2016-03-06

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Meulaboh- Jufriadi (41) narapidana kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B, Meulaboh,dilarikan ke rumah sakit setelah jatuh pingsan, usai wajah terkena lemparan kayu adukan nasi. Sabtu (12/3) sekitar pukul 15.00 Wib.

Informasi yang diperoleh aceHTrend, Jufriadi mengalami luka di bagian wajah yakni bibir dan pelipis. Lalu apa penyebab hingga napi asal Gampong Menasah Binteh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang kabarnya akan bebas dalam waktu 5-6 bulan lagi mengalami hal demikian?.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Jumadi mengatakan terjadi perkelahian antara sesama napi. Menurutnya awal mula kejadian itu karena persoalan utang piutang.

“Jufriadi berkelahi dengan Agam (nama pangilan-red) sekitar Pukul 15.00 Wib, meraka cek-cok masalah utang-piutang. hingga terjadi saling pukul. Jufriadi menggunakan kursi lipat, sedangkan Agam pakai kayu adukan nasi,” jelasnya

Jumadi melanjutkan, usai pukul-pukulan, Agam melempar kayu tepat kewajah Jufriadi, sampai ia jatuh pingsan di tempat.

”Si Agam telah kami kurung dan sekarang lagi dimintai keterangan. Untuk Jufriadi sendiri,kami lagi tunggu dia diperbolehkan pulang dari rumah sakit dulu,” kata Jumadi.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh berharap kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Namun, kalau kedua belah pihak tetap ingin menuntaskan permasalahan ke jalur hukum, Jumadi mengaku tetap tidak mempersoalkan.

Dia juga akan melakukan tindakan pencegahan.


“Kalau perlu, usai pemberkasan perkara oleh Sipir, kedua Napi dipindahkan saja, biar tidak berjumpa lagi. Kalau masih di tempat yang sama, bisa-bisa perkelahian terulang lagi,” terang Jumadi.

Sementara pihak keluarga Jufriadi tidak terima dengan keterangan Jumadi. Mereka mengklaim Jufriadi merupakan korban pemukulan oleh Agam saat sedang beristirahat.

“Abang saya sedang istirahat, tiba-tiba datang si Agam langsung memukul pakai kayu. Kami tidak terima. Kasus ini harus di selesaikan melalui jalur hukum,” harap Irwandi adik kandung Jufriadi. (acehtrend)

BAPANAS/Kutacane- Dibawah Pimpinan Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH Tim Satgas gabungan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Penggeledahan di Rutan Cabang Blangkeujren,Kutacane pada Sabtu (12/3/2016).

Dalam penggeledahan yang dimulai Pukul 09:00 WIB , oleh petugas satgas gabungan berhasil mengumpulkan berbagai barang-barang yang tidak diperbolehkan keberadaannya didalam rutan.
Kakanwilkumham Suwandi bersama Satgas Kanwilkumham Aceh saat sidak rutan blangkeujren
Berikut barang temuan dalam penggeledahan rutan blangkeujren yakni belasan handphone,dompet,belasan charger,barang elektronik lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut tampak Kakanwilkumham Aceh, Suwandi SH,MH didampingi oleh Kepala dari berbagai Divisi serta Kepala Bidang lansung turun ke setiap blok dan kamar napi untuk melihat lansung pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas satgas gabungan.

Dalam penggeledahan setiap kamar penghuni rutan blangkeujren petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam mulai pisau,cutter,gunting,silet dan lainnya.
Barang temuan dalam sidak dirutan blangkeujren 
Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH kepada BPN mengatakan  jika kegiatan sidak dan penggeledahan setiap lapas dan rutan yang dilakukan oleh pihaknya adalaha wujud komitmen pihaknya dalam mencegah adanya gangguan Kamtib.

Lajutnya, upaya ini juga meminimalisir beredarnya barang terlarang dilapas/rutan di Aceh khususnya Narkoba,paparnya. (PAS/TSA)

BAPANAS/IDI- Ratusan Narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Idi, Kab. Aceh Timur menderita penyakit inspeksi saluran pernafasan atau ISPA.

Hal ini di sampaikan oleh Dr Mayasari saat melakukan pemeriksaan kesehatan para napi yang terkena penyakit Ispa di ruang klinik kesehatan rutan cabang idi,Jumat (11/3/2016).

Menurut Dr Mayasari dirutan idi aceh timur dalam beberapa bulan belakangan ini para napi diserang 3 penyakit yakni ispa,dermatis dan hipertensi.

Penyebabnya utamanya adalah cuaca yang tidak mendukung,belum lagi kondisi kamar hunian yang sudah over kapasitas sehingga sirkulasi udaranya menjadi tidak stabil” jelas Dr. Mayasari

Sementara itu Kepala Rutan Cabang Rutan Idi,Aceh Timur Yusnaidi SH,mengatakan jika saat ini penghuni rutan idi berjumlah 378 orang napi dari berbagai kasus,,kesemuanya mendapat pemeriksaan kesehatan.

Yusnaidi menyampaikan jika kegiatan pemeriksaan kesehatan secara massal ini yang dilakukan oleh pihaknya atas kejasama Pemkab Aceh Timur melalui DinasKesehatan Kabupaten Aceh Timur.
Suasana pemeriksaan kesehatan napi rutan idi 

Tujuan kegiatan ini untuk memberi pelayanan kesehatan kepada napi agar  terwujud napi yang sehat baik fisik maupun mental.

Orang nomor satu di Rutan Idi ini juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Aceh Timur bersedia mengambil peran dan kepedulian dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan seluruh napi.

“Harapan terbesar kami pihak pemkab aceh timur bisa menempatkan seorang tenaga kesehatan yakni dokter dirutan idi untuk secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan para napi,karena kami kesulitan tidak memiliki dokter,hanya tenaga perawat yang tersedia”, harapnya. (PAS/Wol)


BAPANAS/Jakarta– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini ada di Indonesia dianggap sangat kurang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Ia menganggap Kemenkumham sangat kekurangan penjara untuk dapat menampung orang-orang yang sudah ditangkap ataupun diadili.

Tak hanya itu, sekalipun sudah ada lapas untuk anak, hal tersebut dianggap kurang dan sangatlah tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang (UU).

“Kita punya Lapas LPK Anak di Bandung yang di situ ada sekolah SMP, SMA, itu yang ideal. Menurut aturan perundang-undangan anak begitulah seharusnya.

