PALMERAH<(BPN)- Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk ayah, anak, dan menantu, karena terbukti memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Aksi satu keluarga itu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sindur Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini berawal saat polisi membekuk JN alias BK (60), di RT 01/01, Jalan Kapuk Muara,Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/2/2018), sekitar pukul 20.00 WIB.
JN alias BK dibekuk berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kapuk Muara.
Mendapatkan informasi itu, AKBP Suhermanto selaku Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya di bawah pimpinan Kasubnit 2 Unit 2 Iptu Anggoro, melakukan penyelidikan mendalam dan mengejar JN alias BK.
Setelah mendapat bukti valid, tim kemudian menggerebek sebuah rumah kumuh di Jalan Kapuk Muara. JN alias BK ditangkap ketika pria pengangguran ini ingin berpesta sabu seorang diri di kamarnya. Pria berstatus duda ini langsung ketakutan saat polisi memborgol kedua tangannya.
Polisi lalu menggeledah setiap sudut rumah JN alias BK. Pria bertubuh kurus ini mengaku mendapatkan barang haram seberat 6,78 gram atau 10 paket sabu dari anaknya, SN alias AY (21).
Polisi mendapatkan barang haram itu di dalam saku celana dan di sebuah casing handphone yang digantung. Polisi juga turut mengamankan dua unit handphone, yang berisikan pesan soal transaksi narkotika yang digelutinya selama lebih dari dua tahun.
"JN alias BK ini mendapatkan 10 paketan sabu dari anaknya berisinial SN alias AY. Ayah SN ini pasrah kala kami bekuk, serta mengakui sabu yang kami dapatkan di saku celana, dari anaknya. Anaknya JN alias BK saat itu baru tiba di rumah, polisi langsung membekuknya. SN tak tahu kediamannya sedang digerebek," ungkap Suhermanto, Sabtu (17/2/2018).
Polisi, ucap Suhermanto, langsung menggeledah SN alias AY, dan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 0,87 gram atau dua paket yang disimpan di saku celana jin-nya.
"Barang bukti dua paket sabu 0,87 gram dimasukkan ke dalam tisu dan disimpannya di dalam kantong kanan celana Levis. Dua ponsel berisi transaksi narkoba juga kami amankan di lokasi, milik SN alias AY," papar Suhermanto.
Saat diinterogasi, SN mengaku mendapat sabu dari kakak iparnya berinisial IBN, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor, atas kasus narkoba. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Tribun)
loading...
Post a Comment