2020-01-19

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami

JAKARTA,(BPN) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Sabtu (25/1/2020).

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana. Dengan syarat, mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan.

"Yang jelas ini implementasi langsung resolusi pemasyarakatan tahun 2020,” kata Sri dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang. Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Yunaedi.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang Narapidana, 61.987 orang Tahanan dan 2.476 orang Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut Narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.(Red/Okezone)


TOLITOLI,(BPN)- Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas  II B Tambun Tolitoli Setiyono Amd. IP. S.A.P yang baru sebulan menjabat lakukan pembenahan sistem pengamanan yang di dahului dengan pembagian kewenangan serta fungsi petugas dalam rangka pembinaan dalam blok narapidana di mana saat ini di akuinya jika napi narkoba lebih banyak  dari pada kasus pidana Umum.

Sikap pengamanan dengan pendekatan yang humanis serta kedisiplinan yang di sepakati bersama antara Petugas dan warbinpas adalah langkah awal yang di lakukan setiyono Amd IP saat jabat kepala Pengamanan setelah gantikan KPLP sebelumnya Makmur SH yang saat ini mutasi menjadi kepala Rupbasan Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Sosok Ssetiyono Amd. IP yang sebelumnya di ruang registrasi  Lapas Toli Toli ini merupakan pribadi yang tenang dan disiplin alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP)  angkatan 43 tahun 2010 saat ini di sebut Sekolah kedinasan Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip) yang saat pertama kalo nya magang di Nusakambangan dan sejak tahun 2016 di tempat tugas kan di lapas toli toli. 

" Saat ini saya upayakan bagaimana menekan agar warga binaan pidana Umum,di tempat kan satu blok dengan narapidana kasus narkoba yang jumlah nya lebih banyak dari kasus pidana Umum,namun saya harus klasifikasi kasus narkoba antara pemakai dan pengedar,meskipun lapas bukan tempat rehabilitasi tapi berusaha sebisa mungkin agar tidak menciptakan pelaku baru ", KPLP Setiyono saya di temui di ruang kerja nya siang tadi (24/01/2020).

Namun menurut setiyono segala pembenahan yang dilakukannya butuh kerja sama dengan sesama petugas serta dukungan keluarga dari luar tentunya.(Armen Djaru)


MAGETAN,(BPN) - Sebanyak empat napi Lapas Magetan dicokok satuan pengamanan Lapas setempat setelah ditemukan sebanyak 2000 tablet narkoba jenis pil dobel L (psikotropika) disaku celananya yang di sampirkan dijemuran.

Temuan pil dobel L itu berawal, saat petugas pengamanan melakukan razia rutin di blok blok napi. Ketika berada di Blok E- 2, petugas melakukan penggeledahan menemukan 3 butir obat berbentuk tablet disaku napi Riyanto.

"Seperti biasa, kami dari satuan pengamanan melakukan razia. Dalam razia itu kami menemukan tiga butir obat berbentuk tablet disimpan dibekas bungkus rokok milik Riyanto, warga Desa Cekok, Ponorogo. 

Pengakuan Riyanto, itu pil biasa,"kata Kepala Satuan (Kasat) Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Magetan Zulfikar kepada Surya, Kamis (23/1) sekitar pukul 15.25 WIB.

Tapi, lanjut Zulfikar, petugas pengamanan tidak percaya begitu saja.Tiga butir obat milik Riyanto itu diperiksakan ke petugas medis Lapas. Ternyata tiga butir obat itu termasuk obat berbahaya jenis psikotrapika yang biasa diberikan untuk orang dengan gangguan jiwa (OJGJ).

"Setelah kami kembangkan, kami menemukan dua bungkus pil narkoba sejenis dengan tiga butir yang kami temukan di bungkus rokok milik Riyanto, dikemas dalam bungkus plastik, sebanyak 2000 butir, masing masing berisi 1000 butir,"kata Zulkifar.

Kemudian kami lakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada napi Riyanto, kemudian kami mendapat tiga nama napi, seorang bernama Brian warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan sebagai pemilik 2000 butir pil psikotropika itu.

"Tiga orang termasuk Riyanto itu pengedar di Lapas, Brian bandar yang mendapat pasokan dari luar Lapas. Ini kami masih akan melakukan penyelidikan bagaimana narkoba sebanyak itu bisa masuk Lapas,"jelas Zulkifar.

Keempat napi yang terlibat peredaran narkoba di Lapas dan berhasil dicokok itu, masing masing.

Brian warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jonatan warga Jalan Srimulyo, Desa Sukosari, Madiun, Dodik warga Tambak Wedi Baru, Kenjeran, Surabaya, Riyanto warga Desa Cekok, Ponorogo.

Menurut Zulfikar, ini temuan narkoba jenis dobel L yang pertama kali ditemukan didalam Lapas kelas 2B Magetan. Lapas Magetan masih akan menyelidiki asal usul dan bagaimana bisa masuk Lapas.

"Dengan ditemukan narkoba itu, Lapas melaporkan kasus itu ke Polisi Polres Magetan, dan menyerahkan penyidikannya lebih lanjut ke Polisi,"pungkas Zulfikar.(Red/surya)


BOGOR,(BPN) - Polres Bogor mengungkap industri rumahan pembuatan pil ekstasi di wilayah Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Industri pembuatan narkotika tersebut dikendalikan narapidana hukuman mati di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Ini hasil pengembangan dari pelaku yang sudah kita amankan sebelummya di Cibinong dari situ kita lakukan penyelidikan bahwa bandarnya di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni pada Selasa (21/1/2020), dikutip dari ayobandung.com.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HS yang merupakan peracik pil ekstasi. Kepada polisi, HS mengaku mendapat bahan baku dari narapidana hukuman mati di Lapas Gunung Sindur berinisial ADTS yang juga jaringan Freddy Budiman.

"Ini bermuara dari napi tadi (ADTS), dia jaringan internasional ditangkap oleh BNN dengan barang bukti 100 kilogram sabu-sabu tahun 2017. Ini juga masuk jaringan-jaringan Freddy Budiman yang diekskusi mati dan ini belum dieksekusi," katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.320 pil ekstasi, 1,5 kilogram bubuk ekstasi, 53 gram sabu-sabu dan alat cetak. Tersangka HS pun dijerat Pasal 113,114 dan 112 UU Narkotika ancaman maksimal hukuman mati.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini termasuk ada atau tidak keterlibatan oknum Lapas. Kami masih koordinasi, kalau nanti kita dipersulit ya kita nanti rekan-rekan bisa nilai sendiri," katanya.(L6)


MARABAHAN,(BPN)- Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan beserta Jajaran melanjutkan Silaturrahmi ke Pengadilan Negeri Kelas II Marabahan, yang disambut hangat oleh Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Marabahan.

Pada ajang silaturrahmi ini Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan menyampaikan Resolusi Kinerja Tahun 2020 terkait masalah OverStaying, serta pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM)

Kepala Pengadilan Negeri juga mengemukakan ide tentang pembuatan aplikasi sistem Informasi antar 4 (empat) Instansi, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan Kabupaten Barito Kuala dengan tujuan membuat sistem informasi satu atap.

Selanjutnya Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Andi Gunawan beserta Kepala Subsi Yantan, Agus Setiawan dan Kepala kesatuan Pengamanan Rutan, Darmawan Saputra, berkunjung ke markas Komando Distrik Militer

Kunjungan karutan kali ini dalam rangka silaturahmi memperkenal diri sekaligus bertujuan untuk membangun sinergitas dan kerjasama.

Pada Ajang ini juga Kepala Rutan Marabahan bercerita mengenai kekuatan personil dan peralatan pengamanan yang dimiliki Rutan marabahan. (Red/Rls)


TANJUNG TABALONG,(BPN)– Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung didampingi 2 (dua) orang petugas staf  Rutan , Muhammad Riski dan Rizky Sunita Inggriani menghadiri undangan untuk mengisi kegiatan “Kelas Inspirasi” yang diadakan oleh pihak sekolah bertempat di halaman Sekolah Dasar Negeri 02 Tanjung dan di ikuti semua murid pelajar beserta guru-guru sekolah,Rabu, 22/02/2020)

Kegiatan tersebut di fasilitasi oleh forum orang tua murid. yang mana bertujuan untuk memperkenalkan profesi sebagai Petugas Pemasyarakatan di rutan dan lapas yang bertugas dalam pelayanan dan perawatan tahanan, pengamanan serta pembinaan para pelanggar hukum.

Sorak-sorai gembira terlihat jelas di wajah adik-adik yang berbaris, saat kepala rutan memberikan motivasi dan nasehat.

“ Adik-adik semua harus mempunyai cita-cita, kemudian mempersiapkan diri dengan terus semangat untuk belajar dan berlatih serta juga berdoa” kata Rommy Waskita Pambudi kepada semua para murid pelajar.

Selain itu kegiatan juga di ikuti oleh kepala sekolah dan para guru yang menghimbau kepada muridnya untuk selalu rajin bersekolah dan tekun belajar.

Pada akhir kegiatan saat ditanya cita-cita mereka suara gaduh para murid terdengar ada yang ingin menjadi Dokter, Polisi, Tentara, Guru, bahkan tidak sedikit para murid mengacungkan tangan ingin menjadi Petugas Pemasyarakatan.(Red/Rls)


BALI,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali meringkus narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem, Kadek Rusdi karena mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi. 

Selain Kadek Rusdi turut diamankan empat remaja yang menjadi kaki tangannya di luar penjara yaitu Riri, Retno Purwaningsih, I Gede Agus Mahayasa alias Dede, dan I Gede Darmawan alias Lenong.

Keempatnya menjadi pengedar dan pengguna narkoba dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIB Karangasem bernama Kadek Rusdi. 

Diketahui Kadek Rusdi yang divonis 8 tahun penjara ini saling berkenalan dengan keempat tersangka. Dia mempengaruhi keempat tersangka untuk menjadi pengedar narkoba.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dalam konferensi pers di kantor BNNP Bali kemarin siang mengungkapkan pada saat diamankan di TKP petugas menemukan 11 paket narkoba jenis shabu. 

Saat dilakukan penggeledahan kamar kos tersangka yang berada tak jauh dari TKP petugas menemukan 9 paket narkotika jenis shabu.

“Barang bukti yang diamankan berupa 7 plastik klip shabu dengan berat bersih 54,09 gram, 2 plastik klip dengan berat kotor 1,18 gram, dan 11 plastik klip shabu dengan berat bersih 2,64 gram. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tutur Suastawa.

Saat diinterogasi para tersangku mendapatkan narkoba dari Kadek Rusdi yang berada di Lapas Kelas IIB Karangasem. BNNP pun berkoordniasi dengan pihak lapas untuk mengamankan Kadek Rusdi. 

Kadek Rusdi hari itu juga bersama 4 tersangka lainnya digiring ke BNNP untuk dilakukan tindak lanjut.

“Total barang buktinya sebanyak 20 paket dengan berat bersih 57,47 gram. Para tersangka ini bisa berkomunikasi dengan napi di dalam lapas itu karena napinya pegang HP. Pada saat petugas kami mau amankan napi ini baru HP nya diamankan petugas lapas,” tutur Suastwa.

Selain mengamankan barang bukti berupa shabu petugas juga mengamankan buku catatan penjualan narkoba dan 3 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi. Peran para tersangka yakni Dede dan Lenong sebagai pelucur sementara Riri dan Retno sebagai pemecah barang.

“Untuk sementara keempat tersangka bersama napi pengendali, yakni Kadek Rusdi kami amankan di kantor BNNP. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red/Nusabali)


JAMBI,(BPN)- Seorang napi yang juga tahanan kejaksaan negeri Jambi yang di tahan  Lapas Klas II A Jambi, Rudi Arza, kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. 

Tahanan dengan kasus  narkoba itu kabur pada Senin (20/1) sore. Dia kabur usai menjalani sidang tuntutan dalam perkara lain tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ini kini diburu tim Kejaksaan Jambi bersama polisi.

