2018-06-24

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
BENGKULU,(BPN) – Setelah selama sepekan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sat Res Narkoba Polres Bengkulu, berhasil meringkus dua orang tersangka narkoba berinisial DP dan TS.

Keduanya ditangkap di Jalan Merpati 5 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Minggu (24/6). 

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 600 ribu yang menjadi barang bukti dipesan tersangka dari oknum yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tatar Insan SIK mengatakan, tersangka yang ditangkap terlebih dulu adalah DP. Setelah dilakukan interogasi, tesangka DP mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka TS.

“Mendapatkan informasi dari tersangka DP kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TS. Dari tangan mereka kita berhasil menyita satu peket sabu senilai Rp 600 ribu,” jelas Kasat Narkoba kepada BE Jumat (29/6).

Masih dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan dua orang tersangka tersebut kembali melibatkan oknum warga binaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Hal tersebut pengakuan dari tersangka TS yang mengatakan, mendapatkan narkoba dari salah satu oknum warga binaan di Lapas berinisial S. 

Tersangka TS mentransferkan sejumlah uang, kemudian mendapatkan pesan singkat dari oknum Lapas yang isinya lokasi narkoba diletakkan.

“Sistem transfer dan peta, lagi-lagi narkoba ini diduga dikendalikan oknum warga binaan di Lapas Bentiring. Berdasarkan pengakuan dari tersangka TS,” imbuh Kasat Narkoba.

Siapa oknum lapas tersebut Kasat Narkoba mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Karena Tersangka terkesan menutupi identitas oknum dari Lapas itu, hanya mengatakan oknum di Lapas tersebut berinisial S.  

“Kita masih melakukan penyelidikan mendalam, karena identitas masih belum jelas. Tersangka TS hanya mengatakan inisialnya S,” pungkas Kasat Narkoba.(Red/BE)


SENDAI,(BPN)- Wabah keracunan makanan di fasilitas penjara di Sendai, Prefektur Miyagi, menyebabkan 249 narapidana jatuh sakit, kata petugas penjara.

Pada pagi hari tanggal 26 Juni, narapidana di penjara Miyagi, Pusat Penahanan Sendai yang berdekatan, dan Pusat Penahanan Remaja Tohoku mengeluhkan sakit perut dan diare, Fuji TV mengutip pejabat penjara yang mengatakan. 

Setiap orang yang menunjukkan gejala yang sama semuanya makan makanan yang sama.

Fasilitas memasak telah ditutup selama tiga hari dari Kamis hingga Sabtu. Pejabat kesehatan Kota Sendai mempertanyakan 23 narapidana yang bertugas memasak hari itu.

Oktober lalu, 223 tahanan di penjara Miyagi menderita keracunan makanan.

Direktur penjara Rei Abe mengatakan dia akan secara ketat mengawasi langkah-langkah untuk pengendalian kebersihan di fasilitas. (Red/Detik)


SURABAYA - Sebanyak 23 Taruna/ Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) angkatan 51 melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Kedatangan mereka disambut langsung Kadivpas Krismono.

Penyambutan itu berlangsung sederhana di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim (28/6). Setelah beramahtamah, Kadivpas memberikan gambaran terkini terkait kondisi UPT pemasyarakatan di Jatim. Bapak Krismono menjelaskan bahwa saat ini kondisi Lapas/ Rutan sangat berbeda dengan kondisi terdahulu. 

Perubahan-perubahan paling signifikan diantaranya pelayanan yang semakin modern. "Sekarang kami harus memanfaatkan TI agar layanan kepada masyarakat semakin prima," ujar Kadivpas.

Selain itu, pendekatan pelayanan kepada tahanan maupun narapidana juga harus lebih manusiawi. Petugas pemasyarakatan tidak boleh berlaku arogan. Pembinaan yang dilakukan pun saat ini harus berbasis pesantren. "Ini merupakan program kami, pembinaan basis pesantren khas Jawa Timur," ujarnya.

Dalam praktek kerja lapangan yang akan dilakukan selama dua minggu itu, Kadivpas meminta agar seluruh Taruna dan Taruni bisa memanfaatkan waktu dengan baik. Mengingat, kesempatan turun ke lapangan adalah kesempatan emas dan sangat jarang didapatkan. 

"Serap seluruh ilmu yang ada, sehingga ketika lulus nanti, kalian sudah siap mengabdi," harapnya.(Red/Rls)


BANDARLAMPUNG,(BPN)–Istri Kalapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Gunawan Sutrisnadi,Andriyani Dewi, membantah menerima aliran dana narkoba.

Perempuan berhijab itu menjadi saksi kasus narkoba yang menjerat mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie, dan salah seorang narapidana bernama Marzuli.
Dewi tiba di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung didampingi dua kuasa hukumnya, Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim BNNP Lampung memeriksa Dewi selama lima jam hingga pukul 15.00 WIB.

Dia ditanya apa kepentingannya mengenalkan ibu Marzuli ke mantan Kalapas Kalianda, Muchlies Ajie.

Meski awalnya membantah, Dewi akhirnya mengaku juga. Menurutnya, dia hanya menitipkan Marzuli

”Dewi menyatakan tinggal di tempat orang tua Marzuli dengan anak-anaknya sampai napi itu ditangkap,” ujar Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing.

Diketahui, Dewi dipanggil penyidik lantaran pernyataan Muchlis Ajie yang mengaku mengenal Marzuli dari Dewi.

Soal buku rekening milik Dewi yang disita, Richard mengatakan segera mengirimkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini diperlukan untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi, kita tunggu saja hasilnya. Tapi maaf kita tidak bisa menyebutkan buku rekening dari bank apa," imbuh Richard.

Pemeriksaan menurut dia tak berhenti sampai di situ.

Dewi nantinya akan dipanggil lagi untuk kepentingan penyidikan. Termasuk, kemungkinan memanggil suaminya.

Terpisah, penasehat hukum Dewi, Dedi Yuliansyah, menegaskan tidak ada aliran dana yang diterima kliennya.

”Buktinya semua buku rekening, kami serahkan ke penyidik BNNP," kata Dedi, yang juga adik terperiksa.

Dedi mengakui kliennya pernah memperkenalkan ibu napi Marjuli kepada mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie.

Dewi telah menjawab sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan. Semuanya disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. (Red/RL)


BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Kasus aliran dana transaksi narkoba yang menjerat mantan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie kini memasuki babak baru. 

Untuk mengetahui sejauh mana aliran dana tersebut mengalir, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memanggil Andriani Dewi, Jumat, 29 Juni 2018. Andriani adalah istri mantan Kalapas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, yang menjabat pada periode 2015-2017.

Gunawan sendiri saat ini menjabat sebagai Kalapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Muchlis Adjie harus mendekam di hotel prodeo BNNP Lampung. Ia terbukti menerima dana dari napi Lapas Kalianda Marzuli (38).

Marzuli mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas. Bahkan, ia mendapat fasilitas istimewa, yakni bebas keluar masuk lapas. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Muchlis Adjie, ditemukan indikasi praktik ini sudah berjalan lama. Muchlis mengaku mengenal Marzuli melalui Andriani Dewi.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengakui adanya pemanggilan Andriani Dewi untuk dimintai keterangan.

"Dalam pemeriksaan sebelumnya kan Muchlis mengaku jika Ibu Andriani yang telah memperkenalkan Marzuli dari Kalapas Gunawan ke Kalapas Muchlis Adjie. Maka kalau kami mengamati, apa pentingnya istri seorang Kalapas memperkenalkan seorang tahanan dari Kalapas lama ke Kalapas yang baru," ungkap Richard.

