2019-01-13

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


GROBOGAN,(BPN) - Polisi menangkap seorang atlet Billiar asal Kabupaten Grobogan, Elvicko Susanto (31), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Pelaku memesan sabu-sabu dari narapidana yang mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang, melalui media sosial.

"Saya memesan sabu itu melalui Facebook, dari seorang napi di Kedungpane Semarang. Kemudian barangnya diantar oleh seseorang," kata Elvicko Susanto kepada awak media, Sabtu (19/1/2019).

Atlet itu sebelumnya menjadi delegasi Grobogan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Propov) Jateng pada 20 Oktober 2018. Dia juga pernah menyabet prestasi di antaranya dua medali perak dan perunggu.

"Setelah bangun tidur, sempat ketakutan terus, tidak tenang saat mengonsumsi sabu. Sampai sekarang rasanya masih tidak percaya dan bingung, bagaimana nanti nasib saya. Bagaimanapun saya kan atlet," tukasnya.

Kasatres Narkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah mengatakan Elvicko ditangkap bersama rekannya bernama Alwi. Keduanya hendak mengambil sabu-sabu yang dibeli dari pengedar di Lapas. Saat itulah, polisi langsung menangkap keduanya di tempat parkir Stadion Krida Bhakti.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 0,41 gram. Untuk tersangka kita kenakan UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ujar Abdul Fatah.(rED/SINDO)


Bapanasnews.com- Pasca tertangkapnya seorang petugas Lapas Klas II B Tanjungpandan yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba, kini Satuan Resnarkoba Polres Belitung periksa sejumlah napi di Lapas tersebut. Sabtu, 18/1/19.

Informasi yang diterima Redaksi dari penghuni lapas tanjungpandan, pada Jum’at (5/1/2019) lalu,  sekiranya pukul 14:00 WIB telah dilaksanakan tes urine terhadap 6 narapidana (napi) oleh petugas lapas.

Tes urine dilakukan setelah petugas mencurigai ke enam napi ini baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“ Tadi petugas gerebek kamar mereka tapi terlambat sikit mereka sudah siap pakai sabu, jadi di tes urine hasilnya positif semua “,ungkap seorang napi yang meminta agar namanya jangan disebut disini.

Menurut sumber tersebut,  sabu yang dikonsumsi oleh enam napi tadi diperoleh dari napi atas nama hendra.  

“ Semua tahu kalau napi hendra itu jualan sabu dan masukin sabu ke lapas, malah Kalapas dan KPLPnya minta agar jangan disebarkan ke polisi, petugas lapas diminta jangan sampai bocor keluar lapas “,beber sumber tersebut

Informasi lain yang diterima oleh Redaksi,Selama ini lapas tanjungpandan memperbolehkan napi bos narkoba atas nama Hendra bersama beberapa napi lainnya keluar masuk lapas dengan dalih Asimilasi.

Kalapas tanjungpandan, Seno Utomo yang dikonfirmasi Bapanasnews.com mengatakan,  Sepekan setelah para napi kedapatan memakai sabu,  Satuan Resnarkoba Polres Belitung langsung melakukan Penyelidikan di Lapas dengan menginterogasi semua napi yg diduga terlibat. 

" Sesuai Surat Permintaan yg kami Layangkan,  3 hari setelah kejadian polisi langsung turun,  namun hingga Saat ini kami belum menerima hasil dari Penyelidikan tersebut". Kata Seno Singkat.  (Red/Rls)

Ilustrasi

LHOKSEUMAWE,(BPN) - Seorang narapidana  kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lhokseumawe berhasil  kabur dari dalam Lapas Jumat (18/1/2019) malam. 

 Napi  ini kabur dengan cara memanjat dinding Lapas menggunakan kain yang disambung serta sebuah plat aluminium dan baru diketahui petugas ketika dilakukan apel pengecekan tahanan  sekitar pukul 20.30 Wib.  

Petugas juga menemukan sebuah plat aluminium berbentuk segi empat yang mempunyai panjang sekitar 2,5 meter terletak di dinding Lapas. Serta terdapat kain yang disambung yang hampir sepanjang 5 meter.  Diduga dengan kain dan plat aluminium tersebut yang digunakan oleh Napi tersebut kabur.

Adapun identitas Napi yang kabur adalah, Randa Saputra (25) warga Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.  Napi ini tersandung kasus narkotika yang dipidana dengan hukuman 6 tahun penjara.  Sejauh ini, napi tersebut telah menjalani hukuman sejak 7 Juni 2017 atau baru sekitar 18 bulan.

 Kepala Lapas Lhokseumawe , Nawawi yang dihubungi Bapanasnews.com membenarkan ada seorang Napi yang kabur. 

