2018-07-22

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Empat narapidana Lapas Rajabasa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang atas dakwaan melakukan pelanggaran politik dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung bisa bernafas lega.

Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi menyatakan keempat terdakwa dibebaskan dari dakwaan atas aktivitas membagikan dan menerima uang saat masa tenang dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon gubenur Lampung.

Riza menyatakan, keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti diatur dalam pasal 187 A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 UU RI No 10/2016 tentang Perubahan Kedua, atas uu nomor 1/2015 tentang Peneyapan Peraturan Pemerintah, Pengganti UU No 1 / 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

"Sehingga membebaskan Mgs Intan Darmawan (46), Mawardi (45), Suhaimi (36) dan Apin (33) dari dakwaan tersebut, dan memulihkan hak terdakwa secara harkat dan martabatnya," ungkap Riza, Jumat, 27 Juli 2018.

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa Gunawan Raka menegaskan bahwa keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta bahwa keempatnya tidak ada sangkutannya dengan Pilkada.

"Saya tidak banyak berkomentar, yang jelas dakwaan yang diajukan tidak terbukti sesuai dengan undang-undang Pilkada," katanya.

Terkait apabila Jaksa Penuntut Umum naik banding, Gunawan mengaku akan menangkis semua dakwaan dengan alat bukti yang ada.

"Karena kalau berdasar keterangan dan alat bukti yang ada mereka ini tidak bersalah, intinya dalam proses ini tidak ada kasasi, kalaupun banding kami menyiapkan berkas terkait fakta," tandasnya.

Terpisah, atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Randy Al Kaisya mengaku untuk sementara sikap JPU pikir-pikir.

"Karena masih ada jangka waktu untuk upaya hukum dan sambil mempelajari putusan," tutupnya. (Red/tribun)


BANDAR LAMPUNG,(BPN)- Sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi ternyata masih bisa menikmati hidup nyaman meski sudah berada di dalam tahanan.

Fakta tersebut terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Pimpinan KPK mengungkap, uang yang harus dibayar napi koruptor untuk mendapat fasilitas bak hotel itu bervariasi, antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Besaran uang itu menyesuaikan dengan fasilitas yang diterima, semisal TV, kulkas, AC, dan sebagainya.

Terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin ternyata hanya satu bobroknya pengelolaan lapas di Indonesia.

KPK menduga, pemberian sejumlah fasilitas mewah itu terjadi di semua lapas di Indonesia.

Setelah OTT KPK tersebut, secara serentak, Kemenkum HAM melakukan inseksi mendadak (sidak) di lapas-lapas di Indonesia, termasuk Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Bebas Bawa PSK

Di Lampung, pemberian fasilitas mewah dan tak masuk akal juga terungkap di Lapas Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu.

Tak cuma fasilitas mewah berupa alat elektronik, Kalapas Kalianda yang saat itu dijabat Muchlis Adjie, juga menyediakan layanan esek-esek.

Muchlis Adjie menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda, yang dikendalikan narapidana bernama Marzuli.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada napi narkoba untuk menggunakan ponsel, hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus itu, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.

Petugas menyita barang bukti berupa 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Padahal saat itu, Marzuli tengah menjalani hukuman pidana delapan tahun atas kasus yang sama.

Tagam mengatakan, fakta itu menunjukkan adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisasi.

"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran narkoba ada di Lapas)," ungkapnya, Kamis (24/5/2018).

"Ini terbukti, memasukkan narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," kata dia.

Tagam mengatakan, dari pemeriksaan, Muchlis Adji terbukti menerima aliran dana dari Marzuli.

Saat ditanya berapa kali Kalapas terima aliran dana, Tagam mengatakan bahwa Muchlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.

"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ujarnya.

Padahal, lanjut Tagam, Muchlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.

"Tidak hanya itu, bahkan dia (Marzuli), bebas memasukkan wanita ke dalam lapas tanpa pemeriksaan, tanpa meninggalkan KTP. Hal tersebut diketahui Muchlis. Jadi, ada jalur-jalur khusus untuk Marzuli," ungkapnya.


Terpisah, Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing mengungkapkan, selain bebas memasukkan narkoba dan wanita ke lapas, Marzuli juga bebas keluar masuk lapas dengan seizin dan sepengetahuan Muchlis.

"Sudah enam kali keluar masuk, ada yang izinnya karena berobat, tapi ternyata tidak. Itu pun dengan sepengetahuan Kalapas," ujarnya.

Menurut Tagam, perlakuan spesial kalapas terhadap Marzuli terjadi setelah Muchlis dikenalkan oleh istri kalapas Kalianda sebelumnya.


"Jadi setelah Muchlis ditugaskan ke Kalianda, istri kalapas sebelumnya datang menitipkan Marzuli kepada bapak ini," ungkapnya.

