2019-12-01

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Kalapas Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Dwi Santosa mengatakan penuhi blok masih didominasi napi kasus narkoba. (GATRA/Ardian Faisal/far)
BAPANASNEWS - Narapidana kasus narkoba masih menjadi "penguasa" di dalam Lapas Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Jumlah napi penghuni blok narkoba mencapai 107 orang.

"Masih napi narkoba yang mendominasi dengan jumlah 107 orang, terhitung sampai tanggal 5 Desember 2019," kata Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Dwi Santosa dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (6/12).

Selain napi narkoba, Lapas Kelas II B Muara Bulian juga dihuni tahanan narkoba berjumlah 12 orang. Sedangkan napi kehutanan berjumlah enam orang dan napi tipikor berjumlah empat orang. "Kalau tahanan kehutanan sampai hari ini berjumlah 19 orang dan tahanan tipikor satu orang," ucapnya.

Penghuni blok Lapas Kelas II B Muara Bulian hingga 6 Desember 2019 berjumlah 309 orang. Terdiri dari 246 napi dan 63 tahanan.

"Semestinya kapasitas Lapas dihuni 153 orang. Saat ini memang over kapasitas," ujarnya.

Menurut Santosa, over kapasitas bukan hanya terjadi di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Sejumlah Lapas daerah lain dalam Provinsi Jambi juga mengalami hal serupa. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan upaya pemindahan napi.

"Ada program percepatan PB-CB (Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat). Karena ada program dari Dirjen PAS, kalau seorang napi berhak dapat PB-CB, dia (napi) harus dapat PB-CB. Kecuali napi tersebut mempunyai masalah, maka tidak bisa kita berikan PB-CB," katanya.

"Kita berusaha tahun 2020, kecuali di bawah tujuh bulan bisa bebas murni. Tapi kalau vonis hukuman diatas tujuh bulan, harus PB atau CB," ucapnya.

Program Ditjen PAS tahun 2020 yang sudah dimulai 2019, kata Santosa, tidak boleh lagi ada istilah overstay. Misalnya, tahanan tidak ada surat penahanannya, harus dikembalikan kepada pihak yang menahan.

"Jadi seperti itu. Karena ada anggapan dari KPK, misalnya ada tahanan masih banding walaupun sudah putus, itu merugikan keuangan negara," ujarnya.

KPK menilai karena dasar untuk memperpanjang masa tahanan sebenarnya masih ada. Karena putusan masih panjang, cuma tahanan banding. Upaya banding ini kalau belum ada putusan banding, harus dibebaskan demi hukum.

"Tapi tentu saja kita harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu, yaitu 10 hari sebelumnya, tiga hari sebelumnya dan satu hari sebelumnya. Kalau tidak ada surat keterangan itu, kita bawa yang bersangkutan untuk diserahkan kepada pihak yang menahan," ujarnya. [Gatra.com]

Jumpa pers tentang pengungkapkan kasus di Lapas Kediri.
BAPANASNEWS - Seorang janda muda diamankan petugas keamanan. Pasalnya, dia nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu, ganja dan Ekstasi ke Lapas Kediri.

Aksi pelaku itu dilakukan saat menjenguk salah seorang nara pidana di lapas setempat. Kini pelaku yang berinisial DAP (28) warga Kayenkidul, Kabupaten Kediri telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Perilaku adalah pengunjung,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Lapas kelas II A Kediri, Lilik Subagiono, Rabu, (4/12/2019).

Ia menuturkan, saat itu petugas sedang memeriksa dan menggeledah pengunjung yang hendak menjenguk para Napi. Tak terkecuali pengunjung wanita tersebut turut di periksa, Selasa (3/12/2019).

Ketika akan dilakukan penggeledahan terhadap DAP, terlihat gerak geriknya mencurigakan. Ia terlihat memegang bagian intimnya. Kemudian, petugas wanita dipanggil untuk melakukan penggeledahan badan kepada pengunjung tersebut.

Saat petugas akan dilakukan penggeledahan pengunjung didalam kamar mandi pemeriksaan perempuan, dia menolak dan memaksa masuk kamar mandi sendiri tanpa ditemani oleh petugas.

“Petugas menyerahkan pengunjung tersebut kepada pegawai perempuan untuk digeledah di dalam ruangan pemeriksaan kamar mandi wanita, “ujar Lilik Subagiono.

Petugas kemudian masuk dan menyuruh melepaskan pakaian dalam yang dikenakan janda dua anak tersebut. Pada saat dilepas celana dalam, jatuh dua bungkusan yang dilakban warna hitam dan warna kuning dari balik celana dalam yang dia pakai.

Setelah bungkusan itu dibuka, ternyata didapatkan barang berupa plastik sejumlah 53 buah, tapi masih dalam gandeng, kali 2.

Kemudian dibuka lagi, ternyata di sebelahnya ada 2 bungkusan serbuk kristal putih yang diduga sabu. Selanjutnya untuk BB dalam plastik warna hitam dibuka itu juga ada daun ganja.

“Total berat untuk kristal putih yang diduga sabu dari 2 bungkus masing-masing diperkirakan seberat 49,70 gram dan yang satunya seberat 49,85 gram. Selanjutnya untuk ganjanya sekitar 135,4 gram,” jelas Sastra Irawan Kepala Pengamanan Lapas Kediri.

Selain itu, masih ada lagi yang diduga ekstasi dengan cetakan kura-kura sejumlah 20 butir dan cetakan suplemen sejumlah 46 butir untuk barang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda didalam dan di bawah bagian intimnya.

Ia juga menambahkan , pengunjung tersebut rencananya akan menjenguk saudara sepupunya MS yang terkena kasus Narkoba dengan jeratan undang-undang kesehatan.

