2018-03-04

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MAKASSAR,(BPN) - Seorang ibu rumah tangga terpaksa  berurusan dengan polisi. Perempuan bernama Ati itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Takalar. 

Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah mengatakan, warga Dusun Lebbae, Desa Tonasa, Sanrobone itu ditangkap di pelataran parkir Lapas Takalar, Sabtu (10/3/2018).

Penangkapan terhadap pelaku adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus IRT tersebut," kata Gany, sesaat lalu.

Gany menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu saset dalam penguasaan pelaku.

Saat dilakukan interograsi pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang hendak kembali diedarkan di luar Lapas.

Dari keterangan Ati, barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya yang merupakan narapidana di Lapas Klas IIB Takalar.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Takalar untuk dilakukan pengembangan dan mengungkap jaringan pelaku di Lapas Takalar. 

"Hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Takalar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.(Red/Rakyat)

Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi Kanwil Kumham Sumut Sigli Irfan Riandy
BAPANAS- Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan internal baik di Kantor Wilayah Hukum dan HAM maupun Inspektorat Jenderal Kemenkumham, akhirnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham mengeluarkan Sanksi Pemecatan terhadap Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi Kanwil Kumham Sumut Irfan Riandy.

Dari informasi yang dihimpun awalnya Surat Keputusan Pemecatan diterbitkan pada bulan Febuari dengan bunyi pemecatan secara tidak hormat namun beberapa hari kemudian SK tersebut mengalami perubahan yakni dipecat secara hormat.

Dalam catatan redaksi, sanksi pemecatan terhadap mantan karutan sigli ini diberikan atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukannya saat oknum tersebut menjabat kepala rutan sigli,dimana belasan tahanan rutan cabang bireuen dipindahkan ke rutan sigli oleh Irfan tanpa diketahui serta mendapat izin dari kantor wilayah hukummdan HAM Aceh.
Bukan itu saja belasan napi yang dipindahkan ke rutan sigli,semuanya berada bebas melenggang di luar rutan tanpa memiliki izin pengeluaran yang sah,semua napi tersebut dapat menikmati fasilitas tersebut setelah menyetorkan uang mulai puluhan hingga ratusan juta kepada irfan.
Pasca terbongkarnya praktek ilegal tersebut,oleh kantor wilayah meminta agar irfan mengembalikan belasan napi tersebut ke rutan bireuen dan menjalani pemeriksaan oleh tim divisi pemasyarakatan atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Sidak di Rutan Sigli 20 Napi Korupsi dan Narkotika Bebas Berkeliaran di Luar Rutan

Baru beberapa hari pasca terbongkarnya hal tersebut,kembali terungkap sejumlah napi bos narkoba dan korupsi yang rata-rata hukuman diatas 10 tahun pindahan dari lapas luar aceh juga raib dari rutan sigli, pengeluaran para napi bos narkoba ini dilakukan oleh oknum petugas KPR atas intruksi atau seizin Irfan.
Dari sejumlah napi korupsi dan bos narkoba yang dikeluarkan diluar prosedur berujung kaburnya para napi tanpa adanya laporan polisi maupun kantor wilayah hukum dan HAM Aceh. 
Hal ini sesuai dengan fakta saat tim kanwilkumham aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rutan sigli menemukan sejumlah napi bos narkoba dan korupsi tidak berada didalam rutan serta oknum karutan irfan tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang berkenaan pengeluaran napi tersebut ke luar rutan.

Baca juga: Kunjungan Inspektur Wilayah, 9 Napi Tidak Berada di Rutan Sigli

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh Edy Hardoyo Bc.IP yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya pada febuari bulan lalu membenarkan terkait pemecatan oknum mantan karutan sigli tersebut.

"  Iya benar,saya dapat informasi demikian namun karena yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Aceh maka SK Pemecatannya tidak dikirimkan kemari lagi ",ujar edy singkat.

Sementara itu hal yang sama diungkapkan oleh Kadivpas Kanwil Kumham Sumatera Utara Hermawan Yunianto Bc.IP jika oknum irfan saat ini adalah bawahannya dan bertugas di Kanwil Kumham Sumut sebagai Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi.

Terkait pemecatan irfan pihaknya telah menerima SK Pemecatannya namun saat ini irfan sedang mengajukan upaya banding atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

" Benar kita telah menerima SK pemecatannya namun saat ini yang bersangkutan sedang melakukan banding ",jelas hermawan melalui pesan WhatAps nya.(Redaksi)

Peluncuran buku Made In Prison
JAKARTA,(BPN) - Narapidana harus diberdayakan sehingga mampu menghasilkan berbagai produk yang memiliki nilai jual.

Buku Made In Prison yang disusun Evy Amir Syamsudin, mengangkat karya-karya unggulan dari narapidana profuktif di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) disertai dengan kisah kehidupan mereka.

"Setiap manusia pasti memiliki kesempatan kedua, terutama bagi teman-teman warga binaan," kata Evy dalam peluncuran bukunya yang bertema Liberty In Creativity di Jakarta pada Jumat (9/3/2018).

Narapidana diberi bekal keahlian tertentu dan pendampingan di dalam lapas. Hal ini sejalan pula dengan program Lapas Produktif dari Kementerian Hukum dan HAM.

Evy mengatakan tujuan pembekalan dan pendampingan adalah usaha untuk membantu para narapidana yang selalu dipandang negatif, dapat kembali diterima oleh masyarakat.

"Tantangan utamanya adalah stigma negatif terhadap mereka [narapidana], bila tidak produktif, mereka tidak bisa diterima masyarakat atau bahkan keluarga. Kita sebagai masyarakat, bersama stakeholder dan pemerintah, harus berkontribusi untuk membantu mereka," ujar Evy.

Dalam kesempatan yang sama, Michela Magri, Director of Italian Cultural Institute Jakarta, mengungkapkan kekagumannya kepada Evy, selaku Ketua Yayasan Second Chance, yang telah berkontribusi dalam pemberdayaan narapidana di Indonesia.

Produk yang dihasilkan narapidana di dalam lapas antara lain Kayna Bakery dan garmen dari Lapas Cipinang; kecap dari Lapas Wanita Malang; bola kaki dan rotan sintesis dari Lapas Cirebon; dan sarung tangan baseball dari Lapas Ambarawa.

Peluncuran buku ini merupakan kolaborasi antara Yayasan Second Chance, Kepustakaan Populer Gramedia, dan Italian Cultural Institute Jakarta.

Buku Made In Prison adalah karya kedua Evy setelah Voicing the Voiceless yang rilis pertama kali pada 2015.

Peluncuran buku diakhiri dengan pementasan kolaborasi musik antara narapidana Lapas Perempuan Tangerang dan Pondok Bambu, dengan musisi Italia Vinicio Capossela.(Red/kabar24)


JAKARTA,(BPN) - Pimpinan DPR mendesak pemerintah mengajukan draf revisi UU Narkotika. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan ada banyak pasal yang direvisi.

"Ada banyak. Termasuk penegasan, misalnya pemakai, kurir, pemberatan, dan lain-lain," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Ia juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional terkait dengan revisi UU Narkotika. Terlebih, pucuk pimpinan BNN sudah berganti dan dijabat oleh Irjen Heru Winarko.

"Ya, kita nanti, saya minta supaya Kepala BNN yang baru berkoordinasi dengan kita dan instansi terkait," kata Yasonna.

Ia menuturkan draf revisi UU Narkotika masih dibahas di lingkup internal pemerintah. "Iya, masih di pemerintah," sebutnya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Revisi didorong karena regulasi ini dinilai tidak memberi efek jera bagi bandar narkoba.

"UU Narkotika yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalah guna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera mengajukan naskah akademik revisi UU Narkotika," kata Taufik kepada wartawan, Senin (5/3). (Red/Detikcom)

Penyidik polres lembata saat melakukan pemeriksaan warga binaan
LEWOLEBA,(BPN) -Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,akhirnya penyidik Polres Lembata menetapkan lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Lembata sebagai Tersangka atas kematian napi Pati Leu,(8/3/2018).

Untuk diketahui Pati Leu merupakan narapidana (napi) kasus penadahan sepeda motor curian. Pati Leu telah ditemukan telah menjadi mayat d kamar mandi para napi Lapas Lembata. 

Saat ditemukan, korban dalam kondisi sangat mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah dengan lidah terjulur. Korban ditemukan telah menjadi mayat pada 20 Desember 2017 silam.

Pati Leu
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah tersangka itu, lima di antaranya diperiksa peyidik Polres Lembata, Kamis (8/3/2018).

Lima tersangka itu masing-masing Jamaludin Umar alias Jamal, Antonius Purwanto alias Anton, Rizal Djo alias Rizal. Berikutnya Remigius Lelan alias Remi dan Bruce Lapenangga alias Bruce.

Sedangkan empat tersangka lainnya, diperiksa polisi, Jumat (9/3/2018). Empat tersangka ini, masing-masing Rofinus Dalo alias Rofin, Tomi Adiputra Otani alias Tomi, Nelson Fanggidae alias Nelson dan Romi Rimanggi alias Romi.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Wakapolres Lembata, Kompol Riwo Lambertus , membenarkan hal tersebut, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2018).(Red/Tribun)


BANGLI,(BPN)- Warga di lingkungan Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Kamis (8/3) pagi dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat yang tewas tergantung di tegalan milik I Gusti Nyoman Wilantara warga setempat.

Mayat yang diketahui bernama I Wayan Sudarma (23) merupakan narapidana Rutan Bangli asal Desa Batur Utara Kintamani.

Pihak kepolisian belum bisa memastikan motif korban nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Ada dugaan, korban nekat gantung diri karena masalah hutang.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh I Ketut Sarna (55) Kamis pagi sekitar pukul 07.00 wita. Saat itu saksi hendak meminjam pengasahan sabit ke warga I Gusti Nyoman Wilantara. Di tengah perjalanan menuju rumah Wilantara, saksi melihat celana jins tergantung di sebuah pohon durian.

Setelah dicek dari jarak dekat, saksi terkejut karena celana jins yang dilihatnya ternyata orang gantung diri.

Mendapati hal itu saksi Ketut Sarna pun langsung memmanggil warga sekitar. Aparat Polsek Bangli yang mendapat informasi tersebut dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa korban gantung diri merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Bangli. “Korban merupakan pendamping dapur,” kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.

Dijelaskan Sulhadi, dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, sebelum ditemukan tewas korban sekitar pukul 06.30 wita sempat keluar dari Rutan untuk mencari daun pisang yang akan digunakan untuk membuat sesajen. Namun korban tak kunjung kembali. Hingga kemudian pihak rutan mendapat informasi adanya orang gantung diri.

“Setelah dicek ternyata korban merupakan napi yang kini masih menjalani masa hukuman selama 1 tahun 10 bulan 7 hari,” jelasnya.

Korban selama ini menjalani hukuman di Rutan Bangli karena terlibat kasus pencurian. Masa hukuman korban rencananya akan berakhir pada April mendatang. Mengenai motif korban bunuh diri, Sulhadi mengatakan belum bisa disimpulkan.

“Masih didalami, diduga karena banyak hutang,” kata Sulhadi.
Sementara itu terpisah, Kepala Rutan Bangli Diding Alpian saat dikonfirmasi kemarin mengakui warga binaannya tewas gantung diri di kebun warga.

Dikatakan Diding, sebelum ditemukan meninggal, korban yang sejak 10 bulan terakhir dikaryakan untuk membantu petugas rutan di dapur sempat minta ijin mencari daun pisang ke kebun warga.

 “Sekarang mayat korban masih di rumah sakit dan akan dibawa ke Kintamani untuk dimakamkan. Kami sudah serahterimakan secara administrasi ke pihak keluarga, tinggal menunggu prosesi penguburan,” katanya. (Red/balipost)

Kalapas Elly Yuzar bersama Pimred BAPANASNews T. Sayed Azhar
PEMATANG RAYA,(BPN)- Kepala Lapas Narkotika Klas II A Pematang Raya, Simalungun Sumatera Utara Drs Elly Yuzar menghimbau kepada keluarga narapidana (napi) untuk berhati-hati dan waspada bila adanya napi keluarganya yang menjalani hukuman di lapas pematang raya yang meminta sejumlah uang mengatasnamakan pegawai lapas ataupun dirinya.

Hal ini disampaikan oleh elly pasca merebaknya isu adanya pengutipan uang serta jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Pematang Raya beberapa waktu lalu.

Elly menegaskan jika dalam penempatan kamar seorang napi tidak pernah dikutip biaya apapun,semua biaya kehidupan selama menjalani masa pidana seperti makan dan minum telah dibiayai oleh negara.

“ Kami himbau pada seluruh masyarakat khususnya keluarga napi agar hati-hati serta jangan mudah percaya jika ada keluarganya disini hubungi minta uang untuk pindah kamar,semuanya tidak benar,tidak ada dikutip uang untuk pindah kamar,apalagi makan minum sudah ditanggung negara “,himbau elly yang baru beberapa bulan menjabat kalapas pematang raya.

Himbauan ini disampaikan elly mengingat beberapa waktu lalu sempat terungkap salahsatu napi dilapasnya meminta sejumlah uang pada keluarga mengatasnamakan kepala keamanan lapas (KPLP) Sinarta Tarigan.

Napi tersebut mengatakan jika untuk pindah kamar keluarganya harus mengirimkan uang pada KPLP,belakangan untuk meyakinkan keluarganya ikut turut dikirimkan nomor rekening milik anak KPLP.

“ Kan keluarga tanya sama KPLP kita,sudah masukkan uangnya ke rekening anak bapak? Lah heran KPLP saya uang apa ya jawabnya,nah oleh KPLP ditelusuri eh ternyata pelakunya napi disini yang mencatut nama pak sinarta,itu napinya sudah kita jebloskan ke sel karantina sebagai hukumannya “,beber elly.

Kemudian melanjutkan,jika dirinya tidak membantah sebelum dirinya menjabat sebagai kalapas praktek seperti tersebut memang pernah berjalan oleh oknum petugas nakal namun setelah dirinya menjabat hal tersebut sudah tidak diperbolehkan.

“ Memang sebelum saya menjabat memang ada namun sejak saya ditugaskan disini insya Allah perlahan-lahan sudah saya tertibkan,jika pun masih ada silahkan lapor ke saya biar nanti kita tindak oknum petugasnya “,tegas elly yang sebelumnya menjabat kalapas lhokseumawe.(Redaksi)

Anggota Komisi I DPR RI, Martin Hutabarat
JAKARTA,(BPN)- Dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja Revisi UU Narkotika yang digelar oleh Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini (Kamis, 8/3/2018) anggota komisi I DPR RI menyebutkan jika akar masalah dari tidak putusnya peredaran narkotika dan obat terlarang di Indonesia boleh jadi adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"90 persen peredaran narkoba itu justru dikendalikan oleh Lapas," ungkap Anggota Komisi I DPR RI, Martin Hutabarat, dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja Revisi UU Narkotika yang digelar oleh Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini (Kamis, 8/3).

Dia kembali menekankan bahwa persoalan narkoba tidak lepas dari aparat hukum sendiri. Karena itulah seharusnya yang dibahas bukan lagi revisi UU Narkotika, tapi menyasar pengaturan Lapas agar lebih terkendali.

"UU Narkotika itu bisa kita revisi setiap tahun, namun yang terpenting bagaimana kita bisa menjawab apa yang kita hadapi saat ini," imbau Martin.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga melihat masalah narkoba berasal dari ketidakmampuan aparat memedakan antara bandar narkoba dan korban narkoba.

"Kebanyakan yang ditangkap justru anak-anak muda yang baru memakai (narkoba)," terang Martin.

Kemudian persoalan bertambah rumit, yaitu ketika anak-anak muda yang tergolong pemakai pemula dijebloskan ke dalam Lapas.

"Anak-anak muda yang ditangkap justru jadi pecandu sebab mereka dipaksa untuk menggunakan ini (narkoba) di sana (Lapas)," ungkap Martin.

Martin menyarankan rotasi besar-besaran di Lapas untuk menghentikan permainan kotor tersebut. Ia juga mendesak agar setiap korban narkoba mendapat rehabilitasi ketimbang hukuman penjara yang bisa memperparah keadaannya. [Red/Rmol]


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Kegiatan sosialisasi gratifikasi dan zona integeritas WBK WBBM dilaksanakan Rutan Tanjung sebagai penguatan tugas dan fungsi para petugas Pemasyarakatan dan para CPNS (calon pegawai negeri sipil) Rabu 07/03/2017.

Kegiatan yang di laksanakan di aula Rutan Tanjung ini, untuk menindaklanjuti atas pernyataan terkait komitmen dan janji kinerja yang telah ditandatangani pada Januari 2018 yang lalu.

Dalam sosialisai ini, Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menyebutkan sejumlah materi yang akan disampaikan yakni Integritas, Gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi dan Analisis Peristiwa Gratifikasi.

Selanjutnya Rommy menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan Fasilitas lainnya. 

Gratifikasi dapat diterimakan di dalam Negeri maupun di luar Negeri baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selanjutnya dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggra Negara dianggap pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas dasar itulah diperlukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan system pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan public dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi Gratifikasi, uang pelicin, suap dan pemerasan khususnya pada Lapas atau Rutan. Disamping itu Rommy juga sedikit memperlihatkan video singkat tentang gratifikasi.

Dalam rangka percepatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga sebagai bentuk nyata Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun budaya kerja anti korupsi, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan telah diundangkan pada tanggal 10 Juni 2014. Selain itu juga melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HM.01.05 tanggal 16 Juni 2014 telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini, Kementerian Hukum dan HAM semakin dekat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi terutama dalam hal gratifikasi. Tambahnya.(Red/Rls)


CIREBON, (BPN) - Keluarga Besar Kelas I Cirebon mengadakan acara gathering, Sabtu (24/02). Rutan Class I kelas satu diadakan di Serayu Banjarnegara - Resort Pikas dan Rafting-Adventure.

Sebanyak 30 pegawai saat ini, sekitar pukul 23.15 WIB, bus membawa petugas dari kantor Rutan Kelas I Cirebon di area yang terlipat lemah. Benteng no. 1, kota Cirebon.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh staf dan petugas keamanan dengan total 74 orang dibagi menjadi 2 kelompok, kelompok pertama dikirim pada tanggal 24 Februari 2018 dan kelompok 2 pada tanggal 02 Maret 2018. 

"Alhamdulillah adalah acara yang sudah lama kita tunggu dan bisa diwujudkan," kata Kepala Rutan, Jalu Yuswa Panjang.

Jalu berharap pertemuan ini bisa menjadi sarana penguatan ikatan persaudaraan antar karyawan. "Melalui acara ini kami ingin menjadikan Rutan tidak hanya sebagai tempat kerja tapi juga tempat untuk peduli dan mendukung kelangsungan hidup kantor ini," kata Jalu.


Seperti keluarga besar, Jalu juga berharap agar staf bisa saling memperkuat, bukan saling mendukung dan saling mendukung. 

"Mudah-mudahan kegiatannya akan terus berlanjut," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jalu tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini. ( Merah / Rls )


BANDA ACEH - Personel Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Aceh Singkil berhasil meringkus seorang narapidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di daerah kawasan Aceh Singkil, pada Minggu (4/3/2018), sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Agus Riwayanto Diputra membenarkan penangkapan tersebut. Napi berinisial RR (38) warga Bakongan Kabupaten Aceh Selatan ini sebelumnya dikabarkan kabur dari Lapas Tanjung Gusta, Provinsi Sumatera Utara.

"Iya benar, telah kita diamankan seorang DPO napi Lapas Tanjung Gusta Provinsi Sumatera Utara. Napi itu kaburnya sudah setahun yang lalu," kata Agus saat dikonfirmasi Okezone.

Agus menjelaskan, sebelum kabur dari penjara, RR tengah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, karena tersandung kasus narkoba jenis ganja. Namun, sekira setahun yang lalu RR bersama tiga rekan sekamarnya di penjara berhasil kabur dari Lapas Tanjung Gusta.

"Mereka sekamar itu berempat kabur dari Lapas. Dia bersama teman sekamarnya sudah setahun kabur, satu orang tewas saat melarikan diri dan dua orang lagi sudah duluan ketangkap di Medan. Dan hari ini kita tangkap dia seorang lagi," jelas Agus.

Penangkapan itu bermula ketika polisi Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat, yang disampaikan kepada Wakapolsek Singkil. Saat itu, masyarakat memberitahukan bahwa ada seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Dan bahkan, masyarakat mengetahui bahwa orang yang dicurgai itu merupakan napi yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Gusta.

"Kemudian tim dari unit Reskirim Polsek Singkil berhasil menangkap DPO tanpa perlawanan. Dan kemudian membawa DPO tersebur ke Polres Aceh Singkil untuk melakukan pengembangan terhadap DPO lainnya," ujar Agus.

Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terhadap DPO, polisi langsung memboyong ke Polres Aceh Singkil, dan langsung ditahan untik dilakukan interogasi. Polisi merencanakan napi RR akan segera di kembalikan ke Lapas untuk melanjutkan menjalani hukumannya.

"Besok (5/3) akan kami serahterimakan dengan petugas Lapas Tanjung Gusta. Sekarang DPO ditahan di Polres Aceh Singkil," pungkasnya.(Red/okz)


BAPANAS – Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah kembali ke ruang tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia kembali ke lapas setelah sempat mendapatkan perawatan media di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

"Satu hari kemarin, sorenya langsung kembali lagi ke lapas. Kondisinya, saya belum kontrol hari ini," kata Kepala Lapas Gunung Sindur, David Gultom, Selasa 6 Maret 2018.

Menurut David, kondisi Ustaz Baasyir sedang turun atau sakit. Tapi, tak semua orang bisa seenaknya datang untuk membesuk beliau. Banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya harus minta izin ke Detasemen Khusus Antor Teror 88 Mabes Polri.

Ada beberapa orang yang sudah masuk rekomendasi dan izin dari Densus 88, untuk membesuk Baasyir, di antaranya tim pengacara dari TPM, keluarga inti dan tim medis dari Mer-C.

"Di luar itu tidak akan kami terima. Itu pun lis daftar pengunjungnya diketahui dari BNPT dan Densus 88. Jadi tidak ada pengunjung lain," katanya.

David menceritakan, selama menjalani sisa masa hukuman di LP Gunung Sindur, Baasyir sempat ditempatkan di sel bergabung dengan narapidana lain, salah satunya terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Bahkan, konon Freddy memeluk agama Islam setelah mendapatkan pencerahan dari Baasyir.

Setelah itu, Baasyir ditempatkan di ruangan khusus dengan pengamanan maksimum. Tak ada seorang pun narapidana lain yang bisa masuk ke dalam ruangan Baasyir, kecuali seorang pria bernama Marwan.

Marwan merupakan warga binaan yang setia mendampingi Baasyir selama di dalam penjara. Marwan adalah terpidana kasus narkoba.

"Karena sudah sangat sepuh. Jadi dia (Marwan) yang sehari-hari menemani beliau. Jadi tidak seperti blok waktu bersama Fredi Budiman. Karena memang tidak ada akses warga binaan lain untuk bertemu beliau," katanya.

Selama berada di LP Gunung Sindur, Baasyir menjalani aktivitas kehidupan normal. Terutama untuk aktivitas keagamaan.

Baasyir rutin melaksanakan salat berjemaah, walaupun hanya saat Salat Jumat saja. Untuk salat wajib lima waktu dan salat sunah, Baasyir lebih memilih melaksanakannya di dalam ruang tahanannya.

Baasyir juga masih berdakwah meski materi dari ceramah yang disampaikannya kepada narapidana mendapatkan pengawasan dari lapas.

Wajib Olahraga

Di usia ke 84, kondisi kesehatan Baasiyr menurun. David mengatakan dia menderita kelainan pembuluh darah pena di kakinya. Karena itulah Baasyir diwajibkan tim medis untuk berolahraga.

"Terakhir kemarin (Sabtu) sempat olahraga sore Memang beliau ini harus memaksakan olahraga sore, kalau enggak kakinya bengkak. Jadi harus dipaksakan agar kakinya tidak terlalu bengkak," ujar David.

Sementara itu, terkait wacana perubahan status penahanan Baasyir menjadi tahanan rumah, David mengaku belum mengetahuinya.

"Jadi berita (perintah) seperti itu kami belum ada. Kalau terkait tahanan rumah  belum ada sampai sekarang ini. Statusnya hanya tindak lanjut pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan keluhan penyakit," ujarnya.

Ustaz Baasyir merupakan terpidana hukuman 15 tahun kurungan penjara atas perkara terorisme. Sebelum menghuni LP Gunung Sindur, beliau mendekam di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Red/viva)

Suasana pemindahan 6 tahanan WNA dari Natuna ke lapas tanjung pinang
NATUNA,(BPN)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Lagi memberangkatkan 6 orang tahanan Warga Negara Asing (WNA) di pindahkan.

Adapun kendalanya, belum tersedianya lapas di Kabupaten Natuna, keberangkatan 6 orang tahanan WNA tersebut menggunakan pesawat expres Air dengan tujuan tanjung pinang sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa (6/03) siang.

Keberangkatan tersebut di kawali ketat oleh perwakilan Kejari Ranai sedikitnya membawa 5 orang anggota Kejari, serta 3 orang anggora dari Polres Natuna yang bersenjata lengkap.

Sebelum di berangkatkan, para tahanan melakukan cek in di Maskapai Expres Air di kawali, selanjutnya melaksanakan pemeriksaan bagasi melalui X Ray seperti penumpang pada umumnya.

Berikut nama-nama tahanan WNA yang hari ini di berangkatkan:Kamaru Zaman asal Malaysia,Inthava Phommalath asal Laos, Nhoun asal Laos,Thoung Sibounthong asal Laos,No Trung Thao asal Vietnam,dan Abdul Rahsid Bin Nik asal Malaysia.

Dari keseluruhan tahanan WNA yang di berangkatkan di ketahui terjerat kasus yang sama, yakni melakukan pencurian ikan di laut Natuna (Red/KD)

Ilustrasi
BANDA ACEH,(BPN)- Pasca kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh meninjau lansung kondisi 15 napi yang menghuni ruang sel karantina Lapas Klas II A Banda Aceh, jatah makan minum mulai diberikan layaknya penghuni lainnya.

Baca juga: Terkulai Lemah, 15 Napi Penghuni Sel Karantina Lapas Banda Aceh Tidak Diberi Makan Minum

Namun walau demikian ke 15 napi tersebut sampai saat ini belum juga dikeluarkan dari sel karantina meski telah menghuni ruang sel tersebut selama 21 hari.

Salahsatu penghuni lapas banda aceh yang menghubungi redaksi menceritakan kondisi ke 15 napi tampak lemah,hal ini disebabkan ruang sel yang sempit namun dihuni 15 orang membuat sirkulasi udara tidak baik bagi kesehatan.

" Kamar selnya kecil dihuni 15 orangmluar biasa sempit,udara didalam pengap sekali,tadi waktu kami lihat mereka lemas,21 hari sudah dikurung satupun tidak ada yang kena cahaya matahari bisa-bisa mereka lumpuh ",ungkap salahsatu napi yang enggan disebut namanya disini.

Dari informasi dihimpun redaksi, ke 15 napi ini telah menghuni ruang sel karantina selama 21 hari pasca dikembalikan oleh pihak kepolisian ke lapas banda aceh.

Bahkan beberapa waktu lalu seorang petugas lapas yang prihatin melihat kondisi ke 15 napi ini sempat mengeluarkan dan membiarkan berjemur dibawah matahari namun belum lama niat baiknya berjalan buru-buru dimasukkan kembali kedalam sel karantina.

Ternyata sang petugas yang berniat baik tersebut lansung mendapat teguran dari pimpinan lapas atas inisiatif mengeluarkan para napi tersebut berjemur dibawah matahari.

" Beberapa hari lalu ada dikeluarkan sama petugas jaga,karena kasihan lihat mereka sudah pada pucat dan lemah tidak kena cahaya matahari, eh baru 10 atau 15 menit dikeluari  lansung kena marah disuruh bawa masuk semua napi itu ",beber seorang petugas yang enggan di sebut namanya disini.

Sampai berita ini dilansir, kondisi para napi yang menghuni ruang sel karantina masih lemah dan meminta agar mereka dapat dikeluarkan dari dalam sel karantina untuk menjalani masa pidana layaknya penghuni lainnya.

Sementara itu Kalapas Klas IIA Banda Aceh Endang Lintang yang dihubungi redaksi Via sambungan telepon selulernya masih berupaya menghindari konfirmasi atas perlakuan yang dialami oleh napi penghuni ruang sel karantina.(Red)


TANJUNG TABALONG,(BPN)-  Setelah apel pagi Kepala Rutan mengajak petugasnya untuk rekreasi ke blok warga binaan, rekreasi disini maksudnya untuk melakukan razia kamar hunian sekaligus test urine bagi warga binaan dilakukan secara mendadak oleh petugas Rutan Tanjung Senin (05/03/2018).

Karutan Kelas IIB Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengatakan razia kali ini dilakukan secara acak terhadap kamar / hunian. Sebanyak 7 kamar pada blok B yang dihuni oleh warga binaan menjadi sasaran petugas dengan target narkoba atau obat-obatan terlarang, telepon seluler, senjata tajam (sajam), uang tunai, dan barang-barang yang dilarang di dalam Rutan. 

Tampak dibawa oleh petugas dari hasil razia seperti beberapa handphone, sajam jenis sikat gigi yang diasah dan kartu domino. Kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan agar menciptakan kondisi Rutan Tanjung yang aman, tertib dan kondusif


Usai menggelar razia, tutur Rommy, pihaknya juga menggelar tes urine secara dadakan terhadap para warga binaan. Disamping itu Rommy juga memberi nasehat kepada warga binaan agar selalu mentaati tata tertib yang ada di Rutan.

" Jangan sampai karena melanggar tata tertib hak – hak warga binaan seperti mendapat kunjungan, asimilasi, mendapat remisi, program integritas tidak diberikan atau dicabut. Bahkan bisa dipindahkan ketempat lain. Ini akan menjadi beban tersendiri bagi keluarga yang sangat mengharapkan kehadiran kita dirumah " ungkapnya.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Budi Waseso yang baru saja pensiun dari Kepala Badan Narkotika Nasional menyebut petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah penghianat negara karena banyak yang kongkalikong dengan bandar narkoba di penjara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menanggapi santai pernyataan Budi Waseso itu. 


"Haha, ya itu biar Beliau saja. Komentar Beliau saja," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Yasonna mengatakan, sejak dulu Kemenkumham sudah meminta BNN untuk membantu membongkar oknum petugas lapas yang terlibat peredaran narkoba. "Mana orang-orangnya? Kemarin sudah saya sediakan tempat supaya kami jaga bersama. Kami minta dari mereka juga untuk ikut," ujar politisi PDI-P itu. (Baca juga: Jengkel, Buwas Anggap Petugas Lapas Pengkhianat Negara)

Menurut Yasonna, Kemenkumham terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal terhadap lapas. Namun, pihaknya tidak mempunyai alat-alat canggih seperti BNN yang bisa mendeteksi ada atau tidaknya narkoba dalam suatu lapas. Oleh karena itu, Yasonna menilai kerja sama dengan BNN diperlukan.

 "Tapi kan sampai saat ini enggak ada," kata Yasonna. Komjen Budi Waseso sebelumnya mengaku lega lantaran sudah purnatugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).    Meski mengaku lega, Buwas, begitu ia kerap disapa, masih memendam kejengkelan lantaran masih ada oknum petugas lapas yang kongkalikong dengan para bandar narkoba yang mendekam di penjara. "Inilah bukti fakta bahwa di dalam (lapas) itu masih seperti itu. Terus mau sampai kapan? Harusnya yang ditindak tegas itu oknumnya ini," ujar Buwas, dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (5/3/2018). 

"Makanya teman-teman tanyakan, ini bagaimana? Kalau saya, saya cincang-cincang. Kenapa? Itu penghianat negara loh. Jangan main-main. Dia aparat negara, tetapi mengkhianati negara," kata mantan Kabareskrim itu.(red/kompas)

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub
BANDA ACEH,(BPN)- Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menyoroti over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Menurutnya, over kapasitas ini disebabkan oleh ketidaksesuaian jumlah narapidana dengan kapasitas Lapas.

Demikian ia ungkapkan saat pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, dan Empat Lingkungan Peradilan se-wilayah Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/2/2018). Tim Kunker Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap.

“Setiap daerah di Indonesia saat ini, banyak terjadi over kapasitas Lapas. Yang menjadi permasalahan adalah makin bertambahnya jumlah narapidana dengan ruangan-ruangan yang tidak memadai,” kata Muslim.

Untuk itu, politisi F-PAN itu berkomitmen untuk meningkatkan anggaran pada tahun anggaran 2018, untuk kepentingan Lapas. “Kita wajib anggarkan pada anggaran 2018 untuk kemaslahatan Lapas itu sendiri,” tandas Muslim.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI ingin meminta penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dengan upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Aceh. Serta hasil evaluasi kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh tahun 2017, dan rencana kerja serta target capaian di tahun 2018 dalam rangka efektifitas dan optimalisasi kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh.

Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui permasalahan-permasalahan di bidang Pemasyarakatan yakni kelebihan penghuni (overcrowded) di Lapas, peredaran narkoba di Lapas, napi yang melarikan diri atau kerusuhan dalam Lapas. Kendala dan strategi untuk pencegahan dan penyelesaian permasalahan-permasalahan tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga ingin mendapat penjelasan mengenai pemindahan sebanyak 58 narapidana asal Lapas Klas II A Lambaro, Banda Aceh, ke Sumatera Utara. Pasalnya, sempat terjadi kerusuhan sesaat sebelum adanya pemindahan napi

Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh Yuspahruddin menjelaskan saat ini, situasi pasca kerusuhan di Lapas Lambaro Banda Aceh sudah membaik. Sejumlah ruangan yang dirusak dan dibakar telah diperbaiki.

Diketahui, terkait permasalahan di bidang Pemasyarakatan, Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi dengan tingkat over capacity yang cukup tinggi di Indonesia. Angka hunian tertinggi ada pada tahun 2017 yang lalu sebanyak 7.312 narapidana dan tahanan dengan total kapasitas hanya 4.347 narapidana dan tahanan.

Total kelebihan kapasitas sebesar 68 persen ini tentu patut menjadi perhatian mengingat kondisi yang penuh sesak tersebut dapat memicu terjadinya banyak kejadian negatif seperti; kerusuhan, pelarian, penyebaran penyakit, dan lain-lain.(Red/Tribun)

49 WBP Perempuan Dipindahkan ke Lapas Baru


BANGKA,(BPN) - Sebanyak 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Perempuan terhitung sejak, Selasa (6/3/2018) warga binaan pemasyarakatan (WBP) kini telah menempati gedung baru Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas III Pangkalpinang.

Sebelumnya sejumlah WBP tersebut selama ini menempati sebagian blok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II APangkalpinang yang kini di kepalai oleh Nebi Viarleni BcIP SH, gedung beralamat di jalan Sanggul Dewa, Kota Pangkal Pinang.

Gedung Lembaga Pemasyatakatan Perempuan ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 7 Februari 2018 oleh Plt Dirjen Pemasyarakatan.

"Pelaksanaan pemindahan 49 WBP dilaksanakan dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Polsek Gerunggang Pangkal Pinang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bangka Belitung, Suharman BcIP SH MH dalam press realese yang disampaikanya, Selasa (6/3/2018).

Diterangkanya, sejumlah WBP sesampai di LPP Kelas III Pangkalpinang, selanjutnya WBP dikumpulkan di aula Lapas setempatnya dan di tempatkan pada blok hunian yang sudah dipersiapkan.

"Pelaksanaan pemindahan disaksikan langsung saya selaku kepala divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel dan didampingi oleh Kabid Pembinaan Pembimbingan dan Penhentasan Anak / infokom yakni bapak Ida Bagus Ardana dan beberapa orang stafnya," katanya.

Pelaksanan pemindahan WBP ini pun di hadiri dan dipantau langsung juga oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung Yoseph BcIP SH, bahkan pada kesempatan tersebut Kakanwil meninjau lingkungan kantor dan blok hunian yang dipergunakan. 

Kakanwil Kumham Bangka Belitung Yoseph BcIP SH,
Kadiv pemasyarakatan memberi arahan kepada seluruh WBP yang akan menempati lapas yang baru agar seluruh WBP dapat mensyukuri tempat hunian yang baru dan bisa menjaga ketertiban dan keamanan serta menjaga kebersihan lingkungan hunian.

"Arahan diberikan juga terhadap petugas PNS maupun CPNS untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, jaga ucapan sikap dan tingkah laku sehingga tercipta suasana yang harmonis agar tercipta keamanan dan ketertiban sehingga pembinaan bisa berjalan dengan baik," harapnya.

Sebelumnya pimpinan Kanwil Kemenkumham Babel, Yoseph berpesan agar segala sesuatu dipersiapkan dengan maksimal.

"Semua barang WBP wajib steril ketika masuk LPP sehingga mudah diteruskan untuk benar-benar-benar bersih hand phone maupun narkoba," kata Yoseph.(Red/Tribun)

Man Oknum panitera PN Medan 
MEDAN,(BPN) - Walau upaya pemberantasan narkoba serta praktek pungli terus digalakkan oleh pemerintah melalui pembentukan satgas saber pungli yang beranggotakan instansi penegak hukum serta instansi negara lainnya.

Namun ironisnya justru oknum penegak hukum itu sendiri yang menjadi pelaku pungli tersebut, seperti yang dilakukan oleh  oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial Man yang dilaporkan telah melakukan pemerasan sebanyak Rp 300 juta terhadap keluarga narapidana asal Aceh Timur.


Hal ini disampaikan oleh Koordinator Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) Wilayah Aceh, Basri menuturkan aksi pemerasan ini dialami salah seorang narapidana (napi) bernama Tabrani terpidana narkotika yang di vonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tidak terima keputusan pengadilan, tabrani mengajukan banding yang kemudian diputuskan oleh pengadilan tinggi (PT) selama 6 tahun yang kemudian ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan upaya kasasi.

Pada tahap ini seorang panitera PT Medan berinitial Man menemui keluarga napi tabrani mengiming-imingkan dapat membantu agar hukuman tabrani dapat ringan dengan meminta pihak keluarga menyediakan uang sebesar Rp 300 juta.

" Jadi oleh keluarga uang ini tidak diberikan sekaligus namun beberapa tahap ke nomor rekening yang diberikan oleh oknum panitera Man,yakni pada tanggal 2 dan 6 Mei dengan jumlah pengiriman masing-masing 80 juta  ",beber basri seraya memperlihatkan bukti kertas/slip pengiriman uang antar bank.

Pihak YARA menyesalkan tindakan oknum panitera PT Medan yang telah melakukan pemerasan yakni pungli yang secara tidak lansung telah mengotori nama baik serta citra baik pengadilan.(Redaksi)


BINTAN,(BPN)- Setelah berhasil menangkap kembali Juhairi alias Kay bin Mohammad pada Senin (5/3/2018) sore, pada Selasa (6/3/2018) subuh, satu napi lagi berhasil diamankan oleh Lapas Umum Kelas IIA Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Artinya kedua tahanan yang buron sejak Rabu (1/3/2018) lalu telah ditangkap semua. Dengan diamankankannya kembali dua tahanan kabur, Kalapas Haswem Hasan mengaku sangat lega.

"Kami sangat lega kedua napi kami ini akhirnya berhasil kita dapatkan kembali. Satu napi, Muhammad Efendi kami amankan Subuh tadi," kata Haswem.

Juhairi, napi yang pertama diamankan, ditemukan oleh warga di pinggir jalan di daerah Gunung Kijang. Rupanya, Juhairi setelah berhari- hari menjauhi pengejaran, akhirnya merasakan kelelahan rasa bersalah yang dalam.

Muncul niat dalam dirinya untuk menyerahkan dirinya ke petugas dengan berencana mendatangi kantor polisi. Untuk ke kantor polisi, dia mencoba menyetop kendaraan warga yang melintas.

Namun apa pasal, kendaraan yang dia setop justru adalah kendaraan tim lapas yang sedang bertugas mengejar dia.


"Kedua tahanan kita amankan ditempat yang berbeda, yaitu satu tahanan atas nama Juhairi alias Kay Bin Mohd kita amankan senin sore sekitar pukul 16. 04 Wib di kebun kelapa sawit kelurahan gunung lengkuas kecamatan bintan timur.

Kemudian Muhammad Efendi Bin Herman, diamankan di bukit tengkorak jalan musi sungai lekop kecamatan bintan timur selasa pagi pukul 02.30 Wib,"kata Haswem.

Terkait kaburnya dua tahanan kasus pencabulan tersebut, ke depan kepala lapas akan tingkatkan keamanan di lapas kelas II A Tanjungpinang.

"Kedepan,akan meningkatkan waspada, kita akan melakukan penggeledahan jangan sampai ada masuk barang-barang yang membahayakan mereka bisa lari dantkemudian tetap melakukan kontrol yang merupakan SOP tugas utama,tekankan kepada bawahan untuk selalu kontrol ke blok - blok penghuni tahanan "Tambahnya lagi".

Sementara, penyebab kaburnya dua tahanan tersebut masih diselidiki tutupnya. (Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)— Komjen Budi Waseso mengaku lega lantaran sudah purnatugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Lantaran usianya yang sudah masuk masa pensiun, ia harus meletakkan jabatannya. Meski mengaku lega, Buwas, begitu ia kerap disapa, masih memendam kejengkelan lantaran masih ada oknum petugas lapas yang kongkalikong dengan para bandar narkoba yang mendekam di penjara. 

"Inilah bukti fakta bahwa di dalam (lapas) itu masih seperti itu. Terus mau sampai kapan? Harusnya yang ditindak tegas itu oknumnya ini," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (5/3/2018). Mantan Kabareskrim itu melanjutkan, "Makanya teman-teman tanyakan, ini bagaimana? Kalau saya, saya cincang-cincang. Kenapa? Itu penghianat negara loh. Jangan main-main. Dia aparat negara, tetapi mengkhianati negara".

Sejak tiga bulan pascadilantik sebagai Kepala BNN pada akhir 2015 lalu, Buwas sudah mengkritik habis sistem pengawasan di lapas narkoba. Bahkan, ia sempat mengusulkan agar lapas narkoba dijaga oleh buaya. Hal itu merupakan bentuk kritik dan sentilan kepada oknum lapas yang justru kongkalikong dengan bandar narkoba yang ditahan di penjara. Belum lama ini, kata Buwas, Polda Riau juga menangkap oknum petugas lapas yang kongkalikong dengan narapidana narkoba. Begitu pula di Aceh, dua orang petugas lapas, kata dia, mengaku membiarkan dua narapidana narkoba untuk keluar lapas.  

Ada lagi bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, tetapi tidak dieksekusi. Ternyata, dari kasus yang diungkap BNN baru-baru ini, bandar narkoba tesebut masih mengandalikan jaringan narkoba dari balik penjara. Padahal, BNN dan petugas dari instansi terkait, seperti Polri, TNI, hingga Bea Cukai, sudah dengan susah payah menangkap para pengedar dan bandar narkoba tersebut. Namun, setelah ditangkap, para bandar itu justru masih mengendalikan jaringan narkoba dari tempat yang lebih aman, yakni lapas, dengan bekerja sama dengan oknum penjaga lapas. "Ini kejahatan yang besar dan luar biasa. Harusnya tidak ada ampun. Orang-orang begitu jangan dipecat, enak dia. Dipindahlah (mutasi), apalagi," kata Buwas.

Di akhir konferensi pers, ia berharap agar BNN di bawah Irjen (Pol) Heru Winarko tetap tegas kepada para bandar narkoba. Sebab, pada 2017 saja, lebih dari 90 persen kasus narkoba yang ditangani oleh BNN ternyata dikendalikan oleh narapidana narkoba dari balik penjara. Tak cuma itu, banyak pula kasus g narkoba yang melibatkan oknum petugas lapas. Sepanjang 2017, perang melawan narkoba terus dilakukan. BNN mencatat, 58.365 orang ditangkap dan dijadikan tersangka. 

Sementara itu, 79 orang ditembak hingga tewas akibat melakukan perlawanan. Pada 2017 pula, BNN mencatat ada 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun barang bukti yang disita adalah 4,71 ton sabu, 151,22 ton ganja, 2,9 juta ekstasi, dan 627,84 kilogram ekstasi. Semua kasus itu ditangani BNN, Polri-TNI, hingga Bea Cukai.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN)- Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Luluk Ratnaningtyas menyerahkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Itjen Kemenkumham sebanyak 27 Orang kepada Inspektur Wilayah (Irwil) 15 Orang dan Kepala Bagian 12 Orang di lingkungan Itjen Kemenkumham untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. (1/3).

Sekitar 17.000 CPNS Kemenkumham sudah dinyatakan lulus dan Itjen Kemenkumham mendapat 27 orang.

Dari tanggal 5 – 28 Februari 2018, CPNS menerima pelatihan dan pembinaan melalui Crash Program yang didampingi oleh mentoring dari teman-teman Auditor, Kepala Bagian dan teman-teman lainnya yang menangani bidang yang berkaitan dengan tugas pengisian Sistem Informasi Pengawasan (SIP).

Luluk memberikan Apresiasi khususnya kepada CPNS karena Crash Program dapat dilaksanakan dengan baik, ucapnya.

Selain itu, Crash Program ini memberikan pengenalan seperti apa pengawasan dari sisi penginputan data SIMWas (Sistem Informasi Pengawasan) dan juga memberikan pembekalan lainnya, karena dengan adanya e-Gov yang merupakan kebijakan dari Kemenkumham, Itjen dapat mengimplementasikan percepatan e-Gov di Kemenkumham dan mendukung Menkumham untuk membuat database berbasis IT, imbuhnya.

Crash Program ini adalah pintu terakhir, sehingga tahun berikutnya tidak ada crash program, berkaitan dengan SIMWas, harapnya. SIMWas merupakan TUSI yang sudah diatur dalam ORTA Kemenkumham.

Yang perlu diperhatikan oleh CPNS, “Jika sudah ditempatkan nanti, punya kewajiban untuk mentaati peraturan sebagaimana biasanya”. Karena ada 5 Item yang menjadi bagian dari penilaian yaitu IKDKE (Integritas, Komitmen, Dedikasi, Kerjasama dan Etika).

Tidak hanya itu, carilah ilmu, pengalaman, keterampilan dan wawasan sebanyak-banyaknya dari Inspektur, Auditor dan teman-teman lainnya. “Jangan bosan mencari ilmu dan sudah merasa paling menguasai”.

Inspektur Wilayah I Budi menyampaikan, Beberapa hari ini, adik-adik sudah banyak pembekalan. Diharapkan dapat bekerjasama dengan kawan-kawan auditor dan Staf TU.

Dan apabila ingin masukin rumah tentunya harus mengetaui tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, harus membaca dan memahami ORTA Kemenkumham khususnya ORTA Itjen

Dari beberapa kali penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkumham. Anda penerimaan CPNS yang paling bersih, namun ini menjadi beban. Dan harapan besar ada di kalian. Paling tidak, pengetahuan kalian paling berbeda dari kami, ujar Juliasman Purba Inspektur Wilayah III Itjen Kemenkumham.

Kalian harus punya karakteristik sendiri, saling memberikan informasi, saling mengingatkan dan kalian harus mengikuti senior, tapi jangan mengikuti senior yang tidak baik, tambahnya. Karena kalian akan dibina dan dinilai selama 1 tahun untuk memenuhi syarat penilaian sebagai PNS.


Kemudian, Khairuddin menyampaikan kepada CPNS, kalian harus membaca dan memahami Kode Etik dan Kode Perilaku yang ada dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pernah berpesan untuk melaksanakan TUSI dengan menjaga integrtias untuk memperoleh WBK/WBBM.

Siti Honiyah Irwil V berpesan, “CPNS harus menjaga perilakunya, sesuai dengan kode etik yang sudah ditetapkan Kemenkumham dan menjaga profesionalisme dan integritas, itu sangat penting”.

Karena saat ini sedang dilakukan pendampingan terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Sulistiarso Irwil VI menambahkan, gimana nawaitunya, kalau sudah di bidang tugas pengawasan, kita harus lebih baik, jangan sampai nanti saat datang ke daerah, perilakunya tidak baik seperti memeras.

Namun karena Kemenkumham sudah revolusi mental, kedepan adik-adik akan lebih baik lagi.

Kegiatan Penyerahan CPNS TA 2017 di lingkungan Itjen Kemenkumham dilaksanakan di Ruang Auditorium Itjen Kemenkumham Lt. 16 Gedung Sentra Mulia Kuningan, Jakarta. (Red/Humas.itjen)


BANDA ACEH,(BPN)- Kembali perlakuan tidak manusiawi dialami oleh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh.

Kali ini dialami kembali oleh napi yang menghuni kamar karantina lapas lambaro. Baca juga : Kedapatan Gunakan HP, Oknum KPLP dan Kasubsi Lapas Banda Aceh Aniaya Napi

Dari informasi yang diterima redaksi, ke- 15 napi yang menghuni ruang sel karantina lapas lambaro terhitung sejak siang hingga malam ini belum mendapatkan jatah makanan dan minuman untuk dikonsumsi, Minggu (4/3/2018).

Salahsatu sumber media ini menyebutkan ke-15 napi yang menghuni ruang sel kamar karantina merupakan napi yang terlibat dalam kerusuhan lapas banda aceh beberapa waktu lalu.

Ke-15 napi ini telah menjalani proses pemeriksaan di kepolisian terkait kerusuhan hingga pembakaran lapas, setelah mejalani proses pemeriksaan ke-15 napi ini kembali dititipkan ke lapas lambaro.

“ Kasihan mereka bang,mulai tadi siang tidak dikasih makan dan minum,kalau mereka salah kan sudah di proses hukum jangan lagi mereka di siksa seperti ini “,ungkap salahsatu sumber yang layak dipercaya kepada redaksi.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh redaksi pada sejumlah sumber didalam lapas banda aceh menyebutkan pada saat ke-15 napi ini dikembalikan ke lapas lambaro juga mengalami kekerasan dan penyiksaan dari oknum petugas sipir.

Bahkan tak jarang para oknum sipir melakukan pemukulan saat para napi ini menghuni ruang sel karantina.

Perlakuan para oknum sipir ini dilakukan disebabkan ke-15 napi ini dianggap sebagai pelaku pemicu kerusuhan dan pembakaran di lapas banda aceh beberapa waktu lalu.

Bahkan pekan yang lalu oknum KLP dan Kasubsi lapas tersebut juga melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap beberapa napi penghuni ruang sel karantina setelah ditemukannya satu unit handphone diruang sel tersebut.

Bukan itu saja sumber media ini juga membeberkan ke-15 napi ini juga sejak dikembalikan ke lapas banda aceh tidak diperkenankan untuk dibezuk oleh keluarga.

“ Mereka selalu dalam penyiksaan,mulai hari pertama dikirim kemari dipukuli seperti binatang hinggga kemarin waktu kedapatan HP dalam kamar sel karantina, demi Allah apa yang saya sampaikan ini fakta bukan karangan bang “,ungkap sumber lainnya kepada redaksi seraya bersumpah.

Sampai berita ini diturunkan ke-15 napi yang menghuni kamar sel karantina lapas banda aceh dalam kondisi lemah akibat belum mendapatkan jatah makan dan minum dari lapas sejak siang hingga malam.

Sementara itu Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh Endang Lintang yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya tidak bersedia menjawab panggilan meskipun redaksi telah mengirimkan pesan singkat memperkenalkan diri. (Redaksi)


BATANG,(BPN) - Polres Batang berhasil mengetahui identitas bandar sabu yang ada di Lapas Kelas II A Pekalongan, Minggu (4/3/2018).

Diketahui Selasa (27/2) lalu Polres Batang berhasil mengamankan enam kurir sabu yang beroperasi di Jalur Pantura Batang.

10 paket sabu seberat 2,4 gram, diamankan petugas dari enam kurir yang dikendalikan oleh bandar yang masih menjalani kurungan di Lapas Kelas II A Pekalongan.

Kini identitas bandar tersebut sudah diketahui dan pihak berwajib sedang melakukan pemantauan.

Bandar tersebut bernama Setia Budi Utomo (27) warga Desa Kalisalak Kecamatan Limpung Kabupaten Batang.

Data bandar yang ada di dalam Lapas Kelas II A Pekalongan dari Unit Resnarkoba Polres Batang, 
Dikatakan Kasatresnarkoba AKP Hartono, pihaknya masih menunggu penangkapan karena tersangka masih menjalani hukuman.

"Kasusnya sama yaitu Narkoba, kini ia sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekalongan tepatnya di Blok 4 momor 50," ujar AKP Hartono.

Keenam kurir yang diamankan di Polres Batang merupakan incaran dari awal tahun.

"Untuk kedepanya kami akan lebih menggiatkan pemberantasan narkoba di wilayah Polres Batang," pungkasnya.(Red/Tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.