Menurut Nawawi,  pihaknya telah melaporkan  peristiwa pelarian tersebut kepada bapak  kadivpas di kantor  wilayah aceh dan membuat surat opspooring kepada polres lhokseumawe untuk pencarian dan penangkapan kembali napi yg melarikan diri itu.

Nawawi juga mengaku telah memerintahkan kplp dan petugas untuk melakukan pencarian dan penangkapan kembali napi itu serta  membentuk tim periksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut dan petugas yang diduga terkait dengan kejadian pelarian dimaksud. (isda)


BAPANAS- Bertempat di ruang kerja Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat (Muhammad Lakotani). Menindaklanjuti pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) dengan Gubernur Provinsi Papua Barat (Dominggus Mandacan) pada Selasa 08 Januari 2019 yang membahas perihal program kerja Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat di Tahun 2019 dan Kegiatan Kunjungan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) yang derencanakan akan datang ke Papua Barat berkaitan dengan pelatihan Paralegal untuk 200 Peserta yang terdiri dari Pendeta dan Toko Adat di Provinsi Papua Barat,Rabu (15/01).

Dalam Kunjungan Menteri, nantinya akan dilaksanakan Penandatanganan MoU dengan Gubernur, para Bupati dan Wali Kota berkaitan dengan Penyusunan Peraturan Daerah, Harmonisasi, Pelayanan Hukum, Pembentukan Kabupaten Peduli HAM, dan juga Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang kurang mampu.

"Tetapi juga tidak lupa dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pengawasan terhadap Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dan juga Imigrasi, yang sudah dilaporkan ke Dirjen Imigrasi dan Direktur Lantuskim berkaitan dengan TPI Pelabuhan Bintuni dan di Manokwari, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim POrA) baik Tim POrA yang berada di Bandara Deminique Edward Osok Sorong dan juga Tim POrA di Bandara Rendani Manokwari. 

Selain itu beberapa kegiatan pelatihan yang nantinya akan dikerjasamakan dengan Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk memberikan pembekalan dan pelatihan kepada para Lurah dan Camat berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing." ucap Anthonius.

Kakanwil (Anthonius M. Ayorbaba) juga meminta kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat (Muhammad Lakotani) untuk berkenan dapat menjadi Inspektur Upacara dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-69 yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2019. 

Wakil Gubernur (Muhammad Lakotani) menyampaikan bersedian menjadi Inspektur Upacara Pada HBI dan menyambut baik laporan yang di sampaikan KaKanwil dan akan di laporkan ke bapak Gubernur dan tentu untuk koordinasi kedepan akan kita terus lakukan.(Red/Rls)


JAKARTA, (BPN) Balitbang Hukum dan HAM membentuk Tim Pelaksana Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Hari ini tim pelaksana berkumpul untuk pertama kalinya, membahas strategi mencapai predikat WBK/WBBM,  Selasa (18/01).

Terdapat tujuh Pokja yang disesuaikan dengan komponen indikator pengungkit WBK. Ketujuh pokja tersebut yaitu, Pokja Manajemen Perubahan, Pokja Sistem Pengawasan,  Pokja Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Pokja Penguatan Tata Laksana,  Pokja Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, serta Pokja Manajemen Media. 

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Asep Kurnia, dimulai dengan membahas komponen indikator yang harus dipenuhi.

Ke depan, tiap Pokja akan menyusun rencana kerja sesuai target masing-masing. (Red/Rls)

Ilustrasi

SURABAYA,(BPN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat belasan ribu narapidana (napi) di Jawa Timur tak memiliki data lengkap jelang pemilihan umum (pemilu) serentak pada April 2019 mendatang.

Akibatnya, mereka pun terancam tak dapat memberikan suara pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Mengutip data dari KPU Jatim hingga 10 Desember 2018, jumlah napi di Jatim mencapai 24.074 orang dan tersebar di 37 lembaga permasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim.

Dari data tersebut, hanya 195 yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lapas.

Sementara 10.130 pemilih di antaranya berpotensi masuk dalam DPT Tambahan (DPTb). Sedangkan napi dengan elemen data tak lengkap mencapai 13.749 napi.

Dari data tersebut, lapas kelas 1 Malang menjadi lapas dengan jumlah napi tertinggi yang tak memiliki elemen data lengkap dengan 2.559 napi. Kemudian, disusul oleh Rutan Kelas 1 A Surabaya dengan 2.342 napi.

"Kalau data tak lengkap, maka mereka tak bisa masuk dalam DPTb. Artinya, mereka tak bisa mencoblos," terang Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Pihak KPU akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Kementerian Hukum dan HAM melalui pihak lapas untuk terus memperbarui data tersebut.

Di antaranya, dengan melakukan perekaman berkas kependudukan dengan datang langsung ke Lapas.

