2021

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA

Benarkah Aturan dan Prosedur Penetapan Jabatan di Ditjenpas dijalankan secara Tegak Lurus?

BAPANAS- Reorganisasi dengan melakukan rotasi jabatan secara transparan menjadi hal penting dalam menumbuhkan tatakelola pemerintahan yang bersih dari KKN. Maka calon pejabat harus memiliki kapasitas, integritas dan komitmen untuk menjadikan jabatannya sebagai jalan untuk melakukan perubahan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik.

Dalam proses Rotasi Jabatan, ada didivisi yang memiliki peranan penting dalam melakukan screening terhadap calon pejabat. Prosedur normal Screening ini tentu dilakukan disemua level seperti UPT, Kanwil, Ditjen Pas, hingga di bagian biro kepegawaian Kementrian hukum dan ham. Proses ini sangat demokratis karena memang berasal dari bottom up. Semua level inipun juga memiliki kualifikasi dan penilaian secara obyektif agar kemudian dapat di eksekusi di level kementerian.

Berita terkait: Diduga adanya Praktek Jual Beli Jabatan di Ditjenpas, Inilah Tarifnya

Namun dalam prakteknya bahwa prosedur normal ini justru tidak dilakukan secara transparan dan obyektif. Ada banyak conflict of interest yang terjadi di level Kanwil hingga Ditjen Pas khususnya bagian kepegawaian sehingga berpengaruh terhadap produk hukum SK (Surat Keputusan) mutasi atau promosi jabatan tersebut. Bagian Kepegawaian Ditjen Pas menjadi kunci terakhir dan memiliki peran penting dalam menentukan screening pegawai sebelum di eksekusi di level kementerian dikarenakan memiliki peran penting inilah banyak terjadi konflict of interest untuk mempengaruhi penilaian jabatan. 

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro pihaknya menduga adanya ada pemaksaan atau penilaian tidak obyektif terhadap calon pejabat oleh  oknum dibagian kepegawaian Ditjenpas,dimana indikasi jual beli jabatan dapat terjadi.

" Kami menduga bahwa terjadinya conflict of interest ini karena ada pemaksaan atau penilaian tidak obyektif terhadap calon pejabat yang dilakukan oleh oknum di bagian kepegawaian Ditjen Pas yang pada akhirnya merusak sistem rekrutmen yang sedang dibangun secara transparan. Jelas conflict of interest ini rentan terjadinya jual beli jabatan yang menguntungkan kelompok tertentu ", jelas Gigih kepada redaksi,rabu (01/12).

 Gigih juga menyampaikan jika pihaknya melihat adanya indikasi yang tidak sehat dalam proses rekrutmen calon pejabat baik itu kalapas maupun karutan dibagian kepegawaian Ditjenpas dan bertolak belakang dengan pernyataan pihak ditjenpas baru-baru ini.

" Indikasi pertama, kami menemukan pejabat yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap WBP di Lapas Narkotika Jogjakarta justru mendapat promosi jabatan, padahal kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan tim Itjen. Kedua, ada pejabat yang mendapatkan lompatan kepangkatan yang tidak wajar, hal ini terjadi karena yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan oknum di bagian kepegawaian ditjen Pas ", ungkap gigih.

Menurut gigih pernyataan humas Ditjenpas bahwa penetapan jabatan sudah sesuai prosedur dan aturan merupakan omong kosong dan prosedur tersebut dijalankan hanya formalitas.

Disamping itu gigih berharap agar oknum-oknum yang melakukan praktek jual beli jabatan ini dapat segera ditindak oleh Kemenkumham agar pengangkatan para calon pejabat baik kalapas maupun karutan atau kabapas dapat berjalan sehat serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

" Jadi apa yang dikatakan Humas Ditjen Pas bahwa penetapan jabatan sudah sesuai prosedur dan aturan adalah omong kosong. Mungkin juga bahwa prosedur dan aturan dijalankan hanya untuk memenuhi formalitas, secara substantif justru diabaikan. Karena di bagian kepegawaian ditjen Pas inilah terjadinya malpraktek dugaan jual beli jabatan yang terjadi selama ini. Dilevel inilah semua kepentingan baik di internal maupun eksternal bertemu sehingga menghasilkan pejabat yang pragmatis. Jika aktornya tidak dibersihkan maka akan merusak dan menghancurkan kredibilitas Kementerian hukum dan ham ', tegasnya.(Red/Rls)


KENDARI,(BPN)- Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial IE (24) di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus aparat Kepolisian Resort Kendari, Minggu (28/11/2021) pukul 12.30 WITA.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 74 paket sabu siap edar sebesar 89,84 gram. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama OM Bos yang diduga jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah mereka sering dijadikan transaksi narkoba. Pelaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.

“Pelaku sudah dua kali menerima sabu dari Om Bos melalui sambungan telepon yang diperkenalkan oleh temannya sendiri,” ujar Kompol Alwi di Mapolres Kendari, Senin (29/11/2021).

Lanjut Alwi, pertama korban menerima sabu sebesar 21 paket dan berhasil di jual 7 paket disekitar Kelurahan Kadia sehingga tersisa 14 paket. Kedua korban menerima sabu sekitar 60 paket yang ditempel di sekitaran kampus baru namun belum berhasil diedarkan karena ditangkap aparat kepolisian.

“Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu setiap gram dari hasil penjualan barang haram tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama membantah atas tuduhan itu. Kata dia, pengakuan tersangka itu atas nama Om Bos tidak ada di Lapas yang dipimpinnya.

“Sudah kebiasaan para pelaku saat ditangkap selalu mengaku jaringan Lapas,” ucap Abdul Samad melalui Whatsapp.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kamar hunian para narapidana namun tidak menemukan alat komunikasi. Ia juga selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan orangnya pasti akan diserahkan.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Zonasultra)
 

KUTACANE,(BPN)- Sebanyak tiga Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kutacane berhasil melarikan diri pada Sabtu 27 November 2021.


Ketiga napi tersebut kabur dengan cara memotong teralis besi bagian luar kamar tahanan kemudian memanjat tembok lapas dan kabur.


Kejadian  ini dibenarkan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Ditjenpas Abdul aris . "Iya tiga orang napi kabur dengan memotong teralis besi bagian luar kamar tahanan, dan langsung memanjat tembok setinggi tiga meter pada pukul 05.30 WIB Sabtu dini hari, hal ini diketahui melalui CCTV," ungkap aris

Ketiganya merupakan terpidana kasus narkotika yakni, Agus Firman, 37 tahun, warga Desa Kute Lengat Sepakat, Gayo Lues, Ermansyah, 34 tahun, Desa Pulo Dadap, Kecamatan Lawe Alas, dan Ali Hasmi, 43 tahun, asal Desa Kuta Cingkam, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Diduga adanya unsur kelalaian petugas jaga,selain itu Lapas kelas 2B Kutacane termasuk salahsatu lapas di aceh yang mengalami over kapasitas  dimana seharusnya hanya dihuni 37 orang, namun saat ini dihuni  437 napi dengan dijaga oleh enam sipir.

Sampai berita ini dilansir pihak lapas bersama Aparat Kepolisian Polres Aceh Tenggara masih memburu melakukan pencarian ketiga napi yang kabur tersebut.(Red)

1

 


Belitung – Peran Kehumasan dalam sebuah Institusi menjadi Garda terdepan dalam upaya membangun Kepercayaan Publik terhadap Kinerja dari sebuah Institusi. Humas sebagai Jembatan Informasi berperan untuk mewujudkan keterbukaan informasi Publik sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat dan tepat. 

Kerja keras Tim Humas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan diganjar 2 Penghargaan sekaligus oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Drs. Anas Saiful Anwar, Bc.IP, M.Si. Kakawnil Kemenkumham Babel memberikan Penghargaan Kepada Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Sebagai Terbaik Pertama Kategori Jalinan Kerjasama Yang Baik Dengan Media Pers Lokal Maupun Nasional, dan Terbaik Kedua Kategori Penyelenggaraan Kehumasan Terkatif di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel. 

Penghargaan diserahkan oleh Kakanwil kemenkumham Babel disaat membuka kegiatan Penguatan Tim Satops Patnal di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel Kamis (11/11/2021).

Kepada Media Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama dan dukungan penuh dari berbagai pihak. keberhasilan ini menunjukan kinerja petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang sangat baik dalam melaksanakan pekerjaan dengan semaksimal mungkin khususnya Tim Pengelola Kehumasan sehingga diganjar 2 Penghargaan sekaligus oleh Kakanwil Kemenkumham Babel. 

Romiwin juga menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Insan Pers di Wilayah Kabupaten Belitung yang telah bekerjasama dalam mempublikasikan berbagai kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. “Sebagai Pimpinan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan saya haturkan terimakasih yang tak terhingga kepada Rekan – Rekan Pers atas sineregitas yang terjalin sangat baik ini”, ujar Romiwin.

Selanjutnya, ia berharap penghargaan ini juga sebagai prestasi yang dapat memotivasi jajarannya untuk dapat  lebih semangat meraih prestasi lainnya. "Ke depannya atas prestasi yang dicapai ini, kami akan melakukan beberapa peningkatan diantaranya pengoptimalisasian media sosial dan fokus pada strategi kehumasan, yaitu lebih kreatif serta lebih cepat dan responsif guna membangun public trust, ini komitmen saya, Ujar Romiwin

 


  


 

 


BAPANAS- Masih selesainya kasus kebakaran Lapas Tanggerang yang menewaskan puluhan narapidana terpanggang hidup-hidup dalam selnya,disusul lagi video viral napi lapas tanjunggusta yang diduga dianiaya oleh oknum sipir,disusul lagi video seorang napi yang dimandiin air comberan di lapas pontianak.

Kini terungkap ke hadapan publik adanya dugaan penyiksaan serta tindakan kekerasan yang diterima oleh narapidana di Lapas Narkotika Pakem.


Terungkapnya tindakan kekerasan tersebut setelah sejumlah mantan napi lapas pakem yang mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY Yogyakarta,Senin (1/11/2021) guna melaporkan tindakan kekerasan yang mereka terima selama menjalani masa pidana di Lapas Pakem.

Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) yang juga salah satu mantan napi membeberkan bahwa penyiksaan itu sudah diterimanya sejak dipindahkan ke Lapas Pakem tersebut.Dia mendekam di Lapas Pakem 26 April 2021 sampai 19 Oktober lalu. Ia menduga tindakan kekeran serta penyiksaan hingga saat masih terjadi.


"Begitu saya masuk ke lapas, baru penyiksaan itu. Jadi saya dikirim (bersama) 12 orang. Itu sampai pada masuk ke kamar pada enggak bisa, sampai ngesot semua, enggak ada yang bisa jalan," kata Vincent di Kantor ORI DIY, Sleman, Senin (1/11).


Kondisi itu, kata Vincent, akibat siksaan para oknum sipir mulai dari memaksa para warga binaan untuk jalan jongkok, berguling, serta koprol, hingga dipukul memakai benda-benda layaknya kabel, kayu, torpedo sapi kering, potongan selang berisi cor-coran semen.

"Dipukul ke seluruh badan, sampai badan warnanya biru, hitam, merah semua. Itu selama 3 hari (pertama). Dan itu kita masuk sel masih dicari terus kesalahaannya," ungkapnya.

Kata Vincent, luka mereka juga tidak diobati. Malah para warga binaan diceburkan ke kolam lele sehingga luka-luka mereka berujung infeksi.

"Yang mengalami seperti itu ada puluhan orang," lanjut warga Kotagede, Yogyakarta itu.

Menurut Vincent, penyiksaan juga diberikan dalam bentuk sanksi atas pelanggaran peraturan dalam lapas yang sebenarnya juga tidak tertulis. Kata dia, setiap regu pengamanan (rupam) memiliki kebijakan masing-masing untuk mengatur warga binaannya.

"Tapi aturan itu sebenarnya juga enggak jelas. Jadi kaya setiap jam 10 (pagi) kita mendengar Indonesia Raya. Kita hormat, cuma mendengarkan tapi ada (warga binaan) yang mengumandangkan nah itu tahu-tahu ditarik, dipukuli, dimasukin ke sel kering selama dua bulan lebih," bebernya.

Berdasarkan kesaksian Vincent, perlakuan macam ini selain datang dari para oknum rupam, juga dilancarkan oleh oknum petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) mulai dari pagi hingga malam. Dia menyebut penyiksaan demi penyiksaan ini dilakukan demi kesenangan atau hiburan para oknum tersebut.

Bahkan Vincent mengaku pernah jadi saksi beberapa bentuk penyiksaan para sipir terhadap rekan sesama warga binaan yang menurutnya tak manusiawi. Dia berkisah suatu waktu ada narapidana dihukum berguling-guling sejauh kurang lebih 100 meter hanya karena tak memakai pakaian di dalam kamar sel.

"Itu ngguling bolak-balik itu. Kan pusing itu muntah-muntah. Nah muntahan itu suruh ngambil pakai tangan, lalu disuruh makan sampai habis. Saya saksinya," tegasnya.

Satu wujud penyiksaan lain yang sulit hilang dari benak Vincent dialami warga binaan lain yang baru saja mendarat ke lapas dari rutan. Narapidana yang tak ia kenali itu ketahuan sipir memasang manik-manik atau tasbih pada bagian penis.

"Ketahuan, itu dia suruh ngeluarin (secara paksa). Luka kan itu. Habis itu timun, dikeluarin bijinya dimasukin sambal. Maaf, terus suruh masturbasi dan setelah itu timunnya suruh makan. Itu benar-benar keterlaluan banget," tutur Vincent.

Vincent melanjutkan, para warga binaan di sana turut mengalami pelecehan seksual saat proses penggeledahan. Para narapidana ditelanjangi di gelanggang dan disiram air sambil disaksikan para petugas lapas.

"Padahal kalau SOP saya pernah baca di lapas itu penggeledahan ada, tapi cuma disaksikan satu orang. Tapi kalau itu seluruh jajaran, ada ibu-ibu, ada petugas-petugas yang lain," sebutnya.

Selama mendekam di lapas tersebut, menurut Vincent, hak-hak para warga binaan tak pernah terpenuhi. Mulai dari memperoleh informasi, hak beribadah, hingga hak cuti bersyarat keluar lapas.

Vincent berkisah, suatu waktu pernah kesulitan memperoleh hak cuti keluar lapas untuk menghadiri pemakaman ibundanya.


"Itu saya sempat enggak dikasih tahu, saya baru dikasih tahu dan itu pun pihak dari (binmaswan) karena ada yang kenal saya cuma bisa video call mengupayakan untuk keluar hak cuti mengunjungi keluarga, itu saya enggak diperbolehkan (keluar lapas) karena posisi saya masih semuanya penuh luka semua," paparnya.

"Jadi hak saya untuk mengantarkan mama saya waktu meninggal itu juga enggak bisa dan saya di sel kering itu hampir 5 bulan," sambungnya.

Selama lima bulan itu pula ia tak pernah diizinkan menghubungi anggota keluarganya. Ia hanya diberikan kesempatan melakukan panggilan video guna mengabarkan bahwa kondisinya baik-baik saja.

"Kan saya titip pesan sama teman yang bebas. Tolong cariin keluargaku, tolong diomongin kamu lihat di sini itu (penyiksaan). Akhirnya dapat laporan itu, tapi mereka (lapas) menyangkal, bisa ditelepon, suruh video call, disuruh bilang sama keluargamu kalau kamu baik-baik saja," katanya.

Ada pula salah seorang rekannya yang meninggal akibat penyakit paru-paru bawaan. Kata Vincent, rekannya itu tak pernah diizinkan belanja kebutuhan makanan dan selalu terlambat mendapat obat-obatan. Bahkan, menurutnya, terkesan dibiarkan.

Sementara Yunan Afandi mengaku sampai mengalami cedera kaki berkepanjangan buntut penyiksaan plus terlalu lama dikurung di ruang isolasi.

"Ada saya dua bulan enggak bisa jalan. Dipukul daerah kaki pernah, kalau mukul ngawur. Tapi saya rasa sel kurang gerak ruangan kecil. Fasilitas 5 orang, itu pernah diisi 17 orang, cuma tidur miring," katanya.

Seniman tato itu mengaku menghuni Lapas Pakem sejak 2017 silam dan baru bebas tahun ini. Penyiksaan ia alami di penghujung masa kebebasannya.

"Selama 2017 sampai 2020 enggak ada penyiksaan. Setelah ada penyiksaan, di kamar ada saja ember dipukulin. Petugas tanya ember dari mana, padahal dia yang ngasih. Tidur enggak pakai alas. Baju cuma satu," ungkapnya.

Anggara Adiyaksa, aktivis hukum yang ikut mendampingi pelaporan ke ORI menyebut ada setidaknya 35 mantan warga binaan yang mengaku jadi korban dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Pakem.

"Yang berani (buka suara) 35 orang. Ada yang masih trauma juga," tuturnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan setidaknya hingga Senin (1/11) sore pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut. Akan tetapi pihaknya bakal menindaklanjutinya dengan penyelidikan langsung ke lapas.

"Ini harus kita selidiki lebih lanjut, kita tidak bisa juga mendengar 'katanya'. Tapi saya akan turun langsung hari ini saya akan turun langsung seperti apa ceritanya, kebenarannya," kata Ayu saat dihubungi, Senin (1/11).

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman Perwakilan DIY selaku pihak penerima aduan dari para mantan warga binaan Lapas.

"Kita kan belum tahu nih, 'katanya-katanya' belum tentu benar juga gitu ya. Karena kalau biasanya hal-hal seperti itu timbul apabila kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan di lapas tersebut," ucapnya.

Kendati, Ayu menegaskan segala bentuk kekerasan di dalam lapas tidak diperkenankan dilakukan petugas apapun alasannya.

"Kalau ditanya boleh kekerasan atau tidak ya pasti tidak boleh lah gitu ya. Karena itu kan hak asasi manusia dan kita juga kementerian hukum dan HAM tapi kan kita akan lihat dulu sejauh mana sih," tandasnya.(Red/CNNI)

 


BAPANASNews- Kembali jagad dunia maya dikejutkan dengan beredarnya sebuah video viral memperlihatkan seorang sosok napi pria di guyur dengan air comberan di Lapas Pontianak.

Dari informasi diterima redaksi bapanasnews.com,insiden terjadi pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 12:00 WIB, tampak napi pria yang terlihat duduk dan diguyur air comberan adalah Ersa Bagus Pratama terpidana mati yang usulan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung diterima menjadi hukuman 18 Tahun penjara.

Masih menurut sumber yang sama, penyebab diguyurnya ersa dengan air comberan karena seorang terpidana mati lainnya bernama Teddy Fahrizal merasa jengkel karena PK nya ditolak oleh MA.

“ Napi teddy yang menyuruh mandiin ersa pakai air comberan karena pengurusan PK nya yang diurus oleh si ersa ditolak sedangkan ersa dikabulkan ,sedangkan uang siteddy udah abis 6 Milyar untuk pengurusan PK “,ungkap sumber yang namanya minta di rahasiakan.

Dari informasi penghuni lainnya insiden dimandiin ersa yang sehari-hari bekerja dikantin dengan air comberan diketahui oleh semua penghuni dan pejabat lapas setempat.

“ Insiden itu rame yang lihat,yang suruh siteddy napi bos narkoba,dia dekat sama KPLP,Kalapas dan pejabat lapas lainnya makanya dia bisa penganiayaan itu pada si ersa “, ungkap napi penghuni lainnya yang berhasil dihubungi redaksi.

Sementara itu Kalapas Pontianak Farhan Hidayat yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak menjawab serta membalas konfirmasi redaksi.

Ditempat terpisah Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Ditjenpas Abdul Aris yang berhasil dikonfirmasi mengatakan video viral yang terjadi di Lapas Pontianak merupakan seorang napi terpidana mati merayakan syukuran buang sial keberhasilan PK nya dengan guyur air comberan.