Tagam menuturkan, semenjak Muchlis dan Marzuli saling mengenal, kebutuhan lapas dipenuhi oleh Marzuli.

"Jadi, ada kebutuhan-kebutuhan lain di dalam lapas, Marzuli menjadi penanggung (keuangan), baik kegiatan ulang tahun, kegiatan olahraga bersama, yang mendanai Marzuli," ucapnya.

Richard membenarkan bahwa Marzuli kerap membantu keuangan setiap kegiatan di Lapas Kalianda.

"Memang dia ini sering membiayai kegiatan yang ada di Lapas, salah satunya pertandingan futsal antar Lapas se-Lampung yang digelar beberapa waktu lalu," tandasnya.


Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya menjerat Kalapas nonaktif Kalianda, Muchlis Adjie dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang), masih kami dalami dan tetap berlanjut," ungkap Tagam, Kamis (24/5/2018).

Menurut Tagam, penahanan dilakukan karena Muchlis dinilai tidak kooperatif bahkan menghalangi penyidikan kasus penyelundupan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas.

"Jadi ketika kami meminta handphone tidak diberikan. Kami minta handphone lagi untuk kasus ini tidak diberikan, bahkan kami minta CCTV malah dirusak," katanya.

Keterlibatan Sosok Wanita

Kasus aliran dana transaksi narkoba yang menjerat mantan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie kini memasuki babak baru.

Untuk mengetahui sejauh mana aliran dana tersebut mengalir, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memanggil Andriani Dewi, Jumat, 29 Juni 2018.


Andriani adalah istri mantan Kalapas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, yang menjabat pada periode 2015-2017.

Gunawan saat ini menjabat sebagai Kalapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Muchlis Adjie harus mendekam di hotel prodeo BNNP Lampung.

Ia terbukti menerima dana dari napi Lapas Kalianda Marzuli (38).

Marzuli mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.

Bahkan, ia mendapat fasilitas istimewa, yakni bebas keluar masuk lapas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Muchlis Adjie, ditemukan indikasi praktik tersebut sudah berjalan lama.

Muchlis mengaku mengenal Marzuli melalui Andriani Dewi.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengakui adanya pemanggilan Andriani Dewi untuk dimintai keterangan.

"Dalam pemeriksaan sebelumnya kan Muchlis mengaku jika Ibu Andriani yang telah memperkenalkan Marzuli dari Kalapas Gunawan ke Kalapas Muchlis Adjie. Maka kalau kami mengamati, apa pentingnya istri seorang kalapas memperkenalkan seorang tahanan dari kalapas lama ke kalapas yang baru," ungkap Richard.

Menurut Richard, perkenalan itu tak ubahnya seperti meneruskan ‘tongkat estafet’.

"Apa kepentingannya dan apa yang didapat dari memperkenalkan itu? Itu yang jadi pertanyaan," sebutnya.

Richard menuturkan, Andriani sempat tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Ia kerap berkelit dan tidak mengaku telah memperkenalkan dan menitipkan Marzuli kepada Muchlis.

"Tapi pada akhirnya mengakui, bahwa dia memang memperkenalkan dan menitipkan  tahanan atau tersangka (Marzuli) ke Kalapas Muchlis. Sejauh ini, (dalam keterangan) hanya menitipkan. Dulu sempat akan dipindah. Tapi, tidak jadi dipindah," bebernya.

Namun, lanjut Richard, Andriani mengaku yang diperkenalkan kepada Muchlis adalah orangtua Marzuli.

"Dalam pengakuannya, ia (Andriani) memperkenalkan orangtua Marzuli ke Kalapas Muchlis. Jadi orangtuanya, untuk menitipkan. Sedangkan, posisi Marzuli ada di dalam lapas. Maka, orangtuanya datang menghadap ke kalapas," tuturnya.

Fakta lain juga terungkap dari kasus tersebut.

Ternyata, selama Gunawan menjabat sebagai kalapas, Andriani tinggal di rumah Marzuli (38), narapidana yang mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kalianda.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing setelah memeriksa Andriani, Jumat, 29 Juni 2018.

"Bahkan, selama ini Ibu Gunawan (Andriani Dewi) tinggal di rumah Marzuli. Sampai ketika kejadian itu (penangkapan Marzuli dan ketiga rekannya), rumah tersebut tetap ditinggali oleh anak-ibu Gunawan. Barang-barangnya juga masih ada," ungkap Richard.(Red/Tribun)


NUSAKAMBANGAN,(BPN) - Pemerintah terus berupaya memberikan pembinaan kepada para narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, serta tidak mengulangi kembali perbuatannya, sehingga ketika telah selesai menjalani masa pemidanaan dapat diterima kembali di masyarakat. 

Salah satu caranya adalah dengan memberikan sertifikasi kepada mereka, khususnya yang memiliki kemampuan di bidang pertukangan dan bangunan.

