2020-01-12

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Serah Terima Jabatan Kepala Lapas/Rutan se Tapanuli Raya di Lapas Kelas IIB Siborongborong
Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Jahari Sitepu secara estafet menyaksikan acara serah terima jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tapanuli Raya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Sabtu(18/1/2020).

Selepas menyaksikan serah terima jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, dihari yang sama pukul 15.00 WIB secara estafet Kepala Divisi Pemasyarakatan kembali menyaksikan serah terima jabatan 4 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Adapun pergantian kepemimpinan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong dari pejabat lama, Atmawijaya kepada pejabat baru, M.P Jaya Saragih.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan dari pejabat lama, Fauzi Harahap kepada pejabat baru Herry Hasudungan Simatupang

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan dari pejabat lama, Jonson Manurung kepada pejabat baru Revanda Bangun.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang dari Pelaksana Tugas Enjat Lukmanul kepada pejabat baru, Jonson Manurung.

Penandatanganan serah terima jabatan 4 UPT Pemasyarakatan yang dimulai dari Lapas Siborongborong, Lapas Pangururan, Rutan Humbahas, Rutan Sidikalang beserta ibu dharma wanita ditandai dengan ditanda tanganinya berita acara serah terima jabatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Mengawali sambutan dari Kepala Lapas Siborongborong yang lama, Atmawijaya menyampaikan bahwasanya sampai hari ini Lapas Siborongborong aman dan kondusif, overstaying dapat teratasi, program integrasi berjalan dengan baik.

"Saya bersyukur, sebab sampi hari ini Lapas Siborongborong masih aman dan kondusif, overstaying masih dapat kita atasi, dan program integrasi berjalan dengan sangat baik," ujar Atmawijaya.

Kalapas juga menyampaikan masih ada kekurangan dalam bekerja yang selanjutnya akan dilanjutkan kepala lapas yang baru.

"Setiap orang pasti memiliki kekurangan, maka kekurangan tersebut akan dipenuhi oleh Kepala Lapas Yang baru," ujarnya.

Hal tersebut disambut hangan oleh Kalapas Siborongborong yang baru, M.P Jaya Saragih mengatakan bahwa Tapanuli Raya tidak lah asing baginya karena dulu pernah menjadi kepala di Rutan Tarutung di wilayah Tapara.

"Tapanuli Raya ini bukan hal yang asing lagi bagi saya, srbab dulu saya pernah menjadi Kepala Rutan Tarutung diwilayah Tapara," sebut M. P Jaya Saragih.

Menurutnya kolaborasi yang baik selama ini diharapkan dapat tetap terjalin.

"Semoga kolaborasi yang baik selama ini diharapkan, dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam sambutan, Kepala Divisi Pemasyarakatan mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Siborongborong yang terdahulu, Kalapas Pangururan yang lama, Karutan  Humbahas yang lama atas karya karya nya dan tidak pernah terdengar masalah di tempat yang dipimpin.

"Saya sangat berterima kasih atas kerja rekan-rekan yang sudah menjabat, sebab tidak pernah terdengar masalah di tempat kalian bertugas," ujar M. Jahari Sitepu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan juga mengingatkan target mengurangi over kapasitas dengan memaksimalkan Program Integrasi dan Remisi harus dilakukan.

"Target kita kedepan, kita harus mengurangi over kapasitas, dengan memaksimalkan program-program yang telah kita buat. Seperti Integrasi dab Remisi," ujarnya.

Keamanan dengan penjagaan sistem kekeluargaan terus ditingkatkan agar Lapas/Rutan dalam keadaan aman dan kondusif.

"Kita harus tetap menjaga sistem kekeluargaan, agar Lapas/Rutan tetap dalam keadaan kondusif," sebutnya.

