![]() |
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi (Ilustrasi) |
PEMATANGSIANTAR,(BPN) -- Tiga tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatra Utara, diduga menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Mereka menjualnya kepada sesama narapidana di tempat mereka menjalani kurungan badan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatra Utara AKP Marnaek S Ritonga melaporkan, terungkapnya kasus itu berkat penemuan Kalapas Pematangsiantar. Ia mendapati 22 bungkus plastik klip kecil yang diduga sabu di ruangan mandi Kamar II Enggang Blok Enggang pada 15 Februari 2018.
Setelah melalui pemeriksaan di Mako Sat Narkoba terhadap 32 warga binaan tersebut, diketahui barang terlarang itu milik tersangka Naldo Sinaga (28), warga Kota Pematangsiantar. Dalam menjalankan bisnisnya itu tersangka dibantu Rudi Syahputra (28), warga Kabupaten Simalungun yang bertugas sebagai penyedia dan Rahmad Effendi (21), warga Kabupaten Asahan, pengutip dan penyimpan uang hasil bisnis.
![]() |
Tiga narapidana jadi tersangka peredaran narkotika di areal Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Minggu (18/2/2018) |
Peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada Desember 2017.
Saat itu, yang ditemukan narkoba jenis ganja. Namun terduga pemilik ganja itu mengelak saat diinterogasi. Ia berdalih tidak mengetahui soal kepemilikan ganja dan peredaran barang haram itu di lapas. (Red/Rep)
loading...
Post a Comment