“ Beredar video seorang WBP di Lapas Pontianak disiram air parit, informasi awal dari Ka.Lapas WBP a.n ersa prakarsa* pasal uu narkotika putusan PIDANA MATI mengajukan kasasi putusannya menjadi 18 Tahun atas putusan tersebut yang bersangkutan berniat membuang 'sial'* dengan cara mandi air parit. Demikian menjadi maklum “,tulis Aris dalam pesan singkat WhatApsnya ke redaksi.

Video Viral Napi Lapas Pontianak Diduga Dianiaya Dimandiin Air Comberan:




 


DENPASAR - Berakhir sudah pelarian I Gede Loka Wijaya alias Loka (47) dari kejaran polisi. Napi yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Sabtu (2/10/2021) pukul 18.30 Wita itu telah dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Badung di seputaran Jalan Nangka Denpasar, Minggu (10/10) pukul 21.30 Wita.

Namun pria asal Pekutatan, Kabupaten Jembrana yang terlibat kasus pencurian itu terpaksa ditembak polisi pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam saat disergap.

Pelaku kabur dari Lapas terbesar di Bali itu dengan cara meloncat tembok sebelah pintu darurat (pede), selanjutnya berjalan kaki ke Timur menuju perempatan Pengubengan. Ia kemudian naik ojek menuju KFC Jalan Kebo Iwa, selanjutnya menumpang truk menuju depan terminal Mengwi. Setibanya di Mengwi, ia dijemput oleh temannya bernama Kris untuk menuju ke Jembrana.

"Sampai di Jembrana, pelaku sempat nginap semalam di rumahnya Kris," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana kepada wartawan, Senin (11/10/2021).


Menariknya, keesokan harinya, Minggu (3/10) pukul 21.00 Wita, pelaku melakukan pencurian sebuah sepeda motor di sebuah penginapan yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Sukses di penginapan pertama, selanjutnya pelaku bergerak ke penginapan Sinta di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana. Pelaku kembali melakukan pencurian satu unit sepeda motor bernomor polisi DK-6168-ZI.

"Sepeda motor yang dicuri di penginapan pertama ditinggal di penginapan TKP yang kedua. Selanjutnya ia kembali ke Denpasar dengan mengendarai sepeda motor hasil curian di TKP kedua," terangnya.

Menindaklanjuti Surat Kalapas Kelas IIA Kerobokan Badung Nomer: W20.EDP-513.UM.05.06/2021, tanggal 05 Oktober 2021 tentang permohonan pencarian tahanan yang kabur, Tim Opsnal Unit 1 Polres Badung melaksanakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi di seputaran TKP, disertai pulbaket. Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh informasi bahwa narapidana itu berada di wilayah Denpasar. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada akhirnya berhasil mengamankan narapidana di seputaran Jalan Nangka Denpasar.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau cuter, maka Tim Opsnal Polres Badung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya guna melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan perlawanan.

"Seanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Polres Badung membawa pelaku ke Polres Badung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Untuk pencurian sepeda motor, TKPnya bukan di wilayah Polres Badung sehingga nanti akan kami koordinasi dengan pihak Polres Jembrana. Dan mengenai bagaimana sampai napi ini kabur nanti pihak Lapas yang memeriksa. Kami hanya proses penangkapannya saja," terang Sudana.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah cuter warna merah, uang tunai Rp180 ribu, satu buah tas pinggang warna hitam dan dua buah kacamata.(

balitribune
)

Napi:  " Kami Butuh Pembinaan,  Kami Manusia Bukan Binatang "


PALU,(BPN)- Ratusan Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Sulawesi Tengah, mengamuk,Kamis petang (7/10).


Para narapidana sempat membakar kasur dan kursi kayu di luar blok tahanan pada Kamis petang, hingga berupaya menerobos pintu Lapas, dan sebagian besar ruangan kantor dikuasai ratusan narapidana. 


Bahkan, sempat terjadi aksi lempar batu dan sejumlah botol kaca ke arah petugas yang mencoba menenangkan narapidana di sisi tengah gerbang utama menuju ruang tahanan.

Amukan ratusan napi di Lapas Kelas III Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dipicu karena sipir memukul lima orang napi. Lima napi tersebut terjaring razia handphone di dalam lapas.

"Kami hanya minta keadilan, kalaupun ada kesalahan dari teman-teman napi, jangan langsung main pukul. Buktinya ada 5 orang napi dipukul atau dianiaya oleh petugas," ungkap salah seorang napi di Lapas Kelas III Parigi Moutong kepada wartawan pada Kamis (7/10/2021) malam.

Menurut para napi, mereka membutuhkan pembinaan, bukan dianiaya karena kedapatan membuat kesalahan.


"Kami disini di dalam penjara butuh pembinaan, kami manusia bukan binatang untuk dipukul. Masih banyak hukuman lain selain dipukul, apalagi hanya disebabkan adanya HP," tegasnya.


Untuk mengamankan lapas, Polres Kabupaten Parigi Moutong mengerahkan ratusan personel.


Guna meredam situasi itu agar tidak menimbulkan keributan meluas, polisi lalu melakukan pengamanan dengan personel gabungan.


"Kurang lebih 180 personel gabungan Polri dan TNI bersiaga di Lapas Parigi untuk menjaga situasi di sana,Kami belum bisa masuk ke lingkungan blok narapidana, kami masih mengupayakan langkah persuasif dengan melakukan negosiasi," ujar Achpa

Sementara itu, Kepala Lapas Parigi Moutong, Muhammad Askari Utomo mengatakan bahwa tuntutan para napi untuk segera memproses pegawai atau sipir atas dugaan penganiayaan akan ditampung dan diteruskan ke pimpinan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya kini fokus untuk menciptakan situasi di dalam Lapas tetap kondusif.

"Tuntutan napi kita dengarkan dan akan kami teruskan ke pimpinan. Fokus kami sampai detik ini, yang jelas situasi terkendali dan kondusif. Namun kami siap untuk diperiksa," kata Kalapas Muhammad Askari Utomo.

"Kami disini di dalam penjara butuh pembinaan, kami manusia bukan binatang untuk dipukul. Masih banyak hukuman lain selain dipukul, apalagi hanya disebabkan adanya HP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Parigi Moutong, Muhammad Askari Utomo mengatakan bahwa tuntutan para napi untuk segera memproses pegawai atau sipir atas dugaan penganiayaan akan ditampung dan diteruskan ke pimpinan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya kini fokus untuk menciptakan situasi di dalam Lapas tetap kondusif.

"Tuntutan napi kita dengarkan dan akan kami teruskan ke pimpinan. Fokus kami sampai detik ini, yang jelas situasi terkendali dan kondusif. Namun kami siap untuk diperiksa," kata Kalapas Muhammad Askari Utomo.(Detik/jppn)

 

Video wawancara para napi lapas parigi, " Kami Manusia bukan Binatang ":


 


 


JEMBER,(BPN) Viral video penganiayaan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember berbuntut panjang. Sejumlah tiga sipir lapas setempat diperiksa Kemenkumham.