Tapi kan kita tidak punya anggaran ke situ, jauh untuk ke situ,” ucap Menkumham Yasonna kepada Liputan6.com saat menggelar inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2016).

Tak hanya lapas anak yang kurang, lanjut Menkumham, lapas wanita juga lapas narkotika juga dianggap sangat kurang. Selain permasalahan kurangnya lapas, Yasonna menjelaskan jika sebenarnya kejahatan itu terjadi karena adanya kesalahan pada produk sosial masyarakat.

“Persoalannya juga sekarang adalah kejahatannya produk sosial. Dia (para pelaku kejahatan) tidak datang dari langit tiba-tiba.

Saya adalah orang yang tidak mempercayai kejahatan itu karena faktor biologis. Bukan faktor biologis, sekolah saya di situ, dia adalah produk sosial, produk disintegrasi sosial. Jadi melihatnya harus berbeda,” papar Yasonna.

Karena itu, tambah dia, kita juga harus menangani masalah kejahatan secara bersama-sama khususnya masalah narkoba yang sudah menjadi ancaman bagi bangsa, tetapi dengan pendekatan dan melihatnya sebagai paradigma secara komprehensif.
Menkumham Saat lakukan sidak di LP Salemba  
“Jadi tidak boleh melihat (kejahatan) sepotong-sepotong. Ya harusnya menjadi suatu gerakan bersama untuk memberantas kejahatan khususnya kejahatan narkoba,” ujar Yasonna.

Paradigma harus diubah, kata dia, juga cara melihat para pelaku kejahatan itu harus diubah. Jangan semata-mata dimasukkan ke lapas lalu digojlok begitu saja.

“Itu primitif, itu zaman-zaman 200 atau 300 tahun yang lalu. Sekarang ini sudah zaman beradab. Konsepnya reintegration rehabilitation, itu konsepnya karena crime is social product, bukan biological product. Ini harus dipahami betul,” Yasonna menegaskan.

Menkumham Yasonna juga sangat memerhatikan kesejahteraan para stafnya. Ia bahkan sangat prihatin saat mengetahui ada stafnya yang menggadaikan tunjangan kinerjanya.

“Jadi memang kita ini kalau kesejahteraan kita dibandingkan yang lain, kebetulan kami sudah punya tunjangan kinerja 75%, sudah okelah, sudah relatif lebih oke. Tapi banyak sekarang yang kita dengar itu digadaiin,” ungkap Yasonna.

Yasonna mengaku kaget mengetahui ada stafnya yang menggadaikan tunjangan kinerja agar dapat bisa membeli rumah. Bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Agak besar juga sekaligus (uang gadainya) dapat dia bikin rumah, diangsurkan gajinya, ini persoalan juga. Karena kalau untuk kebutuhan hidup sehari-hari oke,

Tapi kan dia harus pikir dekat-dekat mau pensiun punya rumah juga, di Jakarta mahalnya ampun-ampun. Dia gadaikanlah beli tanah, bayar angsuran,” beber Yasonna.

Namun, menurut Menkumham, tunjangan kinerja itu harus dilakukan melalui perjuangan pada peningkatan APBN.
“Tapi saya kira ditargetkan supaya tunjangan kita 3 tahun naik sampai 100%. Namun itu semua tergantung mereka-mereka kinerjanya.

Kalau kinerjanya baik, transparansi keuangan, pengelolaan keuangannya baik, itu bisa dapat (naik),” ucap Yasonna.
“Secara perlahan, itu tergantung pada kemampuan APBN. Tetapi saya akan berusaha terus untuk berjuang kepada staf-staf kita yang bekerja secara sungguh-sungguh,” sambungnya.

Yasonna pun mengungkapkan, selaku Menkumham, ia menerapkan sistem rewards(penghargaan) dan punishment (hukuman).

“Anda melakukan prestasi yang baik, saya hargai. Anda melakukan tidak baik, mohon maaf. Itu barangkali yang akan kita lakukan.

Masih jauh dari sempurna apa yang kita lakukan ini karena memperbaiki suatu hal yang sudah sangat kompleks masalahnya. Tidak mudah mengubah sikap mental, mengubah ini tidak mudah,” papar Yasonna (BP)

BAPANAS/Jakarta- Pasca dilantiknya Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Sang orang nomor satu di Kementeriannya mencetuskan Motto Kerja baru untuk peningkatan kerja yang lebih baik.

Yasonna menuturkan dirinya memperkenalkan birokrasi yang baru di Kemenkumham agar para stafnya bekerja lebih semangat lagi. “Saya memperkenalkan budaya birokrasi yang baru di kita, yang kita katakan, ‘Ayo kerja, kami PASTI’,” kata Yasonna.

Dia menjelaskan pula, PASTI itu merupakan akronim. P itu Profesional, A itu Akuntabel, S itu Sinergi, T itu Transparan, dan I itu Inovatif.

“Profesional, akuntabel, bersinergi vertikal antarsesama staf, dan horizontal vertikal ke atas dan ke samping. Pekerjaan itu harus bersinergi, harus seperti itu dan inovatif,” kata Yasonna.

Inovatif, lanjut dia, staf tersebut harus rajin masuk, kerjanya jelas, mampu menggunakan komputer, dan mampu mengembangkan diri agar dapat membuat semua sistem berjalan.

“Semua harus diterapkan secara baik. Kalau itu berjalan, mudah-mudahan semuanya juga akan. Ayo kerja kami PASTI, salam pembaharuan!” ujar Yasonna.

Selain soal kesejahteraan pegawai dan birokrasi, Menkumham Yasonna mengungkapkan pula bahwa beragam permasalahan muncul di lapas yang ada di Indonesia, khususnya Jakarta.

Salah satunya adalah jumlah penghuni narapidana (napi) yang semakin bertambah, namun tidak diiringi dengan penambahan petugas. Ia mencontohkan kondisi di Lapas Salemba dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menkumham Yasonna H Laoly
“Tenaga kami coba bayangkan. Di Lapas Salemba (napi) 2.021 orang yang pengawalnya, pengamanannya cuma 25. Ini masih relatif baik. Di Rutan Salemba itu 3.150 (napi) petugasnya cuma 17 orang,” beber Yasonna.

Yasonna mengaku antara Kemenkumham dan Polri memiliki hubungan yang sangat baik.
“Makanya, untung kita selalu punya hubungan baik dengan Polri.

