2018-02-18

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PEKANBARU,(NPN) – Perasaan haru menyelimuti prosesi pelepasan petugas lapas yang memasuki masa pensiun dan pindah tugas. Tiga orang petugas lapas yang telah mengabdikan diri selama 30 tahunan lebih dan seorang petugas lapas yang pindah tugas ke Sumatera Utara tak dapat menyembunyikan kesedihannya. 

Terlebih mereka adalah senior-senior yang telah malang melintang merasakan manis pahitnya menjadi petugas lapas dengan segala lika-liku permasalahannya. Acara perpisahan diadakan untuk memberikan penghormatan dan ucapan rasa terima atas pengabdian mereka selama bertugas. 

Acara ini dihadiri oleh Kalapas Pekanbaru, Yulius Sahruzah, dan pejabat struktural beserta staf, Dharma Wanita Persatuan Lapas Pekanbaru, dan tak ketinggalan CPNS yang mulai dilibatkan pada setiap kegiatan lapas (24/02).

Tampak hadir petugas lapas yang walau dalam keadaan sakit masih menyempatkan diri untuk hadir sebagai rasa hormat beliau pula karena lapas telah mengadakan acara penghormatan untuk mereka. Masing-masing petugas yang memasuki masa pensiun ini mulai menceritakan asam garam selama melaksanakan tugas sebagai napak tilas kehidupan. Piher Sembiring misalnya, sudah bertugas 38 Tahun lebih saat mulai berpenghasilan Rp.12.500,-. 

Beliau menceritakan pedihnya hidup di zaman itu, dimana mau ke kantor saja harus menumpang angkutan kota (angkot) bahkan tak jarang jalan kaki karena keterbatasan angkot dan biaya. “Pahit menjadi sipir waktu dulu, gaji kecil tanggung jawab besar. Mau kenalan sama gadis pun minder, tapi kami tetap bersabar” kenang beliau yang disambut tawa para hadirin. Tapi sekarang kita memetik buah dari kesabaran itu, petugas lapas sekarang kelihatan ganteng karena tunjangan remunerasinya besar, sambungnya.

“Salut terhadap disiplin dan integritas para petugas yang pensiun ini, walaupun senior tapi selalu hadir lebih cepat dari anggotanya dalam bertugas. Nggak neko-neko dan bertugas sesuai SOP. Semoga dapat menjadi contoh petugas yang lain terutama para CPNS” ucap kalapas dalam sambutannya. 

Beliau juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian mereka selama ini dan untuk petugas yang pindah agar dapat bertugas dengan baik dan menjaga nama baik Lapas Pekanbaru di tempat tugas yang baru.

Acara dilanjutkan dengan pemberian cenderamata bagi para pegawai pensiun dan pindah yang kemudian diiringi dengan bersalaman sebagai tanda pamit bertugas dan saling bermaaf-maafan apabila ada kesalahan di masa lampau. Kemudian ditutup dengan acara hiburan dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebahagiaan.(Red/Rls)


PEKALONGAN,(BPN)- Petugas Lapas Pekalongan berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga telah melakukan pelemparan satu buah bola kaki berisi narkoba ke dalam lapas pekalongan Sabtu (24/02/2018) sore.


Kedua Remaja warga asal Setono Kota Pekalongan yang sengaja berupaya menyeludupkan narkoba kedalam lapas pekalongan dengan cara memasukan kedalam bola kaki yang kemudian dilemparkan kedalam lapas.



Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas,alhirnya keduanya diserahkan ke aparat Polres Pekalongan Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukanya. (Red/Saefuloh)






Budayawan Arswendo Atmowiloto
PALMERAH,(BPN) -- Budayawan Arswendo Atmowiloto mengusulkan agar nara pidana (Napi) yang rajin membaca dan menulis buku selama di lapas sebaiknya diberikan remisi.

Hal itu dikatakan Arswendo ketika jadi pemateri pada acara aksi literasi menuju remisi di Aula Lapas Maros, Sulawesi Selatan, yang dirilis Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (24/2).

Menurut Arswendo, tempat terbaik untuk jadi pengarang itu adalah di dalam Lapas, karena keberagaman Napi dari berbagai latar belakang dapat dijadikan tokoh menarik, kemudian ada konflik dan ada keunikan materi.

Budayawan ini menilai tulisan ini bisa menjadi cerita di Lapas pasti menarik.

Dia juga mengatakan literasi di Lapas itu memberi kesempatan berprestasi bagi warga binaan, dan dirinya setuju jika hal seperti ini diberikan remisi.

Menurut Arswendo, untuk jadi penulis buku di Lapas itu tidak perlu nama besar, karena tulisannya di media selama saat dirinya jadi Napi di Lapas.

Arswendo mengaku menulis degan memakai nama samaran, dan ada sekitar 20 buku yang dibuat selama dia menjalani pidana di rutan Salemba Jakarta 28 tahun lalu.

Direktur pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Harun Sulianto, ketika membuka acara, mengatakan akan mengajak para akademisi, praktisi dan pihak terkait lainnya untuk mengkaji kemungkinan literasi dikaitkan dg remisi.

"Di Brazil dan Itali, Napi yang baca buku setebal 400 halaman dapat remisi minimal empat hari, dan jika baca 12 buku setahun dapat remisi hingga 48 hari, ini akan jadi referensi kita untuk buat kajian" kata Harun.

Literasi di Lapas, menurut Harun, adalah keterampilan kognitif untuk membaca, menulis, berbicara, sehingga warga binaan mampu mengubah budaya hidupnya jadi produktif, selama maupun setelah menjalani pidana.

"Kehadiran pustaka bergerak yang membentuk pustakawan jeruji, perpustakaan nasional, kelompok kompas Gramedia, PT Pos Indonesia dan para relawan diharapkan akan banyak warga binaan jadi penulis produktif, yang bisa menyaingi mas Arswendo," kata harun

Acara bertajuk aksi literasi menuju remisi, dari Maros untuk Indonesia diprakarasai oleh Yayasan Kerja bersama untuk Semesta (Yakabus) menghadirkan narasumber Kepala Perpustakaan Nasional Muh Syarif Bando, Anggota DPRD Sulsel Irfan AB, Akademisi Alwi Rachman dan jurnalis Imhe Mawar, diikuti kalapas dan karutan Sulselbar, perwakilan wargabinaan dan relawan literasi.(Red/Tribun)

Kasatreskrim Akp budi nasuha saat memberikan keterangan napi yang ditangkap saat berada diluar lapas
LHOKSEUMAWE,(BPN)- Tiga sipir ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeluaran narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIA Lokseumawe secara ilegal.

Ketiganya sipir yang dianggap bertanggungjawab dan melanggar SOP tersebut yakni Mas (31) warga Ulee Blangmane,Lhokseumawe,  RA (40) warga jalan Darussalam Desa Hagu Selatan,Lhokseumawe, dan MH (27) warga Dusun Tgk. Syareh Dayah Ib Kec. Lhoksukon.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SIK melalui Kasatreskrim Polres Lhokseumwe AKP Budi Nasuha Waruwu, Sabtu (24/2/2018).

“ Ada tiga petugas yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mas,MH dan RA, mereka yang telah mengeluarkan dan meminjamkan sepeda motor kepada napi AK “,ujar kasat reskrim melalui sambungan telepon selulernya.

Menurut budi,usai penangkapan napi AK,penyidik polres lhokseumawe lansung melakukan pemeriksaan terhadap para petugas sipir yang telah melakukan dan terlibat dalam pengeluaran napi narkoba AK diluar prosedur,hasilnya penyidik menetapkan tiga petugas lansung.

Dikarenakan para tersangka telah mendapatkan jaminan dari lapas lhokseumawe, ketiganya tidak dilakukan penahanan “ ,ujar budi. 
Atas perbuatannya, Mas, RA dan MH dijerat Pasal 426 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Redaksi)

Ilustrasi
SIDOARJO,(BPN)- Salahsatu Narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Klas II A Sidoarjo ditemukan gantung diri di selnya. Napi penghuni blok B tersebut bernama Siswandoko (38), warga Sidoarjo. 

Informasi yang dihimpun dari Lapas Sidoarjo, gantung diri napi tersebut dilakukan Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 19.10 WIB. Napi ini tersandung kasus narkotika dengan masa tahanan 2 tahun penjara.

Kalapas Klas II A Sidoarjo Djumadi membenarkan napi kasus narkoba melakukan bunuh diri.

"Kejadian kemarin, sekitar pukul 19.10 WIB, Setelah dilakukan penyelidikan oleh Inafis Polresta Sidoarjo, murni gantung diri," kata Djumadi kepada detikcom saat dihubungi, Kamis (22/2/2018).

Djumadi menambahkan selama ini napi tersebut menjadi warga binaan dengan menunjukkan perilaku baik. Bahkan selalu aktif melakukan kewajiban seorang muslim.

"Dia melakukan gantung diri dengan menggunakan robekan sarung. Diduga juga bunuh diri usai melakukan sholat, karena terlihat memakai baju takwa," tambahnya.

Djumadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat pergantian shift jaga. Saat itu petugas jaga melakukan kontrol ke semua ruang sel, namun sel tempat Siswandoko kosong. Setelah diperiksa ke dalam selnya, rupanya napi tersebut sudah gantung diri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan itu murni gantung diri, jenazah langsung dibawa ke rumah sakit. Diduga dia stres setelah keluarganya jarang besuk di lapas," jelasnya. 

Sementara Kapolsekta Sidoarjo Kompol Rochsululloh mengaku aksi yang dilakukan napi murni bunuh diri. Itu terlihat dari pemeriksaan awal yakni, gigi korban mengigit lidahnya dan mengeluarkan air sperma dari alat kelamin.

"Jika dari hasil visum sudah selesai jenazah langsung akan diserahkan ke pihak keluarganya," tandasnya. (Red/Detik)

Keterangan foto : Ka.Lapas 1 Medan Asep Syarifuddin meletakkan batu pertama pembanguan perluasan masjid At Taubah disaksikan Kabid Pembinaan T.A Barus, Kabid Giatja Atmawijaya, Ketum Panitia Dedy Batubara, Ustad Dr H Amhar Nst MA dan perwakilan tokoh warga binaan.( Rabu/21 -2-2018)
MEDAN,(BPN)- Dalam rangka memenuhi aspirasi warga binaan untuk memperluas masjid At Taubah Lapas kelas 1 medan karena sudah tidak mampu menampung sholat jamaah, Rabu/21 feb 2018 telah dilaksanakan Peletakan Pertama Pembangunan Perluasan Masjid At- Taubah.

Peletakab batu pertama dilakukan Kalapas 1 Medan Asep Syarifuddin Bc.IP.SH,MH,CN diikuti para pejabat Lapas dn perwakilan pemuka warga binaan.

Dalam sambutannya Kalapas Asep Syarifuddin menyatakan Masjid At-Taubah yang dibangun pemerintah tahun 2010 saat ini memang tidak dapat menampung sholat jamaah seiring meningkatnya warga binaan di lapas klas I medan.

Saat ini dihuni 3285 0rang dan semakin meningkatnya warga binaan yang sholat berjamaah di masjid. Pembangunan perluasan masnid At Taubah yang didanai dari sumbangan infaq, wakaf dan sedekah kaum muslimin.

Kalapas Asep Syarifuddin mengharapkan agar gerakan infaq dan sedekah terus digalang sehingga masjid ini bisa di fungsikan sebelum bulan suci Ramadhan.

Asep menjelaskan dihadapan warga binaan fungsi masjid sangat strategis bahkan menjadi jantungnya pembinaan warga khususnya yang beragama Islam. 

