2018-04-01

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Irjen Arman Depari
JAKARTA,(BPN)- Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus penangkapan empat kurir jaringan lapas di Kalimatan Barat. BNN kirim tim untuk menjemput dua narapidana pengendali kurir tersebut
"Tim kita sudah berangkat untuk jemput (2 napi) karena memang merekalah pengendalinya," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4).

Arman pun menungkapkan, kalau kedua napi tersebut tak hanya sekali mengendalikan penyelundupan narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Kedua napi pengendali kurir yang dimaksud itu bernama Apen yang ditahan di Lapas Bengkayang dan Kama yang ditahan di Lapas Pontianak.
"Tadi yang empat kali itu dari dia (dua napi) semua. Dia sudah lama," ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya pun menegaskan, pihaknya akan memeriksa pegawai dari kedua lapas tersebut jika memang terbukti terlibat.

"Tergantung pemeriksaannya, yang jadi prioritas dulu dua orang napi itu kita lakukan pemeriksaan. Kalau nanti kait-mengait dengan yang lain, percaya pasti akan disidik seperti yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, BNN bersama Bea-Cukai menangkap empat kurir narkotika jaringan lapas di Kalimantan Barat. Empat kurir yang ditangkapnya itu bernama Suprayogi, Andi, Rio, dan Sudirman. Sebanyak 28,2 kilogram sabu dan 21.727 butir pil ekstasi telah disita. [Red/Mdk]


" Narkotika dengan berat keseluruhan 0.33 gram itu disimpan pelaku dalam kantong celananya yang dibungkus kotak korek api "

BANJARMASIN,(BPN) - Seorang warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Amuntai kedapatan menyimpan delapan paket sabu-sabu.


"Narkotika dengan berat keseluruhan 0.33 gram itu disimpan pelaku dalam kantong celana yang dibungkus kotak korek api," terang Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Iptu Alam di Amuntai, Kamis.

Dikatakannya, pria berinisial JH (29) itu kemudian langsung diserahkan petugas Lapas ke Satuan Reserse Narkoba Polres HSU untuk proses hukum lebih lanjut.

"Anggota Satresnarkoba kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," ujarnya.

Terungkapnya seorang tahanan menyimpan Narkoba itu bermula dari dua petugas Lapas Rohmatullohi dan Dwi Suprapto melaksanakan pengecekan tahanan di dalam Blok kamar 20.

Ketika itu, sipir curiga terhadap tingkah pelaku hingga langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika tersebut.

"Pelaku diketahui berasal dari Desa Pipitak Jaya RT 002, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin," tambah Alam.

Dia pun berterima kasih dan mengapresiasi kepada petugas Lapas Amuntai karena telah berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba hingga bisa ditekan peredarannya dalam Lapas.(Red/Antara)


AMUNTAI,(BPN)- - Komitmen pihak Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan untuk selalu rutin melaksanakan razia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) terus dilakukan oleh jajaran Lapas.

Pada Jumat (6/4) sore dan malam, secara mendadak pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai melakukan penggeledahan terrhadap blok atau kamar tahanan yang ada. Hasil penggeedahan mendadak ini pun berbuah dengan ditemukannya dua paket sabu.

Oleh petugas Lapas Kelas II B Amuntai, pada Sabtu (7/4) pagi dua paket yang diduga kuat sabu diserahkan ke Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Informasi diperoleh penggeledahan ini tak lepas dari intruksi pimpinan Kanwil Kemenkumham bahwa untuk melakukan razia rutin guna menghindari adanya barang terlarang seperti Hp, narkoba dan lainnya.

Pada Jumat (6/4) sekitar pukul 23;00 Wita beberapa petugas atas intruksi Kalapas Amuntai Mohamad Yahya SH pun melakukan pebggeledahan di kamar-kamar, tepatnya kamar 7, 9, dan 14. Kamar-kamar digeledah dengan seksama oleh petugas begitu pulang barag-barang yang ada.

Beberapa kamar digeledah namun tak ditemukan barang terlarang hingga ketelitian petugas yang memeriksa plafon di atas kamar 14. Saat itu lah ditemukan bungkusan mencurigakan berupa plastik hitam dan saat dibuka ternyata isinya ada dua paket sabu dan satu pak plastik klip.

Kepala Kabwil Kemenkumham Imam Suyudi melalui Kabag Humas Andi Basmal kepada koran ini mengiyakan penemuan dua paket sabu dan satu pak plastik saat penggeledahan rutin yang dilakukan petugas Lapas Kelas II B Amuntai ini.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan tidak ada warga binaan yang mengakui memiliki barang tersebut dan barang tersebut pun telah petugas Lapas serahkan ke Polres HSU, Sabtu (7/4) pagi.(Red/BP)

Lapas Pontianak
PONTIANAK,(BPN)- Tatkala dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Pontianak, terpidana korupsi pengadaan meubeler Rusunawa IAIN Pontianak, Hamka Siregar minta dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam).

“Permintaan Hamka seperti itu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Juliantoro, kemarin.

Pemindahan dari Lapas ke Rutan Pontianak itu, kata Juliantoro, bukan kewenangan Kejari, tetapi Kalapas. “Jika melihat yang sudah-sudah, terpidana itu menjalani hukumannya di Lapas. Bukan di Rutan,” tegasnya.

Namun dalam hal ini, lanjut Juliantoro, bisa atau tidaknya dipindahkan itu kembali lagi ke Kalapas selaku pihak yang berwenang. “Jadi tergantung kebijakan Kalapas seperti apa, apakah diakomodir atau tidak,” katanya.

Hamka dijembloskan ke Lapas Klas II Pontianak, Kamis (05/04/2018) setelah divonis 1,4 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak P idana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Red/netizen)

Sesditjen Sri Puguh Utami saat menyerahkan piala pada petugas Torkis
JAKARTA,(BPN)- Tidak terbayangkan dalam ingatan Asep Syarifuddin jika sang Kalapas Klas I medan jik produk karya napi binaan lapas yang dipimpinnya juga keluar sebagai juara dalam Pameran Unggulan Narapidana (PUN) 2018 yang digelar oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan di Plasa Pameran Industri.

Dihari penutupan ajang bergengsi ini untuk Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara Lapas Klas I Medan mendapatkan juara “ Kemasan Produk Terbaik “ dalam PUN 2018.
Penyerahan piala dilakukan bertepatan dengan penutupan PUN 2018 yang lansung oleh Sesditjen Sri Puguh Utami yang juga sosok yang akan menduduki kursi orang nomor satu di lembaga pemasyarakatan Indonesia, Jum’at (6/4/2018).