Jadi waktu kita butuh tambahan pengamanan Brimob akan dikirimkan ke kita. Jadi ini kerja sama yang baik dengan Polri tetap kita harus lakukan. Kalau tidak, kita tidak mampu,” papar dia.

Yasonna menuturkan tahun ini Kemenkumham sudah meminta tambahan personel kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi dan Imigrasi.

Sebab, Kementerian PAN-RB beserta Imigrasi merupakan pelayan publik dan memiliki fungsi yang cukup vital.

“Upaya perbaikan ke arah penambahan SDM (sumber daya manusia) sudah. Tahun ini saya sudah mengirimkan surat kepada Menpan supaya ada penambahan kami baik kepada lapas maupun Imigrasi,” tutur Yasonna.

“Jadi kemungkinan 2 titik pelayanan publik itu (lapas dan imigrasi). Yang langsung lapas itu tidak hanya pelayanan publik, pengamanan dan lain-lain, kita di keimigrasian juga perlu tambahan tenaga manusia,” imbuh dia.

Selain itu, Yasonna akan memperjuangkan adanya tunjangan pengawasan. Hal itu dirasanya sangat diperlukan mengingat kerja keras para sipir di Lapas yang harus mengawasi banyak napi dan tentu itu risikonya juga banyak.

“Sekarang kita sedang berpikir dan akan kita perjuangkan ini tunjangan risiko pada para pengawas, tunjangan risikonya seperti apa. Bayangkan 17 orang mengawasi 3.000-an napi, kan risiko ada.

Jadi tunjangan risiko supaya mereka betul-betul melakukan tunjangan itu secara bertanggung jawab,” Menkumham Yasonna menandaskan.(BP

BAPANAS/Jakarta- Lembaga Pemasyarakatan (LP) tanpa system pengamanan yang lengkap diharuskan steril dari benda-benda kecil yang sangat mudah untuk diselundupkan walau dengan antisipasi yang ketat.

Saat ini,masih dapat dihitung dengan jari lapas/rutan yang telah menggunakan X-ray security systems dari 611 Unit Pelaksana Tekhnis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Seperti yang terlihat dalam Pengamanan Pintu Utama (P2U) di Lapas  Khusus Narkotika Klas IIA Cipinang,. Penggunaan X-ray security systems yang digunakan Lapas Narkotika Cipinang dapat mempermudah pengamanan P2U Lapas.

Dimana akan mendeteksi segala bentuk benda terlarang yang akan diselundupkan ke dalam lapas. Cara seperti ini bisa menjadi contoh untuk lapas-lapas seluruh Indonesia.

Kepala Lembaga Pemasyarakaratan Khusus Narkotika Cipinang, Krismono saat ditemui, Selasa (10/3) mengungkapkan bahwa X-ray security systems sebagai detector yang digunakan untuk mendeteksi secara visual semua barang bawaan.
Alat X-Ray untuk keamanan P2U  
Tekhnologi ini sangat mempermudah petugas dalam mengawasi keluarga dan barang bawaan yang ingin mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lapas.

“Dengan adanya teknologi X-ray security systems, petugas lapas khususnya lapas khusus narkotika akan sangat terbantu dalam pemeriksaan barang bawaan pembesuk,” ujar Krismono.

Krismono juga menjelaskan kendala sebelum adanya alat x-ray adalah kesulitan petugas mendeteksi pembesuk dan barang-barang bawaan, sering kali berisikan narkotika dan barang-barang yang memang tidak diperbolehkan masuk kedalam lapas dengan cara di selipkan.

“Dengan adanya alat x-ray, akan sangat membantu dan akan memberi semangat dan motivasi lapas yang ada di indonesia dalam  memperketat kewaspadaan,” imbuhnya. (BP)

BAPANAS/Jateng- Sekali lagi patut diberi cap jempol untuk kerja keras BNN dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, hal ini dibuktikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap empat orang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Sukoharjo dan Sragen.

Keempatnya merupakan kelompok terpisah, seorang diantaranya adalah pensiunan anggota TNI yang terakhir bertugas di Kodim Sragen.

"Total dua kali penangkapan oleh Bidang Berantas BNNP Jateng, Senin (15/2/2016) kami amankan AK dan J. Berdasarkan informasi masyarakat keduanya mengambil sabu di perumahan di Sukoharjo," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Amrin Remico, Jumat (11/3/2016).
 4 orang kurir dan pengedar sabu jaringan LP Sragen  
Sementara dua orang lainnya, yakni JN dan WD ditangkap pada 8 Maret 2016,Keduanya ditangkap terpisah, JN diamankan di dekat Pom Bensin Salakan, Jalan Raya Solo-Klaten. Dari tangan JN petugas BNNP Jateng menemukan sabu seberat 20 gram.

Dari keterangan JN, sabu itu akan diberikan kepada WD alias Pak De, pensiunan TNI. WD ditangkap saat menunggu kiriman sabu dari JN di Jalan Kapten Tendean Sidomulyo, Sragen.

"Petugas kami pun menangkap Pak De yang berada tak jauh dari Lapas Sragen. Sabu ini sudah dipesan oleh seorang narapidana di Lapas Sragen," kata Amrin.(Trimbunnews/TSA)

BAPANAS/Jakarta- Besarnya tantangan serta kendala yang dihadapi oleh BNN dalam memberantas Narkoba di indonesia, Presiden RI Jokowi berencana akan meningkatkan status Lembaga BNN.

Presiden juga bertekad mengangkat kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso atau yang akrab dipanggil dengan sebutan "Buwas" setingkat menteri.

" Hal ini disebabkan beratnya beban tugas yang harus ditangani oleh BNN, "Jelas Menkopolhukkam Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (10/3/2016) petang saat meninjau Balai Laboratorium Narkoba serta Ruang Tahanan BNN di Jakarta.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso  
Dalam hal ini Luhut menekankan jika presiden akan melantik ulang Kepala BNN Budi Waseso sehingga menjadi setingkat menteri agar BNN lebih leluasa melakukan dan menjalankan tugas dalam pemberantasan narkoba di indonesia.

Perlunya penataan kembali BNN secara organisasi untuk memastikan semangat yang dimiliki BNN dalam memerangi Narkoba serta didukung oleh fasilitas yang memadai.

