2016-08-28

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/PAREPARE - Sepak terjang Brigpol HT tuntas sudah. Anggota Polres Parepare yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat lima kilogram itu, itu ditangkap petugas Polres Parepare, di rumah keluarganya di Makassar, Kamis (1/9) dini hari.

Kepada petugas, Brigpol HT langsung 'bernyanyi'. Dia menyebut teman satu profesinya juga ikut terlibat peredaran narkoba yakni Brigpol AA.

Tak butuh waktu lama, Brigpol AA juga ditangkap. AA menyebut kalau pemilik lima kilogram sabu-sabu diduga kuat milik Saldi, tahanan narkoba di Lapas II Parepare.
Ilustrasi  
"Ya benar, Brigpol HT dan Brigpol AA sudah kami amankan," kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Jumat (2/9).

Terpisah, Kepala Lapas II Kota Parepare, Didik, membenarkan jika ada tahanannya bernama Saldi (SL). Namun dia belum mengetahui apakah narkoba 5 kg itu milik Saldi atau tidak. ”Saldi belum di-BAP, berarti belum bisa dikatakan itu miliknya,” kilah Didik.

Didik membantah jika ada transaksi narkoba di dalam lapas. Alasannya, penangkapan 5 kilogram itu di luar Lapas. "Tidak ada yang masuk ke Lapas," singkatnya. (jpnn)

BAPANAS/BATULICIN - Kemarin, pembangunan Lembaga Pemasyarakatan secara resmi dilakukan peletakkan batu pertama oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi, dan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming.

Saat ini pembangunan kantor lembaga pemasyarakatan pun berjalan. Sementara perencanaan dinding atau tembok Lembaga pemasyarakatan Tanahbumbu ini setinggi 6 meter di tambah dengan penghalang di atas tembok sekitar satu meter.

Peristiwa pelemparan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan di Banjarmasin beberapa waktu lalu juga menjadi pelajaran. Saat ini, pihak Kemenkumham Kalsel sedang merencanakan untuk pencegahan tersebut.
CCTV  
"Untuk mengantisipasi pelemparan g barang dari luar, nantinya dipasangkan CCTV untuk mengetahui pelakunya. Karena pengalaman sebelumnya, pernah ada kasus tersebut dan terlihat di CCTV, hasilnya pelaku pun berhasil diringkus.

Nah kami juga akan merencanakan yang sama untuk mengelilingi Lembaga Pemasyarakatan Tanbu nanti dengan CCTV," kata Kepala Lapas Kotabaru yang juga membawahi pembangunan Lapas Tanahbumbu, Bambang Tri kepada Bpost Online, Sabtu (3/9/16). (Banjarmasin Post)

BAPANAS/SIGLI- Dua petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan upaya pwnyeludupan narkoba jenis sabu-sabu kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli,Sabtu (3/9).

Berkat ketelitian Kedua petugas P2U Rutan Sigli tak lain adalah Nazri dan Jafar upaya penyeludupan barang haram tersebut berhasil digagalkan.

Berawal sekiranya pukul 17:00 WIB,petugas nazri dan jafar melaksanakan piket penjagaan P2U untuk sif jaga malam hingga pagi hari.

Seorang pengunjung perempuan datang menitipkan paket berisi makanan untuk salahsatu narapidana yang berada didalam rutan sigli berinitial Mi yang divonis 7 tahun dalam kasus narkoba.

Setelah perempuan tersebut berlalu pergi,kedua petugas nazri dan jafar merasa adanya gelagat yang mencurigakan dari perempuan tersebut sehingga melakukan pemeriksaan terhadap paket  bungkusan berisi makanan.
Narapidana an. M. Isa didampingi Ka. KPR Rutan Sigli Eddy, SH memperlihatkan barang bukti berupa shabu-shabu yg dimasukkan ke dlm botol rexona sesaat sebelum diserahkan ke Polres Pidie  
Namun didalam paket tersebut bukan saja berisi makanan namun ditemukan beberapa perlengkapan pria ,tanpa melewatkan satu jenispun barang dala  paket tersebut akhirnya ketelitian kedua petugas tersebut membuahkan hasil.

Sebanyak 6 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berhasil ditemukan oleh petugas yang disembunyikan dalam kemasan Rexona.

“ Saya memberi apresiasi kepada kedua petugas P2U berkat ketelitian dan kejelian mereka berdua dalam melakukan pemeriksaan berhasil menggagalkan barang haram tersebut masuk kedalam rutan sigli “,Ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Sigli Gunarto S.Sos

Gunarto juga meminta kepada seluruh petugas rutan sigli agar tetap waspada,teliti dan pengamanan terus ditingkatkan atas setiap titipan dari pengunjung ataupun modus lainnya dalam upaya memasok narkoba kedalam rutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, barang bukti 6 paket sabu beserta napi Mi lansung di serahkan kepada Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan lanjutan.

“ Setelah ditemukan sabu tersebut oleh 2 petugas P2U kita,lansung kita panggil napi Mi untuk kita mintai keterangan kemudian kita serahkan kepada polres pidie untuk dilakukan penyelidikan terkait barang haram tersebut “,Jelas Gunarto.(Redaksi)

BAPANAS/NABIRE- “ Membangun integritas petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lewat pendekatan seni,budaya dan agama adalah metode yang efektif dan telah terbukti yang telah saya terapkan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengamanan di Lapas Nabire”,Ungkap Yosep Yambise kepada BPN,Sabtu (3/9).

Dalam wawancara singkat bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Nabire Yosep Yambise SH,MH memberi bocoran solusi dan metode yang dirinya laksanakan dalam pembinaan WBP serta pengamanan lapas nabire diantara konflik yang masih melanda tanah Papua .
Kalapas Kelas IIB Nabire Yosep Yambise SH.MH

Setahun sudah usia tugasnya sebagai Kepala Lapas Nabire namun Yosep Yambise merasa puas dengan segala keberhasilannya dalam mewujudkan fungsi lapas sebenarnya yakni menjadi tempat dimana para pelaku kejahatan,narkoba dan kasus lainnya mendapatkan pembinaan baik mental maupun fisik.

Walau dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh lapas nabire namun Yosep Yambise tidak pernah menyerah dalam mewujudkan keinginan para WBP untuk dapat menyalurkan keahlian (Skill) dan keterampilan selama menjalani masa pidananya dilapas nabire.

Kegigihannya dan usaha kerasnya membuahkan hasil Seperti baru-baru ini lapas nabire mendapatkan dukungan pembinaan dari Bank BRI Cabang Nabire melaksanakan pelatihan keterampilan bagi WBP dan bantuan peralatan penunjang program pembinaan.

Berbagai program pembinaan seperti dibidang keterampilan dilaksanakan didalam lapas nabire untuk WBP mulai pembuatan kue,mobiler,pengelasan,cetak batako, anyaman noken.
BRI Cabang nabire menyerahkan bantuan alat keterampilan
kepada WBP yang disaksikan kalapas nabire yosep yambise

Dibidang pertanian ada penanaman berbagai sayur-sayuran serta tanaman produktif lainnya yang kesemuanya menurut yosep adalah upaya dirinya menjadikan setiap WBP dilapas nabire memiliki kegiatan setiap harinya sesuai dengan kemampuan atau keterampilan yang dimilikinya.

“ Saya sebagai Kalapas Nabire mengucapkab banyak terimakasih pada Bank BRI Cabang Nabire  yang bersedia mendukung program pembinaan melalui keterampilan  para WBP, semua yang saya lakukan adalah agar setiap WBP disini memiliki kegiatan setiap harinya sesuai kemampuannya “,ujar Yosep Yambise yang juga mantan Kasubid Bimkemas  Latkerpro Divisi Pemasyafakatan Kanwilkumham Sulteng pada tahu  2010 lalu.(Redaksi)

BAPANAS/MARTAPURA - Terkait berhasilnya digagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu dengan melemparkan kedalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura,Kepala Divisi Pemasyakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel, Harun Sulianto begitu mengapresiasi kinerja dari LPKA Martapura.

Kadiv PAS Kalsel memberi acung jempol dan berharap seluruh lapas di Kalsel komitmen perang terhadap narkoba dan zero Halilinar

(Baca: Kepala LPKA Martapura Pergoki Orang Lempar Sabu-sabu Kedalam Lapas)
Kepala LPKA Martapura saat memperlihatkan sabu yang berhasil ditemukannya  

"Kami apresiasi kinerja kawan-kawan di LPKA Martapura. Ini komitmen bersama perang terhadap narkoba. Kami akan berikan penghargan untuk petugas," ucap Harun Jumat (1/9/2016).

Seperti diketahuiu, Upaya penyelundupan sabu-sabu dengan cara melemparkannya melalui tembok pagar Lapas Khusus Anak Martapura berhasil digagalkan.

Kali ini, Kalapas Tri Saptono Sambuadji yang langsung memergoki upaya untuk menyelundupkan shabu sebanyak dua paket hemat tersebut.(Banjarmasin Post)

BAPANAS/BANJARMASIN- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memergoki seorang pria yang melempar satu bungkusan diduga sabu-sabu ke dalam lapas.

"Saya sedang terima tamu di teras depan rumah dinas tanpa sengaja melihat orang di kegelapan di luar tembok Lapas sedang melempar sesuatu, lalu saya kejar dan orang itu sempat kabur," kata Kepala Lembaga Pembinaan Anak (LPKA) Martapura Trisaptono di Martapura, Jumat.

Dia mengatakan, setelah pelempar itu tidak berhasil ditangkap, Kepala LPKA langsung mengumpulkan anggotanya dan melakukan pengecekan ke dalam Lapas pada Kamis (1/9) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Pengecekan kami lakukan di area blok anak di dekat kamar A4 dan A5 di dalam Lapas tersebut," ucapnya kepada Wartawan Antara.

Terus dikatakannya, setelah dicari sekitaran blok anak juga tidak ditemukan bungkusan yang dilempar seseorang dari luar tembok Lapas itu.

Kemudian pencarian diteruskan ke atas atap blok anak kamar A4 dan A5 akhirnya dengan penuh ketelitian bungkusan tersebut ditemukan yang di dalamnya terdapat kotak kecil.

"Kami tidak berani membuka dan langsung menghubungi Kapolsek Martapura Kota setelah Kapolsek datang bersama anggotanya dan bungkusan itu dibuka ternyata isinya dua paket sabu-sabu," tuturnya.

Dikatakannya, Kapolsek pun langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV dan terlihat pada saat itu ada narapidana berinisial KDG mengenda-ngendap mendatangi tempat pelemparan sabu-sabu itu dengan membawa paralon.
Kepala LPKA memperlihatkan barang bukti narkoba yang ditemukannya  
Setelah narapidana itu dipanggil namun dia tidak mengakui kalau paralon yang dia bawa untuk mengambil bungkusan tersebut yang tersangkut di atas atap.

"Dari informasi yang kami dapat pelempar sabu-sabu dari luar tembok Lapas itu diketahui berinisial IKS yang juga mantan narapidana dan baru saja bebas," ujarnya.

Trisaptono terus mengatakan, kasus temuan sabu-sabu itu diserahkan ke Polsek Martapura Kota untuk melakukan penyelidikan selanjutnya, dan pihak Lapas Anak akan meningkatkan keamanan terutama di daerah luar tembok Lapas.

"Jam-jam rawan pada malam hari kami akan siagakan anggota Lapas untuk berpatroli di luar tembok Lapas dan razia di dalam terus kami lakukan untuk antisipasi peredaran barang haram tersebut," kata orang nomor satu do lingkungan LPKA Martapura itu.

Sementara itu Kadiv Pas Kemenkumham Kalsel Harusn Sulianto di Banjarmasin, mengapresiasikan terhadap anggota Lapas Anak Martapura yang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di dalam Lapas.

"Terus antisipasi peredaran Narkoba di dalam Lapas dan bagi petugas yang berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut akan diberikan penghargaan," ujarnya.(antara kalsel)

BAPANAS/PANGKALPINANG -Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua residivis narkoba berinisial SN (29) dan SP (30),keduanya ditangkap di tempat berbeda.

SN (29), warga Toboali dibekuk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pangkalan Baru dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba dan peralatan menggunakan sabu-sabu, 1 HP dan uang tunai Rp 5.750.000.

Sedangkan SP (28) dibekuk di kawasan Rangkui saat menunggu pembeli sabu- sabu miliknya.

Dari tangan SP diamankan 4 paket narkotika diduga sabu-sabu berbagai jenis plastik pembungkus narkoba, 1 HP dan uang tunai Rp 1.350.000 semuanya disimpan dalam celana yang dipakai.
Wadir Narkoba polda bangka belitung menunjukkan barang bukti  
"Keduanya merupakan pengedar yang menjadi target kami dan sering lolos keduanya merupakan residivis," kata AKBP Adi Afandi, Wadir Narkoba Polda Kep Bangka Belitung didampingi Kabid Humas AKBP Maladi Selasa (29/8) saat gelar kasus dan barang bukti.

Menurut Afandi, Sn (29) dan Sp (28) pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh Dit Narkoba kerap memasok sabu-sabu ke sejumlah pengedar lainnya.

Ini diketahui dari sejumlah penangkapan pengedar di Pangkalpinang sebelumnya para pelaku mengaku mendapatkan barang dari Sp dan Sn.

"Sebelumnya dalam beberapa penangkapan diketahui kedua pelaku inilah pemasok sabu-sabu ke pengedar lain," kata Afandi.
Ditambahkan Afandi beberapa kali dalam pengembangan kedua berhasil lolos dan kembali mengedarkan narkoba.(Bangkapost)

BAPANAS- Perbedaan antara Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) - Saya yakin sekali bahwa anda pasti sering sekali menjumpai kata-kata Plh. dan Plt. dalam keseharian pekerjaan anda. Terkadang banyak juga di antara kita yang ternyata belum mampu membedakan di antara keduanya.

Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kesamaan yaitu bahwa keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas.

Perbedaannya, jika pejabat definitif berhalangan sementara misal karena cuti, dinas luar kota, sakit, menjalankan ibadah umroh, dan ibadah haji, maka ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara tersebut.

Sedangkan jika pejabat definitif berhalangan tetap, misal karena pensiun, dicopot jabatannya, diberhentikan dari PNS, atau halangan tetap lainnya, maka ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt.) untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap tersebut.
Ilustrasi  

Dasar Hukum

Dasar Hukum yang berkaitan dengan Penunjukkan Plh. dan Plt. antara lain:

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian menggantikan:

Surat Kepala BKN Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas.

Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas.


Kewenangan Plh. dan Plt.

Plh. dan Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategisyang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah.

Perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dengan demikian seorang Plh. maupun Plt. dilarang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, Kewenangan dari Plh dan Plt antara lain:

menetapkan SKP (sasaran kinerja pegawai) dan penilaian prestasi kerja;


  • menetapkan kenaikan gaji berkala (KGB);
  • menetapkan cuti selain CLTN;
  • menetapkan surat penugasan pegawai (ST);
  • menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
  • memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.



Apakah Plh. atau Plt. Perlu dibuatkan SK?

Penunjukkan seorang PNS untuk menjadi Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan Keputusan/dibuatkan SK, tapi cukup diterbitkan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat. Contoh Surat Perintah tersebut sebagai berikut:


PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Selain itu, kepada Plh. dan Plt. juga tidak diberikan tunjangan jabatan struktural pada jabatan tersebut karena Plh. atau Plt. bukan pejabat definitif.

Namun, Plh. atau Plt. tetap mendapatkan tunjangan jabatan struktural pada jabatan definitifyang dia duduki. Plh. dan Plt. juga tidak membebaskan tugas PNS tersebut pada jabatan definitifnya.

Sebagai contoh, seorang PNS dengan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV) ditunjuk menjadi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha (Eselon III), maka PNS tersebut tidak diberikan tunjangan jabatan struktural Eselon III, tapi tetap mendapatkan tunjangan jabatan Kasubag Keuangan (Eselon IV).

Selanjutnya, seorang PNS hanya dapat menjadi Plh. atau Plt. pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan organisasinya.

PNS dengan jabatan Pelaksana atau Fungsional hanya dapat ditunjuk menjadi Plh. atau Plt. dalam jabatan pengawas.

Dalam membuat keputusan dan/atau tindakan, seorang Plh. atau Plt. harus menyebutkan atas nama (a.n.) pejabat pemerintahan yang memberikan mandat.

Demikian informasi seputar Plh. dan Plt. yang perlu diketahui oleh seorang PNS. Silakan disharing jika informasi ini bermanfaat.(gaji baru)

BAPANAS/JAKARTA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM akan menindaklanjuti permohonan pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di propinsi baru Kalimantan Utara.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, kala menerima rombongan Komisi I DPRD Propinsi Kalimantan Utara di Kantor Pusat Ditjen PAS, Kamis (1/9).

Selain itu, kedatangan mereka juga terkait rencana pembentukan kantor wilayah (kanwil) di Kalimantan Utara.

“Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada Menteri Hukum dan HAM yang nantinya akan diteruskan kepada birokrasi terkait,” janji Utami.

Menurut Utami, keterbatasan kapasitas kapas dan belum dibangunnya kanwil juga menjadi evaluasi bagi Ditjen PAS.
Sesditjen PAS berfoto bersama dengan rombongan  komisi DPRD Kaltara  

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja dan perbaikan pelayanan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Norhayati Andris, berharap pembangunan kanwil dan penambahan lapas di Kalimantan Utara dapat segera tereralisasi.

“Kami sangat membutuhkan beberapa bangunan untuk menampung masyarakat yang bermasalah, khususnya narkoba, karena bagaimanapun juga mereka adalah masyarakat yang bukan untuk dibuang, tetapi untuk dibina,” tutur Norhayati.

Provinsi Kalimantan Utara sendiri terdiri atas empat kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.

Dari empat kabupaten dan satu kota ini, hanya terdapat dua lapas di propinsi tersebut, yakni di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/PURWOKERTO- Di PASTI kan para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto bebas dari penggunaan Narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan tes urine yang dilakukan kepada 65 tahanan dan narapidana (napi) Selasa (30/8) petang oleh Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

“Lapas Purwokerto merupakan salah satu lapas percontohan di Jawa Tengah. Maka, kami lakukan monitoring dan evaluasi,” ujar Tri Sukapti selaku Komandan Satgas Kamtib.
Satgas Kamtib Kanwilkumham Jateng razia lapas purwokerto    

Kedatangan Tim Satgas Kamtib Kanwilkumham Jateng untuk melakukan razia dan tes urine disambut baik oleh Kepala Lapas Purwokerto, Bawon.

“Silakan satgas kamtib melakukan razia dan tes urin. Kami juga sudah menyiapkan petugas untuk mem-back up kegiatan ,” terangnya.

Satgas kamtib langsung melakukan razia di kamar khusus narkoba, baik tahanan maupun narapidana Lapas Purwokerto, serta tes urin.

“Semua mengikuti pemeriksaan dan tes urin. Alhamdulillah semuanya negatif dan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Purwokerto Maksudi.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/PANGKALAN BERANDAN– Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu kedalam rutan,Rabu (31/8).

Keberhasilan ini tidak terlepas dari berkat peran dan ketelitian dari salahsatu Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) yakni Deri Damara Winata.

Menurut Damara,saat itu datang seorang pengunjung bernams Aulia Fahriza yang merupakan teman dari tahanan di Rutan Pangkalan Brandan menitipkan sebungkus minuman kopi.

Petugas curiga dengan barang titipan yang hanya sebungkus minuman kopi dan langsung memeriksa bungkusan tersebut.

Setela diperiksa dengan teliti oleh petugas Deri Damara,ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi siap minum yang dikemas menggunakan lakban hitam untuk mengelabui petugas.

Yakin dengan temuannya adalah narkoba jenis sabu,deri lansung melaporkan temuannya kepada Kepala Katuan Pengaman Rutan (Ka.KPR) yakni Abdul Karim

“Berkat ketelitian dan kesigapan petugas dalam memeriksa barang titipan, barang haram tersebut dapat dicegah masuk rutan,” puji Abdul Rahim.

Untuk pengembangan lebih lanjut, pihak rutan langsung melaporkan temuan tersebut ke Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan yang langsung datang dan mengamankan barang titipan beserta pengirimnya.

“Kami apresiasi petugas yang telah teliti terhadap pengunjung dan barang titipan. Ini bukti nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di dalam rutan,” tegas Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Ade Kusmanto.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE – Berbagai kasus terjadi disejumlah Lapas/Rutan Aceh mulai kasus pelarian napi sampai dengan pengeluaran napi secara ilegal dan sederetan kasus lainnya.

Napi Koruptor Diluar Lapas,Inilah Hasil Pemeriksaan Tim Investigasi Kanwilkumham Aceh

Ironisnya semua kasus yang terjadi dilapas aceh kerap melibatkan para oknum petugas maupun oknum pejabat lapas/rutan namun tak sedikit juga pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum petugas sampai oknum pejabat lapas tidak mendapat sanksi tegas baik sanksi internal maupun sanksi pidana.

Menanggapi realita yang terjadi dilingkungan Pemasyarakatan Aceh dalam beberapa tahun belakangan ini,Peneliti Hukum Propinsi Aceh Sariyulis mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas berbagai kasus yang terjadi selama ini.

Menurut sariyulis salahsatu cara yang efektif untuk memperbaiki buruknya kinerja para oknum petugas maupun pejabat lapas/rutan yang terlibat dalam pelanggaran baik dalam kasus membantu napi untuk melakukan pelanggaran maupun kelalaian saat bertugas yakni Sanksi Pidana.

( Baca: Buntut Temuan Sidak 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Berada Di Lapas )

“Kalau ingin memperbaiki kinerja lapas di Aceh, maka Kemenkum Ham harus berani menerapkan Sanksi hukum pidana bagi petugas atau pejabat yang membantu napi mendapatkan kebebasan ilegal ataupun kaburnya napi yang melibatkan oknum petugas dan pejabat lapas” Ungkap Sariyulis yang juga selaku Peneliti Hukum LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA),Kamis (09/ 9).

Temuan saat sidak Kakanwilkumham Aceh tidak beradanya 3 napi gembong narkoba didalam lapas banda aceh beberapa waktu lalu semakin memperburuk citra pemasyarakatan aceh dan Kemenkumham.
Ilustrasi  
( Baca: Sidak Tertutup, Kakanwilkumham Aceh Temukan 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Ada Didalam Lapas Banda Aceh )

Lanjutnya, dari berbagai kasus pelanggaran yang terjadi hampir sebagian besar petugas dan pejabat lapas masih berani mengulangi kesalahan sama lantaran tidak akan merasa khawatir dengan sanksi ringan atau sanksi internal.

Diantaranya, seperti yang  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 pasal 4 ayat 10 undang-undang nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Namun sangat disayangkan isinya sama sekali tidak menerapkan sanksi hukum pidana dan hanya sanksi ringan untuk pelanggaran disiplin.

Makanya, sepanjang sejarah petugas dan pejabat yang terlibat kasus pelanggaran seperti kebobolan napi justru sama sekali tidak pernah menerima sanksi hukuman pantas dan layak.

( Baca: Aktivis Pengamat Lapas Aceh Beri Apresiasi Sidak Kakanwilkumham Aceh di Lapas Banda Aceh )

Sanksi yang selama ini diterapkan Kemenkum Ham RI sama sekali tidak memberikan efek jera, hingga membuat pelakunya masih berani mengulangi perbuatan yang salah.

Sehingga satu-satunya solusi yang harus dilakukan Kemenkum Ham RI adalah menerapkan sanksi hukum pidana kepada oknum petugas dan pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran menerima suap untuk kebebasan napi.

Sariyulis menegaskan bila sanksi hukum pidana telah diterapkan, maka para petugas dan pejabat lapas akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran mengingat resiko berat yang harus diterimanya.

Maka secara otomatis rasa khawatir bisa terkena sanksi pidana tentu akan memberi manfaat positif dan kinerja lapas akan mengalami perubahan baru yang lebih baik serta mengurangi kejadian kasus pelanggaran yang menguntungkan napi.

“ Saya optimis jika Kemenkumham berani menerapkan sanksi pidana kepada Petugas atau pejabat lapas/rutan atas setiap keterlibatannya dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh napi maka ini akan membuat mereka berpikir 2 kali jika ingin melakukannya”,pungkas sariyulis.(Redaksi)

BAPANAS/JAKPUS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Pusat melepas salah satu petugasnya yang memasuki masa purnabhakti, Karjiyanto, Rabu (31/8).

Kariyanto merupakan salah seorang Staf keamanan ini sebelumnya telah mengabdi selama 34 tahun di Rutan Jakarta Pusat.

Pelepasan ini merupakan wujud apresiasi seluruh petugas Rutan Jakarta Pusat atas pengabdian yang telah dilakukan Karjiyanto kepada negara.

