2018-03-18

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Saat pemusnahan barang bukti sabu di Polres Karimun
KARIMUN,(BPN) - Tiga tersangka yang ditangkap membawa 19 kilogram sabu di perairan Buru, Karimun, mengaku hanya sebagai kurir.

Ketika ditanya di sela kegiatan pemusnahan barang bukti di Mako Polres Karimun, Jumat (23/3), Samad, satu dari tiga tersangka disuruh oleh seseorang berinisial Fa.

"Kami disuruh ambil barang itu oleh Fa di OP, lalu dibawa ke Buru," kata Samad dengan wajah tertutup sebo.

Sepengetahuan Samad, Fz merupakan warga Karimun yang saat ini tengah mendekam di sebuah lembaga permasyarakatan di Provinsi Lampung.

"Katanya dia orang Alai, tapi lagi di Lapas Lampung," terangnya.

Disebutkan Samad, Ia berkomunikasi dengan Fz melalui telepon.

Fz menjanjikan kepadanya upah sebesar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada seseorang.

"Komunikasi sama dia hanya lewat telepon," ujarnya.

Saat ditanya kenapa nekad membawa narkoba yang jumlahnya tak sedikit itu, Samad mengaku sedang membutuhkan uang yang cukup banyak untuk biaya pengobatan adiknya, Burhan.

Burhan sendiri juga tersangka dalam kasus ini. Namun tidak dijelaska penyakit yang diderita Burhan.

Tersangka lain, Firdaus mengaku nekad membawa narkoba karena faktor ekonomi.

"Saya menyesal. Kalau bisa diputar waktu ini saya tidak akan melakukannya," ujar Firdaus.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana menyebutkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.(Red/Tribun)

Polisi memperlihatkan barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan petugas lapas kota agung dari napi 
LAMPUNG,(BPN)- Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, Lampung diringkus sipir lapas karena kedapatan mengedarkan ekstasi. Dari tangan Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24), petugas menemukan 50 butir pil ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, narapidana tersebut sebelumnya diamankan petugas Lapas Kota Agung setelah menerima kiriman celana pada Kamis 22 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. 

"Saat diperiksa, diiriman celana itu terdapat 50 butir pil ekstasi," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018). Pil tersebut dikemas dalam kotak rokok dan dibungkus plastik bening. 

Berdasarkan pengakuan Gope, barang haram tersebut diterimanya dari seseorang yang mengaku bernama Samsuri asalnya dari bengkulu. 

"Awalnya seminggu lalu ada mendapat telpon dari temannya di Jakarta dan diminta untuk mengikuti permintaannya," katanya.

Selang sehari orang yang mengaku Samsuri kembali menghubungi menawarkan ekstasi. "Saya juga tidak tahu siapa yang mengirimkan," kata Gope.  

Gope mengatakan rencananya akan menjual ekstasi itu kepada napi lain seharga Rp300 ribu. Untuk kesepakatan harga dengan Samsuri, ekstasi dihargai Rp200 ribu perbutir dan akan dibayar setelah barang tersebut laku.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Red/Sindo)


BREBES,(BPN)- Seorang napi di Lapas Kelas IIB Brebes tewas setelah terlibat perkelahian. Keduanya beradu fisik karena sebelumnya terlibat saling ejek.

Korban tewas adalah Ganjar Slamet. Dia tewas akibat ditusuk gunting oleh Yandi. Kedua napi ini merupakan pindahan dari LP Cipinang. Ganjar adalah napi kasus pembunuhan, sedangkan Yandi adalah napi kasus narkoba. Di Lapas Brebes, keduanya ditempatkan di kamar nomor 16.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Maliki, menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula pada Kamis malam, keduanya bercanda dan saling ejek. Namun kejadian itu tidak berujung pada perkelahian.

Baru pada esoknya, Jumat (23/3/2018) pukul 15.00 WIB, saat pintu kamar dibuka, kedua napi ini kembali terlibat perkelahian. Dalam insiden itu, Yandi menusuk Ganjar dengan menggunakan gunting di bagian dada.

"Peristiwa penusukan baru pada Jumat sore. Karena setiap sore semua napi dikeluarkan untuk keperluan mandi. Rupanya saat kamar dibuka, kesempatan itu dimanfaatkan untuk balas dendam karena ucapan pada malam hari," ujar Maliki saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Akibat kejadian ini, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dedy Jaya. Namun nyawa Ganjar tidak tertolong beberapa saat setelah sampai di rumah sakit.

Sedangkan pelaku langsung diamankan petugas Lapas dan diserahkan ke Polres Brebes. Hingga Jumat petang, pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas Polres Brebes. Polisi juga menyita barang bukti berupa gunting yang dipakai untuk membunuh korbannya.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, saat dikonfirmasi menuturkan hasil pemeriksaan sementara kejadian tersebut berawal ketika penghuni kamar saling bercanda. Entah sengaja atau tidak, saat Ganjar berbicara, air liurnya muncrat dan mengenai pelaku.

"Rupanya pelaku tersinggung karena saat bercanda air liur Ganjar muncrat dan mengenai Yandi. Sebenarnya sempat didamaikan saat itu juga oleh penghuni lainnya," terang Kasat Reskrim.

Meski sudah didamaikan, imbuh Arwansa, rupanya pelaku masih menaruh dendam sehingga terjadi perkelahian hingga Ganjar tewas. (Red/Tribun)

Rekontruksi tewasnya napi pati leu oleh petugas lembata

KUPANG,(BPN)- Penyidik Polres Lembata menggelar reka ulang kasus pembunuhan, Paty Leu, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).   

Rekonstruksi itu dilakukan di Lapas kelas III Lembata, Rabu (21/3/2018). Para pelaku yang merupakan pegawai lapas itu melakukan reka ulang 45 adegan. Korban dianiaya hingga tewas pada, 20 Desember 2017 silam.
Dalam adegan itu, terpantau ada beberapa petugas lapas menendang korban dan menganiaya korban dengan kayu dan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan.

Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus mengatakan, dalam reka ulang tersebut, para pelaku memerankan kembali perbuatan mereka saat menganiaya korban, Paty Leu.

"Ada petugas lapas yang menendang korban, memukul korban dengan tongkat T, memukuli lagi dengan batu yang diambil dari halaman ruang tahanan," ujar Lambertus kepada Liputan6.com, Kamis, 22 Maret 2018.

Dia mengatakan, reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut dijaga ketat aparat keamanan. Reka ulang itu melewati 45 adegan hingga akhirnya Pati Leu ditemukan tewas di lantai kamar mandi para narapidana.

Rekonstruksi kasus tersebut berjalan lancar. Setiap oknum tersangka melakukan ulang adegan pidana seperti yang telah diperbuat saat menghabisi Pati Leu.

Dalam adegan itu, kata Lambertus, ada oknum yang menyirami korban dengan air. Bahkan, ada tersangka sangat aktif terlibat dalam tindakan penganiayaan itu sejak korban dibawa pulang dari tempat pelariannya.

"Reka ulang ini untuk mengetahui jalannya cerita sebelum berkas perkara kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Dia menambahkan, sejak kematian Paty Leu, penyidik Polres Lembata, pada bulan Februari 2018 lalu sudah melakukan prarekonstruksi. Tepat pada tiga bulan setelah kematian korban, 20 Maret 2018, penyidik kembali melakukan rekonstruksi dengan sembilan pegawai lapas yang berstatus ASN.

"Ada beberapa napi yang dijadikan sebagai saksi," imbuh Lambertus.

Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Barang, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Jaya Kartika, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kalapas Lembata.

"Baru membaca di media belum ada laporan resmi. Bila terbukti mereka akan dipecat," imbuh Jaya Kartika.(red/L6)


PALEMBANG,(BPN) - Seorang narapidana Lapas Merah Mata di Palembang, Sumatera Selatan tewas, Bisan Azhari (43) tewas, Selasa (20/3) malam. Korban diduga tewas akibat dianiaya oknum petugas lapas.

Keluarga kandung korban, Junaidi (60) mengatakan ada ketidakwajaran dari kematian adiknya. Bahkan hal itu terlihat sangat jelas saat dilarikan ke rumah sakit Mohammad Hoesin Palembang.

"Kami pihak keluarga melihat memang ada yang tak wajar dari kematian adik saya ini. Bukan hanya saat dia sudah meninggal, tapi sejak pertama kali masuk rumah sakit," kata Junaidi saat ditemui di RSMH Palembang, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (21/3/2018).

Pada bagian tubuh adiknya ini terdapat banyak luka memar dan bekas benda tumpul. Termasuk pada bagian pundak dan kepala bagian belakang yang terdapat gumpalan darah.

"Kalau dokter bilang terdapat banyak gumpalan darah pada bagian pundak, kepala dan perut. Informasinya dia dianiaya sipir lapas Merah Mata sampai tak bisa jalan, tapi gak tau karena masalah apa," kata Junaidi.

"Kami sudah tanyakan sama petugas lapas di sana, tapi tidak ada jawaban. Karena itulah kami membuat laporan di Mapolda Sumsel siang tadi untuk mengungkap kematian adik saya," tutup Junaidi.

Edo anak almarhum napi bisin yang tewas
Sementara itu Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Selanjutnya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengatahui penyebab kematian.

"Laporan sudah kami terima, nanti akan kita selidiki penyebab kematian. Apakah benar korban penganiayaan atau bukan kan tentu ada tahapan dan prosesnya," kata Zulkarnain.

Sebagaimana diketahui, Bisan merupakan tahanan lapas Merah Mata untuk kasus narkoba. Korban ditangkap oleh Polresta Palembang dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada 2014 lalu. 
(Red/detikcom)


MUARA BUNGO,(BPN)- Lapas Bungo ikut berperan dalam kegiatan Memperingati Hari Tuberkulosis Sedunia Tahun 2018 dengan tema Pemasyarakatan Peduli TBC, Indonesia Sehat, Jum'at (233//2018).

Adapun kegiatan yg dilakukan adalah membuat data riwayat kesehatan /Skiring Batuk dari para pengunjung, pembagian Leaflet KIE TBC dan masker bagi pengunjung yg mengalami Batuk.

Selain itu juga dilakukan pengarahan kepada pengunjung oleh dr. Yonna Yolanda tentang apa itu TBC, cara penularan, cara Pencegahan dan cara mengobatinya.(Red/Rls)


JAKARTA(BPN)- Sebanyak 2 orang Inspektur Wilayah (Irwil) pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bergeser menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 1 orang lagi Inspektur Wilayah digantikan, karena menjelang masa purnabhaktinya.

Drs. Sulistiarso M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah VI, kini menduduki jabatan barunya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, dan posisi jabatan lamanya kini digantikan oleh Achmad Samadan SIP, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Inspektur Wilayah III dibawah tanggungjawab Drs. Juliasman Purba M.Si, kini digantikan oleh Achmad Rifai, MH, Direktur Informasi Hak Asasi Manusia pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Dan Drs. Juliasman Purba sendiri kini menempati posisi barunya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Mendekati masa purnabhakti akhir Mei 2018 nanti, Siti Honiyah, SH yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah V pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, kini juga sudah ditetapkan sebagai penggantinya yaitu Drs. Imam Jauhari, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut, telah disyahkan dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, tertanggal 13 Maret 2018, dengan Surat Keputusan nomor M.HH-08.KP.03.03 Tahun 2018.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, secara keseluruhan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, melantik dan mengambil sumpah kepada 100 Orang Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang sekaligus juga dibarengi dengan penandatangan fakta integritas, disaksikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, sebagai saksi.

Pola mutasi dan promosi dijajaran pimipinan tinggi pratama Kemenkumham ini, selain bertujuan sebagai unsur pembinaan, juga sebagai unsur penguatan kapasitas pegawai dan penyegaran manajemen organisasi, sehingga dapat diharapkan Kementerian Hukum dan HAM bekerja lebih Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transfaran, dan Inovatif, sebagaimana motto dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu KAMI PASTI.

Hal ini sangat diharapkan oleh Yasonna, saat menyampaikan sambutannya kepada para pejabat yang saat itu baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, jangan pernah takut dengan tantangan, karena orang hebat, justru menikmati tantangan. Jalankan tugas dengan sistematis, dan konsisten terhadap perubahan-perubahan. Lakukan langkah-langkah strategis dan perkuat sinergitas, serta ciptakan inovasi dan kapasitas diri untuk organisasi ini.

Selain itu, Yasonna juga mengingikan Kementerian yang dipimpinnya itu bersih dan bebas dari korupsi, segera wujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) disatuan kerja wilayah Saudara. WBK/WBBM adalah miniatur dari Reformasi Birokrasi, karena ini adalah proses pembangunan zona integritas di Kemenkumham” tegas sang Menteri.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada 100 orang pimpinan tinggi pratama dijajaran Kemenkumham ini, dilaksanakan pada Rabu sore (14/03), di gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham, serta para pendamping pejabat yang dilantik. (red/Itjen)

Foto; Humas Itjen
BANDUNG,(BPN)- Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Luluk Ratnaningtyas beserta Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian, Hernika Andriani melakukan pemantauan Seleksi Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat.

