2018-01-21

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
SIGLI,(BPN) - Salah satu anggota polisi yang kebetulan sedang memberikan surat pemanjangan masa tahanan mengamankan seorang warga yang berencana membawa kabur dua narapidana (napi) dari Rumah Tahanan (Rutan) Lamlo, Pidie, dengan cara menyiram air cabai ke petugas jaga, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari Informasi dihimpun, warga yang ditangkap tersebut bernama Ismail alias Mae bin Gapi Gade (32), warga Gampong Tueng Peudeng, Kecamatan Titeu Keumala, Pidie.

Ia ditangkap karena menyiram air cabai ke petugas rutan yang sedang berjaga malam itu, yaitu Jimi bin Anwar (30).

Ismail menyiram air cabai ke arah petugas untuk membawa kabur dua narapidana (napi) yang tersangkut kasus narkoba.

Kedua napi yang hendak dibawa kabur lewat aksinya malam itu adalah Ridwan (44) dan Jamaluddin (30).

Sementara itu Kepala Rutan Kota Bakti Armen Zain Amd.IP membenarkan adanya seorang pengunjung yang berupaya membantu napi kabur dengan cara menyiramkan air cabai ke mata petugas P2U.

" Kebetulan saya sedang tidak berada ditempat tapi dari laporan anggota saya disana demikian, sekarang kedua napi dan seorang pengunjung telah diamankan oleh polres pidie ",ujar armen yang mengaku sedang cuti dikampung halaman sumatera barat.

Suasana saat pemindahan napi di lapas banda aceh
BANDA ACEH,(BPN)- Untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh puluhan Narapidana (napi) yang terlibat dalam kerusuhan beberapa pekan lalu di pindahkan ke Lapas Klas I Medan, Jum’at (26/1/2018) pukul 00:35 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh Edy Hardoyo Bc.IP mengatakan pemindahan ke 58 napi ini memang sengaja dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan sebelumnya dan pada malam hari untuk mengantisipasi hal yang diinginkan.

“ Semua napi yang kita pindahkan ke lapas medan berjumlah 58 orang, sengaja kita pindahkan secara diam-diam untuk mengantisipasi hal-hal yang kita tidak inginkan “,ungkap edy hardoyo kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (27/1/2018).

Menurut edy ke 58 napi yang dipindahkan adalah napi pengikut setia dari napi bos narkoba gunawan Cs yang saat ini masih ditahan di sel Mapolda Aceh sebagai otak pelaku kerusuhan lapas banda aceh pada Kamis (4/1/2018) lalu.

“ Ke 58 napi ini adalah pengikut setia napi gunawan Cs yang saat kerusuhan mereka juga melakukan berbagai aksi anarkis,sedangkan 16 napi yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan dan jalani proses hukum di polresta banda aceh dan polda aceh “,beber edy.

Dari informasi yang dihimpun oleh redaksi,pemindahan ke 58 napi pengikut napi bos narkoba gunawan ke lapas medan berjalan lancar dan kondusif.

Para napi diangkut menggunakan 3 mobil tahanan milik polresta banda aceh dan satu unit mobil tahanan polresta pidie dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. (Redaksi)


BAPANAS- Ternyata isu lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi salahsatu sarang narkoba bahkan terakhir kali kepala BNN Komjen Budi Waseso atau Buwas menyatakan 50% peredaran narkoba di Indonesia dikendalika  dari balik penjara.

Buka itu saja keterlibatan petugas lapas dalam kegiatan bisnis para napi bandar narkoba menjadikan lapas sebagai tempat yang nyaman serta terlindungi dari para aparat penegak hukum. 

Ditetapkannya karutan purworejo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucia  uang (TPPU) menambah semaraknya pemberitaan terkait peredaran narkoba yang dikedalikan oleh napi bos narkoba.

Ternyata tudingan buruk tentang peran petugas lapas dan membeti perlindungan kepada napi bandar narkoba serta bisnis haramnya, Menjawab berbagai tudingan buruk dari berbagai kalangan,Redaksi menemukan sebuah tulisan isi hati seorang petugas pemasyarakatan dalam akun Facebook Rutan Medaeng dalam menanggapi hal tersebut. 

Jika Setuju. Tolong dibagikan, biar mereka tau menilai kita jangan hanya satu sisi harusnya dari sisi yang lainnya juga.... ini merupakan suara hati seorang *Petugas Pemasyarakatan*

"Kenapa Kami selalu menjadi Kambing Hitam"

Awalnya kami berpikir bahwa kami merupakan objek berita yang katanya laku di pasaran oleh para pewarta. Mengapa demikian ? saat mereka gak da berita Petugas Pemasyarakatan dan Penjara di jadikan obyek, jual sana jual sini plesiran napi dan lain lain. Buruk ? ya Jelas HAL BURUK.


Yang jadi pertanyaannya Kapan Para Pewarta Mengangkat Berita Positif, Berita Prestasi para Petugas Pemasyarakatan yang bertugas di penjara?? Pernah tidak? Kami bisa Menjadi Guru, Jadi Orang Tua, Saudara, bahkan Teman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kami bisa jadi psikolog walaupun disiplin ilmu kami jauh dari psikolog. Memberikan saran dan masukan terhadap kesulitan mereka. Itu tugas kami itu ibadah kami. 

Pernah tidak Para Pewarta di Negeri ini mengangkat tentang keprihatinan mereka terhadap kami saat menjaga mereka di Rutan? Pernah tidak para pewarta meliput betapa tidak berharganya Nyawa kami saat sedang bertugas.

Kami juga manusia biasa. Disaat melaksanakan tugas 1 orang bisa bahkan HARUS dan WAJIB Menjaga/mengawasi 60-90 orang. Ini manusiawi kah ? saat kami bertugas hanya bermodalkan Senjata “BISMILLAH”.. 

Kami hanya manusia biasa juga, yang dimana di tempat kami berbagai tindak criminal di kirim. Tempat kami bukan tempat sampah. Eh iya hampir lupa katanya juga di tempat kami sarang Narkoba. Katanya di tempat kami dijadikan tempat untuk mengendalikan peredaran narkoba. Yang jadi pertanyaannya, seberapa banyak narkoba yang ada di dalam dibandingkan dengan yang berada di luar ? 

Tapi tempat kami yang selalu jadi sasaran empuk buat numpang tenar, numpang menunjukan power bagi orang orang tertentu. Bertanya tentang oknum yg kena jebakan narkoba, banyakan mana coba? 

Kami Anti Narkoba, kalaupun Bisa Lolos dan Masuk ke dalam karena kami pun Hanya Manusia Biasa, punya 2 mata, 2 tangan, dan 2 kaki yang harus mengawasi yg jumlahnya bisa ribuan, dan Kami katakan *“TIDAK SEMUA* HARGA DIRI PETUGAS BISA DIBELI DENGAN UANG DAN MATERI”.(Red/rls)

“Apakah kita bisa mencabut PP yang sangat kontroversial ini” ???

 Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi 
JAKARTA,(BPN) – Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyoroti persoalan kapasitas lapas dan keimigrasian yang masih menjadi pekerjaaan rumah bagi Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait lapas, Taufiq menilai bukanlah perkara mudah karena hal ini terkait penganggaran.

“Permasalahan kita selalu seperti itu. Kalau kita ingin membangun lagi lapas harus ada anggaran. Dengan tingkat kejahatan masih tinggi dan penerapan hukum positif kita penjara sebagai sanksi maka ini seperti lingkaran setan. Kalau tidak mau memasukkan orang ke lapas, maka tentu harus dicarikan model hukuman lain,” ujarnya dalam rapat Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Kamis (25/1).

Politisi NasDem ini berpandangan, soal kapasitas lapas tidak terlepas dari pemberian remisi bagi warga binaan lapas. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang diberikan remisi adalah warga binaan dengan hukuman minimal 5 tahun.

“Apakah kita bisa mencabut PP yang sangat kontroversial ini,” tanyanya kepada Menteri Hukum dan HAM.

Dengan masih memberlakukan PP ini, Taufiq mengungkapkan penyelesaian terhadap kondisi kelebihan kapasitas lapas masih belum bisa teratasi secara cepat.

Oleh karenanya, dalam rancangan RUU KUHP, dia meyetujui bahwa penjara bukanlah satu-satunya sanksi hukum tetapi sanksi hukum bersifat moral juga bisa jadi hukuman bagi pelaku kejahatan.

“Jadi pelanggaran pidana ringan sanksinya tidak harus di penjara. Kalau caranya menghukum orang selalu di penjara. Sampai kapan kita harus siap juga bangun lapas baru,” tutur politisi NasDem ini. (Red/Rjwl)

Menkum HAM menyayangkan penghuni rehabilitasi lebih didominasi kalangan yang mampu

Ridho Rhoma saat dijemput ayahnya rhoma irama
JAKARTA,,(BPN)-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan penanganan pecandu narkoba harus mengutamakan upaya rehabilitasi supaya lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak padat. Sebab saat ini, diakuinya, lapas lebih banyak diisi oleh narapidana kasus narkoba.

"Ya memang paling banyak Lapas itu (diisi napi) narkoba. Jadi kalau orang narkoba tidak direhabilitasi, ketergantungannya pasti sangat tinggi," kata dia di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/1).

Dalam kondisi demikian, Lapas tidak mampu menampung mereka karena banyaknya pengguna narkoba yang langsung ditahan. Karena itu, menurut Yasonna, seharusnya pendekatan yang dilakukan untuk menangani pecandu narkoba dengan rehabilitasi.

Namun ia menyayangkan, orang-orang yang direhabilitasi akibat menggunakan narkoba lebih banyak dari kalangan artis. Justru bukan kalangan tak mampu.

"Jangan orang top saja yang direhabilitasi, Raffi Ahmad, anaknya Rhoma Irama. Tapi yang nggak punya uang, tangkap, masuk ke dalam. Ini enggak fair. Maka saya katakan, paradigma dalam melayani pengguna narkoba itu harus rehabilitasi. Harus begitu. Masyarakat kita semua juga harus membantu karena ini menyangkut generasi muda kita," ujarnya.(Red/Rep)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, kembali berwacana akan memberikan kebebasan pada puluhan ribu narapidana (napi) kasus narkoba yang saat ini menyesaki Lembaga Pemasayarakatan (lapas).

Diakui Yasonna, wacananya ini pernah akan dilakukan pada 2015 lalu. Selain alasan kelebihan kapasitas, mayoritas mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba.

Namun, idenya gagal. Padahal, kata politikus PDI Perjuangan tersebut, ketika itu Presiden Joko Widodo hingga Mahkamah Agung telah setuju pemberian grasi bagi 20 ribu napi narkoba tersebut.

"Pernah kami berpikir berbuat grasi kepada 20 ribu napi pengguna. Tapi gagal. Presiden sudah setuju, MA sudah setuju prinsip, tapi gagal. Saya sedang memikir ulang lagi untuk pemikiran itu," ucap Yasonna.

Itu disampaikannya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (25/1).

Dia pun menyebutkan bahwa saat ini jumlah napi narkoba sudah melampaui angka 200 ribu orang.

"Karena bayangkan posisinya sekarang sudah 232 ribu. Kalau polisi sama BNN tangkap terus tangkap terus. Bagaimana? Nggak mungkin kan," pungkasnya.(Red/jpnn)


PURWAKARTA,(BPN)- Sebuah lingkaran peredaran narkoba jenis ganja di Purwakarta yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Purwakarta.

Mulanya anggota Polres Purwakarta, menangkap Jajang Mulyana (27) yang diduga sebagai pengedar ganja di sekitar GOR Cianting, Kecamatan Plered, Purwakarta pada Sabtu (20/1/2018) pukul 15.30 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, Jajang hanyalah sebagai kurir yang mengantarkan ganja tersebut.

Polisi menmeukan seorang pelaku lagi di Purwakarta yang berperan sebagai pengendali.

Pelaku ini adalah seorang Napi bernama Dede Rahmat (30) alias Bakri.

Ia mengendalikan pengedaran Narkoba dari dalam Lapas Purwakarta.

"Setalah kita kembangkan, ternyata remotenya (pengendali) berada di dalam lapas Purwakarta, menggunakan Handphone mereka berkomunikasi," kata Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, di Mapolres Purwakarta, Kamis (25/1/2018).(Red/tribun)



BENGKULU,(BPN)- " Menjadi seorang petugas pemasyarakatan bukanlah pekerjaan yang mudah layaknya seseorang memakan cabai “, itulah sebuah beberapa baik kalimat yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Bengkulu Budi Sarwono Bc.IP di hadapan 263 CPNS yang hadir di hari ke-4 pelaksanaan orientasi, Rabu (25/1).

Dalam kesempatan itu budi sarwono menyempatkan diri berbagi berbagai pengalamannya selama berkarier di dunia pemasyarakatan mulai menjadi seorang bawahan,kemudian Ka.UPT hingga sampai mejabat kadivpas.

Kadivpas Bengkulu Budi Sarwono
Dihadapan ratusan muda-mudi  CPNS, budi memberi penjelasan tugas pokok dan fungsi seorang kadivpas dalam struktural organisasi pemasyarakatan.

Diakhir pengarahannya, budi yang pernah bertugas di tanah rencong ini menekankan agar peserta CPNS yang hadir tetap menjadi kader pemasyarakatan yang lebih baik dengan memiliki integritas yang tinggi dan tetap profesional dalam menjalankan tugas.

“ Harapan saya kepada saudara-saudara semua jadilah petugas pemasyarakatan yang baik yang memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan tugas “,ungkap budi seraya mengakhiri pengarahan.(Red/rls)

Pasangan suami istri, Afin Lehu dan Fia Ramadhani yang diamankan polisi atas kepemilikan narkoba
MEDAN,(BPN)-  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) cabang Natal, Sumatera Utara, bernama Arifin alias Afin Lehu sempat kabur. Tahanan berusia 41 tahun itu kabur pada Rabu, 17 Januari 2018.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Liberty Sitinjak mengatakan, Arifin kembali ditangkap di kamar Hotel Kurnia Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama seorang wanita.

"Sudah tertangkap lagi," kata Liberty, Senin (22/1/2018).

Arifin merupakan WBP yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan cabang Natal. Sebelumnya, napi tersebut baru dipindahkan ke Rutan cabang Natal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Raya, Simalungun, pada Kamis, 11 Januari 2018.

Liberty menjelaskan napi tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Arifin mengeluh sakit jantung saat dipindahkan dari Lapas Simalungun.

Atas perintah Karutan (Kepala Rutan) cabang Natal, yang bersangkutan segera dibawa berobat ke RS di Natal. Namun saat dibawa berobat, Arifin justru melarikan diri.

"Berkat kerja sama dengan Polsek Natal, Arifin berhasil ditangkap kembali bersama seorang wanita di Hotel Kurnia Natal. Ditemukan pula juga narkoba jenis sabu-sabu," kata Liberty.

Atas kejadian larinya Arifin alias Afin Lehu itu, Karutan Natal pada Minggu, 21 Januari 2018, menjalani pemeriksaan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Sudah kita tarik ke Kanwil Kemenkumham Sumut Karutan Natal, karena ada SOP yang dilanggar. Saya juga sudah melapor kepada Menteri Hukum dan HAM, Pak Yasonna," Liberty menandaskan.(Red/Lip6)


BANDUNG,(BPN)- AR (17) seorang siswa SMP nekat menjadi kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. AR ditangkap ketika tengah mengedarkan sabu seberat 500 gram di kawasan Pasir Wangi, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (22/1).

"Hasil keterangan tersangka narkoba itu dikendalikan dari Rutan Kebonwaru. Untuk itu, Satuan Narkoba Polrestabes Bandung akan mengembangkan kasus ini," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolsek Sukajadi, Bandung, Kamis (25/1).

Hendro mengatakan, AR sudah menjadi kurir sejak empat bulan lalu atas suruhan seorang terpidana kasus narkoba yang sedang meringkuk di Rutan Kebonwaru.

"Setiap sudah habis dia diberi imbalan. Nominalnya beragam, tapi rata-rata Rp 6 juta," kata Hendro.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Haryo Tejo, menyebutkan, AR hanya ditugaskan mengantar dan mengambil barang yang diperintahkan napi berinisial B tersebut. Dari pengakuan B, sabu ini dikirim dari Jakarta.

"Untuk sementara kita akan dalami terus dan tersangka kita amankan mapolsek sukajadi" kata Tejo.

Tiga napi yang kabur dari alcatraz tahun 1962
WASHINGTON - FBI membuka kembali penyelidikan mereka terhadap tiga tahanan yang melarikan diri dari Alcatraz. FBI membuka kembali penyelidikan itu setelah menerima sepucuk surat yang mengaku berasal dari salah satu pria tersebut.

Clarence Anglin menulis sebuah surat penawaran untuk menjalani satu tahun penjara lagi dengan imbalan pengobatan kanker. Anglin melarikan diri dari benteng penjara ditengah lautan itu dengan saudaranya John dan sesama narapidana lainnya Frank Morris pada tahun 1962. 

Surat yang mencengangkan itu dikirim pada tahun 2013 namun baru diumumkan ke publik minggu ini seperti dilaporkan KPIX.

"Namaku John Anglin. Saya melarikan diri dari Alcatraz pada bulan Juni 1962 bersama saudaraku Clarence dan Frank Morris. Umur saya 83 tahun dan dalam kondisi buruk. Saya menderita kanker. Ya, kita semua berhasil malam itu tapi nyaris tidak!" bunyi surat itu.

"Frank meninggal pada bulan Oktober 2005. Makamnya ada di Alexandria dengan nama lain. Adikku meninggal di tahun 2011," sambung surat itu.

"Jika Anda mengumumkan di TV bahwa saya dijanjikan untuk terlebih dahulu masuk penjara tidak lebih dari setahun dan mendapat perawatan medis, saya akan menulis kembali untuk memberi tahu Anda di mana saya berada. Ini bukan lelucon ini untuk kebenaran sejati dan jujur," akhir surat itu seperti dikutip dari Metro, Kamis (25/1/2018).

Penulisnya mengaku telah bersembunyi di Seattle selama bertahun-tahun setelah melarikan diri dari penjara San Francisco, sebelum pindah ke North Dakota selama delapan tahun, kemudian pindah ke Southern California.

Sang penulis juga menyebut bahwa Frank Morris meninggal pada tahun 2008, dan John Anglin pada tahun 2011.

Surat tersebut, yang menyoroti pembobolan penjara paling ikonik sepanjang masa, diperiksa oleh analis DNA dan analis tulisan tangan FBI, namun hasilnya terbukti tidak meyakinkan.

Anglin dan saudaranya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Atlanta untuk perampokan bank, sebelum dipindahkan ke Alcatraz setelah usaha untuk melarikan diri dari penjara tersebut menemui kegagalan.

Sedangkan Morris dihukum untuk kasus pelanggaran narkoba dan perampokan.

Mereka berhasil melarikan diri setelah menipu petugas dengan menempatkan patung di tempat tidur mereka. Mereka kemudian menyelinap keluar dari penjara melalui koridor yang tidak terpakai dan berlayar menuju perairan San Francisco yang terkenal berbahaya di atas sebuah rakit darurat.
(Red/sindonews)

Menkumham Yasona Laoly
JAKARTA,(BPN)- Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menkumham Yasona Laoly, rapat dipimpin lansung oleh ketua Ketua Komisi III, Kahar Muzakir.

Dalam rapat kerja tersebut membahas empat hal,maslah tugas dan fungsi pada legislasi tahun 20`7 dan perencanan pada tahun 2018 serta termasuk lembaga permasyarakatan (lapas).

"Pertama, yaitu masalah penjelasan Menkumham masalah tugas dan fungsi di tugas legislasi 2017 dan rencana di 2018. Kemudian penjelasan Menkumham terkait dengan soal di lembaga pemasyarakatan," kata Kahar mengawali rapat.

Rapat digelar di ruang kerja Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018). Selain soal lapas, raker juga membahas pengawasan orang asing (POA) serta hak kekayaan intelektual (HAKI).

"Ketiga, terkait dengan efektivitas pengawasan orang-orang asing. Kami minta penjelasannya. Keempat masalah hak kekayaan intelektual dalam rangka terjadinya beberapa pelanggaran HAKI di Indonesia," kata politikus Golkar ini.

"Saya kira itu yang suda ada di meja pimpinan. Itu aja dulu. Untuk itu selanjutnya kami persilakan Menkumham menyampaikan secara verbal," tutupnya. 
(Red/Detikcom)

Kalapas Tanjungpinang Haswen Hasan
TANJUNGPINANG,(BPN)- Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Haswen Hasan membenarkan, Mukhtar merupakan warga binaan di Lapas yang ia pimpin. Ia juga membenarkan WN Malaysia itu ditangkap petugas BNNP Kepri pada Selasa (23/1) lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Haswen Hasan membenarkan, Mukhtar merupakan warga binaan di Lapas yang ia pimpin. Ia juga membenarkan WN Malaysia itu ditangkap petugas BNNP Kepri pada Selasa (23/1) lalu.

“Benar memang ditahan di sini di blok D, satu kamar 10 orang. Kemarin, dia dibon petugas BNN, lalu kami serahkan,” kata Hasan saat ditemui di kantornya di Batu 18 Kijang, Bintan, Rabu (24/1).

Ditanya soal kepemilikan ponsel Mukhtar, Hasan mengaku tidak mengetahuinya. Sebab menurut dia, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tegas melarang penggunaan ponsel oleh para narapidana.

“Boleh bicara karena itu haknya namun kami sudah disediakan wartel di Lapas, tapi selama bicara tetap diawasi petugas. Tapi orang seperti ini mungkin menggunakan beragam cara, kita kan tidak tahu,” katanya.