“Atas nama pribadi dan organisasi kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja,” ucap Kepala Seksi Pengelolaan Rutan Jakarta Pusat, Sopiana.
Kariyanto menerima cendera mata dati karutan jakpus  
Sementara itu, Karjiyanto mengungkapkan rasa harunya atas acara pelepasan atas dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Ini merupakan kejutan yang tidak pernah saya bayangkan. Semoga silaturahmi antar petugas yang masih aktif dengan yang sudah pensiun tetap solid dan kompak.

Saya mohon maaf apabila dalam bergaul banyak melakukan kesalahan,” ujarnya haru.(m.ditjenpas.com)

BAPABAS/JAKARTA- Terkaitemisi koruptor yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan ditentang pegiat antikorupsi dan KPK. Dirjen Pemasyarakat Wajan Dusak merasa penolakan adalah hal yang biasa. Toh pada akhirnya semua akan diserahkan kepada keputusan presiden.

"Itu kan masalah pro kontra, itu sah-sah saja dalam demokrasi, kan ada yang suka ada yang tidak. Hanya nanti kan bagaimana terserah presiden untuk melakukan membenarkan itu. Kan kita punya aturannya," jelas Dusak di Kemenkum, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Pada 17 Agustus lalu, napi koruptor juga mendapat remisi antara lain Gayus Tambunan dan Nazaruddin. Remisi ini banyak ditentang. Kemenkum sendiri sudah mencabut PP soal remisi koruptor yang tidak memberikan remisi bagi koruptor kecuali mau bekerjasama sebagai justice collaborator.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak  
"Remisi ya Dirjen, Menkumham. Remisi Kewenagan kita," sambung Dusak.

Dusak kemudian membeberkan soal remisi. Menurut dia, hal itu merupakan hak dari seorang narapidana.

"Kan putusan itu ada di pegadilan, begitu dia dipenjara itu kan menjalani pemidanaannya berdasarkan keputusan, 10 tahun misalnya, kan harus dipahami secara esensi pemidanaan juga.

Kan menghilangkan kemerdekaan. Selama dia kehilangan kemerdekaan, jadi pemidanaan itu menghilang kan pemidanaan bukan penyiksaan. Dihilangkan kemerdekaannya ini berapa tahun. Bahkan hidupnya dihilangkan itu hukuman mati. Jadi dibatasi kemerdekaan itu sebetulnya," tutup dia.(Detikcom)

BAPANAS/JAKARTA - Saat ini ada petisi yang menolak remisi koruptor yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sejak lama KPK juga menolak terkait remisi koruptor.

"Kita sudah jelas sikapnya. Sikapnya kan menolak," kata Agus Rahardjo kepada wartawan di Ecovetion Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).

Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk para narapidana, termasuk narapidana korupsi. Salah satu alasan utama Menkum HAM Yasonna Laoly ingin merevisi PP 99/2012 adalah adanya kesalahan sistem yang dilihat oleh Laoly.
Ketua KPK beri dukungan 
Menurutnya peraturan pemerintah harus sejalan dengan sistem peradilan. Bukan semata soal justice collaborator saja yang berhak mendapatkan remisi.

Laoly menegaskan, semua napi memiliki hak untuk mendapatkan remisi, termasuk napi kasus korupsi. Selama ini, yang berhak mendapatkan remisi hanya napi korupsi yang berstatus justice collaborator. (Detikcom)

BAPANAS/JAKARTA- Petisi menolak remisi untuk koruptor bergulir. Petisi di change.org yang diinisiasi Dewi Anggraeni ini ditujukan untuk Presiden Jokowi dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Hingga Rabu (31/8/2016) sudah ada ribuan orang yang mendukung petisi 'TOLAK KEBIJAKAN OBRAL REMISI UNTUK KORUPTOR' ini.

Dan salah satu yang gigih menolak remisi untuk koruptor adalah KPK. Lembaga antirasuah ini memberi sinyal dukungan, menolak remisi kopruptor.

"Kita sudah jelas sikapnya. Sikapnya kan menolak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Petisi terus bergulir dan mendapat dukungan dari pegiat antikorupsi. Ada dua poin dalam petisi yang dibuat Dewi ini, yakni

1. Presiden Joko Widodo tidak mengesahkan Revisi PP 99/2012 atau RPP Warga Binaan yang subtansinya menguntungkan koruptor atau memberikan obral remisi untuk koruptor karena tidak sejalan dengan semangat Nawa Cita tentang penguatan upaya pemberantasan korupsi.

2. Menkumham Yasonna Laoly membatalkan subtansi yang hanya menguntungkan koruptor dalam pembahasan RPP Warga Binaan dan mempertahankan PP 99/ 2012 sebagai upaya mencegah terhadinya obral remisi untuk koruptor. (Detikcom)

BAPANAS - Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap seorang warga Tarakan berinisial Fa (25), yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu pada Selasa (30/8).

Setelah diselidiki, terungkap jika Fa yang berjenis kelamin laki-laki ini sudah dua tahun menggeluti usaha haram tersebut, untuk memenuhi kebutuhan para narapidana (napi) di Lembaga pemasyarakatan kelas II A Tarakan.

Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu saat dikonfirmasi mengatakan, saat petugas melakukan pemantauan di sekitar lapas, petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu menggunakan sebuah motor sekira pukul 15.00 Wita, yang singgah tepat di depan lapas.

Setelah mencurigai gerak-gerik pelaku tersebut, petugas langsung memeriksa dan menggeledah badan pelaku. “Kecurigaan kami benar, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Simon.

Setelah mendapati Fa dengan membawa sabu-sabu, petugas langsung bergerak dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut, dan langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di jalan Baki, Karang Anyar, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penggeledahan yang kami lakukan tentunya disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas Reskoba kembali menemukan Empat  bungkus sabu, bersama dengan peralatan alat isap dan dua gulung plastik bening yang belum dipotong-potong. “Ada juga gunting, handphone, korek gas, alat bong, dan sorokan plastik berukuran besar,” katanya.

Saat pemeriksaan barang bukti (BB) tersebut, petugas juga mendapati   empat lembar catatan  setoran untuk ‘bos-bos’ (napi) yang berada di dalam lapas. “Ada empat lembar bukti setoran tunai dari bank,” ujarnya.


Sabu-sabu yang ditemukan ini belum diketahui lantaran belum ditimbang dari pihak Reskoba. Namun, Simon memperkirakan sabu tersebut tidak sampai dari 5 gram. “Kami mengindikasi pelaku merupakan pengedar atau kurir sabu-sabu untuk pengguna di dalam lapas, dan berdasarkan pengakuan dari tersangka ia sudah cukup lama menggeluti usaha haram tersebut. Sampai dua tahun,” jelasnya. “Pelaku juga sudah dites urine dan hasilnya positif,” tambah Simon.

Menurutnya, selain diedarkan di dalam lapas, Fa juga mengedarkan keluar lapas. Pelaku juga diduga sering mengambil sabu-sabu dari dalam lapas di saat kehabisan stok. “Pelaku masih dalam pengembangan, adapun pasal yang dapat disangkakan yaitu pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(kaltara.prokal.co)

Bapanas - Ronald, salah seorang pegawai sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang, Selasa 30 Agustus. Ia ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di salah satu tempat hiburan malam di Batam.

Informasi yang dirangkum, polisi menangkap Ronald karena memiliki 4 gram sabu dari tangannya. Sejauh ini Ronald diketahui masih berada di dalam sel tahanan Mapolresta Barelang.

Dengan penangkapan sipir lapas ini, peredaran narkoba di Batam sudah semakin meluas. Dikhawatirkan, peredaran narkoba sudah merambah ke Lapas Batam yang merejalela selama ini.

Kepala Lapas Batam, Marlik Subiyanto mengatakan, sudah mendapat informasi terkait penangkapan salah seorang anggotanya. Ia menuturkan, hingga sekarang belum mengetahui secara pasti terkait penangkapan Ronald.


"Baru sekedar informasi sudah dapat. Apakah benar atau tidak kami belum bisa pastikan," kata Marlik saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2016).

Ia menyarankan supaya menanyakan langsung kepada penyidik soal kasus tersebut. Marlik menyampaikan, sejauh kondisi di Lapas masih aman dan kondusif. "Biar jelas langsung tanyakan kepada penyidiknya saja," tutup Marlik. (OKZ)

BAPANAS - Satuan Resnarkoba Polresta Barelang menangkap tiga jaringan pengedar Narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Batam. Satu di antaranya sipir PNS bernama Rinald.

Kasat resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan tertangkapnya sipir tersebut bermula dari transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di pelantar masyarakat di Tanjungriau, Senin (29/8) lalu.

"Dari pelantar awalnya kita mengamankan dua tersangka, inisial Mu dan Bu. Satu di antaranya warga Aceh. Mereka ini yang membawa narkotika itu," kata Suhardi.

Sesampainya di pelantar, seharusnya barang haram tersebut diterima oleh Ronal untuk dipasarkan kembali.

"Dia PNS aktif. Kalau dua lainnya tidak ada pekerjaan tetap. Barang itu mau diedarkan disekitar lapas atau tidak, itu masih kita dalami," ujarnya.
Sipir Lapas Batam dan dua rekannya yang mengedarkan sabu di dalam Lapas
Adapun dari tangan tersangka, polisi mengamankan 264 gram sabu-sabu yang dikemas dalam kotak susu merek Zee.


Di dalam kotak susu berwarna merah tersebut, terdapat beberapa plastik kemasan susu yang diisi dengan sabu-sabu.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas penemuan tersebut, kepolisian berharap pihak lapas dapat bekerjasama dengan mereka untuk melakukan kegiatan, seperti razia bersama di dalam lapas. Hal itu, guna mencegah peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.

"Kalapasnya harus bekerjasama dengan kita untuk razia. Tapi rahasia," ucap Wakapolres Barelang, AKBP Hengki menambahkan.(TRB)


BAPANAS/MEDAN - Usai berjam-jam di ruang periksa Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), petugas lapas anak akhirnya keluar dari ruangannya.

Petugas lapas anak tersebut, Selasa (30/8/2016), baru saja ngobrol dengan ibunda Ivan Armadi Hasugian, pelaku percobaanbom bunuh diri di Gereja Santo Yosep Medan.

Namun, usai keluar dari ruangan, wanita yang enggan memberitahukan namanya ini, langsung berjalan cepat menuju pintu keluar kantor Polresta Medan.

Ia didampingi seorang temannya. Sembari berjalan menuju pintu, ia mengatakan tidak bisa memberikan komentar apa-apa.
Menurutnya staf Kapolresta lebih paham untuk kasus tersebut.(tribunnews)

Berikut videonya: 


BAPANAS/PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Sebanyak satu kilogram dan 7.300 butir pil ekstasi diamankan beserta enam orang tersangka yakni Taufik, Nila Sari, Nurhasan, Hermanto, Muhammad Daud Alias Abah dan Damiri.

Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya penjualan sabu. Dari sana, ditangkaplah tersangka Taufik. Dari pengakuannya, Taufik mengaku jika membeli sabu satu paket dengan tersangka Nila Sari di kawasan KM 16, Banyuasin.

Pergerakan petugas akhirnya berlanjut dan menggerebek kediaman Nila Sari. Tak ada narkoba dalam penggerebekan tersebut, tetapi satu buku rekap penjualan narkoba ditemukan petugas sehingga interogasi berlanjut.

Dari nyanyian Nila, ternyata narkoba sebanyak satu kilogram dan 7.300 butir pil ekstasi disimpan di sebuah gudang kawasan Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang hingga akhirnya diamankan.

Saat akan menyita barang bukti, tersangka Hermanto menelepon Nila, di sana Hermanto diperintahkan untuk mengambil sabu. Petugas menyamar, akhirnya juga membekuk tersangka ini.

Tak sampai di situ, dari Hermanto, petugas kembali melakukan interogasi, hingga akhirnya mengarah kepada Muhammad Daud alias Abah dan Damiri yang ternyata dua warga binaan di Rutan Pakjo Palembang.

“Mendapatkan keterangan itu, kita langsung menangkap dua warga binaan rutan yang ternyata menjadi bandar utamanya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, Selasa 30 Agustus 2016.

Irawan menjelaskan, Muhammad Daud alias Abah dan Damiri sebelumnya pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dengan kasus yang sama. Sehingga keduanyapun divonis dengan hukuman 16 dan 17 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 700 gram dan baru menjalankan masa tahanan 1,5 tahun di dalam Rutan.

“Satu buah handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi telah disita guna dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Irawan.

Dalam kasus ini, polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lapas.

“Di dalam lapas dilarang membawa handphone, kita juga akan selidiki keterlibatan orang dalam.”(VIVA.co.id)

BAPANAS/PALEMBANG - Terungkapnya peredaran narkoba yang dikendalikan dua orang narapidana, MH dan MD alias AB, dari balik rumah tahanan Pakjo Palembang, menimbulkan dugaan keterlibatan pihak petugas rutan. Pasalnya, kedua napi bebas mengendalikan narkoba dan menerima uang hasil transaksi penjualan.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel Kompol FX Irwan Ariyanto mengatakan, saat penangkapan kedua tersangka, ditemukan sejumlah ponsel. Padahal, penggunaan ponsel dalam rutan termasuk pelanggaran.

"Jika bisa pegang ponsel, artinya ada apa-apa antara tersangka dan petugas rutan," ungkap Ariyanto, Selasa (30/8).

Selain itu, kedua tersangka bebas menerima kiriman uang hasil penjualan narkoba dari anggota jaringannya. Bahkan, uang tersebut hanya dibungkus kertas koran saat rekannya datang membesuk.

"Ada Rp 300 juta, ada Rp 500 juta uang dibawa ke rutan, cuma dibungkus koran saja. Itu diberikan kepada kedua napi itu sebagai pengendali," ujarnya.

Oleh karena itu, penyidik bakal melakukan penyelidikan terhadap pihak rutan dalam kasus ini. Sebab, ulah kedua napi tidak mungkin bisa leluasa tanpa ada beking.

"Pihak rutan bakal kita periksa, tidak mungkin mereka (kedua napi) bisa leluasa dari sana," kata dia.

Sementara beberapa unit ponsel yang disita, sambung dia, diserahkan ke tim cyber Polda Sumsel untuk mengungkap rekaman percakapan tersangka dengan pihak lain, termasuk komunikasi dengan petugas rutan.

"Hasilnya masih kita tunggu, segala kemungkinan tetap bakal terjadi. Yang pasti, kasus ini jadi perhatian serius," tukasnya.(Merdeka.com)

BAPANAS- Sebanyak 3 petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu dan Lapas Kelas IIB Luwuk mendapatkan penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Sulawesi Tengah (Sualteng) Rosman Siregr SH.MH,Rabu (31/8).

(Baca: Petugas P2U Rutan Palu Gagalkan Upaya Penyeludupan Satu Paket Sabu)

Pemberian piagam penghargaan kepada ketiga petugas rutan kelas IIA Palu atas keberhasilannya dalam menggagalkan upaya penyeludupan Narkoba kedalam Rutan Palu dan Lapas Kelas IIB Luwuk beberapa waktu lalu.

Prosesi acara pemberian piagam dilaksanakan halaman Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulteng pada pagi ini ditandai dengan kegiatan Apel pagi.
Kakanwilkumham Sulteng menyerahkan piagam penghargaan 
Kakanwilkumham Sulteng Rosman Siregar SH,MH dalam kata sambutannya mengatakan jika pemberian penghargaanmkepada ketiga petugas rutan palu dan lapas luwuk merupakan wujud penghargaan dan apresiasi para pimpinan kepada setiap petugas yang berprestasi .

Dengan pemberian penghargaan tersebut kakanwilkumham sulteng juga berharap agar setiap petugas dapat lebih meningkatkan kinerja dan prestasi kerja.

“ Pemberian piagam penghargaan ini adalah wujud penghargaan dan apresiasi dari para pimpinan,semoga dapat menjadi pemicu semangat kerja dan berprestasi “,ujar Rosman dalam kata sambutannya.(humas kanwilkumham sulteng)

BAPANAS- Anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu mendesak penegak hukum untuk menindak secara tegas dan adil beberapa oknum provost TNI AL Lantamal Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang diduga melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ronal Simanungkalit Pegawai Rutan Klas II Labuhan Deli pada tanggal 16 Agustus 2016 lalu.

“Kami meminta petinggi TNI untuk memproses 8 orang oknum provost TNI AL secara hukum melalui proses peradilan militer yang transparan dan terbuka untuk diketahui publik, agar kejadian penganiayaan itu tidak terulang lagi,” kata Masinton kepada redaksi Sumut Mantap, Sabtu (27/8) di Jakarta.

Lebih lanjut, Masinton menceritakan kronologi peristiwa tersebut melalui rilisnya yang diterima redaksi Sumut Mantap sebagaimana berikut;

Selasa 16/08/2016, sekitar jam 08.05 WIB telah terjadi pengeroyokan terhadap Ronal Simanungkalit (Pegawai Rutan Klas II Labuhan Deli, Belawan, Medan) yang diduga dilakukan oleh 8 (delapan) oknum Provost TNI AL Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Belawan.