"Misalnya hari ini (Kamis, 17/1/2019) kami melakukan supervisi perekaman warga binaan permasyarakatan di Lapas kelas B Pasuruan. Perekaman ini serentak di Indonesia," kata pria yang membawahi Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini.

Proses pembaharuan data akan dilaksanakan terus hingga 60 hari sebelum pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

Anam menjelaskan bahwa pemberian batas waktu tersebut harus dilakukan karena pihaknya juga harus menentukan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas.

"Dalam membuat TPS khusus perlu adanya persiapan pembentukan TPS. Mulai dari anggaran, badan AdHoc, logistik, dan beberapa pendukung lainnya," kata Anam.

"Pada prinsipnya kami akan memfasilitasi seluruh pemilih untuk berpartisipasi di pemilu asal memiliki berkas kependudukan yang jelas. Namun, kalau tidak lengkap, maka tidak bisa," pungkasnya. (bob)

Elemen Data Tidak Lengkap Pemilih Lapas di Jatim (10 Tertinggi):
1. Lapas kelas 1 Malang: 2.559 napi
2. Rutan kelas 1 Surabaya: 2.342 napi
3. Lapas Kelas 1 Madiun: 931 napi
4. Lapas Kelas II A Pamekasan: 665 napi
5. Lapas Kelas 1 Surabaya: 625 napi
6. Lapas Narkotika Kelas II A Pemakasan: 625 napi
7. Lapas Pemuda Kelas II A Madiun: 614 napi
9. Lapas Kelas II A Sidoarjo: 589 napi
9. Lapas Perempuan Kelas IIB Malang: 560 napi
10. Lapas Kelas II B Probolinggo: 425 napi

Sunber:Tribun


JAMBI,(BPN)  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup bertempat di Aula Kanwil Jambi melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan Fungsional Tertentu (JFT),Kamis, (17/01). 

Pejabat Fungsional yang di lantik sebanyak 30 orang yang terdiri dari berbagai jabatan fungsional tertentu antara lain Pranata Komputer, Arsiparis, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, Asisten PK, Perancang perundang-undangan dan Dokter.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Para Kepala Divisi, Para Kepala UPT lapas dan Imigrasi serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

Pelantikan JFT ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 87 menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang kemudian diperkuat dengan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dalam sambutannya Kakanwil berpesan kepada seluruh Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) yang di lantik pada hari ini untuk mengedapankan integritas, profesionalitas serta terus menurus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia guna menunjang dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi sehari-hari. (dok/foto:HumasKanwil)

Ilustrasi

ALDERSON,(BPN) - Sidang hukuman diadakan pada hari Rabu, 9 Januari 2019 untuk seorang penjaga di Kamp Penjara Federal di Alderson, WV. Jarrod Grimes, 40, dari Inverness, Florida akan melayani 10 tahun karena terlibat secara tidak sah dalam aktivitas seksual dengan narapidana wanita.

Grimes mengaku bersalah atas empat tuduhan pelecehan seks dan dua tuduhan kontak seksual yang kejam. Dia mengaku berhubungan seks dengan empat narapidana dan aktivitas seksual lainnya dengan dua narapidana lainnya antara November 2016 dan Desember 2017.

Dia adalah seorang kapten pada saat itu dan bertanggung jawab atas fungsi pemasyarakatan dan keamanan di penjara. Dia mengundurkan diri dari Biro Penjara Federal pada Desember 2017.

"Biro Penjara memiliki staf petugas pemasyarakatan yang melakukan tugas mereka dengan hormat dan integritas setiap hari. Namun, Grimes, yang menyalahgunakan posisi dan kekuasaannya, bukanlah salah satu dari mereka," kata Jaksa AS Mike Stuart.

"Grimes berada dalam posisi kepercayaan dan hampir memiliki otoritas absolut atas narapidana yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk melarikan diri atau melarikan diri. Setiap dan semua contoh korupsi yang mengerikan dan mengerikan seperti ini akan dituntut oleh kantor saya dan kami akan mencari hukuman maksimal yang diizinkan oleh hukum."

Kasus ini diselidiki oleh Biro Penjara Federal, Kantor Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Biro Investigasi Federal. Grimes juga harus mendaftar sebagai pelanggar seks sebagai bagian dari hukumannya.(Red/WVNS)



JAKARTA,(BPN)Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Asep Kurnia, menghadiri perekaman eKTP di LAPAS Kelas II A Narkotika Jakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk memutakhirkan data narapidana sebagai dasar pencatatan daftar pemilih tetap (DPT), (17/01) 

“Tujuannya supaya narapidana tidak kehilangan hak pilihnya waktu pemilu 2019,” ujar Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam sambutannya.