"Kerjasama tim harus terus dipertahankan, segera beradaptasi di tempat baru kepada kepala Lapas/Rutan yang baru, kita wujudkan WBK di Lapas/Rutan wilayah Sumatera Utara. Yang lain bisa, kenapa kita tidak bisa," tutup Kepala Divisi Pemasyarakatan.(TRIBUN-MEDAN.com)


TRENGGALEK,(BPN)- Sebanyak 14 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Trenggalek terpaksa harus kembali meringkuk dalam tahanan polisi,pasalnya para napi tersebut diduga sedang pesta sabu saat dilakukan razia di rutan trenggalek oleh petugas rutan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kasus dugaan pesta sabu tersebut dilakukan oleh 14 orang yang rata-rata berstatus sebagai narapidana kasus narkoba.

"Hasil koordinasi dengan pihak rutan bahwa pada saat razia pukul 01.30 WIB ditemukan di satu kamar, ada 14 napi yang menggunakan sabu secara bersama-sama," ujarnya.

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan Satnarkoba Polres Trenggalek terdapat dua orang narapidana yang diduga sebagai pemilik tujuh paket sabu. Sedangkan 12 napi lainnya sebagai pengguna.

Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti tujuh paket sisa sabu-sabu seberat 1,5 gram yang digunakan pesta, alat isap, serta beberapa alat bukti lain.

"Kasus ini sudah terang benerang ada dua tersangka yang memiliki paket sabu yaitu H dan R. Kami juga sudah lakukan uji lab dan hasilnya positif methaphetamine," ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan upaya pengembangan untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

"Kami juga melihat di HP pelaku ada percakapan untuk pemesanan sabu itu. Masih terus kami dalami, dari 14 tersangka, dua tersangka dijerat pasal 114, 113 dan 127 UU Narkotika. Sedangkan 12 pengguna yang positif dijerat dengan pasal 127 pada UU yang sama ",," Jelas kapolres.(Red/detik)


SORONG,(BPN) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba pada hari ini (Kamis, 16/01/2020) melantik delapan (8) Pejabat Fungsional Pegawai Kemasyarakatan (PK) di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sorong.

Dalam amanatnya, Kakanwil menyampaikan kepada para pejabat yang dilantik untuk meresapi Janji Kinerja Tahun 2020 dalam menjalankan tusinya.

" Kinerja kita ditahun 2020 yang pertama adalah Kerja Keras, kerja cepat dan kerja produktif sehingga perlu untuk diresapi oleh setiap pegawai yang dilantik dihari ini", ucap Kakanwil.

Kakanwil mengatakan kerja keras, kerja cepat dan kerja produktif harus diimbangi hasil yang  bisa dinikmati seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih di setiap unit kerja yang ada.

Selain dituntut untuk mengamalkan Janji Kinerja Tahun 2020, dalam Apel Deklarasi Janji Kinerja pada tanggal 06 Januari 2020 di Jakarta, Kakanwil mengatakan semua Kepala Kantor Wilayah juga menandatangani Komitmen Pakta Integritas sebagai perwujudan bahwa di tahun 2020 harus ada Unit Pelaksana Teknis  (UPT) yang diusulkan dan ditetapkan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari masing-masing Kanwil yang ada.

Untuk tahun 2020 seperti yang disampaikan oleh Kakanwil, bahwa ada tiga UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang diusulkan menjadi WBK/WBBM yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teminabuan.

Diusulkan dan ditetapkannya UPT menjadi WBK seperti yang tertuang di dalam Penanda Tanganan Pakta Integritas merupakan hal penting dan harus dilakukan, sehingga Kakanwil berpesan kepada semua pimpinan yang berada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk melakukan analisis terhadap UPT masing-masing.

" Dalam pelaksanaan tugas kita pasti ada tantangan, beban tapi saya berharap untuk semua pimpinan untuk mulailah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap semua kekuatan yang ada di upt masing-masing", ujar Kakanwil.