Ronal Simanungkalit mengendarai mobil Avanza mengantarkan istrinya yang bernama Dewi Manullang (pegawai Imigrasi cabang Belawan) ke kantor Imigrasi di Jalan Ade Irma Hanafiah, Belawan.
Masinton pasaribu  
Ronal Simanungkalit bersama istri memutar kendaraan mobil di dekat Pos Jaga Provost TNI AL Lantamal Belawan yang jaraknya tidak jauh dari kantor Imigrasi cabang Belawan.

Oknum Provost TNI AL yang sedang berada di Pos Penjagaan Provost langsung menghampiri dan menegur Ronal Simanungkalit yang sedang memutar mobilnya di bahu jalan dekat pos jaga povost. Dengan sopan Ronal Simanungkalit menjelaskan, “sebentar pak cuma memutar, mau ngantar istri.”

Tidak puas dengan jawaban Ronal, oknum TNI AL yang sedang berada di Pos Jaga menghampiri Ronal yang sedang menurunkan istrinya di depan kantor imigrasi, sambil memaki-maki dengan ucapan kotor dan tidak pantas dihadapan Dewi (istri Ronal).

Masih di pekarangan pos jaga, oknum provost lainnya berhamburan dari dalam pos melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan menendang, memukul, dan menginjak-injak tubuh Ronal Simanungkalit saat tersungkur ke tanah.

“Diduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan oleh delapan orang oknum TNI AL Lantamal Belawan,” lanjut politisi PDI-P dari dapil DKI II itu.

Mendengar teriakan Dewi (istri Ronal) pegawai imigrasi yang berada di dalam kantor Imigrasi cabang Belawan datang ke Pos Jaga Provost untuk melerai. Bahkan saat korban dipeluk oleh istrinya, oknum Provost masih menarik dan menginjak-injak korban.

“Berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa peristiwa kesemena-mena yang dilakukan oknum provost TNI AL Lantamal Belawan ini sudah sering terjadi,” tutup Masinton. (Sumut manatap)

BAPANAS/KOTABUMI- Sejumlah personil Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap dua orang yang kedapatan memiliki sabu-sabu, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Salahsatu diantaranya adalah petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kedua tersangka bernama Edy Suprianto (38), warga Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan dan Frans Setiawan (36), warga Kotabumi.

Kasat Narkoba Polres Lampura Ajun Komisaris John Kennedy membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menuturkan, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Edy. Pria yang bekerja sebagai pedagang itu, diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu berukuran kecil seberat sekitar 0,1 gram.
2 tersangka narkoba saat dimankan di polres sukabumi  
"Ditemukan enam paket narkoba yang disimpan dalam kaleng minyak rambut. Tapi di kaleng itu, ada bungkus permen. Jadi seolah-olah, kaleng itu tempat menyimpan permen," kata John, Selasa.

Dalam perjalanan menuju Mapolres Lampura usai melakukan penggeledahan, polisi melihat Frans yang telah menjadi buruan polisi.

Frans diamankan di halaman parkir Rutan Klas IIB Kotabumi. Saat digeledah, polisi mendapatkan satu paket sabu di kantong celananya.

Frans, menurut John, bekerja di Rutan Kotabumi,"Dia memang kerja di Rutan Kotabumi. Dia juga sudah lama menjadi buruan kami," ungkap John.

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas IIB Kotabumi, Indarlaya,"Dia memang benar pegawai Rutan Kotabumi,dibagian pengamanan tahanan" jelas Indarlaya, Selasa.(tribunnews lampung)

Kakanwilkumham Aceh Turunkan Tim Investigasi Ke Lapas Banda Aceh

BAPANAS/BANDA ACEH- Pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) Kakanwilkumham Drs. Gunarso SH.MH yang berbuntut temuan 3 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh,Sabtu (27/8),pihak Kantor  Wilayah Hukum dan HAM Aceh menurunkan tim investigasi ke Lapas Banda Aceh,Senin (29/8).

(Baca: Sidak Tertutup, Kakanwilkumham Aceh Temukan 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Ada Didalam Lapas Banda Aceh)

Kakanwilkumham Aceh Drs. Gunarso SH.MH mengatakan dirinya telah memerintahkan agar pengeluaran 3 napi gembong narkoba di Lapas Banda Aceh segera dilakukan pemeriksaan.

Untuk itu dirinya telah menerjunkan Tim Investigasi dan pemeriksaan yang diketuai oleh Drs. Meurah Budiman SH.MH ke Lapas Banda Aceh kemarin ,Senin (29/8) untuk mengumpulkan data serta penyelidikan proses pengeluaran ke 3 napi gembong narkoba.
Saat sidak kakanwilkumham napi gembong narkoba tidak berada dilapas banda aceh  
“ Saya telah perintahkan agar pengeluaran 3 napi gembong narkoba keluar lapas banda aceh agar dilakukan pemeriksaan dan kemarin saya sudah tunjuk saudara Meurah Budiman untuk lakukan pemeriksaan kesana”,tegas Gunarso saat dibubungi Via Handphone selulernya,Selasa (30/8).

Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang diterjunkannya ke lapas banda aceh dirinya sejauh ini belum mengetahui detail hasil pemeriksaan namun mantan Inspektorat Kumham Wlayah I ini menyarankan agar lansung menghubungi ketua tim pemeriksa Drs Meurah Budiman SH.MH yang juga salahsatu Kabid di Kanwilkumham Aceh.

“ Kalau hasil pemeriksaan saya belum tahu secara mendetail,mengenai informasi perkembangan terkait napi kemarin keluar silahkan hubungi pak meurah,biar beliau yang menjelaskan hasil pemeriksaan,insya Allah saya tidak akan tutupi,bila memang nantinya terdapat pelanggaran saya tidak segan-segan mengambil tindakan agar siapapun yang terlibat agar mendapat sanksi yang sesuai “,Ungkap Gunarso.(Redaksi)

BAPANAS/AMBON- Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Ambon dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon disambangi oleh Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Nugroho, Senin (29/8).

Kedatangannya didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Maluku, Priyadi, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, P.C. Anwar Sudjono.

Dalam lawatannya, Nugroho langsung meninjau area rutan dan lapas. “Petugas harus lebih jeli dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga pintu utama,” pesannya saat tiba di pintu utama Lapas Ambon.
Inspektur Wilayah II saat memberi arahan  
Didampingi Kepala Lapas Ambon dan beberapa pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya, Nugroho juga memantau sarana prasarana lapas dan rutan seperti layanan kunjungan dan pos penjagaan.

Usai melakukan pengontrolan, mantan petinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu pun mengadakan briefing singkat dengan para pegawai. Ia mengingatkan pentingnya penegakan Wilayah Bebas Korupsi di seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan.

Ditekankan pula masalah handphone, pungutan liar, dan narkoba atau halinar, pengawasan dan pengendalian secara melekat, tertib administrasi perkantoran, tertib berseragam dinas, kode etik Pemasyarakatan, nilai-nilai kami PASTI SMART.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/BANJARMASIN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin memberikan penghargaan kepada delapan petugas yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang ke dalam lapas, Senin (29/8).

Pegawai yang mendapat penghargan adalah Abidin, M. Isnandar, M. Hamka Amin, M. Kasymi, Mutaqin Akbar, Husaini, Rudi,dan  Muharram.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Lapas Banjarmasin, Hendra Eka Putra, saat apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Banjarmasin.
Pemberian penghargaan kepada 8 petugas lapas banjarmasin  

“Kita harus terus meningkatkan kinerja, mempunyai semangat yang tinggi, dan jangan pernah kompromi dalam peredaran narkoba di dalam lapas agar Lapas Banjarmasin bersih dari narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja nyata para petugas dan berharap terus berantas peredaran narkoba di dalam lapas.

Salah satu penerima penghargaan, Abidin, mengaku termotivasi dengan penghargaan yang diterimanya.

“Kami akan terus berupaya agar Lapas Banjarmasin bersih dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang serta akan terus-menerus melakukan razia saat sedang bertugas,” janjinya.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/SEKAYU- Dalam razia yang digelar oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sekayu pada Senin (29/8) malam,petugas rutan berhasil menangkap dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disinyalir pengguna narkoba di blok hunian.