"Tiga orang petugas dari Lapas Jember juga diperiksa. Apabila ada kelalain petugas, tentunya kami akan menidak tegas," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Sarwito, Selasa (5/10/2021).

Sedangkan telepon seluler atau handphone yang digunakan napi lain untuk merekam kejadian tersebut diduga didapat dari salah satu tahanan yang sudah keluar dari Lapas Jember.

Ia melanjutkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur telah memerintahkan pemindahan terhadap pelaku penganiayaan dan perekam video kejadian.

"Karena selama ini, kami memitigasi bahwa yang bersangkutan selalu membikin onar, selalu membikin keributan dan pernah akan di massa oleh penghuni Blok B," ungkapnya.

Untuk menghindari kejadian tidak terulang lagi, Sarwito menyampaikan, akan memberikan pengarahan ke para narapidana.

"Agar supaya permasalahan diluar tidak dibawa ke dalam Lapas. Kita akan melakukan pengawasan dan pengamanan yang lebih ketat lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember dianiaya napi lainnya sebab dituduh sebagai mata-mata polisi.

Bahkan, video penganiayaan tersebut sempat beredar di media sosial yang direkam oleh salah satu napi. Pelaku penganiayaan adalah narapidana kasus pembunuhan.

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Jember Sarwito, membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan kalau pelaku berinisial IP.

"Bahwa video viral memang benar terjadi d Lapas Jember, terjadi antar pidana. Pelaku pemukulan berinisial IP dan yang dipukul atau korban berinisial AM," katanya, Senin (4/10/2021).(suaramalang)

 

Video Penganiayaan napi di Lapas Jember;



foto dok kemenkumham kalbar

PONTIANAK,(BPN) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Pontianak ricuh , Selasa malam (28/9/2021). Tiga sipir dilaporkan disandera warga binaan.

Kericuhan itu jadian ini diduga dipicu adanya warga binaan yang tidak senang adanya razia telepon genggam yang dilakukan petugas lapas, sejak Selasa sore hingga malam (28/9/2021).

Selain itu, dikabarkan ada tiga orang sipir atau petugas lapas yang disandera oleh warga binaan.

Kejadian itu diduga bermula dari adanya razia handphone yang dilakukan petugas lapas ke setiap ruangan warga binaan.

Saat itu, salah seorang warga binaan protes setelah petugas menyita handphone miliknya.

Warga binaan tersebut mengganggap hanphone itu merupakan satu satunya hiburan di dalam lapas.

Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga binaan lainnya dikabarkan merusak meja, CCTV dan membakar pakaian.

Plt Kadiv Penasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara membantah adanya penyanderaan dan upaya pembakaran gedung.

“Bukan penyanderaan sebenarnya, karena pada saat kejadian, disini sudah rame, mereka bertiga (sipir) ada di dalam, yang mengeluarkan juga warga binaan sendiri. Tidak ada yang disakiti, tidak ada yang luka, jadi bukan penyanderaan,” katanya kepada wartawan saat mengunjungi lapas, Selasa malam (28/9/2021).

Sementara terkait adanya pembakaran, Eka juga menampiknya. Dia menyebutkan, pembakaran yang dilakukan berupa kain adalah sekedar protes. 

“Kalau bakarnya tadi saya lihat, bakar-bakaran protes, bukan niat membakar gedung, bakar-bakar kain saja, sekedar protes dari mereka, setelah dicek ke lokasi tadi,” tandasnya.

Untuk mengamankan lapas perempuan klas IIA Pontianak, sejumlah petugas kepolisian dikerahkan. Setelah proses mediasi berhasil kondisi lapas kembali kondusif.(SINDO)



TANGERANG - Korban meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, bertambah tiga orang.

Tiga napi yang sebelumnya dirawat di RSUD Tangerang mengembuskan napas terakhir usai menderita luka berat akibat peristiwa tersebut.

Kini total korban tewas akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi 44 orang, Kamis (9/9/2021).

"Pada pagi ini telah meninggal dunia tiga narapidana korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam siaran pers.

Ketiga korban meninggal dunia itu atas nama Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, dan Timothy Jaya Bin Siswanto.

Ketiga korban itu merupakan warga binaan yang menghuni Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang menjadi lokasi kebakaran.

Sementara untuk warga binaan lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Diketahui, terdapat 10 orang yang menjadi korban luka berat yang dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Sementara warga binaan lainnya masih dalam perawatan," ujar Rika.

Berikut  44 nama korban meninggal dunia dalam kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang;

1. Chendra Susanto bin Ten Ho

2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa

3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng

4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin

5. Hermawan bin Nunung

6. Mohamad Ilham bin Juyono

7. Sarim alias Bapak Bin Harkam

8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami

9. Marjuki bin Nipan alias Onoy

10. Juaeni alias Juweng bin Karna

11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna

12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil

13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo

14. Sugeng Cahyono bin Sujono

15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan

16. Ajum bin Jaya

17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi

18. Anton alias Capung bin Idal

19. Pujiyono alias Destro bin Mundori

20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar

21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan

22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri

23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto

24. Muhammad Yusuf bin Mamat

25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin

26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon

27. Kusnadi bin Rauf

28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani

29. Alfin bin Marsum

30. Bustanil Arifin bin Arwani

31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas

32. Mashuri bin Hamzah

33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman

34. Eko Supriyadi bin Karidi

35. Samuel Machado Nhavene

36. Rizal alias Sangit bin Tinggal

37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh

38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin

39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi

40. Irfan bin Pieter

41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue

42. Hadiyanto bin Ramli

43. Adam Maulana bin Yusuf Hendra

44. Timothy Jaya Bin Siswanto..(Red/tribun)


Video Suasana Puluhan Napi Lapas Tanggerang Terkunci Sesaat Sebelum Tewas Terbakar



 


SEMARANG, (BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Lapas Klas I Kedungpane Semarang dan Lapas Klas II Tegal berhasil mengungkap Jaringan Narkoba  serta upaya penyeludupan kedalam lapas.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Jateng Brigjen. Pol Purwo Cahyoko Msi, dalam konfrensi pers di kantor BNPP Jateng Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, jumat (3/9/2021).

Berawal pada Kamis (19/8) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu Bidang Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang dengan modus memanfaatkan waktu penitipan barang selama PPKM Level 3.

"Kemudian dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya pada pukul 09.50 WIB, tim lapangan melihat seorang yang mencurigakan karena setelah menyerahkan barang titipan berupa nasi bungkus ke loket penitipan barang untuk tahanan di halaman Lapas Kedungpane, pria tersebut bergegas menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar LP Kedungpane," jelas purwo dihadapan awak media seperti dikutip dari detikcom.

