|
M.Drais Siddiq saat jabat kalapas lhokseumawe |
BAPANAS/Banda Aceh- Hari ini Kakanwilkum HAM Aceh yang baru Gunarso melantik sejumlah Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) di Lingkungan Kanwilkum HAM Aceh,pelantikan dilaksanakan di Aula Utama Kanwilkum HAM Aceh yang dihadiri seluruh pejabat struktural kantor wilayah serta kepala UPT (Unit Pelaksana Tekhnis ) se-Aceh, Senin (16/5/2016).
Salahsatu Kepala UPT yang dilantik yakni Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq menggantikan Kalapas maupun Plt Kalapas yang lama yakni Ahmad Faedhoni dan Joko Budi Setianto yang dimutasikan keluar daerah Aceh.
M. Drais Siddiq bukanlah sosok yang asing dilingkungan Kanwilkum HAM Aceh, Pada tahun 2013 M. Drais Siddiq pernah menjabat Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menggantikan Edi Teguh Widodo.
Belakangan M. Drais Siddiq di copot sebagai kalapas lhokseumawe karena banyaknya napi bebas keluar masuk lapas dengan latar belakang adanya pemeberian sejumlah kompensasi kepada drais.
Penyebab lainnya dicopot dari jabatannya sebagai kalapas lhokseumawe yakni temuan sidak dari Kakanwilkum HAM Aceh serta Dirkamtib Ditjen PAS Belasan napi ditemukan tidak berada didalam lapas lhokseumawe tanpa alasan serta surat izi yang jelas.
Berikut
Tim BAPANAS menghimpun rekam jejak sejumlah kasus yang terjadi saat M. Drais Siddiq memimpin LP Kelas IIA Banda Aceh pada tahun 2013 lalu
1. Sabtu 02 Juli 2013 Pukul 21:00 WIB
Seorang Napi LP Lhokseumawe bernama Zaini warga Panton Labu, Aceh utara ditangkap oleh personil Polres Aceh utara di Cot Girek,Batu delapan saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu seberat 1 ons. Napi zaini diketahui bebas keluar lapas seizin kalapas M.Drais Siddiq.
Dalam kasus ini tidak seorang pun petugas ataupun pejabat lapas yang dilakukan pemeriksaan maupun pemberian sanksi oleh Kanwilkum HAM Aceh.
Rabu 06 Juli 2013
Beberapa napi kasus narkotika jenis sabu tanpa melalui sidang TPP (Tim Penilai Pemasyarakatan) Kabur setelah mendapat izin CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) Ilegal yakni,
1. Fadli warga Geudong hukuman 7 tahun,Ida Walidin alias siteh warga Jeunib hukuman 8 tahun dan
2.Faisal bin Husein warga Sawang,Aceh utara hukuman 4 tahun.
Pada Selasa 03 September 2013
Sebanyak 4 Napi Bandar Narkoba Lapas Lhokseumawe dipindahkan oleh Kalapas M.Drais Siddiq ke Rutan Cabang Bireun.
Namun belakangan diketahui ke-4 napi tersebut tidak pernah masuk kedalam rutan bireun alias turun ditengah jalan,beberapa pekan kemudian salahsatu napi tersebut berhasil ditangkap kembali oleh karutan bireun saat berada salahsatu bandara.
Menurut informasi yang beredar saat itu untuk pemindahan ini,para napi bandar narkoba tersebut u telah menghabiskan uang sekitar 200 juta.
Berikut 4 napi yang dipindahkan ke Rutan Cabang Bireun dari Lapas Lhokseumawe oleh M. Drais Siddiq yakni:
1. Salmadi alias abu (45) warga Krueng Panjo Kab. Bireun hukuman 5 bulan.
2. Anwar bin Rasyid (45) warga Banda Aceh,hukuman 5 tahun.
3. Jubir M. Daud alias Kamaruzzaman warga Bireun,napi pindahan LP Cibinong hukuman 11 tahun.
4. Ilyas bin Husein warga Geulanggang Kab. Bireun,napi pindahan LP Tanjung gusta hukuman 7 tahun. Ilyas bin Husein warga Geulanggang Kab. Bireun,napi pindahan LP Tanjung gusta hukuman 7 tahun.
|
M. Drais Siddiq |
Jum’at 06 September 2013
Napi Bandar Narkoba yang mendapat CMK/Asimilasi ilegal melalui izin Kalapas M. Drais Siddiq dan tidak pernah kembali ke lapas lhokseumawe, juga saat sidak Kakanwilkumham Aceh Fathlulrachman dan Dirkamtib Ditjen PAS Joko Wibowo tidak berada didalam lapas,yakni:
1. Alimuddin alias Bodrek (41) warga Alue Awee,Lhokseumawe hukuman 1 tahun 2 bulan, napi ini habiskan uang secara bertahap untuk kalapas sebanyak 35 juta.
2. Indra Budiman alias Alex (28) napi pindahan LP Tanjung pinang,Batam hukuman 8 tahun 6 bulan.
3. Ridwan alias Wan Alue (35) warga Blang jruen Tanah pasir,Aceh utara hukuman 7 tahun.
4. Wanda (40) warga Mon Geudong hukuman 8 tahun,napi ini menghabiskan uang 5 juta untuk kalapas M. Drais siddik.
4. Sufridar (40) warga Idi,Aceh timur adik ipar roky bupati aceh timur, hukuman 5 tahun,status asimilasi,uang yang diberikan pada kalapas sebanyak 10 juta.
5. Nasir warga panton labu,Aceh utara hukuman 7 tahun,status Asimilasi ilegal.
6. Razali warga Pusong Baru hukuman 7 tahun status asimilasi ilegal.
7. Finda Irawan (21) warga pusong,lhokseumawe, hukuman 7 tahun status asimilasi ilegal.
8. Nazaruddin bin Daud hukuman 13 tahun kasus ganja.
Napi Kasus Narkotika yang kabur setelah mendapat CMK ilegal dari Kalapas M. Drais Siddiq tanpa melalui sidang TPP,Yakni:
1. Sabtu 24 Agustus 2013: Asrul Bahri alias Wakdon warga meunasah masjid cunda,lhokseumawe,kasus ganja hukuman 7 tahun.
2. Maulana warga Ujung Blang,Lhokseumawe kasus narkotika jenis sabu hukuman 5 tahun.
3. Selasa 24 September 2013: Habibi warga Sumbok rayeuk penghuni kamar 6 hukuman 8 tahun dikawal oleh petugas heri saat pulang kerumah napi tersebut namun hingga kini tidak pernah kembali kelapas.
Kesemua napi yang mendapat izin CMK maupun Asimilasi ilegal dari Kalapas M. Drais Siddik dan akhirnya kabur tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib.
Demikian juga pihak Kanwilkumham Aceh serta Ditjen PAS tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun menjatuhkan Sanksi terhadap petugas yang terlibat dalam pengawalan maupun pengeluaran napi tersebut.(PAS/TSA)