2019-07-21

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PALANGKARAYA,(BPN) - Dua Narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang masih menjalani vonis penjara kasus penganiayaan dan pencurian, kabur dari tahanan.

"Ya betul, ada dua narapidana yang melarikan diri dari tahanan atas nama Badarudin alias Udi (21) kasus penganiayaan dan Mohammad Effendi alias Fendi (23) kasus pencurian," kata Kepala Rutan Klas IIA Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri di Palangka Raya, Selasa (23/7).

Zaenal menjelaskan, kaburnya dua tahanan tersebut diduga saat bekerja di lahan pertanian yang berada di bagian belakang lingkungan rutan setempat.

Kuat dugaan mereka meninggalkan rutan sekitar pukul 17.00 WIB. Hal itu diketahui ketika petugas melakukan pengecekan keberadaan mereka. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas yang sedang piket, kedua warga binaan tersebut sudah tidak ada.

"Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap dua napi yang kabur itu atas nama Badarudin yang divonis satu tahun penjara dan Muhammad Effendi 18 bulan. Namun hingga kini masih belum diketahui keberadaannya," katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Hanibal ketika dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan pihaknya juga belum mengetahui secara gamblang kronologis larinya dua tahanan rutan tersebut.

"Ke mana arah kaburnya kami belum mengetahui, kepala rutan setempat beserta personelnya juga sudah melakukan pencarian terhadap dua napi tersebut," kata Hanibal.

Sementara itu di jejaring media sosial foto dan identitas kedua napi yang melarikan diri juga sudah tersebar luas. Bahkan masyarakat juga perlu mewaspadai lingkungannya masing-masing, karena dikhawatirkan mereka bersembunyi di permukiman warga. Saat ini kedua napi tersebut masih dalam pencarian petugas. (Red/Antara)


BAPANAS—Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Bangka Barat berhasil mengamankan seorang petugas Lapas Muntok berinitial DW,Kamis (25/7/2019).

Penangkapan oknum petugas Lapas Muntok berinitial DW diduga akibat pungli yang dilakukan terhadap seorang napi yang ingin dipindahkan ke Lapas Selindung dengan biaya Rp 500.0000.

Ketua Tim Saber Pungli Polres Bangka Barat, Kompol Joko Triyono, Jumat (26/7/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Joko mengatakan telah melakukan OTT seorang pegawai Lapas Muntok berinisial DW.

Dari OTT itu Tim Saber Pungli Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 500.000 dan satu unit handphone.

"Uang itu diberikan oleh keluarga napi, supaya napi terkait tidak dipindahkan ke Lapas Selindung," kata Joko Triyono.

Joko menambahkan, saat tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DW dan saksi-saksi lainnya.

"Kalapas juga kita mintai keterangan. Kita masih mengembangkan kasus ini," kata Joko Triyono.(Red/Tribun)


SUMENEP,(BPN) - Seorang narapidana (napi) diamankan polisi di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Kangean. Napi Rumah Tahanan (Rutan) cabang Sumenep di Arjasa tersebut lalu dikembalikan ke rutan.

"Kejadian di Pulau Kangean," ujar Kapolres Sumenep AKBP Muslimin saat dihubungi , Kamis (25/7/2019).

Muslimin mengatakan tahanan yang diketahui bernama Asmoni itu terlihat berada di Pelabuhan Batu Guluk. Dia keluar dari mobil rutan untuk menjemput istrinya di pelabuhan tersebut.

"Anggota tahu dan melihat. Karena tahanan, ya diamankan," kata Muslimin.

Muslimin menambahkan Asmoni yang merupakan napi kasus narkoba tersebut oleh anggota lalu dikembalikan ke rutan. "Dia memang tahanan narkoba dihukum 9 tahun. Terima kasih saya ke anggota polsek (Arjasa)," tandas Muslimin.

Belum diketahui mengapa napi tersebut bisa berada dan keluyuran di luar rutan.

Dari informasi yang dihimpun Asmoni diamankan pada Rabu (24/7). Saat itu polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk.

Sekitar pukul 07.00 WIB, anggota melihat Asmoni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.

Anggota yang mengetahui jika Asmoni merupakan seorang napi lalu diamankan. Kepada anggota Asmoni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. 

Asmoni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa. Asmoni sendiri merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmoni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan. (Red/detikcom)


JAKARTA,(BPN)- Polisi mengungkapkan bahwa E, pemasok narkotika jenis sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung mengkoordinasi penjualan narkoba menggunakan ponsel dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

E merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka E berkomunikasi dengan tersangka HM alias TB lewat ponsel selundupan. Dalam kasus ini, HM alias TB merupakan pihak yang menyerahkan sabu kepada Nunung.

"Si E ini narapidana yang ada di lapas, tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu, jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan penangkapan tersangka E pada Minggu (21/7) lalu merupakan hasil kerja sama dengan pihak lapas.

Saat penangkapan tersebut, dikatakan Calvijn, polisi turut menyita satu buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi.

"Mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ucap Calvijn.

Kepala Kesatuan Keamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus menyampaikan ponsel milik E tersebut diduga diselundupkan melalui bungkusan gula yang diberikan oleh keluarga E.

"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula, gula dari keluarga," kata Tomi.

Tomi Elyus mengatakan pihaknya tak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana karena lapas telah kelebihan kapasitas hingga 300 persen.

"Kita enggak bisa membendung teknologi, lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas, harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," tutur Tomi.

Untuk fasilitas komunikasi, dikatakan Tomi, sebenarnya pihak lapas juga memberikannya. Tujuannya agar para narapidana bisa berkomunikasi dengan pihak keluarganya.

Tomi pun menyampaikan kasus narkoba kali ini bakal menjadi catatan penting bagi pihak lapas untuk meningkatkan sistem keamanan di sana.

"Ke depannya akan menjadi catatan penting untuk kami untuk meningkatkan keamanan," ucap Tomi.

Polisi menangkap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu. 

Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut. Namun polisi hanya menahan Nunung, HM, dan TB untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro. 

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(Red/CNNI)


TANGGERANG,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang) berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya beragam pelatihan kemandirian kepada para WBP.

Beragam pelatihan kemandirian yang diberikan diantaranya pelatihan budidaya tanaman buah, sayur dan pelatihan otomotif.

Pelatihan budidaya tanaman buah dan sayur diselenggarakan  berkat kerjasama dengan PT East-West Seed, sedangkan pelatihan otomotif hasil kolaborasi dengan Ricardo Matic.

Kepala Lapas Pemuda Tangerang Jumadi mengatakan, pelatihan-pelatihan seperti ini harus sering diadakan supaya para WBP bisa mendapatkan bekal ilmu yang bermanfaat setelah habis masa pidananya kelak.

Selain itu, Jumadi juga mengatakan salah satu komitmen Lapas Pemuda Tangerang terus memberikan ilmu yang bermanfaat kepada para WBP.

“Sehingga harapan kami, setelah mereka bebas tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Khusus pelatihan budidaya tanaman buah dan sayur, ada beraneka ragam bibit yang telah disiapkan. Adapun bibit yang disediakan diantaranya bibit tanaman sayuran cabai, bayam, labu madu, melon madu, dan juga jagung varietas terbaru.

Pelatihan ini diikuti sekitar 30 WBP yang sedang mengikuti program asimilasi. Bahkan, guna memaksimalkan penanaman dan budidaya tanaman-tanaman tersebut, pegawai Lapas Pemuda Tangerang yang bertugas di Seksi Kegiatan Kerja turut ikut andil dalam proses tersebut.

“Kami juga telah membuat jadwal piket khusus supaya tanaman kami bisa menghasilkan buah dan sayur dengan hasil yang terbaik. Kami juga minta doanya supaya panen raya yang insyaallah akan digelar pada bulan Juli ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Tri Wahyu Santosa, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Pemuda Tangerang.

Selain pelatihan budidaya tanaman buah dan sayur, Lapas Pemuda Tangerang turut menggelar pelatihan otomotif. Pelatihan ini merupakan hasil kerjasama antara Seksi Giatja Lapas Pemuda Tangerang dengan PT Ricardo Matic. 