Diakhir kata sambutan asep berharap kepada warga binaan untuk.meningkatkan kemakmuran masjid dengan fungsi : meningkatkan dakwah, meningkat proses belajar mengajar agama, peningkatan ibadah (sholat berjamaah, zikir, majelis taklim), serta dapat mengembangkan perpustakaan dan seni budaya islam." Lebih baik keseharian kita berada di masjid daripada berada di kamar hunian" ujar asep. 

Sementara itu Ketum Panitia Pembangunan Perluasan Masjid At Taubah Dedy Batubara Amd.IP SH melaporkan perluasan masjid mencapai 832 m2, pembangunan dua menara, pembangunan tempat wudhu, pergantian atap masjid dan peninggian kubah serta perbaikan toilet dan kamar mandi menelan biaya Rp 780 juta.

Ustad Dr H Amhar Nasution MA dalam Tausyiahnya menyatakan sholat berjamaah  di.masjid sama dengan 700 kali sholat sunat di masjid nabawi. Mensedehkan sebagian harta ke masjid pahalanya tetep mengalir sampai akhir hayat begitu juga tenaga yang disumbahkan. 

Berinfaq dan bersedekah bukan mesti orang kaya tetapi semua orang yang terpenting didasarkan karena keikhlasan,Ustad Amhar berpesan kepada warga binaan agar kesempatan selama di lapas dapat memanfaatkan waktu untuk bertobat, memperbanyak baca qur'an, sholat berjamaah, mengurangi pikiran pikiran kehidupan duniawi yang berada diluar tembok.

Kalapas : Saya Serahkan Sepenuhnya Proses Hukumnya pada Polisi


LHOKSEUMAWE,(BPN),- Siapa sangka dengan hanya mengeluarkan uang sebnyak 50 ribu seorang Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh dapat bebas keluar berkeliaran beberapa hari diluar lapas.


Seperti terungkap dalam gelar konfrensi di di mMapolres Lhokseumawe, Kamis (22/2/2018), Napi Lapas KLas IA Lhokseumawe AK (20) terpidana 5 tahun dalam kasus narkoba yang berhasil diamankan personil polres lhokseumawe saat berada diluar lapas secara ilegal atau tidak sah.

Napi AK mengaku untuk dapat keluar dari lapas dirinya mengeluarkan uang sebanyak 50 ribu yang diberikan kepada oknum petugas sipir berinitial Mas yang telah mengeluarkanya.

Menurut napi AK dirinya dikeluarkan tanpa seizin kalapas dan tanpa diberikan surat apapun oleh oknum si[pir yang membantunya bisa keluar serta berkeliaran diluar lapas.

" Saya sudah 3 kali keluar, setiap keluar saya kasih uang ke pak Mas 500 ribu, kadang keluarnya malam pulang wajktu subuh ",beber AK dihadapan awak media yang hadir.

Sementasra itu Kepala Lapas Klas II A Lhokseumawe H. Nawawi melalui samungan telepon selulernya mengatakan diriya sepenuhnya menyerahkan kasus pengeluaran napi diluar prosedur kepada polres lhokseumawe.

" Saya serahkan semua kasus pengeluaran napi diluar prosedur itu pada polisi, jadi jika memang nantinya ada pelangaran petugas silahkan di proses hukum dan itu membuktikan saya komit atas penegakan hukum ", ujar nawawi yang mengaku sedang tidak berada ditempat.(Redaksi)


BANDA ACEH,(BPN)- Menanggapi adanya narapidana (napi) yang berhasil ditangkap oleh personil polres lholseumawe, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP. SH. MH meminta agar pihak kepolisian tidak segan-segan melakukan proses hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kumham Aceh A. Yusfahruddin melalui pesan singkatnya kepada redaksi, Kamis (22/2/2018).
Yusfahruddin meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus pengeluaran napi secara ilegal dan mempidanakan oknum petugas sipir yang melakukan pengeluaran napi tersebut.

“ Semoga polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut,bila terbukti adanya pelanggaran pengeluaran diluar prosedural oleh petugas lapas sebaik agar polisi memproses petugasnya....pidana itu “,tegas orang nomor satu dilingkungan kanwil kumham aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Kamis (22/2/2018) pukul 03:00 WIB sejumlah personil satreskrim polres lhokseumawe berhasil mengamankan satu napi lapas lhokseumawe di sebuah kawasan di kota lhokseumawe tanpa memiliki keluar yang sah.

Setelah dilakukan pemeriksaan,pengakuan napi tersebut dikeluarkan secara ilegal oleh oknum sipir Lapas Klas IIA Lhokseumawe pada pukul 23:00 WIB malam tanpa pengawalan.

Akhirnya hingga saat ini napi beserta sepeda motor yang dikenderai saat dilakukan penangkapan oleh polisi diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pengembangan dan proses lanjutan.(Redaksi)


ACEH,(BPN)- Aparat kepolisian resort kota lhokseumawe (Polres Lhokseumawe) berhasil menangkap basah salahsatu narapidana yang kerap keluar masuk lapas lhokseumawe, Kamis (22/2/2018) pukul 02:00 WIB dini hari.

AK (22) warga Desa Cot Plieng Kec. Syamtalira Bayu, Aceh Utara merupakan terpidana 5 tahun dalam kasus narkotika jenis sabu diamankan oleh personil reskrim polres lhokseumawe saat berada di Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan jika napi AK diduga dikeluarkan diluar prosedural oleh oknum petugas sipir lapas lhokseumawe.

“ Setelah kita menerima laporan dari masyarakat adanya napi berkeliaran diluar diluar prosedur oleh sipir lansung kita lakukan penangkapan agar hal seperti ini tidak terulang kembali “,ungkap budi nasuha.

Kemudian melanjutkan, setelah pihaknya melakukan introgasi kepada napi tersebut,terungkap jika napi AK dikeluarkan oleh oknum sipir bernama Mas.

Pengeluaran napi AK dilakukan pada hari yamg sama pukul 23:00 WIB tanpa melalui mekanisme ataupun prosedur yang berlaku.

