BAPANAS- Tidak hanya artis maupun penyanyi saja yang bakal diperiksa oleh polisi, namun seorang pejabat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Riau Hilal juga berencana dipanggil untuk dimintai keterangannya. Pejabat tersebut, diduga telah menerima 4 mobil mewah hasil dari investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.
Pejabat tersebut diketahui viral di sebuah media sosial Youtube berisi mengenai testimoni dari berbagai pihak yang menerima reward atau hadiah dari MeMiles.
Testimoni awal diberikan oleh F Suhanda, General Head Leaders MeMiles, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Lalu, muncul testimoni kedua yang diberikan oleh penyanyi Eka Deli, yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Setelah itu, muncul testimoni ke tiga, yang diberikan oleh Kadivpas Riau Hilal.
Ia juga memberikan testimoni terkait dengan perolehan reward atau hadiah yang didapatnya dari MeMiles.
Ia juga memberikan testimoni terkait dengan perolehan reward atau hadiah yang didapatnya dari MeMiles.
Ia bercerita, jika sang istri yang lebih dulu mendaftar di MeMiles, telah mendapatkan mobil Pajero. Sedangkan dirinya yang hanya melakukan investasi sebesar Rp7 juta, baru saja mendapatkan mobil Fortuner. Ia memberikan testimoni bersama dengan anggota TNI dan Eva Martini Luisa General Head Leaders MeMiles yang kini sudah menjadi tersangka.
Dari deskripsi, video tersebut diunggah pada 14 Oktober 2019. Namun, acara dalam video tertera berlangsung pada 10 Oktober 2019, di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari pengembangan perkara ini, didapati seorang pejabat Lapas yang viral di Medsos, telah menerima 4 mobil dari investasi MeMiles ini. Pihaknya pun berencana untuk menarik (aset) dan memanggil yang bersangkutan.
"Kami berusaha mengembangkan hasil pemeriksaan, seperti 4 mobil salah satu pejabat lapas lagi kita telusuri karena viral. Di Medsosnya MeMiles sudah disampaikan. Ini akan kita tarik dan panggil," ungkapnya, Senin (13/1).
Ia menambahkan, tidak hanya itu, semua aset yang sudah mengalir ke para member MeMiles diupayakan akan ditarik seluruhnya, termasuk yang ada ditangan para publik figur.
Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Selain memanggil penyanyi Eka Deli, polisi juga telah mengirimkan panggilan pada 3 orang artis lainnya. Mereka adalah MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.
Sementara itu modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment