2020-10-04

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA

Klas IA Surakarta Urip Dharma Yoga


SOLO,(BPN) - Petugas Rutan Klas IA Surakarta membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam kamar tahanan, Rabu (7/10) sore. Sabu ini bisa masuk karena diselundupkan oleh oknum petugas rutan dan dikonsumsi oleh dua orang warga binaan. 

Kepala Rutan Klas IA Surakarta Urip Dharma Yoga menjabarkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menggelar tes urine secara acak kepada enam orang narapidana (napi). Hasilnya, dua orang warga binaan, yakni Arief Nur Sasongko dari blok C1 dan Dian Susilo dari blok B2 positif mengonsumsi sabu. 

"Dari temuan tersebut, kami langsung melakukan penggeledahan di dua kamar mereka. Benar saja, dari hasil penggeledahan kami temukan sabu sisa pakai. Setelah ditimbang, sabu ini seberat 0,5 gram. Kemudian, kami menemukan empat unit handphone serta dua unit charger," papar Urip.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diselundupkan oleh oknum staf pembinaan rutan dengan inisial F. Sabu ini diselipkan pada charger yang juga diselundupkan oleh oknum sipir tersebut pada Sabtu (3/10). 

"Untuk penggunaanya antara hari Minggu atau Senin," kata Urip

Berdasarkan pemeriksaan terhadap F, yang bersangkutan mengaku sudah empat kali menyelundupkan handphone. Total sebanyak delapan handphone yang berhasil dia selundupkan. Malam ini juga, F langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut. 

“Kalau untuk siapa yang memesan atau jaringannya siapa, itu nanti yang mengembangkan pihak kepolisian. Bukan ranah kami lagi. Yang jelas, ini bukti bahwa kami tidak main-main dengan sabu. Siapa pun yang terlibat tidak akan kami lindungi, dia akan berhadapan dengan hukum," tegas Urip.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Surakata Kompol Djoko Satrio menegaskan, setelah penyerahan ini pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. "Kami berterima kasih dengan penyerahan ini. Ini adalah sinergitas kita bersama. Tentu dengan temuan ini akan kami ungkap jaringan di atasnya," kata Djoko. (Radarsolo)

LUBUKLINGGAU,(BPN)Pasca pemberitaan napi Lapas Lubuklinggau, napi bandar narkoba Reli dipindahkan ke Lapas Klas IIB Surulangun Rawas, Sumatera Selatan Selasa (6/10/2020).

Hal ini diungkapkan salahsatu sumber redaksi yang tidak ingin dituliskan namanya disini.

“ Setelah berita kemarin dimuat di bapanasnews, tidak berapa kemudian si reli dipindahkan ke lapas surulangun jam 10 pagi “,ungkap sumber tersebut.

Menurutnya pemindahan napi bandar narkoba reli adalah upaya pejabat lapas untuk menghilangkan jejak adanya peredaran narkoba di lapas adanya pemberian fasilitas serta kemudahan pada napi tersebut. 

“ Gak benar itu bang,bohong kalapasnya,pintu kamar si reli gak pernah dikunci 24 jam dan semua penghuni tahu kalau dia adalah bandar narkoba tunggal di lapas lubuklinggau “,cetusnya.

Sebelumnya diberitakan di lapas lubuklinggau seorang napi bebas mengedarkan narkoba jenis sabu dan mendapatkan kemudahan fasilitas seperti pintu kamar selnya yang tidak dikunci 24 jam serta dapat memasak sendiri dengan kompor gas.

Sementara itu Kalapas Klas IIB Surulangun Yudha yang dihubungi Via handphone selulernya membenarkan, Lapasnya menerima kiriman 6 orang napi pindahan dari Lapas Lubuklinggau, diantaranya napi reli.

Lebih lanjut yudha menuturkan jika napi reli telah ditempatkan di strap sel mapenaling guna pembinaan terhadap penghuni lainnya.

" Benar sekali,ada 6 orang termasuk  Rely langsung kami sel mapenaling beberapa minggu, sampai yang bersangkutan berkelakuan baik dan bisa mengikuti aturan di dalam Lapas ",jelas yudha kepada redaksi. (Red)

 


LUBUKLINGGAU,(BPN)- Maraknya narapidana (napi) yang mengendalikan narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (lapas) membuktikan sulitnya pengelola lapas menertibkan penggunaan alat komunikasi oleh napi.

 Setelah beberapa hari lalu terungkap adanya napi Lapas Pariaman da Lapas Pekanbaru oleh pihak Kepolisian,hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Lapas Lubuklinggau,Sumatera Selatan.

Baca: Polres Dumai Ringkus Dua Kurir Sabu 14 Kg yang Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

Baca juga: BREAKINGNews !!! Napi Lapas Pariaman Kendalikan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja

Dari informasi yang diterima redaksi,Minggu (5/10/2020) salahsatu napi yang menghuni Lapas Linggau bebas mengedarkan narkoba jenis sabu seperti menjual kacang goreng.