Kegiatan ini diikuti total 40 orang WBP dan dipantau langsung oleh Tri Wahyu Santosa selaku Kepala Seksi Giatja Lapas Pemuda Tangerang, dan juga dilatih langsung oleh Ricardo selaku pemilik dari Ricardo Matic. Pelatihan ini sendiri sedianya akan diselenggarakan selama 3 bulan ke depan. Terhitung mulai dari Juli hingga September mendatang.(RED/tangerangnews)


BANDUNG,(BPN) -  Aparat Ditreserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar penyeludupan narkoba jenis ganja yang dibalut gula aren asal Aceh.

Ironisnya barang haram tersebut dapat dengan mudah dipesan oleh dua napi lapas jelekong dan banceuy dari balik jeruji besi.

Adapun para Tersangka 2 (dua) orang yaitu VE bin AS, 34 tahun, laki-laki, alamat Majalaya Kab. Bandung dan FA bin ER, 32 tahun, laki-laki, alamat Cangkuang Kab. Bandung.Tempat kejadian perkara di pinggir jalan Raya Barat Cicalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) unit mobil Merk Kia Picanto warna putih
Nopol. D-1257-ACE, 1 (satu) buah STNK a.n. Rosalina Puspa Tirta, 4 (empat) dus yg berisikan 16 (enam belas) ball narkotika jenis ganja masing masing Ball berat 5 Kg, total seluruhnya berat brutto 83 kg, 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Assus warna hitam

Kabid Humas polda jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019) mengatakan ganja asal aceh tersebut merupakan pesanan dua narapidana (Napi) lapas jelekong dan banceuy.

"Ganja ini pesanan TS alis Galing napi di (Lapas) Jelekong dan YS alias Opung  napi di (Lapas) Banceuy. Jadi ini hasil koordinasi kita dengan Lapas Jelekong dan Banceuy," ucap papar Truno.
Menurut Truno kedua napi tersebut memesan langsung ke seorang bandar di Aceh. Barang lantas dikirimkan ke Bandung dan dibawa oleh VE bin AS.

VA lantas membawa barang tersebut menuju Cicalengka ke sebuah tempat yang digunakan sebagai gudang sementara pada Kamis (11/7) lalu. Namun belum sampai ke gudang, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kombes Enggar Pareanom berhasil menangkap VA di pinggir jalan.

Saat digeledah, di dalam mobil VA ditemukan tumpukan 4 buah kardus yang berisi 83 kg ganja. VA memanipulasi dengan memasukkan gula aren merah ke setiap dus agar bau ganja tak tercium.

"Jadi VA ini yang membawa, kemudian ada yang memesan napi Jelekong dan Banceuy," kata Enggar.

"Pesanannya belum sampai ke lapas karena kita sudah menangkap terlebih dahulu," kata Enggar menambahkan.

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menyelidiki bagaimana cara dua napi memesan ganja tersebut.

Sementara terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red/detikcom)


MANOKWARI,(BPN)- Sebanyak Enam narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Manokwari, kabur, Senin (22/7/2019), sekitar pukul 17.30 WIT. 

Para napi tersebut kabur melalui ruang belakang dan melompat dari lantai II, ke atap rumah warga, setelah lebih dulu mengancam petugas, sekitar pukul 17.30 WIT. "

Keenam napi yang kabur berinisial RL, DS, DT, NST FYK, dan HRD. Keenamnya merupakan residivis kasus narkoba dan kasus tindak pidana umum. Iya, awalnya ada enam orang yang kabur. 

Namun, satu orang berhasil ditangkap," kata Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Tatang Suherman, saat dikonfirmasi, Senin.

Pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Manokwari untuk melakukan pengejaran terhadap kelima napi yang kabur.

 "Kita juga sudah koordinasi dengan aparat kepolisian. Kebetulan saya masih berada di luar Manokwari," ucapnya. Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana mengatakan, pihaknya tengah mengejar seluruh napi yang kabur.  

