiawan mengatakan, usai melihat kejadian tersebut, petugas langsung mengecek kamar narapidana di blok 3B dan 4B. 

"Kami melakukan pengecekan di dalam lapas dan barang yang dilempar tersebut diduga jatuh di bawah jemuran depan kamar narapidana di Blok 3B dan 4B, sehingga kami perintahkan staf untuk menggeledah dua kamar itu," ucap Tutut, seperti dilansir Antara, Selasa (13/2). 

Setelah digeledah, di dalam kamar 4 blok B ditemukan sebuah bungkusan barang dan saat dibuka bungkusan itu berisi pil koplo jenis Trihexiphenidyl warna putih yang berjumlah sekitar 2.000 butir.

Petugas kemudian mengumpulkan seluruh penghuni kamar 4 dan menanyakan siapa pemilik barang tersebut. Kepala kamar 4B mengatakan, barang itu bukanlah milik narapidana penghuni kamar 4B. Ia menyebut, ribuan pil itu diambil Supriyanto, penghuni kamar 3B. 

"Kami memanggil warga binaan bernama Supriyanto. Dan pemuda warga Desa Puger kulon, Kecamatan Puger itu mengakui bahwa barang itu memang miliknya. Ia bahkan menyebut pelaku yang mengirim adalah rekannya yang berinisial RM," jelas Tutut. (Red/Kumparan)


DENPASAR, (BPN) Tersangka Ketut Agus Patriawan yang ditangkap atas kepemilikan 1.201 butir ekstasi dan 231,88 gram sabu-sabu (SS), ternyata jaringan napi LP Kerobokan. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, Senin (12/2), kasus ini baru dirilis karena masih menunggu hasil pemeriksaan labfor.

Selain itu kasus ini masih dikembangkan. Hasil pemeriksaan, pelaku asal Buleleng mengaku kerja sebagai pegawai di kantor kontraktor. Sedangkan barang tersebut diakui milik napi LP Kerobokan biasa dipanggil bapak. 

“Tersangka mengaku tidak tahu nama lengkap napi tersebut. Selama iji komunikasi mereka hanya lewat HP,” ungkapnya.

Pelaku mengaku baru dua bulan jadi kurir barang terlarang tersebut. Selain itu, dia baru dua kali mendapat kiriman narkoba dari napi tersebut. Awalnya dia mendapat kiriman 50 gram SS dan sudah habis terjual.

Selanjutnya ia kembali dikirimi 1.300 butir ekstasi dan 231,88 gram SS. Untuk ekstasi sudah terjual 99 butir. “Dengan diamankannya barang bukti ini, kami menyelamatkan ribuan warga Bali dari bahaya narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menjauhi narkoba karena sangat berbahaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 1.201 butir ekstasi dan 231,88 gram sabu-sabu (SS). Barang terlarang tersebut disita dari kurir, Ketut Agus Patriawan (40), Kamis (1/2). Polisi meringkus pelaku di Jalan Drupadi 3, Renon, Denpasar Timur, pukul 16.30 Wita saat menempel paket narkoba.

Selanjutnya pelaku digiring ke tempat tinggalnya di Perum Nuansa Kori Sading, Mengwi. Hasil penggeledahan disita 14 paket SS seberat 231,88 gram dan 13 paket jumlah total 1.201 ineks. Selain itu diamankan timbangan dan puluhan pipet. (Red/balipost)


RUTAN tABALONG,(BPN)– Sebanyak 15 orang CPNS yang diambil melalui beberapa UPT di Kalimantan Selatan dikirim ke Rutan Tanjung, Senin 12/02/2018.

' Meskipun statusnya BKO namun diharapkan tidak menurunkan semangat kerja karena dimanapun kita bekerja harus selalu bisa menunjukkan integritas dan loyalitas terhadap Intansi tidak terkecuali di Rutan Tanjung ', ungkap Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi dalam sambutannya di Aula Rutan Tanjung. 