Melalui Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Petugas dan WBP di Bidang Jasa Konstruksi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2018 yang telah ditandatangani, diharapkan para WBP dapat lebih terampil, bahkan menjadi profesional serta bersertifikat di bidang konstruksi. 

Hal tersebut dapat memberikan bekal kepada mereka, sehingga nantinya mereka siap dan mempunyai harapan hidup yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

"Kerja sama kita untuk membina para napi dalam hal konstruksi dan pertukangan, dan ada beberapa yang sudah dilatih. Kita harapkan mereka dapat mendapatkan sertifikat, dan namanya masuk kedalam database LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)," jelas Menkumham di Pulau Nusakambangan.

Yasonna menegaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendididikan khusus di bidang pertukangan dan bangunan dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten dan profesional baik dari instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan. "Komitmen kami untuk membuat pembinaan seperti itu, selain juga membangun lapas-lapas industri dan produksi, kita (juga) melatih para napi," jelas Menkumham. "Bantuan dari Pak Menteri PUPR kita harapkan bisa kita aplikasikan di banyak daerah, bukan hanya di Nusakambangan," harapnya.

Senada dengan pernyataan Yasonna, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, mengatakan WBP yang namanya masuk kedalam database LPJK diharap akan dapat membantu untuk mencari pekerjaan. "Sertifikat itu nanti masuk dalam database tenaga kerja LPJK, jadi dimana saja bisa untuk mencari pekerjaan kalau sudah selesai menjalani masa (pidana)nya," jelas Basoeki, Jumat (27/07/2018).

Tetapi hal yang utama, lanjut Basoeki, adalah kerja sama untuk melatih WBP, khususnya yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya. "Nanti saatnya (WBP) keluar (masa hukuman) sudah punya keahlian, khususnya untuk keahlian jasa konstruksi dan itu bersertifikat," ucap Basoeki. Tak hanya lapas-lapas di areal Pulau Nusakambangan, WBP di lapas seluruh 34 provinsi juga akan dilakukan kerja sama serupa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan bahwa WBP yang telah memiliki keterampilan akan didorong untuk menjadi pioneer dalam melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti memperbaiki atau membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, taman terbuka, tempat pendidikan dll. 

"Kegiatan ini diharapkan menjadi usaha dalam menyadarkan mereka agar dapat menjadi warga negara yang baik sehingga menimbulkan rasa turut bertanggung jawab dalam usaha bersama membangun bangsa dan negaranya," jelas Utami.

Nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Kemenkumham dan Kementerian PUPR, lanjut Utami, memiliki beberapa sasaran strategis, seperti diantaranya memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas bagi petugas pemasyarakatan dan WBP di bidang jasa konstruksi. "Selain itu juga dapat memanfaatkan teknologi bidang ke-PUPR-an di lingkungan pemasyarakatan," tutup Utami.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud dari tanggung jawab bersama terhadap proses pembinaan yang integral untuk meningkatkan pembinaan kemandirian bagi WBP. Kerja bersama dibidang pelatihan jasa konstruksi  ini juga diharapkan dapat membangun citra positif atas berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan, sekaligus juga sebagai perekat misi antara Kementerian PUPR dan Kemenkumham terkait sinergitas dalam menyiapkan masyarakat yang tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktifitas tinggi yang siap berkompetisi di bidang jasa kontruksi. (Tedy, Foto: Dudi)


BANDUNG,(BPN)-- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin merupakan lapas paling manusiawi di Indonesia. Karenanya, Fahri tidak sepakat dengan rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk merevitalisasi lapas dan rutan seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Fahri saat dirinya dan rombongan Komisi III berdialog dengan Kanwil Lapas Jawa Barat, Plt Kalapas Sukamiskin, sejumlah narapidana kasus korupsi seperti eks Ketua DPR Setya Novanto, eks Ketua DPD Irman Gusman, eks Hakim MK Patrialis Akbar, eks Ketua MK Akil Mochtar, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, dan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.


"Enggak perlu itu (revitalisasi). Lapas Sukamiskin sudah yang paling manusiawi di Indonesia ini," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/7).

Fahri tidak sependapat jika fasilitas-fasilitas yang tersedia di Lapas Sukamiskin disebut mewah. Menurutnya fasilitas yang ada seperti saung justru manusiawi.

"Apa sih salahnya saung itu? Kenapa harus di bongkar?" ucapnya.

Menurutnya, sebagai lapas yang menampung narapidana dengan masa kurungan lebih dari 10 tahun, Lapas Sukamiskin sudah ideal.


"Lapas selain Sukamiskin itu, antah berantah kayak zaman Belanda. Saya sudah keliling lapas seluruh Indonesia," ujar dia. "Orang ditahan bertahun-tahun butuh hiburan juga".

Selain itu, Fahri juga meminta kepada kalapas, dan para warga binaan terbuka secara terang benderang terhadap persoalan yang terjadi di Lapas Sukamiskin.