Piala diterima lansung oleh petugas stand pada divisi pemasyarakatan sumatera utara yang tak lain adalah Torkis salahsatu yang bertugas di Bimbingan Kerja Lapas Klas I Medan.

Kepala Lapas Klas I Medan Asep Syarifuddin menyampaikan terima kasih kepada tim penilai pada PUN 2018 yang telah memberi penilaian yang baik terhadap produk karya napi lapas medan.

“ Wah saya tidak bayangkan dapat juara karena dibandingkan produk kami,masih banyak karya napi lapas lainnya yang lebih baik,saya  berterimakasih pada tim penilai pada PUN 2018 “,ungkap asep yang tidak lama lagi akan bertugas ke Kalimantan Selatan.

Disamping itu asep mengharapkan dengan juara yang diberikan kepada produk karya napinya dapat memotivasi para napi-napi lainnya untuk dapat melakukan berbagai inovasi lainnya berupa produk lainnya yang lebih baikk.

“ Insya Allah dengan juara yang kami dapatkan ini dapat memotivasi para warga binaan lainnya untuk melakukan atau membuat keterampilan lain-lainnya yang lebih baik “,harap asep.(Redaksi)


JAKARTA,(BPN)- - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 28 kilogram dan 25.000 pil ekstasi di Kalimantan Bara.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, penyelundupan barang haram ini dikendalikan oleh dua orang narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami lakukan operasi bersama dengan Bea Cukai yang dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 3 April pada dua lokasi di Kalbar," kata dia kepada JPNN, Kamis (5/4).

Lokasi penangkapan pertama ada di Jalan Raya, Sosok, Sangau, dengan tersangka Suprayogi dan Andi.

Di sana petugas mengamankan barang bukti 21.000 pil ekstasi dan tujuh kilogram sabu-sabu.

"Sementara di lokasi kedua di Jalan Ngabang, Pontianak, dengan tersangka Rio dan Sudirman dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu," catatnya.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, modus operandinya pelaku menyelundupkan narkoba dari Kuching, Malaysia, ke Kalbar melalui perbatasan darat di jalur-jalur tikus.

"Penyelundupan ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana bernama Apen yang berada di Lapas Bengkayang dan Kama di Lapas Pontianak," imbuh dia.(red/jpnn)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN)- Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional bersama tim Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman 21,24 kg sabu dari Malaysia melalui jalur darat lewat Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Pengiriman ini berdasarkan perintah dari narapidana yang masih berada dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala BNN, Irjen Heru Winarko saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Heru mengaku dari pemeriksaan pelaku penyelundupan berinisial AM alias R dan SBL, ada perintah napi lapas untuk mengirimkan narkoba tersebut.

"Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK. Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong," katanya, Jumat (6/4/2018).

Heru mengatakan, modus AM dan SBL berjalan kaki melewati Entikong yang merupakan perbatasan dengan negara Malaysia dengan jalur rahasia. Mereka kemudian menuju mobil dan membawa narkotika tersebut.

Heru menegaskan, Entikong memang jalur berbahaya karena sering disalahgunakan untuk mengantar narkotika dari Negeri Jiran. Kelebihannya adalah Entikong bisa dilewati dengan bus tanpa perlu pesawat ataupun kapal sehingga pemeriksaan cenderung lebih longgar.

"Jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia," kata Heru lagi. 

Oleh karena itu, dikatakan heru, diperlukan kerja sama kedua belah pihak 9Malaysia dan Indonesia) untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini.

Pelaku diancam hukuman dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Ini bukan kali pertama dalam jangka waktu 2018 napi kedapatan mengendalikan pengiriman narkoba dari dalam lapas. Pada Februari 2018 lalu, napi bernama Babe kembali diancam penjara karena kedapatan mengendalikan peredaran dari dalam lapas.(red/tirto)

Rekontruksi oleh petugas lapas lembata
LEWOLEBA,(BPN) - Sembilan petugas Lapas Lembata yang menjadi tersangka kasus kematian Pati Leu di dalam lapas pada 20 Desember 2017 lalu, kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Ancaman hukumannya seperti itu karena petugas lapas itu menganiaya korban sampai mati.

Sembilan tersangka itu terjerat pasal 170 ayat 3 subsidair pasal 351 ayat 3 jo pasal 55.
Sesuai pasal KUHP tersebut, ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, ketika ditemui Pos Kupang di Mapolres Lembata, Kamis (5/4/2018).

Syahlan menjelaskan, sembilan tersangka itu telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Lembata.

Pemeriksaan itu dilakukan saat para tersangka dijebloskan ke sel.
Sekarang ini, katanya, para tersangka itu telah ditangguhkan penahanannya dari sel Mapolres Lembata dan menjalani hukuman berupa tahanan kota.

Dalam tahanan kota itu, setiap hari Kamis dalam pekan berjalan, para tersangka wajib lapor diri di polres setempat.

Saat para tersangka itu menjalani tahanan kota, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

Berkas perkara itu, telah diserahkan ke Kejari Lembata sebelum Hari Raya Paskah baru-baru ini.
Setelah penyerahan berkas perkara tersebut, sekarang ini Polres Lembata sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan.
Petunjuk yang dimaksud, adalah apakah dalam berkas perkara itu masih terdapat kekurangan sehingga harus diperbaiki dan dilengkapi lagi. Atau apakah berkas itu sudah lengkap atau P21.
Sebagaimana lazimnya, kata Syahlan, pada penyerahan berkas tahap pertama itu, jaksa penuntut masih mempelajarinya.

Apabila ditemukan kekurangan, maka jaksa penuntut akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

"Jadi, sekarang ini kami sedang dalam posisi menunggu, apakah berkas perkara itu dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk atau P19 ataukah seperti apa. Prinsipnya, polisi serius menangani kasus tersebut," tandas Syahlan.(Red/Tribun)

Menkumham Yasonna H Laoly
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak percaya bahwa 50 persen jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan ( lapas).

Yasonna justru menilai, pihaknya kerap menjadi korban akibat tudingan tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar.

"Sering mengemuka dan kami sering dijadikan tumbal persoalan bahwa jaringan narkoba ada di lapas itu 50 persen," ujar Yasonna saat membuka rapat kerja teknis pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

"Sampai sekarang saya sungguh-sungguh sulit mempertanggungjawabkan atau meyakini itu," kata dia.

