TRENGGALEK,(BPN)- Sebanyak 14 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Trenggalek terpaksa harus kembali meringkuk dalam tahanan polisi,pasalnya para napi tersebut diduga sedang pesta sabu saat dilakukan razia di rutan trenggalek oleh petugas rutan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kasus dugaan pesta sabu tersebut dilakukan oleh 14 orang yang rata-rata berstatus sebagai narapidana kasus narkoba.
"Hasil koordinasi dengan pihak rutan bahwa pada saat razia pukul 01.30 WIB ditemukan di satu kamar, ada 14 napi yang menggunakan sabu secara bersama-sama," ujarnya.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan Satnarkoba Polres Trenggalek terdapat dua orang narapidana yang diduga sebagai pemilik tujuh paket sabu. Sedangkan 12 napi lainnya sebagai pengguna.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti tujuh paket sisa sabu-sabu seberat 1,5 gram yang digunakan pesta, alat isap, serta beberapa alat bukti lain.
"Kasus ini sudah terang benerang ada dua tersangka yang memiliki paket sabu yaitu H dan R. Kami juga sudah lakukan uji lab dan hasilnya positif methaphetamine," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan upaya pengembangan untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
"Kami juga melihat di HP pelaku ada percakapan untuk pemesanan sabu itu. Masih terus kami dalami, dari 14 tersangka, dua tersangka dijerat pasal 114, 113 dan 127 UU Narkotika. Sedangkan 12 pengguna yang positif dijerat dengan pasal 127 pada UU yang sama ",," Jelas kapolres.(Red/detik)
loading...
Post a Comment