“ Kpda...bpk ibu yang terhormat sya membri info beredarnya narkoba sangat merajalela di dalam lapas klas IIA lubuk linggau...tlg di pantau lapas klas IIA lubuk linggau saya mantan warga binaan lapas tersbut tlg di sidak ksihan dgn saudara kita yg di dalam sana..klo tidak di sidak kpn lagi saudara kita yg di dlam sana mau sadar..karna di dlam lapas tersebut bandar nya yg mejual narkoba tersebut seperti menjual kacang goreng,” tulis sumber melalui pesan WhatAps kepada redaksi yang meminta merahasiakan namanya.

Kepada redaksi, sumber menjelaskan napi tersebut bernama Reli terpidana 4 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika jenis sabu.

Menurutnya napi reli ini belum setahun menjalani hukuman di lapas lubuklinggau,menghuni blok Flamboyan kamar 2, ironisnya kamar sel napi bandar narkoba ini tidak dikunci pada malam harinya.

“ Namanya reli kasus narkoba hukuman setau saya 1 tahun 6 bulan belum sampai setahun jalani hukuman namun kamarnya mewah,Cuma dihuni 2 orang terus 24 jam gak pernah di kunci jadi bebas kemana aja kalau malam hari dilapas terus dikamarnya ada kompor gas bisa masak sendiri“,terang sumber yang mengaku mantan napi yang baru beberapa waktu lalu bebas.

Ketika ditanya redaksi,bagaimana narkoba tersebut bisa masuk ke dalam lapas, sumber menuturkan jika sabu masuk diduga melibatkan petugas.

Bahkan menurutnya pejabat lapas lubuklinggau mengetahui kegiatan yang dijalankan oleh napi reli namun terkesan tutup mata.

“ Yg jelasnya pak narkoba tidak akan bisa masuk klo tidak ada kerja sama dgn pegawai nya, Intinya semua pegawai di lapas tersebut tela memakan uang suap dari bos narkoba tersebut  saya tidak bisa menyebut nama pegawai nya satu persatu klo pegawai nya tidak makan uang suap tidak mungkin narkoba di lapas tersebut seperti jual kacang goreng, Kalapas dan kplp nya hanya tutup mata saja “,pungkasnya.

Ditempat terpisah Kalapas Lubuklinggau Imam Purwanto yang di hubungi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (5/10/2020) membantah informasi tersebut.

Imam mengatakan napi semua napi setiap harinya dibuka selnya pada pukul 08:00 WIB dan kembali ditutup pada pukul 19:00 WIB.

" Tidak benar informasi tersebut, semua kamar napi ditutup pada pukul 19:00 Wib, saya akan tindaklanjuti hal ini ",ungkap Imam yang mengaku saat ini sedang berada di palembang.(Red)



PADANG,(BPN)– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil membongkar sindikat peredaran ganja kering yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Pariaman. 

Petugas BNNP mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 53,1 kilogram ganja yang diduga berasal dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kepada awak media Kepala BNNP Sumbar, Khasril Arifin mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ditiga lokasi berbeda beserta barang bukti dilakukan BNNP Sumbar pada Rabu (5/8/2020) bekerjasama dengan BNN Kabupaten Sawahlunto. 

“Mulanya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan ganja dari Bukittinggi ke Sijunjung. Lalu, kita lakukan pemetaan lokasi dan penyelidikan bersama BNNK Sijunjung,” ungkap Khasril, Selasa (29/9/2020).

Dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial JI, 28 tahun, warga Jorong Kamang Abadi, Nagari Kamang, Kecamatan Mamang Baru, Sijunjung.

Tersangka JI diringkus di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Sawahlunto Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 22.30. Waktu itu JI membawa 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan sepeda motor.

“Setelah kita tangkap pelaku ini, kita lakukan pengembangan dan kita amankan satu orang lagi berinisial EAK, 30 tahun di simpang tiga Terminal Kiliranjao, Sijunjung sekitar pukul 01.45,” ujar Khasril.

EAK adalah warga Jawi-jawi, Jorong Pasa Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam. Dari EAK pun petugas memperoleh informasi tempat penyimpanan ganja kering yang terletak di Simpang Bukit, Nagari Bukit Batabuah, Kecamatan Canduang, Agam.

Di lokasi tersebut petugas menemukan 36 paket ganja kering yang tersimpan dalam karing goni warna putih yang kemudian dibalut dengan lakban warna kuning. 

“Jadi totalnya sebanyak 58 paket, dengan berat 53.100 gram. Rinciannya, paket yang 22 itu beratnya 19.200 gram dan yang 36 itu 33.900 gram,” jelas Khasril.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap dua orang pelaku, peredaran narkoba jenis ganja ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman yang berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumut yang dikirim melalui angkutan darat. “Otaknya yang di Lapas ini. Sebelumnya dia juga terlibat kasus peredaran narkoba. Dia juga telah kita amankan,” ucap Khasril.

Ditambahkannya, selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita empat unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kartu ATM.

JI dan IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. Sementara, EAK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. [Red/padangkita]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.