Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Oknum Sipir Lapas Petobo Diringkus Polisi
Oknum sipir lapas petobo |
Hal itu terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada Kamis (23/4/2020) sekira Pukul 17:30 Wita, di Jalan Dewi Sartika Palu.
“Pada Kamis (23/4/2020), Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW. Dari hasil gelar perkara AW tidak cukup bukti, sehingga hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dalam keterangannya, yang dilansir dari JurnalNews, Kamis (30/4/2020).
Kabidhumas menuturkan, penangkapan terhadap oknum pegawai Lapas yang berinisial S tersebut merupakan pengembangan adanya napi Lapas Petobo berinisial A, yang telah menjadi Target Operasi (TO).
“Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain dengan inisial H dan M (teman A) yang juga berstatus napi, serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo,” jelas Kabidhumas.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53,3 gram yang merupakan milik S,” tambah Didik.
Saat ini penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M, yang ketiganya masih berstatus napi. Untuk mempermudah penyidikan, saat ini ketiga napi tersebut dipindahkan untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng.
“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) , pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutup Didik. (Red/infopena)