Hal tersebut sesuai dengan tantangan yang dihadapi oleh BNN sendiri dalam memerangi narkoba ditanah air yang dinilai sudah merusak sendi-sendi kehidupan dan generasi muda.
(Statusaceh.net)

Karutan Takengon: "Kami Akan Koordinasikan Dengan Pihak Kepolisian Untuk Dilakukan Penyelidikan"

BAPANAS/Takengon- Setelah LP Lambaro Banda Aceh,Rutan Cabang Kajhu kini giliran Rutan Cabang Takengon,Kamis (10/3/2016) yang dikepalai oleh Said Syahrul SH selaku Kacab Rutan menjadi sasaran Sidak dan Razia ataupun Penggeledahan oleh Tim gabungan Satgas Kanwilkumham Aceh.

Dalam penggeledahan yang di pimpin lansung Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH yang didampingi oleh para Kepala Divisi di jajaran Kanwilkumham Aceh juga turut serta para Kepala bidang.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh diseluruh kamar hunian,tim satgas berhasil mengumpulkan berbagai barang yang dilarang berada didalam rutan.
Temuan dalam sidak rutan takengon
Mulai puluhan HP,cosmos,puluhan kompor,kuali,senjata tajam seperti pisau,carter,gunting dan belasan charger hp.

Yang sangat mengejutkan dalam razia tersebut tim satgas menemukan narkoba jenis ganja yang dikemas dalam kertas sebanyak 5 amplop kecil siap edar, ke 5 amplop ganja ini ditemukan diluar kamar hunian yang disembunyikan diantara vas bunga.

Petugas juga menemukan sebuah alat isap sabu yang juga ditemukan diluar kamar hunian,kedua barang terlarang tersebut sampai saat ini tidak bertuan.

Dijadwalkan pada hari ini Jum'at (11/3/2016) tim satgas gabungan Kanwilkumham Aceh akan melanjutkan penggeledahan ke Rutan Cabang Blangkeujren.

Sementara itu Kepala Rutan Cabang Takengon kepada BPN Kamis (10/3/2016) menyampaikan jika dirinya merasa senang dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan satgas kanwilkumham aceh.

Menurut said,dimana para penghuni rutan dapat mengetahui jika memang penggunaan alat masak dan lainnya tidak diperkenankan berada didalam rutan.

" Kita sudah sita beberapa kali barang seperti kompor,kuali,cosmos namun sebagian penghuni berpikir yang kita lakukan adalah mencari-cari kesalahan napi, kini mereka dapat melihat sendiri jika memang barang seperti tersebut memang dilarang keberadaannya didalam rutan" ujar said sahrul.
Tim Satgas melakukan pengeledahan setiap napi
Terkait dalam penggeledahan ditemukannya beberapa bungkus narkoba jenis ganja dan alat isap sabu-sabu, said sahrul menegaskan jika pihaknya tidak main-main dan mentolerir setiap keberadaan ataupun peredaran narkoba ditempatnya.

Said memastikan jika temuan 5 Amplop dan alat isap sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada pihak Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti siapa pemiliknya.

 " Saya pastikan jika narkoba yang ditemukan kemari akan kita koordinasikan dengan aparat kepolisian,nantinya kita akan bekerjasama menyelidiki siapa pemilik dan pemasok barang haram tersebut kedala  rutan" tegas said sahrul yang juga adik kandung orang nomor dua di Pemkab Pidie Jaya. (PAS/TSA)

BAPANAS/Sibuhuan – Petugas Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabang Rutan) bersama Polsek Barumun Polsek Barumun melakukan penggeledah terhadap kamar hunian para warga binaan.

Personel gabungan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Barumun Iptu Zulkarnain Pohan dan Kepala Cabang Rutan Sibuhuan Ali Sumindak Simanungkalit juga turut menggeledah kamar dan barang-barang napi.

Itu guna meminimalisir peredaran Narkoba dan perbuatan yang tidak dikehendaki dalam Rutan.

Pada penggeledahan yang dilakukan Tim sekira pukul 15.00 WIB itu menyatakan Rutan clear. Dari tujuh ruangan yang ada di Rutan kelas II B ini, petugas tak menemukan tanda-tanda Narkoba.

Hanya beberapa barang-barang yang seharusnya tidak dibawa ke Rutan milik napi disitu seperti ikat pinggang. Personel juga menemukan uang milik napi.

Sesuai peraturan yang diterapkan, napi tak diperkenankan membawa uang lebih dari Rp10 ribu. “Kan kita sudah bilang, jangan membawa uang lebih dari Rp10 ribu. Itu aturannya,” tukas Kacabrutan Ali Sumindak Simanungkalit kepada para Napi.

Sekitar 58 napi saat ini yang ditempatkan di Cabang Rutan Sibuhuan tak luput dari penggeledahan petugas.

Malah para napi dianjurkan memakai sarung untuk mempermudah pemeriksaan. Napi yang sedikit terkejut dengan pemeriksaan ini satu per satu digeledah.
Petugas polsek periksa napi satu persatu

Bahkan ambal dan lantai papan sebagai alas tidur para napi ini tidak luput dari pemeriksaan. Begitupun ruangan dapur umum Rutan tersebut.

“Aman, clear,” ujar Kanit Rekrim Iptu Zulkarnain Pohan usai menggeledah semua ruangan. Disela-sela pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Barumun dan Ka.Cabang Rutan Sibuhuan saat berbincang dengan Metro Tabagsel menjelaskan kondisi Rutan yang dibuat senyaman mungkin.

Dengan tujuh kamar yang tersedia, idealnya Cabang Rutan Sibuhuan hanya mampu menampung 25 napi. Kini telah melebihi dengan napi dari berbagai kasus, mulai hukuman 3 bulan sampai 8 tahun ditempatkan di Cabang Rutan Sibuhuan ini.

Tapi apa mau dikata, empat Polsek yang menitipkan berbagai kasus di Rutan ini terpaksa ditampung. Memang diakui keduanya, kondisi Rutan saat ini sudah tak layak lagi. “Nggak layak lagi ini.

Apalagi nanti kalau sudah ada Polres, waduh,” ketus Kanit diamini Karutan. Berkali-kali Karutan telah mengajukan permohonan untuk pembangunan Rutan baru yang lebih memadai.

Bahkan dana untuk itu dari pusat sudah digelontorkan. Hanya saja, sampai saat ini masih terkendala lahan yang tak kunjung ada.

