Jadi Kurir Sabu, Oknum Sipir Lapas Kuala Tungkal di Vonis 5 Tahun Penjara
JAMBI,(BPN)- Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan vonis hukuman kepada Ratiman MS oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/7/2020) majelis menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ratiman.
Disamping itu ratiman juga ditambah denda 1 Milyar atau subsider 1 bulan.
“Perbuatan terdakwa Ratiman MS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan penjara selama 1 bulan," ujar hakim Arfan Yani membacakan vonis hukuman.
Hakim mengatakan ratiman secara sengaja dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 123 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun penjara.
Hal yang meringankan terdakwa selama menjalani persidangan mengakui kesalahan,berjanji tidakkan mengulangi perbuatannya kembali serta sopan.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa selaku PNS aktif tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Seperti diketahui oknum sipir ratiman diringkus tim Direktorat Narkoba Polda Jambi saat hendak mengantarkan sabu dan ekstasi ke dalam lapas kuala tungkal pada Febuari 2020.
Baca berita terkait: Diduga Napi Lapas Kuala Tungkal Kendalikan Narkoba, Ini Tanggapan Kakanwil Jambi
Darinya diamankan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu,satu buah botol berisi 100 butir pil berlogo kodok warna pink dan 20 butir pil berlogo minion warna ungu,stu unit motor dan uang sebanyak 1,9 juta.
"Ini merupakan jaringan international. Sabu dan ekstasi itu dikirim dari jalur laut melalui pelabuhan tikus di Kuala Tungkal, Jambi. Tersangka ini menunggu di sana dan kemudian berperan mengantarnya ke lapas. Dari pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali mengantarkan sabu ke dalam Lapas Kuala Tungkal dengan upah sekali antar Rp 2,5 juta" papar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta, Rabu (19/2/2020).