BAPANAS - Satuan Resnarkoba Polresta Barelang menangkap tiga jaringan pengedar Narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Batam. Satu di antaranya sipir PNS bernama Rinald.
Kasat resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan tertangkapnya sipir tersebut bermula dari transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di pelantar masyarakat di Tanjungriau, Senin (29/8) lalu.
"Dari pelantar awalnya kita mengamankan dua tersangka, inisial Mu dan Bu. Satu di antaranya warga Aceh. Mereka ini yang membawa narkotika itu," kata Suhardi.
Sesampainya di pelantar, seharusnya barang haram tersebut diterima oleh Ronal untuk dipasarkan kembali.
"Dia PNS aktif. Kalau dua lainnya tidak ada pekerjaan tetap. Barang itu mau diedarkan disekitar lapas atau tidak, itu masih kita dalami," ujarnya.
Adapun dari tangan tersangka, polisi mengamankan 264 gram sabu-sabu yang dikemas dalam kotak susu merek Zee.
Di dalam kotak susu berwarna merah tersebut, terdapat beberapa plastik kemasan susu yang diisi dengan sabu-sabu.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas penemuan tersebut, kepolisian berharap pihak lapas dapat bekerjasama dengan mereka untuk melakukan kegiatan, seperti razia bersama di dalam lapas. Hal itu, guna mencegah peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.
"Kalapasnya harus bekerjasama dengan kita untuk razia. Tapi rahasia," ucap Wakapolres Barelang, AKBP Hengki menambahkan.(TRB)
Kasat resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan tertangkapnya sipir tersebut bermula dari transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di pelantar masyarakat di Tanjungriau, Senin (29/8) lalu.
"Dari pelantar awalnya kita mengamankan dua tersangka, inisial Mu dan Bu. Satu di antaranya warga Aceh. Mereka ini yang membawa narkotika itu," kata Suhardi.
Sesampainya di pelantar, seharusnya barang haram tersebut diterima oleh Ronal untuk dipasarkan kembali.
"Dia PNS aktif. Kalau dua lainnya tidak ada pekerjaan tetap. Barang itu mau diedarkan disekitar lapas atau tidak, itu masih kita dalami," ujarnya.
![]() |
Sipir Lapas Batam dan dua rekannya yang mengedarkan sabu di dalam Lapas |
Di dalam kotak susu berwarna merah tersebut, terdapat beberapa plastik kemasan susu yang diisi dengan sabu-sabu.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas penemuan tersebut, kepolisian berharap pihak lapas dapat bekerjasama dengan mereka untuk melakukan kegiatan, seperti razia bersama di dalam lapas. Hal itu, guna mencegah peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.
"Kalapasnya harus bekerjasama dengan kita untuk razia. Tapi rahasia," ucap Wakapolres Barelang, AKBP Hengki menambahkan.(TRB)
loading...
Post a Comment