![]() |
Lapas Amuntai |
AMUNTAI,(BPN)- Narapidana kasus perzinahan, Juhriansyah (29), ditangkap Satuan Narkoba Polres HSU karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dalam Lapas Amuntai.
Tersangka Juhriansyah merupakan warga Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.
Kasat Narkoba Polres HSU AKP Safari mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pihak Lapas Amuntai Jalan Sukmaraga Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, mengenai adanya warga binaan yang dicurigai memiliki narkoba.
Benar saja saat dilakukan penggeledahan badan kepada Juhri ditemukan delapan paket kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.33 gram, Senin (02/04/2018).
Barang bukti lain yang ditemukan adalah kotak korek api, dua buah tisu, satu lembar aluminium faoil, pematik api dan celana pendek yang dikenakan tersangka.
“Delapan paket sabu disimpan tersangka di kantong celana depan sebelah kanan,” ujarnya.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment