|
Foto: rmol |
CILACAP,(BPN)-Takut karena kasusnya akan diproses kembali, Nur Hidayat (32) narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Cilacap kabur dari penjara, pada Rabu (9/1/2018) siang.
Baru kabur selama dua hari, atau Jumat (11/1/2018) Satreskrim Kepolisian Resor Cilacap berhasil menangkapnya kembali di Gandrungmangu.
Napi warga Dusun Tarisi Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Pangandaran Jawa Barat ini kabur pada saat dia menjalani asimilasi menjadi tahanan pendamping (tamping). Dia bersama dengan satu temannya menjaga parkiran di depan Lapas Cilacap selama waktu menjenguk, sejak 31 Desember 2018.
Namun, selama menjadi tamping, dia mendengar jika kasusnya akan kembali diperkarakan. Karena takut, dia pun berfikiran untuk kabur pada saat menjaga parkiran. Pada Rabu (9/1) sekitar pukul 09.30 WIB, dia izin dengan teman tampingnya untuk membeli korek.
Dengan menggunakan sepeda milik Lapas, dia pura-pura pergi ke warung, dan kabur. Pada saat waktunya kembali ke dalam pukul 11.00 WIB, dia tidak kembali ke tugasnya. Sehingga teman napi lainya melaporkan kepada petugas Lapas Cilacap.
“Saya takut, mendengar kasus saya yang naik, jadi pikiran. Takut ditambah hukumannya,” ujarnya kepada wartawan pada saat Perskon di Mapolres Cilacap, Sabtu (12/1).
Dalam masa kaburnya, dia mengaku pergi ke Maos, Kawunganten, dan sampai ke Gandrungmangu di tempat saudaranya. Dia pindah-pindah lokasi menggunakan jasa ojek. Sementara sepedanya diletakkan di sembarang tempat.
“Sepedanya ngga tahu ditaruh dimana lupa, ngga tahu arah. Punya uang, jadi ngojek,” katanya.
Dia yang menjalani hukuman selama dua tahun penjara akibat mencuri kendaraan pick up ini mengaku akan ke tempat saudaranya di Jakarta, tetapi ternyata polisi lebih lihai dan kembali menangkapnya. Serta membawanya ke bui.
Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penangkapan napi kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil diamankan pada Jumat malam.
Tim yang terdiri dari Reskrim Distrik Sidareja dan Opsnal Reskrim Polres serta lapas Cilacap melakukan pengejaran ke Gandrungmangu karena adanya informasi di sana. Berdasarkan informasi yang bersangkutan berada di rumah Misno di Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari.
Hak-Hak Dibatalkan
Kepala Lapas Kelas II B Cilacap, Hasan Bisri mengatakan jika napi sedang dalam masa asimilasi dan dipekerjakan di luar Lapas.
Sejak awal, kata Hasan, yang bersangkutan tidak berniat kabur. Pasalnya, kaburnya dilakukan pada hari ke-10 setelah menjadi tamping.
Selain itu juga sebelumnya Nur Hidayat ditugaskan untuk memfotokopi dan kembali.
“Menurut kami dia tidak ada niat dari awal mau kabur, tetapi karena dia mendengar berita bahwa ada kasusnya yang mau diproses, mungkin dia ketakutan,” ujarnya.
Padahal pihak Lapas sedang memproses pembebasan bersyarat Nur Hidayat. Satu syaratnya menanyakan kepada Kejaksaan apa masih ada perkara lain dari yang bersangkutan, ternyata tidak ada.
Jika bebas bersyarat dia bisa menghirup udara bebas pada Maret besok. Akan tetapi dengan adanya kejadian ini dia akan menjalani hukuman sampai akhir pada November mendatang.
“Dengan adanya ini, jelas hak-hak dia kami cabut. Seperti pembebasan bersyarat dan juga remisi. Kemarin sedianya kita proses pembebasan bersyarat, dan Maret bebas, namun karena ada pelanggaran ini kita batalkan semua. Jadi dia menjalani hukumannya sampai terakhir November, dan ditambah masa larinya,” katanya.
Adanya kejadian ini, dia mengaku akan lebih berhati-hati memilih napi tamping yang dipekerjakan di luar lapas. Serta menjadi bahan pertimbangan dalam pembinaan kepada warga binaan di dalam Lapas. Selain itu pihaknya juga meminta kepada jajaran Kepolisian juga untuk senantiasa memberikan masukan kepada Lapas untuk menginformasikan warga binaanya yang masih memiliki sangkutan perkaran lainnya.(Red/Satelitpost)