2020-05-10

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Oknum sipir lapas petobo
PALU,(BPN) – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial S, terungkap menjalankan bisnis narkoba jenis sabu, di tengah masa Pandemi Covid-19.

Hal itu terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada Kamis (23/4/2020) sekira Pukul 17:30 Wita, di Jalan Dewi Sartika Palu.

“Pada Kamis (23/4/2020), Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW. Dari hasil gelar perkara AW tidak cukup bukti, sehingga hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dalam keterangannya, yang dilansir dari JurnalNews, Kamis (30/4/2020).

Kabidhumas menuturkan, penangkapan terhadap oknum pegawai Lapas yang berinisial S tersebut merupakan pengembangan adanya napi Lapas Petobo berinisial A, yang telah menjadi Target Operasi (TO).

“Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain dengan inisial H dan M (teman A) yang juga berstatus napi, serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo,” jelas Kabidhumas.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53,3 gram yang merupakan milik S,” tambah Didik.

Saat ini penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M, yang ketiganya masih berstatus napi. Untuk mempermudah penyidikan, saat ini ketiga napi tersebut dipindahkan untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng.

“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) , pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutup Didik. (Red/infopena)


BAPANAS- Salahsatu perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan penting di jajaran kemenkumham yakni Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si secara resmi dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Senin 4 mei 2020 lalu sebagai direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) menggantikan Plt. Dirjenpas Nugroho.


Berikut redaksi paparkan rekam jejak dan karier orang nomor satu dan pimpinan baru di lingkungan pemasyarakatan indonesia dari berbagai sumber.


Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si. (lahir di Medan, Sumatra Utara, 8 September 1967; umur 52 tahun) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 3 Maret 2019 mengemban amanat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.


Reynhard, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang dua, suami dari Anna br Siahaan ini adalah Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham.

*Riwayat Jabatan :*
● Kasat Serse Polres Cianjur
● Kasat Serse Polres Bogor
● Kapolsek Metro Cilandak
● Kapolsek Metro Gambir
● Kapolsek Metro Taman Sari
● Kasubbag Jarlat
● Kapolres Tapanuli Tengah
● Kapolres Hulu Sungai Utara (2009)
● Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya (2010)
● Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta[1] (2011)
● Dirreskrimum Polda NTB (2012)
● Dirrekrimsus Polda Lampung (2013)
● Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2014)
● Dirresnarkoba Polda Sumut[2] (2015)
● Dirresnarkoba Polda Jateng[3] (2016)
● Kabagbanhatkum Divkum Polri (2016)
● Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri (2018)
● Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham (2019)
● Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri (2020) (Red)


BAPANAS- Kasus kekerasan terhadap petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk yang terjadi pada tahun lalu dengan pelaku tiada lain adalah Oknum mantan Karutan RS.

Baca: Kemenkumham Periksa Sipir Korban Kekerasan Oknum Karutan RS, Ini Penjelasan Kakanwil Riau

Kernenterian Hukum dan HAM terus melakukan serangkaian pemeriksaan beberapa waktu lalu terhadap sejumlah petugas rutan sialang bungkuk yang menjadi korban kekerasan oknum mantan karutan pada tahun lalu.

Baca juga: Viral Video Kekerasan Oknum Karutan Aniaya Sipir Rutan Sialang Bungkuk

Keseriusan ini terlihat dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Pas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau terhadap para petugas-petugas korban kekerasan dan mengirimkan berita acara pemeriksaan ke Ditjenpas serta Inspektorat Jenderal di Jakarta.

Inspektorat Jenderal Kemenkumham Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK. MH melalui Inspektorat Wilayah II Icon Siregar yang dihubungi redaksi mengatakan jika pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan karutan sialang bungkuk untuk dapat dijadikan bahan dalam mengambil langkah lanjutan maupun  sanksi.

Menurut icon pihaknya sangat serius dan tidak neko-neko dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas maupun pejabat di lingkungan kemenkumham ini dibuktikannya dengan dibentuknya tim gabungan untuk pemeriksaan terhadap oknum mantan karutan tersebut.

" Tim kita besok turun ke bandung bersama tim kanwil bandung untuk memeriksa saudara riko ",ujar icon kepada redaksi,Rabu (13/5/2020) yang sempat tidak menjawab beberapa konfirmasi redaksi bebebrapa waktu lalu.(Red)


SURABAYA,(BPN) -- Seorang narapidana di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19). Akibatnya ratusan narapidana lainnya harus menjalani rapid test.

Hal ini bermula saat narapidana tersebut mengeluh sakit pada 5 April lalu. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke RSUD Dr. R Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro untuk menjalani perawatan.

"Awalnya napi mengeluh sakit. Dia itu mengalami komplikasi sakit jantung, diabetes dan hipertensi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono, Senin (11/5).

