JAKARTA,(BPN)- Tim gabungan kepolisian berhasil menyita sabu seberat 239,785 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia. Rupanya, barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Napi itu adalah Indrawan alias Alun, dia bisa dengan leluasa mengatur peredaran ini hanya bermodalkan sebuah ponsel.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Alun memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang. Gudang itu kini sudah diferensiasi kepolisian dan menyita barang haram tersebut.
"Saya sudah menyampaikan ke Menkumham, pak Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam lapas. Ini ada beberapa kelemahan di lapas sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris," kata Tio di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Senin (12/2).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan ponsel untuk mengatur peredaran narkoba ini. Sehingga, dengan bebas melakukan kejahatannya meskipun di dalam lapas.
"Mereka bebas menggunakan ponsel, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke Menkumham dan Dirjen Lapas untuk mencegah ini semua," pungkas Tito.
Selain itu juga, Tito menegaskan kepada anak buahnya untuk tindak tegas kepada pengedar maupun bandar narkotika. Bahkan, Tito menyebutkan kalau melawan petugas harap ditembak.
"Tindakan tegas pada bandar-bandar narkoba. Kalau lawan tembak mati. Kalau orang asing, melawan dikit tindak tegas tembak saja," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi menggerebek sebuah pergudangan di Komplek Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Petugas berhasil menyita sabu seberat 239,785 kilogram, dan 30.000 butir ekstasi.
Ia menjelaskan Narkoba tersebut disembunyikan di 12 mesin cuci. Sabu dikemas dalam 228 bungkus plastik, sedang butiran ekstasi dikemas dalam enam bungkus plastik.
"Joni ditangkap di gudang yang menyimpan 12 mesin cuci berisi sabu dan ekstasi. Setelah itu Andi ditangkap di Jalan Raya Perancis Dadap Kosambi Tangerang pukul 21.30," ujarnya.
Lewat keterangan Joni, otak penyelundup Narkoba, Lim Toh Hing, Warganegara Malaysia, dibekuk pada Jumat (9/2) pukul 00.20 di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta. Sabtu (10/2) pukul 01.30 WIB, tim membawa tersangka Lim Toh Hing ke Dadap, Kosambi, Tangerang, untuk menunjukkan jaringannya.
"Di tengah jalan dia berusaha merebut senjata api milik polisi, dan berniat kabur. Polisi pun menembak dia. Saat di bawa ke rumah sakit, dia tewas," ujarnya. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment