![]() |
Khusni saat digiring oleh petugas kejaksaan |
TANJUNG PINANG,(BPN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Kusni Pranata alias Bujang (40) dengan 8 tahun penjara, Rabu (24/1/2018). Ia sanksi terbukti, kontrak perdagangan narkoba dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Baca juga: Jaksa Tuntut Pengendali Narkoba Dalam Lapas Tanjungpinang Penjara 10 Tahun!
Baca juga: Jaksa Tuntut Pengendali Narkoba Dalam Lapas Tanjungpinang Penjara 10 Tahun!
"Terdakwa bersalah karena menjadi pelaku penjualan narkoba di atas 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummah membacakan putusan, didampingi hakim anggota Hendah Karmila Dewi dan Corpioner.
Vonis itu lebih ringan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Iriaty mengatakan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Saat Sidang Napi Ngaku Pakai Telepon Kendalikan Bisnis Sabu. Ini Tanggapan Kalapas Pinang
Perbuatan dimaksudkan untuk dijual, menjual, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli, membeli.
Iriaty bilang, majelis hakim sependapat dengan JPU atas dakwaan primer. Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda. Bila denda tidak di ganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Dan terdakwa tetap dalam tahanan, "kata Iriaty.(Red/sindo)
loading...
Post a Comment