(Baca juga: Buwas Sebut Petugas Lapas Penghianat Negara, Ini Respons Menkumham)

Yasonna mengakui, mungkin benar ada jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas. Namun, menurut dia, apabila disebut persentasenya mencapai 50 persen, ia tidak percaya.

Meski begitu, bukan berarti Kemenkumham tidak melakukan apa-apa. Saat ini, tutur dia, Kemenkumham telah membuat lapas dengan keamanan tingkat tinggi atau high risk security untuk bandar narkoba.

Lapas high risk security itu baru ada dua, yaitu Lapas Pasir Putih dan Lapas Baru di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Untuk kasus narkoba, lapas high risk security yang digunakan yakni Lapas Batu.

Menurut Yasonna, sistem pengawasan di lapas high risk security sangat ketat. Seluruh gerak-gerik setiap hari dimonitor oleh kamera pengawas atau CCTV. Satu sel juga hanya diisi oleh satu narapidana.

Peredaran narkoba di lapas menjadi salah satu perhatian khusus dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Budi Waseso sempat jengkel dengan oknum petugas lapas yang justru kongkalikong dengan bandar narkoba

Bahkan, menurut Buwas, ada bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, namun belum dieksekusi, ternyata masih mengandalikan jaringan narkoba dari balik penjara dengan memanfaatkan telepon genggam.

Padahal, kata Buwas, BNN dan petugas dari instansi terkait, seperti Polri, TNI, hingga Bea Cukai, sudah dengan susah payah menangkap para pengedar dan bandar narkoba tersebut.

Namun, setelah ditangkap, para bandar itu justru masih mengendalikan jaringan narkoba dari tempat yang lebih aman, yakni lapas, dengan bekerja sama dengan oknum penjaga lapas.(Red/kompas)


JAKARTA,(BPN)- Sebuah kebanggaan tersendiri bagi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumatera Utara dapat memamerkan hasil karya narapidana (napi) yang berada di sejumlah lapas/rutan Sumut di ajang bergengsi Produk Unggulan Narapidana (PUN) 2018 yang di selenggarakan kementerian perindustrian di Plasa Pameran Industri, Jakarta, Rabu (3//4/2018).

Tak disangka stand Divisi Pemasyarakatan Kanwil kumham sumut menjadi target utama sang Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto.

Bukan saja Menkumham namun dua menteri lainnya yang hadir dalam pembukaan Pameran Produk Unggulan Narapidana (PUN) tahun 2018 juga turut serta mengunjungi stand divisi pemasyarakatan sumut.

Dalam amatan redaksi,rombongan menkumham dan dua menteri lainnya lansung diperlihatkan produk buatan napi lapas medan yakni kopi,sandal, lukisan dan barang aksesoris lainnya.

Namun betapa terkejutnya ketiga menteri presiden jokowi ini saat mencicipi rasa minuman kopi hasil karya napi lapas klas I medan.

“ Ini kopi yang buat napi kita ya, wah enak sekali tidak kalah dengan kopi yang dijual dipasaran, luar biasa diperbanyak terus dipasarkan “,ujar Yasonna seraya meneguk minuman kopi yang disuguhkan petugas di stand.

Sementara itu Kepala Lapas Klas I Medan Asep Syarifuddin yang ikut mendamping rombongan Menkumham di stand Divisi PAS Sumut menyampaikan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly beserta dua menteri lainnya dan pejabat kemenkumham yang telah meluangkan waktu mengunjungi stand dan mencicipi kopi karya napi di lapasnya.

“ Wah saya bangga sekali dapat memperlihatkan karya napi klas I medan tidak kalah lebih dengan buatan diluar lapas,apa lagi bapak menteri dan rombongan sempat mencicipi kopi produk napi kita, kami ucapkan terimakasih bapak menteri dan rombongan atas kunjungannya “,ungkap asep. (Redaksi)

Mas idra pranoto pendiri PKBM Pengayoman
NGAWI,(BPN)- Pusat Kegiatan Belajar Murid  (PKBM) Pengayoman telah membuka pendaftaran siswa baru untuk tahun pelajaran 2018/2019.

Ketua PKBM Pengayoman Mas Indra Pranoto yang juga pendiri maupun penggagas berdirinya lembaga pendidikan non formal ini menyampaikan program yang dilaksanakan di PKBM Pengayoman setara dengan tingkat SD, SMP dan SMA.

Untuk mengikuti program belajar di PKBM Pengayoman sangatlah mudah menurut mas indra, tidak jauh berbeda dengan di lembaga formal lainnya yakni melampirkan fotocopy Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, Pas Foto ukuran 2x4  hitam putih dan berwarna dasar merah sebanyak 4 lembar.

Tempat pendaftaran sangat mudah dijangkau serta sangat strategis yakni di seketariat PKBM Pengayoman jalan PB.Sudirman no.4 Ngawi (Plasa).

" PKBM adalah solusi pembelajaran yang flexsible namun mutu dan legalitas sama dengan pendidikan formal pada umumnya, program pembelajaran ini sangat cocok untuk siswa yang mempunyai waktu terbatas sehingga bisa memilih waktu yang sesuai dengan keinginannya ",ujar mas indra kepada redaksi, Kamis (5/4/2018).

Suasana belajar di PKB Pengayoman
PKBM Pengayoman merupakan salahsatu Lembaga pendidikan non formal berijin serta memiliki legalitas dan terakreditasi sejak  pendirian pada tanggal 12 April 2012 lalu.

Seluruh proses belajar mengajar di lembaga pendidikan ini tidak berbeda jauh dengan sekolah formal lainnya hanya di PKBM Pengayoman selain diberi pelajaran akademik para siswa diberi pelajaran keterampilan skil untuk bekal kecakapan diri keterampilan yang diberikan adalah :

1. Keterampilan Pertukangan Kayu
2. Keterampilan pertukangan Las
3. Keterampilan Pembuatan Paving
4. Pembuatan cobek dari batu asli
5. Keterampilan pembuatan Handycraft
6. Keterampilan Pembuatan Kerupuk
7. Keterampilan Kerajianan tangan

Tenaga pengajar yang profesionall
Demikian juga fasilitas yang disediakan oleh pendiri lembaga ini tidak kalah dengan yang dimiliki sekolah formal lainnya dimana bertujuan menciptakan kenyamanan para murid maupun tenaga pengajar, yakni: 



1. Guru yang Ramah
2. Ruang Belajar Representatif
3. Ruang Praktek
4. Ruang Perpustakaan
5. Ruang Praktikum
6. Ruang Ibadah
7. Fasilitas Internet

" Bagi keluarga maupun masyarakat kurang mampu tidak kita kutip biaya namun harus ada surat keterangan dari kepala desa,ini sesuai dengan visi dan misi kita yakni menyelenggarakan pendidikan yang murah dan masyarakat kurang mampu ",ungkap mas indra yang juga berprofesi pengayom pemasyarakatan di Lapas Ngawi.(Redaksi)



TRI DHARMA
PETUGAS PEMASYARAKATAN

1. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN ADALAH ABDI
HUKUM, PEMBINA NARAPIDANA DAN PENGAYOM
MASYARAKAT.

2. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN WAJIB BERSIKAP
BIJAKSANA DAN BERTINDAK ADIL DALAM
PELAKSANAAN TUGAS.

3. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN BERTEKAD MENJADI
SURI TELADAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN SISTEM
PEMASYARAKATAN YANG BERDASARKAN PANCASILA.


JAKARTA,(BPN)- Birokrasi cepat, tepat, dan anti korupsi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi isu strategis Pemasyarakatan Tahun 2018. Jelang 54 tahun mengabdi untuk negeri, Pemasyarakatan dituntut tampil lebih profesional menjawab tantangan dalam menjalankan amanah undang-undang walau masih diterjang permasalahan yang semakin kompleks seperti overcrowding, kekurangan bangunan penjara, anggaran, dan pengadaan sumber daya manusia.

Pemenuhan standar hunian dan standar keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan sebagai representasi pembaharuan layanan Pemasyarakatan, serta membentuk lapas kategori khusus untuk narapidana risiko tinggi diharapkan menjadi wajah Pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Trandparansi, dan Inovatif (PASTI).

“Momen ini untuk mengkompilasi dan mensinergikan, tak hanya permasalahan, namun juga program-program unggulan dari masing-masing UPT Pemasyarakatan, khususnya digitalisasi, yang wajib diimplementasikan di semua bidang Pemasyarakatan,” terang Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki, saat pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2018, Rabu (4/4) di Istana Ballroom Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.

Tambahan 14 ribu Tunas Pengayoman semakin membangkitkan optimisme jajaran Pemasyarakatan dalam menyiapkan narapidana menjadi sumber daya manusia potensial yang bermuara pada pembentukan lapas berbasis industri. Tak ketinggalan rehabilitasi narapidana narkoba, pengelolaan basan dan baran hasil tindak pidana, serta peran bapas sebagai ujung tombak Pemasyarakatan dalam restorative justice.

“Perbaikan semua lini, khusususnya pemberian hak-hak narapidana, akan mematahkan isu pungutan liar dan menjadi bukti kontribusi Pemasyarakatan dalam pembangunan nasional,” tegas Mardjoeki.

Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2018 diselenggarakan tanggal 4-6 April 2018 untuk memetakan isu strategis dan aktual pelaksanaan tugas Pemasyarakatan seperti penanganan peredaran narkoba di lapas/rutan, peningkatan produk industri di lapas, pengelolaan aset hasil tindak pidana pada rupbasan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada UPT Pemasyarakatan, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bapas, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bapas LPKA.

Narasumber yang dihadirkan antara lain Kepala BNN, Ketua Ombudsman, Deputi Kantor Staf residen, Anggota BPK, Deputi Menpan RB, Direktur Bappenas, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, serta Deputi Pencegahan KPK.

Adapun pesertanya adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala UPT Pemasyarakatan terpilih yang diusulkan menjadi satuan kerja WBK/WBBM.(Red/Sasu)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, langkah mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan ( lapas) tidak hanya bisa melalui modernisasi alat-alat pengawasan.

Menurut dia, berbagai upaya itu akan sia-sia apabila mentalitas petugas lapas masih sama. Misalnya, tak tahan disogok untuk kepentingan narapidana.

"Saya mengajak teman-teman di lapas untuk betul-betul mengubah sikap mentalnya, supaya lebih menjaga integritas diri," ujar Yasonna saat membuka rapat kerja teknis pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Yasonna mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan mengambil langkah tegas kepada petugas lapas yang main-main dengan tugasnya. Apalagi sampai terkait dengan peredaran narkoba.


Langkah tegasnya itu, ucap Menkumham, mulai dari pemindahan kerja, penurunan pangkat, hingga yang paling berat yakni pemecatan sebagai pegawai Kemenkumham.

Menkumham bersyukur Kemenkumham memperoleh tambahan 14.000 pegawai khusus petugas lapas. Ribuan pegawai tersebut didominasi anak-anak muda.

"Saya harap menjadi tenaga baru benar-benar kami harus jaga integritasnya supaya mereka menjadi bagian yang bisa kita harapkan menjadi petugas yang mampu menjaga dirinya dari perbuatan (nakal)," kata dia.(Red/kompas)


JAKARTA,(BPN)- Pameran produk unggulan narapidana digelar di Jakarta, Selasa (3/4). Pameran berlangsung selama tiga hari, mulai dari 3-6 April, di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan. 

Acara pembukaan pameran dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. 

Dari Stand Papua Barat didominasi oleh produk narapidana Lapas Kelas IIB Manokwari minatur motor dan rumah kaki seribu dari koran bekas, pot bunga bermotif  papua, noken, ikatan kepala, berbagai produk makanan gorengan dan kerupuk, dan lainnya yang mendapat perhatian dari seluruh pengunjung pameran. 


Namun diantara barang yang dipamerkan serta petugas yang berada di stand papua barat,terlihat sosok istimewa serta yang tidak asing lagi oleh awak media yakni Kalapas Manokwari Yosep Yambise sang Tokoh penggagas " Perang Melawan Sampah ".

kehadiran mantan kalapas nabire ini di stand papua barat tentu saja membuat suasana stand papua barat jauh menarik, dimana setiap pengunjung lansung menyapa serta menyalami yosep seakan telah mengenal sosok dirinya dengan dekat.


Walau demikian terlihat yosep tidak lantas berpangku tangan namun dirinya sadar tanpa dukungan dari pihak lain Kalapas Manokwari tidak bosan-bosanya untuk memperkenalkan produk narapidana milik Lapas Manokwari.