Sebelumnya Kepala Rutan Tanjung beserta pejabat struktural memperkenalkan diri dan mengucapkan selamat datang kepada para CPNS. Terus berkinerja yang baik karena itu merupakan catatan yang nantinya akan kami laporkan ke Kanwil Kalsel apakah yang bersangkutan berhak untuk ditingkatkan statusnya menjadi PNS / ASN. 

Setelah itu acara selanjutnya disambung dengan pemaparan secara singkat oleh masing – masing Sub Seksi bidang dari Pengelolaan, Pelayanan Tahanan dan Kepala Pengamanan Rutan.


Ditemui terpisah Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Syarifullah merasa sangat senang dengan adanya penambahan CPNS meskipun statusnya BKO, 


" Setidaknya ini merupaka wujud perhatian pemerintah kepada Rutan Tanjung. Dan kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Kalsel yang sudah berjuang sehingga Rutan Tanjung bisa ikut mendapatkan tambahan CPNS. Mudahan ini menjadikan Rutan Tanjung untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal baik kepada warga binaan maupun masyarakat ",ujar Syarifullah.(Red/Rls)

Ahmed al Darbi ditahan di penjara guantanamo
GUANTANAMO,(BPN)- Kehidupan Ahmed al Darbi tidak seperti tahanan lainnya ketika berada di penjara Teluk Guantanamo, Kuba.

Alih-alih disiksa, mantan anggota kelompok Al Qaeda itu menjalani hari-harinya laksana penguasa.

Seperti dilansir Miami Herald via New York Post Minggu (11/2/2018), Darbi menerima segala pelayanan kelas satu di Guantanamo.

Darbi tidak hanya tinggal di sel yang luas dan nyaman, namun juga mendapat berbagai peralatan elektronik.

Di antaranya laptop pribadi, DVD, PlayStation 3, dan cat air untuk memuaskan hobi melukisnya.

Darbi juga menerima layanan streaming drama situasi komedi Amerika Serikat (AS), Arrested Development.

Dia juga mendapat perangkat lunak Rosetta Stone untuk mengasah kemampuan berbahasa Inggris-nya.

Tidak hanya itu, Darbi juga bisa memakan, atau memasak apapun yang dia suka, seperti Oreo, atau memasak domba, ayam, dan kelinci.

Lantas, apa yang diperbuat Darbi sehingga dia bisa menerima segala pelayanan mewah seperti itu?

Diwartakan Miami Herald, berbagai fasilitas itu diberikan sebagai imbalan atas kesaksian pria 42 tahun tersebut.

Sebelumnya, dia ditangkap setelah menjadi pelaku peledakkan terhadap kapal tanker berbendera Perancis, Limburg, pada 6 Oktober 2002.

Saat itu, kapal yang membawa 397.000 barel minyak mentah tersebut tengah berada di Teluk Aden, Yaman, ketika Al Qaeda menanam TNT di lambungnya.

Akibat insiden itu, seorang kru kapal asal Bulgaria, Atanas Atanasov tewas, dan 12 orang lainnya terluka.

Baca juga : Disiksa di Guantanamo, Mantan Napi Dapat Kompensasi Rp 107 Miliar

Pada 2017, dalam sebuah rekaman, Darbi bersaksi bahwa dalang dari serangan itu bernama Abd al Rahim al Nashiri.

Selain itu, dalam sebuah pengadilan terpisah, Darbi juga memberikan kesaksian tentang seseorang bernama Nashwan al Tamir.

Darbi saat itu berkata, nama Tamir sebenarnya adalah Abd al Hadi al Iraqi, dan merupakan eks komandan Al Qaeda.

Adapun adik ipar Darbi, Khalid al Mihdhar, menjadi pelaku pembajakan pesawat yang menyerang Pentagon saat peristiwa 11 September (9/11) 2001 silam.

Status Darbi bakal semakin istimewa. Sebab, dia dilaporkan bakal dideportasi ke sebuah program rehabilitas di Arab Saudi, 20 Februari nanti.

Deportasi itu merupakan keputusan yang diambil di era Presiden Barack Obama. Namun, Darbi harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertahanan Jim Mattis.

"Seperti yang Anda ketahui, Anda bakal pulang 10 hari ke depan," kata pengacara Darbi, Mayor Yolanda Miller.

