JAKARTA,(BPN)- Polisi mengungkapkan bahwa E, pemasok narkotika jenis sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung mengkoordinasi penjualan narkoba menggunakan ponsel dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
E merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka E berkomunikasi dengan tersangka HM alias TB lewat ponsel selundupan. Dalam kasus ini, HM alias TB merupakan pihak yang menyerahkan sabu kepada Nunung.
"Si E ini narapidana yang ada di lapas, tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu, jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan penangkapan tersangka E pada Minggu (21/7) lalu merupakan hasil kerja sama dengan pihak lapas.
Saat penangkapan tersebut, dikatakan Calvijn, polisi turut menyita satu buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi.
"Mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ucap Calvijn.
Kepala Kesatuan Keamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus menyampaikan ponsel milik E tersebut diduga diselundupkan melalui bungkusan gula yang diberikan oleh keluarga E.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula, gula dari keluarga," kata Tomi.
Tomi Elyus mengatakan pihaknya tak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana karena lapas telah kelebihan kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi, lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas, harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," tutur Tomi.
Untuk fasilitas komunikasi, dikatakan Tomi, sebenarnya pihak lapas juga memberikannya. Tujuannya agar para narapidana bisa berkomunikasi dengan pihak keluarganya.
Tomi pun menyampaikan kasus narkoba kali ini bakal menjadi catatan penting bagi pihak lapas untuk meningkatkan sistem keamanan di sana.
"Ke depannya akan menjadi catatan penting untuk kami untuk meningkatkan keamanan," ucap Tomi.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut. Namun polisi hanya menahan Nunung, HM, dan TB untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(Red/CNNI)
loading...
Bayar pakai Pulsa AXIS & XL Anda untuk main di Agen kami
ReplyDeleteTexas Hold'em Poker,
Capsa Susun, Bandar Poker, Domino QQ, Adu Q, dan Bandar Q.
Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
Sabung Ayam S1288, CF88, SV388, Sportsbook, Casino Online,
Togel Online, Bola Tangkas Slots Games, Tembak Ikan, Casino
PokerVita.fun
Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO GOPAY Pasti Bisa
Whatsapp : 0812-222-2996
WWW.POKERVITA.FUN
JUDI ONLINE BAYAR PAKAI PULSA XL & AXIS
ReplyDelete|| POKER | DOMINOQQ | CEME | CAPSA | SAKONG| OMAHA ||
Khusus di Bulan ini POKERAYAM ada
Merdeka Deposit Min Rp.50.000 Bonus 4.500 || Merdeka Deposit Min Rp.100.000 Bonus 8.000
Merdeka Deposit Min Rp.200.000 Bonus 17.000 || Merdeka Deposit Min Rp.500.000 Bonus 45.000
WhastApp : 0812-9608-9061
Lnk : WWW. POKERAYAM. TOP