Purwo menyebut pria bernama Adi Suryono, keluar kamar mandi petugas menangkap dan melakukan penggeledahan. Setelah digeladah di kamar mandi ditangkap 4 bungkus rokok berisi sabu dengan berat total 100 gram.

"Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut diketahui akan diambil oleh seorang napi yang menjadi Tamping (Tahanan Pendamping) bernama Adi Cahyo Setyawan. Napi tersebut kemudian diamankan oleh Tim BNNP Jateng," jelas Purwo.

"Setelah diperiksa, diketahui bahwa sabu akan dimasukkan ke dalam LP Kedungpane dan akan diterima oleh Tahanan bernama Budi Raharjo alias Ceming. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Kelas IA Kedungpane untuk mengamankan Ceming beserta HP-nya," imbuhnya.

Dari penelusuran diketahui sabu dikirim oleh narapidana di Lapas Kelas II Kota Tegal. Sabu itu dikirim oleh napi Finsa Taradipa alias Pincuk lewat Adi Suryono.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Tegal agar mengamankan Pincuk beserta HP-nya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah Adi Suryono dan ditemukan 1 bungkus sabu seberat 5 gram beserta timbangan," terang dia.

"Ungkap kasus ini merupakan operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, Lapas Klas I Kedungpane Semarang dan Lapas Kelas II Tegal. Ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegas Purwo.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan Ceming masih berstatus sebagai tahanan karena perkaranya masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ceming saat ini berstatus tahanan Polrestabes Semarang yang kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

"Dengan pengungkapan ini, berarti ada tiga perkara yang menjerat Ceming," kata Supriyanto.



Lhokseumawe : Himpunan mahasiswa Islam cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menyoroti  sejumlah paket pengadaan pada di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Lhokseumawe, Jumat (3/9.


Hal itu diungkapkan Arwan Syahputra, Wasekum PTKP HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, melalui pres rilisnya. 
Dikatakannya, dalam amatan HMI, pengadaan yang ada di dinas LHK Lhokseumawe tidak mengarah pada pembangunan lingkungan dan penataan kota, seperti salah satunya pengadaan tong sampah plastik fiber  3 In 1 yang menelan biaya Rp.99.750.000 dari APBD Lhokseumawe T.A 2021 dengan metode pengadaan langsung itu dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan lingkungan masyarakat kota Lhokseumawe.

"Tong sampah 3 In 1 yang menelan biaya puluhan juta ini seharusnya tidak menjadi prioritas dinas lingkungan hidup, karena kota Lhokseumawe kami anggap masih membutuhkan tempat pembuangan sampah (TPS)secara permanen, ketimbang ini,"ujarnya. 

Menurut Arwan, pengadaan yang dilaksanakan mulai dari Februari hingga Desember 2021 ini tidak terlalu krusial, menimbang bahwa tong sampah tersebut bisa rusak, dan bersifat pemborosan anggaran kota.

Setelah dicek dari sirup LKPP kota Lhokseumawe, sebanyak 37 paket dinas LHK terlalu menguntungkan Internal kedinasan dan dianggap tidak mengarah pada kebutuhan dan semangat lingkungan hidup kota Lhokseumawe.

"Ada 37 paket pengadaan di dinas lingkungan hidup T.A 2021, dan kami lihat malah banyak bersifat internal kedinasan saja, contoh seperti pengadaan wallpaper kantor menelan biaya Rp.99.897.600, belum lagi pengadaan aplikasi pengelolaan sampah sebesar Rp.148.875.000,"jelasnya

Arwan menyebut, jika pengadaan aplikasi pengelolaan sampah, tapi jika dicek dilapangan justru masih ada sampah yang tidak dikelola dengan baik.

Sehingga Alokasi pengadaan di Dinas LHK Lhokseumawe ini diminta untuk dijabarkan, ditengah pandemi tentu keadaan lingkungan memang harus menjadi prioritas Pemda.

“ Bila tidak penting, seperti pengadaan tong sampah 3 in satu, wallpaper kedinasan, maka kami minta dibatalkan," tegasnya. 

Arwan yang juga mahasiswa hukum Unimal itu  berpendapat mana mungkin sampah bisa dikelola dengan baik, jika tempat pembuangan sampah (TPS) masih kekurangan.

Hal ini dibuktikannya, dibeberapa kecamatan masih ada pembuangan sampah secara liar, dan ini menurutnya tak bisa masyarakat disalahkan sepihak, karena pemerintah tidak menyediakan tempat pembuangannya.

"Jadi dengan ini kami merasa kepala dinas lingkungan hidup kota Lhokseumawe lari dari semangat lingkungan, dan efektivitas serta efisiensi anggaran ditubuh dinas LHK ini patut kita pertanyakan," paparnya. 

Ia juga menambahkan, beberapa prinsip pengelolaan lingkungan hidup tidak diterapkan oleh dinas lingkungan kota Lhokseumawe.

Arwan, meminta Dinas LHK kota Lhokseumawe merujuk pada pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup dalam menentukan pengadaan kegiatan.

"Dinas lingkungan hidup kota Lhokseumawe jangan pingsan melihat beberapa kebutuhan masyarakat tentang lingkungan sehat dan bermanfaat,"ujarnya

Selanjutnya HMI juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe agar dapat menjabarkan urgensi 37 pengadaan yang menelan biaya tak sedikit itu ditengah pengelolaan lingkungan dan penataan kota masih jauh dari harapan. 

Bahkan tak menyerap aspirasi dan masukan publik.

"Kami ingatkan kepala dinas lingkungan serta jajaran nya agar tidak main main soal pengadaan, karena tiap pembangunan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota Lhokseumawe,” imbuhnya. 


Sementara Kadis LHK Lhokseumawe Dedi Irfansyah mengatakan untuk mengatasi sampah dengan baik, pihaknya masih banyak membutuhkan pengadaaan alat dan peralatan yang menunjang tugas dilapangan.  

Dedi mengaku pengadaan yang disebutkan pihak HMI itu juga merupakan aspirasi dan sesuai kebutuhan. 

“Pengadaan di dinas LHK itu merupakan aspirasi dewan. Selama ini kondisi kita masih banyak kekurangan dari berbagai perlatan sesuai kebutuhan,” terangnya singkat. (N)



BANGKA BELITUNG,(BPN)- Semarak Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia bergema diseluruh penjuru negeri, bahkan juga turut dirasakan bagi Warga Negara Indonesia yang saat ini berada di Luar Negeri. Kemeriahan Peringatan HUT RI selalu dikaitkan dengan Pengibaran Bendera. Tugas pengibaran Bendera Merah Putih pada Peringatan HUT RI dilaksanakan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang dikenal dengan singkatan Paskibraka.

Pengibaran Duplikat Bendera Pusaka pada HUT RI baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten menjadi pusat perhatian dan yang paling dinantikan. Tak jarang banyak yang meneteskan air mata saat Sang Merah Putih dibentangkan dengan sempurna dan dinaikkan menuju tiang kemerdekaan oleh Paskibraka. Namun tak jarang, terjadi Insiden sehingga tugas pengibaran dan penurunan bendera tidak terlaksana dengan sempurna

Dibalik kesuksesan Paskibraka Kabupaten Belitung, tentu ada tangan – tangan dingin para Pelatih dan Pembina dalam menggembleng Fisik serta mental Paskibraka. Satu diantara Tim Diklat Paskibraka Kabupaten Belitung ternyata merupakan Pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Memiliki nama lengkap Yovie Agustian Putra merupakan Pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang kesehariannya bertugas di Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Ditemui Media Rabu (18/8/2021), Yovie menceritakan pengalamannya menjadi bagian dari Tim Diklat Paskibraka di Kabupaten Belitung. Pengalamannya dimulai sejak tahun 2007, ketika menjadi Asisten Pembina Diklat Paskibraka Kabupaten Belitung tahun 2007. Sejak saat itu, ia mulai menekuni kegiatan Pembinaan Paskibra Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjungpandan hingga tamat SMA tahun 2008. Setelah mengikuti TOT Pelatih Paskibraka Tingkat Provinisi Babel Tahun 2015, dirinya sering dilibatkan oleh Pemkab Belitung sebagai Pelatih maupun Pembina pada kegiatan Diklat Paskibraka di Kabupaten Belitung hingga saat ini.

Ditanya mengenai suka dan duka dalam melatih Paskibraka, Yovie menjawab bahwa sangat banyak sukanya dibanding dukanya. “Tergantung bagaimana keikhlasan kita dalam memberi pelajaran kepada para siswa. Dan Siswa harus memiliki semangat yang tinggi, selain mereka bangga menjadi bagian Paskibraka, kita Para Pelatih dan Pembina harus memiliki kebanggaan menjadi bagian yang menghantarkan mereka menjadi Paskibraka. Semangat ini harus tertanam agar dalam kegiatan Pembentukan, kita (Pelatih, Pembina dan Peserta) memiliki tujuan yang sama yaitu Duplikat Bendera Pusaka terkibar dengan sempurna di Kabupaten Belitung. 

Selama melatih dirinya tidak pernah membeda-bedakan para siswanya. Semua sama dimata pelatih dengan tujuan untuk membina fisik, mental, disiplin, memiliki rasa kebersamaan serta menanamkan rasa cinta tanah air dan bela negara. 


Kegiatan Pembentukan Paskibraka 2021 ini sangat berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Tim Diklat dituntut membentuk Paskibraka 2021, dengan Waktu Minimal Namun hasil Maksimal. Ini menjadi PR bagi Tim Diklat dengan Materi Peserta yang jarang menerima Latihan PBB Dasar di Paskibra Sekolah. Durasi Diklat hanya 10 hari dimanfaatkan sebaik mungkin dengan Materi Pembinaan Fisik, Pengenalan PBB Dasar, Formasi, dan Wawasan Kebangsaan. 

Kegiatan Diklat dimulai Pukul 04.00 hingga Pukul 21.00. Kerja keras Tim terbayar dengan Suksesnya Paskibraka 2021 Mengibarkan dan menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada Upacara HUT RI di Kantor Bupati Belitung. Sebelumnya juga, kita berhasil menghantarkan 5 Orang Putra Putri terbaik Belitung untuk bertugas sebagai Paskibraka Provinsi Babel dan 1 Orang Putri berhasil lolos seleksi dan bertugas sebagai Paskibraka Nasional di Istana Negara. Ini adalah kerja keras TIM, jika Sukses kita Sukses Bersama, Jika Gagal ini kesalahan kita bersama, alhamdulillah, atas Izin Allah kita bisa memberikan hasil terbaik, ujar yovie

Setelah bertugas pada peringatan HUT RI, Paskibraka ini akan diwajibkan kegiatan Pengabdian Pengabdian melalui berbagai Kegiatan dibawah Organisasi Pengurus Kabupaten Purna Paskibraka Indonesia Belitung. Disana mereka akan ditempa kembali untuk menjadi seorang Pemuda yang berkontribusi dalam mengisi pembangunan. Pandemi ini memang telah melumpuhkan berbagai sektor, kita juga merasakan efek dari Belajar Online, yang menyebabkan tingkat kepercayaan diri peserta ini sangat kurang. Dan kita harus kerja keras membentuk mental mereka baik di Lapangan maupun di Asrama. Diklat 2021 ini punya cerita tersendiri bagi saya dan rekan rekan Tim Diklat lainnya, Alhamdulillah kita bisa lalui itu semua, tegas Yovie yang saat ini Aktif Sebagai Ketua Pengurus Kabupaten PPI Belitung




 


MADIUN,(BPN)- Kembali satu Narapidana (napi) berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun, Selasa (27/7/2021).

Sekiranya pukul 09:00 Wib,Peprianto (20) warga desa Tanjung Kecamatan Bendo,Magetan berhasil kabur saat diminta oleh petugas membersihkan halaman depan lapas.

Sesaat kemudian napi peprianto meminta izin membuang air kecil ke toilet namun tidak kunjung kembali dari kamar kecil.

Kasi Registrasi Lapas Klas 1 Madiun, Widha Indra saat dikonfirmasi membenarkan adanya napi yang kabur.

"Iya betul ada satu napi yang kabur Minggu lalu tanggal 27 Juli 2021,” ungkap widha seperti dilansir detikcom Senin (2/8/2021).

Kaburnya napi tersebut, kata Widha, yakni sekitar pukul 09.00 WIB saat mendapat tugas membersihkan halaman lapas. Saat itu yang bersangkutan mengelabui petugas pamit ke kamar kecil.

"Saat itu seperti biasa lapas menugaskan dua orang untuk membersihkan halaman. Namun satu dari mereka tidak kembali saat pamit ke kamar kecil," kata Widha.

Widha mengatakan, saat napi kasus curat itu bertugas membersihkan halaman, ada dua petugas yang mengawasi. Atas kaburnya napi tersebut, Lapas Madiun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"CCTV memang tidak ada di depan lapas. Adanya hanya di samping dan belakang," tambahnya.

Ini bukan yang pertama kali terjadi di Lapas Madiun. Pada 23 April 2020, ada dua napi kasus narkoba yang kabur. Hingga saat ini, petugas masih memburu dua napi kabur tersebut.

