![]() |
Rilis barter narkoba oleh sipir lapas di kerobokan |
DENPASAR,(BPN)- Gaji sebagai sipir tak cukup, FR (27) nekat mengedarkan sabu sebagai pemasukan tambahan. Mengingat upah sebagai kurir juga lumayan menggiurkan.
FR tertangkap basah akan melakukan barter barang haram tersebut di depan tempat kerja Lapas Kelas II A Kerobokan Jalan Tangkuban Perahu pada Senin (12/2) sekitar pukul 10.15 wita.
"FR adalah pengantar barang dengan modus pengajuan barang titipan dari tahanan ke luar lapas," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa pada Rabu (14/2) sakit.
Pihaknya yang tak sadar diintai petugas tengah keluar Lapas dan akan saling jalan sambil membawa barang bukti narkotika yang dibungkusnya dalam gelas dan dipegangnya.
"Tersangka kami amankan saat akan bisa jalan dengan barang bukti sabu sebanyak 44,70 gram sabu," ungkap Suastawa.
Setelah isi gelas tersebut dibongkar ternyata diue berisi 3 buah plastik klip sabu yang diakuinya berasal dari Lapas Kerobokan. Dari pengakuannya kepada petugas FR nekat menjadi kurir lantaran tergiur upahnya yang besar. Namun saat ini tidak ada salahnya.
Bersamaan dengan itu juga diamankan dua orang tersangka KA (39) dan GT (43) di parkiran Lapas Kerobokan dengan barang bukti 77 butir ekstasi.
"Mereka ini akan barter. Dan pengakuannya sendiri. Tapi ya namanya tersangka kita ngaku begitu tetap kami lakukan pengembangan," kata Suastawa.
Ketiga tersangka kemudian disangkaan UU Narkotika pasal berlapis pasal 114 peredaran, pasal 112 tentang barang bukti kepemilikan, dan pasal 132 tentang kesepakatan jahat dengan ancaman minimal 4 tahun penjara sampai seumur hidup. [Red/Mdk)
loading...
Post a Comment