Menurut laporan UPT Pemasyarakatan, jumlah narapidana yang tercatat dalam DPT hanya 79.763 orang atau 31% dari total penghuni lapas/ rutan. Salah satu alasannya, karena banyak narapidana yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Dengan adanya perekaman eKTP, narapidana mendapatkan identitas resmi sebagai prasyarat terpenuhinya hak pilih narapidana.



Kegiatan perekapan e-KTP ini dilakukan serentak di lapas dan rutan seluruh Indonesia. Kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM ini di-relay langsung ke seluruh lapas dan rutan menggunakan aplikasi ZOOM. Hadir pula Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Ombudsman RI, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. (REd/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga orang pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan Lapas Salemba, Jakarta Pusat. 

Salah satu dari ketiga pelaku yang bernama Tirta alias Dado (35) merupakan sipir yang sudah bekerja 15 tahun di Lapas Salemba.

Sementara dua pelaku lainnya bernama Soni Kurniawan (38), residivis dari Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2012, serta Ridwan Siregar (38) yang berprofesi sebagai supir ekspedisi. 


" Tepat tanggal 15 (Januari 2019) sore di Kecamatan Kemayoran, (kami) menangkap tiga orang tersangka," ucap Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa saat konferensi pers di Kantor BNNP, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). 

Barang bukti yang diamankan berupa 201 gram sabu, tiga linting ganja, satu buang bong (alat isap), dua buah senjata angin (airsoft gun) beserta peluru, dan 11 handphone berbagai merek. Untuk peran ketiga orang pelaku tersebut, Soni bertugas sebagai operator lapangan yang mengkoordinir kedua pelaku lainnya. 

Sementara Dado bertugas untuk menyimpan narkoba sebelum diserahkan kepada pengguna dan Ridwan berperan sebagai kurir. 

"Bandarnya ada di lapas namanya R, ada di Lapas Salemba," kata Johny. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sejak November 2017 dan paling tidak sudah 11 kali menyebarkan narkoba. Ketiga pelaku diancam empat pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Red/kompas)


KUNINGAN,(BPN) --Seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mengendalikan peredaran narkotika.

Hal tersebut diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta.

BNNP DKI Jakarta juga mengungkapkan, satu sipir diamankan karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dipimpin bandar narkoba berinisial R.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Johny Latupeirissa mengungkapkan, pengungkapan peredaran narkotika itu berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya terkait aktivitas bandar narkotika di Lapas Salemba.


"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap anggota jaringan bernama Soni Kurniawan (38) di kawasan Kemayoran pada Selasa 15 Januari," ucap Brigjen Johny Latupeirissa, di kantor BNNP DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Soni Kurniawan berperan sebagai operator dalam jaringan peredaran narkotika atau tangan kanan bandar narkoba yang saat ini ditahan di dalam Lapas Salemba.

"Soni ini merupakan residivis kelas kakap dalam kasus yang sama. Ia pernah divonis delapan tahun penjara dan ditempatkan di Lapas Nusakambangan," ucap Johny.

"Namun saat bebas, dia kambuh lagi, kembali bermain dengan narkoba," katanya lagi.

Usai menangkap Soni, petugas BNNP DKI mengejar anggota jaringan narkotika lainnya.

Pada hari yang sama, ditangkap dua orang lainnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yakni Ridwan (38) yang berperan sebagai kuda atau kurir dan Tirta alias Dado (35), serta sipir yang berperan menyimpan narkoba.

"Soni ini pemimpin lapangan. Dia yang berkomunikasi langsung dengan R yang ada di lapas," tutur Johny.

"Tiap ada barang datang maupun transaksi, dia meminta Ridwan untuk mengambil barang di tempat Tirta. Tirta ini seorang sipir yang ditugasi menyimpan narkoba jaringan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury menambahkan, pengungkapan kasus iti membuktikan bahwa Lapas masih menjadi lokasi rentan peredaran narkotika.

"Terkait keterlibatan sipir dan napi di lapas ini menjadi fakta bahwa sebagian tahanan narkoba masih punya kendali dan tetap bisa menjalankan bisnis haramnya meski berada di tahanan," tutur Johny.

"Melihat kondisi ini, pengawasan Lapas harus diperketat, khususnya pengawasan terhadap alat komunikasi yang biasa digunakan narapidana untuk mengendalikan jaringannya," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 201 gram sabu, ponsel, alat isap, dan dua senjata ap iberikut gotri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.(Red/tribun)


BANDUNG,(BPN) - Sidang kasus mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).

Lima saksi kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengaku tidak berani menegur setiap pelanggaran yang dilakukan warga binaan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.


Mereka adalah Ade Agus selaku pengawal napi, Sukma Setiabudi sopir, Ahmad Hidayat staf binkemas, Zaenal Arifin selaku Kasi Keamanan Lapas Sukamiskin, dan Joakuiem lucio anggota jaga.