Sementara Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Gatot S mengatakan, Mukhtar merupakan warga binaan yang dikirim dari Rutan Batam. Ia divonis hukuman 14 tahun penjara, namun sisa masa penahanan sekitar 12 tahun, 11 bulan, dan 1 hari.

Mukhtar tercatat masuk Lapas Tanjungpinang pada tanggal 4 Oktober lalu. Namun sebelum masuk ke Lapas Tanjungpinang, dia dikirim ke Lapas Narkotika.

“Mungkin di sana ada masalah, akhirnya dikirim ke sini. Biasanya begitu, kalau di sana ada masalah dikirim ke sini, demikian juga kalau di sini ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, selama di dalam Lapas Mukhtar dikenal taat beribadah. “Tidak diprediksi, tapi tiba tiba ada masalah,” katanya.

Sedangkan Kepala Keamanan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Rio M Sitorus menegaskan, pihaknya terbuka ketika petugas BNNP hendak menjemput Mukhtar sampai mengeledah kamarnya.

“Tapi saya kurang tahu, apakah ada barang yang dibawa sama petugas BNN, silakan tanya ke BNN saja,” katanya.

Rio menjelaskan, selama ini pihaknya rutin menggelar razia terhadap naraipidana. Termasuk razia ponsel. Jika ada warga binaan yang kedapatan memiliki telepon genggam, maka akan dicabut sebagian haknya sebagai narapidana. Misalnya hak untuk dikunjungi keluarga.

Dihubungi terpisah, Humas Kanwil Kemenhum dan HAM Kepri Rinto terkesan meragukan semua tudingan BNNP Kepri kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mukhtar. Khususnya tudingan Mukhtar mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Lapas.

“Kami akan koordinasi karena kabar ini masih simpang siur. Ini seperti bola panas yang dilemparkan ke kami, sebab kami tidak tahu itu,” katanya.

Ia menegaskan, jika pengendali narkoba benar dilakukan warga binaan dari balik Lapas maka pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian atau BNN. Pihaknya juga tidak akan mengganggu apalagi menghambat penyelidikan yang dilakukan BNN.

“Kami terbuka,” katanya.

Ia juga meragukan tudingan bahwa Mukhtar memiliki telepon genggam dan menggunakannya untuk mengendalikan para kurir narkoba dari dalam penjara. Sebab menurut dia, peraturan di dalam Lapas sangat ketat. Bahkan petugas Lapas pun harus menitipkan tasnya saat hendak bertugas.

“Jadi, tidak mungkin ada hape di dalam Lapas, apalagi kami juga ada penganggu sinyal hape di dalam lapas,” katanya.

Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tegas terhadap pemberantasan narkotika.

“Kami tidak main-main dengan narkoba. Tujuan kami juga sama dengan instansi yang lain, memberantas narkoba,” tegasnya. (Red/Batampos)

Ilustrasi 
TANJUNGPINANG,(BPN)- Narapidana Lapas Kelas II Tanjungpinang, Mukhtar, mengakui keterlibatannya dalam penyelundupan 839,86 gram sabu yang digagalkan aparat gabungan di Batam, Sabtu (20/1). 

Namun ini bukan kali pertama. Dalam dua bulan terakhir, warga negara Malaysia itu mengaku sudah delapan kali mengendalikan penyelundupan dari dalam penjara, tujuh di antaranya berhasil.

Mukhtar menjelaskan, sudah sejak dua bulan terakhir ia memiliki ponsel di dalam penjara. Ia mendapatkannya dari narapidana Lapas Tanjungpinang yang sudah bebas, dua bulan silam. Ponsel inilah yang kemudian menjadi alat utama komunikasinya dengan seorang bandar narkotika berinisial Do yang berdomisili di Malaysia.

“Saya bertemu Do beberapa kali, dan dia termasuk orang kaya di sana (Malaysia, red),” ujar Mukhtar saat ditemui di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Rabu (24/1).

Melalui sambungan telepon genggam tersebut, Do meminta Mukhtar mengendalikan para kurir sabu. Termasuk empat kurir yang membawa 839,86 gram sabu dari Malaysia dan ditangkap di Batam pada Sabtu (20/1) lalu.

Pria 32 tahun itu menjelaskan, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang di Surabaya, Jawa Timur. Namun ia mengaku tidak mengetahui identitias pemesan. Sebab Do tidak memberitahunya. Do baru akan mengirimkan nomor telepon pemesan jika proses pengiriman oleh para kurir berjalan mulus.

Untuk mengirimkan sabu ke Surabaya itu, Mukhtar mengaku merekrut seorang kurir WN Malaysia bernama Nasrum. “Saya kenal dia waktu dipenjara di Malaysia,” katanya.

Kemudian Nasrum merekrut kurir lainnya. Semuanya merupakan warga Malaysia. Nasrum dan ketiga rekannya berhasil ditangkap. Namun Mukhtar mengaku tak kenal dengan tiga rekan Nasrum.

Mukhtar mengakui, dalam setiap aksinya ada sekitar 1,5 kilogram (Kg) yang diselundupkan. “Gak pernah lebih. Satu kilogram sabu di Malaysia 70 ribu ringgit (sekitar Rp 210 juta, red),” ujarnya.

Ada tiga daerah di Indonesia yang sering memesan sabu ke bosnya Mukhar di Malaysia. Yakni Palembang, Lombok, dan Surabaya. “Dari satu kurir yang berhasil, dapat fee Rp 2,5 juta. Uangnya saya kasih ke keluarga,” tuturnya.

Mukhtar mengatakan dirinya sudah beberapa kali terlibat dalam jaringan narkoba. Kasus terakhir, ia ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam karena memiliki 50 gram sabu. Kasus inilah yang membuat dirinya dipenjara selama 14 tahun di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Sebelum dikirim ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, ia dipenjara di Lapas Narkotika. “Saat ini baru jalan satu tahun,” katanya.

Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari pengakuan Mukhtar. Ia menduga, kurir yang dikendalikan Muhktar pada Sabtu (20/1) lalu bukan hanya empat orang. Karena ponsel yang digunakan oleh Mukhtar dibuangnya saat keempat orang kurir ditangkap oleh petugas BNNP Kepri.

“Lebih, tapi sedang kami lakukan penyidikan,” ucap Bubung, Rabu (24/1).

Saat ditanya soal Mukhtar yang memiliki ponsel di dalam penjara, Bubung enggan mengomentarinya. “Janganlah,” ujarnya. (Red/batampos)

Khusni saat digiring oleh petugas kejaksaan
TANJUNG PINANG,(BPN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Kusni Pranata alias Bujang (40) dengan 8 tahun penjara, Rabu (24/1/2018). Ia sanksi terbukti, kontrak perdagangan narkoba dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pengendali Narkoba Dalam Lapas Tanjungpinang Penjara 10 Tahun!

"Terdakwa bersalah karena menjadi pelaku penjualan narkoba di atas 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummah membacakan putusan, didampingi hakim anggota Hendah Karmila Dewi dan Corpioner.

Vonis itu lebih ringan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Iriaty mengatakan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.
Perbuatan dimaksudkan untuk dijual, menjual, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli.

Iriaty bilang, majelis hakim sependapat dengan JPU atas dakwaan primer. Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda. Bila denda tidak di ganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Dan terdakwa tetap dalam tahanan, "kata Iriaty.(Red/sindo)

Ilustrasi
BANDUNG,(BPN)- Petugas Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan penyelundupan sabu oleh Irawati (40). Ibu rumah tangga (IRT) itu membawa narkoba atas perintah Rizky, napi Lapas Cikarang Bekasi. Perempuan tersebut nekat menyembunyikan sabu di kemaluannya.

"Jadi yang bersangkutan ini merupakan kurir salah satu jaringan yang pengendalinya ialah napi atas nama Rizky yang berada di lapas kelas tiga Bekasi," ucap Kabid Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar AKBP Daniel di kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).

Ira ditangkap oleh petugas bea dan cukai Jabar usai mengudara dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Senin (22/1) malam. Dari pemeriksaan petugas, Ira kedapatan membawa sabu seberat 715 gram yang disembunyikan di alat vitalnya.

Daniel mengungkapkan Ira memang sengaja pergi ke Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Menurut dia, sabu itu dipesan sang bandar dari Pakistan. Ira kemudian bertugas untuk mengambil barang tersebut

"Sudah ada kontak dengan Pakistan. Kemudian janjian untuk mengambil di Malaysia. Lalu dari Malaysia dia berangkat ke Bandung langsung," tutur Daniel.

Saat ditangkap petugas Bea Cukai Jabar dan langsung diserahkan ke BNN Jabar, Ira tak bisa mengelak. Ia lalu 'bernyanyi' bahwa aksinya itu diperintah Rizky. 

BNN Jabar mengembangkan temuan tersebut. Petugas langsung mendatangi Lapas Cikarang untuk memeriksa Rizky. Hasil pemeriksaan diketahui memang Rizky yang mengendalikan Ira.

"Dari yang bersangkutan (Rizky) kita amankan barang bukti tiga unit ponsel," kata Daniel.

Kasus penyelundupan ini akan dilimpahkan ke Polda Jabar untuk pengembangan selanjutnya. Ira saat ini telah ditahan dan masih terus dilakukan pemeriksaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan Rizky. Polisi mendalami kemana arah barang yang dibawa Ira dijual.

"Kita akan selidiki dan kembangkan terus dari jaringan ini sampai menemukan jaringan baru dan sampai jaringannya habis," kata Enggar di tempat yang sama. 
(bbn/bbn)


TANGERANG -- Dua pengunjung Lapas Pemuda Kota Tangerang diamankan setelah kedapatan membawa ekstasi. Wakapolres Metro Kota Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengatakan, pelaku yang berinisial I dan S tersebut kedapatan mmbawa 18 butir ekstasi oleh petugas lapas."Lalu diamankan petugas Lapas dan dibawa ke Polsek untuk proses selanjutnya," ujar dia di Tangerang, Senin (22/1).

Harley mengatakan, keterangan dua orang pelaku, barang tersebut akan diserahkan ke salah satu napi di dalam Lapas Pemuda.  Sebanyak 18 butir ekstasi disembunyikan di satu kotak susu.

"Mereka baru kali ini memasukkan narkoba ke Lapas. Di dalam itu terkena kasus narkoba juga, sejauh ini belum ada hubungan keluarga dengan yang di dalam," kata dia.

Keterangan kedua pelaku, 18 butir ekstasi tersebut akan digunakan M selaku Napi dalam Lapas Pemuda tersebut. Polisi memproses bersangkutan ancaman memiliki dengan pasal 112 Undang-Undang narkotika.

Kepala Lapas Pemuda Kota Tangerang, Marlik Subiyanto mengatakan, kecurigaan petugas terhadap kedua pengunjung tersebut terlihat saat ada gelagat yang tidak baik. Petugas kemudian memeriksa seluruhnya, barang kemasan, kemudian petugas membongkar semua dan ditemukan benda terlarang tersebut.

"Setiap barang terlarang kita laporkan ke kepolisian. Jadi ini perhatian, karena kalau berkunjung ke Lapas," kata dia.(red/rep)


Kakanwilkumham Aceh A.Yusfahruddin saat memberikan penjelasan kondisi terkini lapas banda aceh pada ketua DPRA dan rombongan dalam pertemuan di aula lapas banda aceh (Foto: humas kanwil Aceh)
BANDA ACEH,(BPN)- Kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh yang terjadi pada Kamis (4/1/2018) pukul 14:00 WIB siang.

Dalam kerusuhan tersebuta menghanguskan ruang pemeriksaan tamu beserta peralatan X-Ray,ruang binadik data,ruangng administrasi,ruang KPLP, gudang lapas dan satu unit mobil dalmas polresta banda aceh.

Usai kerusuhan pada malam hari, Plt Dirjenpas Mardjoeki didampingi Dirkamtib Ditjenpas Sutrisman lansung meninjau lapas banda aceh bersama kakanwil kumham aceh dan ditemani kapolresta bandaa aceh Kombes Pol T. Saladin SH.

Baca juga: Plt Dirjenpas Tinjau Lapas Banda Aceh dan Minta Napi Provokator Ditindak Tegas

Setelah itu diikuti dengan kedatangan Sesditjen Sri Puguh Utami untuk meninjau lansung kerusakan dan memperkirakan anggaran rehab lapas banda aceh sebanyak 2,5 milyar, Minggu (7/1).

Baca  juga: Sri Puguh Budi Utami: Rekonstruksi Lapas Banda Aceh Butuh Dana Rp 2,5 Miliar

Disusul beberapa hari kemudian dengan kunjungan komisi III DPR RI, Pastikan Penyebab Kerusuhan, Komisi III DPR Kunjungi Lapas Banda Aceh

Hari ini, Selasa (23/1/2018) genap sudah 19 hari usia pasca kerusuhan lapas banda aceh, dimana lapas banda aceh kedatangan kunjungan kerja dari Ketua DPRA Muharuddin bersama Anggota DPRA lainnya, Selasa (23/1/2018).

Kedatangan Ketua DPRA bersama rombongan disambut lansung oleh Kakanwil Kumham Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP.SH.MH yang didampingi Kadivpas serta pejabat Kanwil Kumham Aceh lainnya.

Tidak ketinggalan Kalapas Klas IIA Endang Lintang bersama para staf ikut menyambut kedatangan para rombongan anggota legislatif aceh yang tiba sekitar pukul 14:30 WIB.

Kedatangan ketua DPRA dan rombongan untuk meninjau lapas banda aceh pasca kerusuhan beberapa waktu lalu dan melakukan silahturrahmi.

“ Kami hanya ingin melihat kondisi lapas banda aceh setelah kerusuhan sekaligus silahturrahmi  “,ungkap muharuddin singkat.

Usai berkeliling lapas ketua DPRA bersama anggota DPRA lainnya ditemani Kakanwil Kumham Aceh melakukan pertemuan bersama untuk mendengar perkembangan terkini kondisi lapas banda aceh terkini.

“ Kedatangan bapak Ketua DPRA dan rombongan untuk melihat kondisi lapas banda aceh pasca kerusuhan dan silahturrahmi bersama kami pimpinan kanwil dan lapas banda aceh “,ungkap yusfahruddin kepada redaksi.

Dalam kunjungan kerja ke Lapas Banda Aceh turut hadir Ketua Komisi I DPRA Aceh Ermiadi Abdurrahman,anggota DPRA Aceh Bukhari Selian,M. Saleh,Hasib Amin dan Teuku Zaini.(Redaksi)


PEKANBARU,(BPN) – Setelah penyerahan SK CPNS Kemenkumham yang dilakukan secara simbolis kemarin, hari ini (23/01/18) Kanwil Kemenkumham Riau melanjutkan masa orientasi CPNS Tahap I dengan membagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok III menjadi kelompok yang mengikuti masa orientasi di Lapas Pekanbaru dan sebanyak 213 CPNS Kemenkumham Riau mengikuti masa orientasi Tahap I tersebut. Materi pembekalan yang diberikan adalah mengenai Etika Birokrasi. Selama orientasi ini beberapa kepala UPT membagikan ilmu dan pengalamannya agar para CPNS dapat bekerja dengan baik dan taat peraturan. 

Pengarahan dimulai dari Karutan Pekanbaru, Azhar, mengenalkan seluruh UPT yang berada di naungan Kanwil Kemenkumham Riau. Beliau juga berpesan agar seluruh CPNS dapat mengikuti seluruh jadwal kegiatan ini dengan baik agar nanti dapat bertugas pula dengan baik. 

“Kita hidup harus mempunyai pedoman agar dalam perjalanan tidak menyimpang, dan pada setiap kementerian memiliki etika birokrasi. Silahkan anda pelajari dan pedomani Permenkumham Nomor Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham” kata Karutan Pekanbaru tersebut.

Arahan selanjutnya disampaikan Kalapas Pekanbaru, Yulius Sahruzah, yang menegaskan perlunya memiliki jiwa dengan Integritas yang tinggi. Pekerjaan sebagai aparatur negara khususnya sebagai petugas pemasyarakatan sangat rentan dengan godaan dan iming-iming materi, oleh sebab itu mulai sejak dini CPNS harus menanamkan jiwa integritas dan pengabdian tinggi kepada negara. 

Untuk saat ini, negara sudah sangat menghargai PNS Kemenkumham dengan memberikan penghasilan melalui tunjangan kinerja yang sangat tinggi dibandingkan dengan instansi-instansi lain, maka itu mari kita jaga kepercayaan negara ini dengan meningkatkan kinerja dan kualitas kerja. 

“20 tahun lalu China belum apa-apa, tapi sekarang mereka menjadi raja dunia, Kenapa? Karena 20 tahun lalu China mulai mendisiplinkan murid SD dengan jiwa integritas, sekarang murid SD tersebut yang duduk di pemerintahan sehingga mereka mampu menguasai dunia” jelas kalapas yang telah melakukan studi banding ke China dan Hongkong bersama Ditjen Pemasyarakatan tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh mentor yang telah ditunjuk, yaitu kegiatan pengenalan dan pemantauan unit kerja. CPNS dibagi menjadi tiga bagian yaitu dua pleton di Lapas Pekanbaru, dua pleton di LPKA Pekanbaru, dan satu rombongan lagi merupakan CPNS Imigrasi yang memantau Kanim Imigrasi. 

Diharapkan dengan kegiatan ini, para CPNS dapat mengenal unit kerja tempat mereka akan mengabdi sehingga mereka bisa mencintai pekerjaannya masing-masing. Setelah istirahat dan makan siang, para peserta orientasi diberikan pembekalan materi dasar baris berbaris yang kemudian ditutup dengan pelaksanaan apel sore. 

“Capek sih, tapi kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, dan kami siap mengikuti dengan hati senang dan ikhlas” ucap Ratih, yang sebelum lulus CPNS merupakan guru honor di SD Negeri Teladan Pekanbaru ini.(Red/Rls)

Ilustrasi
KABUMI,B(PN).- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi mencium adanya indikasi tingginya permintaan narkoba dari dalam lapas. Hal ini seiring dengan ditemukannya dua paket daun ganja kering dan tramadol di salah satu atap komplek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas B, Nyomplong, Kota Sukabumi.


"BNN dan polisi masih terus melakukan pencarian pelaku dan peminta pengiriman narkoba,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Dani Yus Daniel, Senin, 22 Januari 2018.

Dia mengatakan, paket narkoba ditemukan petugas lapas di atap genting ruangan pendidikan yang berada tidak jauh dari kantor lapas. Ganja ditemukan terdiri dari dua paket. Pertama yakni ganja kering dengan berat 31,89 gram. Kemudian paket kedua adalah ganja seberat 23,22 gram yang dicampur dengan satu paket tramadol.

“Kami berupaya dengan pihak lapas akan terus melakukan upaya pencegahan narkoba masuk ke dalam lapas. Kami bertekad lapas bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam lapas,” katanya.

Dani Yus Daniel mengatakan, penemuan paket barang haram tersebut karena kesigapan petugas. Langkah antisipasi yang dilakukan merupakan upaya pencegahan agar narkoba tidak beredar di dalam lapas. 

“Kami memberikan apreasiasi keberhasilan petugas menemukan dua paket narkoba tersebut. Temuan daun ganja kering  dan obat terlarang berkat kecurigaan petugas saat mendengar suara barang terjatuh dari atap di salah satu ruangan lapas,” katanya.

Pencegahan
Lebih lanjut, dia menuturkan, BNN terus melakukan upaya-upaya pencegahan peredaran narkoba. Terutama, di kalangan pelajar yang merupakan target utama peredarannya.

“Kelompok usia pelajar merupakan kelompok rentan yang memerlukan perhatian dan penangan khusus dari berbagai pihak. Pengaruh dari lingkungan baik di sekolah maupun lingkungan masyarakat memiliki faktor yang sangat berpengaruh dalam persepsi para pelajar dalam menyikapi permasalahan narkoba,” katanya.(Red/PR)


CILACAP,(BPN) - Mendadak seorang napi tersangka kasus terorisme bernama ZL alias Abu Irhab (35) nekat menyerang petugas Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap pada Senin 22 Januari 2018. Akibatnya, beberapa petugas kesehatan dan sipir lapas mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. 

Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono mengatakan, peristiwa itu terjadi di ruang  kamar No 9 Blok A yang dihuni oleh pelaku. Sekira pukul 09.45 WIB, pelaku mengeluh sakit dan minta diperiksa oleh medis dari lapas. 

Saat diperiksa tekanan darahnya oleh tim medis, pelaku langsung menyerang perawat dengan kawat. Tidak hanya itu, pelaku kemudian meraih mangkuk berisi sayur di ruangannya untuk disiramkan ke wajah petugas. 

"Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap dokter lapas yang saat itu sedang mengawasi pemeriksaan," kata Bintoro.

Sipir penjara yang ada di ruangan itu tidak luput dari serangan pelaku. Secara membabi buta, pelaku menyerang petugas yang ada di dalam sel. "Beberapa petugas mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajah," tambah Bintoro. 

Pelaku kemudian dipindahkan dari blok A ke Blok C. Namun, dalam proses pemindahan itu, pelaku kembali berulah dan menyerang petugas yang membawanya.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pasir Putih yang memimpin pemindahan tersebut termasuk jadi sasaran pelaku. KPLP mengalami luka gores di tangan.

"Petugas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Bintoro. (Red/Okz)

Menkumham saat teleconfrence 33 kanwil 
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonnal H Laoly meminta para calon pegawai negeri sipil yang diterima di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengedepankan kejujuran dalam bekerja.

Nilai-nilai ini, kata dia, seharusnya menjadi pedoman aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.

"Kemenkumham saya percaya akan maju dan lebih baik jika betul-betul bekerja penuh dedikasi, menjaga kejujuran, dan menjaga martabat," ujar Yasonna, saat memberi arahan kepada ribuan CPNS, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Selain itu, nilai yang juga ditekankan Yasonna adalah bekerja keras dan berintegritas.

Yasonna mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran strategis dengan tugas yang heterogen.

Oleh karena itu, dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni dan memiliki dedikasi tinggi.

Yasonna mengharapkan, kualifikasi SDM yang mampu bekerja secara profesional, punya kemampuan, memiliki dedikasi, akuntabel, dan mampu bertanggung jawab atas tugasnya.

"Selain itu juga jaga sinergitas, tidak one man show. Harus membina jaringan kerjasama baik vertikal dan horizontal," kata Yasonna.

Kualifikasi lainnya yang harus dipenuhi sebagai aparatur sipil negara yakni inovatif.

Yasonna yakin, inovasi akan membawa perubahan kinerja Kemenkumham menjadi lebih baik dalam melayani publik.

Di era digital ini, kata dia, ASN dituntut mengikuti perkembangan jaman dan menyesuaikan diri dengan teknologi yang ada.

"Kalau pedoman ini digunakan maka PNS bisa lebih baik dari pegawai swasta," kata Yasonna.

Oleh karena itu, pada tahap awal masa percobaan, CPNS akan menjalani pembekalan dan pelatihan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Yasonna meminta CPNS memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya untuk belajar menjalani kehidupan profesional setelah dilantik menjadi PNS nantinya.

"Masing-masing kamu harus berkompetensi supaya saling berlomba untuk memberi yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Yasonna.

Yasonna meminta para CPNS meningkatkan pengetahuan, menjaga integritas, dan menjaga nama baik Kemenkumham dalam bekerja.

"Satu lagi saya tegaskan, kejujuran, kemampuan bekerja keras, dan satu lagi, meminta pekerjaanmu diberkati Tuhan," lanjut dia.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN) -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laolymengatakan, terkait masalah adanya oknum di Lapas maupun Rutan, yang berujung ditangkap diduga terlibat dalam kasus narkoba. Patut juga dipertimbangkan masalah kurang menunjangnya alat penunjang kerja petugas Lapas maupun Rutan.

"Khususnya yang berkaitan dengan alat keamanan dan alat Screening seperti Jammer (penghalau sinyal seluler) untuk tempat-tempat tertentu," ucap Yasonna dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (20/1).


Meskipun, sambung dia, dengan keterbatasan alat yang ada tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya. Yasonna memungkiri ada faktor manusianya yang menjadi keterbatasan pihak Kemenkumham dan Ditjen PAS.

"Kami mengakui keterbatasan kami, baik secara jumlah personil dan keterbatasan di dukungan infrastruktur dan alat," ujarnya.

Sejak awal, ia sudah berkomitmen untuk perang melawan narkotika dan masih berpegang teguh akan komitmen tersebut. "Tidak ada toleransi sama sekali akan masalah narkoba. Dan berbenah diri itu perlu, dari setiap kejadian akan terus dilakukan perbaikan," jelas Yasonna.

Sedangkan mengenai keterkaitan antar instansi aparat penegak hukum bekerjasama memberantas masalah narkoba di Lapas maupun Rutan. Menurutnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham selalu membuka pintu kerja sama BNN dan Kepolisian untuk saling bersinergi didalam melakukan pemberantasan narkotika.

Ia menjelaskan, pihak Kemenkumham sudah sangat terbuka dan kooperatif dengan BNN dan Kepolisian, setiap ada pemeriksaan pasti akan memberikan akses untuk masuk ke dalam Lapas dan Rutan untuk bertemu dengan tersangka.

Lebih lanjut, sebagai institusi Pembina Warga Binaan di Lapas dan Rutan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Kemenkumham melalui Ditjen PAS untuk membina para Narpidana, bukan untuk memfasilitasi atau melindungi bandar atau peredaran narkoba di dalam Lapas atau Rutan.

Sudah seringkali, pada beberapa kesempatan, saya berkali-kali meminta informasi mengenai warga binaan yang diindikasi menjadi bandar agar segera diambil dan diproses. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih belum disampaikan ke Kemenkumham.

"Jika memang sudah ada informasinya, silakan segera diambil dan diproses," ujarnya.

Bahkan pihak Kemenkumham juga sudah sangat kooperatif dengan mendengarkan masukan dari BNN dan Kepolisian dalam memutus peredaran Narkoba di Lapas, dengan cara membangun Lapas High Security, tambah Yasonna.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rumah Tahanan Purworejo berinisial CAS, karena diduga terlibat dalam sindikat bisnis narkotika di dalam lapas. CAS ditangkap atas dugaan memberi kemudahan terhadap narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma dalam menjalankan bisnis narkotika di dalam rumah tahanan.

Bisnis narkoba dalam rutan yang dijalankan Kristian menyeret salah satu oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berpangkat AKP berinisial KW.(Red/Rep)

Menkumham Yasonna Laoly
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri mengawasi ketat nama-nama narapidana kasus teroris dan bandar narkoba yang masih berbisnis dari balik jeruji besi.

"Yang data dari kami ada, sudah mulai digeser ke sana. Pasir Putih untuk teroris, Lapas Batu untuk narkoba," ujar Yasonna saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Kementerian Hukum dan HAM baru mencanangkan lapas berkonsep high risk security di Nusakambangan, Jawa Timur, khusus untuk bandar narkoba dan teroris.

Yasonna mengatakan, dirinya pernah mengajak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan BNN yang saat itu diwakili Deputi Penindakan Arman Depari mengunjungi lapas tersebut.

Ternyata, konsep tersebut disukai Polri dan BNN.

"Waktu itu Pak Buwas (Kepala BNN) kebetulan pergi ke luar negeri, jadi digantikan deputinya Arman Depari. Beliau katakan, 'Wah ini bagus'," kata Yasonna.


Yasonna membantah bahwa pihaknya tidak mengindahkan masukan BNN soal adanya oknum yang melindungi napi berbisnis narkoba.(Red/kompas)

Ilustrasi
SUKABUM,(BPN)-  -- Petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sukabumi di Kota Sukabumi menemukan narkoba jenis ganja di atap bangunan lapas, Ahad (21/1) pagi. Kini, kasus penemuan ganja ini tengah ditangani oleh Polres Sukabumi Kota.

Informasi yang diperoleh dari Lapas Klas IIB Sukabumi menyebutkan, narkoba yang ditemukan tersebut terdiri atas dua paket. Rinciannya, satu paket sedang berisi ganja kering dengan berat 31,89 gram. Satu paket lainnya berukuran kecil yang berisi ganja kering dicampur dengan satu paket obat jenis tramadol seberat 23,22 gram.

Ganja ini ditemukan berawal dari laporan regu jaga malam yang mendengar ada barang jatuh di genteng sekitar pukul 04.00 WIB lebih, ujar Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas IIB Sukabumi Alviantino kepada wartawan, Ahad sore. Suara dari barang jatuh itu, kata dia, terdengar cukup keras.

Selanjutnya, kata Alviantino, petugas jaga melaporkan kejadian tersebut kepada kepala keamanan lapas. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, petugas akhirnya melakukan pengecekan ke sumber suara yang berada di atap atau genteng.

Hasilnya, petugas menemukan bungkusan mencurigakan berwarna hitam dan dilakban rapi. Barang tersebut, kata dia, diamankan di ruang kepala keamanan dan dibuka. Ternyata di dalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Temuan ini langsung dilaporkan kepada Kepala Lapas Klas IIB Sukabumi 
Menurut Alviantino, berdasaran arahan dari kalapas petugas segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sukabumi. 

Hingga kini, barang tersebut belum diketahui pemiliknya. Lapas Klas IIB Sukabumi, kata dia, menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus ini kepada aparat kepolisian.(Red/Rep)



JAKARTA,(BPN)- Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso tak puas berulang kali menemukan fakta jaringan narkoba dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas). 
Keterlibatan oknum pemerintah yang tak kunjung ditindak itu dinilai jadi kendala upaya pemberantasan narkoba.

"Para oknum ini bekerjasama dengan narapidana yang berkaitan dengan narkoba, ini menjadi satu hambatan beban kita yang tidak selesai-selesai," kata Buwas , Jumat, 19 Januari 2018.
Buwas tak mau hanya mendapat bantahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham yang menyebut tak akan melindungi petugas yang terlibat peredaran narkoba. Mestinya, kata dia, tindakan tegas juga dilakukan agar temuan tak lagi terluang.    

"Saya kira fakta dan pembuktian, narkoba 50 persen dikendalikan dari dalam lapas dan kita berkali-kali membuktikan dan menemukan," kata Buwas. 
Buwas mengaku tak punya kuasa memberantas seluruh peredaran narkoba yang melibatkan oknum di institusi lain. Ia pun kesal bila informasi kejahatan narkoba yang disampaikan kemudian tak direspon dengan baik.   

"Ini kan tidak mungkin saya mencampuri urusan dapur orang lain walaupun satu negara. Kita juga tidak mungkin bertempur sesama negara di dalam negara, itu tangung jawab masing-masing dengan cara masing-masing," ungkapnya.


Seluruh institusi negara mestinya membuktikan komitmen memberantas narkoba. Komitmen itu pun hanya bisa terjadi bila keterlibatan oknum internal bisa diatasi. 

"Saya tidak cari popularitas dan kita tidak boleh membohongi masyarakat, tapi dengan fakta kita sampaikan dan harus ambil langkah-langkah membenahi sehingga narkoba bisa kita atasi dan tangani," tuturnya. 

Buwas melanjutkan, Presiden Joko Widodo sudah mengistruksikan agar pelaku peredaran narkoba ditindak tegas. Karenanya, para petugas di instansi pemerintah sebagai para pembantu Presiden Jokowi diminta memiliki tanggung jawab agar tak dicap sebagai penghianat negara. 

"Kekesalan saya ini karena tidak pernah disikapi dengan tuntas dan serius, padahal Pak Presiden ini serius sekali, sampai beliau bilang kalau perlu di dor (tembak mati), itu perintah presiden yang begitu kesal," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.(Red/metrotv)



JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui pemecatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto.
Cahyono sebelumnya tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan napi narkotika di rutan tersebut.

Baca juga: Buwas: " Saya Minta Kadivpas Jateng Jangan Asal Ngomong " !!!

Irjen Kemenkumham, kata Yasona, sudah mengusulkan agar Cahyono dipecat. Yasonna pun mengaku sudah menyetujui pemecatan tersebut.

"Irjen sudah mengadakan pemeriksaan dan diusulkan pemecatan dengan tidak hormat. Saya sudah setujui tindaklanjuti," kata Yasonna, saat ditemui disela acara Imigrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018).

Yasonna mengatakan pihaknya tidak mencampuri urusan pidana yang menjerat Cahyono, yang sedang ditangani oleh BNN itu.

Baca juga: Menkumham Bantah, BNN: "Memang sikapnya seperti itu, selalu membantah "

"Proses ada dua, pidana dan adminstratif. Administratif di kita, soal PNS-nya ya," ujar Yasonna.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Suprinarto sebelumnya mengatakan Cahyono ditangkap pada Senin (15/1/2018) kemarin pukul 12.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi, Cahyono lalu dibawa ke Kantor BNN Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Cahyono, ada 3 tersangka lagi yang dibawa yaitu napi narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai, Samiran, Charles Cahyadi dan Cahyono.

Menurut Supri, ada peran berbeda dari tindak pidana yang dilakukan. Tindak pidana pencucian uang narkotika melibatkan Sancai, namun dibantu oleh dua anak buahnya.

Charles sebagai pengatur keuangan, sementara Samiran membantu Charles. Charles sendiri merupakan teman Sancai sejak SD dan SMP. Sementara itu, Cahyo diduga menerima aliran uang dari kegiatan TPPU itu.

"Dia (Cahyono) menerima saja dari Sancai, terima ratusan juta selama menjabat sejak KP LP napas narkotika sampai Kepala Rutan Purworejo," tambahnya.
BNN Jateng juga tengah memeriksa dua tersangka lagi yang diduga membantu proses transaksi aliran kepada kepala rutan itu. Dua nama yang diperiksa yaitu Sunarso dan Suratinah.

Cahyono diduga terlibat dalam bisnis narkotika dari Napi Sancai. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas. Cahyono sendiri mengenal Sancai saat dia menjabat Kepala Pengamanan di Lapas Narkotika Nusakambangan.(Red/Ant)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso
JAKARTA,(BPN) - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengingatkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Djoni Priyatno, jangan asal omong terkait penangkapan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto.

"Saya minta Kadiv Pemasyarakatan Kemenhukam Jateng jangan asal omong. Ini persoalan negara, mari kita selesaikan tanggungjawab kita semua jangan dibela kalau salah," kata Buwas di Kantor BNN di Cawang, Jakarta Utara, Rabu.

Dia minta agar oknum di Rutan Purworejo yang bersalah jangan dbela kalau salah benahi. 

"Cari popularitas murah, bahkan mamanas - manasin anggotanya biar kerja seperti itu."Bahkan oknum ini bicara soal permintaan - permintaan memberikan upeti ke atasan. Oknum jelas minta ke tersangka narkoba dengan sejumlah uang minta ditransfer," kata Buwas.

Dan bukti - bukti transfer dari tersangka narkoba ke oknum rutan, terus ditelusuri. Ini sebagai bukti minta setoran untuk disetor lagi ke atasan dan akan diungkap ke persidangan, katanya.

"Ini kita ungkap narkotika dengan TPPU yang berkaitan dengan oknum pejabat kepala lapas. Ada yang jawab lagi bahwa itu uang untuk titipan ke koperasi. Itu hanya membela bukan untuk menyelesaikan masalah. Kita bukan orang bodoh. Kita ikuti rekaman semua aliran jaringan itu bekerja," kata Buwas.

Tersangka Cahyono terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kasus narkoba.

Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Purworejo dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH dan SUN.

Adapun aliran dana yang diterima Cahyono dari Sancai berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp313.500.000,-. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Tersangkas CAS diamankan pada hari Senin (15/1).

"Saya sampaikan saya jadi Kepala BNN sampai hari ini. Kita ada masalah internal di negara, kenapa, ada instalasi negara tidak komit dalam laksanakan perintah presiden," kata Buwas.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 137 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red/Ant)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.