Seleksi Ujian Dinas Tingkat I dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham yang diwakili oleh Sesitjen Kemenkumham dan diikuti oleh 69 peserta yang terdiri dari Para Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Seleksi ujian dinas ini diselenggarakan secara serentak di 33 Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, hal ini merupakan suatu bentuk apresiasi Kemenkumham terhadap hak pegawai dalam meningkatkan jenjang kariernya secara individu, ucap Luluk pada saat memberikan arahan kepada Peserta Seleksi Ujian Dinas, Bandung (20/03).

“Dalam mengerjakan soal-soal ini, agar percaya diri dan tidak usah bertanya teman disampingnya serta teliti dan hati-hati dalam mengerjakannya”, pesannya.

Seleksi Ujian Dinas ini bebas dari KKN tanpa dipungut biaya apapun dan tidak ada titipan-titipan pejabat. Saya berharap seluruh peserta Ujian Dinas Tingkat I kali ini, dapat lulus semuanya, jangan sampai mengulang lagi pada tahun depan, harapnya.

Biro Kepegawaian Kemenkumham menyerahkan soal-soal Ujian Dinas Tingkat I kepada Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Nofli dan memperlihatkan kepada Para Peserta bahwa soal ujian masih dalam kondisi di segel dan berada didalam amplop coklat.

Amplop tersebut dirobek dan disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Indro Purwoko, Para Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Biro Kepegawaian Kemenkumham, dan Sesitjen Kemenkumham serta perwakilan 2 orang peserta.

Pada siang harinya, Ujian PI dilaksanakan atas kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan Kantor Regional III BKN Jawa Barat yang diikuti oleh peserta sebanyak 36 pegawai terdiri dari S1 sebanyak27 Orang dan S2 sebanyak 9 Orang yang bertempat di Lantai 3 Gedung Kantor Regionl III BKN Jawa Barat, Bandung (20/03).

Luluk mengatakan, “seperti tahun sebelumnya, Ujian PI ini menggunakan system Computer Assted Test (CAT), hal ini bertujuan agar pelaksanaan ujian lebih berkualitas, transparan, akuntabel dan menumbuhkan persaingan sehat bagi para pegawai di lingkungan Kemenkumham”, katanya pada saat memberikan sambutan.

“Penyelenggaraan PI Ijazah S1 dan S2 merupakan salah satu usaha nyata dari Kemenkumham untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para pegawainya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang (Good Governance), sehingga dapat diintegrasikan untuk pencapaian tugas, fungsi, visi dan misi Kemenkumham”, ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Kanreg III BKN Jawa Barat, Imas Sukmariah memberikan support kepada para peserta yang mengikuti ujian PI.

“Agar para peserta yang mengikuti Ujian PI S1 mengedepankan rasa percaya diri dalam menjawab semua soal-soal yang diberikan, menjunjung tinggi profesionalitas, kejujuran serta mematuhi segala tata cara/prosedur yang ditetapkan oleh BKN”, tegasnya.

Selain Sesitjen Kemenkumham, Ujian PI juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Indro Purwoko, Kepala Kanreg III BKN dan Pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.(Red/Itjen)

Kadivpas Riau Lilik Sujandi saat memberi arahan di lapas pekanbaru
PEKANBARU,(BPN) – Divisi Pemasyarakatan Riau bergerak cepat dalam mempersiapkan satuan kerja di wilayahnya untuk pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).

Langkah ini diambil mengingat pentingnya percepatan perubahan dalam menyelenggarakan pelayanan demi terciptanya kepuasan masyarakat serta untuk mendukung program pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan tersebut maka satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Pekanbaru melaksanakan apel persiapan pelaksanaan WBK-WBBM, Jumat (23/03) bertempat dilapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Bertindak sebagai pembina apel yaitu Kadiv Pemasyarakatan Riau, Lilik Sujandi, yang dalam amanatnya dengan tegas mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berkomitmen dan mempersiapkan diri menuju WBK-WBBM.

Salah satu langkah nyata Reformasi Birokrasi adalah melalui pembangunan zona integritas yang difokuskan pada penerapan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan pengawasan.


Langkah awal yang dilakukan adalah segera menyusun pokja dimana seluruh pokja tanpa terkecuali harus menyusun dokumen pengungkit, karena satu pokja saja yang lalai maka pokja lainnya akan dianggap gagal.

“Saya informasikan bahwa mulai tahun ini mutasi dan promosi akan didasarkan oleh kesiapan dan capaian WBK, silahkan semuanya bekerja keras untuk melaksanakannya” ucap kadivpas.

Penilaian WBK akan dilaksanakan oleh ” Misterius Guest ” yang bisa saja dilakukan oleh lembaga audit publik seperti KPK, Ombudsman, maupun Inspektorat sendiri.

Narasumber penilaian tersebut bisa siapa saja yang berada di lingkungan satuan kerja semisal WBP, keluarga WBP, maupun masyarakat dan pedagang serta tukang parkir di sekitar satker.

“Mulai hari ini janganlah bekerja biasa-biasa saja, anda harus luar biasa, seluruh komponen harus bekerja sama saling mendukung, karena satu saja individu penyumbang nilai negatif, maka akan berdampak besar terhadap kegagalan dalam pencapaian WBK” jelas kadivpas.

Kadivpas menambahkan pada umumnya pengaduan masyarakat sering menjadi penyumbang nilai negatif paling besar, dikarenakan masih adanya dan terjadinya kegiatan transaksional terhadap pemberian pelayanan.

Oleh sebab itu, jangan menutup mata dan telinga, apapun kesulitan yang ada segeralah berbenah dan berubah karena sudah menjadi tuntutan zaman now untuk menuju pada WBK-WBBM.

Dua hal dasar yang paling penting untuk dilakukan adalah perubahan dalam tutur kata dan perilaku, karena ini menjadi tolak ukur dalam berkomunikasi kepada masyarakat.

“Percuma saja nanti ruang pelayanannya bagus, IT (informasi teknologi) bagus, tapi yang melayani gak mau senyum dan nggak ramah sama pengunjung, maka itu perlu perhatian khusus agar seluruh petugas dapat melayani dengan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa)” lanjut kadivpas.

Dalam pelaksanaannya nanti, apabila ada pokja yang tidak mau melaksanakan dan mendukung perubahan ini, dapat dilaporkan kepada kakanwil agar pokja tersebut bisa diganti dan dimutasi.

Dalam bulan April nanti diharapkan seluruh persiapan pelaksanaan program perubahan sudah final, termasuk rapat persiapan, meminta dukungan lingkungan setempat, pencanangan dan penandatanganan, dan selanjutnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan yang harus segera diselesaikan.

“WBK-WBBM sudah menjadi objek kegiatan Kementerian Hukum dan HAM, oleh sebab itu mau tidak mau – suka tidak suka, semua harus mendukung dan melaksananakanya” kata kadivpas.

Terakhir, kadivpas mengingatkan bahwa di Tahun 2018 Tim Saber Pungli akan meningkatkan intensitas penindakan setelah pada tahun 2017 masih pada tahap informasi dan sosialisasi.

“ Saber pungli internal (Kanwil Kumham Riau) maupun eksternal (Unit POLRI dan Unit Daerah Provinsi Riau) dapat melaksanakan penindakan kepada siapapun termasuk kita semua di jajaran pemasyarakatan, oleh sebab itu hentikan setiap tindakan transaksional seperti pungli dan gratifikasi”, tutup kadivpas. (Red/Rls)

Tim YARA saat berada di Kantor Komnas HAM
JAKARTA,(BPN)- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi melaporkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan pada Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI atas tidak diberi izinnya pihaknya menemui kliennya di Lapas tersebut.

Pengaduan pihak YARA lansung diterima oleh Staf Komnas HAM Heni diruang pelayanan dan pengaduan kantor komnas HAM.
Dalam keterangannya kepada Komnas HAM YARA melaporkan terkait pelayanan pihak Ditjenpas serta Lapas Batu Nusakambangan yang tidak mengijinkan pihaknya untuk menemui kliennya yakni napi tabrani untuk mengajukan penandatanganan surat kuasa hukum.

YARA melihat sikap kedua instansi yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM ini telah melanggar HAM serta hak seorang warga binaan yang dapat dikunjungi oleh pengacara serta bantuan hukum.


“ Kita melaporkan ini lansung kepada Komnas HAM dan Ombudsman sebagai tindaklanjut peristiwa ditolaknya kami untuk mendapatkan izin bertemu dengan klien kami napi tabrani kemarin dilapas batu nusakambangan “,ungkap basri bersama beberapa pengacara lainnya dari YARA dikantor Komnas HAM, Kamis (23/3/2018).

Usai membuat laporan di Kantor Komnas HAM,tim kuasa hukum dari YARA lansung berangkat menuju kantor Ombudsman untuk melaporkan hal yang sama.

Tidak berbeda jauh, dikantor Ombudsman kedatangan pihak YARA lansung diterima oleh staf bidang pelayanan laporan pengaduan.

Pihak Ombudsman dan Komnas HAM berjanji akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dari YARA dalam waktu dekat.

Sementara Kalapas Batu Nusakambangan Hendra yang berhasil dihubungi Redaksi , Jumat (23/3/2018) mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya  keinginan tim pengacara dari YARA untuk menemui napi yang menghuni Lapas Batu.

Hendra menyampaikan dirinya baru beberapa hari yang lalu dilantik sebagai Kalapas Batu Nusakambangan menggantikan Kalapas yang lama.

Namun dirinya pada dasarnya tidak pernah menghambat siapapun yang akan bertemu para napi namun yang utama adalah sesuai prosedur yang telah ditentukan .

" Saya belum tahu kalau ada yang ingin berkunjung, saya baru dua hari sertijab di Lapas Batu namun jika ada yang ingin berkunjung atau bezuk ke Lapas batu jika telah memenuhi prosedur saya tidak akan menghambatnya ", ujar hendra dengan bahasa yang santun kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya.(Redaksi)


BAPANAS- Sebelum ditinggalkan, banyak rumor beredar mengenai penjara tua ini, mulai dari tingkat keamanan penjara yang buruk hingga perlakuan tak manusiawi dari pihak penjaga terhadap para tawanan.

Di negara Prancis terdapat gedung tua bekas penjara yang sudah lama ditinggalkan. Penjara bernama H15 ini mulai ditinggalkan sejak tahun 2010 silam, setelah sebuah penjara lain dibangun lebih dekat dengan pusat keamanan kota. Para narapidana yang tinggal di Penjara H15 itu pun segera dipindahkan.

Sebelum ditinggalkan, banyak rumor beredar mengenai penjara tua ini, mulai dari tingkat keamanan penjara yang buruk hingga perlakuan tak manusiawi dari pihak penjaga terhadap para tawanan perang selama Perang Dunia II. Namun, hingga kini rumor-rumor tesebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Melihat kondisinya saat ini, Penjara H15 nampak seperti gedung tua yang sudah mati. Tidak ada satu pun aktivitas yang dilakukan di gedung ini. Hampir seluruh cat pada permukaan dinding gedung mengelupas dan besi-besi nampak berkarat. Kondisi pemukaan tanah pun sangat kotor dengan beberapa benda nampak rusak parah.

Menariknya, meskipun nampak suram dan berantakan, gedung tua bekas penjara ini menjadi salah satu objek menarik bagi beberapa komunitas fotografer di Prancis.

(Sumber: Boredpanda.com)




PEKANBARU,(BPN)) – Untuk memeriahkan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-54 yang jatuh pada tanggal 24 April 2018, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbanbaru mengadakan pertandingan futsal yang diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan dan petugas lapas. Pertandingan akan dilaksanakan dengan sistem setengah kompetisi dimana setiap blok hunian mengirimkan tim terbaiknya masing-masing. 

Setiap pertandingan olahraga yang diselenggarakan dapat menghibur para WBP, memupuk rasa kekeluargaan antar WBP dengan petugas, serta untuk menjaga kesehatan tubuh. Acara pembukaan dilaksanakan di lapangan olahraga lapas dengan dihadiri oleh pejabat struktural dan kontingen peserta, Kamis (21/03).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru berharap seluruh tim yang bertanding dapat menjaga suasana agar selalu kondusif karena dalam pertandingan futsal pasti terjadi benturan fisik, oleh sebab itu jangan sampai pertandingan olahraga ini dinodai oleh tindakan-tindakan anarkhis. 

“Setiap pertandingan pasti ada yang menang dan kalah, dan setiap manusia pasti ingin menang. Menangkan pertandingan dengan jiwa sportifitas dan terima kekalahan dengan jiwa ksatria”, ungkap kalapas dalam sambutannya.

Tendangan pisang melengkung kalapas menandai resmi dimulainya kejuaraan ini dan disambut meriah oleh peserta. Kegiatan yang sangat menghibur ini disambut positif oleh WBP Lapas Pekanbaru untuk mengisi program pembinaan selama di lapas dan WBP berharap pihak lapas selalu konsisten memfasilitasi kegiatan olahraga dan hiburan mengingat pentingnya olahraga dalam menjaga kebugaran tubuh dan untuk menghindari stress. 

“Kami sudah lama menunggu pertandingan ini pak, karena selama ini kami selalu berlatih rutin dan perlu kompetisi untuk mengukur keberhasilan latihan kami. Semoga kami dapat menghibur penonton semua” kata Anto, WBP yang dipercaya menjadi kapten tim blok C.(Red/BPN)


MEDAN,(BPN)- Memperingati Hari Tuberculosis (TBC) sedunia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara menggelar pemeriksaan kesehatan warga binaan Kamis (22/3/2018).

Kegiatan sosial ini dimulai pukul 10:00 WIB pagi dan berakhir hingga pukul 16:00 WIB sore.

Saat ini rutan medan berisi 3471 penghuni, dalam acara tersebut warga binaan terlihat antusias menghadiri pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh para dokter rutan dan dari dinas kesehatan.

Kepala Rutan Klas I Medan Maju A. Siburian Bc.IP mengatakan kegiatan pemeriksaan kesehatan warga binaan yang dilaksanakan guna mengatisipasi adanya penyakit tuberculosis.

Maju A. Siburian berharap dengan adanya kegiatan pemeriksaa  kesehatan yang dilakukan kepada warga binaan dapat mewujudkan rutan klas I medan bebas dari penyakit tuberculosis serta pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

“ Dengan adanya kegiatan ini kita berharap dapat mengantisipasi gejala penyakit ataupun mewujudkan rutan klas I medan bebas penyakit TBC juga merupakan memberikan pelayanan yang optimal bagi warga binaan kita disini “,ungkap Maju yang juga mantan KPLP Klas I Medan.

Dalam acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural rutan klas I medan mulai kepala KPR hingga Komandan Jaga. 

Harun sulianto saat memberi pengarahan 
BANGKA,(BPN) - Pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya di wilayah provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) tak saja dituntut menjalankan tugas pokok & fungsi (tupoksi) secara transfaran dan profesional.
Namun para setiap pegawai Lapas pun harus memiliki integeritas yang mumpuni.

Jadilah pegawai yang baik dengan memberikan pelayanan prima di unit kerja masing-masing serta haruslah mempunyai integritas yang tinggi," kata Direktur Pembinaan & Latkerpro, Kementerian Hukum & Hal Azasi Manusia pusat, Harun Sulianto di sela-sela saat memberikan paparan dalam kegiatan rapat kerja seputar Konsultasi Teknis tentang Peningkatan Pemenuhan Hak WBP terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor 03 tahun 2018, Rabu (20/3/2018) yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia Provinsi Bangka Belitung (Kemenkumham Babel), Yoseph BcIP SH MH.

Tak hanya itu, dalam paparannya pun Harun pun sempat pula menerangkan jika kegiatan rapat seputar konsultasi tehnis itu tentunya diharapkan ia dapat memberikan pembelajaran terhadap petugas sekaligus diharapkan dapat mewujudkan pola kerja dalam mengutamakan pelayanan yang cepat, tepat dan efisien terhadap program pembinaan atau bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas maupun rumah tahanan (Rutan).

Kegiatan rapat kerja ini dilaksanakan selama 2 hari ( tanggal.21 s/d 22 Maret 2018 ) dan diikuti sedikitnya 28 orang peserta perwakilan dari divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah dan  perwakilan UPT Pemasyakatan se-Babel.

Ketua pelaksana Ida Bagus Ardana dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini tak lain untuk menyamakan persepsi petugas pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak WBP secara transparan, akuntabel dan tepat waktu.

"Serta meningkatkan pengetahuan tehnis petugas di Unit Pelaksanan Tehnis Pemasyarakatan masing masing," kata Ardana dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Yoseph mengharapkan kepada peserta untuk mengikuti konsultasi teknis ini dengan sebaik baiknya dengan Motto 'SERIUS'. 

"Sehingga diharapkan bisa memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk dilaksanakan di UPT masing masing sehingga dapat melayani masyarakat secara Cepat, Tepat dan Profesional," kata Yoseph.

Ia menegaskan hal itu sebagaimana tercermin dalam 3 sasaran yakni upaya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta upaya peningkatan pelayanan kepada publik. (Red/Tribun)

Kakanwil Kumham Kalsel Imam Suyudi
BANJARMASIN,(BPN) - Penemuan Sabu sabu seberat 307 gram dan 586 butir pil ekstasi yang gagal masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan Senin (19/03) dini hari dengan cara dilempar ke dalam Lapas, diapresiasi Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi.
Imam pun mengapresiasi atas kinerja terlebih kepada para CPNS yang telah menjalankan tugas di Lapas Khusus Narkotika Karang Intan.

"Komitmen kantor wilayah dalam melakukan pemberantasan pungli dan narkoba telah membuahkan hasil dimana telah gelar rajia rutin pada Lapas dan Rutan Se-Kalsel, " papar Imam.

Apalagi beberapa waktu lalu dilakukan pembekalan langsung oleh Menkumham kepada para CPNS beberapa waktu lalu untuk parang terhadap Narkoba dan tidak melakukan pungli.

Terpisahj Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anas Saeful Anwar mengintruksikan petugas untuk terus lakukan rajia dan pembersihan secara rutin dan Selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dan Selalu mejaga kondisi kemanan dan suasana agar tetap kondusif..

Menurutnya kronologis penemukan sendiri sekitar pukul 02.15 wita, petugas dinas malam yakni Pegawai dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendengar bunyi yang cukup keras di area sekitar blok JKL. Mendengar itu petugas petugas langsung menyelidiki dan melihat seseorang berlari setelah sebelumnya melempar sebuah benda ke dalam lapas.

Setelah di periksa petugas dan ditemukan bungkusan plastik hitam yang beisi isinya adalah sabu dan ineks dan lapas langsung menghubungi kepolisian sebagai pihak yang berwajib untuk berkoordinasi.(Red/Bpost)

Kapolres  Banjar AKBP Takdir Mattanete bersama Kalapas Narkotika Karang Intan Supari menyaksikan barang bukti narkoba yang ditemukan
KARANG INTAN,(BPN)- Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Supari, menceritakan  pada Selasa (20/3/2018) seseorang yang tidak dikenal melemparkan paket berisi narkoba jenis sabu kedalam lapas.

Kejadian itu berlangsung Selasa dini hari, di mana seseorang yang tidak dikenal, melemparkan bungkusan ke dalam lapas dari luar pagar penjara.

"Jam dua malam ada orang yang melempar barang ke dalam, lantas anggota saya curiga, dia teriak,"  ujarnya.

Petugas keamanan Lapas sempat mengejar si pelempar barang tersebut, namun tidak berhasil.