"Kita sudah kantongi identitas narapidana ini, dan akan lakukan pencarian di seluruh objek, termasuk areal pelabuhan," ujarnya.(red/kompas)


BANDARLAMPUNG,(BPN)- Dalam rangka menunjukkan ke masyarakat bahwa isi Lapas/Rutan yang notabene adalah orang-orang yang bemasalah dengan hukum namun kita tetap melakukan upaya meningkatkan kreatifivas para WBP dilingkungan yang serba terbatas. 

Walaupun mereka dibatasi tembok namun peningkatan kreativitas mereka tidak terhalang. 

Pada ajang pameran ini, Lapas Gunung Sugih menampilkan karya terbaiknya yaitu Kain Tapis Lampung berkualitas tinggi kerjasama dengan Farhan Tapis Bandar Jaya Lampung Tengah. 

Demikian disampaikan oleh Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani kepada awak media saat Pembukaan Kemenkumham Lampung Correctional Fair 2019 yang akan diselenggarakan pada 22-27 Juli 2019 di Lampung Walk, Jl. Urip Sumoharjo Bandar Lampung (Depan RS Urip Sumoharjo).

Syarpani menyampaikan ini ajang bagus untuk mengenalkan hasil karya narapidana yang berkualitas.

“ Kami tampilkan hasil karya terbaik, Kain tapis Lampung bernilai jual tinggi dengan kisaran harga 700 s.d. 2,8 jt. Ajang ini sangat bagus agar masyarakat mengetahui jeruji besi bukan penghalang untuk berkreatifitas dan berkarya”, ujar Penggagas pondok asimilasi budidaya ternak kambing dalam lapas ini.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi selaku Ketua Panitia Kemenkumham Lampung Correctional Fair 2019.

Maksud dilaksanakannya pameran ini adalah upaya pencapaian tujuan pemasyarakatan yang salah satunya adalah membangun kembali untuk reintegrasi sosial agar mereka kelak setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan dibekali ketrampilan-ketrampilan yang diperoleh di dalam Lapas/Rutan.

“ Bukti nyata, Napi diberikan bekal agar setelah bebas mempunyai keterampilan dan tidak mengulangi tindak pidana”, pungkas Mantan Kalapas Klas I Cipinang ini.
Edi menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor  35 tahun 2018 ttg Revitalisasi Penyelenggaraan  Pemasyarkatan. 

“terkait Revitalisasi Penyelenggaraan  Pemasyarkatan makan tahapan program pembinaan makin jelas pentahapannya dimulai dari maksimum, medium dan minimum security. Salah satu Pilot Project di Lampung adalah Lapas Gunung Sugih sebagai Pilot Project Lapas Minimum dan Lapas Industri, Napi wajib produktif”, tutup pria yang pernah menakhodai Lapas Sukamiskin ini.

Hal senada disampaikan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Seprizal bahwa ini menunjukan keseriusan kami dalam pelaksanaan program kemandirian terutama dalam membangun lapas industri yang bisa menghasilkan produksi yang bernilai jual dan daya saing di masyarakat dan agar masyarakat tahu bahwa dengan melihat hasil karya narapidana/tahanan ini membuktikan mereka bisa juga berkarya dan berkontribusi kepada masyarakat. 

“ Selama ini hasil karya WBP ini telah dipasarkan melalui pameran yang diadakan pemerintah daerah maupun secara online. Dalam pembinaan kemandirian dan kepribadian kami telah membangun jejaring kerja sama dengan stake holder dan instansi terkait di Propinsi Lampung, seperti dalam pembinaan kepribadian telah bekerja sama dengan dewan dakwah, UIN Lampung, PGI Lampung dan untuk pembinaan kemandirian telah bekerjasama dengan dinas terkait seperti Balai Latihan Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan lainnya”, ungkap pria penggemar tennis ini. 

Pameran ini diikuti 16 Lapas/Rutan di Propinsi Lampung yang akan memamerkan hasil karya WBP pada masing-masing lapas/rutan sekaligus memasarkannya pada pameran tersebut.