“ Setelah dilakukan interogasi, napi tersebut mengakui bahwa ianya keluar dari Lapas Klas IIA Lhokseumawe pada pukul 23.00 WIB tanpa melalui prosedur yang sah dengan bantuan saudara Mas (sipir), kemudian napi tersebut pergi ke Desa Cot Plieng Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara sehingga terlihat oleh masyarakat setempat “,beber kasat reskrim.


Untuk proses lanjutan napi AK bersama sejumlah barang bukti lansung diamankan ke mapolres lhokseumawe.(Redaksi)

Anggota Ombudsman RI Nini Rahayu 
JAKARTA,(BPN) - Anggota Ombudsman RI Nini Rahayu mengungkapkan, Ombudsman menemukan ada warga binaan lembaga pemasyarakatan ( lapas) di daerah Sumatera Barat dan Kalimantan yang terpaksa membayar untuk mendapatkan makan, minum, dan mandi.  

Hal tersebut disampaikan Nini dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Nini mengaku hal itu diketahuinya saat mengunjungi lapas di dua daerah tersebut.

"Warga binaan masih tanya, 'Bu Nini, 'warga binaan apakah diberi layanan makan, minum, air mandi?' Saya tanya kenapa gitu, mereka rupanya makan beli, minum beli," kata Nini.

Di lapas di Sumatera Barat, kata Nini, warga binaan harus mengeluarkan uang untuk makan karena makanan yang diberikan lapas dinilai tidak bergizi dan berasnya berkutu.

Pihak lapas juga memfasilitasi penjualan makanan di luar yang disediakan. 

Air yang diberikan untuk minum dari lapas juga dikeluhkan sangat kotor. Biaya yang dikeluarkan warga binaan, untuk air minum per galon Rp 10.000.

Untuk mandi, warga binaan disebut merogoh kocek Rp 20.000. Sementara, untuk makan Rp 14.000.

"Sehingga mereka kebingungan, 'Oh penghuni lapas itu membeli ya minumnya, makannya, mandinya?'" ujar Nini.

Menurut dia, persoalan ini seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lapas.

Nini merasa prihatin warga binaan lapas tidak mengetahui hak-haknya. Mereka terpaksa menerima kondisi tersebut karena tidak bisa mengadu dan berbuat apa-apa selain menerima.

"Saya agak prihatin, ketika orang hendak menjadi warga binaan ternyata meraka belum tahu hak-haknya. Hak informasi warga binaan seperti apa," ujar Nini.

Tak hanya di lapas, menurut dia, kasus ini juga terjadi di rutan, termasuk tempat tahanan Polres.

Sementara, di lapas di Jakarta, kata Nini, pihaknya menemukan ada warga binaan yang bisa memperoleh kamar tahanan dengan membayar uang bulanan.

"Kayak ngekos. Bayar uang kamar Rp 30.000 sebulan. Uang-uang ini ke mana? Maret kami launching hasilnya," ujar Nini.

Nini mengyatakan, temuan-temuan ini masih didalami lebih lanjut. Terkait hal ini, Ombudsman juga berencana memanggil pihak Kementerian Hukum dan HAM.(Red/Kompas)

Harun Sulianto saat memberi pengarahan dalam rakernis di banda aceh

BANDA ACEH,(BPN)-  Seluruh UPT terdiri dari Lapas, Rutan, Rubasan, Cabang Rutan dan Bapas yang berjumlah 29 UPT terdapat di wilayah Aceh menjadi peserta dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (rakernis) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Aceh yang terselengara bertempat di Ballroom Hotel Rasamala, Jalan Teuku Umar No.257 kota Banda Aceh, Selasa (20/2).

Pelaksanaan rakernis merupakan kegiatan yang bersifat mendorong kinerja atau mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT wilayah Aceh dalam pelaksaan tugas dan tusinya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Rakernis tersebut diadakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh yang bertema Kerja Bersama Tingkatkan Kinerja menuju Pemasyarakatan e-Pasti Goodyear Governance, yang pastinya harus didukung oleh peningkatan integritas dan kinerja petugas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pada kesempatan kali ini Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto memberikan dorongan terus tetap semangat untuk menjadi pimpinan yang berintegritas dan komitmen dalam pelaksanaan tugas.

Harus adanya integritas dan komitmen oleh petugas yang mana tanpa adanya integristas dan komitmen maka permasalahan yang ada di Aceh tidak akan pernah selesai. Selanjutnya Harun juga meminta agar tetap satu suara dalam pemberian informasi kepada media dan masyarakat, serta hubungan baik dengan para penegak hukum.

Ka. UPT seluruh aceh 
“Kita harus menjalin kerja sama dengan media yang mana pada saat ada pemberitaan yang positif kita dapat berikan informasi kepada media untuk dipublikasikan untuk menjadi bahan informasi yang positif di mata masyarakat. biar masyarakat tahu bahwa kita menjalakan tugas yang mulia, dan dengan banyaknya kerja sama dengan Pemda setempat, maka kita dapat mendorong kinerja kita dalam pemberikan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan dengan adanya program pembinaan yang positif bagi napi tersebut. Selanjutnya apabila sudah menjalin kerja sama kepada media, penegak hukum dan media dengan baik maka permasalahan kita sudah 60% terurai, kepala Lapas/Rutan itu berat tanggung jawabnya”, tutur Harun.

Kegiatan rakernis yang berjalan hingga tanggal 22 Februari mendatang ini juga membahas permasalahan yang sering terjadi di wilayah Aceh saat ini yang terkait lapas atau pun rutan di wilayah Aceh, yang mana Ka-UPT memiliki tanggung jawab atas keamankan yang terdapat UPT masing-masing.

Peserta pun yang menghadiri rapat rakernis diminta aktif dalam kegiatan yang ada di lapas atau pun rutan, para peserta pun diajak untuk membahas permasalahan yang ada di masing-masing UPT dan bersama-sama mencari solusi dalam mengatasi permasalahan yang sering terjadi di UPT Aceh saat ini.(Red/Ditjenpas)

Kalapas kerobokan tony nainggolan memakaikan tanda was intern pada petugas
KEROBOKAN,(BPN)- Dalam rangka meningkatkan penegakan kode etik dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan mengukuhkan Satuan tugas (Satgas) Pengawasan Internal (Was Intern), Senin (19/2/2018). 

