2019-06-23

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SENTANI,(BPN)– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura, Ariyanto, mensinyalir temuan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering yang disita dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, berkaitan dengan peredaran narkoba di Kabupaten Jayapura yang dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu di dalam lapas tersebut.

“Ini sudah kali keempat ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering di Lapas Doyo, jadi memang sudah ada komunikasi sebelumnya antara oknum di dalam lapas dan juga pengedarnya,” ujar Ariyanto, saat ditemui di Sentani, Sabtu (29/6/2019).

Dikatakan, jaringan besarnya dari Makassar. BB berupa ganja kering ini dipaketkan dalam plastik kecil lalu dibuang melewati pagar pembatas ke dalam halaman lapas.

“Jadi mereka juga mengamati kelemahan petugas saat mengantar barang tersebut,” ungkapnya.

Ariyanto juga mengaku untuk jaringan besar ini pihaknya sudah melakukan pengamatan sebelumnya untuk menghentikan pergerakan mereka, tetapi saat eksekusi BB, pihak BNN sendiri kehilangan koordinasi.

“Pengamatan kita mulai dari siapa yang membawa, naik pesawat apa, duduk di seat berapa. Tetapi koordinasi tersebut tidak berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, peredaran narkotika di Kabupaten Jayapura sudah merebak ke kalangan milenial. Sehingga, mereka yang awam, secara kusus generasi muda di daerah ini, mau tidak mau akan mudah terjerusmus dan mengikuti perilaku mereka yang memanfaatkan teknologi untuk dengan cepat mengedarkan narkoba.

“Memanfaatkan teknologi sudah menjadi hal yang lumrah, sehingga perkembangan peredaran narkotika saat ini terus memanfaatkan jaringan teknologi dan komunikasi yang tersedia,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw memerintahkan seluruh jajarannya, secara khusus pihak-pihak yang berkompoten dalam penanganan jaringan pengedar narkoba, untuk terus melakukan perang terhadap oknum-oknum yang maupun mempunyai jaringan di dalam maupun di luar daerah.

“Kita dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang, suka tidak suka, hal ini harus dicegah dan supremasi hukum harus ditegakkan. Pihak lapas, kami minta untuk sistem pengawasan terhadap warga binaannya lebih diperketat lagi,” pungkasnya. (Red/Jubi)


PALOPO,(BPN)- – Dua orang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (25/06/2019) kedapatan oleh sipir saat hendak bertransaksi sabu dengan modus tukar sandal.

Kepala Lapas Klas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan bahwa kedua pengunjung tersebut yakni BE dan AS.

Keduanya ingin mengunjungi seorang narapidana berinisial RD namun karena berkunjung di luar jam besuk, maka pihak Sipir atau Petugas Pintu Utama (P2U) hanya membolehkan masuk untuk bertemu di bagian Portir. Saat bertemu, petugas lapas mencurigai gerak-gerik keduanya.

“Ada kecurigaan dari petugas kami dan sempat melihat melakukan tukar sandal, saat itu petugas kami langsung memeriksa sandalnya dan ditemukan 3 sachet kristal bening diduga sabu yang diselipkan di sandal,” kata Indra Sofyan, saat dikonfirmasi.

Saat sandalnya diperiksa, keduanya sempat keluar dari lapas dan dikejar oleh petugas hingga berhasil ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Menurut Indra, napi RD mengaku disuruh oleh SR rekan sekamarnya untuk mengambil sandal yang akan ditukar oleh AS saat berkunjung, sementara SR adalah napi narkoba pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Dia divonis oleh hakim PN Masamba selama 10 tahun. Di Lapas Palopo, SR sekamar dengan RD.

“Atas kejadian ini, kami langsung menghubungi dan menyerahkan pelaku kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo untuk diproses,” katanya.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Palopo, Ipda Abdianto mengatakan, setelah menerima informasi dari lapas, pihaknya langsung bergerak mengamankan keempat orang pelaku beserta barang bukti. 

“Keempat pelaku yakni 2 orang warga dari luar lapas dan 2 lainnya adalah napi, di mana mereka rencananya akan melakukan transaksi narkoba dalam lapas dengan modus memasukkan narkoba ke dalam sandal dan menukarnya dengan sandal yang dipakai napi,” ujarnya. Kini para pelaku digiring ke Mako Polres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut.(red/Kompas)

Foto: Okezone
DENPASAR,(BPN)-  Dua tahanan titipan di Pos Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali yang kabur dengan cara memotong terali besi pada Selasa (25/6), lalu akhirnya diringkus polisi. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono mengatakan, untuk tersangka Nabil (28) ditangkap di Rumah Sakit (RS) Tarakan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26/6) lalu sekitar pukul 20.31 WIB. Alasan tersangka kabur karena inging menjenguk ibunya yang terbaring lemah di RS. 

Sedangkan terangka Codet alias Wisnu Wardana (19) diringkus polisi di hotel wilayah Mangga Besar, Jakarta. "Untuk Codet ini diketahui menginap di Hotel mangga besar 25 lantai IV kamar Nomor 4 Jakarta. Selanjutnya Kamis (27/6) sekitar pukul 12.38 WIB dilakukan penangkapan terhadapt tersangka Codet," jelas Benny di Kantornya, Jumat (28/6). 

Nabil merupakan tahanan kasus narkotika, sedangkan Codet teribat aksi pencurian kendaraan bermotor (Ranmor). Benny melanjutkan, kedua tahanan kabur dengan menggergaji terali tahanan. Setelah kabur, mereka menumpang mobil travel dan menuju Terminal Mengwi untuk pergi ke luar Bali. 

"Gergaji yang digunakan tersebut kemudian dipatahkan lalu di buang ke dalam kloset kamar mandi. Selanjutnya, mereka keluar sel tahanan kemudian melarikan diri ke Jakarta," paparnya.

Untuk mendapatkan gergaji besi, dua tersangka meminta bantuan kepada rekan di luar sel. Hanya, sambung Benny, rekan yang membantu ini masih anak-anak. Polisi masih mendalami motif atau alasan dari anak ini. 

"Gergaji masuk disisipkan kepada pengunjung atau temennya condet. Gergaji dibawa untuk digunakan alat agar bisa kabur dari Rutan. Dan masih tetap akan kami lakukan pendalaman lagi," terang dia. 

Anggota penjaga yang lalai dalam tugas akan di evaluasi dan dikenakan sanksi etik melalui sidang. (Red/Gatra)


PATI,(BPN)- Kembali salahsatu napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati Kabur, Slamet Wibowo, seorang narapidana yang menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Pati, kedapatan kabur.

Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menerimai laporan adanya narapidana kabur tersebut pada Minggu (16/6) pekan lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar menyatakan telah memerintahkan kepada pihak Lapas Pati untuk mengejar narapidana kasus penggelapan mobil dan penipuan tersebut.

Ia mengungkapkan dalam waktu dekat juga akan mengerahkan tim buru sergap (Buser) dari Divpas Kemenkumham untuk melacak keberadaan narapidana tersebut sampai ke luar kota. 

"Sebab, sampai saat ini dia belum juga ketangkap. Tidak menutup kemungkinan dia lari ke luar kota. Maka kita sudah perintahkan petugas lapas setempat untuk mengejar napi itu sampai dapat. Dari tim sergap kita sendiri, tiga hari lagi akan ikut terjun melakukan pencarian. Pokoknya harus ketangkap apapun kondisinya," kata Marasidin, Kamis (27/6).

Marasidin mengaku dari laporan pihak lapas, Slamet Wibowo teridentifikasi merupakan warga Desa Kedalingan, Tambakromo Pati. Pihaknya sudah mengendus keberadaan narapidana tersebut di sebuah desa di Demak. 

"Malahan petugas kami sudah bergerak ke Salatiga. Tentunya ada beberapa kemungkinan dia kabur ke sejumlah tempat," ujar Marasidin lagi.

Marasidin mengatakan ada petugas Lapas Pati terindikasi melakukan kelalaian saat mengawal Slamet yang sedang dalam proses asimilasi. "Dugaan kita petugasnya yang lengah. Kok bisa ngawal satu napi saja enggak bisa. Ini nanti akan diusut oleh kami," sergahnya.

Pihaknya saat ini juga masih menyelidiki penyebab kaburnya narapidana tersebut. Pihaknya menambahkan bahwa yang bersangkutan kabur saat berbaur ke masyarakat sekitar lapas.

"Kaburnya saat dia sedang berada di luar lapas dalam keadaan asimilasi," pungkasnya.(Red?Idntimes)

, ,

JAKARTA,(BPN)- Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan aparat penegak hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (28/6/2019).

Kali ini giliran dua jaksa, dua pengacara dan seorang pihak swasta di Jakarta, yang tertangkap tangan sedang melakukan dugaan suap menyuap . 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, tim KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dollar Singapura. 

