Gigih Guntoro: Omong Kosong ! Penetapan Jabatan di Pemasyarakatan Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan
Benarkah Aturan dan Prosedur Penetapan Jabatan di Ditjenpas dijalankan secara Tegak Lurus?
BAPANAS- Reorganisasi dengan melakukan rotasi jabatan secara transparan menjadi hal penting dalam menumbuhkan tatakelola pemerintahan yang bersih dari KKN. Maka calon pejabat harus memiliki kapasitas, integritas dan komitmen untuk menjadikan jabatannya sebagai jalan untuk melakukan perubahan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik.
Dalam proses Rotasi Jabatan, ada didivisi yang memiliki peranan penting dalam melakukan screening terhadap calon pejabat. Prosedur normal Screening ini tentu dilakukan disemua level seperti UPT, Kanwil, Ditjen Pas, hingga di bagian biro kepegawaian Kementrian hukum dan ham. Proses ini sangat demokratis karena memang berasal dari bottom up. Semua level inipun juga memiliki kualifikasi dan penilaian secara obyektif agar kemudian dapat di eksekusi di level kementerian.
Berita terkait: Diduga adanya Praktek Jual Beli Jabatan di Ditjenpas, Inilah Tarifnya
Namun dalam prakteknya bahwa prosedur normal ini justru tidak dilakukan secara transparan dan obyektif. Ada banyak conflict of interest yang terjadi di level Kanwil hingga Ditjen Pas khususnya bagian kepegawaian sehingga berpengaruh terhadap produk hukum SK (Surat Keputusan) mutasi atau promosi jabatan tersebut. Bagian Kepegawaian Ditjen Pas menjadi kunci terakhir dan memiliki peran penting dalam menentukan screening pegawai sebelum di eksekusi di level kementerian dikarenakan memiliki peran penting inilah banyak terjadi konflict of interest untuk mempengaruhi penilaian jabatan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro pihaknya menduga adanya ada pemaksaan atau penilaian tidak obyektif terhadap calon pejabat oleh oknum dibagian kepegawaian Ditjenpas,dimana indikasi jual beli jabatan dapat terjadi.
" Kami menduga bahwa terjadinya conflict of interest ini karena ada pemaksaan atau penilaian tidak obyektif terhadap calon pejabat yang dilakukan oleh oknum di bagian kepegawaian Ditjen Pas yang pada akhirnya merusak sistem rekrutmen yang sedang dibangun secara transparan. Jelas conflict of interest ini rentan terjadinya jual beli jabatan yang menguntungkan kelompok tertentu ", jelas Gigih kepada redaksi,rabu (01/12).
Gigih juga menyampaikan jika pihaknya melihat adanya indikasi yang tidak sehat dalam proses rekrutmen calon pejabat baik itu kalapas maupun karutan dibagian kepegawaian Ditjenpas dan bertolak belakang dengan pernyataan pihak ditjenpas baru-baru ini.
" Indikasi pertama, kami menemukan pejabat yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap WBP di Lapas Narkotika Jogjakarta justru mendapat promosi jabatan, padahal kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan tim Itjen. Kedua, ada pejabat yang mendapatkan lompatan kepangkatan yang tidak wajar, hal ini terjadi karena yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan oknum di bagian kepegawaian ditjen Pas ", ungkap gigih.
Menurut gigih pernyataan humas Ditjenpas bahwa penetapan jabatan sudah sesuai prosedur dan aturan merupakan omong kosong dan prosedur tersebut dijalankan hanya formalitas.
Disamping itu gigih berharap agar oknum-oknum yang melakukan praktek jual beli jabatan ini dapat segera ditindak oleh Kemenkumham agar pengangkatan para calon pejabat baik kalapas maupun karutan atau kabapas dapat berjalan sehat serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
" Jadi apa yang dikatakan Humas Ditjen Pas bahwa penetapan jabatan sudah sesuai prosedur dan aturan adalah omong kosong. Mungkin juga bahwa prosedur dan aturan dijalankan hanya untuk memenuhi formalitas, secara substantif justru diabaikan. Karena di bagian kepegawaian ditjen Pas inilah terjadinya malpraktek dugaan jual beli jabatan yang terjadi selama ini. Dilevel inilah semua kepentingan baik di internal maupun eksternal bertemu sehingga menghasilkan pejabat yang pragmatis. Jika aktornya tidak dibersihkan maka akan merusak dan menghancurkan kredibilitas Kementerian hukum dan ham ', tegasnya.(Red/Rls)