Setelah dirawat di RSUD Bojonegoro selama sepekan, ternyata kondisi napi tersebut makin memburuk. Ia pun dirujuk ke Rumah Sakit Darmo untuk perawatan lebih intensif.

"Pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Darmo guna menjalani perawatan lebih intensif," katanya.

Pihak Rumah Sakit Darmo yang menanganinya mewajibkan napi tersebut menjalani serangkain tes Covid-19. Hasilnya ia dinyatakan positif.

"Lalu pada tanggal 3 Mei ketika dilakukan test katanya yang bersangkutan positif Covid-19," kata Pargiyono.

Pargiyono menduga napi tersebut tak tertular Covid-19 dari dalam lapas, jika melihat runtutan waktunya. Sebab dari waktu ia dirujuk ke Rumah Sakit Darmo hal itu sidah lebih dari masa inkubasi atau 14 hari.

"Melihat rentang waktunya yang melebihi masa inkubasi selama 14, maka ia tidak tertular dari dalam [lapas]," ujarnya.

Meski demikian, kini, kata Pargiyono, pihak Lapas Bojonegoro pun telah melakukan karantina sejumlah narapidana yang pernah satu kamar dengan napi positif Covid-19 tersebut. Selain itu pihaknya juga melakukan rapid test terhadap 194 orang napi lainnya.

"Sudah dilakukan sterilisasi terhadap kamar yang bersangkutan dan melakukan rapid test terhadap 194 orang yang pernah dekat dengan yang bersangkutan. Enam orang yang satu kamar dengannya, juga sudah kita karantina," katanya.(Red/CNNI)


PADANG,(BPN) --Aparat Kepolisian Resort Kota  (Polresta) Padang, Sumatra barat, meringkus enam narapidana (napi) program asimilasi yang melakukan berbagai tindak pidana sejak bulan April hingga Mei 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/5), mengatakan keenam napi asimilasi dari Lapas Kelas II A Padang dan Lapas Kelas II B Pasaman Barat itu kebanyakan melakukan tindak pidana pencurian.

Pertama, YA (22). Ia ditangkap pada 7 Mei di Depan SPBU Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, karena diduga menjadi dalang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan serangkaian aksi pembegalan di Padang.

Ia, yang dilepas dari Lapas pada 2 April setelah menjalani hukuman dalam kasus pencurian, kemudian ditembak polisi pada bagian kaki karena berupaya melarikan diri sewaktu hendak ditangkap.

Kedua, Firdaus (26). Ia diringkus sebab diduga mencuri gawai milik tetangganya di Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Padang, 14 April.

Ketiga, Mardinata (26). Ia diciduk pada 20 April lantaran diduga mencuri gawai di Plaza Andalas Padang. Ia ditembak polisi karena berupaya melawan dan melarikan diri. beberapa waktu yang lalu.

Keempat, PD (33). Ia dibekuk pada 24 April karena diduga menusuk seorang pemuda di bekas bangunan Matahari lama, Padang, 23 April. Sebelumnya, dia menjalani hukuman dalam kasus pencurian laptop.

Kelima, NA (30). Ia ditangkap pada 30 April lantaran diduga membakar rumah keluarga istrinya di Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Ia bebas dari Lapas Kelas II B Pasaman Barat. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian sejak 2013. Dalam rentang 2015 hingga 2019 ia terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

"Keenam, seorang napi yang bebas dari Lapas Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Ia ditangkap dan ditembak di Sijunjung. Karena ia melakukan aksi kejahatan di Pekanbaru, Riau, kami serahkah ia ke Polresta Pekanbaru. Sementara itu, lima napi asimilasi yang telah kami tangkap kini ditahan di Mapolresta Padang," tuturnya.

Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) akan menambah syarat penerima program asimilasi karena banyak narapidana yang berulah.

"Untuk ke depannya narapidana yang memenuhi syarat sebagai penerima asimilasi, keluarganya akan didatangkan langsung untuk membuat surat pernyataan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, dikutip dari Antara.

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen keluarga dalam mengawasi narapidana bersangkutan usai keluar penjara.

Pada pemberian asimilasi sebelumnya, sebagian keluarga hanya memberikan pernyataan secara tertulis tanpa datang langsung ke Lapas atau Rutan.

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan bagi narapidana yang telah keluar penjara melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pengawasan akan diperketat, keluarga serta lingkungannya pun akan dipantau secara intens," ucapnya menegaskan.

Hingga saat ini, kata dia, 1.046 narapidana yang menerima asimilasi sejak pertama kali diberikan pada awal April 2020. Jumlah tersebut tersebut di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Lapas atau Rutan yang ada di daerah setempat.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengawasan para narapidana tersebut.

"Identitas serta alamat para penerima asimilasi juga telah kami serahkan pada pihak kepolisian," tuturnya.(Red/Cnni)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.