2017-11-05

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Tri wahyudi saat memeriksa kesehatan warga binaan
BAPANAS- Menjadi seorang perawat merupakan suatu pilihan hidup bahkan merupakan suatu cita-cita bagi sebagian orang. Namun, ada pula orang yang menjadi perawat karena suatu keterpaksaan atau kebetulan, bahkan menjadikan profesi perawat sebagai alternatif terakhir dalam menentukan pilihan hidupnya. 

Terlepas dari semua itu, perawat merupakan suatu profesi yang mulia. Inilah tugas yang diemban oleh salah seorang perawat Pemasyarakatan yang bertugas di Rutan Tanjung Tri Wahyudi. 

Tri panggilan akrabnya yang merupakan lulusan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Jurusan Keperawatan Tahun 2002 ini mengabdikan dirinya untuk menjaga dan merawat warga binaan tanpa membeda-bedakan mereka dari segi apapun. 

Meskipun saat sedang libur Tri dengan sigapnya kembali ke kantor saat ada salah seorang warga binaan yang sedang mengalami gangguan pernafasan. 

“ Kalau warga binaan tersebut mengalami gejala sesak nafas dikarenakan pengaruh kamar yang sesak dan panas, ditambah lagi banyak yang merokok. selain itu dari beberapa keluhan seperti batuk, gatal - gatal, ISPA, muntaber, sakit gigi juga paling banyak pasiennya ", ungkapnya.

Mungkin kata Tri yang menirukan ucapan warga binaan lebih baik sakit gigi daripada sakit hati" sambil tersenyum. 

Tak dipungkiri saat ini Rutan Tanjung yang hanya memiliki kapasitas 76 orang diisi dengan 170 orang, dengan over kapasitas sekita 200%. Sehingga setiap kamar yang hanya mampu menampung sekitar 12 orang tetapi diisi sampai dengan 22 orang. Dari segi kesehatan ini sangat rentan untuk penularan penyakit. 

" Oleh sebab itu saya selalu melakukan program PHBS (program Hidup Bersih dan Sehat) terhadap warga binaan. Seperti selalu mengingatkan mencuci tangan, menjaga kebersihan lingkungan, dan selalu menjaga kebersihan badan. Disamping itu menghormati kepada teman yang tidak merokok ”,ujar tri saat ditemui saat ditemui di sela-sela memberikan pelayanan kepada warga binaan yang sakit.

Kerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas. Semoga segala pekerjaan ini sebagai ladang ibadah bagi kita dan dicatat sebagai pahala disisi Allah SWT. (Red/Yogi)

Karutan saat memberi arahan dihadapam warga binaan rutan klas I medan
MEDAN,(BPN)- Kepala Rutan Klas I Medan Maju Amintas Siburian, Kamis (09/11/2017) di hadapan para ratusan warga binaan menegaskan tidak dibenarkan adanya pungutan oleh petugas.

Bahkan karutan juga menegaskan penghuni dapat menolak jika adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas rutan,bukan itu saja karutan juga meminta agar para warga binaan melaporkan.

" Saya tegaskan mulai saat ini tidak dibenarkan adanya pungutan apapun dan bila ada petugas yang melakukan pengutipan silahkan tolak dan laporkan ke saya"tegas siburian didampingi oleh pejabat struktural dan petugas penjagaan.

Berikut video saat kepala rutan klas I medan saat menegaskan tidak diperbolehkan adanya pengutipan liar didalam rutan klas I medan.


 


Redaksi: T. Sayed Azhar


MARABAHAN,(BPN)- Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 Butir narkoba jenis Carnophen (Zenit-red) yang dilakukan oleh pengunjung wanita saat berkunjung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan, Jumat 3 November 2017.

“Upaya penyelundupan Zenit ini terungkap karena barang terlarang tersebut dimasukan didalam kaos kaki untuk mengecoh petugas. Namun dari kewaspadaan dan ketelitian Petugas P2U bernama G Arifin dan Purnamasari berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” ucap Kepala Rutan Marabahan M.Muhidin.