“Kalau dananya ada, tinggal bangun saja. Cuma lahannya belum ada. Masalah ini sudah kita sampaikan sama Bupati. Tapi entahlah, nggak tahu kita bagaimana selanjutnya,” kata Sumindak.(BP/TSA)

BAPANAS/Kotamobagu– Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggandeng pihak BNN Propinsi Sulut melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Rutan Kotamobagu,Kamis (10/3/2016).


Sidak yang dilaksanakan di Rutan Kotamobagu ini lansung dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Sudirman D Hury.


Pada sela sela pemeriksaan ia bertemu dengan dua Tahanan kasus potong kepala di satu kamar sel.

Kakanwilkumham Sulut saat sedang berbincang dengan 2 tahanan

Kakanwilkumham sudirman menghentikan langkahnya tepat didepan kamar sel kedua tahanan tersebut, tanpa sunkan sudirman pun berbagi cara agar tidak bosan dalam menjalani hukuman.


" Ada satu cara supaya kita nggak bosan. Satu hari baca satu juz. Satu bulan bisa khatam," ujarnya.


Selain itu juga ia menantang dua tahanan agar menghafal surat yasin,kelak ketika kakanwil datang kembali keduanya telah bisa menghafalnya.


"Hafal Surat Yaasin, ya. Nanti awal April saya kesini lagi sudah hafal ya. Saya akan kembali kesini minta kamu baca surat yasin tanpa melihat Al Quran. (trimbunnews/tsa)

Suasana penggeledan LP Lambaro Banda Aceh

Banda Aceh- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh pada Senin (7/3/2016) malam hingga Selasa (8/3/2016) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, menemukan beberapa hal ganjil sekaligus aneh.

Misalnya, ada seorang mantan narapidana (napi) yang sudah berakhir masa hukumannya dan seharusnya sudah berada di luar LP, tapi malah masih tinggal dan berdagang di LP tersebut.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban LP dan Rutan yang sidak ke LP Banda Aceh itu menemukan seorang mantan napi atas nama Halim alias Maun bin Hanafiah (46) yang sudah bebas pada 13 Februari 2016, tapi ternyata masih tinggal di dalam blok LP.
Tujuannya tetap tinggal di dalam LP tersebut adalah untuk berjualan di kantin pos tengah yang terdapat di dalam LP, di samping bisa tidur gratis dan menikmati ransum tanpa bayar tiga kali sehari dari dapur LP.

Kantin itu sendiri milik seorang pegawai LP. Halim dipekerjakan di situ sebagai penjaga kantin, tapi tidur dan makannya di blok (ruang tahanan) LP.

Sebelumnya, Halim dipenjara delapan tahun karena terlibat kasus kesusilaan (melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak). Ia bebas murni pada 13 Februari 2016.

Seharusnya napi tersebut sudah bebas dua tahun lalu melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB).

Tapi patut diduga PB untuknya sengaja tak diurus pihak LP karena tenaganya diperlukan untuk berjualan di kantin milik pegawai LP tersebut.

“Buktinya sekarang pun sudah resmi, dipekerjakan di kantin tersebut,” kata sumber. [Tribunnews.com]

BAPANAS/Jakarta Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K Dusak menegaskan tidak akan mengistimewakan Labora Sitorus dan akan menempatkan di Sel Isolasi dengan nomor kamar A.109 Lapas Kelas I Cipinang, Senin (07/03).
“Satu sel, dia sendirian di sel isolasi nomor A.109,” pungkasnya.
Dusak juga menjelaskan bahwa gangguan kesehatan tidak akan menjadi alasan lagi untuk Labora karena terdapat Rumah Sakit Pengayoman yang akan memberikan perawatan dengan penjagaan dari petugas.
“Khususnya soal terpidana yang sakit. Kita perketat dan di Kompleks  Lembaga Pemasyarakatan  sudah ada fasilitas Rumah Sakit Pengayoman sehingga terpidana tidak bisa dibawa keluar. Cukup dirawat disana,” jelas Dusak.
Dusak mengatakan akan memberikan pengamanan khusus kepada Labora agar menjaganya dari hal yang tidak diingikan.
“Kami sediakan petugas khusus, untuk menghindari seperti menghindari hal yang tidak diingikan seperti bunuh diri,”ujar mantan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur.
Dusak juga memerintahkan jajaran untuk membuat asesmen resikonya untuk mengetahui tingkat resiko keamanan di Lapas Kelas I Cipinang.
“Kami assesment dulu tingkat resiko dia. Isolasi tapi bukan high risk. Kami tidak tahu nanti dia akan seperti apa di dalam,” ujar Wayan.
Labora Sitorus diterbangkan dari Sorong Papua Barat pada pukul 11.50 WIT dengan menggunakan pesawat NAM Air dengan kawalan khusus dari Polsuspas dan Brimob. Rombongan pengawalan tiba di Jakarta Pukul 14.48 WIB dan langsung menyerahkan ke Petugas Lapas Cipinang untuk masuk register dan diperiksa kesehatan.(BP)

BAPANAS/Jakarta- Akhirnya terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, menyerahkan diri kepada kepolisian di Sorong, Papua.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Labora menyerahkan diri pada Senin (7/3/2016) dini hari.

Labora sebelumnya sempat melarikan diri dari kediamannya saat hendak dijemput oleh petugas dari Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Info yang saya dapat, Labora menyerahkan diri Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 pagi," ujar Wayan Dusak, saat dihubungi, Senin.

Menurut Wayan, hingga saat ini tim dari Ditjen Pemasyarakatan masih menunggu pemeriksaan polisi terhadap Labora.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak                                            Labora Sitorus         

Proses eksekusi selanjutnya, menurut Wayan, akan menunggu penyerahan Labora oleh kepolisian.

"Karena baru menyerahkan diri, pasti ada proses pemeriksaan dulu di polisi. Setelah diserahkan ke kami, baru kami tentukan eksekusinya," kata Wayan.

Sedianya, Labora Sitorus akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Namun, peroses pemindahan tersebut gagal dilakukan karena Labora melarikan diri saat hendak dijemput oleh petugas gabungan Kementerian Hukum dan HAM.

Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.

Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun. (Kompas/TSA)

BAPANAS/Jakarta- Minimnya personil pengamanan di sebagian besar Lapas/Rutan di Indonesia membuat pihak Lapas/Rutan menjadi salahsatu kendala dalam memberantasan narkoba dan uoaya menjaga kamtib.

Untuk itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah meminta penambahan petugas Pemasyarakatan khusus untuk pengamanan sebanyak 17.000 personil. Hal ini disampaikan saat kegiatan Pemasyarakatan Produktif di Rutan Kelas I Tangerang, Selasa (08/03).