Tim penasehat hukum Wahid Husen, Firmauli Silalahi di sidang itu sempat menanyakan pada saksi soal keberanian mereka menegur setiap pelanggaran.

"Di Lapas Sukamiskin itu ada mantan hakim MK Akil Mochtar, mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Joko Susilo, mantan Menkum HAM Patrialis Akbar, ada pengacara OC Kaligis, sampai mantan Ketua DPR Setya Novanto dan lain-lain, jika mereka gunakan ponsel dan pelanggaran lain, apa saksi berani menegur mereka," ujar Firmauli pada kelima saksi.

Kelima saksi itu hanya geleng-geleng kepala. "Tidak pernah dan tidak berani," ujar Zaenal Arifin dan dibenarkan pula oleh ‎oleh empat saksi lainnya.

Firmauli lantas bertanya lagi pada mereka soal pengalaman mereka mengawal napi kasus korupsi.

"Kalian pernah dimarahi OC Kaligis, Irjen Joko Susilo, dan lain-lain,"ujar Firmauli kembali bertanya.

Kelima saksi beberapa di antaranya mengaku pernah dimarahi. "Saya pernah (dimarahi OC Kaligis)," ujar Joakuiem Lucio.


Pada sidang itu, kelima saksi dimintai keterangan seputar pengalaman mereka mengantar sejumlah napi korupsi berobat ke rumah sakit.

"Saya pernah antar OC Kaligis, Anas Urbaningrum, Fuad Amin, Fahmi, hingga napi lainnya," ujar Ade Agus.

Hanya saja, Ade mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran seperti mengantar napi korupsi ke rumah sakit tapi pulangnya tidak dijemput.

"Kalau itu tidak pernah," ujar Sukma.‎

Keterangannya berseberangan dengan keterangan saksi Ficky selaku sopir ambulan yang sudah bersaksi sebelumnya. Ficky mengakui napi kasus korupsi kerap menyalahgunakan izin keluar lapas.(Red/Tribun)


BANJARMASIN, (BPN)- Komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan dalam melaksanakan komitmen janji kinerja pada apel deklarasi yang diucapkan pada awal Tahun 2019 bukan hanya seremoni saja. Rabu (16/01) siang. 

Bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin, didampingi Kepala Bidang Kabid Kamkeswatlolabasan Samsul Arifin dan Kabid Bimpastasnak Infokom, Kusbiyantoro, serta Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru, Abdul Aziz menyambangi Rutan Kelas IIB Pelaihari yang disambut langsung oleh Kepala Rutan Budi Suharto.  

Sebelumnya Sabtu (12/01) Kepala Divisi Pemasyarakatan sudah mengunjungi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Senin (14/01) ke Lapas Kelas III Banjarbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, dilanjutkan Selasa (15/01) mengunjugi Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Direncanakan usai mengunjungi Rutan Kelas IIB Pelaihari, rombongan menuju Lapas Kelas IIB Kotabaru sekaligus meninjau Balai Pemasyarakatan di Batulicin yang sudah selesai pembangunannya dan Lapas Batulicin sampai dengan tanggal 18 Januari 2019 besok.

Pada kunjungan kerja Kadiv PAS, Alfi Zahrin dan rombongan di Rutan Kelas IIB Pelaihari disamping bersilaturahmi juga dalam upaya melaksanakan salah satu target kinerja Kemenkumham tahun 2019 yakni penyiapan pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sehingga perlu dilakukan pemetaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang akan dijadikan Lapas dengan keamanan tinggi, menengah atau rendah di Wilayah Kalsel, serta dalam upaya mengoptimalisasi keberlanjutan kegiatan produksi di Lapas di Wilayah.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Budi Suharto menyambut kunjungan kerja perdana Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin yang baru 6 hari resmi bertugas di Kalsel. 

“Kunjungan ini merupakan silaturhami dan mendorong kami agar dapat ditingkatkan lagi kegiatan produksi di tempat kami seperti kerajinan tangan berupa miniatur rumah banjar yang terbuat dari stick ice cream maupun miniatur kapal pinisi yang sangat apik dan indah cocok dijadikan cendramata maupun oleh-oleh khas.”ungkapnya

Kadiv PAS, Alfi Zahrin bertugas di Kalsel Sejak tanggal 10 Januari 2019 usai acara pisah sambut dari pejabat yang lama Asep Syarifudin yang dipromosikan menjadi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, sebelumnya Kadiv PAS, Alfi Zahrin pernah bertugas Kadiv PAS Kepri dan terakhir Kadiv PAS Jabar.(Red/Rls)


BANJARMASIN, (BPN), _Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian didampingi Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Muhammad Latif Safiudin.Selasa (15/01) siang, meninjau langsung aktivitas para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Tahanan/Narapidana (NAPI) Dewasa yang mulai menempati bangunan baru bertempat di Sungai Sipai Martapura.

