|
Kadivpas Riau Lilik Sujandi saat memberi arahan di lapas pekanbaru |
PEKANBARU,(BPN) – Divisi Pemasyarakatan Riau bergerak cepat dalam mempersiapkan satuan kerja di wilayahnya untuk pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).
Langkah ini diambil mengingat pentingnya percepatan perubahan dalam menyelenggarakan pelayanan demi terciptanya kepuasan masyarakat serta untuk mendukung program pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan tersebut maka satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Pekanbaru melaksanakan apel persiapan pelaksanaan WBK-WBBM, Jumat (23/03) bertempat dilapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Bertindak sebagai pembina apel yaitu Kadiv Pemasyarakatan Riau, Lilik Sujandi, yang dalam amanatnya dengan tegas mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berkomitmen dan mempersiapkan diri menuju WBK-WBBM.
Salah satu langkah nyata Reformasi Birokrasi adalah melalui pembangunan zona integritas yang difokuskan pada penerapan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan pengawasan.
Langkah awal yang dilakukan adalah segera menyusun pokja dimana seluruh pokja tanpa terkecuali harus menyusun dokumen pengungkit, karena satu pokja saja yang lalai maka pokja lainnya akan dianggap gagal.
“Saya informasikan bahwa mulai tahun ini mutasi dan promosi akan didasarkan oleh kesiapan dan capaian WBK, silahkan semuanya bekerja keras untuk melaksanakannya” ucap kadivpas.
Penilaian WBK akan dilaksanakan oleh ” Misterius Guest ” yang bisa saja dilakukan oleh lembaga audit publik seperti KPK, Ombudsman, maupun Inspektorat sendiri.
Narasumber penilaian tersebut bisa siapa saja yang berada di lingkungan satuan kerja semisal WBP, keluarga WBP, maupun masyarakat dan pedagang serta tukang parkir di sekitar satker.
“Mulai hari ini janganlah bekerja biasa-biasa saja, anda harus luar biasa, seluruh komponen harus bekerja sama saling mendukung, karena satu saja individu penyumbang nilai negatif, maka akan berdampak besar terhadap kegagalan dalam pencapaian WBK” jelas kadivpas.
Kadivpas menambahkan pada umumnya pengaduan masyarakat sering menjadi penyumbang nilai negatif paling besar, dikarenakan masih adanya dan terjadinya kegiatan transaksional terhadap pemberian pelayanan.
Oleh sebab itu, jangan menutup mata dan telinga, apapun kesulitan yang ada segeralah berbenah dan berubah karena sudah menjadi tuntutan zaman now untuk menuju pada WBK-WBBM.
Dua hal dasar yang paling penting untuk dilakukan adalah perubahan dalam tutur kata dan perilaku, karena ini menjadi tolak ukur dalam berkomunikasi kepada masyarakat.
“Percuma saja nanti ruang pelayanannya bagus, IT (informasi teknologi) bagus, tapi yang melayani gak mau senyum dan nggak ramah sama pengunjung, maka itu perlu perhatian khusus agar seluruh petugas dapat melayani dengan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa)” lanjut kadivpas.
Dalam pelaksanaannya nanti, apabila ada pokja yang tidak mau melaksanakan dan mendukung perubahan ini, dapat dilaporkan kepada kakanwil agar pokja tersebut bisa diganti dan dimutasi.
Dalam bulan April nanti diharapkan seluruh persiapan pelaksanaan program perubahan sudah final, termasuk rapat persiapan, meminta dukungan lingkungan setempat, pencanangan dan penandatanganan, dan selanjutnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan yang harus segera diselesaikan.
“WBK-WBBM sudah menjadi objek kegiatan Kementerian Hukum dan HAM, oleh sebab itu mau tidak mau – suka tidak suka, semua harus mendukung dan melaksananakanya” kata kadivpas.
Terakhir, kadivpas mengingatkan bahwa di Tahun 2018 Tim Saber Pungli akan meningkatkan intensitas penindakan setelah pada tahun 2017 masih pada tahap informasi dan sosialisasi.
“ Saber pungli internal (Kanwil Kumham Riau) maupun eksternal (Unit POLRI dan Unit Daerah Provinsi Riau) dapat melaksanakan penindakan kepada siapapun termasuk kita semua di jajaran pemasyarakatan, oleh sebab itu hentikan setiap tindakan transaksional seperti pungli dan gratifikasi”, tutup kadivpas. (Red/Rls)