|
Kalapas Tanjungpinang Haswen Hasan |
TANJUNGPINANG,(BPN)- Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Haswen Hasan membenarkan, Mukhtar merupakan warga binaan di Lapas yang ia pimpin. Ia juga membenarkan WN Malaysia itu ditangkap petugas BNNP Kepri pada Selasa (23/1) lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Haswen Hasan membenarkan, Mukhtar merupakan warga binaan di Lapas yang ia pimpin. Ia juga membenarkan WN Malaysia itu ditangkap petugas BNNP Kepri pada Selasa (23/1) lalu.
“Benar memang ditahan di sini di blok D, satu kamar 10 orang. Kemarin, dia dibon petugas BNN, lalu kami serahkan,” kata Hasan saat ditemui di kantornya di Batu 18 Kijang, Bintan, Rabu (24/1).
Ditanya soal kepemilikan ponsel Mukhtar, Hasan mengaku tidak mengetahuinya. Sebab menurut dia, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tegas melarang penggunaan ponsel oleh para narapidana.
“Boleh bicara karena itu haknya namun kami sudah disediakan wartel di Lapas, tapi selama bicara tetap diawasi petugas. Tapi orang seperti ini mungkin menggunakan beragam cara, kita kan tidak tahu,” katanya.
Sementara Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Gatot S mengatakan, Mukhtar merupakan warga binaan yang dikirim dari Rutan Batam. Ia divonis hukuman 14 tahun penjara, namun sisa masa penahanan sekitar 12 tahun, 11 bulan, dan 1 hari.
Mukhtar tercatat masuk Lapas Tanjungpinang pada tanggal 4 Oktober lalu. Namun sebelum masuk ke Lapas Tanjungpinang, dia dikirim ke Lapas Narkotika.
“Mungkin di sana ada masalah, akhirnya dikirim ke sini. Biasanya begitu, kalau di sana ada masalah dikirim ke sini, demikian juga kalau di sini ada masalah,” jelasnya.
Menurutnya, selama di dalam Lapas Mukhtar dikenal taat beribadah. “Tidak diprediksi, tapi tiba tiba ada masalah,” katanya.
Sedangkan Kepala Keamanan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Rio M Sitorus menegaskan, pihaknya terbuka ketika petugas BNNP hendak menjemput Mukhtar sampai mengeledah kamarnya.
“Tapi saya kurang tahu, apakah ada barang yang dibawa sama petugas BNN, silakan tanya ke BNN saja,” katanya.
Rio menjelaskan, selama ini pihaknya rutin menggelar razia terhadap naraipidana. Termasuk razia ponsel. Jika ada warga binaan yang kedapatan memiliki telepon genggam, maka akan dicabut sebagian haknya sebagai narapidana. Misalnya hak untuk dikunjungi keluarga.
Dihubungi terpisah, Humas Kanwil Kemenhum dan HAM Kepri Rinto terkesan meragukan semua tudingan BNNP Kepri kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mukhtar. Khususnya tudingan Mukhtar mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Lapas.
“Kami akan koordinasi karena kabar ini masih simpang siur. Ini seperti bola panas yang dilemparkan ke kami, sebab kami tidak tahu itu,” katanya.
Ia menegaskan, jika pengendali narkoba benar dilakukan warga binaan dari balik Lapas maka pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian atau BNN. Pihaknya juga tidak akan mengganggu apalagi menghambat penyelidikan yang dilakukan BNN.
“Kami terbuka,” katanya.
Ia juga meragukan tudingan bahwa Mukhtar memiliki telepon genggam dan menggunakannya untuk mengendalikan para kurir narkoba dari dalam penjara. Sebab menurut dia, peraturan di dalam Lapas sangat ketat. Bahkan petugas Lapas pun harus menitipkan tasnya saat hendak bertugas.
“Jadi, tidak mungkin ada hape di dalam Lapas, apalagi kami juga ada penganggu sinyal hape di dalam lapas,” katanya.
Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tegas terhadap pemberantasan narkotika.
“Kami tidak main-main dengan narkoba. Tujuan kami juga sama dengan instansi yang lain, memberantas narkoba,” tegasnya. (Red/Batampos)