Diakhir sambutannya, Kakanwil berharap agar pejabat yang baru dilantik ini bisa menjadi agen perubahan (agent of change) sehingga bisa menularkan sisi positif dalam membangun lingkungan Bapas Sorong menjadi lebih baik dari segi SDM dan infrastruktur.

Selepas melaksanakan pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan serah terima jabatan (sertijab) dari Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong, Sarah Rumakat kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong yang baru, Adriana Ivakdalam.

Ketika dijumpai diakhir acara pelatikan untuk diwawancarai oleh Humas Kanwil, Sarah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya mengembankan tugas sebagai Plt. Kabapas di Bapas Sorong.

" Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada kakanwil yang memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Kabapas di Bapas Sorong. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang mana kurang lebih dalam 3 bulan telah membantu saya menjalankan tugas mendispilinkan pegawai, melaksanakan tugas sehari-hari dan pekerjaan-pekerjaan lainnya sehingga bisa berjalan dengan baik di sini (Bapas Sorong)",  ucap Sarah.

Diakhir wawancaranya, Sarah berpesan kepada Kepala Bapas (Kabapas) Sorong yang baru saja dilantik bahwa siap mendukung dan memberikan kinerja terbaik kepada Kabapas Sorong bersama pegawai-pegawai yang lain sehingga Bapas Sorong bisa menjadi maju dan berkembang menjadi lebih baik lagi.

Sebagai Kabapas Sorong yang baru, ketika ditanyai oleh Humas Kanwil mengenai terobosan-terobosan seperti apa yang akan beliau lakukan terhadap Bapas Sorong, Adriana mengatakan bahwa ada dua program unggulan yang akan digenjot dalam waktu singkat 10 bulan kepempimpinannya di Bapas Sorong, mengingat di Bulan November ini, beliau akan memasuki masa pensiun.

" Pertama, saya ingin manjadikan SDM di Lingkungan Bapas Sorong menjadi SDM yang Unggul dan program yang kedua, kondisi kantor Bapas itu  (Bapas Sorong) dalam kondisi rusak, jadi kita akan memperbaiki dengan menggunakan dana yang ada. Jadi prioritas saya ada dua yaitu SDM Unggul dan perbaikan infrastruktur", ujar Adriana ketika ditanyai mengenai terobosan yang akan dilakukan sebagai Kabapas Sorong.

Para tamu undangan yang hadir terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Program dan Humas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Kepala Lembaga Kelas III Teminabuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, rohaniawan, JFU dan JFT di lingkungan Bapas Sorong serta staf Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan foto bersama pejabat yang dilantik dengan Kakanwil dan para tamu undangan menandai berakhir kegiatan yang dihelat di Aula Kanim Kelas II TPI Sorong tersebut.(Red/Rls)


MAKASSAR,(BPN) - Sebanyak 5 ribu butir ekstasi yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Makassar diduga merupakan pesanan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Jalan Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa. Dalam kasus kepemilikan ribuan ekstasi itu, polisi menangkap dua orang. 

Kedua orang tersebut adalah AI (45) dan M (30).  "(Ekstasi) Ini barang napi, yang dikendalikan dari dalam Lapas Bollangi dan sudah diketahui identitas napinya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika usai ekpos tangkapan di kantornya, Kamis (16/1).

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkap, salah satu tersangka kasus kepemilikan barang haram itu, AI, merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu.

Namun, Diari meluruskan pernyataan Yudhiawan tersebut. Dia mengungkap, napi yang masih mendekam di Lapas Bollangi itulah yang residivis dan kemudian memesan 5 ribu ekstasi.

Napi itu masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu tersangka, yakni AI. Napi yang belum diungkap identitasnya itu memesan ekstasi melalui seorang kurir berinisial M.

M, ungkap Diari, bertindak untuk menjemput barang haram melalui jasa pengiriman jalur laut, kemudian membawanya ke rumah AI. Peran si kurir, sesuai dengan perintah sang napi dari dalam lapas. Apalagi, AI dan M merupakan tetangga, di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Makassar.