Hal ini tidak terlepas dari keinginan dirinya mengangkat nama Kabupaten Manokwari dan Papua Barat serta pakaian adat propinsi ujung barat tersebut lewat kegiatan pameran yang diselenggarakan oleh kementerian perindustrian. 


" Terimakasih Tuhan karena saat ini stigma negatif terhadap narapidana bisa ditepis. Dari anjungan Papua Barat saya selaku Kalapas Manokwari mengucapkan salam hormat kepada semua pimpinan tiga kementerian serta para pengunjung ",Ujar yosep yambise.(Redaksi)


PAMEKASAN,(BPN) – Seorang narapidana yang tersandung kasus narkoba, Oktariayuda Pratama (27), warga Gresik, pindahan dari Lapas Medaeng, Surabaya, ditemukan meninggal di ruang selnya, di Lapas Kelas IIA, Pamekasan, Rabu (4/4/2018) pagi.

Dugaan sementara, napi Oktariayuda Pratama, yang divonis 5 tahun, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan kain sarung yang dililitkan ke jeruji besi ventilasi dinding ruangan

Hanya saja, belum ada penjelasan resmi, bagaimana korban itu melilitkan apakah menggunakan alat bantu atau tidak.

Kalapas Kelas IIA, Pamekasan, HM Lateif Safiudin, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, kali pertama ditemukan napi itu bunuh diri ketika petugas piket mengontrol setiap ruangan dan sel tahanan. Saat itu korban tergantung pada kain sarung yang berbentuk angkat delapan.

Dikatakan, begitu ada laporan napi gantung diri di selnya, sejumlah petugas lapas datang untuk menurunkan korban. Saat itu tubuhnya lemas dan diperkirakan sudah meninggal.

“Petugas kami yang menemukan itu, melihat korban tegantung dengan leher terlilit kain sarung,” ujar Lateif Safiudin.

Latar belakang bunuh diri, lanjut Lateif, sepertinya napi mengalami depresi berat, berkaitan dengan kasus yang menimpanya.

Sebab sejak napi itu dipindah dari Lapas Medaeng, ke Lapas Pamekasan, keluarganya jarang mengunjungi. Bahkan, beberapa bulan belakangan ini keluarganya sudah tidak mengunjungi lagi.

Indikasi napi itu mengalami depresi, berdasarkan pengakuan sejumah penghuni lapas yang mendapat keluhan dari napi itu (korban.Red).

Jika napi itu sering bercerita mengenai kehidupan keluarganya yang belakangan ini seperti sudah tidak mempedulikan dirinya lagi.


Diungkapkan, mengenai kematian korban ini sudah disampaikan kepada keluarganya dan keluarganya sudah datang melihat dan disaksikan aparat Polres Pamekasan.

“Untuk jenazah korban sudah kami serahkan kepada keluarganya dibawa mobil ambulan dengan biaya ditanggung lapas,” tambah Latief Safiudin.(Red/Tribun)

Brigjen (Pol) Drs. Anthoni Hutabarat
MANGUPURA,(BPN) – Direktur Diseminasi Informasi BNN RI Brigjen (Pol) Drs. Anthoni Hutabarat saat pemaparannya dalam kegiatan pengembangan konten kreatif P4GN dalam rangka pengelolaan videotron agar lebih informatif, faktual dan kreatif di Hotel Kuta Paradiso, Kuta, Rabu (4/4) menyampaikan para narapidana kasus narkoba masih mengendalikan peredaran narkoba dalam penjara. Terungkap 60 jaringan narkoba yang dikendalikan napi di 22 Lapas.

Penyebabnya karena hukum belum memberikan efek jera.

“Kita akan memberikan rehabilitasi napi di lapas. Selain itu melaksanakan sistem pengawasan dan peralatan di lapas. Mesin X-ray dan jammer kita berikan sudah hancur (rusak). Kita akan kerja sama lagi dengan Dirjen Lapas terkait alat apa yang diperlukan,” tegasnya.

Ia mengatakan sudah rapat dengan Lapas, Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM). Dikatakannya akan ada sosialisasi P4GN, kurikulum akademi kemasyarakatan dan pengawasan serta sistem peralatan bersama-sama dengan Lapas. “Pilot projectnya di DKI Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan BNN terkait informasi kepada masyarakat untuk mencegah peredaran gelap narkoba. Ia juga meminta masukan dari masyarakat Bali, terkait konten apa yang dimasukkan dalam pengembangan kreatif P4GN. “Zaman sekarang, media videotron dan media sosial tertarik sekali. Kita sudah punya media sosial dan radio streaming,” jelasnya.

Bali, katanya, merupakan kota kelima yang dikunjungi. Dari masukan masyarakat empat kota yang sudah dikunjungi, budaya lokal menjadi salah satu daya tarik agar sosialisasi P4GN bisa diterima dengan baik. (Red/balipost)


JAKARTA,(BPN)- PAMERAN Produk Unggulan Narapidana (PUN) 2018 menunujukkan para narapidana di Indonesia bisa berkarya dan mematahkan stigma negatif penjara. Hal itu dikatakan pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami ingin menunjukkan bahwa tebal dan tingginya tembok bukan penghalang bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk tetap berkarya, mematahkan stigma negatif tentang lapas dan WBP," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam pembukaan PUN 2018 di Plaza Pameran Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Menurut dia, pameran yang mengambil tema The Masterpieces of Indonesia Prison Ethnic ini juga menjadi bukti Pemasyarakatan tak sekedar membina WBP namun juga berkarya membangun Indonesia.

Dia mengatakan lapas mampu mengelola sumber daya manusia potensial, terampil, berkualitas, dan berbudaya dengan ragam hasil karya inspiratif yang diakui pasar nasional hingga internasional menuju perusahaan lapas modern, profesional, dan berorientasi profit.

Dia juga mengungkapkan bahwa testimoni para lulusan pemasyarakatan semakin membuktikan bahwa lapas bukan sekadar pembuangan bagi mereka yang salah jalan, namun tempat membentuk pribadi dan mental menjadi manusia baru yang lebih baik sehingga mampu mandiri secara ekonomi.

"Kreativitas tanpa batas meski tempat terbatas," kata Utami.

PUN 2018 digelar selama empat hari, 3-6 April 2018. Ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 yang jatuh pada 27 April 2018.

Selama acara, pengunjung tidak hanya disuguhkan beragam produk unggulan dari 33 Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonensia, namun perpaduan unsur pameran (exhibition) dan hiburan (entertainment) melalui talkshow Branding & Packaging, lomba produk suvenir, lelang produk, demo sablon mug dan handycraft, serta demo kesenian WBP.


"Ini arena yang baik untuk berdiskusi sekaligus menghibur. WBP membuktikan karya mereka sebagai produk kreatif yang kompetitif dan layak untuk disandingkan dengan produk unggulan dan bermutu tinggi demi menjaring pangsa pasar dan para pemangku kepentingan untuk bekerja sama memproduksi dan memasarkan hasil karya WBP," tambah Utami.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Harun Sulianto menegaskan geliat industri dalam lapas yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM menjadikan Pemasyarakatan piawai membentuk sumber daya manusia yang handal dan produktif.

"WBP yang sebelumnya kurang diperhitungkan ternyata mampu menjadi sosok inspiratif dalam masyarakat," ujarnya.
Pameran PUN 2018 diharapkan menjadi ajang promosi, sosialisasi, dan pemasaran program pembinaan kegiatan kerja WBP di lapas, meningkatkan motivasi jiwa wirausaha bagi petugas Pemasyarakatan, serta meningkatkan kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembinaan WBP.

"Melalui momen ini, kami membangun sarana reintegrasi sosial dalam Sistem Pemasyarakatan, yaitu menyatukan hidup, kehidupan, serta penghidupan WBP dan masyarakat," tutup Harun.

Pembukaan PUN 2018 turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Ketua Yayasan Second Chance, mitra kerja Pemasyarakatan, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Para Menteri juga berkesempatan mencanting batik sekaligus membuka Pameran PUN 2018. (Red/MI)

Lapas Amuntai

AMUNTAI,(BPN)- Narapidana kasus perzinahan, Juhriansyah (29), ditangkap Satuan Narkoba Polres HSU karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dalam Lapas Amuntai.

Tersangka Juhriansyah merupakan warga Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.

Kasat Narkoba Polres HSU AKP Safari mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pihak Lapas Amuntai Jalan Sukmaraga Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, mengenai adanya warga binaan yang dicurigai memiliki narkoba.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan badan kepada Juhri ditemukan delapan paket kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.33 gram, Senin (02/04/2018).


Barang bukti lain yang ditemukan adalah kotak korek api, dua buah tisu, satu lembar aluminium faoil, pematik api dan celana pendek yang dikenakan tersangka.

“Delapan paket sabu disimpan tersangka di kantong celana depan sebelah kanan,” ujarnya.(Red/Tribun)


BITUNG,(BPN)- Satuan Reskrim Narkoba Polres Bitung amankan dua pemudi yang diduga akan menyelundupkan obat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Tawaang Bitung, Selasa (3/4/2018).

Namu sebelumnya, mereka berdua didapati oleh petugas penggeledahan di ruang portir Lapas Klas IIb Tawaang Bitung

"Mereka berdua ini hendak masuk untuk menemui seorang Napi, namun saat digeledah kami menemukan satu bungkus obat yang disembunyikan di rambut yang ditutupi dengan kerudung," jelas Berlin Petugas Penggeledahan Lapas Klas IIb Tawaang Bitung.

Sementara satu orang lagi menurutnya, hendak membuang obat tersebut ke tong sampah.

"Tapi obatnya jatuh di lantai," jelasnya.

Mendapati hal tersebut, mereka langsung melaporkan ke Polres Bitung untuk ditindaklanjuti.

Sat Res Narkoba Polres Bitung kemudian menjemput dua perempuan tersebut, termasuk barang bukti 30 butir obat berwarna merah muda yang dibagi dalam dua kemasan plastik.

Dua perempuan yang diamankan yaitu NAT(18) dan ZI (18) warga Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Menurut informasi, obat tersebut akan diberikan kepada Rahmat Napi di Lapas Klas IIb Tawaang Bitung.

"Mereka berdua saat ini sementara di periksa oleh penyidik, dan untuk jenis obat yang mereka bawa kami sementara selidiki juga bekerjasama dengan BPOM," ujar AKP Frelly Sumampow Kasat Res Narkoba Bitung.

Modusnya, dua orang ini menyembunyikan obat tersebut di rambut mereka yang digulung kemudian ditutupi menggunakan kerudung untuk mengelabui petugas.

"Terima kasih kepada respon petugas Lapas yang sudah melakukan koordinasi dengan kami," ujar dia.

Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus tersebut. (Red/Tribun)


KOLOMBIA,(BPN)- Dua orang tahanan melarikan diri dari penjara keamanan maksimum La Picota di ibu kota Kolombia, Bogotá, dengan cara yang unik baru-baru ini.

Mereka membuat seorang penjaga mabuk dan meyakinkan dia untuk membiarkan mereka pergi membeli lebih banyak alkohol.

Namun itu hanyalah akal bulus keduanya karena dua narapidana itu tidak pernah kembali dan polisi sedang memburu mereka.

Direktur penjara mengatakan produksi minuman keras homebrewed di dalam penjara adalah umum meskipun sering dilakukan pemeriksaan.

Kedua buron itu diidentifikasi sebagai Jhon Gutiérrez Rincón, seorang pemberontak Farc yang dijatuhi hukuman 40 tahun penjara karena penculikan pada tahun 2003, dan Olmedo Vargas, yang baru-baru ini didemobilisasi dari kelompok pemberontak Farc tetapi yang sedang menunggu pengadilan atas tuduhan pencurian.

Otoritas penjara mengatakan mereka tidak dapat mendeteksi kerusakan pada struktur penjara atau gerbangnya dan karena itu mereka bekerja dengan asumsi bahwa seorang penjaga berkolusi untuk membantu mereka melarikan diri. [Red/stluciatimes


JAKARTA,(BPN), - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memasarkan produk hasil buatan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) secara lebih masif lagi.

Salah satu produk narapidana atau warga binaan yang akan didorong adalah pulpen premium dengan nama Jail Pen.

"Jail Pen itu mau kami dorong karena itu betul-betul baik. Untuk tahap pertama, kami serahkan sebagai suvenir dan nanti secara massal kami akan buat," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri Pameran Produk Unggulan Narapidana di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Yasonna menjelaskan, Jail Pen memiliki kualitas yang tak kalah dengan pulpen premium lainnya. Selama ini, Jail Pen telah diperkenalkan sebagai suvenir atau cindera mata kepada para duta besar negara lain yang ada di Indonesia.