Pada pagi hari, Supari sendiri yang memimpin penyisiran tembok lapas, untuk mencari barang yang dilemparkan. Akhirnya ditemukan dua paket narkoba, berisi 586 butir ekstasi warna pink logo mickey mouse, dan 307 gram shabu.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete mengatakan nilai dari narkoba yang dilemparkan ke dalam lapas, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Penggagalan penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan shabu untuk di daerah kita untuk kali ini tergolong besar. Biasa hanya beberapa paket saja. Tetapi, ini sudah tergolong fantastis," ujar Kapolres,  (Red/Bpost)

Kalapas Kelas I Kesambi Cirebon Heny Yuwono
CIREBON,(BPN)- Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi Cirebon hanya berlansung 1,5 jam, Rabu (21/3/2018) sekiranya pukul 11:30 WIB siang.

Akibat mengamuknya ratusan napi yang dipicu kerapnya penggeledahan dan penyitaan alat komunikasi handphone oleh petugas sipir.


Kepala Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Heny Yuwono memastikan kerusuhan yang sempat terjadi di wilayah kerjanya sudah berhasil ditangani. Suasana Lapas kini dipastikan sudah kondusif.

"Alhamdulillah tadi jam 1 siang sudah konsudif. Napi sudah masuk kamar semua, tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan," kata Heny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/3).

Heny menjelaskan kerusuhan bermula saat pihaknya melakukan razia rutin untuk merealisasikan program zero handphone, pungli, dan narkotika (halinar). Namun demikian, ada beberapa provokator yang menolak untuk pelarangan telepon genggan di dalam Lapas.

"Mereka protes dan demo karena masalah pelarangan HP saja. Akhirnya ada yang lempar botoh aqua dan bekas atau pecahan genteng ke petugas yang lakukan razia," kata Heny.

Meski mendapat perlawanan fisik, pihak lapas yang sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Kodim, Brimob, dan Walikota Cirebon itu tidak menimbulkan korban dan kerusakan berarti.

"Kerusakan hanya terlihat di dua CCTV, tidak ada yang lain. Korban juga tidak ada," tambah Heny. 

Sejauh ini, pihaknya juga sudah berbicara dengan napi yang diduga menjadi provokator. Atas pengertian dan hasil musyawarah tersebut, seluruh napi bisa paham dengan pelarangan penggunaan telepon genggam di wilayah Lapas.

Heny menekankan kerusuhan baru pertama kali terjadi di Lapas Kesambi Cirebon. Pihaknya memastikan akan tetap ketat mengawasi penggunaan 'halinar' di dalam Lapas.(Red/CNNi)

Petugas gabungan saat akan melakukan razia kamar hunian di lapas kesambi
CIREBON,(BPN)- Kerapnya dilakukan penggeledahan serta Sweeping alat komunikasi atau handphone oleh petugas,membuat ratusan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kesambi mengamuk, Rabu (21/3/2018).

Dari informasi yang berhasil dihimpun ratusan napi pada pukul 11:30 WIB secara tiba-tiba mengamuk dengan melempari petugas lapas dan meneriakkan agar pihak lapas jangan selalu melakukan penggeledahan kamar hunian dan menyita semua handphone milik napi.

Napi juga merusak sejumlah fasilitas yang berada didalam lapas,hingga berita ini dilansir pihak kepolisian dibantu personil anggota TNI mengamankan lapas agar tidak terjadinya pelarian.
Hingga pukul 12:40 para napi masih berkumpul didalam lapas dan belum kembali kedalam kamar selnya masing-masing.

Untuk diketahui jika penghuni lapas kesambi berjumlah 876 orang dari berbagai kasus kriminal dan narkotika.

Sementara itu pihak Lapas Kesambi sampai saat ini belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait mengamuknya para penghuni lapas.(Red)


BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak 15 narapidana (napi) yang menghuni kamar sel karantina Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II A Banda Aceh terancam lumpuh dan sesak napas
 Hal ini disampaikan para napi penghuni lainnya kepada redaksi,Rabu (21/3/2018).

Menurut salahsatu napi menyampaikan ke-15 napi yang menghuni kamar sel karantina terlihat lemah dan mengalami sejumlah penyakit pada saluran pernafasan seperti sesak.

Hal ini disebabkan para napi ini tidak pernah dikeluarkan dari sel karantina untuk mendapatkan sinar matahari serta  menjalani masa pidana layaknya penghuni lainnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh redaksi, ke-15 napi ini telah menghuni kamar sel karantina selama 46 hari pasca dikembalikan oleh para penyidik kepolisian dengan kondisi sel yang sempit dan sesak.

“ Wah kami kasihan melihat mereka,sudah tidak manusiawi mereka diperlakukan, 45 hari mereka dikurung dalam sel yang sempit tanpa bisa banyak bergerak sudah pasti tidak lama lagi mereka bakal lumpuh “,ujar sumber redaksi yang tidak ingin namanya disebut disini.

Tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh para napi, salah seorang petugas yang dihubungi redaksi juga menyampaikan dirinya sangat prihatin dengan kondisi ke-15 napi yang berada dikarantina.

 Menurutnya jika petugas penjagaan tidak dapat berbuat banyak serta tidak berani mengeluarkan para napi untuk berjemur dibawah matahari karena itu semua adalah interuksi kalapas dan kepala pengamana (KPLP).

“ Kasihan sih kasihan namun kami tidak bisa membantu mereka,takutnya kami yang kena marah sama pimpinan,semua ini perintah kalapas dan KPLP,kalau mereka lama disana takutnya mereka sakit atau lumpuh pak “,ungkap salahsatu sipir sumber redaksi yang menolak disebutkan namanya disini.

Sebelumnya ke-15 napi yang menghuni sel karantina ini kerap diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum kepala pengamanan dan kasubsi.

Para napi ini mulai menerima perlakuan kekerasan seperti pukulan maupun tendangan mulai saat mereka dikembalikan ke lapas banda aceh oleh polisi hingga menghuni ruang sel karantina.

Bahkan ironisnya ke-15 napi ini juga sempat tidak diberikan jatah makan dan minum oleh pihak lapas atas perintah kalapas dan KPLP hingga kedatangan tim kanwil kumham aceh yang dipimpin kadivpas baru kembali mendapatkan kembali jatah makan minum.

Tidak sampai disana saja,ke-15 napi juga tidak di berikan hak untuk bertemu keluarga ataupun menerima titipan makanan dari keluarga layaknya napi lainnya hingga kini.


Masih seperti biasanya, Kalapas Klas I A Banda Aceh Endang Lintang yang dihubungi Via Telepon selulernya tidak bersedia menjawab konfirmasi dari redaksi.


ENREKANG,(BPN)- Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang Tubagus M Chaidir, selama ini dikenal sebagai sosok yang tidak pernah merayakan ulang tahunnya. Bahkan, Tubagus sering absen atau izin tidak masuk kantor, untuk menghindari perayaan hari lahirnya tersebut.

