![]() |
Ilustrasi |
LHOKSUKON,(BPN) – Aparat Satuan Intelkam Polres Aceh Utara, Jumat (20/7/2018) sekira pukul 18.30 WIB, meringkus seorang pria yang hendak mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara.
Pria tersebut adalah MZ (26), warga Desa Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang diamankan bersama barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil sabu, dikemas dalam plastik bening, serta uang Rp 5 juta.
Dalam pengembangan, terungkap sabu-sabu itu atas pesanan narapidana (napi) di Rutan Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon, AKP Teguh Yano Budi kepada Serambi menjelaskan, awalnya petugas intel mendapat informasi dari seseorang akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan simpang lampu merah Lhoksukon.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
"Setelah memastikan target operasi (TO), kemudian petugas langsung meringkus MZ yang saat itu sedang berada di kawasan simpang lampu merah Lhoksukon dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat momor polisi BL 5549 SP. Usai diringkus, petugas intel menyerahkan MZ ke Mapolsek Lhoksukon," ujar AKP Teguh.
Kapolsek memaparkan, dalam pengembangan akhirnya diketahui kalau sabu yang dibawa MZ itu atas pesanan JH yang merupakan seorang napi di Rutan Lhoksukon.
JH sendiri diduga memesan sabu itu atas permintaan M yang juga napi di rutan yang sama.
Namun, untuk mengambil sabu yang telah dipesan JH kepada MZ, M tidak turun tangan sendiri. Tapi, dia menggunakan jasa temannya A, yang juga merupakan mantan napi.
"Ternyata, M tidak memberitahukan kepada A jenis barang apa yang akan diambilnya dari MZ di simpang lampu merah Lhoksukon. M hanya menyerahkan uang Rp 5 juta kepada A untuk diberikan kepada MZ saat mengambil barang," kata AKP Teguh.
Karena curiga uang Rp 5 juta tersebut digunakan untuk transaksi sabu-sabu, lalu A melaporkannya ke polisi, sehingga petugas langsung bergerak ke simpang lampu merah dan berhasil menangkap MZ.
"Jadi, sabu tersebut dipesan oleh dua napi di Rutan Lhoksukon dan diduga untuk diedarkan dalam rutan tersebut. Tapi, kasus ini masih terus kita kembangkan," ucap Kapolsek.
Petugas juga sudah mengamankan dua napi dari Rutan Lhoksukon yang diduga sebagai pemesan sabu untuk pengembangan kasus tersebut.
Saat ini, kedua napi itu masih kita amankan di Mapolsek Lhoksukon untuk diperiksa guna proses penyidikan selanjutnya," ujar Kapolsek Lhoksukon.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Cabang Lhoksukon, Yusnal kepada Serambi menyebutkan, penjaga di rutan sangat ketat terhadap pengunjung dan juga barang bawaan, sehingga tak mungkin sabu-sabu itu bisa masuk ke dalam rutan.
"Sepengetahuan kami, selama ini tak ada yang mengedar sabu-sabu di rutan, karena kita mengawasi dengan ketat dan dibantu polisi," tandas Yusnal.
Namun, Yusnal mengakui, ada dua napi Rutan Lhoksukon yang diamankan Mapolsek Lhoksukon untuk pengembangan kasus penangkapan sabu-sabu.
"Jadi, ada mantan napi datang ke rutan untuk mengambil uang dari temannya (napi). Lalu, pihaknya mendapat informasi kalau pria tersebut sudah ditangkap bersama pria yang membawa sabu-sabu," ujar Yusnal. (Red/Tribunnews)
loading...
Post a Comment