"Kami minta terbuka lah, semua baik itu sipir, warga binaan, agar publik tau dan kita bisa perbaiki ke depannya," katanya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Program revitalisasi itu diklaim telah disiapkan Kemenkumham sebelum kasus dugaan suap jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terungkap. (Red/Cnni)


BANDUNG,(BPN)- Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Lapas Sukamiskin, Kamis (27/7) sekitar pukul 18.15. Mereka datang menggunakan mobil minibus dengan plat merah.

Pantauan Tribun, saat keluar dari mobil tepat di depan pintu lapas, mereka terdiri dari empat orang. Satu orang mengenakan peci hitam.

‎Satu diantara mereka mengeluarkan satu koper hitam yang disimpan di kursi belakang. Kemudian pria mengenakan peci membawa sejumlah pakaian dengan gantungan.

Saat dikonfirmasi, kedatangan KPK ke Lapas Sukamiskin untuk mengeksekusi terpidana kasus suap DPRD Lampung Tengah, yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa Ali.

"Datang untuk mengeksekusi (terpidana) Mustafa Ali," ujar salah satu petugas KPK yang enggan menyebutkan namanya di depan pintu lapas.

Mustafa yang mengenakan kemeja serta peci hitam serta membawa tas gandong serta koper, enggan berkomentar terkait akan mendekam di Lapas Sukamiskin.‎

Dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta ‎serta subsidair tiga bulan penjara. Dia terbukti bersalah memberikan suap Rp 9,6 miliar pada salah satu anggota DPRD Lampung tengah.

‎ Selain divonis tiga tahun penjara, ia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama dua tahun.

Sehari sebelumnya, penyelidik KPK menyambangi Lapas Sukamiskin dan rumah kontrakan Inneke Koesherawati di Komplek Permata Arcamanik. Inneke adalah mantan artis dan istri terpidana kasus suap pejabat Bakamla.

Fahmi Darmawansyah mendekam di Lapas Sukamiskin dan kembali berulah karena diduga menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein terkait dugan jual beli fas‎ilitas mewah.

‎Petugas KPK juga menggeledah Lapas Sukamiskin terutama dua kamar terpidana korupsi TB Chaeri Wardana dan Fuad Amin serta ruang mantan Kalapas Wahid Husein.

Pada penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah berkas dokumen di kamar Wawan.(Red/Tribun)


PEKANBARU,(BPN)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian, meminta para pimpinan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus selalu turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas.

“Jangan pernah ragu dan takut untuk menolak jika ada intervensi atau tekanan dalam pemberian fasilitas atau izin keluar WBP yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya saat memberi pengarahan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, Selasa (24/7).

Rakernis PAS digelar dalam rangka menyikapi Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Lembaga PemasyarakatanSukamiskin, Sabtu (21/7) dini hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM langsung mengeluarkan instruksi agar segera menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun, membongkar/mencabut fasilitas WBP yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menyalahgunakan izin pengeluaran WBP, serta intensifkan P2U dalam pemeriksaan lalu lintas badan dan barang sebagaimana SOP.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Asep Syarifudin, kembali meminta jajaran Pemasyarakatan agar tetap semangat bekerja melaksanakan tugas dan fungsi untuk mewujudkan revolusi mental Pemasyarakatan yang “PASTI SMART” dan memantapkan moto “Kami Kerja Nyata, PASTI Bersih Melayani ditengah segala keterbatasan yang ada.

“Jangan gadaikan harkat dan martabat Pemasyarakatan,” pintanya.

Sebelumnya, Samsul Arifin selaku Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan, dan Pengelolaan Basan Baran menyampaikan maksud pelaksanaan Rakernis PAS ini untuk melakukan langkah-langkah dalam penanganan isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di UPT masing-masing sehingga dapat dicarikan penanganan dalam rangka pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Tahun ini masih kerap terjadi pelanggaran di UPT seperti maraknya penyelundupan dan penggunaan alat komunikasi secara ilegal oleh WBP, praktek pungli terhadap hak-hak WBP, pelayanan kesehatan terhadap WBP, dll,” jelasnya.
Adapun hasil Rakernis PAS tersebut meminta para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-KP.04.01 – 148 tanggal 22 Juli 2018 yang isinya antara lain:


1.Melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada setiap kamar/sel hunian dan lingkungan dalam di lapas dan rutan. Jika terdapat fasilitas yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, langsung dilakukan pembongkaran dan pembersihan fasilitas tersebut sehingga tidak ada diskriminasi atau perbedaan perlakan serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib;

2.Melakukan pengecekan keberadaan narapidana dan tahanan yang memperoleh izin keluar (izin keluar untuk berobat, ijin keluar alasan luar biasa, izin keluar untuk asimilasi dan izin keluar dalam rangka pembinaan) dan dilakukan pemeriksaan administrasi pemberian izin keluar tersebut, untuk memastikan bahwa izin keluar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;