"Napi dengan pemilik toko adik-kakak. AI yang merupakan pemilik toko, jual mesin, termasuk mesin pompa air. Baru ini kami tahu. Satu unit mesin pompa air berisi ekstasi dikirim. Dikirim melalui ekspedisi laut," kata Diari.

Kedua pelaku, AI dan M, ditangkap pada Rabu (15/1), sekitar 20.00 Wita di kediaman salah satu tersangka. Saat digerebek, AI tengan mengatur ulang ribuan ekstasi ke dalam paket-paket kecil. 

Pil ekstasi disebutkan tersimpan di dalam mesin pompa air baru yang belum terpakai. Ribuan pil itu, telah terbungkus rapi dalam 50 paket. Petugas menaksir, barang haram tersebut total nilai keseluruhan mencapai Rp2,5 miliar. "Per bijinya ini Rp500.000. Jadi kalau ditotal kali 5.000 butir, miliaran angkanya," ucap Kapolres Yudhiawan, sebelumnya.

Ekstasi itu, kata Yudhiawan, rencananya akan diedarkan kembali di berbagai lokasi di Kota Makassar oleh kedua pelaku. Namun, petugas masih mendalami lebih lanjut terkait teknis proses transaksi barang haram ini berjalan.

Kasat Narkoba Kompol Diari, menambahkan, pihaknya masih terus mendalami dan menyelidiki, jaringan yang ada dalam satu rangkaian dengan para pelaku, khususnya napi yang bertindak mengontrol perjalanan barang haram tersebut.

Polisi mengungkap akan membongkar sindikat ekstasi ini hingga ke distributor yang mengirimkan ribuan pil ekstasi ke dalam mesin pompa air.

Bersama barang bukti, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mako Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.(Red/IDN)


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung melaksanakan apel deklarasi janji kinerja tahun 2020 serta pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),Kamis (16/01/2020).

Apel tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, perwakilan Kapolres Tabalong, dan Perwakilan Kepala Lapas Tanjung serta diikuti oleh seluruh petugas/pegawai Rutan Tanjung.

Kegiatan diisi dengan kegiatan pembacaan bersama-sama deklarasi janji kinerja tahun 2020 serta penandatanganan komitmen Bersama pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Karutan dan para Kasubsi yang disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri Tabalong dan Polres Tabalong.

Dalam sambutan perwakilan Kapolres Tabalong Kabag Perencanaan Rokhmadi, mengatakan “Perencanaan WBK/WBBM membutuhkan waktu yang sangat panjang, maka dari itu polres Tabalong sebagai satker yang sudah mendapatkan predikat WBK, siap membantu rutan tanjung apabila ingin study banding ke tempat kerja kami” ucapnya.

Dilanjutkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Bapak Syamisidar Monoarfa, beliau mengatakan “Mau tidak mau WBK & WBBM memang harus dilaksanakan walau tidak mudah, akan tetapi bukan berarti tidak mungkin. Tanpa keinginan / kerjasama tidak akan bisa, perlu komitmen dari pimpinan dan didukung oleh seluruh jajaran”

Kepala rumah tahanan negara kelas IIB Tanjung Rommy Waskita Pambudi, dalam sambutannya juga mengatakan “kegiatan kali ini merupakan langkah awal dari perjalanan panjang untuk menuju WBK dan WBBM”.

“Melalui kegiatan ini pula saya mengajak seluruh petugas rutan tanjung untuk bergandengan tangan Agar kelak rutan tanjung bisa meraih predikat WBK dan WBBM” tutupnya.(Red/rilis)


BLANGKEJEREN,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blangkejeren akhirnya memiliki Kalapas baru dan pertama sejak adanya nomenklatur yakni Muda Husni yang tak lain adalah mantan Kabid Pembinaan Napi Lapas Klas I Cipinang.