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kelima orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. 

KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam. 

"Konferensi Pers akan dilaksanakan besok Sabtu sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," ujarnya.(Red/Kompas)


"KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini."

JAKARTA,(BPN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan informasi yang disampaikan Ombudsman DKI Jakarta yang menyebut terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, pada Jumat (21/6/2019) lalu.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, hari ini di kantor Ombudsman RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).

Febri menyebut informasi yang disampaikan Ombudsman mengatakan Idrus Marham berkeliaran bebas di gedung Citadines, Kuningan, Jakarta dari pukul 8.30 sampai pukul 16.00 WIB.

Menurut Febri, apa yang disampaikan Ombudsman telah membuat kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar Rutan.

"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa Video diambil setelah Pukul 12.00 WIB namun kemudian menyimpulkan sendiri IM berada di Citadenes (sebelah RS. MMC) sejak pukul 08.30 WIB," ujar Febri.

Ia menerangkan, mantan sekjen Partai Golkar itu dibawa ke luar rutan dengan pengawalan petugas pada Pukul 11.06 WIB dan kemudian kembali ke Rutan pada Pukul 16.05 WIB.

Febri kemudian menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.

"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," ujar Febri.

Meski demikian, KPK menghargai fungsi Ombudsman dalam pelaksanaan tugas berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Jadi, direktorat Pengawasan Internal KPK berencana segera mendatangi Ombusman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu," kata dia.

Menurut Febri, Idrus Marham keluar rutan pada Jumat (21/6/2019) untuk pergi berobat ke rumah sakit setelah dikabulkan sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

"Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC)," kata dia.

Lebih lanjut, KPK membawa Idrus ke RS. MMC dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan Idrus yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Idrus pun dibawa sekitar pukul 11.06 WIB ke luar rutan menuju Rs. MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

"Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai sementara waktu sudah mendekati solat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah Jumat," kata Febri.

Febri kemudian menduga video yang diambil Ombudsman yang menyebutkan Idrus berkeliaran di luar rutan, karena akan sekaligus mencari tempat salat Jumat.

"Karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," jelas Febri.

Setelah Idrus melaksanakan salat Jumat, mantan Mensos itu kemudian kembali dibawa ke Rs. MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan. Kemudian Idrus sampai di Rutan KPK pada Pukul 16.05 WIB.

Lebih lanjut, untuk penggunaan ponsel yang dilakukan Idrus di RS MMC, petugas KPK sudah melarang ajudan Idrus yang memberikan ponsel.


"Idrus bersikeras ingin menghubungi isteri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan ponsel ke ajudannya. Pihak ajudan Idrus yang telah menunggu di rumah sakit sebelumnya menggunakan ponselnya untuk menghubungi isteri Idrus," tutup Febri.

Terkait itu, Febri memastikan pihaknya akan terbuka kepada Ombudsman dengan melakukan koordinasi.

"KPK dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," tutup Febri.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK.

Saat pemaparan, Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi.

Dalam video tersebut juga ada yang memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan KPK.(Red/Suara.com)

Idrus Marham

JAKARTA,(BPN)- Ombudsman RI akan memeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tertangkapnya Idrus Marham, narapidana kasus korupsi yang berkeliaran di luar rumah tahanan (Rutan) KPK, Jumat (21/6/2019). 

Pada saat itu, Idrus ditemukan sedang berada di sekitaran Rumah Sakit (RS) MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 12.00 WIB. "Kami akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan rutan hari Jumat besok. Kita akan periksa para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internalnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

eguh menambahkan, sejauh ini KPK terbuka terhadap pemeriksaan Ombudsman. KPK pun mengakui bahwa Idrus Izin berobat ke RS MMC. 

Dari penemuan tersebut, lanjutnya, Ombudsman menduga ada maladministrasi karena Idrus tampak menggunakan ponsel, tidak mengenakan topi, dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan juga bermasalah. Oleh karena itu, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, 

Ombudsman memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap biro umum dan biro pengawasan KPK. "Jangan sampai kemudian Rutan KPK itu sama dengan rutan-rutan lainnya," tutur Teguh.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan Idrus saat pegawainya hendak mencari makan di RS MMC.

"Pada waktu itu, teman-teman dari Ombudsman sedang jalan keluar untuk cari makan. Nah pada saat itu, mereka menemukan sosok IM ini. Tidak mungkin salah mereka mengenali beliau. Karena sebelumnya, si IM ini sudah pernah dipanggil Ombudsman saat menjadi Mensos," katanya. 

Setelah menemukan keberadaan Idrus di sekitaran RS MMC, kemudian Ombudsman mengambil tindakan pemanggilan kepada beberapa instansi terkait, yakni pihak RS MMC yang telah dipanggil pada Rabu (26/6).

Tidak hanya itu, beberapa hari setelah penemuan, Ombudsman pun telah menyambangi rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait temuan mereka.

Dari hasil kunjungan, pihak rutan KPK membenarkan bahwa memang benar pada hari itu Idrus meminta izin untuk melakukan pengobatan. 

"Dibenarkan oleh rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12-an," paparnya kemudian.(Red/Kompas)


BANJARBARU, (BPN)- Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Kalimantan Selatan dalam melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalsel terkait capaian atas indikator Hak Asasi Manusia berdasarkan hasil dari pelaporan aksi Hak sasi Manusia Tahun 2019, Selasa (25/06/19).

Dengan menggandeng yayasan dari Jerman Friedrich Nauman Stiftung (FNS) oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham R.I dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis).

Bertempat di ruang rapat Aberani Sulaiman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru yang di ikuti sebanyak 35 orang dari Bagian Hukum Seketariat Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan dan yang dibuka  langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Syahyar.

Adapun tujuan kegiatan ini untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan aksi Hak Asasi Manusia di daerah dimana akan ada penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia kepada Kabupaten/Kota yang memenuhi kireteria salah satunya Aksi HAM.

"Laporan aksi HAM Kabupaten Hulu Sungai Utara masih merah atau tidak lapor (TL) sedangkan Kabupaten Barito Kuala statusnya kuning yaitu laporan ada namun masih tidak lengkap atau tidak melampirkan surat keterangan yang menyatakan data nihil atau tidak terlaksana."ungkap Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kalsel, Rosita Amperawati saat mendampingi Kepala Sub Bidang Kerjasama Dalam Negeri dan Rencana Aksi HAM Wilayah II Direktorat Jenderal HAM, Sofia Alatas yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Ada 4 indikator yang harus dipenuhi dalam laporan aksi HAM yaitu: 1. Harmonisasi ; 2. Sebaran Guru ; 3. Ruang ASI ; dan 4. Yankomas. Sedangkan untuk Kriteria Kabupaten/Kota Pedulii Hak Asasi Manusia ada  7 hak atas  kesehatan, pendidikan, hak perempuan  dan anak , kepndudukan, pekerjaan, perumahan  yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan kireteria. 

Dimana pada Tahun 2018 Kemaren hanya Kabupaten Barito Kuala Cukup Peduli HAM dan Kabupaten dan Kabupaten/Kota lainnya meraih predikat Peduli Ham untuk itu pada Tahun 2019 ini harus lebih baik lagi.Untuk itu Rabu (26/06/19) bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Dilaksanakan kembali kegiatan Rapat Koordinasi tersebut diatas untuk mengevaluasi laporan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subianta Mandala yang meminpin rapat selalu mendorong jajarannya untuk memberikan informasi dan solusi kepada Kabupaten/Kota dalam memenuhi laporan aksi HAM secara rutin per triwulan.(Red/ Rls HAM Kanwil)


PATI,(BPN) – Wahyu Fitriyanto, warga binaan Lapas Pati digelandang petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena diduga mengatur peredaran narkoba dari dalam penjara.

Wahyu Fitriyanto sebelumnya juga tersangkut kasus narkoba. Ia terlibat jaringan pengedar narkoba wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas llB Pati Fajar Setiawan membenarkan penjemputan Wahyu Fitriyanto oleh Petugas BNNP Jateng.

Penangkapan Fitriyanto merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari petugas BNNP Jateng yang sebelumnya telah menangkap sejumlah tersangka jaringan pengedar narkoba dari Mojokerto, Jawa Timur.

Penangkapan itu dilakukan di perbatasan Demak-Semarang, Minggu (16/6/2019) sekira pukul 12:00 WIB.

Petugas mengamankan dua kurir yang sedianya hendak mengantar narkoba ke Semarang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa bungkusan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400 gram.

Setelah mengamankan kedua kurir dengan inisial JP dan NR, petugas kemudian melanjutkan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lainya, yakni MF yang bertugas mengambil barang dari kurir dan NI yang terlibat jaringan tersebut.

Kurir berinisial JP mengaku diperintah oleh Wahyu Fitriyanto untuk mengantar barang dari Mojokerto ke Semarang.


“Minggu kemarin kami dihubungi oleh petugas BNNP. Seorang warga binaan kami disebut terkait kasus peredaran narkoba,” terang Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pati Fajar Setiawan.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak Lapas segera melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap napi yang dimaksud. Selepas maghrib Minggu (16/6/2019) itu tim dari BNNP langsung datang untuk mengamankan Wahyu Fitriyanto

“Saat dicocokkan dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh tersangka JP, memang betul Wahyu Fitriyanto yang dimaksud. Petugas BNNP Jateng langsung membawa yang bersangkutan ke kantor BNNP untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Dugaan petugas semakin kuat bahwa Wahyu Fitriyanto terlibat dalam jaringan narkoba. Sebab, di dalam kamar sel yang bersangkutan ditemukan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran narkoba.

" Tersangka sebenarnya juga ditahan oleh sebab kasus pidana narkotika dengan hukuman lima tahun. Sekarang ini sebenarnya telah berjalan sekitar empat tahun. Namun sayang, kurang satu tahun malah tersandung kasus kembali,” sesalnya.

Pihak Lapas menyebut akan kooperatif dan berkomitmen dalam memerangi kasus narkoba. Pasca penangkapan Wahyu, pengawasan akan ditingkatkan.

“Dengan adanya kejadian ini tentu pengawasan akan kami perketat, termasuk pemeriksaan terhadap pengunjung,” tegasnya. (Red/tribun)


SAMARINDA,(BPN) - Kembali aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran narkobadi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Faisal Pabungkaran (40), dijemput polisi, Senin (24/6) malam kemarin. Terpidana 10 tahun penjara kasus satu kilogram sabu itu nekat tetap berbisnis narkoba meski berada di balik penjara.

Menjalankan bisnis haramnya, Faisal berbekal ponsel, untuk mengontrol jual beli sabu di luar bui. 

Berbisnis sabu bagi Faisal, bukan hal sulit dia lakukan di balik tembok penjara.

"Tidak ada alasan khusus sih Pak (alasan nekat masih bisnis sabu). Iya karena masih mudah dapat uang dari dalam sel," kata Faisal, ditemui merdeka.com di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/6).

Faisal mengaku, ponselnya didapat dari teman sesama narapidana. "Narapidana lain juga ada pakai HP. Tapi, kita menggunakannya masih sembunyi-sembunyi kok," kilahnya.

Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap mengatakan, penangkapan Faisal, berawal dari penangkapan Sofian (45), warga Sungai Kunjang Samarinda, seorang residivis kasus narkoba yang baru 1 bulan bebas dari sel. "Kita lakukan undercover buy, pesan 1 bal 50 gram ke dia (Sofian)," ujar Syahrial.

"Karena adanya cuma 40 gram, begitu dia serahkan barang berupa sabu, langsung kita lakukan tangkap tangan beserta barang buktinya. Nah, ternyata Sofian ini dikendalikan Faisal, napi Lapas Bayur," tambah Syahrial.

Faisal sendiri mengaku dikendalikan bandar di Sulawesi, melalui ponsel. "Faisal, setiap berhasil jual 1 ons sabu dapat fee Rp 10 juta. Jadi barang bukti 40 gram dari Sofian, adalah sisa saja," ungkap Syahrial.

Sofian dan Faisal, kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Syahrial pun dibikin tidak habis pikir, ponsel masih bisa lolos ke dalam blok penjara. Apalagi, Lapas Khusus Narkotika. "Pertanyaan besarnya, kenapa HP masih bisa ada di dalam (penjara). Kalau tidak ada HP, jaringan pengedar ini akan putus," pungkasnya. [Red/Mdk]



JAKARTA,(BPN) - Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional berhasil mengamankan tersangka berinitial HE yang juga salahsatu narapidana di Lapas Pariaman Sumatera Barat tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada  Kamis (20/6/2019) .

Tak hanya mampu mengendalikan pengiriman 27 ribu butir ekstasi dan satu kilogram sabu dari sel Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat tempatnya mendekam.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari mengatakan HE merupakan residivis sehingga mempunyai jaringan dan mampu mengontrol peredaran narkotika dari penjara.

"Narapidana ini sudah empat kali di dalam penjara, jadi termasuk residivis," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2019).

Saat digelandang dari Rutan Kelas II B Pariaman ke sel tahanan BNN, HE bahkan nekat memprovokasi tahanan lain untuk berbuat rusuh dan melawan penjaga.

Beruntung anggota BNN yang bertugas menjaga tahanan mengendus rencana itu sehingga provokasi HE berbuat rusuh bisa digagalkan.

"Semalam tahanan ini juga mau melawan kita (petugas), mencoba memprovikasi sesama napi untuk melakukan perlawanan, tapi anggota kita lebih siap," ujarnya.
Meski berhasil dicegah, Arman mengaku heran dengan ulah HE yang nekat memprovikasi tahanan penyalahguna narkotika lain.

Dia menyinggung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam membina narapidana karena tak menciutkan nyali mereka melawan hukum.

"Perlawanan itu banyak bentuknya, baik fisik, merusak di dalam. Kenapa mereka bisa berani ini tentu menjadi evaluasi dari pihak sana (Ditjen PAS)," tuturnya.

HE yang dicokok dari hasil pengembangan penangkapan tersangka AC, BS, dan WS itu dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)-- Pencopotan Kalapas Polewali Haryoto oleh menkumham terkait kerusuhan di lapas polewali yang dipicu kebijakan kalapas yang mewajibkan setiap napi beragama islam untuk dapat membaca al-quran syarat dalam menjalani pembebasan bersyaran menuai sejumlah kritik dan perhatian serius dari berbagai kalangan.

Kali ini Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf angkat bicara dengan mengritik kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto imbas dari aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Memprihatinkan !!! Wajibkan Napi Muslim Baca Al-Qur'an, Kalapas Polewali Dicopot Menkumham

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan curiga ada yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas.

"Persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas," kata Muzammil seperti dikutip Antara, Selasa (25/6).

Muzammil meyakini penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.

"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membuat keonaran di tengah penghuni Lapas yang Muslim," kata Muzzammil.

Dia mengatakan upaya Kalapas Polman, Haryoto mewajibkan baca Alquran sejatinya hanya untuk mendorong narapidana bebas bersyarat agar mau belajar kitab suci umat Islam tersebut.

"Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak," katanya.

Sebelumnya, Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.
Ia khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.

Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.(red/Cnni)

Kalapas Polewali Haryoto

JAKARTA,(BPN)- Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safarauddin, melayangkan protes kepada Menteri Hukum dan HAM yang melakukan  pencopotan dan menonaktifkan Kalapas Kelas II Polewali Mandar, Sulaweisi Barat atas kebijakannya dalam menjalankan pembinaan terhadap warga binaan yang mewajibkan setiap Narapidana beragama Islam untuk dapat membaca Al-Qur'an sebagai syarat untuk  mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Baca Juga: Memprihatinkan !!! Wajibkan Napi Muslim Baca Al-Qur'an, Kalapas Polewali Dicopot Menkumham

“ Kami menyampaikan protes kepada Menteri Hukum dan HAM yang mencopot Kalapas Polewali karena mewajibkan Napi membaca Al Quran sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan bersayarat”, kata Safar melalui press realesenya yang dikirimkan ke Redaksi, Selasa ( 25/6/2019).

JARI menilai, kebijakan Kalapas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dimana seorang Narapidana akan diberikan haknya setelah mengikuti program pembinaan yang ditetapkan oleh Lapas. 

Investigasi yang di lakukan JARI bahwa pembacaan Alqur'an merupakan salah satu program pembinaan keagamaan ini berdasarkan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dalam  pasal 15 ayat (1) di sebutkan bahwa Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.

Kemudian safar melanjutkan, dalam ketentuan PP 31/99 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam Pasal 6 ayat (1) di sebutkan, Kepala Lapas wajib melaksanakan pembinaan Narapidana, program pembinaan yang dimaksud juga di pertajam lagi oleh PP 31/99 yaitu Program pembinaan meliputi hal hal yang berkaitan dengan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan, dalam Bab VII di sebutkan juga bahwa ruang lingkup pembinaan kepribadian diantaranya pembinaan keagamaan. 

" Maka menurut kami pembinaan keagamaan merupakan salah satu program yang wajib diikuti oleh Narapidana dan Kepala Lapas mengamati dan menilai hasil pembinaan tersebut yang nantinya menjadi syarat untuk mendapatkan hak-hak lainnya diantaranya Pembebasan Bersyarat hal ini diatur dalam Permenkumham 3/2018, pasal 82  dimana Pembebasan Bersyarat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat, huruf C yaitu telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat ", ungkap safar.

Jika mengacu pada aturan ini maka narapidana yang tidak mengikuti Program pembinaan dengan baik maka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan bersyarat. 

" Aapa yang di lakukan oleh Kalapas Polewali menurut kami adalah nilai sebuah terobosan yang baik dalam pola pembinaan, apalagi untuk napi yang beragama Islam, dan juga kebijakan ini juga telah sesusai dengan regulasi sehingga tidak perlu di permasalahakan, malah napi yang menolak program membaca Al Quran kami usulkan untuk di kirim ke Lapas Nusakambangan agar di bina supaya menyadari akan pentingnya membaca dan mengamalkan nilai yang terkandung dalam Al Quran” terang Safar.

Selain itu narapidana yang tidak mau mengikuti program pembinaan dan melakukan perlawanan terhadap program pembinaan yang disusun oleh Kalapas sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU adalah narapidana yang melanggar tata tertib Lapas dan dapat mengganggu keamanan, sebagaimana di atur dalam UU 12/95 Pasal 47 ayat (1) Kalapas berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, ayat 2 : hukuman disiplin berupa, menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Sebagai pimpinan, Kalapas Polewali juga yang menilai ketaatan beribadah sebagai bentuk perubahan perilaku dan tekad Narapidana untuk menjadi lebih baik. Maka tindakan dari Kalapas tersebut di nilai telah tepat, apalagi bagi umat Islam, membaca dan mempedomani ajaran Al Qur’an merupakan kewajiban. 

" Seharusya Menteri memberikan penghargaan atas terobosan pola pembinaan Kalapas yang menginginkan ketika Napi tersebut telah bebas dapat membaca Al-qur'an dan mengamalkan nilainya di tengah masyarakat sehingga di tidak alkan melakukan perbuatan yang akan melanggar hukum lagi atas kesadarannya, kami meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau kembali keputusanya mencopot Kalapas Polewali”, tutup Safar.(Red/rls)


JAKARTA,(BPN)- Kerusuhan narapidana atau napi penghuni Lapas Polewali dipicu kebijakan Kalapas yang mewajibkan setiap napi yang mengajukan pembebasan bersyarat harus dapat membaca kitab suci Al-Qur'an berbuntut pencopotan terhadap kalapas Polewali haryoto oleh Menkumham Yasonna Laoly. 

"Iya itu sudah ditarik orangnya ke kanwil. Bahwa tujuannya itu baik ya, tapi membuat syarat itu melampaui UU. Kalau nanti dia nggak khatam-khatam walaupun secara UU sudah lepas kan nggak bisa," kata Menkum HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Yasonna menyebut tujuan si kalapas baik, namun tak boleh diterapkan menjadi aturan. Saat ini si kalapas sudah ditarik.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan nggak boleh. Akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," ujarnya.

Kemenkum HAM akan segera menggelar rapat demi untuk mengarahkan pejabat-pejabat di lapas agar taat SOP. Pejabat lapas diminta tak berlebihan dan taat Undang-Undang.

"Bahwa mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca khatam Alquran dan lain-lain atau baca Alkitab sampai habis misalnya atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," ujar Yasonna.
(Red/detikcom)


BAPANAS- Alasan pemindahan sejumlah napi dari Lapas Klas I Medan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas lainnya patut dipertanyakan karena dinilai banyak kejanggalan dan terindikasi sarat kepentingan pihak tertentu.  

Pertanyaan tersebut dilontarkan Pengamat Pemasyarakatan Ismail Abda yang tergabung dalam Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS) melalui Press Realesenya yang diterima redaksi,Sabtu (23/6/2019).
Menurutnya, kejanggalan terlihat dari pemindahan seorang napi bernama Amrih Prayoga terpidana Hukuman Seumur Hidup dalam kasus narkoba ke Lapas Tebing Tinggi pada 29 Mei 2019 secara mendadak.  

Pemindahan napi ini satu hari sebelum pemindahan sejumlah napi lainnya ke Nusakambangan,  alasannya pemindahan napi Amrih Prayoga untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) Lapas Klas I Medan. 

Menurut Ismail, pemindahan Amrih Prayoga ke Tebing Tinggi diduga sebagai upaya penyelamatan terhadap yang bersangkutan untuk tidak ikut dipindahkan ke nusakambangan pada 26 Juni 2019 oleh pihak Lapas Klas I Medan dan Kadivpas Sumut.
“ Ini patut kita pertanyakan,  soalnya Sehari sebelum pemindahan napi ke nusakambangan, napi bernama prayoga hukuman seumur hidup mendadak dipindahkan ke lapas tebing tinggi dengan alasan keamanan, saya kira ini bukanlah alasan yang logis, kita menduga sebagai bentuk penyelamatan karena adanya kepentingan “,ungkap ismail

Disisi lain Ismail Abda sangat mengapresiasikan langkah serta tindakan yang dilakukan oleh Kadivpas Sumut untuk mensterilkan lapas- lapas di Sumut dari para napi-napi bandar narkoba yang masih menjalankan bisnisnya dari balik jeruji besi ke Lapas Nusakambangan.

Namun dirinya sangat menyayangkan jika dalam pemindahan napi ke nusakambangan masih terdapat napi-napi yang tidak masuk dalam katagori high risk ikut dipindahkan kesana, sedangkan yang termasuk napi high risk malah diselamatkan. 
“ Saya sangat mendukung serta memberi apresiasi atas tindakan kadivpas sumut yang memindahkan para napi bos-bos narkoba ke Nusakambangan,  namun sangat kita sayangkan ada napi yang berkelakuan baik seperti Syukri Ismail ikut dipindahkan juga, padahal Syukri sangat berjasa dalam mengamankan situasi Lapas,  dan diakui sejumlah pejabat PAS yang mengenalnya ". Kata Ismail abda yang berprofesi jurnalis dan kerap mengamati setiap kasus serta permasalahan yang terjadi di lapas/rutan diseluruh Indonesia.

Sementara itu Kalapas Klas I Medan melalui Kepala Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Jaya Saragih yang dihubungi redaksi,membenarkan adanya napi hukuman seumur hidup bernama prayoga dipindahkan ke Tebing Tinggi sehari sebelum pemindahan sejumlah napi ke Nusakambangan.

Menurut Jaya, pemindahan tersebut dirinya yang mengusulkan kepada Plh. Kalapas Klas I Medan Jauhari Sitepu  yang juga Kadivpas Sumut dengan pertimbangan alasan keamanan, dimana napi Amrih prayoga mengetahui akan adanya pemindahan napi-napi narkoba hukuman tinggi ke Nusakambangan.
“ Jika ada yang menduga Amrih Prayoga sengaja diselamatkan, saya pastikan tidak benar, WBP tersebut kita pindahkan karena mengetahui adanya pengiriman ke Nusakambangan, sebagai langkah pengamanan dan agar info tidak bocor WBP harus dipindahkan untuk antisipasi gangguan kamtib “,jelas Jaya melalui sambungan telepon selulernya.(Tim)

ilustrasi

JAKARTA,(BPN)- Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Miko Ginting berpendapat pemerintah belum mampu mengatasi masalah narkoba. Selain penyebaran narkoba terus meningkat, strategi pemberantasan narkoba yang tidak tepat justru merugikan negara. 

"Kebijakan negara terhadap narkotika, yang selama ini berjalan terbukti tidak berhasil karena memberikan dampak merugikan negara. Contohnya kelebihan kapasitas rutan atau lapas,” kata dia dalam diskusi buku ‘Anomali Kebijakan Narkotika’, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019). 

Miko memperkirakan 50 persen penghuni rutan dan lapas ialah pengguna narkoba. Hal ini karena pemidanaan terhadap pengguna narkoba masih terjadi.

Dia menilai pemidanaan pengguna narkoba tidak menyelesaikan masalah. 

Menurut Miko, pemerintah lebih baik mengedepankan pelayanan kesehatan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba. 

"Kami mendorong penegakan hukum pidana [terhadap pengguna narkoba] itu mulai ditinggalkan, pelayanan kesehatan diutamakan,” ujar Miko. Di acara yang sama, Dosen Ilmu Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Asmin Fransiska mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan penanganan narkoba.

Ketentuan mengenai kategori pengguna narkoba yang layak dipidana juga perlu dikaji lagi. Asmin meminta pemerintah meniru langkah sejumlah negara yang telah melaksanakan reformasi kebijakan dalam penanganan masalah narkoba. 

“Riset yang objektif, berdasarkan ilmu pengetahuan serta bertujuan mengurangi dampak kesehatan dan bukan semata-mata menghukum,” kata Asmin.(Red/tirto)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.