Namun kali ini, dirinya merasa masuk dalam jebakan.”Iya, sayakan janjian sama pak Kapolres Enrekang mau bersepeda ke Lewaja. Pulang dari sana, saya ditawari singgah makan kapurung. Ternyata saya diguyur air,” kata Tubagus aambil tertawa.

Tubagus baru sadar jika dirinya berulang tahun yang ke-41, Sabtu (16/9/2017).

“Dikantor kita baru ngobrol-ngobrol dengan kapolres dan komandan kodim, eh tiba-tiba muncul kue dan nasi tumpeng trus diguyur deh, Kapolres juga suruh siram hehe..Jadi disiram dari belakang,” tambahnya.

Tubagus bersyukur tahun ini, dia banyak mendapat kejutan dari orang disekitarnya terutama isteri dan keluarga besar rumah tahanan kelas IIB.

“Saya berterima kasih karena Pak Kapolres AKBP Ibrahim Aji dan Pak,Dandim Letkol Inf.Aries dwiyanto hadir dalam acara ini,” tambah Tubagus.

Diusianya yang ke-41, banyak harapan yang dipanjatkan oleh ayah tiga anak ini. Tentu semua harapan terbaik, terutama harapan agar dimanapun dirinya bertugas akan selalu diberi kesempatan berkarya dan menjadi seorang pemimpin yang bijaksana.

Seperti saat ini, Tubagus dilingkup Rumah tahanan kelas IIB Enrekang sangat dikenal sebagai sosok yang penuh ide. Bebrbagai ide telah dicetuskannya. Karena perhatian dan kepekaannya terhadap warga binaanya, Tubagus banyak berhubungan dengan instansi lain untuk mengembangkan bakat para Napi.

“Ini semata-mata saya lakukan, agar kelak jika keluar dari sini mereka dapat diterima oleh masyarakat dan memiliki keterampilan agar bisa hidup mandiri,” tutup Tubagus.(red/online24jam)


CILACAP,(BPN)- Merasa dipersulit untuk menemui kliennya napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Batu Nusakambangan, pihak YARA berencana akan melaporkan Ditjenpas dan Lapas Batu ke Komisi Nasional HAM (Komnas Ham).
Hal ini disampaikan basri bersama dua anggota YARA lainnya yang saat ini berada di Cilacap, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya pihaknya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh lapas batu nusakambangan dan ditjenpas yang menolak memberikan izin untuk menemui napi tabrani.

Basri menegaskan jika sikap ini bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang
narapidana high risk seharusnya tetap di berikan hak-hak yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan tentang Permasyarakatan jelas diatur pada Pasal 14 ayat (1) huruf h narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.

 “ Jadi terkait perlakuan petugas Lapas Nusakambangan yang terkesan membola bolai dan dan tidak memberi informasi yang transparan serta mengangkangi hak Napi sangat kami sesalkan dalam waktu dekat permaslahan tersebut akan kita laporkan ke Komnas HAM “,ungkap basri yang merasa kesal.

Sampai berita ini dilansir redaksi belum menerima konfirmasi dari pihak Ditjenpas serta Kakanwil Jawa Tengah terkait langkah yang akan ditempuh oleh YARA yakni melaporkan dua instansi dibawah Kementerian hukum dan HAM tersebut.(TIM)

Tim kuasa hukum YARA saat berada di dermaga wijayapura cilacap
CILACAP,(BPN)- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyesalkan sikap dari pihak Ditjenpas yang mempersulit izin untuk menemui salahsatu klien Narapidana (napi) yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Batu Nusakambangan.

Bukan itu saja,Tim Kuasa Hukum dan Aktivis YARA juga terkesan dibola-bola oleh lembaga yang bernaung dibawah Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Kepada Redaksi, Kordinator Wilayah Aceh Basri mengungkapkan dirinya bersama tim kuasa hukum dari YARA semula datang dari Aceh untuk menemui Tabrani Klien mereka, Selasa (21/3/2018) di Lapas Batu atau lebih dikenal lapas high risk untuk menyerahkan surat kuasa hukum untuk ditandatangani oleh napi tabrani.

Namun sayangnya keinginan tim kuasa hukum menemui kendala karena pihak petugas pemasyarakatan yang bertugas di pos dermaga wijayapura tidak mengizinkan untuk menemui  napi tabrani.

“ Petugas di dermaga tidak mengizinkannya, katanya harus minta izin sama dirjepas dulu sesuai keputusan menteri, saya tanya kepmen nomor berapa namun tidak dijawab “,cerita basri seraya melanjutkan

Seperti yang disampaikan oleh petugas tersebut, Tim YARA melakuka  koordinasi dengan Plt Dirjenpas terkait niat ingin menemui napi tabrani yang ditahan di lapas batu nusakambangan.

Ternyata direspon oleh Plt Dirjenpas dengan memberi sinyal jika semua izin mengunjungi napi yang berada di lapas high risk adalah kewenangan Kanwil Kumham Jawa Tengah.

Sesuai arahan, tim YARA lansung coba berkomunikasi dengan pihak  Kanwil Kumham Jawa Tengah,oleh orang nomor satu di kantor wilayah tersebut mengarahkan untuk menghubungi kepala lapas batu atau Dirbina Pilatpro Ditjenpas Harun Sulianto.

Sesuai arahan tim kembali menghubungi Dirbina Pilatpro Ditjenpas,setelah mengirimkan sebuah pesan maksud dan tujuan, oleh harun sulianto kembali mengarahkannya ke Kasubit

“ Waktu kita sampaikan tujuan kita dan siapa kita,oleh petugas ditjenpas tersebut mengatakan diminta kita menemui petugas yang berada di wijayapura memperlihatkan surat kuasa hukum dan bukti kita adalah pengacara tabrani, kan lucu ini kami kan mau menyerahkan surat kuasa hukum untuk ditandatangani,kan ini namanya dipersulit dan dibola-bolain “,ungkap basri yang mengaku dirinya bersama anggota YARA lainnya hampir seharian di dermaga wijayapura.

Seperti diketahui sebelumnya YARA berhasil mengungkap adanya pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Panitera Pengadilan Medan terhadap napi tabrani yang sebelumnya menghuni Lapas Medan.

Namun pekan lalu mendadak napi tabrani tanpa diketahui alasan yang pasti napi kasus narkoba tersebut dipindahkan ke lapas batu nusakambangan.

Kedatangan tim kuasa hukum ke cilacap untuk menemui napi tabrani untuk membicarakan perkembangan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum panitera pengadilan medan serta memyerahkan berkas surat kuasa hukum untuk ditandatangani oleh tabrani.

Namun sayangnya niat tim kuasa huku YARA yang datang jauh-jauh dari aceh terpaksa gagal disebabkan dilarangnya serta tidak mendapat izin dari Lapas Batu dan Ditjenpas.

Sampai berita di lansir redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak lapas batu terkait tidak diberikan izin untuk menemui napi yang menghuni lapas high risk tersebut.(TIM)


PADANG,(BPN) – Tiga narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, kabur.

Para tahanan kabur sekira pukul 03.00 WIB, Senin (19/3/2018). Mereka yakni Hari Kirwan (29), Suryanto Harefa (24), dan Defi Saputra (29).
Ketiga napi itu kabur dengan menjebol plafon kamar dua di lantai tiga. Selanjutnya, mereka merangkak di atas plafon melewati tiga kamar hingga sampai ke ujung pagar pembatas.

Untuk turun dari lantai tiga, ketiga napi itu menyambungkan beberapa kain sarung dan celana mereka sebagai tali gantungan turun. Hal ini terbukti dari kain sarung dan celana ditemukan petugas, saat petugas melakukan pengecekan ternyata tahanan berkurang tiga orang.

Berdasarkan catatan, napi Hari Kirwan warga Lubuk Gajah, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh Kota Padang di ditahan atas kasus pemerkosaan dengan pidana sepuluh tahun.

Suryanto Harefa warga Jalan Seberang Palingam, Kecamatan Padang Selatan, terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pidana tiga tahun. Sedangkan Defi Saputra warga kampung Dalam, Nagari Tobo, Kabupaten Padang Pariaman, terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas) dan baru ditahan pada bulan Maret ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar, Bobby Sectio Wahyudi mengakui ada napi kabur. Namun Bobby belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya memang mendapatkan informasi adanya napi yang melarikan diri. Untuk lengkapnya, saya belum tahu pastinya gimana kejadian tersebut,” katanya.(Red/Okz)


BAPANAS- Menteri Hukum dan HAM melantik  100 pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (14/3/2018).

Mereka yang dilantik adalah para pimpinan dan pejabat di Lingkungan Sekretaris Jenderal, Dirjen AHU,Balitbang, Dirjen HAM, BPSDM, Dirjen Imigrasim Inspektorat Jenderal, Dirjen HAKKI, Kepala  Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan,Kepala Lapas dan Kepala Imigrasi.

Namun yang diantara yang dilantik terlihat dua sosok pejabat kemenkumham yang tidak asing bagi kalangan media yakni Dr. Ferdinan Siagian SH.MM dan Abdul Aris Bc.IP. S.Sos. MM.

Seperti diketahui jika Menkumham Yasonnal H Laoly tidak pernah main-main setiap intruksi serta arahan yang disampaikan pada jajarannya seperti akan memberi sanksi tegas kepada pejabat serta petugas dijajaran kemenkumham yang melanggar aturan ataupun lalai dalam melaksanakan tugas.
Dari catatan redaksi, kedua pejabat tersebut diatas sebelumnya telah dicopot jabatannya oleh Menkumham Yasona H Laoly karena dianggap telah lalai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pimpinan.

Berita Terkait:  Gawat,Ini Video Ratusan Tahanan Rutan Pekanbaru Kabur Massal

Mekumham Yasona H laoly saat mendengar keluh kesah napi rutan sialang bungkuk
Dr. Ferdinan Siagian sebelum menjabat Kepala Biro Umum di Sekretaris Jenderal merupakan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Riau namun insiden kerusuhan yang berujung kaburnya ratusan napi di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk membuat menkumham mencopot jabatannya sebagai Kakanwil Kumham iau.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Ferdinand Sinaga Senin 08 Mei 2017 akibat kaburnya ratusan narapidana yang dipicu pungutan pemburu di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Bukan ferdinan saja, menkumham juga mencopot jabatan kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas) yang belum lama dijabat oleh Mujiraharjo Bc.IP yang sebelumnya bertugas di Kanwil Kumham Aceh.

Selain itu 6 petugas rutan sialang  yang diturunkan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. 3 orang yang bertanggungjawab diberhentikan dari PNS yakni Kepala Rutan atas nama Teguh Triahatmanto, Kesatuan Pengamanan atas nama Taufik, dan Sub Seksi Pelayanan atas nama Tomi Firdaus.

Tidak sampai disana saja, Yasona juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses pidana terhadap kepala rutan dan peugas rutan sialang bungkuk yang dianggap sangat bertanggungjawab hinga terjadinya kerusuhan.
Aksi kerusuhan rutan sialang bungkuk beserta latar belakang  pemicunya adalah pungli menjadi preseden buruk dalam catatan sejarah pemasyarakatan indonesia dan yang pernah terjadi di berbagai lapas/rutan Indonesia.

Sedangkan Abdul Aris Bc.IP. S.Sos. MM sebelum menjabat sebagai Pelaksana alias staf  pada Kanwil Kumham Jawa Tengah merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Batu Nusakambangan.

Namun karier abdul aris tidak secerah saat dirinya bertugas di Lapas karawang, Menkumham Yasonna Laoly mencopot jabatannya sebagai Kalapas Klas I Batu Nusakambangan pada Rabu (2/8/2017) karena dinilai telah lalai dan bertanggungjawab yang mengakibatkan masuknya handphone di sel pelaku pengendali penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi, Aseng.


Selain aris menteri juga mencopot KPLP Batu Triwibowo, keduanya  ditarik untuk bertugas di Kantor Wilayah Jawa Tengah sebagai Staf/Pelaksana.
Sebelumnya, Satuan Tugas Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 1,2 juta butir oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda dengan tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung dikecamatan paku haji,Tanggerang.
Acung mengaku dikendalikan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng,dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra. 

Ia juga mengaku dikendalikan Aseng,setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang sedang bertransaksi, Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit
Bukan itu saja, pencopotan keduanya pejabat lapas batu tersebut juga bertanggungjawab atas kaburnya sejumlah narapidana dari lapas nusakambangan yang notabenenya memiliki pengamanan super ketat.
Seperti yang terjadi pada awal Januari 2017 dua napi kasus narkotika Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Pulau Nusakambangan berhasil kabur keduanya yakni Syarjani Abdullah (40) dan M Husein (43) terpidana kasus narkoba,dimana belakanga berhasil ditangkap kembali.
Terakhir adalah aksi kabur napi kadarmono yang hingga sampai saat ini petugas belum berhasil menangkapnya meski telah dilakukan pencarian ke seluruh pelosok pulau nusakambangan namun sang napi kadarmono tidak juga ditemukan.
Namun uniknya kedua pejabat tersebut meski telah pernah di copot dari jabatannya namun tetap mendapatkan jabatan yang sama bahkan mendapatkan promosi jabatan yang lebih baik dari sebelumnya.

Redaksi: T. Sayed Azhar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.