3.Jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, baik dilakukan secara sadar maupun atas perintah pihak manapun tanpa kecuali agar dilakukan pencatatan dan segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;

4.Laksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi moralitas dan integritas, serta profesionalisme;

5.Lakukan pengabdian kepada bangsa dan negara sebagai bagian ibadah kepada Tuhan Yang Kuasa.(Red/Ditjenpas)


CIKARANG,(BPN).- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III B Bekasi (Cikarang) memperketat pengawasan pasca terungkapnya praktik jual beli fasilitas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Meski tidak dihuni narapidana kelas kakap, namun potensi pelanggaran di semua lapas relatif serupa.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan, penawaran sejumlah uang maupun pemberian terjadi di hampir seluruh lapas, termasuk di Cikarang. Namun penawaran tersebut tidak akan berlaku pada petugas yang memiliki integritas tinggi.

“Pemberian dengan bentuk apapun agar mendapat hal yang lebih itu terjadi di setiap lapas. Semua napi, jika memiliki uang dan kemampuan, pasti menginginkan hal yang lebih, baik soal fasilitas maupun hal lainnya. Yang terjadi di Bandung terjadi juga di sini, tapi kami melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Dapat dipastikan penambahan fasilitas dan sebagainya tidak ada di Lapas Cikarang,” kata dia, Jumat, 27 Juli 2018.

Dikatakan Kadek, sebenarnya selain potensi gratifikasi, yang menjadi persoalan di lapas yakni pemenuhan kebutuhan biologis para napi. Padahal, kata dia, pemenuhan kebutuhan hubungan suami istri para napi terbilang penting.

Hanya saja, selama ini persoalan tersebut tidak terfasilitasi karena tidak diatur dalam regulasi. Alhasil, karena kebutuhan biologis tidak terpenuhi, praktik penyalahgunaan izin keluar hingga penggunaan ruang khusus untuk bertemu dengan suami atau istri terjadi.

“Ini sebenarnya menjadi persoalan. Jika di lapas-lapas di luar negeri, persoalan ini diatur dalam undang-undang. Tapi di kita, memang belum ada aturannya. Padahal keluhan terkait pemenuhan kebutuhan biologis ini selalu disuarakan para napi,” ucap dia.

Diungkapkan Kadek, persoalan biologis ini menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan para napi. Bahkan melebihi keluhan tentang fasilitas yang ada.

“Karena memang napi di sini bukan pejabat atau seseorang yang biasa hidup bermewahan, maka fasilitas bukan menjadi soal. Justru persoalan (biologis) ini yang sering dikeluhkan. Kami setiap bulan rutin menggelar sesi curhat bagi para napi, curhatan paling banyak ya tentang kebutuhan biologis ini,” ucap dia.

Persoalan pemenuhan kebutuhan biologis ini, lanjut Kadek, harus menjadi perhatian serius. Soalnya, akibat kebutuhan yang tidak terpenuhi dikhawatirkan menimbulkan masalah baru, salah satunya perubahan orientasi seksual.

“Karena akibat lama tidak berhubungan dengan pasangan, orientasi seksualnya berubah. Karena lama tidak melihat lawan jenis, ke sesama jenis pun timbul rasa suka. Dikhawatirkan pula menular, Ini bukan tidak mungkin,” kata dia.

Di Lapas Cikarang, Kadek mengakui menerima sejumlah laporan terkait adanya perubahan orientasi seksual napi. Tindakan berbeda pun dilakukan terhadap mereka yang menjadi suspek.

“Pengawasan kami lakukan terhadap mereka-mereka yang diduga mengalami perubahan orientasi. Kami juga lakukan langkah dengan cara ditempatkan bersama napi yang berbeda. Jangan sampai ditempatkan, misalnya dengan napi yang dapat membuat dapat dia justru suka atau tertarik,” ucap Kadek.

Lebih lanjut, ujar Kadek, peningkatan pengawasan pun dilakukan terhadap barang yang masuk dan keluar, seperti halnya barang elektronik, telepon genggam hingga narkoba.

“Narkoba ini menjadi perhatian kami juga karena banyak napi di sini yang berasal dari kasus narkoba. Maka dari itu pengawasan ketat dilakukan. Sudah sejak lama, setiap dua hari sekali atau seminggu tiga kali kami lakukan razia rutin untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang masuk, termasuk narkoba,” ucapnya.(Red/PK)



PEKANBARU,(BPN),- Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkoba asal China yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, berinisial OS. 

Menanggapi itu, Kalapas Pekanbaru Yulius Sahruza mengaku akan mengecek tahanan tersebut. 


"Kalau memang benar kita akan cek. Tapi selama ini tidak ada tahanan yang namanya (OS) itu. Belum ada terdengar di telinga saya," ungkap Yulius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Kendati demikian, dirinya mengakui akan berkoordinasi dengan Polres Siak untuk menindaklanjuti masalah tersebut. 