Dalam menggencarkan pemasaran produk hasil buatan narapidana, Yasonna bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Selain Jail Pen, ada sejumlah produk unggulan lain yang sudah menembus pasar ekspor ke beberapa negara.

"Ada mebel ke Eropa, dan Korea Selatan, serta beberapa negara lain. Banyak juga yang dipasarkan di domestik," tutur Yasonna.

Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia sekitar 230.000 dipandang Yasonna dapat menjadi tenaga kerja yang berpotensi memajukan industri di Indonesia.

Terlebih, selama beberapa tahun terakhir Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggiatkan lapas produktif dan lapas industri, di mana tiap napi dibekali kemampuan dan keterampilan untuk menghasilkan produk berdaya saing.

Ada banyak produk lain yang telah dihasilkan narapidana di dalam lapas, di antaranya kerajinan tangan, batik, bola kaki, sarung tangan soft ball, sepatu, hingga sandal. Produk-produk tersebut sudah banyak digunakan di dalam negeri, seperti sandal yang dijadikan alas kaki di hotel-hotel Provinsi Riau dan daerah lain.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir dalam acara lelang beberapa produk kerajinan narapidana (napi).Acara lelang dilakukan usai penandatangan naskah kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM di Plasa Industri, kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Produk-produk yang dilelang mulai dari baju batik, kain batik, jam dari batok kelapa, gelas lukisan, hingga tikar rajutan.Barang yang pertama dilelang adalah tikar kayu yang berasal dari lapas di Kalimantan Barat. 

Harga penawaran dibuka sebesar Rp 150.000 dan laku terjual sebesar Rp 300.000 dan jatuh kepada salah satu pegawai Lapas Pekanbaru. Barang kedua yang dilelang adalah kain tenun ikat yang berasal dari Lapas Kediri.

Di sini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang memenangkan dengan harga Rp 500.000.

"Tenun ikat dari Lapas Kediri, silahkan kami menawarkan harga Rp 350 ribu, tenun ikat dari Lapas Kediri, ini sangat cantik," kata pembawa acara di Kementerian Perindustrian, Jakarta.

"Rp 500.000," 5 jari Enggar diacungkan ke atas.

"Iya terjual kepada Bapak Menteri Perdagangan, silahkan diserahkan," kata pembawa acara.

Produk selanjutnya merupakan jam cuklik yang berasal dari Lapas Lombok, dibuka dengan harga Rp 225.000 dan laku terjual Rp 750.000. Pemenangnya Dirjen IKM Gati Wibawaningsih.

Tidak mau ketinggalan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pun ikut membeli produk narapidana yang dilelang. Dia memenangkan produk kerajinan tangan dari Kalimantan Tengah berupa hiasan dinding. Harga penawaran dibuka Rp 1,2 juta dan Airlangga membelinya dengan harga Rp 2 juta.

"Iya dimenangkan Pak Menteri dengan harga Rp 2 juta," kata pembawa acara.

Tidak lama berselang, Enggartiasto membeli kembali produk hiasan dinding kupu-kupu yang terbungkus rapi, seharga Rp 1,5 juta.

"Hiasan kupu-kupu dibuka Rp 700.000, ada yang ingin membeli?," kata pembawa acara.

"Rp 1,5 juta," kata Enggartiasto.

Dalam lelang tersebut juga terdapat produk yang dihasilkan dari tangan terpidana mati asal Philipina Mary Jane. Produknya adalah kain batik. Harga pembelian dibuka sebesar Rp 2 juta.

Tidak menunggu lama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung memberikan tawaran sebesar Rp 4 juta dan menjadi pemenangnya.

"Rp 4 juta, dari awal saya sudah nunggu," kata Yasonna.

Selanjutnya, panitia acara pun menjual hiasan batok kelapa dengan harga Rp 1,8 juta. Dirjen IKM Gati Wibawaningsih kembali memenangkan dengan harga Rp 2 juta.

Selanjutnya, produk jam dinding yang berasal dari batok kelapa. Panitia membuka harga Rp 125.00. Namun, Menteri Perindustrian langsung memberikan harga beli sebesar Rp 1 juta, sehingga menjadi pemenang mutlak.

"Demikian lelang hari ini dan terjual semua. Dan untuk bapak ibu yang membeli hasil karya kami. Semoga hasil narapidana mampu internasional," tutur pembawa acara.(Red/Detikfinance)


JAKARTA,(BPN)- Serah terima jabatan pada dua Pimpinan Tinggi Pratama. Acara sertijab dilaksanakan dengan penandatanganan Kontrak Kerja di Ruang Rapat Kepala Badan, disaksikan oleh Plt Kepala Badan, F. Haru Tamtomo,Senin (2/2018).

Seprizal, S.H., M.H., sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum (Puskum) menggantikan Rr. Risma Indriyani, S.H., M.Hum. Risma akan menempati posisi sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Serah terima jabatan pimpinan juga dilakukan di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Pusjianbang). 

Kepala Pusjianbang Kebijakan yang baru adalah Zulkifli, S.H., M.H. menggantikan Drs. Yasmon, M.L.S. yang akan menjabat sebagai Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Haru menyatakan bahwa mutasi dan rotasi adalah hal yang lazim dalam organisasi guna penyegaran dan peningkatan kinerja organisasi. Haru mengucapkan selamat kepada Risma dan Yasmon yang akan menjalankan tugas di tempat baru serta menyambut Seprizal dan Zulkifli di Balitbang Hukum dan HAM. Beliau juga berharap para Pimpinan Tinggi Pratama ini melaksanakan tugas dengan baik sehingga mampu meningkatkan kinerja institusi di mana mereka ditempatkan. (Red/Rls)


NGAWI,(BPN) -- Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur memberikan hadiah umroh gratis kepada mantan narapidana kasus terorisme. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pemberian paket umroh tersebut merupakan bagian dari program umroh gratis Polres Ngawi yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi, Senin (2/4).

"Program ini merupakan bentuk kepedulian Polres terhadap masyarakat dalam rangka membantu memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Ngawi," ujar AKBP Pranatal dalam sambutannya.

Adapun, program umroh gratis tersebut diberikan kepada Joni Akhmad Fauzani warga Dusun Sidomulyo RT 002/RW 005 Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi yang merupakan pengurus masjid Nurul Iman di lingkungan setempat.

Sesuai informasi, Joni merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang ikut berperan menyembunyikan Nurdin M Top dan divonis enam tahun penjara. Joni bebas pada tahun 2010 dan menjadi pengurus masjid sejak saat itu hingga sekarang di wilayah tersebut.

