Napi Lapas Salemba Diduga Kendalikan Penyeludupan Sabu dan Ekstasi di Bekasi
KRAMAT JATI,(BPN) - Badan Narkoptika Nasional (BNN) berhasil membongkar Sindikat penyelundup 66 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi bermodus gudang beras di Jalan Industri Raya, Bekasi dikendalikan narapidana.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penyelundupan yang dibongkar pada Kamis (28/5/2020) didalangi sindikat napi Lapas Salemba.
Sindikat ini terbongkar dari hasil pemeriksaan Agustiar (39) yang berperan sebagai kurir dan diamankan jajaran BNN saat penggerebekan.
"Dia sudah tiga bulan menjalankan bisnisnya bersama napi lain yang dikenal sewaktu di Lapas Salemba. Karena keluar penjara lebih dulu dia yang menjalankan bisnis sabu ini," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Modus pengiriman menggunakan karung beras yang digunakan karena di masa pandemi Covid-19 distribusi logistik tak diperiksa petugas.
Sabu dan ekstasi tersebut dikemas dalam kemasan plastik isi satu kilogram yang dimasukkan ke masing-masing karung beras.
"Untuk sabu yang dikirim merupakan sindikat lama. Namun satu kemasan baru berwana pink jadi perhatian. Karena biasanya sabu di dengan berwarna hijau, gold, dan bening," ujarnya.
Arman menuturkan kualitas ekstasi yang dijual sindikat napi Lapas Salemba termasuk kualitas nomor satu di kalangan pemakai.
Tak heran saat BNN menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ditemukan perlengkapan labolatorium yang mumpuni.
"Untuk tersangka lain yang saat ini masih di penjara akan segera kita jemput. Tim masih di lapangan untuk mengembangkan kasus ini, mudah-mudahan semua bisa terbongkar," tuturnya.(Red/Tribun)