Atas kejadian tersebut, Kepala Keamanan Rutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Marabahan untuk diperoses lebih lanjut

G Arifin dan Purnamasari petugas Penjaga Pintu Utama Rutan Kelas IIB Marabahan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Imam Suyudi mengapresiasi, atas kinerja petugas P2U dan tetap berkomitmen untuk melawan penyalahgunaan narkoba dan pungutan liar di Lapas maupun Rutan.

“Seperti pada hari ini petugas kami telah menggagalkan masuknya obat terlarang ke dalam Rutan Marabahan,” tuturnya menjelaskan.

Sedangkan menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar menyampaikan, kepada para petugas supaya terus meningkatkan kewaspadaan saat berjaga. Sebab, menurutnya, banyak upaya dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memasukan barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.

“Karena peredaran narkoba di luar masih marak dan pada dasarnya kita hanya bisa mencegah masuknya barang-barang tersebut ke dalam Lapas dan Rutan di Kalsel,” ungkapnya.(kumparan)


SEMARANG,(BPN),— Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017), menyebabkan empat korban. Dari jumlah itu, satu di antaranya tewas, sedangkan lainnya luka-luka. 

Petugas keamanan berhasil mengindentifikasi para pelaku. Jumlahnya mencapai 11 orang.


“Pelaku yang teridentifikasi 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Agus Triatmaja saat dihubungi pada Selasa petang.

Sebanyak 11 orang yang diduga pelaku saat ini diamankan di lapas terkait. Meski sempat terjadi kerusuhan, polisi memastikan kondisi lapas saat ini kondusif. “Pelaku diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan,” ucapnya.

Berdasar sejumlah informasi, kerusuhan di Lapas Permisan terjadi di Blok C Nomor 20 atau di kamar tahanan pendamping. Kerusuhan di Lapas hingga mengakibatkan 1 korban tewas dan 3 korban luka itu saat ini ditangani Polres Cilacap.

“Untuk sementara 1 korban meninggal dunia dan tiga luka, kasus sudah ditangani oleh Polres Cilacap,” tambahnya. 

Korban tewas bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok Jhon Kei. 

Dari informasi yang dikumpulkan, John Kei adalah narapidana yang didakwa membunuh Tan Harry Tantono, Direktur Sanex Steel, pada 2012 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada 27 Desember 2012.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat, dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Sedangkan tiga korban lainnya adalah Jhon Refra als Jhon Kei, Wendri Yanto Warta Bone, dan Muhamad Asrul Sidik.(kompas)


CILACAP, (BPN)Dua kelompok kerusuhan kembali berada di Nairobi Permai Class IIA, Cilacap antara narapidana teror dan tahanan Jon Key, Selasa (7/11/2017) pukul 07:50 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun oleh editorial, pukul O7.50 WIB terjadi keributan besar WBP yang diawali dengan serangan teroris WBP Blok Tempo room 3 ke Kamar 1 Ruang Blok yang ditempati oleh WBP bernama John Refra alias John Kei dan no. 2 dengan menggunakan balok yang diproyeksikan dan bebatuan di sekitar blok blok / blok isolasi. 

Dengan serangan tersebut, mengakibatkan seorang tahanan pidana publik yang berada di luar ruangan sampai ke blok waktu yang dimaksudkan untuk membantu Jhon Key dan untuk menyerang teroris tahanan, karena telah kehilangan tahanan teroris berikutnya di ruang sel dan mengunci masuk.

Pukul 10:00 WIB pagi, situasi di Penahanan Kelas IIA dapat dikendalikan setelah asisten petugas dibantu oleh petugas Polisi Nusakambangan Post melepaskan tahanan tersebut dan memasukkan kembali tahanan ke kamar mereka.

Karena bentrokan kedua kelompok tersebut, korban menjadi korban

1. Jhon Refra als Jhon Key (Umum Pidana), luka bermata kiri, telapak tangan kiri robek.
2. Wendri Yanto Warta Bone (Pidana Umum), luka di kening kiri atas, kawat gigi kanan, kaki yang memar
3. Muhamad Asrul Sidik (Umum Pidana), luka bermata kiri, tangan yang memar 

Daftar banteng Teroris yang ditemukan di toko bunga kuning,

1. mohamad ikhwan als abu umar
2. zaenal abidin als ayah daud
3. zakaria als jack 
4. sulton kolbi als assadullah
5. prio utomo als iyo als prio 
6. ahmad basuki bin abdul gofur 
7. beben hairul rizal bin maksum ambari 
8. mansyur als mancut bin saridin  
9. mohamad alinasifudin bin jumangin 
10. mohamad aris raharjo als afif 
11. mohamad basri

Buktinya diamankan pasca keributan di Lapas Permisan Nusakambangan:

1. Pisau dapur 4 (empat) buah
2. Batu
3. Kaca pecah
4. Potongan Kayu
5. Kemeja putih milik korban. Asrul terinfeksi bintik-bintik darah
6. Kemeja putih milik korban. Jhon Key yang memiliki bintik darah

Sedangkan informasi yang didapat dari kasus penyerangan teroris terkait kerusuhan tersebut terjadi mengatakan bahwa kerusuhan tersebut terjadi karena adanya salah satu kasus umum pembangunan tahanan teroris tomy pada Senin malam diculik oleh sekelompok jhon keys dan dipukuli pada saat belajar.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, tidak semua teroris masuk kedalam sel dan melakukan pengeroyokan terhadap jhon kei group.

Teroris yang tidak melakukan eksploitasi, yaitu Basri dan Afif atau aries raharjo, yang melakukan penggerebekan tak lain adalah Mohamad ikhwan alias abu umar ikut mendorong tapi tidak melakukan gangguan di dalam sel, Sulton kolbi alias assadullah, Prio Utomo alias Iyo alias Prio, Amad basuki bin abdul gofur, Beben Hirul Rizal bin Maksum Ambari, Mansyur alias Mancut bin Saridin, Mohamad Ali Nasifudin bin Jumangin.


Sementara tahanan narapidana teroris yang ikut dalam penggerebekan tersebut adalah Herman yang dihukum karena kasus narkoba, Hendy, Jhontre, Faisal, Hamzah, Fajar dan Basis.

Sampai saat ini situasi di IIS Permissile Class untuk sementara dalam keadaan aman yang kondusif, namun pemantauan masih diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekambuhan.

Karena serangan teroris terhadap tahanan nakal Jhon dimungkinkan karena pemukulan sebelumnya oleh penjahat umum (pengikut Jhon Key) terhadap satu tahanan Terorisme. Untuk kepastian penyebab keributan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Terkait keributan yang didasarkan pada kecerdasan para narapidana, IIA Permisi Klas Lapis membuat laporan polisi di Polsekerta Nusakambangan terkait kejadian tersebut.(Red)

Ilustrasi
SEMARANG - Satu orang tahanan tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan, Nusakambangan, KabupatenCilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017).

“Setelah saya konfirmasi dengan Kepala Polres Cilacap benar bahwa telah terjadi kekerasan di LP tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Agus Triatmaja kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2017).

Polda Jawa Tengah membenarkan kejadian kerusuhan yang terjadi di Lapas tersebut pada hari Selasa ini.

Namun, belum diketahui secara jelas alasan terjadinya kerusuhan hingga menyebabkan korban jiwa ini.

“Untuk sementara, 1 korban meninggal dan 3 luka. Kasus sudah ditangani Polres Cilacap,” ucapnya. Menurut dia, situasi lapas sudah kembali kondusif. 

Informasi yang didapat, kerusuhan di Lapas Permisan terjadi di Blok C Nomor 20 atau di kamar tahanan pendamping. Korban tewas diidentifikasi bernama Tumbur Biondy.

Petugas juga telah mengamankan belasan orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan.(Tribun)

Menko Polhukam Wiranto 
JAKARTA,(BPN)- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mewacanakan untuk membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) di pulau-pulau kecil di Indonesia. Lapas-lapas di pulau itu khusus untuk koruptor.

Menurutnya, ide tersebut dilatarbelakangi banyaknya napi kasus korupsi yang kerap keluar masuk lapas.

Indonesia, kata Wiranto memiliki sekitar 17 ribu pulau. Dari jumlah tersebut baru 11 ribu pulau yang berpenghuni, sehingga masih ada sekitar 6 ribu pulau yang bisa dimanfaatkan untuk membangun lapas khusus koruptor.

"Pindahin ke sana semua, enggak ada lagi napi korupsi yang tiap Sabtu cuti, Senin masuk lagi," kata Wiranto di Jakarta, Selasa (7/11).

Selain itu, banyaknya lapas yang sudah kelebihan kapasitas juga menjadi salah satu alasan Wiranto untuk membangun lapas di pulau kecil.

Wiranto mengungkapkan, persoalan biaya pembangunan tak perlu dirisaukan. Menurutnya, biaya pembangunan lapas itu masalah mudah.

"Gampang (masalah biaya) nanti jual saja (lapas) Cipinang itu berapa triliun, nanti bikin penjara di mana saja, mewah, berlebihan," kata Wiranto mencontohkan.

Di sisi lain, Wiranto juga menyampaikan ada kecenderungan di lapas justru menjadi tempat ‘pendidikan’ bagi para napi. Misalnya para napi kasus pencurian belajar menjadi pengedar narkoba. Karena itu, masalah lapas di Indonesia memang perlu menjadi perhatian khusus.

"Yang tadinya nyolong ayam jadi agen narkoba, yang tadinya korupsi jadi ikut campur dalam perdagangan narkoba," tuturnya.

Sebelumnya, Wiranto juga pernah menyampaikan akan membangun banyak lapas yang masing-masing dikhususkan untuk narapidana tindak kejahatan tertentu. Salah satunya kasus korupsi.

Cara itu dilakukan agar para napi dari beragam tindak kejahatan tidak bercampur dalam satu Lapas sehingga bisa mencegah transfer ilmu kejahatan antar sesama penghuni lapas.

Dia mengatakan, lapas harus dikembalikan ke fungsinya sebagai sarana pembelajaran sebelum para napi kembali ke tengah masyarakat.

"Sekarang sedang digarap, itu bagus dari pada kita mengeluh over kapasitas lapas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti ada pemberontakan lapas, ada perilaku yang akhirnya merugikan kepentingan nasional," kata Wiranto. (cnni)

Ilustrasi
SURABAYA,(BPN) -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Fatkhur Rahman mengungkapkan, di Jatim ada sekitar 102 jaringan bandar narkoba. Dari total 102 jaringan bandar narkoba tersebut, kata Fatkhur, sebagian besarnya dikendalikan dari balik Lapas.

Dari 102 jaringan itu, 70 persen di antaranya dikendalikan dari balik Lapas," kata Fatkhur saat ditemui di kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Nomor 22, Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Senin (6/11).

Fatkhur mengatakan, selama 2017, tepatnya dari Januari hingga Oktober, BNNP Jatim telah mengungkap sekitar 30 jaringan. Dari pengungkapan jaringan-jaringan bandar narkoba tersebut, 53 orang tersangka bisa diamankan, dimana lima orang diantaranya meninggal dunia, karena melakukan perlawanan saat dilakukan tindakan oleh petugas.

"Jadi tersangka yang kita amankan ada 48 orang. Lima meninggal dunia karena harus dilakukan tindakan tegas dan keras yang akhirnya meninggal dunia. Kalau totalnya 53 orang tersangak selama 2017," ujar Fatkhur.

Fatkhur menargetkan, di dua bulan sisa pada 2017 ini, BNNP Jatim bisa kembaliengungkap sekitar tiga jaringan bandar narkoba. "Insya Allah dalam dua bulan ke depan mudah-mudahan dua atau tiga jaringan bisa kita ungkap lagi," kata Fatkhur.

Ia menjelaskan, kebanyakan narkoba yang beredar di Jawa Timur berasal dari tiga kota utama. Ketiga kota yang dimaksud adalah Jakarta, Batam dan Medan. Adapun pengirimannya dilakukan dengan bermacam-macam cara, seperti lewat darat, udara, laut, dan juga melalui jasa penhiriman paket.

"Kita peringatkan kepada para bandar yang masih berani mengedarkan narkoba di Jatim supaya berpikir dua kali. Berhenti atau mati," ujar Fatkhur.(republika)

Carolann Gallon kanan paling bawah
BAPANAS- Carolann Gallon, terpidana kasus muncikari anak dan sex trafficking harus menerima ganjaran tak hanya secara hukum, melainkan melalui penyiksaan di tempat dia dipenjara.

Perempuan yang dihukum enam tahun penjara itu harus berpindah dari tahanan yang satu ke tahanan lainnya.

Sebab, dia menjadi objek penganiayaan, habis digebuki narapidana lainnya yang merasa kesal atas kejahatan yang dilakukan perempuan tersebut. Gallon dijebloskan ke penjara karena menjual anak-anak antara lain yang berusia 13 tahun kepada para predator seks.

Dikutip dari laman Metro, Gallon merupakan bagian sindikat penjualan anak di New Castle, Inggris untuk dilacurkan. Dia dan 17 orang laki-laki penjahat lainnya dalam satu jaringan sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara.

Namun, Gallon mengeluhkan bahwa saat para tahanan lain tahu kejahatan yang dia lakukan, mereka lantas memukulinya hingga babak belur. Awalnya dia ditempatkan di penjara wanita Low Newton’s di Durham, namun kemudian dipindahkan ke HMP Styal yang berjarak 150 mil dari penjara awal.

Kenyataannya di penjara-penjara berikutnya pun, Gallon harus menghadapi para napi yang tak terima atas kejahatan seksual anak yang dilakukannya yang dianggap sangat nista. Lagi-lagi dia dipukuli. Perempuan 23 tahun itu kemudian mengalami siksaan kembali. Penjara mana pun ibarat selalu jadi neraka baginya.

"Saat orang-orang tahu apa yang dilakukannya sehingga masuk penjara, terjadilah (pemukulan)," kata ayah Carolann Gallon bernama Jimmy Gallon.

"Dia terus menangis saat saya jenguk," tutur sang ayah.(viva)

Saat razia gabungan di lapas pekalongan
PEKALONGAN,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan, Jawa Tengah, mendapatkan limpahan 100 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.

Kepala Lapas Kelas II A Pekalongan, M. Hilal di Pekalongan, Senin (6/11), mengatakan bahwa sebelum dimasukkan ke dalam blok, 100 warga binaan itu dikumpulkan di halaman dalam Lapas untuk mendapat pengarahan.

"Sebanyak 100 napi itu akan ditempatkan di blok khusus dalam rangka menjalani masa pengenalan lingkungan, sebelum dimasukkan ke ruang sel masing-masing. Secara umum, kegiatan penerimaan pindahan napi dari Lapas Kelas I Cipinang itu berjalan tertib dan lancar," katanya.

Ia mengatakan para napi akan mendapatkan hak-hak dan kewajiban, serta peraturan yang harus ditaati mereka.

Para napi itu, kata dia, juga mendapat seragam WBP Lapas Pekalongan, peralatan makan minum, dan perlengkapan mandi.

"Adapun, apabila ada napi yang mengalami gangguan kesehatan akan kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan di Poliklinik Lapas," katanya.

Menurut dia, pemindahan atau mutasi para napi dari wilayah Jakarta ke Lapas Pekalongan itu karena ruang kapasitas di Lapas Cipinang sudah tidak mampu lagi menampung warga binaan tersebut.

"Kapasitas Lapas Pekalongan bisa menampung 800 warga binaan. Sedangkan saat ini jumlah warga binaan ada 669 orang sehingga masih memungkinkan bila menerima tambahan napi lagi dari lapas atau rutan lain," katanya.(beritasatu)

Ansari sesaat setelah diringkus oleh team resmob jatanras polda aceh bersama sepucuk senjata Ak-47, senin (22/4/2017)
MEULABOH,(BPN)- Satu Tahanan Titipan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Meulaboh di nyatakan tidak ditempat dan terindikasi dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugas lapas, Senin (06/11/2017).

Menurut informasi yang diterima oleh redaksi,Ansari (49) warga Gampong Ujong Raja Kec. Panton Reu Kab. Aceh Barat yang juga tahanan kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Meulaboh.

Kepala Lapas Klas IIB Meulaboh Sapto Winarno Bc.IP, SH, MH yang dihubungi melalui sanmbungan telepon selulernya membenarkan ketidakberadaan ansari didalam lapas.

Tanpa mau menutupi fakta yang terjadi sapto membenarkan jika tahanan ansari dikeluarkan secara ilegal oleh bawahannya tanpa izin dirinya dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).

“ Benar, ansari dikeluarkan oleh petugas secara ilegal tanpa sepengetahuan saya ataupun KPLP tadi siang “, ungkap sapto.

Menurut laporan kepala pengamanan kepada dirinya ansari dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugas pada pukul 11:00 WIB saat dirinya sedang memenuhi undangan perkawinan dan membezuk seseorang keluarga teman yang sedang sakit.

Dirinya tidak mentolerir perbuatan petugas yang melakukan pengeluaran tersebut dan akan memberi tindakan tegas,hal ini disebabkan dirinya telah berkali-kali memperingatkan agar tidak melakukan pengeluaran napi secara ilegal.

Bahkan dirinya juga telah menempelkan sebuah Banner dengan tulisan besar di ruang P2U dimana jika adanya pengeluaran napi secara ilegal akan dapat di proses hukum.

“ Saya tidak akan mentolerir perbuatan oengeluaran tahanan secara ilegal,nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan tetap diberi sanksi,padahal saya buatkan Banner besar diruang P2U siapa yang keluarkan napi secara ilegal akan dapat di proses hukum “,tegas sapto kesal atas perbuatan bawahannya.

Informasi lain yang diterima redaksi seluruh petugas lapas meulaboh yang piket jaga pada sift siang saat ini sedang menjalani  pemeriksaan secara intensif di polres meulaboh.

“ Benar, saya sudah minta kepada bapak kapolres jika nantinya dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana saya persilahkan diproses hukum saja agar menjadi pelajaran dan contoh pada yang lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan tugas “,pungkasnya.

Seperti diketahui ansari merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang warga di kecamatan Blang Reu, Aceh Barat pada tahun 2011 lalu.

Ansari berhasil diringkus oleh Team Resmob Subdit III Jatanras Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polres Meulaboh di sebuah warung didepan RSU Cut Nyak Dien Meulaboh pada Senin 22 Mei 2017.

Dari ansari tim gabungan juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-47 dan amunisi yang disembunyikan dikediamannya di Gampong Ujong Raja Kab. Aceh Barat.

Redaksi: T. Sayed Azhar


DENPASAR,(BPN)- J. Fans Xavier Sousa Gama (38) menjadi buronan Kepolisian dan Petugas Lapas Becora Timor Leste.

Empat tahun napi kepemilikan setengah kilogram sabu itu kabur dan berkeliaran di Bali.

Akhirnya, ia pun diamankan pihak Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali hingga akhirnya dilimpahkan ke Timor Leste usai diamankan kawasan Pelabuhan Benoa.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menyatakan, pihaknya akhirnya melimphakan narapidana Lapas itu seusai berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Timor Leste.

Pria asal Talibessi Culu Han, Timor Leste ini sendiri, merupakan salah satu dari dua narapidana yang berhasil lolos saat kerusuhan pecah di lapas Becora, Timor Leste pada tahun 2013 lalu.

"Yang bersangkutan melarikan diri masuk ke Indonesia melalui perbatasan Timor Leste -Indonesia di Atambua, NTT. Dan usai kami sidik bersama dengan kepolisian Timor Leste akhirnya kami limpahkan besok, Jumat (3/11/2017)," ucapnya Kamis (2/11/2017).

Dijelaskannya, untuk di Bali napi kabur ini mencari penghasilan dengan bekerja di perusahaan importir ikan, ia pun menggunakan KTP Kupang untuk bekerja.

Pihaknya yang dikomandoi oleh Pihak Mabes Polri mengendus yang bersangkutan bekerja di Pelabuhan Benoa dan tinggal di Jalan Tukad Badung XIV Renon dan diamankan pada Jumat (27/10/2017).

"Rencananya akan kami terbangkan ke Timor leate besok sesuai hasil koordinasi dengan pihak Timor Leste," bebernya. (Tribun)

Kalapas dan Ketua Ibu Dharma Wanita Lapas Manokwari saat memberikan arahan kepada seluruh warga binaan
MANOKWARI,(BPN) – Sebagai Orang Tua bagi Warga binaan dan petugas Lapas (Lembaga Pemasyarakat) kelas II B Manokwari, Kalapas, Yosef Yembise dan Ketua Dharma Wanita Kalapas, Aloysia Kelanit Yembise, melakukan kunjungan ke Blok hunian dan dapur Warga Binaan Lapas Manokwari,Sabtu (04/11/17).

Kunjungan dan apel pagi tersebut dilaksanakan di lapangan serbaguna Lapas Manokwari pada Hari ini Sabtu (04/11) Pukul 07.00 hingga 07.30 WIT.

Usai melakukan kunjungan, Kalapas dan Ibu ketua memberikan arahan kepada setiap warga binaan pada saat apel pagi, sebagaimana layaknya orang tua kepada anak-anak dalam satu keluarga besar Lapas Kelas II B Manokwari.

Kalapas Kelas II B Manokwari, Yosef Yembise dalam arahannya meminta kepada seluruh warga binaan dan petugas agar “sama-sama menjaga Keamanan, Ketertiban, sekaligus menjelaskan Program Pembinaan yang akan dilaksanakan yakni, Penataan Lapas, Pembuatan Ketrampilan, dan rencana aksi perang sampah,” terang, Yosef Yembise.

Selain memberikan arahan, apel pagi juga di isi dengan perkenalan antara Ketua Dharma Wanita dan seluruh Warga Binaan.

Indahnya membangun kebersamaan dalam Kekeluargaan antara Pimpinan dan Warga Binaan yang sudah dianggap sebagai Anak Kandung. (kabardaerah)

Ilustrasi
MEULABOH,(BPN)- Satu orang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus penipuan ditemukan tewas tergantung dengan kain sarung di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakan, Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Tadi pagi sekitar pukul 07.40 WIB saat kami sedang dapat dapat informasi ada seorang napi tewas gantung diri dengan menggunakan kain sarung,” kata Sapto Winarno, kepala Lapas Kelas II B Meulaboh saat dihubungi, Selasa (31/10/17).

Sapto menyebut napi yang ditemukan tewas gantung diri itu bernama Nico Darianto Saputra (27), pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan. Dia sudah menjalani hukuman di lapas tersebut selama 1 tahun 2 bulan.

“Hukumannya 2 tahun 10 bulan, sudah dijalani 1,2 tahun, sebelumnya dia menjalani hukuman di kamar blok bersama narapidana lain. Namun belum lama ini dia minta pindah ke ruang isolasi lantaran ia merasa tidak nyaman di kamar blok bersama tahanan lain, sebab yang bersangkutan banyak terlilit kasus utang piutang,” katanya.

Berkali-kali pihaknya menghubungi pihak keluarga napi tersebut di Palembang untuk meyakinkan jika napi nico telah meninggal di lapas namun di sebabkan sudah kerap kali orangtua sang napi tertipu dengan kabar yang sama,keluarga meminta agar dikebumikan dimeulaboh.

"  Saya coba sampaikan kabar meninggalnya napi nico pada orangtuanya melalui bantuan petugas lapas di palembang namun orangtuanya tidak percaya,katanya sudah sering kabar itu diterimanya,malah keluarga minta kalau memang sudah meninggal mereka minta dikebumikan saja ",pungkasnya. (Red/kompas)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.