Kepada redaksi, Tony nainggolan menjelaskan jika keberadaan Satgas Was Intern sangat penting dan memiliki 6 tugas utama yakni menegakkan kode etik petugas, menerapkan sistem pengendalian internal, menyelenggarakan pelayanan publik, menerapkan reformasi birokrasi dan indikasi penyimpangan/kasus-kasus tertentu, serta mengkoordinasikan tugas dengan satgas was intern Divisi Pemasyarakatan.

" Dengan telah dikukuhkan satgas was intern ini, semoga meningkatkan kedisplinan serta menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh petugas ",ungkap mantan karutan Klas I Medan ini.

Diakhir wawancara redaksi, orang nomor satu dilingkungan lapas kerobokan ini meminta kepada para petugas yang mendapatkan kepercayaan dan terpilih sebagai anggota satgas was intern tony berpesan agar tidak ragu dalam menjalankan tugas sesuai yang telah diamanahkan.

" Pesan saya agar para satgas was intern yang telah dikukuhkan jangan ragu atau segan bila ada petugas yang melakukan pelanggaran,demikian juga kepada petugas yang ditegur ataupun digeledah oleh satgas was intern juga jangan menolak ataupun marah karena satgas ini dikukuhkan sesuai intruksi pimpinan dan memiliki SK ",harap tony kepada para petugas maupun pegawai dilingkungan lapas kerobokan.(Redaksi)


BANDUNG,(BPN)- Dua tahanan yang baru pulang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung tertangkap basah menyembunyikan sabu seberat 0,3 Mg dan pil penenang berwarna,Kamis (15/2/2018). 

Tahanan berinitial AS dan HD tidak berkutik saat kedua jenis barang terlarang tersebut ditemukan oleh petugas rutan di lipatan peci yang dikenakan oleh keduanya.

Sementara itu Plt. Karutan Klas I Bandung R.BudimanP. Kusumah membenarkan hal tersebut,menurutnya sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur setiap tahanan yang baru masuk ataupun usai menjalani persidangan tetap dilakukan penggeledahan.

“ Sesui SOP baik tahanan baru maupun yang baru pulang sidang kita akan lakukan penggeledahan barang bawaan maupun tubuhnya,nah saat di geledah ternyata oleh petugas kita ditemukan narkoba yang disembunyikan di lipatan kopiahnya “,beber Plt Karutan.

Usai ditemukan dan dimintak keterangan oleh petugas lansung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk diserahkan guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“ Saya telah perintahkan kepala pengamanan rutan untuk menyerahkan hasil temuan dan kedua tahanan tersebut ke aparat polisi Polrestabes Bandung guna pengembangan dan proses hukum “,pungkasnya.(Red/Kumparan)


SUKABUMI,(BPN) – Video penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Nyomplong, Sukabumi, Jawa Barat sempat viral, salah satunya di aplikasi whatsApp. Kuat dugaan, video itu dibuat sebagai bentuk balas dendam terhadap salah satu geng motor.

Video berdurasi 55 detik itu memperlihatan kerumunan di sebuah ruangan, seperti tahanan, dalam kondisi jongkok. Di deratan pertama, ada seseorang yang dihajar beberapa kali oleh tiga orang berbeda. Sang penganiaya terlihat bebas menendang dan memukul korban karena posisinya sambil berdiri.

Sementara, korban hanya terlihat pasrah dan meringis kesakitan menahan tendangan dan pukulan pelaku. Sejumlah orang hanya bisa duduk terdiam melihat penganiayaan itu. Pelaku sendiri menyebut-nyebut nama Brigez.

Itu hanya gambaran sekilas video penganiayaan yang sempat beredar luas sejak Jumat (16/2/2018) lalu. Belum diketahui penyebar video tersebut.
Kalapas Klas IIB Nyomplong, Risman Somantri membenarkan aksi video itu terjadi di dalam tahanan. Korban dan pelaku merupakan sesama tahanan.

“Pemukulan tersebut dilatarbelakangi dendam. Kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian,” tegas Risman kepada awak media dalam jumpa pers di Aula Lapas Klas IIB Nyomplong, Senin (19/2/2018).

Diakui Risman, pihaknya kecolongan dengan adanya video penganiayaan di dalam lapas. Hal itu, kata dia, telepon seluler bisa masuk ke lapas tanpa sepengetahuan petugas. Sebab, video itu diambil dengan menggunakan kamera ponsel.

“Ini jadi pembelajaran ke depan. Tapi yang pasti pelaku saat ini sudah diamankan. Saya tegaskan pelaku bukan anggota geng motor hanya saja mereka memiliki dendam terhadap salah satu geng motor,” jelas Risman.

Ketua Brigez Indonesia Kota Sukabumi, Faisal Lutfi Adrianto mengatakan permasalahan ini sudah dianggap rampung. Sebab, pelakunya diproses hukum.

“Saya minta permasalahan ini tidak berlanjut. Kepada seluruh anggota Brigez untuk tidak terpancing. Mari kita mempercayakan sepenuhnya pada aparat hukum,” tandasnya.(Red/PK)

Barang bukti narkoba 
MOJOKERTO,(BPN) - Polisi membongkar jaringan pengedar sabu di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim. Jaringan ini menggunakan tiga perempuan sebagai kurir. Sayangnya, para napi yang diduga mengendalikan jaringan tersebut, belum tersentuh hukum.

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan jaringan pengedar sabu Lapas Porong, Sidoarjo terungkap dari penangkapan Tri Endah Retnaningtyas (36), kurir sabu warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Ibu rumah tangga ini diringkus di Jalan Raya Mlirip, Jetis, Selasa (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap saat akan mengirim sabu ke pembeli dengan barang bukti sabu 0,8 gram, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari keponakannya berinisial N," kata Puji saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/2/2018).

Hanya berselang setengah jam, lanjut Puji, polisi menggerebek rumah Triyannanda Pramana atau N (30), warga Desa Mlirip, Jetis. Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita barang bukti 7 plastik klip berisi sabu seberat 2,58 gram, 1 ponsel dan 1 timbangan elektrik.

"Jaringan ini (Tri Endah dan Triyannanda) diduga dikendalikan oleh napi Lapas Porong berinisial S. Napi ini merupakan suami dari TE (Tri Endah)," ungkapnya.

Sebelum itu, kata Puji, pihaknya juga meringkus jaringan pengedar sabu Lapas Madiun. Itu setelah polisi meringkus Dafid Margono (33), pengedar asal Desa Tanjung, Jetis, Mojokerto.

Dafid ditangkap di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (3/2) malam. Dari penangkapan ini, petugas menyita 4 plastik klip berisi sabu seberat 10,48 gram, 1 ponsel dan 1 timbangan elektrik.

"Sabu yang diedarkan tersangka DM (Dafid Margono) dari napi berinisial T di Lapas Madiun. Napi ini mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. Penjualannya dengan sistem ranjau memanfaatkan kurir di luar lapas, tapi kurirnya belum kami tangkap," terangnya.

Jaringan pengedar sabu ke Lapas Mojokerto juga diungkap. Terungkapnya jaringan ini berawal dari penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas lapas, Rabu (24/1).

Pelaku penyelundupan narkotika golongan I ini adalah Elok Nurwahyuni (42), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Lilik Swadiyah (37), warga Desa Jati Pasar, Trowulan, Mojokerto.

Kedua wanita ini diduga menjadi kurir untuk menyuplai sabu ke suami mereka yang saat ini mendekam di Lapas Mojokerto. Suami elok berinisial MK, sedangkan suami Lilik berinisial S.

"Dari kedua kurir wanita ini kami sita 7 klip sabu seberat 2,14 gram dan sebuah ponsel. Sabu tersebut indikasinya akan dijual kembali di dalam lapas oleh suami mereka," jelas Puji.

Sayangnya, para napi yang diduga terlibat jaringan pengedar sabu ini belum tesentuh hukum. Puji berdalih, tak ditemukan alat bukti saat petugas melakukan penggeledahan di sel masing-masing napi.

"Status para napi hanya saksi karena barang bukti ponsel sebagai alat komunikasi tak kami temukan saat kami cek ke sana (lapas)," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tambah Puji, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Red/Detikcom)

Miniatur sepeda motor trail karya warga binaan lapas manokwari
PAPUA BARAT,(BPN)- Sejak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Manokwari di pimpin oleh Yosep Yambise,dalam beberapa bulan saja lapas tersebut disulap olehnya sebagai asrama pembinaan dan tempat mengasah kemampuan yang dimiliki oleh setiap warga binaan.

Mulai bercocok tanam,keterampilan tangan hingga kegiatan sosial yang lansung berhubungan dengan masyarakat sekitar.

Salahsatu keterampilan tangan yang dimiliki oleh warga binaan lapas manokwari yakni menyulap kertas koran bekas menjadi miniatur sepeda motor.

Kalapas Klas IIA Manokwari Yosep Yambise mengatakan sejak dirinya menjabat di lapas manokwari berbagai keatifitas terus dipacu serta difasilitasinya.

Salahsatunya kreatifitas membuat miniatur sepeda motor dari berbagai jenis,salahsatunya jenis trail dari bahan koran bekas.

Menurut yosep,keterampilan membuat miniatur sepeda motor hasil karya warga binaan ini telah memasuki tahap produksi serta siap dipasarkan dengan harga Rp 450.000 per unitnya.

“ Saat ini kreatifitas membuat miniatur mini sepeda motor telah mulai produksi san siap kita pasarkan,ini semua hasil karya warga binaan tentunya hasil penjualan untuk mereka juga,kita hanya memfasilitasi saja “,ungkap yosep yang juga mantan kalapas nabire,Senin (19/2/2018).

Kemudian melanjutkan, jika dirinya akan terus menggali potensi yang dimiliki oleh warga binaan yang kesemuanya bertujuan menjadikan warga binaan mandiri serta memiliki penghasilan untuk membantu mengurangi beban keluarga.(Redaksi)


JAKARTA,(BPN)- Balitbang Hukum dan HAM bertugas dalam Apel Pagi Rutin Kementerian Hukum dan HAM. Bertindak sebagai pembina upacara, Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM, F. Haru Tamtomo serta komandan upacara Kabid Litbang Masyarakat dan Budaya Hukum, Mohammad Ramdan, Senin (19/2/2018).

Dalam amanah apel, Haru menyampaikan target Kementerian Hukum dan HAM dalam membentuk zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Tahun ini, penilaian Kemenpan RB terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM mengalami peningkatan dibanding tahun 2016 dengan total nilai 78,42. Meski begitu, ada beberapa aspek yang mengalami penurunan salah satunya di bidang Pengawasan Penegakan WBK/ WBBM. Ini menjadi catatan penting bagi peningkatan kualitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM ke depannya.

Haru menuturkan bahwa di awal 2018 Yasonna Laoly telah menandatangani deklarasi Zona Integritas. Ini menunjukkan komitmen kementerian dalam mengupayakan Reformasi Birokrasi. Kementerian Hukum dan HAM menargetkan, di pertengahan 2018 terdapat satker tingkat eselon 3 dan/atau 4 yang ditetapkan sebagai WBK dan WBBM.


Untuk itu, staf ahli Kementerian Hukum dan HAM bersama peneliti dari Balitbang Hukum dan HAM telah menyusun instrumen survey Index Kepuasan Masyarakat (IKM) di bidang pelayanan publik untuk seluruh satker. Adanya instrumen ini berfungsi untuk menyamakan standar kompetensi yang nantinya menjadi guidelines tiap satker dalam mencapai target WBK/WBBM. 

Di akhir amanah, Haru menyampaikan harapannya kepada seluruh unit eselon 1 untuk secara sinergis mendukung target kinerja di atas. Menurut Haru, pencapaian target ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerima kenaikan renumerasi sebesar 80% di tahun sebelumnya. (Red/Rls)

Kalapas Taufiqurrakhman
SEMARANG,(BPN) - Beberapa kali hasil ungkap kasus peredaran narkotika, diketahui bahwa pengedar sabu yang tertangkap di Semarang kerap mengaku dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP), khususnya dari LP Kelas 1 Kedungpane.

Hasil peredaran sabu tersebut memang beberapa kali diungkap jajaran Polrestabes Semarang beserta Polsek-polseknya.
Terkait hal itu, Kepala LP Kedungpane, Taufiqurrakhman mengaku tidak bisa memungkiri bahwa penghuni LP terlibat dalam peredaran sabu.

Hanya saja, ia menyayangkan hasil tangkapan di luar LP, kemudian disebut oleh Polisi dikendalikan dari lapas.

"Kami menyayangkan saja, pihak Polisi belum konfirmasi ke pihak LP, tapi sudah disampaikan ke media," kata Taufiqurrakhman Minggu (18/2/2018).
Menurutnya, alasan tersangka yang menyebut dikendalikan dari LP bisa saja untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Jadi, saat tersangka menyebut nama salah satu pengendali yang ada di sini (LP Kedungpane), kami cari tidak ada. Itu bisa saja alasan tersangka untuk memutus mata rantai informasi," tambahnya.

Pasalnya, sejauh ini memang pembuktian pengendalian sabu di dalam lapas sulit dilakukan.

Meski begitu, pihak LP Kedungpane kali ini dapat menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas.

"Ya buktinya hari Jumat (16/2/2018) kemaren, kami bisa tangkap pengunjung yang akan menyelundupkan sabu, kami tidak memungkiri memang ada," jelas Taufiq

Seingatnya, di awal tahun ini, ada dua pemberitaan pengungkapan narkotika yang tersangkanya menyebut dikendalikan dari dalam lapas.

Atas info tersebut, Taufiq ingin kepolisian mengkonfirmasinya terlebih dahulu agar proses penangkapan juga bisa dilakukan kepada napi yang diduga mengendalikan dari balik jeruji.

"Kira-kira saya sudah baca dua kali di media, tapi kemarin memang ada yang datang ke sini dari Polrestabes. Pihak polisi meminta ijin untuk memeriksa salah satu napi namun hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang bukti," lanjutnya.

Ia tidak menampik jika memang ada  napinya yang bisa mengendalikan narkotika.

Dalam hal ini, pihaknya juga ingin bekerjasama untuk memberantas hal tersebut.

"Kalau saya ingin, saat ditangkap di luar langsung hubungi kami. Beri identitas dan kami langsung ngecek, siapa tahu semakin cepat koordinasi bisa menangkap basah napinya dengan bukti transaksi di HP," tutur Taufiq.(Red/Tribun)

Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi (Ilustrasi)
PEMATANGSIANTAR,(BPN) -- Tiga tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatra Utara, diduga menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Mereka menjualnya kepada sesama narapidana di tempat mereka menjalani kurungan badan. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatra Utara AKP Marnaek S Ritonga melaporkan, terungkapnya kasus itu berkat penemuan Kalapas Pematangsiantar. Ia mendapati 22 bungkus plastik klip kecil yang diduga sabu di ruangan mandi Kamar II Enggang Blok Enggang pada 15 Februari 2018.

Setelah melalui pemeriksaan di Mako Sat Narkoba terhadap 32 warga binaan tersebut, diketahui barang terlarang itu milik tersangka Naldo Sinaga (28), warga Kota Pematangsiantar. Dalam menjalankan bisnisnya itu tersangka dibantu Rudi Syahputra (28), warga Kabupaten Simalungun yang bertugas sebagai penyedia dan Rahmad Effendi (21), warga Kabupaten Asahan, pengutip dan penyimpan uang hasil bisnis.

Tiga narapidana jadi tersangka peredaran narkotika di areal Lapas
Klas IIA Pematangsiantar, Minggu (18/2/2018) 
Dari hasil keterangan, Naldo mengakui barang itu dipesan dari seseorang yang tidak diketahui warga Kota Medan dan dibawa kurir HS ke Lapas Pematangsiantar sebagai tamu. "Kami masih melakukan pendalaman penyidikan untuk membongkar jaringan bisnis sabu di Lapas," kata Marnaek S Ritonga, Ahad (18/2).

Peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada Desember 2017.

Saat itu, yang ditemukan narkoba jenis ganja. Namun terduga pemilik ganja itu mengelak saat diinterogasi. Ia berdalih tidak mengetahui soal kepemilikan ganja dan peredaran barang haram itu di lapas. (Red/Rep)



SEMARANG,(BPN) - Sejak Januari 2018, petugas Satuan Resese Narkoba (SatresNarkoba) Polrestabes Semarang sudah menangani 26 kasus dan menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang disita sejumlah sabu seberat 24, 487 gram, dan lima butir ekstasi sejak dari 15 Januari 2018 hingga 15 Februari 2018.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidiq Hanafi mengungkapkan, dari 33 orang yang ditangkap ini, ternyata ada anak putus sekolah dan masih di bawah umur. Bahkan, anak-anak tersebut ditangkap lantaran menjadi kurir.

Sedangkan setelah dilakukan penelusuran, pengendalinya lagi-lagi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Hampir sebagian besar kurir sekarang ini dikendalikan dari lapas. Modusnya dipandu dengan HP untuk mengambil sabu di tempat tertentu, nantinya dibawa dan diantar ke alamat sesuai panduan HP," ungkap Sidiq .

Menurutnya, pengedar atau kurir yang menjual sabu kini menggunakan paket hemat agar lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan. Harganya pun terjangkau, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga 150 ribu.

Sidiq menambahkan, banyaknya pengedar atau kurir yang ditangkap selama sebulan ini karena pihaknya memang tidak ingin memberi ruang gerak.

Ia berharap dengan terus melakukan penindakan, pihaknya bisa menekan dan meminimalisasi peredaran narkoba atau sejenisnya.

"Kami tekan dan persempit ruang gerak mereka. Kami juga memetakan tempat yang dicurigai sebagai tempat transaksi," tegasnya.(Red/Tribun)

Suasana Pemindahan napi rutan lhoksukon
ACEH UTARA,(BPN)- Akibat over kapasitas,Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara melakukan pemindahan sebanyak 39 napi ke beberapa Lapas lainnya di jajaran Kanwil Kumham Aceh,Sabtu (17/2/2018).

Dari pantauan redaksi, puluhan napi yang dipindahkan didominasi kasus narkoba dan hukuman diatas 5 tahun.

Pemindahan napi ini menggunakan dua mobil tahanan dengan dikawal petugas rutan dan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Yusnal kepada redaksi mengatakan puluhan napi ini dipindahkan ke dua lapas yakni Lapas Narkotika Langsa dan Lapas Klas IIB Langsa.

Kondisi napi rutan lhoksukon tidur berdesakan
“ Disini sudah over kapasitas,tidur saja sudah berdesakan jadi agar pembinaan mereka tetap berjalan baik maka sebagian kita pindahkan ke Lapas narkotika dan sebagian ke lapas langsa “,ungkap yusnal kepada redaksi.

Kemudian yusnal menambahkan,sebelumnya penghuni rutan lhoksukon mencapai 413 orang namun setelah dilakukan pemindahan jumlah yang menghuni tinggal 374 napi dan tahanan.(Redaksi)

Rutan Padang
PADANG,(BPN) - Aparat Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, Sumatera Barat, menangkap dua orang pengunjung lantaran membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu, 17 Februari 2018. Dua pengunjung tersebut bernama Ade Alam Syaputra dan Gilang Ramadhan.

Kejadian penangkapan bermula pada Sabtu siang sekitar pukul 11.20 WIB, kedua pelaku datang untuk menjenguk salah satu tahanan atas nama Niko Kurniawan. Petugas kemudian melakukan penyisiran sesuai SOP bagi pengunjung yang ingin masuk.

"Saat itu pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan, kemudian kepala keamanan memerintahkan lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Saat itu ditemukan satu paket sabu siap pakai," kata Kepala Rutan Padang, Enjat, Minggu, 18 Februari 2018.

Sabu tersebut menurut Enjat dikemas dalam paket kecil lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Saat digeledah, Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana pelaku.

"Kedua pelaku tersebut langsung diamankan. Kemudian terhadap tahanan bernama Niko sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif," kata Enjat.

Menurut Enjat, kasus penyelundupan sabu ini tak hanya sekali terjadi, tapi sebelumnya sudah beberapa kali ada upaya memasukkan sabu ke dalam lapas.

Namun karena pengawasan yang ketat, masuknya barang tersebut selalu dapat digagalkan.

"Sudah 4 kali para pengunjung berusaha selundupkan narkoba tetapi karena kesigapan petugas, akhirnya dapat kami gagalkan. Caranya macam-macam, ada yang melemparkan barang terlarang tersebut melalui tembok pembatas rutan dan ada yang melalui pengunjung," ujarnya.

Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. "Sampai saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya," ujarnya.(Red/Viva)


PALMERAH<(BPN)- Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk ayah, anak, dan menantu, karena terbukti memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Aksi satu keluarga itu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sindur Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini berawal saat polisi membekuk JN alias BK (60), di RT 01/01, Jalan Kapuk Muara,Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/2/2018), sekitar pukul 20.00 WIB.

JN alias BK dibekuk berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kapuk Muara.

Mendapatkan informasi itu, AKBP Suhermanto selaku Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya di bawah pimpinan Kasubnit 2 Unit 2 Iptu Anggoro, melakukan penyelidikan mendalam dan mengejar JN alias BK.

Setelah mendapat bukti valid, tim kemudian menggerebek sebuah rumah kumuh di Jalan Kapuk Muara. JN alias BK ditangkap ketika pria pengangguran ini ingin berpesta sabu seorang diri di kamarnya. Pria berstatus duda ini langsung ketakutan saat polisi memborgol kedua tangannya.

Polisi lalu menggeledah setiap sudut rumah JN alias BK. Pria bertubuh kurus ini mengaku mendapatkan barang haram seberat 6,78 gram atau 10 paket sabu dari anaknya, SN alias AY (21).

Polisi mendapatkan barang haram itu di dalam saku celana dan di sebuah casing handphone yang digantung. Polisi juga turut mengamankan dua unit handphone, yang berisikan pesan soal transaksi narkotika yang digelutinya selama lebih dari dua tahun.

"JN alias BK ini mendapatkan 10 paketan sabu dari anaknya berisinial SN alias AY. Ayah SN ini pasrah kala kami bekuk, serta mengakui sabu yang kami dapatkan di saku celana, dari anaknya. Anaknya JN alias BK saat itu baru tiba di rumah, polisi langsung membekuknya. SN tak tahu kediamannya sedang digerebek," ungkap Suhermanto, Sabtu (17/2/2018).

Polisi, ucap Suhermanto, langsung menggeledah SN alias AY, dan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 0,87 gram atau dua paket yang disimpan di saku celana jin-nya.

"Barang bukti dua paket sabu 0,87 gram dimasukkan ke dalam tisu dan disimpannya di dalam kantong kanan celana Levis. Dua ponsel berisi transaksi narkoba juga kami amankan di lokasi, milik SN alias AY," papar Suhermanto.

Saat diinterogasi, SN mengaku mendapat sabu dari kakak iparnya berinisial IBN, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor, atas kasus narkoba. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.