2017-11-19

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
MERANGIN,(BPN) - Oknum Lapas Bangko berinisial EK, kini tengah menjadi perhatian bagi petugas aparatur negara di Merangin. Perbuatan asusila yang dilakukannya dengan salah satu napi narkoba, terkuak oleh suaminya sendiri.Peristiwa tersebut terungkap saat suami EK, memergoki istrinya tengah melakukan komunikasi telepon dengan napi narkoba yang telah bebas.

Kejadian bermula saat suami korban melihat mobil yang di kendarai EK terparkir di depan sebuah bengkel,Senin(13/11)lalu,sekitar pukul 22.00 wib.Merasa curiga dengan mobil istrinya, ia pun langsung mendekati mobil istrinya,dan al hasil ia memergoki istrinya sedang menelpon seseorang.

Tanpa basa basi lagi, suami EK pun langsung merebut hendpone istrinya dan memgetahui jika istrinya menelpon seorang pria,dan setelah di selidiki di ketahui jika yang di telpon adalah mantan napi narkoba bernama PN yang kini sudah bebas.

Karena masih merasa penasaran, ia pun menanyakan kepada istrinya ada hubungan apa dengan PN,akhirnya EK mengakui jika telah berbuat layaknya suami istri sebanyak 3 kali di dalam mobil semasa PN menjadi napi di lapas Kelas 2 B Bangko.

Rupanya,asmara terlarang EK dan PN terus berlanjut hingga kini dan apesnya di ketahui suaminya,merasa telah di hianati, suami EK melaporkan kejadian ini ke pimpinan lapas Kelas 2 B Bangko.

Kalapas Kelas 2 B Bangko Kodir,di Konfirmasi awak media terkait jika ada pegawainya yang di kabarkan berbuat m3sum dengan napi narkoba,mengatakan jika dirinya belum menegatuhui hal tersebut.

"Saya belum tahu jika ada pegawai saya yang berbuat m3sum dengan mantan napi narkoba yang pernah mendekam di lapas saya,sebab saya ini baru menjabat di lapas kelas 2 B Bangko,namun biarpun demikan saya akan mempelajari permasalahannya dulu,"ucap Kodir,Rabu(22/11).

Sementara saat EK bertemu dengan media ini sempat menantang untuk mengangkat kasus dugaan perzinaan dengan mantan napi narkoba tersebut.

"Silah beritakan, saya juga ada hak untuk menjawab apa yang sudah dituduhkan ke saya"terang EK sambil tersenyum.(Okz)

Dewi Tisnawati Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten didampingi Bekasi Irawan Kepala Tata Usaha Lapas Kelas III Cikarang saat melihat konveksi di lapas. (Lina)
BEKASI,(BPN) -Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cipayung Cikarang mendapatkan pelatihan membatik dari Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dewi Tisnawati Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi mengatakan pembinaan ini merupakan pembakalan bagi warga binaan lapas yang nantinya ketika keluar dari lembaga pemasyarakatan bisa mengaplikasikan ilmunya nanti untuk kehidupannya.

“Kita akan mendatangkan 2 instruktur pembatik dari Cirebon. Nantinya akan ada 50 warga binaan laki dan perempuan yang diberi pelatihan,” kata Dewi di Lapas III Cikarang Jumat (24/11).

Untuk hasilnya nanti lanjut Dewi akan melihat kwalitasnya jika memenuhi akan dibantu untuk dipasarkan melalui pameran. Kali ini bertahap pemberian keterampilan membatik yaitu alat-alat dan instruktur.

Pelatihan ini kata Dewi merupakan dari tindak lanjut MOU (kerjasama) antara Lapas Kelas III Cikarang dengan Pemkab Bekasi yaitu Dinas Perindustrian beberapa pekan lalu.

“Tentunya kami dari lapas sangat berterimakasih dan apresiasi atas binaannya kepada warga binaan dan berharap menjadi bekal yang brrmanfaat. Yang utama kerjasama dalam pembinaan meteka juga atas pemberian alat-alat tersebut dari dinas,” kata Irawan Kepala Tata Usaha Lapas Kelas III Cikarang.

Pelatihan ini bukan hanya satu hari namun lima hari diharapkan semoga warga binaan lebih matang atas binaan membatik.

Sementara ini warga binaan sendiri sudah memiliki berbagai kreatifitas mereka. Seperti ada pemesanan baju gamis dari sekolahan dengan ada konveksi. Selain itu ada pebuatan furniture mainan anak kapal-kapalan mobil-mobilan. Serta ada peternakan dan bengkel.

“Warga binaan diharapkan lebih terampilan nanti keluar bisa punya bekal kesana mudah-mudahan mereka bisa menjadi pengusaha batik nantinya,”tandasnya. (Pos Kota)

Satriadi napi mantan polisi kasus pembunuhan 
PEKANBARU,(BPN) - Kepala Lembaga Permasyakatan Kelas II Pekanbaru, Yulius Sahruja mengatakan, satu tahanan yang kabur adalah kasus pembunuhan. Tahanan itu Satriandi yang merupakan terpidana kasus pembunuhan.

"Satriandi tahanan berbahaya, dia pelaku yang menodongkan senjati api kepada anggota kita," kata Yulius kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

Dia menjelaskan, Satriadi merupakan terpidana kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 8 Januari 2017 di Jalan Hasanuddin Pekanbaru. Korbannya adalah Jodi Setiawan (21). Penembakan itu ternyata bermotif transaksi narkoba. Sehari setelah penembakan diapun berhasil ditangkap.

Satriandi mantan anggota polisi dari Polres Rohil, Riau ini juga dikenal sebagai bandar besar narkoba. Bahkan pada 1 Mei 2015 polisi pernah menggerebek Satriandi di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Disana polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi dan sabu.

Namun saat penangkapan Satriandi lompat dari lantai 8 kamar hotel tempat dia menginap. Beruntung nyawanya selamat. Namun kakinya patah, akibat aksi nekatnya itu. Namun saat dipengadilan dia divonis bebas karena mengantungi kartu kuning alias punya surat kartu gila.

"Dalam kasus pembunuhan dia divonis 20 tahun, tapi dia masih banding," ucapnya.
Sementara itu, Nugroho Dwi Antoro teman Satriandi merupakan narapidana kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. "Kalau Nugroho ini statusnya sudah narapidana," ucapnya.

Seperti diketahui pada pukul 16.30 WIB, dua tahanan Lapas Pekanbaru melarikan diri. Keduanya kabur setelah berhasil menodongkan senjata api ke petugas. Setelah itu mereka kabur dengan menggunakan mobil jenis Nissan Xtrail.
(Okz)


SOLO,(BPN)- Narapidana narkoba Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta, Jawa Tengah, Andang Anggara menjadi salah satu aktor di balik penyelundupan 600 ribu butir ekstasi. Untuk melakukan transaksi tersebut, residivis itu mengelabui petugas dengan mengubur telepon seluler atau ponsel miliknya di depan kamar tahanan.

Kepala Pengamanan Rutan Klas I Surakarta, Urip Darma Yoga menjelaskan, awal diketahuinya kasus itu bermula dari surat yang dikirimkan Bareskrim.

Tertulis dalam surat tersebut, ada penangkapan pengedar ekstasi yang dikendalikan napi di Gunung Sindur dan Rutan Surakarta. Dua napi ini mengendalikan peredaran 600 ribu ekstasi yang diamankan Bea Cukai.

Pada tanggal 10 November kami mendapatkan surat dari Bareskrim. Setelah itu, tiga orang penyidik dari Bareskrim juga datang ke rutan untuk memeriksa warga binaan kami atas nama Andang Anggara," ucap dia di Rutan Klas I Surakarta, Jumat (24/11/2017).

Setelah memeriksa Andang, lanjut dia, penyidik Bareskrim dan petugas rutan kemudian menggeledah kamar C2 yang dihuni napi tersebut. Penyidik berhasil mendapatkan satu ponsel milik Andang. Tapi, ponsel ini bukan merupakan smartphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penyelundupan 600 ribu pil ekstasi.

Selanjuttnya, petugas menggeledah lagi. Andang akhirnya menyebutkan bahwa ponselnya ditanam di tanah depan kamar tahanannya dengan kedalamam 50 centimeter. "Dua ponsel itu, yakni merek Xiaomi dan Apple. Dan satu lagi ponsel Nokia ditanam di belakang masjid," Urip menjelaskan.


SOLO,(BPN)- Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta, Andang Anggara alias Aang bin Suntoro (26).

Pemeriksaan tersebut terkait keterlibatan Andang dalam kasus penyelundupan 600.000 pil ekstasi dari Belanda ke Jakarta.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, pemeriksaan Andang dilakukan tiga penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 10 November 2017.

Andang diperiksa di ruang khusus milik Rutan Kelas I Surakarta sebagai otak kasus penyelundupan barang haram senilai Rp 300 miliar tersebut.

"Pada tanggal 10 November 2017 kami mendapatkan surat Bareskrim Polri beserta tiga orang penyidik yang ingin memeriksa Andang," kata Urip di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2017).

Setelah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri, Urip bersama anggotanya menggeledah kamar C2 yang dihuni Andang.

Dari hasil penggeledahan di kamar yang dihuni 62 orang napi residivis kasus narkoba tersebut, kriminal umum (krimum) mengamankan satu unit ponsel milik Andang.

"Kami mengamankan satu unit ponsel dan kami bawa ke kantor. Ponsel ini diperiksa dan diselidiki oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Ternyata bukan yang digunakan untuk melakukan transaksi," bebernya.

Pihaknya kemudian menggeledah Andang untuk kooperatif di mana menyembunyikan ponsel yang dia gunakan untuk mengendalikan penyelundupan 600.000 pil ekstasi.

"Ternyata ponsel itu dia tanam ke dalam tanah di halaman depan kamar C2 kurang lebih 50 sentimeter. Kami ambil dua unit ponsel yang dia tanam ke dalam tanah dan satu ponsel di masjid. Total ada empat ponsel yang diamankan sebagai barang bukti dan dibawa penyidik Bareskrim Polri," ungkapnya.


Dua unit ponsel merek Apple dan Xiaomi itu selanjutnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan Rutan Kelas I Surakarta dalam membasmi peredaran narkoba.

"Setelah diperiksa, benar dua unit ponsel itu yang digunakan Andang untuk melakukan transaksi dan mengendalikan penyelundupan 600.000 pil ekstasi di sana," papar Urip.

Setelah terbukti sebagai otak dalam kasus penyelundupan pil ekstasi, Andang kini ditempatkan di ruang khusus (isolasi) Rutan Kelas I Surakarta. Hal ini guna mengantisipasi hal tidak diinginkan dari napi lain yang ada di rutan.
"Tidak boleh ada yang menemui dia (Andang) karena kami tempatkan petugas khusus di ruangan itu," ujarnya.

Andang baru saja menghuni Rutan Kelas I Surakarta karena kasus narkoba dengan ancaman pidana lima tahun kurungan. Warga Jepara tersebut masuk Rutan Kelas I Surakarta pada 5 Juli 2017 dan baru akan bebas 6 Juli 2022.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama satgas gabungan menggerebek rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Di sana petugas menyita dua kantong besar berisi 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari tiga warna, yakni hijau muda, merah muda, dan oranye.

Petugas juga mengamankan dua tersangka, Dadang Firmanzah dan Waluyo. Setelah memeriksa intensif kedua tersangka, diketahui ada pihak pengendali yang mengatur keluar masuknya barang haram tersebut.

Mereka bekerja di bawah komando dua narapidana dari Rutan Kelas I Surakarta bernama Andang Anggara dan napi Lapas Kelas I Gunung Sindur bernama Sonny Sasmita.(kompas)


SOLO,(BPN)- Andang Anggara alias Aang bin Suntoro (26), otak kasus penyelundupan 600.000 butir pil ekstasi, juga berperan sebagai penyedia rumah kontrakan untuk transit barang haram tersebut dari Belanda. Kontrakan itu berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim Polri, Andang itu sebagai penyedia kontrakan untuk transit pil ekstasi tersebut di Bekasi," kata Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2017).

Andang merupakan anggota jaringan narapidana Lapas Kelas I Gunung Sindur bernama Sonny Sasmita. Sonny turut serta mengendalikan kasus penyelundupan ratusan ribu butir pil ekstasi siap edar dari Belanda ke Jakarta.

"Mereka pernah bertemu di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, waktu itu Andang jadi napi di Pati yang dikirim ke Nusakambangan. Nah, bertemulah itu mereka berdua," beber dia.

Guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Indonesia, perlu adanya sinergi dan kerja sama antara rutan dengan instansi terkait, dalam hal ini TNI-Polri. Sebab, TNI-Polri memiliki alat, sarana, dan prasarana yang mumpuni untuk melacak para pelaku peredaran narkoba.

"Kami berterima kasih kepada Mabes Polri yang telah memercayai kami untuk bekerja sama membongkar sindikat pil ekstasi 600.000 butir di Bekasi," terang dia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Rutan Kelas I Surakarta karena telah membantu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk Andang Anggara sebagai otak atau pengendali kasus tersebut.

Urip mengatakan, pihaknya akan menindak secara tegas apabila ada unsur pengkhianatan yang dilakukan petugas Rutan Kelas I Surakarta terkait kasus tersebut.

"Kalau ada petugas yang dengan sengaja memberi dan memfasilitasi ponsel kepada Andang, tentunya kami akan tindak tegas petugas itu dengan hukuman disiplin," kata dia. (kompas)


BAPANAS- Kabar mengejutkan datang dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar sebagai calon sipir atau penjaga tahanan di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kendati sudah dinyatakan lulus, pemberkasan sudah dilakukan dan tinggal menunggu SK saja, tiba-tiba CPNS satu ini berniat mengundurkan diri demi merawat ibunya yang sakit radang sendi.

Kabar tersebut diposting oleh akun twitter BKN, Kamis (23/11/2017), yang mengunggah screenshot pesan yang masuk di email BKN.

Dalam captionnya;

"Mata mimin sempat berkaca2 membaca email masuk.

Anak solih, berbakti pada ortu @cpnskumham2017 @Kemenkumham_RI
Jati diri memang tdk diukur dr seberapa sukses #SobatBKN, tp apa sumbangsih kita thd sekitar, termasuk ortu.

Big sacrifies (Pengorbanan besar), salute ! Tetap semangat kawan !"

Dalam pesannya, si Calon Sipir ingin mengundurkan diri, tapi bingung dengan prosedurnya.

"Saya telah lulus CPNS Kemenkumham untuk Formasi Penjaga Tahanan,
saya juga sudah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan NIP dan SK.

Namun kabar duka datang, orang tua saya mengalami radang sendi lutut dan susah untuk melakukan aktifitas sehari-hari.

Kata Dr, memerlukan terapi yang berkelanjutan.
Kemungkinan besar saya harus merelakan CPNS saya demi merawat orangtua.
Bagaimana alurnya saya jika ingin mengundurkan diri?
Apakah ada konsekuensi/hukumannya buat saya?

Tak berselang lama, postingan ini pun langsung ditanggapi oleh Kemenkumham, lewat akun twitternya @cpnskumham2017

"Semoga masih ada solusi lain selain mengundurkan diri karena pengobatan membutuhkan dana. Dgn bekerja sebagai abdi negara, kamu bisa bantu dari sisi biaya," jawab mimin @cpnskumham2017.

Para netizen pun langsung ramai mengomentari postingan tersebut.

@sakafathi Kalo bisa dibantu, penempatannya sesuai daerah org tuanya tinggal, jd gak sampe mengundurkan diri 

@HM_Ridwan‏ Ini saya setuju, sayang sekali orang sebaik ini harus mengundurkan diri

@Mayvhia Betul. Gajinya dia juga bisa buat berobat juga :')

@Fadlyjack1 Dia menulis kemungkinan besar min, brrti dia masih berharap, yg dia ragukan adalah penempatan, seandainya jauh dari domisili, siapa yg merawat org tuanya

@taufan_zebua Mohon mimin bisa mempertimbangkan kondisi kami min. Saya juga hampir sama dengan keadaan teman diatas. Ayah saya komplikasi dan ibu saya Stroke serta harus menjalani pengobatan. Saya coba CPNS karna kekurangan biaya. Kalau dtempatkan luar domisili akan membuat sy kebingungan min.

@mama_radja Sayang banget kalau harus mengundurkan diri...orang tuanya pasti sangat bangga anaknya bisa jadi PNS...kerja kan tidak 24 jam. Apalagi untuk pengobatan butuh biaya banyak.

@MahardikaJaya3 saya harap @Kemenkumham_RI bisa memaklumi ini. dan ikut membantu anak tersebut. saya yakin orang tuanya akan lebih bangga lagi jika anaknya menjadi abdi negara.(sripoku)

Ilustrasi
LANGSA,(BPN)- Diduga sakit jantung napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke Rumahsakit, Kamis (22/11/2017).

Marzuki alias apaki warga Geudong,Kota Lhokseumawe terpidana 10 tahun dalam kasus narkotika menghembuskan nafas terakhirnya sesaat sebelum tiba diruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumahsakit Umum Langsa.

Kepala Lapas Narkotika Langsa Amiruddin SH,menceritakan kronilogis awal meninggalnya napi marzuki,berawal saat pergantian sif regu penjagaan antara petugas siang kepada petugas malam.

Saat dilakukan dilakukan penghitungan jumlah penghuni dikamar 37 yang berjumlah 15 orang warga binaan,napi marzuki terlihat masih sehat bugar,ini terlihat napi marzuki dapat berdiri seperti napi lainnya saat dilakukan penghitungan oleh petugas.

Sesaat sesudah usai apel,sekiranya pukul 19:00 WIB salahsatu napi yang pembantu pegawai (PP) melaporkan adanya napi dikamar 37 mengalami kejang-kejang dan membutuhkan pertolongan medis.

“ Kalau cerita teman satu kamar almarhum,marzuki siap apel lansung rebahan ditempat tidurnya tidak lama kemudian kejang-kejang “,ungkap amiruddin.
Oleh petugas dan seizin kalapas napi marzuki lansung dilarikan kerumahsakit dengan kondisi sekarat dan masih detak denyut nadi tanda kehidupan.

“ Saya sudah hubungi pihak keluarganya untuk menjemput jenazah almarhum disamping itu juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika adanya kecurigaan lain, kami terbuka untuk penyelidikan serta persilahkan lakukan olah TKP dan mintai keterangan penghuni satu sel almarhum “,pungkasnya. 


Redaksi: T. Sayed Azhar


NABIRE,(BPN)- Baru sebulan pergantian kalapas nabire yang baru sebanyak 8 narapidana Lapas Klas II B Nabire berhasil melarikan diri dengan memanjat tembok pagar lapas menggunakan kain sarung yang disambung  dari belakang blok Kasuari,Kamis (22/11/2017).

Ke-8 napi ini kabur pada pukul 16:00 WIB sore hari di saat menjelang akan dilakukan penguncian sel kamar hunian.

Dari informasi yang diterima redaksi,ke-8 napi kabur disebabkan perubahan pola pembinaan yang diterapkan oleh kalapas yang baru,dimana napi-napi yang kabur ini merupakan napi yang kerap mengikuti kegiatan melawan sampah di luar lapas nabire.

Seorang napi yang berhasil dihubungi oleh redaksi mengatakan pasca lapas nabire dijabat oleh kalapas yang baru,semua kegiatan saat dijabat oleh yosep yambise tidak lagi dijalankan seperti memberdayakan para napi untuk kegiatan sosial diluar lapas bersama masyarakat setempat.

Bahkan beberapa kegiatan pembinaan lainnya peninggalan kalapas yang lama lainnya juga tidak lagi diteruskan seperti apel bersama petugas dan warga binaan.

Bahkan menurut penghuni lapas, sosok kalapas yang baru tidak pernah masuk dan bercengkrama dengan para napi seperti kalapas sebelumnya.

“ Itu mereka yang kabur dulu sering perang sampah diluar,sekarang tidak pernah lagi terus apel bersama napi pun sudah tidak ada lagi,kalapas yang baru pun tidak pernah masuk kedalam kayak pak yosep “,ungkap salahsatu napi yang namanya tidak ingin disebut namanya disini

Baru sebulan Lapas Nabire ditinggalkan oleh Yosep Yambise yang kemudian digantikan oleh Sopian AMD.IP sebagai Kalapas  Nabire yang baru.

Berikut nama napi yang kabur dari lapas nabire,Irfan Makuker, Martinus Pekei, Andi Bahtiar, Dedi Irjayadi, Melkianus Kore, Aris Pramono, Yohanes Lando, Nus Gobay.

Sementara itu Kepala Lapas Klas II B Nabire Sopian AMD.IP, SH.MH yang dihubungi oleh redaksi melalui sambungan telepon selulernya  membenarkan adanya 8 napi yang kabur namun dirinya belum dapat menjelaskan kronologis kejadiannya.

" Benar ada 8 napj yang kabur namun untuk kronologis kejadiannya silahkan pagi datang bersama rekan media laimnya kemari,kita akan gelar konfrensi pers besok karena saya harus terlebih dahulu laporkan hal ini pada pimpinan saya yang saat inj mengikuti raker di jakarta ', jelas sopian singkat pada redaksi.

Redaksi: T. Sayed azhar

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan kepada kalapas se-Jawa Timur di aula serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Jawa Timur 5 Juni 2017. Selain memberikan pengarahan kepada Kalapas se-Jawa Timur, kedatangan Yasona ke Lapas klas 1 Malang tersebut sekaligus untuk meresmikan pondok pesantren At-Taubah. Foto: Aris Novia Hidayat
JAKARTA,(BPN) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengeluhkan kurangnya kapasitas penjara di Indonesia yang tak kunjung teratasi. “Setiap tahun, setiap bulan, jumlah narapidana bertambah sangat cepat,” kata Yasonna di kantornya, Senin, 20 November 2017. “Sebagian besar kasus narkoba.”

Merujuk Sistem Database Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, selama 11 bulan terakhir, jumlah tahanan dan narapidana bertambah rata-rata 2.131 orang per bulan. Hingga kemarin, database mencatat sedikitnya 230 ribu orang menghuni 508 penjara yang hanya mampu menampung 123 ribu orang.

Tingkat kelebihan jumlah penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mencapai 187 persen dari daya tampung penjara, meningkat dari 170 persen pada awal tahun. Rumah Tahanan Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi yang terparah dengan jumlah penghuni mencapai 826 persen dibanding daya tampung penjara yang hanya untuk 98 orang.

Selain masalah keamanan, Yasonna menuturkan, kemampuan anggaran untuk menghidupi para tahanan dan narapidana yang membeludak sangat rendah. Tahun ini, kementerian mendapat alokasi bujet Rp 180 miliar. “Bahan makanan untuk napi kurang. Ini harus segera dicarikan solusi,” kata Yasonna.

Menurut dia, kementerian telah menyetorkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ke kantor Kementerian Sekretariat Negara. Revisi peraturan—di dalamnya termasuk soal syarat pemberian pengurangan hukuman atau remisi—dinilai sebagai solusi untuk mengatasi kelebihan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. “Tapi belum (diputuskan),” kata Yasonna. 

Digagas sejak tahun lalu, rencana revisi peraturan pemerintah itu tak luput dari kritik. Pegiat antikorupsi khawatir revisi tak hanya bakal meringankan syarat pemberian remisi terhadap terpidana kasus narkoba, tapi juga bagi koruptor atau pelaku jenis kejahatan luar biasa lainnya. Pada 2013, sejumlah terpidana korupsi pernah menggugat beleid tersebut, yang sebagian isinya memperketat syarat pemberian remisi kepada koruptor, di Mahkamah Agung. Tapi MA menolak.

Belakangan, pengetatan pemberian remisi dalam peraturan itu dituding telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia oleh lima koruptor yang mengajukan uji materi Undang-Undang Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi. Lima koruptor penggugat tersebut adalah Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno. Mahkamah Konstitusi menyatakan tak dapat menerima uji materi ini lantaran pokok peraturan yang dipersoalkan penggugat di luar yurisdiksi.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menilai banyaknya penghuni lapas juga menjadi faktor timbulnya persoalan lain, seperti maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik penjara. Pihak lapas saat ini kewalahan dalam hal pengamanan dan pengawasan. Idealnya, seorang pegawai lapas mengawasi sekitar 20 narapidana. “Realitasnya sekarang, satu sipir mengawasi 62 napi,” kata Sri, awal Agustus 2017.(tempo)

Salahsatu napi yang kabur
PEKANBARU,(BPN)  - Dua orang narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Mereka kabur dengan cara menodongkan pistol ke sipir.

"Iya benar ada kejadian itu," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto ketika dihubungi, Rabu (22/11/2017).

Dua napi yang kabur yaitu Satriandi alias Sandi (29) dan Nugroho alias Kecuk (25). Satriandi merupakan napi kasus pembunuhan berencana yang divonis 12 tahun penjara, sedangkan Nugroho terlibat kasus pencurian yang divonis 2,5 tahun.


"Satriandi ini yang menodongkan pistol ke petugas lapas," ucap Susanto.

Selain terlibat kasus pembunuhan, Satriandi disebut banyak pula terlibat kasus peredaran narkoba. Keduanya kabur hari ini pukul 16.40 WIB.

"Keduanya kabur sekitar pukul 16.40 WIB," ucap Susanto.

Susanto menyebut sesaat sebelum kabur, kedua napi itu mendapat kunjungan. Dia menduga saat itulah pistol yang digunakan untuk mengancam petugas lapas diselundupkan.

"Sebelum kabur sore tadi, napi itu menerima kunjungan tamu temannya. Ada kemungkinan, saat itulah pistol diselundupkan ke dalam," kata Susanto.

Kunjungan itu dilakukan pukul 11.00 WIB hingga 12.26 WIB. Ada 2 orang atas nama Resti dan Hasbi yang mengunjungi Satriandi.

Satriandi, Napi yang Kabur dari Lapas Kakinya Pincang


Polisi menyebut Satriandi pernah terlibat kasus narkoba. Saat digerebek, Satriandi nekat kabur dengan terjun dari lantai 5 sebuah hotel. 

Saat itulah Satriandi mengalami patah di bagian kaki. Namun terkait kasus kepemilikan narkoba itu, Satriandi bebas setelah menunjukkan surat keterangan mengalami gangguan jiwa.

Belakangan, Satriandi terlibat kasus pembunuhan berencana pada 7 Januari 2017. Korbannya Jodi Setiawan yang ditembak pada tengah malam di depan rumah warga. Penembakan ini terkait bisnis narkoba.

Usai membunuh, dia meninggalkan Riau. Tapi akhirnya dia ditangkap lagi di Sumatera Barat. Pada saat itu, Satriandi tampak berjalan tertatih karena kakinya pincang.

"Dia memang menodongkan pistol ke petugas lapas. Cuma kan dia berjalan juga susah. Inilah yang sedangkan kita selidiki, kenapa begitu mudah dia kabur dari Lapas Pekanbaru," Susanto.

Saat ini, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua napi yang kabur itu. "Tim kita saat ini dibantu Polda Riau berada di Lapas Pekanbaru untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Susanto.(detiknews)

Ilustrasi
BENGKALIS,(BPN) - Diduga terkait kaburnya narapidana (Napi) Mohammad Azizie (33) kasus Narkotika warga negara Johor, Malaysia, Jum'at (17/11/17) pada pukul 23.00 Wib, ada dugaan unsur kesalahan prosedur petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bengkalis.
Hal itu, diutarakan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno ketika ditanyakan hal tersebut, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah salah dan sangat jelas.

"Kalau kasus seperti ini ya sudah salah prosedur ya jelas. Sesuai SOP sudah salah itu saja,"katanya kepada sejumlah wartawan yang berhasil mewawancarainya, Selasa (21/11/17) kemarin.

Menurutnya, untuk tindaklanjut adalah dari pihak kepolisian dan hasil penyelidikan tim dari Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Selain itu, Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap keempat petugas jaga, termasuk satu komandan jaga dilakukan secara merathon dan intensif oleh Tim Kemenkum HAM Riau sejak tiga hari lalu.

"Diperkirakan terakhir dilakukan pemeriksaannya. Dan khusus komandan jaganya diperiksa lebih karena dinilai paling bertanggungjawab,"ujar Agus lagi.

Adapun petugas jaga yang sedang piket ketika Napi Azizie kabur, diantaranya Komandan Jaga berinisial Sy, anggota B, S, dan H. (Riaugreen)


BANDA ACEH - Rumah milik Siti Asra (40) di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Gampong Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (20/11/2017 sekitar pukul 12.00 WIB ludes di lalap sijago merah.

Rumah Siti Asra tersebut disewakan kepada Sarbini (60), pensiunan pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Dari informasi diterima redaksi, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu.
Tapi, rumah semi permanen tersebut musnah dimangsa api.

Kapolres Aceh Besar AKBP Drs Heru Suprihasto SH melalui Kapolsek Lhoknga Iptu Yoga Panji Prasetya SIK kepada Serambinews.com mengatakan, kebakaran itu diduga akibat hubungan arus pendek.

"Anak korban atas nama Sri Adayani (17) yang ada di rumah saat kebakaran itu, mengatakan api berasal dari kamar orang tuanya yang diduga korslet listrik. Api waktu itu seketika membakar seluruh isi kamar dan merambat ke ruang tamu dan dapur," kata Yoga.(tribun)


MEDAN,(BPN)- Kepala Rutan Klas I Medan Maju Amintas Siburian membuka kegiatan pelatihan tata cara memandikan jenazah bagi warga binaan,Kamis (16/11/2017).

Pelatihan ini diikuti oleh puluhan warga binaan Rutan Klas I Medan,acara dimulai pukul 10:00 WIB dengan dibimbing ustad Ijhar,Spdi dari Ikatan Dakwah Indonesia (IKADI) Departemen Agama Sumatera Utara.

Pembinaan keagamaan ini dilaksanakan selama dua hari dan akan berakhir pada Jumat (17/11/2018),dimana bertujuan menambah wawasan ilmu keagaman dan keimanan.

Kepala Rutan Klas I Medan Maju Amintas Siburian dalam pengarahannya menyampaikan agar para warga binaan dapat serius mempelajari ilmu keagamaan yang diberikan oleh ustad Ijhar tentang tata cara memandikan jenazah agar kelak dapat dimanfaatkan saat telah bebas nantinya.

" Saya berharap agar saudara sekalian dapat memanfaatkan kesempatan mempelajari ilmu keagamaan yang akan diberikan oleh bapak ustas ijhar agar saat saudara telah bebas dapat dimanfaatkan ditengah masyarakat ",ujar siburian dihadapan puluhan warga binaan. (Redaksi)

Mohammed Azizie napi bos lapas bengkalis
PEKANBARU,(BPN) - Menyeret 4 petugas, dengan kaburnya narapidana (Napi) atas nama Mohammad Aziziee (33) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Jumat (17/11/2017) siang.

Sembari gabungan Lapas dan Polres Bengkalis masih berupaya melakukan pengejaran terhadap napi tersebut, tiga petugas Ketertiban dan Keamanan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Riau, juga melakukan penyelidikan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno mengatakan, bahwa pada saat terjadinya Napi kabur tersebut, Jumat (17/11/2017), dirinya sedang ada di Pekanbaru. Sehingga dia mengetahui setelah mendapatkan informasi dari anggota. Selanjutnya langsung melaporkan ke Kanwil Menkum HAM Riau, untuk segera ditindaklanjuti.

Sewaktu kejadian itu, ada 4 orang yang ditugaskan sebagai penjaga. "Keempat petugas yang bertugas jaga menjalani pemeriksaan, selain itu untuk sementara dinon-aktifkan bekerja. Apabila terbukti ada kesalahan dari keempat petugas tersebut, maka tindakan tegas dipastikan akan diberikan," tegas Agus, Ahad (19/11/2017).

Pria yang beberapa hari lalu dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Lapas ini menambahkan, belum mengetahui sampai kapan pemeriksaan keempat petugas jaga tersebut akan selesai, atau mungkin akan dilanjutkan pemeriksaan oleh pejabat Kemenkum HAM yang diatasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Napi Narkoba yang telah divonis 15 tahun di LP Bengkalis, WN Malaysia Mohammad Aziziee (33), yang baru menjalani 3 tahun, berhasil kabur pada Jumat (17/11/17) dinihari.

Sesuai informasi Aziziee berhasil kabur dari Lapa, dengan modus berpura-pura akan mengambil makanan dari pintu utama Lapas, dan kabur menggunakan topi, baju merah dan celana pendek.(senuju)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.