Menurut Richard, perkenalan ini tak ubahnya seperti meneruskan tongkat estafet. "Apa kepentingannya dan apa yang didapat dari memperkenalkan itu? Itu yang jadi pertanyaan," sebutnya.


Richard menuturkan, Andriani sempat tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Ia kerap berkelit dan tidak mengaku telah memperkenalkan dan menitipkan Marzuli kepada Muchlis.

"Tapi, pada akhirnya mengakui bahwa dia memang memperkenalkan dan menitipkan  tahanan atau tersangka (Marzuli) ke Kalapas Muchlis. Sejauh ini (dalam keterangan) hanya menitipkan. Dulu sempat akan dipindah. Tapi, tidak jadi dipindah," bebernya.

Namun, lanjut Richard, Andriani mengaku yang diperkenalkan kepada Muchlis adalah orangtua Marzuli.

"Dalam pengakuannya, ia (Andriani) memperkenalkan orangtua Marzuli ke Kalapas Muchlis. Jadi orangtuanya, untuk menitipkan. Sedangkan posisi Marzuli ada di dalam lapas. Maka orangtuanya datang menghadap ke Kalapas," tuturnya.

Terkait kemungkinan Andriani ikut terjerat dalam kasus ini, Richard mengiyakan. "Tidak menutup kemungkinan Ibu Andriani bisa jadi tersangka," kata Richard lagi.

Richard menegaskan, pemeriksaan Andriani hanya untuk memperkuat keterangan Muchlis Adjie. "Sebatas saksi untuk memperkuat keterangan Muchlis," imbuhnya.

Richard juga mengakui BNNP mmeinta Andriani menyerahkan kartu keluarga dan buku rekening.

"Buku rekening sudah kami kopi. Ada dua lembar. Angkanya kami gak tahu. Cuma kami kopi depan dan berikan ke TPPU pusat," tutupnya. (Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Ahmad Dita Prawira dan Politikus Golkar Kota Cilegon, Hendri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten.

"Hari ini, dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).

Eksekusi terhadap dua penerima ‎suap proyek pembangunan Mal Transmart Cilegon tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, berkekuatan hukum tetap alias incrakht.

Ahmad Dita Prawira dan Hendri divonis bersalah Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena telah menerima suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mal Transmart Kota Cilegon bersama-sama dengan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.

Ahmad Dita Prawira sendiri divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp225 juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Sementara Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Ahmad Dita ‎terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Red/OKZ)


JAKARTA,(BPN)- Aman Abdurrahman resmi berstatus terpidana mati kasus terorisme. Aman terbukti bersalah menggerakkan orang lain melakukan terorisme dengan ajaran-ajaran dan ceramahnya.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan, Aman menjadi terpidana karena tidak ada banding yang diajukan atas vonis hukuman mati terhadapnya.

"Sudah resmi (menjadi terpidana), mulai hari ini. Persidangan kan minggu lalu, Jumat, batas waktu tujuh hari," kata Asludin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Asludin menjelaskan, Aman saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Aman nanti akan dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum.

Namun, tim kuasa hukum belum mengetahui ke lapas mana dan kapan Aman dipindahkan.

"Paling ke Nusakambangan, kemungkinan ya. Saya belum tahu persis. Pasti ke tempat yang maximum security karena ini kan hukuman mati," ujar Asludin.

Asludin menyampaikan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan memutuskan lapas yang akan menjadi tempat Aman ditempatkan.

"Karena dia sudah status napi, berarti dari Dirjen Lapas yang menentukan ke mana dia harus ditempatkan. Dirjen Lapas harus rencanakan di mana penempatannya, baru dieksekusi ke tempat di mana dia (akan ditahan)," ujar dia.

Aman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu.(Red/Kompas)


SEMARANG,(BPN)- Pusat Pengembangan Data dan Informasi (Pusbangdatin) Balitbang Hukum dan HAM menggelar pertemuan dengan jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedung Pane, Jum'at (29/06).

Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan riset Pusbangdatin terkait pemberian remisi narapidana secara online. Dalam pertemuan ini, turut hadir Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Prof. Benny Riyanto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah, Kepala Pusbangdatin Balitbang Hukum dan HAM, serta Kepala Lapas Pane. 



Selain memenuhi agenda riset, pertemuan ini dimanfaatkan untuk koordinasi antara Balitbang dengan Kantor Wilayah. Benny menggunakan kesempatan ini untuk mensosialisasikan tusi Balitbang terutama kaitannya dengan Kantor Wilayah. “ Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kebermanfaatan riset Balitbang Hukum dan HAM di tingkat daerah,” tutur Benny. 

Kegiatan lalu dilanjutkan dengan diskusi seputar Pelaksanaan Pemberian Hak-Hak Narapidana bersama jajaran Lapas Kedung Pane. Selain diskusi intensif, observasi juga dilakukan dengan turun langsung meninjau kondisi Lapas Kedung Pane Kelas I di Semarang. 

Acara ditutup dengan ajakan Kalapas Kedung Pane untuk bersama mengikuti panen raya hasil kebun LP Kedung Pane yang langsung diikuti dengan antusias oleh rombongan Balitbang Hukum dan HAM. (Red/Rls)


MEDAN,(BPN) -Bagi Kalapas Tanjung Gusta Medan, Tejo Harwanto, tidak bisa langsung mudik ke kampung halaman saat lebaran untuk bertemu dengan sanak keluarga sudah menjadi hal yang lumrah demi menjalankan tugas negara.

"Ndak, Ndak ada mudik. Semua standby di kantor gak mudik. Kita tidak bisa meninggalkan tempat karena melaksanakan tugas-tugas kedinasan," ujarnya saat berbincang dengan wartawan Tribun Medan, Kamis malam (14/6/2018)

Menurut mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini, keluarganya juga sudah memaklumi bahwa dirinya harus tetap bertugas dan memantau aktivitas dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di hari Raya Idul Fitri.

"Keluarga sudah biasa, setiap tahun itu seperti itu. Kita juga kan ada menyerahkan surat keterangan (SK) remisi. Ya waktu di Nusakambangan begitu, di Jember begitu, di Ambarawa juga seperti itu, di Sumatera Selatan juga seperti itu. Jadi sudah biasa tidak ngumpul di hari raya. Keluarga maklumlah karena memang tugasnya seperti itu," jelasnya.

Tejo mengakui, kalau pada masa awal-awal bertugas di hari raya dan tidak bisa mudik memang sempat menjadi bahan pertentangan di keluarga. Namun, lama kelamaan itu menjadi hal yang biasa. Dirinya sangat berterimakasih kepada sang istri karena membantu menjelaskan pada anak-anaknya.

"Kalau awal-awal ya pada pertentangan, biasa anak-anak, lama-lama jadi terbiasa. Ya kalau istri menerima, karena istri juga kan sama di lembaga pemasyarakatan di Jakarta, biasanya juga istri membantu menjelaskan pada anak-anak semua," terangnya.
Dikatakannya juga, Biasanya setiap tahun, ia mudik sehabis lebaran.

"Biasanya itu seminggu atau 10 hari setelah lebaran kalau ada waktu kita mudik. Tapi kadang-kadang juga tugas kan nyambung terus jadi gak sempat, jadi istri bersama keluarga biasanya yang datang."

Namun, untuk tahun ini rencananya Tejo yang mudik buat ketemu keluarga.

"Rencananya pascalebaran baru akan mengajukan cuti untuk mudik ke Jakarta dan bertemu dengan sanak keluarga, mertua, karena masih syawalan. Mungkin 10 hari setelah lebaran (H plus 10) mengusulkan untuk cuti mudik gitulah, kita ambil setelah menjalankan tugas di hari raya," pungkasnya.(Red/Tribun)


TANJUNG TABALONG,(BPN)– Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Asep Syarifudin mendatangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung untuk memonitoring kondisi serta melihat langsung proses pemilihan umum kepala daerah yang dilaksanakan oleh warga binaan. Rabu 26/06/2018.