Serah terima jabatan serta lepas sambut Kalapas Blangkejeren dari Zulkifli kepada Muda Husni digelar dengan sangat sederhana disalahsatu ruang lapas blangkejeren,Kamis (16/1/2019).

Prosesi serahterima disaksikan lansung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman SH,Staf Divisi Pas Aceh dan seluruh pejabat struktural lapas blangkejeren.

Seperti diketahui Lapas Blangkejeren merupakan salahsatu Cabang Rutan yang statusnya ditingkatkan (Nomenklatur),dimana Lapas Blangkejeren juga mendapatkan tambahan pejabat struktural yakni para 4 Kepala Kasubsi.

Dalam kata perpisahan Zulkifi mengungkapkan selama setahun 10 bulan bertugas di Lapas Blangkejeren mengharapkan maaf kiranya ada kesalahan dan kekhilafan yang dilakukannya dan tidak dapat berbuat banyak disebabkan keterbatasan.

“ Saya memohon maaf kiranya ada kesalahan atau adanya kata yang kurang berkenan selama saya bertugas satu tahun 10 bulan, saya ucapkan selamat untuk bapak muda sebagai kalapas blangkejeren “,tutur zol porang yang akan bertugas sebagai karutan takengon,Aceh Tengah. 

Demikian juga kata sambutan yang disampaikan Kalapas Klas IIB Muda Husni SH mengharapkan agar seluruh keluarga besar lapas blangkejeren dapat mendukung seluruh program pembinaan yang akan di jalankan nantinya di Lapas.

Disamping itu muda juga meminta agar seluruh petugas dan pejabat lapas untuk bersinergi dalam menjalankan seluruh intruksi dan arahan yang diminta oleh pimpinan.

“ Saya mengharapkan kita dapat menjadi sebuah keluarga besar yang bersatu dan bersinergi menjalankan intruksi yang diarahkan oleh pimpinan untuk perubahan yang lebih baik “,ungkap muda dihadapan seluruh pejabat dan petugas yang hadir. 

Sementara itu Kadivpas Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman  SH.MH. dalam amanatnya meminta kepada seluruh pejabat dan petugas lapas bersyukur dengan direalisasinya perubahan status Cabang Rutan Blangkejeren menjadi Lapas Klas IIB Blangkejeren.

Kadivpas juga berpesan agar seluruh pejabat serta petugas dapat lebih solid dalam menjalankan semua fungsi dan tugas mengingat besarnya tantangan kedepan pasca meningkat status.

" Tahun 2020 adalah tahun berkah dimana Cabang Rutan Blangkejeren meningkat statusnya menjadi Lapas Klas IIB juga ditandai dengan penunjukan bapak muda husni sebagai Kalapas pertama di Lapas Blangkejeren,saya harapkan semua pejabat dan petugas dapat saling bahu membahu mewujudkan program yang telah disampaikan oleh ibu dirjen tadi dalam teleconfrence terkait resolusi pas ",pesan meurah budiman kepada semua anggota yang hadir dalam ruang acara sertijab.(Red)


PALANGKA RAYA,(BPN) – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Iia Palangka Raya, Edo Purnama (26) bisa dikatakan napi ‘sukses’. Pasalnya, meskipun berada di balik jeruji besi penjara, dia berhasil meraup uang mencapai setengah miliar rupiah.


Uang itu diperolehnya dengan cara menipu puluhan korban yang rata-rata adalah perempuan.

Guna menghimpun uang hasil penipuannya, Edo menggunakan lima buah rekening. Empat rekening untuk menerima transferan, Edo menggunakan nomor rekening BCA milik sesama napi, yakni milik Dadang Wahyudi dan Abimansyur.

Kemudian satu rekening lainnya yang digunakan untuk mencairkan uang adalah nomor rekening milik NA, salah seorang pegawai Lapas Klas II Palangka Raya.