Keduanya  WBP tersebut adalah Andriadi bin Damiri dan A. Halim als Kojek bin Hasan.

Petugas juga berhasil mengamankan dari tangan kedua WBP tersebut 8 paket kecil sabu, 1 paket besar sabu, 1 alat hisap (bong), 1 korek api, dan 1 unit handphone merek Nokia.

“Memang benar ada dua WBP blok hunian A yang menggunakan narkotika. Keduanya sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan,” terang Kepala Lapas Sekayu Urib Herunadi.
Barang bukti temuan dalam razia dirutan sekayu  
Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas Rutan Sekayu atas masuknya barang haram tersebut ke lapas melalui barang kiriman pengunjung. Namun, petuga stidak menemukan barang haram terebut dalam barang-barang kiriman pengunjung.

Berdasarkan informasi dari petugas jaga, dilakukan razia serta penggeledahan kamar hunian dan terbukti ada WBP yang sedang memakai/menggunakan narkotika (sabu).

“Kedua WBP dikenakan sanksi admistrasi, kurungan, dan akan dilanjutkan proses pelimpahan perkara ke pihak kepolisian,” tambah Urib.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS- Razia terus dilakukan disetiap blok dan kamar hunian WBP dengan tujuan utama antisipasi serta menekan peredaran narkoba dan barang terlarang di dalam lapas/rutan
USeperti yang dilakukan di beberapa Lapas Wanita Medan,Rutan Pinrang dan Rutan Masamba.

Usai apel pagi, Senin (29/8) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Wanita Medan, Herlin Candrawati, langsung memimpin jajarannya menggelar razia Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Mereka pun langsung mengenakan handscoon dan masker untuk selanjutnya bergerak menuju kamar hunian WBP. Selama lebih kurang satu jam, para petugas melaksanakan razia dan menemukan sejumlah barang terlarang.

Barang-barang tersebut antara lain handphone, headset, botol kaca, gunting, dan kartu. “Semua barang terlarang ini akan disimpan sementara sebelum diadakan pemusnahan dan akan segera buat laporan ke Kantor Wilayah (Kanwil),” tegas Kalapas.

Beberapa hari sebelumnya, Jumat (25/8) petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pinrang menggelar razia malam untuk mencegah peredaran narkoba dan handphone di semua blok hunian.

Razia digelar menyusul perintah lisan dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda.

Dibawah komando Kepala Rutan (Karutan) Pinrang, Mansur, dengan sigap semua petugas langsung masuk ke dalam blok hunian dengan pola menyebar untuk menggeledah WBP dan isi kamarnya.

“Kami perangi peredaran narkoba dan handphone di rutan ini. Sudah kewajiban saya sebagai pimpinan untuk terus selalu mengingatkan, baik pada petugas ataupun WBP, agar tidak coba-coba bermain narkoba dan membawa masuk atau menyelipkan handphone ke dalam kamar. Begitu juga peredaran uang,” tegas Mansur.
Barang temuan ditiga lapas dan rutan  

Dari razia selama tiga jam tersebut, petugas tidak menemukan peredaran narkoba danhandphone. Meski begitu, sejumlah barang terlarang berhasil disita seperti enam tali pinggang, tujuah pecahan cermin, delapan potongan besi kawat, 15 korek gas, 35 sendok besi, sembilan piring kaca, uang tunai Rp. 562 ribu, dua cutter, dua gunting, dan dua gelas kaca.

“Alhamdulillah petugas kami tidak menemukan barang-barang yang sedang kita perangi, yaitu narkoba dan handphone,” ujar Karutan.

Razia malam juga digelar di Rutan Masamba, Minggu (28/8). Ini merupakan penggeledahan rutin terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta gangguan keamanan, khususnya pencegahan handphone dan narkoba.

Selain petugas Rutan Masamba, razia juag melibatkan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mappadeceng dan Komando Rayon Militer (Koramil) Masamba.

“Kami menargetkan penggeledahan yang bersih dari hanphonem narkoba, dana barang-barang terlarang lainnya,” tegas Karutan Masamba, Mutzaini, sesaat sebelum razia.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama satu jam tersebut, petugas gabungan mendapati sejumlah handphone, charger, colokan listrik, sendok besi, piring dan toples kaca, cutter, guntingm dan obat-obatan yang melebihi dosis penggunaan.
“Inilah hasil yang didapatkan dari hasil kerjasama kita semua.

Ternyata masih ada sajahandphone yang didapatkan. Semoga kedepannya tidak ada lagi handphone maupun alat-alat terlarang lainnya, terutama narkoba. Pastinya hal itu dapat tercapai dengan meningkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan barang bawaan pengunjung,” lanjut Mutzaini.

Tak lupa, Karutan mengapresiasi Polsek Mappadeceng dan Koramil Masamba yang turut serta membantu dalam penggeledahan.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS - Qoriah (27) warga Dusun Pulo, Kelurahan Kali Mangin, Kecamatan Karang Ayung, Kabupaten Grobokan, Jateng. Ayunda Linarti (33) warga Jl Sukasari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.Lizamaiza Safira (19) dan Nurfazilah Al Fazilah (27), keduanya tercatat sebagai warga Dusun Gunla, Kelurahan Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada Bireun, Aceh. Keempat wanita itu, kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.

Dari keempat tersangka itu, seorang diantaranya hamil 4 bulan dan seorang lainnya dinyatakan positif HIV/AIDS.

Keempat pelaku tersebut kedapatan membawah narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap petugas BNN di Bandara Domestik Juanda Surabaya di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Rata-rata tiap tersangka membawa 500 gram sabu-sabu. Rinciannya 300 gram disimpan di gelungan kerudung dan sisanya 200 gram dimasukkan ke dalam pakaian dalam dan dimasukkan ke dalam bagian kaki atau tepat di selangkangan paha pelaku.

Menurut Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, sabu-sabu itu dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Madura. “Mereka dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Andri, Senin (29/08/2016).
Keempat tersangka penyelundup Narkoba saat berada di ruang penyidik tindak pidana umum (Pidum) Kejari Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/ TIMESIndonesia)
Pada petugas, tersangka Ayunda Linarti mengaku sudah 2 kali menjadi kurir sabu-sabu ke Madura. Pengiriman pertama lolos dan mendapatkan imbalan Rp 7,5 juta.
 “Saya sudah sekali mengirim ke Madura dan berhasil, tapi yang kedua ini baru diberi uang sebesar Rp 1,5 juta, tapi gagal dan tertangkap," Ungkapnya.

Lebih jauh, Ayunda menegaskan jika dirinya dan ketiga temannya mendapatkan order pengiriman narkoba tersebut dari seorang perempuan dengan nama Rosalina yang berdomisili di Aceh.
"Pada pengiriman pertama dulu, sama Rosalina juga belum dibayar lunas, dan sekarang saya dan adik saya yang baru lulus ini malah harus mendekam di penjara," Sesalnya. (timesindonesia.co.id)

Bapanas - Muhammad Rusli menghembuskan napas terakhir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Selatan, Senin (29/8). Padahal, napi kasus narkoba, warga  Desa Sungai Kapitan tersebut hampir selesai menjalani masa hukuman.

Kalapas Klas IIB Pangkalan Bun Arief Gunawan membenarkan salah satu warga binaannya meninggal dunia. Selama ini Rusli sudah sering sakit-sakitan. “Muhammad Rusli meninggal dunia,” kata Arief.

Rusli sering batuk dan panas. Dia hanya berobat jalan. “Selama saya di Pangkalan Bun pernah sekali sakit. Namun tadi pagi dirujuk ke rumah sakit dan siang saya dapat kabar sudah meninggal,” ujarnya.

Pihaknya tidak mengetahui secara persis penyakit Rusli karena Lapas belum punya dokter. 

“Di lapas belum ada dokter dan juga ambulance. Jadi sering kesulitan kalau mau merujuk napi maupun tahanan titipan,” ujarnya. (rin/yit/sam/jpnn)

BAPANAS/PAREPARE – Dugaan keterlibatan tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Parepare dalam kasus Sabu 1 Kilogram (Kg) yang berhasil diungkap jajaran Satuan ResNarkoba Polres Parepare di Jalan Sulawesi pada 20 Agustus lalu, membuktikan lemahnya sistem pengawasan petugas Lapas.

Pasalnya, dari pengakuan ketiga warga binaan yang masing berinisial R, SC dan PW yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam menjalankan bisnis narkobanya dari dalam Lapas, mereka memesan, mengatur pengiriman dan berkoordinasi dengan kurirnya yang berada diluar lapas via telepon seluler.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas IIB Parepare, Zainal Fanani kepada awak media, Senin (29/8/2016) mengungkapkan, pihaknya memang kerap menggagalkan upaya penyelundupan handphone ke dalam lapas.

“Kami memang banyak menemukan pembesuk mencoba menyelundupkan ponsel masuk ke lapas,” kata Zainal.

Yang parahnya lanjut Zainal, beberapa waktu lalu, seorang pembesuk wanita hampir berhasil membawa masuk ponsel dengan cara diselipkan di selangkangan. Untungnya hal itu berhasil digagalkan jajarannya.

Zainal mengakui, pihaknya sendiri saat ini masih kekurangan sipir wanita yang bisa ditugaskan untuk memeriksa pembesuk wanita.

“Kita inspeksi tiga kali sepekan, baik rutin maupun dadakan. Pada penggeledahan terakhir, 23 Agustus lalu, ponsel paling banyak kita temukan dari blok Anggrek tempat warga lapas umum,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, untuk tersangka yang masih berstatus warga binaan Lapas Klas IIB Parepare berinisial PW, dijatuhi hukumannya 9 tahun. Sementara R dihukum empat tahun 2 bulan, dan SC masih berstatus tahanan titipan. (Lintasterkini)

BAPANAS/PAREPARE- Berbagai macam cara pengedar narkoba untuk menembus pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Parepare.

Salah satunya dengan menggunakan telepon seluler. Hal ini berdasarkan pengungkapan sabu seberat 1 kg di Pelabuhan Nusantara yang bandarnya merupakan warga binaan Lapas.

Ketiga napi tersebut berinisial R, SC dan PW yang masing-masing dihukum karena kasus narkoba.

Kepala Pengamanan, Lapas IIB Parepare, Zainal Fanani, Senin (29/8/2016) mengatakan, selama ini memang kerap ditemukan pembesuk yang hendak menyelundupkan handphone masuk ke dalam Lapas.

"Ada seorang pembesuk wanita yang hampir lolos memasukkan handphone ke dalam Lapas dengan cara menyimpan di selangkangan tapi beruntung berhasil digagalkan. Kita memang masih kekurangan sipir wanita untuk memeriksa pembesuk perempuan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pemeriksaan napi dan ruang tahanan dilakukan tiga kali dalam satu minggu baik rutin ataupun dadakan.

Pada 23 Agustus lalu saat dilakukan sidak paling banyak ditemukan di ruang Lapas umum. (Tribunnews)

BAPANAS/JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan, 70 persen narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan di Iindonesia merupakan napi kasus narkoba. Untuk itu, ia melihat narkoba menjadi permasalahan serius bagi Bangsa Indonesia.

"Ini berhubungan dengan over kapasitas lapas. 60-70 persen over kapasitas lapas sumbernya dari narkoba," kata Desmon, dalam sebuah diskusi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).


Selain itu, ia menilai over kapasitas yang terjadi di lapas berimbas pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)‎, sehingga hal itu dapat menjadi pemotongan anggaran di aspek lainnya.

"Dari APBN tahun anggaran 2010 hingga tahun 2015 saja, biaya pembangunan ini mencapai angka Rp 4,233 triliun," kata dia.
Khusus pada tahun 2016, anggaran pembangunan penjara menelan biaya sebesar Rp715 miliar.

“Pembangunan penjara menjadi solusi utama, tentu tidak tepat, apalagi jika diingat APBN kita amat terbatas," tutur dia. (Okezone)

BAPANAS/IDI- Salahsatu Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) meninggal dunia,diduga akibat terkena serangan jantung , napi tersebut bernama Saifan bin Zaiman (35) meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSUD Graha Bunda, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (29/8/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saifan bin Zaiman tercatat sebagai warga Gampong Seumatang Muda Itam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Almarhum merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis penjara selama empat tahun.

"Korban sudah menjalani masa tahanan sekitar 20 bulan," ungkap Kepala Rutan Idi, Yusnaidi SH kepada Serambinews.com,Senin malam.

Adapun kronologis meninggalnya korban, jelas Yusnaidi, pada Minggu (28/8/2016) malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban yang menghuni kamar 17 bersama 22 orang temanya waktu itu sedang asik ngobrol. Lalu tiba-tiba korban terjatuh.
Ilustrasi  
Melihat kejadian itu, kata Yusnaidi, teman sekamar korban memanggil petugas dan kemudian membawa korban ke mushalla.

"Untuk memastikan kondisi korban, kemudian petugas membawa korban ke RSUD Graha Bunda sekitar pukul 24.00 WIB, namun saat diperiksa dokter jasad korban sudah tidak bernyawa. Dokter mengatakan korban diduga terkena serangan jantung," jelas Yusnaidi.

Paska kejadian itu, jelas Yusnaidi, pihak langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Aceh Timur, dan mengabari pihak keluarga korban.

"Sekitar pukul 03.30 WIB, Senin dini hari jenazah korban langsung kita antar ke rumah almarhum. Jenazah diterima langsung oleh pihak keluarga dan disaksikan oleh perangkat gampong setempat," ungkap Yusnaidi.(serambi)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Kakanwilkumham Aceh Drs Gunarso Bc.IP tanpa menunggu waktu terlalu lama lansung menurunkan Tim Investigasi Kanwilkumham Aceh ke Lapas Lhokseumawe untuk melakukan sejumlah pemeriksaan terkait laporan napi korupsi berada di luar lapas.

Tim Investigasi yang di Ketuai oleh Drs Meurah Budiman SH.MH yang didampingi oleh Indra Gunawan SH lansung menuju lapas lhokseumawe.

Setibanya dilapas Lhokseumawe,Sabtu (27/8) sekiranya pukul 09:00 WIB, Tim investigasi lansung melakukan pengumpulan data dan keterangan dari para pejabat serta petugas satuan pengamanan lapas lhokseumawe.

Juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap napi korupsi Made Yudistira Hidayat yang informasinya berada diluar lapas beberapa har lalu.

Dalam wawancara singkat bersama BPN usai melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan napi yudistira,Drs Meurah Budiman menjelaskan hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya kepada awak media.

Menurut Meurah budiman yang didampingi oleh Idra Gunawan SH serta Plt Kalapas Lhokseumawe Nawawi menjelaskan sesuai jika pengakuan dari napi Yudistira kepadanya tidak pernah keluar lapas lhokseumawe pasca HUT RI.
Napi Koruptor Made Yudistira (baju kaos putih) saat menandatangi surat pernyataan yang disaksikan oleh Tim Investigasi Kanwilkumham Aceh Drs Meurah Budiman SH,MH (kaos hitam) didampingi KPLP Zulkarnain saat pemeriksaan  
Napi Tipikor Yudistira hanya mengakui pernah keluar dari lapas lhoksemawe pada saat sebelum  keberangkatan Kalapas Elly kepada tanah suci guna untuk keperluan registerasi ulang E-PUPNS dikantornya di Dinas Syariat Islam Aceh Utara pada 21 Oktober 2015 dengan izin resmi dari kalapas disertai pengawalan petugas selama 6 jam.

“ Pengakuan napi tipikor tersebut membantah dirinya ada keluar usai perayaan 17 Agustus kemarin,tapi napi korupsi tersebut mengakui ada keluar lapas secara resmi sebelum kalapas elly naik haji untuk registrasi ulangE-PUPNS di kantornya syariah islam Aceh utara “,jelas meurah budiman saat berada di Taufik Kupie,Sabtu (27/8).

Tidak jauh berbeda jauh dengan keterangan yang disampaikan  Plt.Kalapas Lhokseumawe Lhokseumawe Drs. Nawawi SH mengatakan jumlah narapidana Tipikor sebanyak 11 orang, dirinya tidak munkin memberikan izin keluar satu napi tipikor karena akan menimbulkan kecemburuan sosial.

“ Oleh karena itu tidak mungkin kami berikan izin keluar bagi 1 narapidana tipikor saja, efeknya pasti para tipikor launnya minta hak dan perlakuan yang sama  dengan Made Yudistira.

" Kami seluruh jajaran di Lapas Lhokseumawe mendukung penuh upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, jadi selaku instansi penegak hukum mana mungkin kami melakukan pelemahan pemberantasan korupsi dengan memberikan izin keluar bagi narapidana tipikor diluar ketentuan yang berlaku“,ujar Nawawi yang juga salahsatu Kabid di Kanwilkumham Aceh.(Redaksi)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.