Setiap hari pengunjung akan dihibur dengan penampilan band dari 5 band lapas/rutan seperti band LPKA Kelas II Bandar Lampung, Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda serta band lapas/rutan lainnya. 

Hasil karya WBP yang ditampilkan antara lain kreasi seni seperti gantungan kunci berbentuk gajah dari LPKA, tapis dari Lapas Gunung Sugih, lukisan dari Lapas Kalianda, makanan dan kerajinan tangan dari Lapas Perempuan Bandar Lampung serta banyak kerajinan tangan dari lapas/rutan lainnya di Propinsi Lampung. Disamping itu akan diadakan lomba mewarnai untuk anak-anak.(Red/Rls)


MEULABOH, (BPN)- Sebanyak 64  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian terdiri dari  4 (empat) Sub. kejuruan yaitu Pengerjaan Konstruksi (marching), Teknik Refrigeration, Las Fabrikasi dan Tehnisi Motor Tempel, Rabu, 17/07/2019 ).

Kegiatan Pelatihan Kemandirian tersebut langsung di buka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh. Kegiatan Pelatihan Kemandirian tersebut terselenggara kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Banda Aceh.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Jumadi, SE dalam sambutannya menyampaikan, melalui pelatihan kemandirian  tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan warga binaan sebagai bekal selesai menjalani pidana. 

" Pelatihan ini bukan semata-mata mengisi waktu senggang saja akan tetapi harus mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk belajar dengan serius sebagai bekal saudara-saudara nanti ketika kembali ke keluarga dan masyarakat" katanya. 

Kalapas juga berharap kepada BLK Banda Aceh kerja sama ini secara continue dan di tahun 2020 untk  menambahkan Sub. Kejuruan.

Pada acara pembukaan pelatihan tersebut juga dihadiri oleh Kasi Penyelenggara Balai Latihan Kerja Banda Aceh, dalam kata-sambutan Muktar,ST, menyampaikan kepada Warga Binaan untuk belajar dengan tekun ilmu yang diberikan oleh instruktur dan selalu bertanya kepada instruktur.

Kalapas di dampingi Kasi Penyelenggara BLK Banda Aceh menyepatkat tanda peserta serta penyerahan sertifikat bagi peserta yang telah selesai pelatihan Kemandirian pada tahun 2018, yaitu menjahit, las fabrikasi dan otomotif

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 35 hari, pembukaan kegiatan juga dihadiri oleh seluruh pejabat struktural yang juga merupakan panitia pelaksana kegiatan. (Red/ Rls)


BENGKALIS,(BPN) - Acong, napi kasus narkoba di Lapas Klas IIA Bengkalis diduga mengendalikan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18,8 kilogram dari balik tingginya tembok Lembaga Pemasyarakatan (lapas). 

Acong diangkut Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri dari dalam Lapas Bengkalis ke Jakarta 

Sebelumnya, paket 18,8 kilogram sabu-sabu tersebut ditemukan warga Kelapa Pati Darat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, di pinggir jalan. Sabtu pagi, 13 Juli 2019. Saat ditemukan, paket sabu-sabu tersebut dikemas dalam 16 bungkus plastik.

Acong diketahui menghuni Lapas Bengkalis sejak tahun 2015. Ia divonis Majelis Hakim dengan 10 tahun kurungan penjara dalam kasus narkoba. Ia merupakan napi pindahan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu, mengaku belum mendapatkan laporan dari Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis seperti apa detail kejadiannya.

Namun, ia sudah mengetahui kejadian ditangkapnya Acong oleh Mabes Polri dari pemberitaan media massa.

"Laporan secara kronologis, barangkali masih disusun untuk dilaporkan kepada saya. Tapi biasanya kalau ada pengembangan dimintai keterangan dulu," kata Surung, Jumat, 19 Juli 2019. 

Surung mengatakan, setelah pemeriksaan baru akan tahu kronologis sebenarnya. Surung mendesak Kalapas Klas IIA Bengkalis untuk menyerahkan laporannya paling akhir, Senin, 21 Juli 2019. 

"Awal pekan depan, Senin, sudah (akan) saya terima laporannya dan bisa kita lakukan konferensi persnya," ungkap Surung. 