Dalam kunjungannya di Rutan Tanjung Kepala Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Asep Syarifudin terlebih dahulu meninjau keadaan Rutan Tanjug dari dapur, ruang perpustakaan, pos, serta blok hunian warga binaan. 

Selain itu saat berada diaula Rutan Tanjung, Asep Syarifudin juga melakukan briefing kepada petugas Rutan Tanjung dan memberikan pesan singkat. “ Ingat, jadilah petugas Pemasyarakatan yang Profesional yang terkandung dalam nilai KAMI PASTI. Tidak usah berpolitik praktis, karena kita ini ASN yang netral. Untuk para CPNS agar selalu menghormati senior, saling berbagi ilmu baik dari senior ke junior maupun dari joniur keseniornya. Jaga terus integritas dan disiplin dalam bekerja. lakukan pelaporan secara baik dan benar.

Ditemui terpisah Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi sangat bersyukur bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel bisa menyempatkan mampir disela kesibukannya. 

Rommy berharap apa yang telah dibicarakan beliau menjadi motivasi kita dalam bekerja untuk lebih baik lagi. Disamping itu Rommy juga menyampaikan mengenai akan pentingnya pelaporan.(Red/Rls)


TANJUNG TABALONG,(BPN)– Sebanyak 76 penghuni Rutan Tanjung di Kabupaten Tabalong menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Bupati, Rabu (26/6).

Asep Syarifudin selaku Kepala Divisi pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan beserta jajaran yang terjun langsung dalam pengawasan Pemilihan Umum di Rutan Tanjung.

Ini juga merupakan kegiatan dari kanwil yang nantinya akan kami laporkan ke kementerian yang nantinya akan diadakan evaluasi mengenai hak – hak warga binaan dalam hal ini menyalurkan hak politik. Tambahnya.

Rommy Waskita Pambudi selaku Kepala Rutan Tanjung menjelaskan dalam hal ini untuk daftar pemilih tetap Rutan Tanjung mengirimkan 124 DPT (daftar pemilih tetap). Dari 124 usulan tersebut sebanyak 76 DPT warga binaan Rutan Tanjung mendapat hak memilih dari KPU Kabupaten Tabalong. 

“WBP yang terdaftar sebagai DPT di Rutan Tanjung adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data,” urainya.

Dia menjelaskan status sebagai WBP, baik narapidana maupun tahanan tidak serta merta hilang hak politiknya dalam memberikan suaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 51.

Saat ditemui setelah melakukan kegiatan pilkada di Rutan, Syarifullah Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung juga menyebutkan bahwa beberapa waktu yang lalu kita selalu melakukan update data kepada KPU Kab. Tabalong agar hak – hak politik warga binaan dapat kita layani secara baik. Kita selalu melakukan update Karena di Rutan sering ada tambahan baik dari kepolisian, Kejaksaan atau ada yang bebas. Pungkasnya.(Red/Rls)


BAPANAS- Kembali Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS) dirudung duka,setelah beberapa waktu lalu istri tercinta kalapas manokwari meningggal dunia, kini kabar duka cita meninggalnya Ayahanda almarhum Budi Sulaksana yakni Dadan Kahpi Ardiwinata.

Informasi meninggalnya mertua dari Dirjenpas Dra. Sri Puguh Budi Utami Bc.IP diketahui pertama sekali dari Kabapas Banda Aceh Darwan yang mengirimkan kabar duka tersebut ke Grup WhatAps FORMATPAS.

Dadan Kahpi Ardiwinata tutup usia pada Selasa (26/6/2018) pukul 17:00 WIB  merupakan ayah kandung dari Almarhum Budi Sulaksana yang juga mertua dari Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami.

“ Almarhum sebelum meninggal Sakit gula dan kebetulan usia sudah 85 tahun pak sayed, sudah tua, semoga Allah menerima semua amal baiknya,kami keluarga sangat berduka “,ujar sri puguh kepada redaksi.

Dari informasi diterima redaksi, Dadan tercatat sebagai penduduk Jalan Riung Hegar II, Cisaranten Kidul, Gedebange, Kota Bandung Jawa Barat

“ Jenazah almarhum dadan di semayamkan dirumah duka di Dusun Warung Kulon Desa Imbanagara Raya No. 438, Ciamis “,tulis darwan yang juga putra asli sumatera barat.

Dalam Hitungan detik,ucapan bela sungkawa terus mengalir untuk keluarga almarhum dan Dirjenpas yang berasal dari seluruh anggota FORMATPAS mulai Pejabat Ditjenpas,para Kakanwil,Kadivpas,Kadivmin,Itjen,Irwil,staf khusus menteri,sekjen,Ka. Upt dan insan pemasyarakatan lainnya.

Koordinator FORMATPAS T. Sayed Azhar yang juga pimpinan redaksi BAPANASNews mengucapkan rasa bela sungkawa dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya ayahanda almarhum Budi Sulaksana yang juga mertua Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami.

“ Saya atas nama dan mewakili seluruh anggota FORMATPAS mengucapkan turut belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya ayahanda ibu sri puguh budi utami, semoga Allah menerima segala amal baiknya dan diberi ketabahan serta kesabaran bagi keluarga yang ditinggalkannya, Amin “,tulis sayed dalam grup FORMATPAS .

Redaksi: T. Sayed azhar


PEKANBARU,(BPN) –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau  M. Diah, menjadi juri pada kegiatan lomba kreasi membuat bunga bonsai dari bahan kertas, Senin (25/6) di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Pada saat membuka kegiatan lomba Kakanwil mengatakan sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini. 

Kakanwil mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan. Dengan kegiatan ini diharapkan para warga binaan dapat mengembangkan kemampuan dalam berkreasi dan berinovasi, membuat barang yang memiliki nilai seni dan ekonomi dari bahan-bahan yang sederhana yang ada di sekitar mereka.

Kepada para peserta lomba Kakanwil mengatakan bahwa siapapun yang terpilih nantinya menjadi pemenang bukanlah hal yang utama dari kegiatan ini karena pada dasarnya semua peserta adalah pemenang karena telah berhasil membuat sesuatu yang bermanfaat. 

“Yang paling penting adalah Anda sudah berhasil membuat sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain, karena bunga ini dapat menyenangkan perasaan orang lain” kata Kakanwil.

Selain Kakanwil, para kepala divisi juga turut berpartisipasi sebagai juri pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Yankumham, dan Kepala Divisi Keimigrasian. 

Pada bagian lain Kepala Rutan Kelas IIB Pekanbaru Azhar berharap kegiatan ini mampu melahirkan wbp yang memiliki jiwa enterpreneurship sehingga dapat menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Pada akhirnya terpilih enam peserta sebagai pemenang dengan kategori Juara 1, 2, 3 dan Harapan 1, 2, dan 3 yang mendapat hadiah berupa piala dan uang pembinaan dari Kakanwil.(Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah melantik sejumlah nama untuk memegang jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (26/06) di Aula Kantor Wilayah. 

Pejabat baru yang dilantik terdiri dari dua pejabat struktural eselon IIIa dan satu pejabat eselon IVa serta satu pejabat fungsional tertentu. Pejabat struktural eselon IIIa yang dilantik adalah Johan Manurung sebagai Kepala Bagian Program dan Pelaporan dan Edison Manik yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum. 

Sementara untuk jabatan eselon IVa Lusia Simanjuntak dilantik sebagai Kepala Subbidang Jaringan, Dokumentasi dan Informasi Hukum. Sedangkan untuk non struktural Rasmidi dilantik sebagai Penyuluh Hukum Madya yang merupakan jabatan fungsional tertentu.

Disamping melantik sejumlah pejabat baru Kakanwil juga melepas Lilik Sujandi yang sebelumnya merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Riau yang akan menempati pos baru sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara. 

Sementara sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Riau yang baru adalah Surung Pasaribu yang sebelumnya merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali. Pelantikan kedua Kepala Divisi Pemasyarakatan tersebut sebelumnya telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Pada saat melepas Lilik Sujandi, Kakanwil mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya mengembalikan situasi kondusif di Rutan Kelas IIB Pekanbaru yang mengalami kerusuhan beberapa waktu yang lalu. Kakanwil juga mengapresiasi kemampuan Lilik Sujandi melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI dalam pengamanan di lapas/rutas dan meminta Kepala Divisi Pemasyarakatan yang baru dapat melanjutkan pekerjaan pendahulunya dan mempertahankan situasi kondusif lapas/rutan di Riau.

Setelah pelantikan pejabat dan pisah sambut Kakanwil juga melakukan pelepasan seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang memasuki purna bakti, Muslim, yang terakhir menjabat Kepala Subbidang Jaringan, Dokumentasi dan Informasi Hukum.(Red/Rls)


BANJARMASIN,(BPN)- Bekerjasama dengan BNNP Kalsel, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel menggelar layanan rehabilitasi bagi warga binaan dan tahanan penyalahgunaan narkotika bagi 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Banjarbaru, Senin (25/6/2018).

Ditetapkan Lapas Kelas III Banjarbaru sebagai tempat layanan rehabilitasi dan Lapas Kelas I Banjarmasin sebagai tempat layanan pasca rehabilitasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-121.PK01.07.01 Tahun 2017 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahgunaan Narkotika.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Asef Sarifudin menyatakan, ketika sudah kenal yang namanya narkoba itu, maka sangat sulit untuk lepas. 

“Untuk itu diperlukan ketegasan dan kesungguhan hati yang kuat untuk berhenti, dan sekarang mumpung ada rehabilitasi lakukanlah yang terbaik,” katanya.


Kabid Rehabilitasi BNNP Kalsel Sandra Murthy menjelaskan, setelah dilakukan tes urin kepada WBP, pihaknya membuat surat pernyataan bahwa WBP bersedia diperiksa oleh tim asesmen, bersedia mengikuti program rehabilitasi, dan bersedia mengikuti program pasca rehabiltasi setelah dinyatakan selesai mengikuti program rehabilitasi.
Dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pelatihan dan terapi bagi peserta layanan rehabilitasi dan juga memberikan perubahan pola pikir bagi WBP pecandu bahwa rehabilitasi adalah suatu kebutuhan dan bukan paksaan, serta memberikan pemahaman dampak dari penyalahgunaan narkoba, sehingga peserta dapat merubah pola hidup yang tidak sehat dari pemakaian narkoba untuk meninggalkan kebiasaan atau ketergantungan, sehingga kehidupan normal yang baik dan dapat diterima dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat.(Red/jejakrekam)


SAWAHLUNTO,(BPN)– Dua orang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kabur pada Minggu 24 Juni 2018 sekira pukul 17.30 WIB. Dua napi itu kabur dengan cara memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih lima meter.

Kedua napi tersebut adalah Aswadi Lubis (39) dan Efrizal Lubis (27). Dua napi itu berhasil memanjat pagar tembok dengan menggunakan kain yang disambung-sambung. Sebelum kabur, keduanya sempat minta izin ke petugas jaga untuk melaksanakan salat Ashar di masjid dalam lingkungan lapas.

"Keduanya merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika dengan putusan pidana selama 9 Tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun," kata Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Nasir kepada wartawan, Senin 25 Juni 2018.

Mengetahui kedua berhasil kabur lanjut Nasir, petugas pun lantas segera melakukan penyisiran di sekitar area lapas. Diketahui jika keduanya kabur melalui pagar di samping Mushalla.

"Keduanya berhasil menembus dua pagar, pagar kawat transparan dan pagar tembok yang cukup tinggi, mereka menggunakan kain sarung yang disambung untuk mempermudah melarikan diri. Saat mereka kabur, petugas jaga hanya berjumlah tiga orang," ujar Nasir menambahkan.(Red/Viva)


SURABAYA,(BPN)- Entah sebuah kebetulan ataupun adalah satu pelajaran yang paling berharga bagi petugas lapas untuk tetap meningkatkan kewaspadaan

Dalam catatan redaksi dalam bulan Juni 2018 sekitar tiga napi yang sedang menjalani asimilasi yang berstatus tamping kabur dari Lapas dan rutan.


Ketiga napi tamping yang telah mendapatkan kepercayaan dari para petugas bukannya menjaga amanah tersebut malah membalasnya dengan kabur.


Terakhir terjadi di Lapas Klas I Surabaya yang dikenal dengan lapas porong, napi tamping yang bernama Jidi yang mendapatkan kepercayaan menjalani asimilasi dan bertugas membersihkan halaman depan lapas kabur, Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 15:30 WIB .

Masa hukuman jidi hanya tinggal 6,5 Tahun dari Vonis hukuman 13 Tahun atas kasus pembunuhan.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, sejak 3 bulan  tir, Jidi sedang menjalani masa asimilasi sebagai petugas kebersihan bagian luar, alias menjadi tahanan pendamping (tamping). Dengan posisi itu, dia dikeluarkan dari ruang tahanannya sejak pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB, untuk menjalankan tugasnya bersih-bersih halaman lapas.

Jidi menghilang disaat hari raya ketiga disaat jam kunjungan berlansung,dimana lapas yang dipadati pengujung .

Pihak lapas porong telah melaporkan ke aparat berwajib dan hingga kini dibantu personil kepolisian terus melakukan pencarian.

sedangkan Kalapas Porong Pargiono sampai berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi kaburnya napi tamping jidi dari lapas porong.(Red)

Ilustrasi
JJAKARTA,(BPN) - Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggaruk dua Tahanan yang kabur setelah berhasil membobol dinding sel tahanan menggunakan palu dan paku.

Kedua tahanan narkoba itu kabur pada Jumat 22 Juni 2018, sekira pukul 06.00 WIB. Saat ini pelaku Ari Kusumah alias Ari (19) dan Jenal Mutakin alias Jejen 36) telah kembali mendekam di tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra membenarkan penangkapan dua Tahanan yang kabur tersebut.

"Alhamdulillah sudah (ditangkap)," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (24/6/2018).

Yoyon menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Ari yang kemudian disusul Jenal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Ari dilakukan karena pelaku tak sempat kabur terlalu jauh.

"Iya sudah ditangkap ya," kata Argo.

Meski demikian, polisi belum bersedia merinci soal kapan waktu dan bagaimana kronologis penangkapan keduanya. Akibat peristiwa ini polisi memperketat penjagaan tahanan di Mapolres Jaktim.(Red/okz)


DUMAI,(BPN) - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai akhirnya menerima pelimpahan perkara dugaan penyelewengan Dana Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap pada tahun 2014.

Perkara ini melibatkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Mereka sudah menjalani penahanan sejak April 2018.


Ketiganya sempat jalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Dumai.

Pihak jaksa sudah memindahkan ketiganya ke rutan dan lapas di Pekanbaru sejak akhir pekan kemarin.

"Ketiga tersangka sudah kita pindahkan lokasi penahanannya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jendra Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (24/6/2018).


Menurutnya, mereka lakukan pemindahan ini karena persidangan perkara ini segera bergulir. Saat ini tahap persiapan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.(Red/Trb)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.