Dengan luas tanah kurang lebih 10.000 M2 dengan kapasitas 100 orang bangunan baru LPKA sudah mulai digunakan untuk itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian memonitor langsung proses pemindahan dan memastikan kondisi bangunan baru tersebut. 

"Dengan ditempatinya gedung baru LPKA ini, tentunya harus lebih ditingkatkan kualitas pelayanan pembinaan bagi para ABH, untuk itu satker agar segera menyampaikan rencana usulan kebutuhan sarana prasarana pendukung operasional gedung baru LPKA ke Kantor Wilayah karena saat ini sarana pendukung seperti kasur masih mengunakan yang lama juga meubelairnya serta tempat jemuran pakian yang belum rapi tentunya kedepan akan menjadi perhatian kita selaku suporting unit."ungkap Ferdinand Siagian dalam kunjungannya.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id.Selasa (15/01) Sore  jumlah ABH dan Narapidana/Tahanan Dewasa  sebanyak 113 orang yang terdiri dari 53 orang dewasa dan 60 orang ABH yang saat ini sudah menempati gedung yang baru sementara itu untuk Napi/Tahanan Dewasa akan dipindahkan secara bertahap dan tentunya dengan jumlah ABH sekitar 60 orang dengan kapasitas 100 orang.

Bangunan baru LPKA Kelas I Martapura ini dilengkapi dengan ruang belajar atau kelas serta tempat bermain anak selain itu juga kamar huniannya sudah berkonsep asrama sebagaimana secara yuridis Undang-undang sistem peradilan Anak telah merubah paradigma dalam penanganan yang berhadapan dengan Hukum dimana LPKA juga menyelengarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan.(Red/Rls)


PEKALONGAN,(BPN)- Lapas Pekalongan selenggarakan Apel Pagi Pemberian Penghargaan Pegawai Berprestasi dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK/WBBM Tahun 2019 di halaman Lapas yang diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Pekalongan (14/01/2019).

Penghargaan pegawai berprestasi diberikan kepada empat petugas Lapas Pekalongan sebagai berikut : Asrofi, Nur Amin (CASN), Sugeng Santoso (CASN) dan M. Aji Gunawan (CASN). 

Keempat pegawai tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 buah handphone ke dalam Lapas melalui pelemparan dari tembok luar Lapas pada tgl 11 Januari 2019 dan 13 Januari 2019.

Dalam kegiatan apel pagi ini, Kalapas Pekalongan menyampaikan bahwa Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM merupakan salah satu program prioritas Lapas Pekalongan Tahun 2019 dan harus didukung seluruh pegawai untuk mewujudkannya.


Kalapas juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM akan dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dari peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah dibuat dan ketertiban dalam mengisi Jurnal Harian dalam aplikasi SIMPEG.

Setelah kegiatan apel pagi dilanjutkan dengan pemusnahan barang hasil temuan tersebut yang disaksikan oleh seluruh pegawai.(Red/Rls)


JAKARTA (BPN)- Seorang narapidana yang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli mengendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan operasional di wilayah Aceh oleh Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai yang berhasil menangkap dan mengamankan kapal yang diduga membawa narkotika dengan tiga ABK di perairan Lhoksukon Aceh Utara-Langsa.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 72 bungkus sabu di bawah kemudi kapal dan dua bungkus ekstasi yang dibawa dari Malaysia.

Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut rencana diserah terimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship), kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia.

"Saat ini masih dalam pengembangan. Barang bukti selain narkoba yang disita di antaranya kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam dan telepon satelit," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Rencana akan dilakukan konferensi pers di kantor Bea Cukai Belawan, Medan pada hari ini jam 14.00 WIB.(Red/Antara)


BANJARMASIN,(BPN) – Masih ingat kasus penyiraman air keras yang menimpa Kepala Divisi Kemenkumham Kalsel Asep Syarifuddin pada November 2018 silam?

Terbaru, polisi memastikan satu dari tiga pelaku yang terlibat penyiraman tersebut adalah eks anggota polisi yang berdinas di wilayah hukum Banjarmasin. Motif dirinya ikut terlibat pun mulai terungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan menyebut, Rahmadi memiliki keterkaitan hubungan keluarga dengan pelaku utama penyiraman. Adapun otak utama penyiraman Asep sampai kini masih buron.

“Keterlibatan oknum polisi tersebut lantaran ada ikatan kekeluargaan dengan pelaku utama,” ucap perwira berpangkat tiga melati itu, Senin (14/1) pagi.

Dia nekat terlibat dalam kasus yang menyebabkan Asep mesti menjalani operasi bedah plastik sebanyak 7 kali, serta berperan membeli tupperware untuk wadah air keras.

“Seharusnya kan yang bersangkutan (Oknum) melarang perbuatan tersebut,” cetusnya.

Sofyan membenarkan ada dua pelaku utama dalam kasus penyiraman tersebut, yaitu pihak yang menyuruh atau aktor intelektual dan pihak yang melakukan penyiraman atau eksekutor. Keduanya sama sama masih dalam pengejaran petugas.

“Ya, kita masih melakukan pengejaran,” jelasnya.

Adapun untuk motif aksi penyiraman air keras, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman sampai ditangkapnya pelaku utama.

“Untuk motif masih melakukan pendalaman. Menunggu pelaku utamanya tertangkap,” katanya.

Terakhir, ia mengimbau dengan tegas agar para pelaku segera secepatnya menyerahkan diri. “Ya sebaiknya pelaku menyerahkan diri,” paparnya.

Sebelumnya, satu per satu misteri kasus penyiraman air keras terhadap kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Selatan Asep Syarifuddin mulai terkuak. Tiga orang terduga pelaku penyerangan -menurut penuturan Asep- berhasil ditangkap. Salah seorang di antaranya adalah mantan anggota kepolisian.

“Namanya Rahmadi. Dia mantan anggota kepolisian. Kemarin saya sudah ke Polda, menjelaskan informasi ini,” ujar Asep kepada apahabar.com di ruang kerjanya, Rabu (9/1) pagi.

Rahmadi diduga menjadi pesuruh dari penyandang dana sekaligus eksekutor penyerangan air keras ini. Penyandang dana diduga kuat adalah seorang bekas bandar narkotika jenis sabu asal Kaltim. Asep membenarkan motif penyerangan ini berkaitan dengan jabatannya selama menjadi abdi negara.(Red/Apahabar)

Foto: rmol

CILACAP,(BPN)-Takut karena kasusnya akan diproses kembali, Nur Hidayat (32) narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Cilacap kabur dari penjara, pada Rabu (9/1/2018) siang. 

Baru kabur selama dua hari, atau Jumat (11/1/2018) Satreskrim Kepolisian Resor Cilacap berhasil menangkapnya kembali di Gandrungmangu.

Napi warga Dusun Tarisi Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Pangandaran Jawa Barat ini kabur pada saat dia menjalani asimilasi menjadi tahanan pendamping (tamping). Dia bersama dengan satu temannya menjaga parkiran di depan Lapas Cilacap selama waktu menjenguk, sejak 31 Desember 2018.

Namun, selama menjadi tamping, dia mendengar jika kasusnya akan kembali diperkarakan. Karena takut, dia pun berfikiran untuk kabur pada saat menjaga parkiran. Pada Rabu (9/1) sekitar pukul 09.30 WIB, dia izin dengan teman tampingnya untuk membeli korek.

Dengan menggunakan sepeda milik Lapas, dia pura-pura pergi ke warung, dan kabur. Pada saat waktunya kembali ke dalam pukul 11.00 WIB, dia tidak kembali ke tugasnya. Sehingga teman napi lainya melaporkan kepada petugas Lapas Cilacap.

“Saya takut, mendengar kasus saya yang naik, jadi pikiran. Takut ditambah hukumannya,” ujarnya kepada wartawan pada saat Perskon di Mapolres Cilacap, Sabtu (12/1).

Dalam masa kaburnya, dia mengaku pergi ke Maos, Kawunganten, dan sampai ke Gandrungmangu di tempat saudaranya. Dia pindah-pindah lokasi menggunakan jasa ojek. Sementara sepedanya diletakkan di sembarang tempat.

“Sepedanya ngga tahu ditaruh dimana lupa, ngga tahu arah. Punya uang, jadi ngojek,” katanya.

Dia yang menjalani hukuman selama dua tahun penjara akibat mencuri kendaraan pick up ini mengaku akan ke tempat saudaranya di Jakarta, tetapi ternyata polisi lebih lihai dan kembali menangkapnya. Serta membawanya ke bui.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penangkapan napi kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil diamankan pada Jumat malam.

Tim yang terdiri dari Reskrim Distrik Sidareja dan Opsnal Reskrim Polres serta lapas Cilacap melakukan pengejaran ke Gandrungmangu karena adanya informasi di sana. Berdasarkan informasi yang bersangkutan berada di rumah Misno di Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari.

Hak-Hak Dibatalkan

Kepala Lapas Kelas II B Cilacap, Hasan Bisri mengatakan jika napi sedang dalam masa asimilasi dan dipekerjakan di luar Lapas. 

Sejak awal, kata Hasan, yang bersangkutan tidak berniat kabur. Pasalnya, kaburnya dilakukan pada hari ke-10 setelah menjadi tamping. 

Selain itu juga sebelumnya Nur Hidayat ditugaskan untuk memfotokopi dan kembali.

“Menurut kami dia tidak ada niat dari awal mau kabur, tetapi karena dia mendengar berita bahwa ada kasusnya yang mau diproses, mungkin dia ketakutan,” ujarnya.

Padahal pihak Lapas sedang memproses pembebasan bersyarat Nur Hidayat. Satu syaratnya menanyakan kepada Kejaksaan apa masih ada perkara lain dari yang bersangkutan, ternyata tidak ada.

Jika bebas bersyarat dia bisa menghirup udara bebas pada Maret besok. Akan tetapi dengan adanya kejadian ini dia akan menjalani hukuman sampai akhir pada November mendatang.

“Dengan adanya ini, jelas hak-hak dia kami cabut. Seperti pembebasan bersyarat dan juga remisi. Kemarin sedianya kita proses pembebasan bersyarat, dan Maret bebas, namun karena ada pelanggaran ini kita batalkan semua. Jadi dia menjalani hukumannya sampai terakhir November, dan ditambah masa larinya,” katanya.

Adanya kejadian ini, dia mengaku akan lebih berhati-hati memilih napi tamping yang dipekerjakan di luar lapas. Serta menjadi bahan pertimbangan dalam pembinaan kepada warga binaan di dalam Lapas. Selain itu pihaknya juga meminta kepada jajaran Kepolisian juga untuk senantiasa memberikan masukan kepada Lapas untuk menginformasikan warga binaanya yang masih memiliki sangkutan perkaran lainnya.(Red/Satelitpost)



PALEMBANG - Lapas Merah Mata Palembang, geger usai ditemukan mayat salah satu napi (narapidana) yang gantung diri di dalam sel tahanan.

Napi bernama Aditya Adha (26) tersebut merupakan napi narkoba yang sudah menjalani marah tahanan selama 2 tahun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, para napi yang baru saja bangun tidur terkejut kaget melihat Adit tergantung dengan tali tambang plastik bewarna biru yang menjerat leher.

Rekan sesama napi yang bangun untuk makan pagi mendapat Adit sudah terkulai lemas tak bernyawa.

Para penghuni sel pun histeris dan segera memanggil sipir atas peristiwa tersebut.

Sipir yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sako Palembang.

Jasad Adit yang tercatat sebagai warga Perum Mekarsari Jalan KM 18 Banyuasin tersebut, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk segera diperiksa.

Dokter Forensik RS Bhayangkara Palembang Komisaris dr Mansuri mengatakan, dari hasil pemeriksaan luar visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Tidak ada luka akibat penganiayaan, namun ada bekas luka jeratan di lehernya. Perkiraan waktu kematian di bawah 12 jam sebelum ditemukan. Bisa dipastikan korban memang bunuh diri," ujar dia.

Sementara, Kapolsek Sako Komisaris Yudha mengatakan, usai mendapatkan laporan pihaknya segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP.

"Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi yang merupakan teman satu sel korban. Dari keterangan mereka saat bangun tidur, posisi korban sudah tergantung. Kita sudah olah TKP dan sudah mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Palembang untuk visum," ujar Yudha.

Saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus ini. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban serta sipir lapas untuk mengetahui motif dari kejadian ini.

Kejadian, penemuan mayat tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Palembang, Sudirman D Hury. Menurutnya, korban Tergantung di teralis Jendela kamar sel tempat napi mendekam.

"Napi tersebut berada di Blok A lantai bawah kamar orientasi no 3, rekan korban, Riyanto bin Daus yang baru bangun berteriak minta tolong karena teman satu kamarnya telah gantung diri," ujarnya.(Red/tribun)


BATAM, (BPN)- "Seluruh lapas dan rutan akan disediakan TPS  untuk memfasilitasi terpenuhinya Hak Pilih tahanan dan Narapidana" ungkap Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sabtu(12/1)

Pernyataan Utami juga menindaklanjuti berita _running text_ tentang tidak tersedianya TPS (Tempat Pemungutan Suara) di lapas dan rutan.

Ia pun berkoordinasi langsung dengan Komisioner KPU, Varyan, yang pada hari yang sama  menyelenggarakan simulasi Perekaman E-KTP di Lapas Batam.

"Kami terus berkoordinasi untuk menjamin terselenggaranya hak pilih narapidana dan tahanan, termasuk tersedinya TPS khusus di seluruh lapas dan rutan," kata Utami.

Sedangkan lapas atau rutan dengan jumlah pemilih yang sedikit  akan bergabung dengan TPS terdekat di luar lapas rutan.

"Intinya kami akan memfasilitasi maksimal agar tahanan dan narapidana yang telah memenuhi syarat, tersalurkan suaranya pada PEMILU tahun ini," pungkas Utami. (Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.