PADANG,(BPN)– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil membongkar sindikat peredaran ganja kering yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Pariaman.
Petugas BNNP mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 53,1 kilogram ganja yang diduga berasal dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kepada awak media Kepala BNNP Sumbar, Khasril Arifin mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ditiga lokasi berbeda beserta barang bukti dilakukan BNNP Sumbar pada Rabu (5/8/2020) bekerjasama dengan BNN Kabupaten Sawahlunto.
“Mulanya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan ganja dari Bukittinggi ke Sijunjung. Lalu, kita lakukan pemetaan lokasi dan penyelidikan bersama BNNK Sijunjung,” ungkap Khasril, Selasa (29/9/2020).
Dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial JI, 28 tahun, warga Jorong Kamang Abadi, Nagari Kamang, Kecamatan Mamang Baru, Sijunjung.
Tersangka JI diringkus di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Sawahlunto Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 22.30. Waktu itu JI membawa 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan sepeda motor.
“Setelah kita tangkap pelaku ini, kita lakukan pengembangan dan kita amankan satu orang lagi berinisial EAK, 30 tahun di simpang tiga Terminal Kiliranjao, Sijunjung sekitar pukul 01.45,” ujar Khasril.
EAK adalah warga Jawi-jawi, Jorong Pasa Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam. Dari EAK pun petugas memperoleh informasi tempat penyimpanan ganja kering yang terletak di Simpang Bukit, Nagari Bukit Batabuah, Kecamatan Canduang, Agam.
Di lokasi tersebut petugas menemukan 36 paket ganja kering yang tersimpan dalam karing goni warna putih yang kemudian dibalut dengan lakban warna kuning.
“Jadi totalnya sebanyak 58 paket, dengan berat 53.100 gram. Rinciannya, paket yang 22 itu beratnya 19.200 gram dan yang 36 itu 33.900 gram,” jelas Khasril.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap dua orang pelaku, peredaran narkoba jenis ganja ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman yang berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumut yang dikirim melalui angkutan darat. “Otaknya yang di Lapas ini. Sebelumnya dia juga terlibat kasus peredaran narkoba. Dia juga telah kita amankan,” ucap Khasril.
Ditambahkannya, selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita empat unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kartu ATM.
JI dan IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. Sementara, EAK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. [Red/padangkita]
Post a Comment