“Uang-uang dari para korban dikirim ke rekening BCA yang dipinjam dari dua napi lainnya. Kemudian uang-uang itu ditransfer lagi ke rekening BRI milik NA, pegawai Lapas untuk dicairkan melalui ATM,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (13/1/2020).

Aksi penipuan yang dilakukan Edo Purnama ini dilakukannya hampir setengah tahun, sejak pertengahan 2019 hingga terungkap awal Januari 2020.

Dia diringkus aparat kepolisian, Minggu (12/1/2020) setelah sebelumnya dua orang korban yang kesemuanya perempuan, melapor ke Polresta Palangka Raya.

Dua korban yang melapor tersebut adalah GR (22) warga Jalan Menteng XV Palangka Raya dengan kerugian Rp65,8 juta. Dan SAA (22) warga Jalan Bandeng II Palangka Raya, dengan kerugian Rp1,3 juta. (Red/Kaltengpos)

Ilustrasi

BLITAR,(BPN) -- Satresnarkoba Polres Blitar Kota menciduk empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempatnya adalah Bambang Setiawan alias Wawan (32), Agus Suwito (27), Rifli Zaldy Pranoto (27), dan Nanang Kasiono (41).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun dan Malang. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah uang tunai dan sabu dengan berat 2,4 gram.

"Kami ungkap empat perkara dengan empat tersangka. Dan ini akan kami kembangkan. Di dalam lapas ada dua orang yang akan kita periksa kaitannya dengan pengembangan kasus ini," katanya, Senin (13/1/2020).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. Dalam pemeriksaan Bambang Setaiwan mengatakan sabu yang ia konsumsi didapat dari hasilnya sebagai kurir. Setiap kali transaksi dengan sistem ranjau, ia mengaku menerima upah Rp 50 ribu dan terkadang juga dapat upah berupa sabu.

"Saya dapat dari Agus. Harga satu paketnya Rp 400 ribu. Membelikan itu bonusnya dikasih sabu. Kalau nyabu itu bisa kaya kuat gitu," kata Bambang.(Red/jatimnow.com)


PALANGKARAYA,(BPN) - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial EP (26) diduga menipu sekitar 70 orang di sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri menggunakan akun media sosial seorang anggota TNI bertugas di Medan ,Sumatera Utara yang berhasil diretasnya, dari dalam penjara bermodal sebuah telepon seluler.

"Dia kami tangkap atas laporan dua perempuan yang berdomisili di Kota Palangka Raya. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku adalah narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, di Palangka Raya, Senin.

Narapidana kasus pembunuhan dan penipuan yang dihukum 17 tahun penjara mengaku, pertengahan 2019 dia meretas akun media sosial facebook milik salah satu anggota TNI AD yang bertugas di Medan. Pelaku kemudian mengunduh seluruh foto dan video yang berisikan kegiatan sehari-hari anggota TNI AD tersebut.

Semua foto dan video langsung disebar ke akun instagram yang dibuat pelaku dengan nama samaran 'BARGEMESTRI'. Pelaku menggunakan akun yang mengatasnamakan anggota TNI AD tersebut, sehingga dengan leluasa melancarkan aksinya melalui telepon seluler yang digunakannya dari dalam penjara.

Kejadian ini memang aneh karena seharusnya narapidana tidak boleh menggunakan alat komunikasi seperti telepon seluler di dalam lapas. Namun faktanya, EP dengan leluasa menggunakan telepon pintar tersebut, bahkan diduga digunakan untuk menipu.

Modus operandinya, usai memikat para korbannya yang kebanyakan perempuan, meminta uang dengan cara ditransfer ke nomor rekening pelaku.

Dengan bujuk rayu, dia mengaku akan menikahi korbannya, namun dia sedang membutuhkan uang agar dirinya bisa pindah dari tempat tugasnya yang lama, ke daerah di mana para korbannya tinggal.