“Sesuai dengan SOP, kini kasus penyeludupan Narkoba ke dalam Lapas dilimpahkan ke Unit Reskoba Polres Kediri Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sastra Irawan. [Halopantura]


JAMBI,(BPN)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Bangko, Suroto, Bc.IP S.AP menjelaskan viralnya pemberitaan napi ND yang melepas jenazah ayahnya di depan pintu Lapas, menudi media ini, Sabtu (30/11/2019).

Penjelasan Kalapas ini dilakukan agar publik mengetahui dan bisa memahami aturan yang mengikat tanpa pengecualian di Lapas.

"Secara kedinasan kami tidak punya wewenang mengizinkan bila tidak ada surat ataupun perintah resmi dari pihak yang bersangkutan, baik dari Pengadilan Negeri (PN) Merangin, maupun Kejaksaan Negeri Merangin."

"Kami pihak lapas hanya bersifat perawatan kepada tahanan titipan. Dan agar dapat dibedakan tahanan titipan dengan narapidana yang sudah menjadi warga binaan kami disini," tegas Suroto.

"Bila sudah menjadi warga binaan kami di sini, itu barulah aturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) berlaku. Maka dari itu, dikarnakan belum ada penetapan tahanan menjadi warga binaan kami, ataupun bersatus narapidana, ND yang masih berstatus tahanan titipan, kami dari pihak Lapas Merangin tidak berhak mengambil kebijakan ini," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/12/2019) siang.

Dirinya pun kembali menjelaskan secara jelas, secara aturan Lapas kelas IIB Bangko tidak memiliki hak ataupun wewenang memberikan izin kepada tahanan titipan.

"Namun bila ada surat berita acaranya ataupun instruksi dari pihak yang berwenang, barulah pihak dari LP Merangin bisa mengambil kebijakan dan bisa memberikan izin kepada tahanan titipan untuk menghadiri pemakaman jenazah keluarga (orang tua kandungnya)," kata Suroto mengulangi penjelasannya.

Apa yang dijalankan dan dilakukan pihaknya, kata Suroto, sebagai bentuk taat aturan yang telah ditetapkan.

"Bila kembali menyikapi hal ini dengan secara kemanusiaan, Saya selaku Kalapas IIB Merangin beserta jajaran menyampaikan turut berbela sungkawa, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga maupun masyarakat Merangin."

"Dari kejadian in, Kami Lapas kelas IIB Merangin akan terus berbenah dan menunjukkan sikap profesional dalam menjalan tugas dan aturan yang sudah ditetapkan," tutup Suroto.(Red/sinarjambi)


JAKARTA TIMUR,(BPN)- Aparat Kepolisian berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana Lapas Tangerang berinisial AC (38). Dalam kasus ini, polisi menembak mati anak buah AC, yakni warga Indonesia berinisial EF (41) karena berupaya melarikan diri.

"EF ini dikendalikan oleh AC, di mana AC ini adalah warga negara Nigeria yang pada tahun 2008 ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam kasus yang sama, yaitu barang bukti kepemilikan heroin sebanyak 6,7 Kg dan sabu 5 Kg," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).

"Dengan keputusan (vonis) 15 tahun, kemudian banding, lalu ditolak, diputuskan lagi menjadi 20 tahun. Jadi saat ini statusnya adalah sebagai narapidana di LP Tangerang," sambung Eko.

Wakabareskrim Irjen Antam Novambar yang memimpin konferensi pers di Instalasi Jenazah RS Polri tersebut menuturkan total barang bukti yang disita dari sindikat ini adalah 158 Kg sabu. Ratusan sabu itu diamankan dari tiga lokasi berbeda.

"Pertama kita lakukan pendalaman dulu untuk memastikan. Awalnya dapat 15 Kg, dikembangkan mendapat 118 Kg, dikembangkan lagi dapat 25 Kg, jumlah keseluruhan 158 Kg," jelas Antam.

Antam juga menjelaskan barang haram tersebut didapat AC dari temannya yang seorang warga Nigeria berinisial TN. Kepada polisi, AC mengaku TN berada di Nigeria.

"Jaringannya internasional, Nigeria dan Asia. Ini AC dan TN warga negaranya Nigeria. Dan satu yang lainnya (EF) kita tindak tegas terukur, meninggal dunia di belakang, sesuai dengan perbuatannya," terang Antam.

Penangkapan EF dilakukan pada Jumat, 29 November 2019 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Saat itu polisi menggeledah mobil milik tersangka, yang di dalamnya terdapat 15 kg sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kontrakan EF di Perumahan Griya Alam Sentul, Jalan Griya Alam Sentul, Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana polisi kembali mendapat 118 kg sabu yang disimpan di dalam rumah.

EF yang didesak penyidik kemudian mengaku masih ada lagi sabu yang dia simpan dalam sebuah mobil lainnya di Jalan Baru Sentul. Di sana, polisi kembali menemukan 25 kg sabu.

Kembali ke Eko, dirinya menjelaskan modus operandi jaringan ini mengedarkan sabu dalam jumlah besar adalah dengan sistem pindah kunci. Kurir yang dalam sindikat ini adalah EF diarahkan AC ke suatu tempat untuk bertemu kurir pembeli.

"Dia cukup menyerahkan kunci mobil (yang sudah berisi sabu) ke kurir lainnya. Ini memang modus di tahun 2016-2015 yang lalu kami ungkap di Polda Metro Jaya. Bermain seperti ini lagi, konvensional, dan akhirnya ini kita temukan di Jalan Raya Sentul," tutur Eko.(Red/Detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.