"Mungkin itu nama samaran. Nanti kita tanyakan ke pihak kepolisian untuk lebih lanjutnya," ujar Yulius. 


Diberitakan sebelumnya, Polres Siak menangkap dua orang kurir pembawa 6 kilogram sabu-sabu dan 4.926 pil ekstasi warna pink berlogo dolphin. Narkoba asal China tersebut dibawa BY dan RN dari Kabupaten Bengkalis. Rencananya, pelaku mengantarkan barang kepada pemesan dari Pekanbaru untuk diedarkan di daerah itu. 

Namun, upaya peredaran narkoba ini digagalkan Polres Siak pada Selasa (24/7/2018) dini hari lalu. 

Sabu dan ekstasi tersebut diseludupkan melalui Malaysia menuju pelabuhan tikus di Bengkalis. Polisi menyebut pengedar narkoba ini adalah jaringan internasional.(Red/Kompas)

Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota DPR RI komisi X

BAPANAS- Selama ini manajemen pemasyarakatan tidak patuh kepada kaedah-kaedah keilmuan, utamanya terhadap teori dan prinsip pengorganisasian atas urusan-urusan pemerintahan di lingkungan kementerian hukum dan ham. 

Selama itu pula permasalahan yang ada dan selalu saja terjadi, hingga kejadian baru baru ini di Lapas Sukamiskin Bandung, akan disusul kejadian-kejadian berikutnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih heboh (gaduh).   

Permasalahan di Lapas harus didekati secara legal  dan faktual dari posisi dan fungsinya  sebagai bagian dari sistem Peradilan Pidana Terpadu.                       

Secara teoritis, Narapidana adalah manusia biasa yang juga memiliki kebutuhan  seperti  diutarakan Maslow.                   

Penjara adalah "Miniaturnya Negara", baik atau buruknya kondisi kehidupan masyarakat suatu Negara dapat dilihat dan tercermin adanya,  di Penjara.

Kriminalitas yang tinggi tercermin dari kuantitas dan kualitas isi penghuni penjara. Seperti saat sekarang ini tindak pidana Narkoba yang tinggi berkorelasi dengan isi Penjaranya. 

Over kapasitas yang terjadi menandakan Negara belum mampu mengatasi masalah kriminalitas, masalah narkoba, yang selanjutnya bisa ditarik dengan jumlah pengangguran, serta permasalahan sosial lainnya.

Untuk itu upaya penanganan segala bentuk permasalahan di lapas, harus dipecahkan secara konprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Sistem Peradilan Pidananya, peran Pemerintah, masyarakat hingga keluarganya.    

Pendekatan retributif, detterence (penjeraan),  rehabilitasi dan resosialisasi telah lama gagal diterapkan di berbagai negara.

Doktrin-doktrin pemidanaan tersebut digantikan oleh doktrin Re-integrasi sosial, dengan tujuan Pemulihan kembali kesatuan hubungan "Hidup-Penghidupan-Kehidupan" antar Napi dengan kel dan masyarakat, tanpa menghilangkan aspek derita/hukumannya. Dalam perkembangan  hukum dikenal dengan "Restorative Juctice"

Karena Penjara tidak pernah mampu memberi jaminan prilaku warga binaannya menjadi lebih baik, apabila penanganan perilakunya serta pelaksanaan manajemen organisasi lapas nya tidak tepat atau tidak bersesuaian dengan kaedah kaedah keilmuan  Pemasyarakatan dan prinsip-prinsip manajemen.      

Unsur manajemen harus lengkap adanya, mulai dari tata kelola SDM, keuangan,  mesin, metode,  hingga material nya.                    

Begitu juga dengan fungsi-dengannya mulai dari perencanan, pengorganisasian, pelaksanaaan hingga pengawasannya,harus dalam satu tangan sehingga jelas pertanggungjawabannya. 

Kalapas harus mendapat kewenangan diskresi yang cukup, dengan tetap wajib dipertanggungjawabkan, karena apapun yang terjadi terkait dengan lapas itu menjadi tanggung jawabnya secara penuh.    

Adanya pemberontakan, kerusuhan,  keseharian narapidana, kecukupan air, makan, kesehatan serta aktifitas atau kejadian lainnya yang terjadi didalam lapas, seperti narapidana sakit hingga Hilangnya nyawa-nyawa napi, Itu  tanggung jawab penuh Kalapas.

Maka pemahaman tentang doktrin dan tujuan pemidanaan, posisi dan fungsi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Restorative Justice,  pemahaman tentang kehidupan dalam penjara, kesakitan-kesakitan dalam pemenjaraan seperti yang diutarakan  prof Sykes, yang  diakibatkan pola hubungan interaksi antar sesama napi, sesama pegawai, antar napi dan pegawai baik yang bersifat formal maupun informal. Harus difahami secara benar.