"Atas iming-iming itu para korbannya langsung mengirimkan uang kepada yang bersangkutan, hingga kalau ditotal dari pertengahan 2019 sampai Januari 2020, korban berjumlah sekitar 70 orang lebih dan total uang hasil penipuan itu berjumlah sekitar Rp500 juta lebih," kata Jaladri.

Perbuatan pelaku membuat anggota TNI AD yang namanya dicatut, juga sempat menjalani pemeriksaan oleh kesatuan tempat dia bertugas di Medan. Hal itu lantaran banyak pengaduan sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan akun media sosial yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut.

Tidak hanya itu, anggota TNI itu juga terpaksa harus mengganti rugi sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku yang mengatasnamakan dirinya.

Jaladri menegaskan, uang hasil penipuan yang dicairkan pelaku melalui sembilan anjungan tunai mandiri (ATM) milik rekan satu lapas tersebut, dihabiskan untuk bermain judi online.

Untuk menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Palangka Raya. Pelaku dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polresta Palangka Raya karena diduga menipu puluhan warga Indonesia dan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, dia menggunakan narkoba tersebut di dalam lapas," demikian Jaladri.(Red/Antara)


BAPANAS- Kasus investasi ilegal atau bodong MeMiles disamping  menyeret  artis maupun penyanyi namun juga nama oknum pejabat Kepala Divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Riau.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan membenarkan informasi tersebut, dan menyebut oknum pejabat Kadivpas Hilal tersebut telah menerima empat mobil dalam kasus Kasus investasi ilegal.

"Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan kasus ini. Seperti empat mobil salah satu pejabat lapas, saat ini masih kita telusuri karena viral. Di Medsosnya MeMiles juga sudah disampaikan. Ini akan kita tarik dan akan memanggil yang bersangkutan," kata Luki, di Surabaya, Senin, 13 Januari 2020.

Ia menyatakan pihaknya terus mengembangkan kasus yang menyeret puluhan publik figur itu.
"Di Medsosnya MeMiles kan sudah disampaikan. Semua aset dan reward dari MeMiles akan kita tarik dan yang bersangkutan akan kita panggil," ujar Luki.

Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka terkait investasi abal-abal tersebut. Yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Melalui investasi ilegal ini, para tersangka telahh merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini meraup omzet Rp750 miliar. Memiles tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi menyita barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(RED/medcom)


Video kadivpas riau Hilal berikan Testimoni:



BAPANAS- Tidak hanya artis maupun penyanyi saja yang bakal diperiksa oleh polisi, namun seorang pejabat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Riau Hilal juga berencana dipanggil untuk dimintai keterangannya. Pejabat tersebut, diduga telah menerima 4 mobil mewah hasil dari investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.

Pejabat tersebut diketahui viral di sebuah media sosial Youtube berisi mengenai testimoni dari berbagai pihak yang menerima reward atau hadiah dari MeMiles.

Testimoni awal diberikan oleh F Suhanda, General Head Leaders MeMiles, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Lalu, muncul testimoni kedua yang diberikan oleh penyanyi Eka Deli, yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Setelah itu, muncul testimoni ke tiga, yang diberikan oleh Kadivpas Riau Hilal.

Ia juga memberikan testimoni terkait dengan perolehan reward atau hadiah yang didapatnya dari MeMiles.

Ia bercerita, jika sang istri yang lebih dulu mendaftar di MeMiles, telah mendapatkan mobil Pajero. Sedangkan dirinya yang hanya melakukan investasi sebesar Rp7 juta, baru saja mendapatkan mobil Fortuner. Ia memberikan testimoni bersama dengan anggota TNI dan Eva Martini Luisa General Head Leaders MeMiles yang kini sudah menjadi tersangka.

Dari deskripsi, video tersebut diunggah pada 14 Oktober 2019. Namun, acara dalam video tertera berlangsung pada 10 Oktober 2019, di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari pengembangan perkara ini, didapati seorang pejabat Lapas yang viral di Medsos, telah menerima 4 mobil dari investasi MeMiles ini. Pihaknya pun berencana untuk menarik (aset) dan memanggil yang bersangkutan.

