BAPANAS/KOTABUMI- Sejumlah personil Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap dua orang yang kedapatan memiliki sabu-sabu, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Salahsatu diantaranya adalah petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kedua tersangka bernama Edy Suprianto (38), warga Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan dan Frans Setiawan (36), warga Kotabumi.
Kasat Narkoba Polres Lampura Ajun Komisaris John Kennedy membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menuturkan, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Edy. Pria yang bekerja sebagai pedagang itu, diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu berukuran kecil seberat sekitar 0,1 gram.
"Ditemukan enam paket narkoba yang disimpan dalam kaleng minyak rambut. Tapi di kaleng itu, ada bungkus permen. Jadi seolah-olah, kaleng itu tempat menyimpan permen," kata John, Selasa.
Dalam perjalanan menuju Mapolres Lampura usai melakukan penggeledahan, polisi melihat Frans yang telah menjadi buruan polisi.
Frans diamankan di halaman parkir Rutan Klas IIB Kotabumi. Saat digeledah, polisi mendapatkan satu paket sabu di kantong celananya.
Frans, menurut John, bekerja di Rutan Kotabumi,"Dia memang kerja di Rutan Kotabumi. Dia juga sudah lama menjadi buruan kami," ungkap John.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas IIB Kotabumi, Indarlaya,"Dia memang benar pegawai Rutan Kotabumi,dibagian pengamanan tahanan" jelas Indarlaya, Selasa.(tribunnews lampung)
Salahsatu diantaranya adalah petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kedua tersangka bernama Edy Suprianto (38), warga Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan dan Frans Setiawan (36), warga Kotabumi.
Kasat Narkoba Polres Lampura Ajun Komisaris John Kennedy membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menuturkan, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Edy. Pria yang bekerja sebagai pedagang itu, diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu berukuran kecil seberat sekitar 0,1 gram.
![]() |
2 tersangka narkoba saat dimankan di polres sukabumi |
Dalam perjalanan menuju Mapolres Lampura usai melakukan penggeledahan, polisi melihat Frans yang telah menjadi buruan polisi.
Frans diamankan di halaman parkir Rutan Klas IIB Kotabumi. Saat digeledah, polisi mendapatkan satu paket sabu di kantong celananya.
Frans, menurut John, bekerja di Rutan Kotabumi,"Dia memang kerja di Rutan Kotabumi. Dia juga sudah lama menjadi buruan kami," ungkap John.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas IIB Kotabumi, Indarlaya,"Dia memang benar pegawai Rutan Kotabumi,dibagian pengamanan tahanan" jelas Indarlaya, Selasa.(tribunnews lampung)
loading...
Post a Comment