Kesemuanya itu membutuhkan  Manajemen Penjara yang tepat..mulai dari unit tertinggi dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan sampai dengan UPT nya dalam hal ini Lapas dan Rutan.     

Yang secara hirarkis harus tergambarkan. fungsi-fungsi manajemen tersebut secara tepat,  mulai dari perencanaan hingga pengawasan dalam struktur organisasi berjenjang yang memadai.

Berkenaan dengan yang terjadi di lapas Sukamiakin, Untuk terapi awal dimana respon publik yang begitu negatif.

Menteri Hukum dan HAM perlu membuat kebijakan baru guna memberi ketegasan tentang boleh tidak nya,diijinkan tidaknya, atas sejumlah benda, barang, sarana dan prasarana yang ada dan beredar  dalam lapas dan dianggap sebagai barang "Mewah". Seperti HP, Laptop, AC, Dispenser, Toilet, Kamar, Saung dan sebagainya.   

Hal ini dibutuhkan bagi petugas di lapangan agar ada jaminan dan perlindungan hukum dalam menegakan aturan untuk ketertiban di dalam  lapas.

Yang  kedua berikan kewenangan penuh kepada Dirjen Pemasyarakatan dalam tata kelola SDM Pemasyarakatan tanpa merubah pola organisasi yang ada melalui penempatan Lapas Kelas I atau Lapas Khusus dari yang semula dibawah kakanwil dipindahkan menjadi Unit yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri cq Direktur jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Oleh: Agun Gunandjar Sudarsa, 
Anggota DPR RI komisi XI
Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakayan Kemenkumham      Mantan Petugas Lapas kelas I Tangerang


PEKANBARU,(BPN)- Pengungkapan 6 kilogram sabu dan 4.926 pil ekstasi asal China di Kabupaten Siak, Riau, dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

"Setelah kasus ini kita kembangkan, barang haram ini dikendalikan napi di Lapas Pekanbaru bernama OS," ungkap Kapolres Siak, AKBP Ahmad David pada Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Petugas, sambung dia, terus melakukan pengembangan terhadap pelaku pengedar narkoba yang terlibat jaringan internasional tersebut.

Salah satu pelaku yang diselidiki Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak saat ini, adalah pelaku yang memesan 6 kilogram sabu dan 4.926 ekstasi di Pekanbaru.

Barang tersebut sebelumnya ditangkap dari dua orang kurir berinisial BY (18) dan RN (36). Mereka ini membawa barang dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

"Mereka ini jaringan internasional. Barang bukti berasal dari China yang diselundupkan melalui Malaysia lalu ke Bangkalis. Kemudian barang tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru," tutur David.

Untuk mengungkap kasus ini, petugas sudah menguntit pelaku sejak tiga minggu lalu.

"Kita berhasil menangkap dua pelaku yang membawa barang menuju Pekanbaru pada Selasa (24/7/2018). Pelaku mengaku diupah Rp10 juta apabila barang sampai ke tujuan," ucap David.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani menjelaskan, barang bukti 6 kilogram sabu dan 4.926 diselundupkan melalui pelabuhan tikus.

"Jadi dua pelaku yang kita tangkap ini, BY dan RN, mengambil barang yang sudah ditaruh pelaku lainnya di kawasan perairan Bengkalis. Kemudian mereka mengambil barang dan menuju Pekanbaru menggunakan mobil," ungkapnya.

Setelah mendapat informasi, petugas menyelidiki dan membentuk sebuah tim untuk mengungkap jaringan internasional tersebut.

"Kedua pelaku kita tangkap di jembatan Siak. Saat kita lakukan penggeledahan, pelaku mengaku membawa durian dan ingin berobat ke Pekanbaru," katanya.

"Kemudian kita geledah sebuah tas. Kita temukan 6 bungkus sabu dalam kemasan teh China dan satu bungkus besar pil ekstasi," imbuh Herman.

Dia menduga, barang bukti yang ditangkap ini melibatkan sejumlah pelaku pengedar narkoba.

"Masih kita kembangkan pelaku-pelaku lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Siak menangkap dua kurir yang membawa 6 kilogram sabu dan 4.926 asal China.

Dari kasus ini, polisi menangkap dua warga Bengkalis, Riau, berinisial BY dan RN. Mereka diupah untuk mengantarkan barang kepada pemesan di Pekanbaru.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.(Red/Rls)


REJANG LEBONG,(BPN)– Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup, Sutrisno (48) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan meninggal dunia secara mendadak di dalam Lapas Kelas II A, Kamis malam (26/7) pukul 23.00 WIB.

Kendati hingga saat ini, penyebab kematian Napi kasus penyalahgunaan Narkotika ini belum bisa dipastikan, namun kabar teranyar, jenazah napi ini sudah disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Kelurahan Tempel Rejo, Jumat (27/7/2018).

Dikonfirmasi, Kasi Benadik Lapas Kelas II A Curup, Iwan membenarkan peristiwa tersebut.

“Jenazah sudah dimakamkan oleh pihak keluarga hari ini. Kami sekarang masih menunggu pihak keluarga untuk melengkapi administrasi di lapas,” ujar Iwan.

Dijelaskan Iwan, kronologis kematian Sutrisno yang menghuni blok J3 bermula saat seluruh Narapidana Lapas Kelas II A Curup sedang menjalani pemeriksaan urin berkala untuk mendeteksi penggunaan Narkoba.

Saat itu, korban bersama rekan lainnya sedang mengambil sampel urine untuk diserahkan kepada petugas.

“Saat dia (korban, red) menyerahkan sampel urine kepada kita, tiba-tiba korban terjatuh ke diatas lantai. Korban langsung kami bawa ke RSUD Curup. Namun saat diperiksa, nyawa korban sudah tidak ada lagi,” ujar Iwan.

Atas kondisi ini, sambung Iwan, pihak Lapas masih menunggu konfirmasi jelas dari pihak RSUD Curup untuk mengetahui penyebab pasti kematian Napi tersebut.

“Jenazah Sutrisno sudah dibawa oleh pihak keluarga dari RSUD Curup. Sutrisno ini seharusnya tahun depan sudah bisa menyelesaikan hukuman,” ujar Iwan. [Red/PB]


SURABAYA,(BPN)- Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari ini (26/7), salah satu anggota regu pengamanan II Lapas Kelas I Surabaya, Ali Machmudin gugur saat bertugas.

Ali diketahui sudah tidak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB. Jenazahnya ditemukan oleh rekan kerjanya Varis Simbah Putra Fariandra di Menara 7. Memang, selama ini Almarhum selalu ditempatkan di Menara yang letaknya di belakang Lapas itu. 

“Beliau ini dedikasinya tinggi, kalau waktunya berjaga tidak pernah meninggalkan tempat, sehingga kami menempatkannya ke Pos yang paling rawan,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Taufik Rahman.

Megetahui hal tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak Polsek Porong untuk evakuasi jenazah. Sekitar pukul 07.30, Jenazah Ali berhasil dievakuasi dari atas Menara dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Porong untuk penanganan lebih lanjut.

Melihat kondisi Ali, Istri dan Anaknya yang masih kecil terlihat menangis sejadi-jadinya. Sang anak terlihat sangat terpukul dengan kepergian ayahnya. Tangisnya baru sedikit mereda setelah beberapa saat.

Kepergian Ali memang cukup mengagetkan. Terutama bagi rekan kerjanya. Pasalnya, pria yang baru merayakan ulang tahunnya ke-43 pada 3 Juni lalu itu selama ini dikenal sangat giat bekerja. Selain menjadi petugas di Lapas sejak 1999, dia juga seorang wirausahawan. 

“Beliau dikenal sebagai juragan odong-odong,” ujar koleganya, Tanto. “Saya masih ingat dulu, beliau tidak segan bawa dagangannya untuk dipasarkan di Kantin Lapas, bahkan pernah juga mendorong gerobak Minyak Tanah,” timpal Bambang Sugianto, koleganya yang lain.

Selain itu, Ali orang yang sangat peduli dengan rekan kerja. Dia sering bertanya kondisi teman-temannya. “Akhir-akhir sering cerita kalau gak enak badan, tapi dia itu juga salah satu yang cuek dengan kesehatannya,” ucap Tanto.(Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan sosialisasi tentang pencegahan pungli di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru. Acara tersebut diikuti oleh jajaran LPKA antara lain para petugas pemasyarakatan yang menjaga pintu dan petugas lain yang mengurus warga binaan pemasyarakatan. 

Sebagaimana kita maklum bahwa petugas jaga di pintu dan pos sangat rentan untuk melakukan pungli disebabkan banyak godaan dari warga binaan yang ingin mendapat beragam fasilitas dan kemudahan. 

Untuk menambah kesiapan petugas dalam menghadapi godaan sehingga tidak terjerumus ke dalam praktek pungli Tim Saber Pungli melalui Bidang Pencegahan memberikan panduan tentang cara-cara bersikap/bertindak agar tidak tergoda oleh warga binaan pemasyarakatan untuk melakukan pungli .

Apa yang terjadi di Lapas Sukamiskin semakin membuka mata kita bahwa petugas pemasyarakatan memang sangat rentan meskipun berbagai regulasi telah dibuat sehingga para petugas pemasyarakatan harus diingatkan secara terus menerus soal itu dan sosialisasi oleh Tim Saber Pungli merupakan salah satu momen yang tepat untuk hal itu.

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Erfan selaku Sekretaris Saber Pungli membuka acara sosialisasi tersebut, Jumat (27/2) yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beberapa narasumber yaitu Kepala Bidang Hukum, Kabid HAM, dan Kabid Pelayanan Hukum.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.