"Umroh gratis ini juga diberikan terhadap masyarakat Ngawi yang mengabdikan dirinya untuk merawat masjid di wilayah Ngawi," katanya.

Selain Joni, umroh gratis juga diberikan kepada Andik Supriyanto warga Jalan M Duryat Dusun Cupo RT 02/RW 03 Desa Grudo Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, selaku pengurus Masjid Miftahul Huda di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.

Kapolres menambahkan program umroh gratis yang baru pertama kalinya tersebut selanjutnya akan menjadi program rutin bagi warga yang telah mengabdikan dirinya untuk kemakmuran masjid maupun agama.

Untuk kedepannya, lanjutnya, bukan hanya warga yang mengabdikan dirinya pada masjid dan umat saja yang mendapat hadiah umroh, namun juga warga yang turut serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kodusifitas lingkungan.(Red/Rep)

Putri kerajaan thailand saat kunjungan  ke LPP Tanggerang
JAKARTA (BPN) - Putri Kerajaan Thailand Her Royal Highness Bajrakitiyabha Mahidol mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Tangerang, Banten, Senin.
   
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam siaran persnya, Senin, Her Royal Highness Bajrakitiyabha Mahidol, untuk kesempatan kali pertama berkunjung ke Lapas Kelas IIA Tangerang disambut hangat oleh Plt Dirjen PAS Mardjoeki didampingi Sekretaris Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami, Manager UNODC Indonesia Collie Brown, Duta Besar Thailand Pitchayaphant, Perwakilan UN Woman dan ITJ serta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Banten dalam rangka melihat pola pembinaan terhadap narapidana perempuan.
   
Putri Kerajaan Thailand yang juga menjabat sebagai Duta United Nation Office On Drugs & Crime (UNODC) ini memang konsen pada isu narapidana wanita dan anak yang kerap mendapat perlakukan yang kadang disamakan dengan narapidana laki-laki dewasa.
   
Kunjungan Putri Kerajaan Thailand merupakan suatu kehormatan dan diharapkan menjadi motivasi bagi LPP Tangerang dan LPP lainya dalam mempedomani Bangkok Rules yang merupakan salah satu instrument standar yang digunakan dalam kerangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, khususnya bagi warga binaan perempuan.
   
"Disini, diatur bagaimana perlakuan terhadap warga binaan perempuan dengan memperhatikan kebutuhan khusus mereka sebagai perempuan. Dalam konteks ini Pemasyarakatan Indonesia berupaya untuk memenuhi standar tersebut secara bertahap” tutur Mardjoeki.
   
Kepala Lapas Perempuan Tangerang Herlin Candrawati dalam sambutannya, mengatakan pihaknya telah mengimplementasikan "Bangkok Rules" dalam memberikan perlakuan dan pembinaan terhadap narapidana perempuan Tangerang.
   
Dia mengungkapkan bahwa implementasi "Bangkok Rules" ini diantaranya perlakuan nondiskrimatif, memberikan sarana untuk komunikasi dengan keluarga, memberikan informasi tentang aturan dan tata tertib Lapas, memberikan program pembinaan kepribadian dan kemandirian termasuk memberikan pembinaan keagamaan sesuai agama dan kepercayaanya.
   
Terhadap narapidana yang memiliki anak difasilitasi ruang bermain anak, lanjutnya, diberikan fasilitas sanitasi yang layak, memberikan fasilitas kesehatan (ruang poliklinik beserta tenaga medis, dokter dan perawat).  
   
"Memberikan fasilitas kunjungan bagi narapidana untuk bertemu keluarga atau pengacaranya, memberikan pemenuhan makanan dan minuman yang layak. Bagi narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan hukuman melalui program cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan pemberian remisi, serta memberikan perlakuan yang humanis tanpa kekerasan mengedepankan Hak Asasi Manusia,” kata Herlin Candrawati.
   
Lapas Perempuan Tangerang yang semula bernama Lembaga Pemasyarakatan Wanita ini didirikan sejak tahun 1979 dan mulai di tempati dari tahun 1981 ini berkapasitas 250 orang.
   
Namun Lapas Perempuan Tangerang ini dihuni narapidana sebanyak 398 orang dengan jumlah narapidana Warga Negara Asing sebanyak 54 orang dan Warga Negara Thailand sebanyak 8 orang.
   
Di akhir kunjungannya, Putri Kerajaan beserta rombongan meninjau ruang fasilitas pembinaan kemandirian, ruang bermain anak, perpustakaan, blok hunian yang ditempati Warga Negara Thailand serta melakukan dialog melalui mekanisme round table discussion dengan petugas LPP.(Red/Antara)

Suasana saat pemindahan napi di rutan lhoksukon
LHOKSUKON,(BPN) – Sebanyak 15 Narapidana (napi) Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon dilakukan pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Langsa, Sabtu (31/3/2018).

Para napi tinggi yang dipindah merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman diatas lima tahun.

Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Yusnal SH mengatakan pemindahan ke 15 napi ini dilakukan dengan pengawalan petugas kepolisian dari Polres Aceh Utara dibantu beberapa petugas rutan lhoksukon.

Pemindahan ini dilakukan disebabkan rutan lhoksukon telah mengalami over kapasitas, dimana kapasitas hunian 75 orang namun sekarang penghuni keseluruhan mencapai 393 orang.

“ Jadi dengan kita pindahkan 15 orang maka sisa penghuni rutan lhoksukon sekarang tinggal 378, mereka yang kita pindahkan kasus narkotika dengan hukuman rata-rata diatas lima tahun “,ungkap yusnal kepada Redaksi.

Berikut Nama-nama napi yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Langsa dari Cabang Rutan Lhoksukon.

Agus Saputra bin Zamzami (21) warga Desa Tambon Tunong, Bukhari bin M Kasem (30) warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, M Nadir alias Ucil bin Abdullah (33) asal Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, M Nasir bin M Yunus (38) asal Desa Pintu Makmur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Jailani Razali alias Lani bin Razali (30) warga Desa Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Syukurillah bin Efendi (32) warga Desa Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon, M Nasir bin M Salam (46) warga Desa Blang Seunong, Kecamatan Baktiya Barat.

Selanjutnya, Abdurrahman bin Ishak (26) warga Desa Ulee Matang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Sulaiman Ruddin bin Zulkifli (24) penduduk Blang Rheue, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.(Redaksi)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.