"Sekarang tim sedang melakukan pencarian. Dari informasi yang kita terima tadi, bahwa tahanan itu kini masih berada di sekitar Jambi. Kita dari pihak kejaksaan juga sudah berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan pihak Lapas Jambi untuk menangkap tahanan itu,'' kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Fatharani kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Lexi juga mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengawalan sesuai Standar Operasinal dalam pengawalan tahanan tersebut namun dirinya tidak menampik jika adanya unsur kelengahan petugas.

"Kejaksaan Negeri Jambi sudah melakukan pengamanan sesuai SOP. Namun karena ada kelengan jadi ya begitu. Namun kita tetap akan menangkapnya, mengingat saat ini tim Intel juga sudah bergerak memburu napi itu,'' ujar Lexi.

Sementara itu, Kalapas II A Jambi Yusran Saad mengatakan napi itu ditahan di dalam Lapas sejak tahun 2018. Napi ini sedang menjalani sidang perkara lain.

"Ia juga sudah divonis atas kasus narkoba nya itu. Namun kemarin ia kembali jalani sidang perkara lain, dan hingga kini belum kembali ke dalam sel tahanan setelah kabur saat usai jalani sidang,'' ujar Saad singkat.(Red/Detikcom)

Ilustrasi
BAPANAS- Meski telah diamankan serta diserahkan barang bukti sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar sabu-sabu  oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa kepada Direktorat  Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin 23 Maret 2018 lalu namun kedua napi bandar narkoba Warga Negara Cina serta oknum polisi hingga kini diduga belum di proses hukum.

Kedua napi tersebut yakni  William Santoso Yap (47) warga negara Cina dan Oknum mantan angota brimob Kiswat Sadek Do Yasin (36).

Dari informasi diterima redaksi,kedua napi bos narkoba  tersebut saat ini tidak lagi berada di Lapas Rajabasa  namun telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Bandarlampung dipindahkan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung setelah pasca dikembalikan oleh penyidik Polda Lampung.

Kalapas Narkotika Bandar Lampung Hensyah kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (20/1/2019), membenarkan napi bandar narkoba yanto Cs berada di Lapasnya merupakan pindahan Lapas Rajabasa.

" Iya, benar napi wiliam santoso memang saat ini berada di lapas narkotika bandarlampung,pindahan dari lapas rajabasa namun disini kita telah mendaftarkan namanya dalam register F sesuai berkas yang diberikan oleh lapas rajabasa saat pemindahan tersebut ",

Seperti diketahui sebelumnya sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar sabu-sabu milik dua orang narapidana yakni mantan oknum anggota Brimob bernama Kiswat Sadek Do Yasin (36) dan seorang napi warga Cina bernama William Santoso Yap (47) berhasil diamankan petugas Sipir saat razia di lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung,  Senin (25/3/2019).

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi  jika sabu-sabu tersebut ditemukan di kamar blok A1 nomor 9 oleh petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung.

“Saat kami temukan barang itu, Kiswat mengaku barang itu milik William. Terkait kasus ini, kami serahkan ke Polda Lampung,” kata dia.

Penemuan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi bahwa adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar salah satu narapidana. 

“Dari situ mereka kami keluarkan bersama barang buktinya. Kemudian kami langsung menghubungi anggota polisi Polda Lampung. Mereka bersama barang bukti langsung kami serahkan,” kata dia.

Kalapas menjelaskan, narapidana Kiswat merupakan seorang warga Jalan Raya Lenteng Agung, Gang Bambu, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang seorang mantan anggota. 

Ia mendekam di Lapas Rajabasa dengan kasus penyalahgunaan narkotika massa kurungan pidana selama sembilan tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama satu tahun sebelas bulan empat hari.

Selain itu, narapidana William merupakan seorang warga Cina yang beralamat di Perum Nila Rahayu III Blok A Nomor 7, Bumi Waras.

Ia mendekam di Lapas Rajabasa dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika dengan massa kurungan pidana selama tujuh tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama dua tahun delapan bulan.

Kalapas Rajabasa Syafar  Pudji Rochmadi
Sebelumnya, Petugas Sipir Lapas Kelas 1A Bandarlampung menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar dari dalam sel seorang narapidana pada Senin (25/3) lalu.

Petugas Lapas berhasil mengamankan 106 bungkus kecil, 25 paket besar, alat pehisap jenis bong, timbangan digital, serta beberapa handphone.

Selanjutnya, barang bukti tersebut kini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Shoebarmen mengatakan dua tersangka yang ditangkap dari dari Lapas Kelas IA saat ini sedang berada di kantor Direktorat Polda Lampung. “Ada, kita sedang melakukan pengembangan,” kata dia.

Untuk diketahui, Yanto, ditangkap Anggota Polsek Telukbetung Selatan pada Oktober 2015 silam disebuah kamar kos.

Petugas menyita barang bukti 400 gram lebih sabu, empat butir pil ekstasi dan delapan butir happy five.

Yanto pun kemudian disidang dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 21 Maret 2016 silam.

Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yanto selama 13 tahun penjara.

Sementara itu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi terkait perkembangan kasus dan status hukum kedua napi lapas rajabasa tersebut.(Red)


JAKARTA,(BPN) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menemukan ada ratusan mobil yang menjadi reward terkait pengembangan pemeriksaan atas kasus investasi bodong MeMiles. 


Empat mobil merupakan milik pejabat Kadivpas Kemenkumham Riau dan beberapa figur publik.

Mobil yang telah berada di halaman mapolda riau milik kadivpas Riau maulidi Hilal yakni Toyota Fortuner dan Mitsubhisi Pajero Sport yang diduga adalah mobil yang diberiak sebagai hadiah untuk Kadivpas Riau.

Mobi-mobil mewah tersebut telah disita oleh penyidik Polda Jawa timur sebagai barang bukti kejahatan investasi bodong MiMiles.

Sedangkan Kadivpas Kemenkumham Riau Maulidi Hilal telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Riau oleh Tim penyidik dari Polda Jatim pada Rabu (15/1/2020) sekiranya pukul 13:00 WIB hingga berakhir pukul 22:00 WIB.

"Semua mobil mewah yang merupakan reward akan kita tarik,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/1/2020).

Luki menambahkan, artis Eka Deli yang saat ini diperiksa merupakan koordinator artis pada kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

“ED merupakan koordinator artis di kasus MeMiles. Tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban. Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat,” ujar Luki di Mapolda Jatim, di Surabaya.

Luki menuturkan sebelum diperiksa, Eka Deli telah menyerahkan sebuah mobil yang merupakan reward dari investasi PT Kam and Kam.

“Saudara ED semalam menyerahkan mobil dan telah ditangani anggota di Jakarta. Kami prioritaskan menarik semua aset dari PT Kam and Kam,” ujar dia.

Sementara mengenai berapa artis yang di bawah koordinasi Eka Deli dan kemungkinannya menjadi tersangka, Luki enggan menjelaskan lebih rinci. Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendalaminya.

“Ini masih didalami. Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain. Setelah itu kami akan gelar kasus dan baru kami tentukan bagaimana peran saudara ED,” ujar dia.

Selain Eka, ada total empat figur publik yang dipanggil terkait kasus investasi yang memiliki member 264 ribu tersebut antara lain berinisial MT, J dan AN.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar. Lalu menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Penyanyi Eka Deli Mardiana (EDM) mendatangi Polda Jatim, terkait kasus investasi bodong MeMiles, Senin, 13 Januari 2020.

Eka yang terlihat mengenakan kemeja putih langsung memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim.  "Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja (wawancaranya) setelah pemeriksaan," ucap Eka di Mapolda Jatim Surabaya. 

Namun, Trunoyudo menyebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka. Hal ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Nanti, ini mekanisme proses penyidikan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan nanti dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," ujar dia.

Selain Eka, ada total empat publik figur yang dipanggil antara lain MT, J hingga AN.  Kini, telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni pria berinisial KT sebagai direktur, S sebagai manajer, ML sebagai motivator atau pencari member dan PH sebagai ahli IT.(Red/L6)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.