"Kami berusaha mengembangkan hasil pemeriksaan, seperti 4 mobil salah satu pejabat lapas lagi kita telusuri karena viral. Di Medsosnya MeMiles sudah disampaikan. Ini akan kita tarik dan panggil," ungkapnya, Senin (13/1).

Ia menambahkan, tidak hanya itu, semua aset yang sudah mengalir ke para member MeMiles diupayakan akan ditarik seluruhnya, termasuk yang ada ditangan para publik figur.

Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Selain memanggil penyanyi Eka Deli, polisi juga telah mengirimkan panggilan pada 3 orang artis lainnya. Mereka adalah MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.

Sementara itu modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. [Red/Mdk]


MOJOKERTO,(BPN)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto berhasil menggagalkan masuknya 400 Pil Koplo  di dalam sayur lodeh, yang dibawa oleh pengunjung ditujukan kepada salah satu narapidana di Lapas Mojokerto. 

“Kami menemukannya saat menggeledah dan memeriksa barang-barang yang dikirim oleh pengunjung bagi salah satu narapidana di dalam Lapas,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agus, Minggu 12 Januari 2019.

“Pil Koplo tersebut ditemukan kemarin, Sabtu 11 Januari. Saat saya bersama rekan-rekan pengamanan memeriksa barang-barang dari pengujung. Sebelum diserahkan kepada narapida yang terkait. Karena ini  merupakan pelaksanaan SOP untuk mencegahnya masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya ke dalam Lapas,” lanjut Disri.

Disri Wulan Agus mengatakan, bahwa barang haram tersebut  dibawa oleh seorang pengunjung berinisial N, pada pukul 9.30 WIB pagi. Adapun N memang tidak bertemu langsung dengan narapidana yang dituju.

“N hanya menitipkan makanan saja untuk disampaikan kepada narapidana kami yang berinisial KA, narapidana kasus Narkoba. Namun demikian, N tetap terdata di aplikasi kunjungan kami. Karena memang itu  salah satu syarat kunjungan,” ujarnya.

Sehingga saat ditemukannya barang terlarang tersebut, tim petugas Lapas Mojokerto dengan mudah langsung menemukan identitas pengunjung pembawa 400 Pil Koplo tersebut.

“Pil Koplo tersebut kami temukan di dalam tahu yang telah diolah. Kemudian dimasukkan ke dalam sayur lodeh yang terbungkus kantong plastik,” Disri menjelaskan.

Setelah ditemukan Pil Koplo tersebut jajaran pengamanan Lapas Mojokerto menindaklanjuti dengan penggeledahan kamar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

“Kami sudah menyerahkan kasus ini kePolres Mojokerto dan menyerahkan data dari si pengujung pembawa Sayur Lodeh berisi Pil Koplo. Sedangkan narapidana yang terkait sudah kami BAP dan kami masukkan ke register F (register untuk narapidana pelangran),” pungkas Disri

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Tedjo Herwanto, mengapresiasi kinerja jajaran keamanannya, yang berhasil menghambat masuknya Pil Koplo  jenis narkoba yang dikenal dengan Pil double L ini.

“Itulah bagian dari tantangan yang dihadapi jajaran pengamanan kami. Begitu banyak modus untuk memasukkan barang terlarang. Khususnya narkoba ke dalam Lapas semakin bervariasi dan berkembang,” ujarnya.

“Dan sekarang modus yang digunakan adalah  memasukkan Pil  double L  ke dalam tahu, yang mungkin tidak terpikirkan oleh banyak orang bagaimana barang tersebut dapat ada di dalam  tahu,” ucap Tedjo Herwanto mewanti-wanti.(Red/Rls)

Berikut Video berita terkait:


Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.