![]() |
Anggota Komisi I DPR RI, Martin Hutabarat |
JAKARTA,(BPN)- Dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja Revisi UU Narkotika yang digelar oleh Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini (Kamis, 8/3/2018) anggota komisi I DPR RI menyebutkan jika akar masalah dari tidak putusnya peredaran narkotika dan obat terlarang di Indonesia boleh jadi adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"90 persen peredaran narkoba itu justru dikendalikan oleh Lapas," ungkap Anggota Komisi I DPR RI, Martin Hutabarat, dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja Revisi UU Narkotika yang digelar oleh Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini (Kamis, 8/3).
Dia kembali menekankan bahwa persoalan narkoba tidak lepas dari aparat hukum sendiri. Karena itulah seharusnya yang dibahas bukan lagi revisi UU Narkotika, tapi menyasar pengaturan Lapas agar lebih terkendali.
"UU Narkotika itu bisa kita revisi setiap tahun, namun yang terpenting bagaimana kita bisa menjawab apa yang kita hadapi saat ini," imbau Martin.
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga melihat masalah narkoba berasal dari ketidakmampuan aparat memedakan antara bandar narkoba dan korban narkoba.
"Kebanyakan yang ditangkap justru anak-anak muda yang baru memakai (narkoba)," terang Martin.
Kemudian persoalan bertambah rumit, yaitu ketika anak-anak muda yang tergolong pemakai pemula dijebloskan ke dalam Lapas.
"Anak-anak muda yang ditangkap justru jadi pecandu sebab mereka dipaksa untuk menggunakan ini (narkoba) di sana (Lapas)," ungkap Martin.
Martin menyarankan rotasi besar-besaran di Lapas untuk menghentikan permainan kotor tersebut. Ia juga mendesak agar setiap korban narkoba mendapat rehabilitasi ketimbang hukuman penjara yang bisa memperparah keadaannya. [Red/Rmol]
loading...
Post a Comment