Surung menegaskan, dirinya tidak main-main menindak tegas jika ada warga binaan yang terbukti mengendalikan kasus narkoba dari balik jeruji. Apalagi, jika ditemukan adanya petugas yang terlibat.

"Saya kira kalau memang terbukti tetap akan kita serahkan ke penegakan hukum dan saya tetap akan kembangkan lagi. Kalau ada pegawai terlibat juga kita harus tindak tegas," ujar Surung.

Menurut Surung, sejauh ini ia belum mendengar adanya keterlibatan petugas atau pegawai Lapas kelas II A Bengkalis.

"Hanya kepala keamanan membuat di media laporan bahwa diduga (terlibat), jadi masih pengembangannya gitu. Nanti kita lihat aja hasilnya," ujarnya.

Terkait anggapan petugas kebobolan dalam kasus ini, Surung mengatakan petugas sudah melakukan tugas sesuai kemampuannya.

"Saya kira bicara kebobolan, petugas sudah melaksanakan tugas sesuai kemampuannya. Bayangkan saja 8 orang harus menjaga 1.500 napi, kan bisa dibayangkan itu?" ujar Surung dengan logat bataknya. (Red/Kum)


INDRALAYA,(BPN) - Mobil Tahanan jenis minibus dengan muatan 24 orang narapidana yang akan dpindahkan dari Lapas Pakjo Palembang ke Lapas Kayuagung Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, terguling pada Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 12.00 siang.

Peristiwa ini terjadi di jalan lintas timur Palembang-Lampung Desa Sukaraja Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir.

Sejumlah napi mengalami luka di bagian kepala dan lengan dalam kecelakaan. Informasi sementara menyebutkan, tidak ada napi yang kabur dalam peristiwa tersebut.

Dari tayangan video amatir yang didapat dari warga usai kejadian, terlihat kendaraan minibus yang membawa tahanan dalam kondisi terguling di tengah jalan.

Sejumlah tahahan yang sudah dievakuasi dari dalam mobil juga terlihat sudah dikumpulkan dan diawasi dengan ketat oleh aparat yang mengawal mobil tersebut.

Beberapa napi dirawat seadanya oleh sesama napi.

Saat terjadi kecelakaan, selain bermuatan sopir dan 24 tahanan, kendaraan itu juga membawa 2 orang pengawal dari petugas keamanan.

Sopir minibus juga menderita luka-luka dalam kecelakaan itu, sedangkan petugas keamanan hanya mengalami luka ringan.

Petugas polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir Bripka Eko Prianto mengatakan, kendaraan minibus itu mengalami kecelakaan tunggal saat hendak menuju Kayuagung dari Palembang.

"Minibus terjungkal saat menghindari tabrakan dengan kendaraan boks yang melaju dari arah sebaliknya," katanya.

Eko menambahkan, seluruh tahanan sudah dievakuasi oleh petugas dan langsung dibawa ke Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir untuk mendapat penanganan.

"Semua tahanan sudah dibawa ke Lapas Tanjung Raja dengan pengawalan tadi," ucap dia.

Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Arfan yang datang membantu mengevakuasi tahanan mengatakan, semua tahanan sudah berada di lapas Tanjung Raja dan sudah mendapat penanganan untuk luka-lukanya

"Semua tahanan ditransitkan sementara di Lapas Tanjung Raja sebelum dibawa ke tujuan mereka di Lapas Kayuagung," katanya.

"Semua tahanan ditransitkan sementara di Lapas Tanjung Raja sebelum dibawa ke tujuan mereka di Lapas Kayuagung," katanya

Arfan memastikan semua tahanan berhasil dievakuasi dan tidak ada yang mengambil kesempatan melarikan diri dalam kecelakaan itu.

"Aman, semua aman, tidak ada yang melarikan diri, sekarang mereka sudah di Lapas Tanjung Raja," katanya.

Sempat terjadi kemacetan cukup panjang dalam kejadian itu yang membuat polisi harus menerapkan sistem buka tutup jalan untuk mengurainya.(red/tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.