“Saya sudah meminta tahun ini penambahan pegawai PAS khusus pengamanan, tidak perlu tinggi-tinggi SMA juga kita latih,” katanya.

 “Ya saya minta 17 ribu, dikabulkan berapa tergantung nanti,” tambahnya.

Yasonna berujar bahwa di dalam Lapas/Rutan yang tersebar di seluruh Indonesia dihuni oleh lebih dari 50% WBP kasus Narkotika, sehingga menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi terharap barang haram tersebut.
Menkumham RI Yassona H. Laoly
“Ketergantungan narkoba di dalam begitu tinggi, seperti disini (Rutan Tangerang) isinya 1.144 pengawasnya hanya 7 orang, di Lapas Medan 3.150 pengamanannya hanya 17 orang, di Lapas Pontianak 700 hanya 5 orang petugas jaga,” pungkas peraih gelar Doktor dari North Carolina University.

Yasonna mengatakan pemberantasan narkoba harus menjadi gerakan nasional dengan saling bekerja sama antar instansi dan masyarakat.

“Semua kerjaan ini harus berjalan bersama, memberantas narkoba itu harus dari hulu ke hilir, harus menjadi gerakan nasional,” ujar mantan Anggota DPR RI.

Orang nomor satu dilingkungan Kemenkumham RI ini menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada petugas Pemasyarakatan yang terlibat dengan peredaran Narkoba.

Integritas dan profesionalisme petugas yang dapat mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, bermartabat, dan profesional serta bebas narkoba,itulah harapan Yasonna kepada para calon petugas pemasyarakàtan. (TSA/BP)

BAPANAS/Jakarta – Meningkatnya kasus yang terjadi diberbagai lapas yang ditenggarai penggunaan handphone oleh banyak tahanan dan narapidana yang mendapat perlakuan istimewa selama di rutan dan lapas.

Bahkan, tak jarang komunikasi pelaku kejahatan dengan masyarakat di luar bisa begitu bebas terjalin dengan intens melalui telepon seluler (ponsel).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi tidak memungkiri bahwa selama ini terjadi pelanggaran seperti pasokan handphone dan laptop masuk ke penjara.Hal tersebut mengakibatkan rantai jaringan, baik narkoba maupun terorisme, tetap meluas.

“Tahun ini akan ada pengadaan jammer dan detektor sinyal handphone dan alat sejenisnya. Kami berharap pengawasan dan pemantauan bisa dioptimalkan,” ujar Akbar kemarin (28/2).

Jammer dan detektor sinyal ponsel yang telah disediakan pemerintah berjumlah seratus buah. Hingga kini alat tersebut masih belum didistribusikan.

Ditjen Pas bersama kepolisian masih melakukan kajian pemetaan lapas mana saja yang membutuhkannya. “Secepatnya bulan depan selesai tahap pemetaannya,” ucap dia.

Bukan hanya alat pendeteksi sinyal ponsel yang diperbanyak. Pemerintah pun akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam melakukan pembatasan sinyal telekomunikasi.“Jadi, selain alatnya yang diperbanyak, kita akan buat daerah itu tak ada sinyal,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperbanyak anjing pelacak agar dapat mengendus adanya narkoba. “Kita juga koordinasikan penempatannya baiknya bagaimana dan sebagainya.
Kabag Humas Ditjen PAS Akbar Hadi
”Bukan hanya pengawasan dengan teknologi, personel juga masih minim. Pihaknya pun akan memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Mabes Polri, dan jajaran terkait untuk memberantas peredaran narkoba di rutan dan lapas.

“Melakukan peningkatan peran Satgas P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Red),” ujarnya.

Begitu juga penguatan petugas lapas untuk melaksanakan tugas di seluruh wilayah. “Saat ini sudah ada, tapi masih sangat kurang dan belum konsisten,” ungkapnya. Selama ini yang telah melakukan sistem coaching hanya beberapa daerah yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Akbar pun menjanjikan tak hanya berkoordinasi dengan semua jajaran penegak hukum. Pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang terlibat. Meski sanksi tersebut masih dalam proses kajian. “Kita juga akan meningkatkan fungsi intelijen pemasyarakatan,” tuturnya.

Langkah tersebut menjadi sebuah komitmen pemerintah dalam memerangi perluasan jaringan yang ada. Khususnya untuk pengedar narkoba.

“Ini upaya dalam memutus rantai jaringan yang diduga mampu dikendalikan,” katanya. Pemutusan rantai jaringan pun turut dilakukan dengan melakukan asesmen terhadap napi narkoba yang merupakan bandar atau bukan untuk dilakukan pemisahan tempat dalam menjalani pidana.(jawapos)

BAPANAS - Petugas kanwil Kemenkumham Aceh melakukan sidak ke Rutan Kajhu Aceh Besar, Selasa (8/9/2016) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam sidak itu petugas menemukan bendera GAM satu lembar serta dua unit AK-47 replika, yang terbuat dari kayu dan besi.

Barang itu ditemukan dalam kamar tahanan.

Amatan Serambinews.com, petugas menggeledah puluhan kamar tahanan dan menemukan sejumlah barang seperti kabel maupun pisau.


"Sidak ini untuk menghindari banyak beredar barang terlarang di dalam Lapas, karena kami akan terus melakukan pengawasan yang ketat," ujar Kakanwil Kemenkunham Aceh, Suwandi. (serambinewscom)

Bapanas/Banda Aceh- Setelah kemarin malam (7/3/2016) menggelar sidak dan razia di LP Kelas IA Banda Aceh, Kini giliran Rutan Cabang Kajhu didatangi oleh para tim Satgas gabungan kanwilkumham Aceh untuk melakukan penggeledahan seluruh blok dan kamar hunian para narapidana.

Penggeledahan Rutan Cabang Kajhu dimulai pukul 21:00 WIB lansung dipimpin oleh Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH yang didampingi oleh seluruh Kepala Divisi serta Kepala Bidang di Kanwilkumham Aceh.

Penggeledahan di Rutan Kajhu pihak kanwil tidak mengerahkan petugas sebanyak di LP Lambaro,bahkan temuan tidak ada yang menonjol,masih seputaran HP,gunting,paku,kabeldan lainnya.

Hanya yang paling menarik dalam temuan yakni petugas satgas kanwil menemukan sehelai bendera Gerakan Aceh Merdeka dalam ukuran mini dan 2 buah Replika Senjata AK-47 dari salahsatu kamar penghuni rutan kajhu.
Kakanwilkumham Aceh Suwandi memegang bendera GAM mini temuan dirutan kajhu
Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH kepada BPN menyampaikan kegiatan penggeledahan yang pihaknya lakukan adalah antisipasi agar tidak  terjadi gangguan kamtib serta meminimalisir peredaran barang terlarang didalam rutan khususnya narkoba.

Suwandi juga mengatakan jika kegiatan ini pihaknya lakukan agar publik dapat menyaksikan  bahwa dirinya tidak dapat mentolerir jika masih adanya barang yang terlarang berada didalam rutan.

“Saya mengharapkan kedepan kepala rutan kajhu lebih proaktif mengadakan pemeriksaan secara internal kamar hunian napi dam menyita barang yang tidak diizinkan berada didslam rutan” Harap Suwandi. (PAS/TSA)

BAPANAS/Banda Aceh- Sidak Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH sekaligus melakukan Razia diseluruh kamar hunian ternyata berjalan mulus sehingga membuahkan hasil dengan bermacam temuan mulai mata bor,gergaji,paku,senjata tajam sampai dengan alat isap sabu yang tampak baru saja dipergunakan.

Yang tak kalah menariknya adalah temuan napi gembong narkoba faisal sulaiman tidak berada di dalam lapas, meskipun telah tertangkap basah ketidak beradaan napi gembong narkoba tersenut sang kalapas banda aceh masih tetap memiliki alasan penyelamatan dirinya,

Seperti dalam keterangan yang diberikan Kalapas Banda Aceh Joko Budi Setianto Bc.IP kepada Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH Senin (7/3/2016) mengatakan jika sang gembong narkoba telah 2 hari tidak berada didalam lapas setelah mendapatkan izin menjenguk orangtuanya yakni ayahnya meninggal dunia.
Faisal sang napi gembong narkoba yang tidak terlihat saat sidak LP Banda Aceh  

“ Saat ini faisal berada dibireun melihat ayahnya yang meninggal dunia,kita memberikan izin 2 hari kepadanya,tadi sore dia baru pulang ke Bireun dengan pengawalan petugas kita” jelas Djoko.

Seperti diketahui publik selama ini napi gembong narkoba faisal Cs kerap berada diluar lapas dan kerap terlihat di kabupaten bireun,malah dari sumber terpecaya didalam lapas banda Aceh mengatakan jika faisal sudah tidak terlihat sepekan lalu didalam lapas.

” Mengenai surat izin yang diperlihatkan oleh kalapas memang sudah terlebih dahulu di siapkan jadi ketika terjadi sidak kalapas bisa memberi alasan” ungkap seorang petugas yang tidak ingin disebut namanya disini.(PAS/TSA)

BAPANAS/Banda Aceh- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Suwandi SH,MH melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sekaligus Razia atau Penggeledahan pada semua Blok serta kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh, di Desa Bineuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Dalam sidak dan razia yang dilakukan oleh tim gabungan satgas kanwilkumham Aceh tadi malam Senin (1/3/2016)
Berhasil menemukan puluhan handphone dari tangan para narapidana.
Barang temuan saat sidak di LP Lambaro Banda Aceh 
Yang lebih mengejutkan lagi petugas gabungan menemukan dari beberapa kamar uang ratusan ribu rupiah,sedangkan dikamar 20 petugas menemukan uang milik seorang napi sebanyak 10 juta.

Dari pantauan BPN, Sidak sekaligus razia dimulai pukul 21:00 WIB untuk pertama sekali pihak kanwilkumham aceh mengerahkan 150 orang petugas untuk melakukan pengeledahan 56 kamar hunian napi yang berada dalam LP Banda Aceh.

Penggeledahan setiap kamar hunian dilakukan pemeriksaan 5 sampai 10 orang petugas,hal ini dilakukan agar tidak ada satupun yang luput dari pemeriksaan.
Kakanwilkumham Suwandi mengamati barang temuan sidak
Dari hasil penggeledahan seluruh blok dan kamar hunian petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah senjata tajam seperti belasan gunting,mata bor,gergaji,paku,pisau, 60 alat cas handphone,kompor,alat pemanas air hingga  45 unit handphone.

Sebahagian barang tersebut ada yang ditemukan didalam dan diluar kamar hunian napi,namun yang sangat mengejutkan petugas juga mendapatkan sebuah tabung alat isap sabu terbuat dari kaca dan ganja seberat 500 Gram yang disembunyikan dibawah Vas bunga didepan kamar hunian napi.(PAS/TSA)

Bapanas - Petugas Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan sidak di Lapas Kelas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (7/3/2016) malam. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh 150 personel itu ditemukan sejumlah barang terlarang milik napi seperti, pisau, gergaji, handphone, kompor gas, dan uang tunai. SERAMBI/M ANSHAR, lihat selengkapnya disini

BAPANAS/Banda Aceh- Tim Satgas Kanwilkumham Aceh lakukan razia mendadak di lapas Banda Aceh,pemeriksaan dan razia dadakan ini di pimpin lansung oleh Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH.

Rawannya pengeluaran napi di LP Banda Aceh hingga meningkatnya kasus kaburnya narapidana menjadi pemicu di gelarnya sidak serta razia diseluruh kamar napi penghuni satu per satu pada senin (7/3/2016).

Kakanwilkumhamm Aceh Suwandi SH,MH yang didampingi lansung oleh Kepala Divisi Pemasyatakatan (Kadiv PAS) Muji Raharjo Bc.IP .
Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH menyaksikan Barang temuan saat razia

Juga tampak hadir Drs Meurah Budiman MH selaku Kabid Pembinaan,pelayanan dan perawatan napi beserta sejumlah pejabat teras kanwilkumham Aceh lainnya yang lansung tetjun melakukan pemeriksaan kedalam kamar hunian.

Dalam razia yang dilaksanakan untuk antisipasi peredaran narkoba dan gangguan kamtib dimulai pukul 22:30 WIB berhasil mengumpulkan puluhan handphone,barang elektronik seperti setrika dan berbagai barang yang dilarang berada didalam lapas.

Kakanwilkumham Aceh menyampaikan jika sidak maupun razia yang dilaksanakan oleh pihak satgas kanwil bersama pihak lapas adalah tindaklanjut dari pencanangan program Dirjen PAS Tahun 2016 lapas bebas narkoba.(PAS/TSA)

BAPANAS/Aceh Utara- Mencuatnya kabar adanya permainan uang dibalik pindahnya Z napi Rutan Labuhan Deli ke LP Lhokseumawe beberapa waktu lalu membuat sejumlah aktivis serta pengamat pemasyarakatan angkat bicara.

Seperti disampaikan masyarakat peduli pemasyarakatan yang tergabung dalam Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh,Senin (7/3/2016) menyatakan ocehan ketua LSM Gaspari tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum.

Menurut sayed, indikasi adanya penerimaan uang sebanyak 70 juta adalah bentuk fitnah dimana hal tersebut tidak ada pembuktian.

Dirinya selaku pihak yang selama ini kerap melakukan monitoring setiap kasus ataupun permasalahan disetiap lapas menilai adanya beberapa kejanggalan dalam ocehan tersebut.

"Pertama sekali jumlah uang yang diberikan dan saat diberikan,karena dalam laporan yang kita terima saudara candra kan jadi kuasa hukumnya beberapa bulan lalu,sedangkan kedatangan sesditjen saja tahun lalu,kan tidak masuk akal", ujar sayed
Koordinator TPLP Aceh T.Sayed Azhar (baju putih) berbincang bersama kalapas lhokseumawe  
TPLP Aceh juga sudah melakukan penelusuran informasi miring tersebut namun hingga sampai saat ini belum menemukan adanya kejanggalan ataupun permainan uang dalam pemindahan sementara kepada napi narkoba tersebut ke Aceh seperti yang telah disampaikan oleh mantan kuasa hukum napi Z.

Sayed yang juga mantan Napol GAM menilai pemindahan sementara napi Z untuk kepentingan pemeriksaan di Kepolisian masih dalam koridor serta aturan yang berlaku.

"Wah tidak munkin dong ada karutan ataupun pihak lain yang berani ambil uang,kan napi tersebut nantinya dipindahkan lagi ketempat asalnya,jika tidak dipindahkan kembali nah itu baru bisa kita curigai ", ungkap sayed saat ditemui disela-sela acara do'a bersama dikediamannya.(PAS)

BAPANAS - Terpidana kasus penyelundupan BBM, pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, akhirnya pagi ini, Senin, 7 Maret 2016, menyerahkan diri ke polisi. Labora Sitorus sempat menjadi buron, setelah melarikan diri dari rumahnya, di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat, Jumat, 5 Maret 2016, saat mau dieksekusi oleh jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolres Sorong Kota AKBP Karimuddin Ritonga, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan penyerahan diri Labora.

"Ya benar, Labora sudah serahkan diri, dia datang sendiri ke Markas Polres," ujar Kapolres.

Saat ini, menurut Karimuddin, yang bersangkutan sedang diminta keterangannya. "Dia masih diperiksa," jelasnya singkat.

Polres selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Sorong, terkait lokasi penahanan selanjutnya. "Kami masih akan koordinasikan dengan Lapas, mengenai dimana akan ditahan selanjutnya," ucapnya.


Sebelumnya, Labora dijerat kasus dugaan memiliki BBM ilegal dan pembalakan liar. Selain itu, tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp1,5 triliun.

Di tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam amar putusannya menyatakan Aiptu Labora tidak terbukti melakukan tindak pidana menyimpan BBM ilegal dan pencucian uang. Untuk itu, membebaskan dia dari dakwaan tersebut.  Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara pada Labora. Jaksa pun mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Papua kemudian memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, dan menyatakan dia terbukti menimbun BBM, melakukan pembalakan liar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tak puas, Labora mengajukan kasasi. Namun, di Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Nurwahyuni, menolak memori kasasinya.

Labora pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider satu tahun penjara. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dia akhirnya dieksekusi.

Labora Sitorus sempat masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong, setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014.(VIVA)

BAPANAS/P.Siantar- Sebanyak 3 paket kecil sabu ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara saat dilakukan razia seluruh kamar napi pada kamis (3/3/2016).

Walau telah di interogasi setiap napi penghuni kamar 51 amun tak satupun narapidana yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.
KPLP Pematang Siantar  

Kepala Pengamanan LP, Batara Hutasoit,juma't (4/3/2016), mengatakan telah menginterogasi seluruh narapidana.

Tapi tak ada yang mengaku namun pihaknya akan terus mendalami tentang keberadaan 3 bungkus paket sabu tersebut.


Batara mengatakan, sabu seberat 6 gram dikemas dalam tiga kotak rokok.
Barang haram itu ditemukan di kamar 11 Blok Enggang. Kamar itu dihuni 51 narapidana khusus narkoba. (PAS/Metro TV)

 BAPANAS - Warga sekitar menduga Labora Sitorus, terpidana perkara pembalakan liar dan pencucian uang, bersembunyi di ruang bawah tanah dalam areal PT Rotua Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, agar tidak dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta.

Anjas (34) warga di sekitar PT Rotua di Kelurahan Tampa Garam, Sorong, saat ditemui Minggu (06/03/2016), bahwa Labora Sitorus kemungkinan masih berada di areal perusahaan miliknya, tidak lari ke mana-mana.

"Kami menduga Labora Sitorus bersembunyi di ruang bawah tanah di areal PT Rotua, karena yang bersangkutan sudah berjanji hidup dan mati di tempat itu tidak ke mana-mana," kata Anjas.

Dia mengatakan, Labora juga mengancam akan bunuh diri jika dieksekusi pindah dari Lapas Kota Sorong ke Lapas Cipinang Jakarta.
Labora Sitorus
Kalapas Sorong Maliki yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan, pihaknya bersama kepolisian sudah melakukan penyisiran di l Rotua, namun tidak menemukan tanda-tanda ruang bawah tanah yang dicurigai warga setempat.

Maliki mengatakan, Labora diduga kabur melalui jalur laut saat tim eksekusi dan aparat kepolisian mendobrak masuk ke kediamannya di PT Rotua Kelurahan Tampa Garam, Sorong, Jumat.

Dia mengatakan, Labora Sitorus sakit dan tidak bisa berjalan jauh bahkan lari sehingga diduga yang bersangkutan masih berada di wilayah sorong dan dilindungi oleh keluarga dan karyawannya.

Pihak Lapas berkoordinasi dengan pihak kepolisian masih mencari keberadaan mantan anggota Polres Raja Ampat itu untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang.(RIMA)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.