BAPANAS/Aceh Utara- Mencuatnya kabar adanya permainan uang dibalik pindahnya Z napi Rutan Labuhan Deli ke LP Lhokseumawe beberapa waktu lalu membuat sejumlah aktivis serta pengamat pemasyarakatan angkat bicara.
Seperti disampaikan masyarakat peduli pemasyarakatan yang tergabung dalam Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh,Senin (7/3/2016) menyatakan ocehan ketua LSM Gaspari tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum.
Menurut sayed, indikasi adanya penerimaan uang sebanyak 70 juta adalah bentuk fitnah dimana hal tersebut tidak ada pembuktian.
Dirinya selaku pihak yang selama ini kerap melakukan monitoring setiap kasus ataupun permasalahan disetiap lapas menilai adanya beberapa kejanggalan dalam ocehan tersebut.
"Pertama sekali jumlah uang yang diberikan dan saat diberikan,karena dalam laporan yang kita terima saudara candra kan jadi kuasa hukumnya beberapa bulan lalu,sedangkan kedatangan sesditjen saja tahun lalu,kan tidak masuk akal", ujar sayed
TPLP Aceh juga sudah melakukan penelusuran informasi miring tersebut namun hingga sampai saat ini belum menemukan adanya kejanggalan ataupun permainan uang dalam pemindahan sementara kepada napi narkoba tersebut ke Aceh seperti yang telah disampaikan oleh mantan kuasa hukum napi Z.
Sayed yang juga mantan Napol GAM menilai pemindahan sementara napi Z untuk kepentingan pemeriksaan di Kepolisian masih dalam koridor serta aturan yang berlaku.
"Wah tidak munkin dong ada karutan ataupun pihak lain yang berani ambil uang,kan napi tersebut nantinya dipindahkan lagi ketempat asalnya,jika tidak dipindahkan kembali nah itu baru bisa kita curigai ", ungkap sayed saat ditemui disela-sela acara do'a bersama dikediamannya.(PAS)
Seperti disampaikan masyarakat peduli pemasyarakatan yang tergabung dalam Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh,Senin (7/3/2016) menyatakan ocehan ketua LSM Gaspari tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum.
Menurut sayed, indikasi adanya penerimaan uang sebanyak 70 juta adalah bentuk fitnah dimana hal tersebut tidak ada pembuktian.
Dirinya selaku pihak yang selama ini kerap melakukan monitoring setiap kasus ataupun permasalahan disetiap lapas menilai adanya beberapa kejanggalan dalam ocehan tersebut.
"Pertama sekali jumlah uang yang diberikan dan saat diberikan,karena dalam laporan yang kita terima saudara candra kan jadi kuasa hukumnya beberapa bulan lalu,sedangkan kedatangan sesditjen saja tahun lalu,kan tidak masuk akal", ujar sayed
![]() |
Koordinator TPLP Aceh T.Sayed Azhar (baju putih) berbincang bersama kalapas lhokseumawe |
Sayed yang juga mantan Napol GAM menilai pemindahan sementara napi Z untuk kepentingan pemeriksaan di Kepolisian masih dalam koridor serta aturan yang berlaku.
"Wah tidak munkin dong ada karutan ataupun pihak lain yang berani ambil uang,kan napi tersebut nantinya dipindahkan lagi ketempat asalnya,jika tidak dipindahkan kembali nah itu baru bisa kita curigai ", ungkap sayed saat ditemui disela-sela acara do'a bersama dikediamannya.(PAS)
loading...
Post a Comment