BAPANAS/LHOKSEUMAWE – Berbagai kasus terjadi disejumlah Lapas/Rutan Aceh mulai kasus pelarian napi sampai dengan pengeluaran napi secara ilegal dan sederetan kasus lainnya.
Napi Koruptor Diluar Lapas,Inilah Hasil Pemeriksaan Tim Investigasi Kanwilkumham Aceh
Ironisnya semua kasus yang terjadi dilapas aceh kerap melibatkan para oknum petugas maupun oknum pejabat lapas/rutan namun tak sedikit juga pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum petugas sampai oknum pejabat lapas tidak mendapat sanksi tegas baik sanksi internal maupun sanksi pidana.
Menanggapi realita yang terjadi dilingkungan Pemasyarakatan Aceh dalam beberapa tahun belakangan ini,Peneliti Hukum Propinsi Aceh Sariyulis mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas berbagai kasus yang terjadi selama ini.
Menurut sariyulis salahsatu cara yang efektif untuk memperbaiki buruknya kinerja para oknum petugas maupun pejabat lapas/rutan yang terlibat dalam pelanggaran baik dalam kasus membantu napi untuk melakukan pelanggaran maupun kelalaian saat bertugas yakni Sanksi Pidana.
( Baca: Buntut Temuan Sidak 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Berada Di Lapas )
“Kalau ingin memperbaiki kinerja lapas di Aceh, maka Kemenkum Ham harus berani menerapkan Sanksi hukum pidana bagi petugas atau pejabat yang membantu napi mendapatkan kebebasan ilegal ataupun kaburnya napi yang melibatkan oknum petugas dan pejabat lapas” Ungkap Sariyulis yang juga selaku Peneliti Hukum LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA),Kamis (09/ 9).
Temuan saat sidak Kakanwilkumham Aceh tidak beradanya 3 napi gembong narkoba didalam lapas banda aceh beberapa waktu lalu semakin memperburuk citra pemasyarakatan aceh dan Kemenkumham.
( Baca: Sidak Tertutup, Kakanwilkumham Aceh Temukan 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Ada Didalam Lapas Banda Aceh )
Lanjutnya, dari berbagai kasus pelanggaran yang terjadi hampir sebagian besar petugas dan pejabat lapas masih berani mengulangi kesalahan sama lantaran tidak akan merasa khawatir dengan sanksi ringan atau sanksi internal.
Diantaranya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 pasal 4 ayat 10 undang-undang nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Namun sangat disayangkan isinya sama sekali tidak menerapkan sanksi hukum pidana dan hanya sanksi ringan untuk pelanggaran disiplin.
Makanya, sepanjang sejarah petugas dan pejabat yang terlibat kasus pelanggaran seperti kebobolan napi justru sama sekali tidak pernah menerima sanksi hukuman pantas dan layak.
( Baca: Aktivis Pengamat Lapas Aceh Beri Apresiasi Sidak Kakanwilkumham Aceh di Lapas Banda Aceh )
Sanksi yang selama ini diterapkan Kemenkum Ham RI sama sekali tidak memberikan efek jera, hingga membuat pelakunya masih berani mengulangi perbuatan yang salah.
Sehingga satu-satunya solusi yang harus dilakukan Kemenkum Ham RI adalah menerapkan sanksi hukum pidana kepada oknum petugas dan pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran menerima suap untuk kebebasan napi.
Sariyulis menegaskan bila sanksi hukum pidana telah diterapkan, maka para petugas dan pejabat lapas akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran mengingat resiko berat yang harus diterimanya.
Maka secara otomatis rasa khawatir bisa terkena sanksi pidana tentu akan memberi manfaat positif dan kinerja lapas akan mengalami perubahan baru yang lebih baik serta mengurangi kejadian kasus pelanggaran yang menguntungkan napi.
“ Saya optimis jika Kemenkumham berani menerapkan sanksi pidana kepada Petugas atau pejabat lapas/rutan atas setiap keterlibatannya dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh napi maka ini akan membuat mereka berpikir 2 kali jika ingin melakukannya”,pungkas sariyulis.(Redaksi)
Napi Koruptor Diluar Lapas,Inilah Hasil Pemeriksaan Tim Investigasi Kanwilkumham Aceh
Ironisnya semua kasus yang terjadi dilapas aceh kerap melibatkan para oknum petugas maupun oknum pejabat lapas/rutan namun tak sedikit juga pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum petugas sampai oknum pejabat lapas tidak mendapat sanksi tegas baik sanksi internal maupun sanksi pidana.
Menanggapi realita yang terjadi dilingkungan Pemasyarakatan Aceh dalam beberapa tahun belakangan ini,Peneliti Hukum Propinsi Aceh Sariyulis mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas berbagai kasus yang terjadi selama ini.
Menurut sariyulis salahsatu cara yang efektif untuk memperbaiki buruknya kinerja para oknum petugas maupun pejabat lapas/rutan yang terlibat dalam pelanggaran baik dalam kasus membantu napi untuk melakukan pelanggaran maupun kelalaian saat bertugas yakni Sanksi Pidana.
( Baca: Buntut Temuan Sidak 3 Napi Gembong Narkoba Tidak Berada Di Lapas )
“Kalau ingin memperbaiki kinerja lapas di Aceh, maka Kemenkum Ham harus berani menerapkan Sanksi hukum pidana bagi petugas atau pejabat yang membantu napi mendapatkan kebebasan ilegal ataupun kaburnya napi yang melibatkan oknum petugas dan pejabat lapas” Ungkap Sariyulis yang juga selaku Peneliti Hukum LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA),Kamis (09/ 9).
Temuan saat sidak Kakanwilkumham Aceh tidak beradanya 3 napi gembong narkoba didalam lapas banda aceh beberapa waktu lalu semakin memperburuk citra pemasyarakatan aceh dan Kemenkumham.
![]() |
Ilustrasi |
Lanjutnya, dari berbagai kasus pelanggaran yang terjadi hampir sebagian besar petugas dan pejabat lapas masih berani mengulangi kesalahan sama lantaran tidak akan merasa khawatir dengan sanksi ringan atau sanksi internal.
Diantaranya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 pasal 4 ayat 10 undang-undang nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Namun sangat disayangkan isinya sama sekali tidak menerapkan sanksi hukum pidana dan hanya sanksi ringan untuk pelanggaran disiplin.
Makanya, sepanjang sejarah petugas dan pejabat yang terlibat kasus pelanggaran seperti kebobolan napi justru sama sekali tidak pernah menerima sanksi hukuman pantas dan layak.
( Baca: Aktivis Pengamat Lapas Aceh Beri Apresiasi Sidak Kakanwilkumham Aceh di Lapas Banda Aceh )
Sanksi yang selama ini diterapkan Kemenkum Ham RI sama sekali tidak memberikan efek jera, hingga membuat pelakunya masih berani mengulangi perbuatan yang salah.
Sehingga satu-satunya solusi yang harus dilakukan Kemenkum Ham RI adalah menerapkan sanksi hukum pidana kepada oknum petugas dan pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran menerima suap untuk kebebasan napi.
Sariyulis menegaskan bila sanksi hukum pidana telah diterapkan, maka para petugas dan pejabat lapas akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran mengingat resiko berat yang harus diterimanya.
Maka secara otomatis rasa khawatir bisa terkena sanksi pidana tentu akan memberi manfaat positif dan kinerja lapas akan mengalami perubahan baru yang lebih baik serta mengurangi kejadian kasus pelanggaran yang menguntungkan napi.
“ Saya optimis jika Kemenkumham berani menerapkan sanksi pidana kepada Petugas atau pejabat lapas/rutan atas setiap keterlibatannya dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh napi maka ini akan membuat mereka berpikir 2 kali jika ingin melakukannya”,pungkas sariyulis.(Redaksi)
loading...
Post a Comment