Namun, Miler menambahkan, Darbi tetap harus meneruskan kontak dengan militer jika mereka membutuhkan tambahan keterangan soal kegiatan Al Qaeda.

"Yang diminta adalah kejujuran. Saya tidak akan memberi hal lain segala kesaksian jujur," ucap Darbi.(Red/Newyork post/kompas)


JAKARTA,(BPN)- Tim gabungan kepolisian berhasil menyita sabu seberat 239,785 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia. Rupanya, barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Napi itu adalah Indrawan alias Alun, dia bisa dengan leluasa mengatur peredaran ini hanya bermodalkan sebuah ponsel.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Alun memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang. Gudang itu kini sudah diferensiasi kepolisian dan menyita barang haram tersebut.

"Saya sudah menyampaikan ke Menkumham, pak Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam lapas. Ini ada beberapa kelemahan di lapas sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris," kata Tio di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Senin (12/2).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan ponsel untuk mengatur peredaran narkoba ini. Sehingga, dengan bebas melakukan kejahatannya meskipun di dalam lapas.

"Mereka bebas menggunakan ponsel, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke Menkumham dan Dirjen Lapas untuk mencegah ini semua," pungkas Tito.

Selain itu juga, Tito menegaskan kepada anak buahnya untuk tindak tegas kepada pengedar maupun bandar narkotika. Bahkan, Tito menyebutkan kalau melawan petugas harap ditembak.

"Tindakan tegas pada bandar-bandar narkoba. Kalau lawan tembak mati. Kalau orang asing, melawan dikit tindak tegas tembak saja," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi menggerebek sebuah pergudangan di Komplek Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Petugas berhasil menyita sabu seberat 239,785 kilogram, dan 30.000 butir ekstasi.

Ia menjelaskan Narkoba tersebut disembunyikan di 12 mesin cuci. Sabu dikemas dalam 228 bungkus plastik, sedang butiran ekstasi dikemas dalam enam bungkus plastik.

"Joni ditangkap di gudang yang menyimpan 12 mesin cuci berisi sabu dan ekstasi. Setelah itu Andi ditangkap di Jalan Raya Perancis Dadap Kosambi Tangerang pukul 21.30," ujarnya.

Lewat keterangan Joni, otak penyelundup Narkoba, Lim Toh Hing, Warganegara Malaysia, dibekuk pada Jumat (9/2) pukul 00.20 di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta. Sabtu (10/2) pukul 01.30 WIB, tim membawa tersangka Lim Toh Hing ke Dadap, Kosambi, Tangerang, untuk menunjukkan jaringannya.

"Di tengah jalan dia berusaha merebut senjata api milik polisi, dan berniat kabur. Polisi pun menembak dia. Saat di bawa ke rumah sakit, dia tewas," ujarnya. [Red/Mdk]

Para napi lapas banda aceh yang dipindahkan ke lapas sumatera utara
BAPANAS- Berikut Nama-nama Napi yang dipindahkan ke Lapas Sumatera Utara yang terindikasi ikut mendukung maupun terlibat dalam kerusuhan beberapa waktu lalu.


Nama Warga Binaan                                             Dipindahkan Ke Lapas

1.Abdurrahman Amin bin Amin                       Lapas Klas IIB Labuhan Ruku (Sumut)
2.Ariski Yovi bin Irwansyah                                                SDA
3.Fajri bin Safari                                                                  SDA   
4.Jamaluddin bin M.Ali                                      Lapas Klas IIB Lubuk Pakam (Sumut)
5.Abdulrahman bin Jarmo                                  Lapas Klas IIB Labuhan Ruku (Sumut)
6.Juanda Sopi bin Abdurrahman                                         SDA
7.Muammar Kadafi bin Bustami Alwi              Lapas Klas IIB Tebing Tinggi (Sumut)
8.Saban Ibrahim bin Ibrahim                                               SDA
9.Fauzi bi  Ismail                                               Lapas Klas IIB Tanjung Balai
10.Dedi Saputra bin Sanusi Ismail                                      SDA
11.Ibnu Khatab bin Sulaiman                                              SDA
12.M. Yusuf bin Zakaria                                    Lapas Klas IIA Rantau Prapat
13.Mustafa bin Abubakar                                  Lapas Klas IIB Tebing Tinggi
14.Suardi bin Selamet                                        Lapas Klas IIB Siborong-borong
15.Niadi bin Abdul Wahab                                Lapas Klas IIB Tanjung Balai
16.M. Yusuf bin Ismail                                                        SDA
17.Rudwan bin Daud                                         Lapas Klas IIB Panyabungan
18.Andy Rocky bin Sareng                                Lapas Klas IIA Rantauprapat
19.Yusriadi bin Yahya                                                          SDA
20.Merguh Sara Gempong bin M. Said            Lapas Klas IIB Tanjung Balai
21.Ikhsan bin Mukhsin                                     Lapas Klas IIB Lubuk Pakam (Sumut)
22.Yusnaidi bin Ali Basyah                              Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Raya
23.Deswan Husen                                             Lapas Klas IIB Tanjung Balai
24.M. Ikbal bin Jamaluddin                              Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Raya 
25.Cut Khalik bin                                              Lapas Klas IIB Tebing Tinggi
26.Riza Winarsa                                                Lapas Klas IIB Siborong-borong
27.Marhaban bin Harun                                    Lapas Klas IIA Pematang Siantar
28.Akmaluddin bin Saifuddin                           Lapas Klas IIB Siborong-borong
29.Suheri bin Razali                                          Lapas Klas IIA Pematang Siantar
30.Munzir bin Junaidi                                       Lapas Klas IIB Siborong-borong
31.Agus Suradi bin Syarifuddin                       Rutan Klas IIB Humbang Hasumdutan
32.Muslem Syamaun bin Syamaun                  Lapas Klas IIB Panyabungan
33.Syahrizal bin Syamaun                                Lapas Klas IIB Lubuk Pakam
34.Tami Tiro bin Ishak                                                         SDA
35.Jamaluddin bin Rusli                                    Lapas Klas IIA Rantau Prapat
36.Fauzi bin Rusli                                             Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Raya 
37.Kafrawi bin Dewi                                         Rutan Klas IIB Balige
38.Taufik bin Idris                                             Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Raya
39.Ramadhan bin Rusli                                                         SDA
40.Azhari bin M.Nasir                                      Rutan Klas IIB Humbang Hasumdutan
41.M.Husaini bin Syamaun                              Lapas Klas IIB Tebing Tinggi
42.Junaidi bin Sulaiman                                                       SDA
43.Zulfajri bin Abdurrahman                           Lapas Klas IIA Pematang Siantar
44.Lin Syahputra bin A.Nasril                         Lapas Klas IIB Tebing Tinggi
45.Ramli bin Ismail                                          Lapas Klas IIA Pematang Siantar
46.Mulyadi bin Usman                                     Rutan Klas IIB Tarutung
47.Syafrizal Syah bin Sudirman                       Lapas Klas IIB Padang Sidempuan
48.Roni Saputra bin Usman                              Lapas Klas IIA Pematang Siantar
49.Darul Mustafa bin Abdurrahman                 Lapas Klas IIB Padang Sidempuan
50.Muhammad Nasir bun Syafruddin                                 SDA
51.Hamid Fahlevi                                              Lapas Klas IIB Panyabungan
52.Shofyan bin Yahya                                       Lapas Klas IIA Pematang Siantar
53.Gumadi bin Bambang A. Rahman               Lapas Klas IIB Panyabungan
54.Amar Yusnawi  bin Amar                             Lapas Klas IIB Siborong-borong  
55.Idrus bin Husen                                            Lapas Klas IIA Rantau Prapat
56.Jimmy Saragih bin Saragih                          Lapas Klas IIA Pematang Siantar
57.Azhari bin Abdullah Amin                           Lapas Klas IIB Lubuk Pakam
58.Iskandar Agung bin Zulkafrawi                   Lapas Klas IIB Panyabungan
Sumber: Divisi PAS Aceh

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.