Lima Sipir Lapas Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Napi Leu Pati

Penyidik polres lembata saat melakukan pemeriksaan warga binaan
LEWOLEBA,(BPN) -Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,akhirnya penyidik Polres Lembata menetapkan lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Lembata sebagai Tersangka atas kematian napi Pati Leu,(8/3/2018).

Untuk diketahui Pati Leu merupakan narapidana (napi) kasus penadahan sepeda motor curian. Pati Leu telah ditemukan telah menjadi mayat d kamar mandi para napi Lapas Lembata. 

Saat ditemukan, korban dalam kondisi sangat mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah dengan lidah terjulur. Korban ditemukan telah menjadi mayat pada 20 Desember 2017 silam.

Pati Leu
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah tersangka itu, lima di antaranya diperiksa peyidik Polres Lembata, Kamis (8/3/2018).

Lima tersangka itu masing-masing Jamaludin Umar alias Jamal, Antonius Purwanto alias Anton, Rizal Djo alias Rizal. Berikutnya Remigius Lelan alias Remi dan Bruce Lapenangga alias Bruce.

Sedangkan empat tersangka lainnya, diperiksa polisi, Jumat (9/3/2018). Empat tersangka ini, masing-masing Rofinus Dalo alias Rofin, Tomi Adiputra Otani alias Tomi, Nelson Fanggidae alias Nelson dan Romi Rimanggi alias Romi.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Wakapolres Lembata, Kompol Riwo Lambertus , membenarkan hal tersebut, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2018).(Red/Tribun)

0/Post a Comment/Comments