Dua napi tersebut, yang pertama Moelyadi alias Mulyadi Alias Mumul bin M Djunas, warga Jalan Golf Swarga Gang Flamboyan Nyiur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel. Yang kedua yakni Irwandi bin Hanafiah, warga Dusun Teungoh, Desa Biara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.(red/detikcom)

BAPANAS,(BPN)- Bukannya membneri contoh yang baik dalam pembinaan narapidana malah ikut terlibat narkoba.

Itulah potret singkat terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok Anton yang ditangkap polisi karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari pemeriksaan polisi, Anton mengaku jika dirinya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari rekannya, M.

Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat, melakukan pengembangan.

Anton pun lansung dimanakan polisi ketika berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.

Jelas polisi, barang bukti yang diamankan dari tersangka Anton adalah satu paket narkotika jenis sabu.

Berat brutto sabu yang diamankan adalah 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, dan bong bekas sisa pakai.

"Ada juga empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan pada Minggu, 18 Juli 2021.

Anton kepada polisi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari M yang sudah ditangkap lebih dulu.

"A ini mengenal tersangka M sejak tahun 2009. Saat itu tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata AKBP Ronaldo Maradona.

Selain barang bukti sabu, polisi pun mendapati hasil tes urine Anton positif menggunakan narkoba.

Karutan Kelas I Depok ini terbukti telah mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Saat ini Anton meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Karutan Anton dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Red/BS)


JAKARTA -
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Lapas Khusus Klas II A, Gunung Sindur. Ia sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, pemindahan tersebut lantaran Adelin Lis dikategorikan sebagai terpidana dengan risiko tinggi. Mengingat, Adelin pernah melarikan diri dua kali pada tahun 2006 dan 2008.

"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/6/2021).

Leonard menyebut, selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Ia juga telah melakukan test Covid-19 sebanyak empat kali, dan semuanya dinyatakan negatif.

"Sejak pulang dari Singapura pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 terhadap terpidana Adelin Lis telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid-19 sebanyak empat kali," ujar Leonard.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.

Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya. | Sindonews


BAPANASNEWS -
Wabah tikus yang menyerang penjara di negara bagian New South Wales, Australia, memaksa 420 tahanan dan 200 staf lapas dievakuasi.

Tikus menyerang Wellington Correctional Centre dan merusak sejumlah infrastruktur bangunan, merusak kabel dan panel atap.

Komisioner Layanan Korektif NSW Peter Severin mengatakan pada Selasa narapidana akan dipindahkan ke penjara lain, dan staf akan dipindahkan sementara pihak berwenang memerangi wabah tikus.

"Kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan staf dan narapidana adalah prioritas nomor satu kami, jadi penting bagi kami untuk bertindak sekarang untuk melakukan pekerjaan remediasi yang vital," kata Severin, dikutip dari CNN, 23 Juni 2021.

Tikus telah berada di penjara sejak tahun lalu ketika wabah pecah, tetapi jumlah mereka baru-baru ini bertambah.

"Tikus mulai membusuk dan kemudian masalah berikutnya adalah tungau dan kami hanya tidak ingin mengekspos staf dan tahanan pada apa pun yang dapat membahayakan kesehatan mereka," kata Severin.

Tiga kendaraan memindahkan tahanan pada hari Selasa, dengan narapidana perempuan terlebih dahulu dipindahkan ke Bathurst atau Broken Hill, ABC melaporkan.

Banyak narapidana juga akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Macquarie yang berdekatan.

Sementara itu Lembaga Pemasyarakatan Wellington akan mengurangi operasinya karena beberapa pekerja dan tahanan akan dipindahkan untuk membersihkan lokasi secara mendalam dan memperbaiki infrastruktur.

Bulan lalu penjabat Direktur Lembaga Pusat Pemasyarakatan, Justin Quinn, mengatakan narapidana dan staf bekerja sama untuk mengendalikan serangan tikus dengan menggunakan kombinasi lem tikus dan umpan.

Beberapa bagian Australia telah diganggu oleh tikus sejak Agustus lalu. Sejak itu, hewan pengerat telah merusak ladang dan memenuhi rumah, menyebabkan jutaan dolar kerusakan pada tanaman dan mesin.

Namun wabah tikus bukan fenomena baru di Australia dan sudah terjadi selama dekade terakhir.

New South Wales mengalami curah hujan yang hampir sama pada tahun 2020 dibandingkan dengan gabungan dua tahun sebelumnya, menciptakan lahan subur untuk panen melimpah dan kondisi ideal bagi wabah tikus. [CNN]


BAPANASNEWS | Jakarta -
Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, ke Lapas Khusus Klas II A Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan 19 narapidana ke lapas yang masuk dalam kategori super maximum security di Nusakambangan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

"Kami berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/6).

Sebelum dipindahkan, narapidana itu terlebih dahulu mengikuti tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19. Setelah dipastikan sehat, 19 narapidana itu dibawa menggunakan bus dengan pengawalan ketat oleh Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, pegawai Lapas Cipinang, serta Brimob Polda Metro Jaya.

"Pemindahan ini kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," kata dia

Dia menegaskan Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan. (antara/jpnn)


BAPANASNEWS | Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016 Heri Tantan Sumaryana ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin. Heri adalah terpidana kasus gratifikasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Subang.

"Jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Juni 2021.

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan CPNS di daerahnya pada 2013-2015. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. | Tempo


KENDAL – Pemerintah Republik Indonesia melalu Kemeneterian Agama telah menetapkan Idul Fitri 1442 H jatuh pada Kamis (13/05/2021), perayaan Idul Fitri menjadi momen yang penting dan sakral, tak terkecuali di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal.

Di bawah komando Kalapas Rusdedy, Lapas Terbuka Kendal telah membentuk panitia Layanan Idul Fitri 1442 H, panitia ini bertugas menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka perayaan Idul Fitri, mulai dari malam takbir kemenangan, pelaksanaan sholat Idul Fitri, pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sampai dengan layanan kunjungan online dan penitipan barang.

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilanjutkan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri bertempat di Masjid Al Hadi kawasan pembinaan Lapas Produktif Kendal dengan imam dan khotib Taufiqurrahman, S.Ag dari Kementerian Agama Kabupaten Kendal diikuti oleh Petugas dan Warga Binaan serta keluarga dari petugas.

Kalapas Terbuka Kendal pada acara pemberian remisi khusus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus sejumlah 16 orang. Rusdedy juga menambahkan “Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Lapas Terbuka Kendal yang telah bahu membahu menyiapkan segala sesuatu pada perayaan Idul Fitri”. 

Pada kesempatan ini pula, Kalapas Terbuka Kendal mengucapkan Selamat Idul Fitri 1442 H dan sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, Rusdedy menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya.

Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah, makan bersama petugas dan warga binaan dengan menu khas lebaran lontong sayur dan ayam goreng diiringi musik dan lagu2 religi yang di nyanyikan oleh petugas secara bergantian.

Rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri di Lapas Terbuka Kendal terselenggara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.